JMHI Kembali Melakukan Aksi Di KPK RI sekaligus Membawa Dokumen Indikasi Pemalsuan IUP PT.CSM
Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi, Luhut Harus Turun Tangan
KABARMASA.COM, JAKARTA — Polemik pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur belum berakhir, sebab pemerintah sampai saat ini masih belum mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur kewenangan para Pj Gubernur tersebut.
Belum diterbitkannya regulasi tersebut dinilai pengamat hukum Dr. Dian Parluhutan, S.H., LL.M bisa mengganggu iklim investasi di daerah.
"Jika dilihat dari segi hukum bisnis dan hukum internasional, saat ini Presiden Jokowi membutuhkan adanya kegiatan investasi asing masuk ke Indonesia. (Belum adanya regulasi teknis) tentang pengangkatan Pj Gubernur akan menimbulkan permasalahan atau hambatan bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Hambatan tersebut menurut Dian, karena para investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka nyaman saat menanamkan modalnya.
Dian menerangkan, belum adanya aturan yang jelas tentang kewenangan Pj Gubernur, bisa berpotensi pada pengambilan keputusan yang melampaui kewenangan (ultra vires).
“Ketika ada yang melakukan gugatan ultra vires terhadap penjabat gubernur, maka keputusan kerjasama investasi dapat dibatalkan oleh PTUN. Tentu hal ini juga akan terbuka lebar terjadinya gugatan kepada pemerintah Indonesia di Makamah internasional, sebagaimana yang telah dialami Karaha Bodas Company L.L.C yang melibatkan PT Pertamina dimana pemerintah Indonesia dikalahkan, karena pemerintah dianggap telah melanggar prinsip proposional dan prespektif hukum internasional,” terangnya.
Oleh karena itu, menurut Doktor lulusan Universitas Saarlandes Jerman, pengangkatan Pj Gubernur bukan hanya domain Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM.
"Di sini urgensi para menteri tersebut untuk duduk bersama, terutama Pak Luhut Binsar Panjaitan harus terlibat, agar iklim investasi tidak terkendala," katanya.
Dian juga menegaskan, langkah tersebut sangat penting, mengingat laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), sebuah organisasi ekonomi negara-negara berkembang merilis minim investasi di Indonesia karena terkendala permasalahan regulasi.
Selain itu, Dian juga menyoroti gugatan yang dilayangkan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Aulia Rohman ke PTUN Jakarta yang menggugat Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hingga sidang kelima belum juga memberikan jawaban gugatan tersebut.
"Pemerintah perlu menyikapi dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menjawab gugatan dari pihak penggugat. Jadi pemerintah perlu mengirimkan tim ahli untuk menjawab gugatan ini. Demi mendapatkan kepastian hukum,” cetusnya.
Karena ini terkait dengan kepastian hukum, dirinya memberikan solusi jika sampai batas waktu ditentukan, pihak utusan presiden tidak kunjung hadir, maka solusinya adalah kebijaksanaan Hakim PTUN Jakarta. Sebab menurut hukum kontinental di Indonesia, Hakim memiliki tugas selain menjadi corong undang-undang, juga memiliki tugas melakukan penemuan hukum atau recht vinding.
Menurutnya, recht vinding sering dilupakan oleh hakim. Tugas inilah yang dapat dilakukan oleh Hakim PTUN, yakni menemukan hukum yang tepat untuk diterapkan ketika pemerintah tidak hadir dalam persidangan di PTUN. Dalam melakukan recht vinding ini, hakim harus bekerjasama dengan para ahli hukum, setelah mendapatkan banyak masukan dalam rangka menjalankan recht vinding, maka Hakim dapat membuat keputusan yang akan memiliki legitimasi di masyarakat.
“Terkait dengan temuan Ombudsman adanya maladministrasi dalam hal pengangkatan Pj Gubenur Banten oleh pemerintah, dapat menjadi titik solusinya, suatu keputusan pemerintah digugat karena adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karenannya dalam mengatasi gugatan ini, Hakim dapat melakukan recht vinding bekerjasama dengan Ombudsman. Nantinya, Ombudsman inilah yang akan mengeloborasi AAUPB untuk dimasukan dalam pertimbangan Hakim dalam membuat keputusan,” pungkasnya.
Raih Prestasi, Rutan Cipinang Terima 2 Piagam Penghargaan dan 4 Tropyh Sekaligus Dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta
Penjara 10 Tahun Mengancam Polisi Perintang Kasus Pembunuhan Brigadir
KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah polisi diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ada enam perwira di dalamnya. Mereka terancam pasal-pasal ini.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi
Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang
melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di
antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan
barang bukti.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata
Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal
32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.
Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal
223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan
dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
Berikut ini pasal-pasal yang diancamkan kepada para polisi
perintang penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo:
UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Ancaman pidana Pasal 32 dan Pasal 33 ada di Pasal
48 dan 49 UU ITE, berikut bunyinya:
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
KUHP
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana
atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan
orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang
siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan
oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi
menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan
dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau
mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan,
menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang
melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap
suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau
memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas
perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
SEMA Desak Polres Tangerang Tangkap Politisi PDIP
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J
Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus kematian Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi demonstrasi Depan Gedung Graha BNI & OJK Terkait dugaan Pinjaman Tanpa Angunan PT Bomba Group Perusahaan Tambang Batu Bara
Telah ramai di perbincangkan juga oleh netizen bahwa memang adanya pinjaman tanpa angunan ini sudah di komentari oleh mantan sekertaris bumn, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu meminta kasus dugaan penyelewengan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pinjaman tanpa agunan kepada perusahaan batubara yakni PT Bomba Grup Sumatera Selatan segera dibongkar.
Bagaimana tidak, isu pinjaman triliunan rupiah yang diterima perusahaan tambang melalui salah satu Bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) rupanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.
“Harus dibongkar,” kata Said Didu dalam tweetnya, Selain itu, warganet Twitter juga ramai-ramai mencuit tagar #BNIWajibDiaudit dan mengomentari pinjaman BNI yang diduga diberikan tanpa agunan.
Laskar muda nkri sudah memiliki data yang lengkap terkait dengan kasus ini, dan meminta pihak bni untuk terbuka dan tidak menutup – nutupi apa yang seharusnya menjadi hak rakyat, di karenakan bank bni adalah perusahaan BUMN, yang sudah barang tentu anggaran nya di dapat dari rakyat dan untuk rakyat.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut bank bni untuk membuka data – data terkait dengan peminjaman pt bomba group, juga mengatakan akan turun kembali di minggu depan dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak, dan juga aka nada tarian revolusi di depan gedung BNI dan OJK.
Kordinator aksi afad
0812 8226 8657
Jokowi Tidak Bisa Sanggah Gugatan, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten Terancam Gugur Demi Hukum
KABARMASA.COM, JAKARTA- Gugatan Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki masa sidang ke lima. Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai pihak tergugat, hingga sidang ke lima belum juga menunjuk Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim PTUN Jakarta, Andi Maderumpu, SH. MH bahkan memberikan teguran keras, dengan meminta Panitera Pengganti untuk memberikan kembali surat panggilan kepada Jokowi untuk segera mendaftarkan surat kuasanya dan menanggapi gugatan penggugat.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum memberikan jawaban. Sebab itu, Majelis Hakim meminta agar tergugat untuk segera memberikan jawabannya," tegas Andi dalam e-court PTUN Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten, Rizki Aulia Rohman secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur Banten. Sidang gugatan telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
Rizki beralasan, dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi.
Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizki, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum Presiden menunjukan jika Jokowi tidak memiliki alasan yang kuat untuk membantah objek gugatan terkait Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
"Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi," cetusnya.
Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin, bahwa Hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga, dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar gugur demi hukum.
"Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat Banten, Otonomi Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik," jelasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.
Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang ke Enam yang jatuh pada, Kamis (25/8) Hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan perturan hukum yang berlaku.
"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik ," pungkasnya
Kinerja Kejaksaan Negeri BARRU Di Pertanyakan. Jamaluddin dan Fauzi Tidak di Tetapkan Tersangkah dalam KasusTPPU KKS Ganda.
HUT ke-77 RI, Masyarakat Diminta Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
Di Balik Gratifikasi Sembako Bone, Juga Ada Penipuan Yang Di Lakukan Eks KORDA Dkk
Laskar Muda Nkri gelar tabur bunga bersama mahasiswa sejakarta, terkait gugurnya Brigadir J juga lambat nya pengukapan keadilan di Polda Metro Jaya
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pertama Kami apresiasi langkah kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan brigadir josua sehingga otak pembunuhan telah terbongkar dan telah membuka para oknum anggota polri yang sengaja menutup-nutupi dan mengintervensi kasus tersebut.
Namun kami menilai lamban dan ketidak transparannya penyidikan di Polda metro jaya sehingga membuat kami menilai Pak Fadil tidak becus dalam memimpin Polda Metro Jaya dan diduga memiliki kedekatan khusus dengan Ferdy sambo yang kami duga juga berusaha membuat tidak terangnya proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Josua.
Berkaitan dengan peristiwa yang sangat menggores hati masyarakat yaitu telah tejadi penembakan polisi terhadap polisi, yang dimana masyarakat sangat menyayangkan institusi yang sudah semakin baik dengan pengawasan yang lebih, dan juga tidak lupa selogan Presisi yang selalu di gaungkan, namun di coreng begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai menghilangkan nyawa.
Kami Laskar Muda NKRI siap mengawal dan mengungkap fakta terkait dengan pemberitaan yang terjadi, dan berupaya mengungkap fakta yang dimana telah ada nya kebohongan yang awalnya terjadi saling tembak di berita namun faktanya di tembak oleh atasan nya, entah apa lagi yang akan di karang untuk skenario ini yang jelas, kami mendukung kapolri mengusut tuntas apa bila ekor yang salah potong kepalanya, kami bersama polri dan mengapresiasi langkah2 polri dalam menguak dengan jelas dan detail tanpa ada kebohongan.
Semua masyarakat sudah mengetahui kedekatan Ferdy Sambo
dengan Kapolri. Tetapi yang perlu kita lihat bersama, Kapolri sangat tegas
dalam menegakkan keadilan meskipun dia orang yang sangat dekat Kapolri.
Terbukti, bahwa Kapolri tidak pandang bulu dalam menangani perkara-perkara
hukum, apalagi yang menyangkut harga diri dan martabat instansi Kepolisian.
Kami telah melaksanakan aksi tabur bunga bersama mahasiswa se-jakarta, yang merupakan aksi belasungkawa kami terhadap almarhum, semoga tenang di sisi Nya pada senin 15/08/2022.
Sekaligus, kami juga meminta kepada Kapolri untuk segera
melakukan bersih-bersih di institusi Kepolisian Republik Indonesja. Baik
tingkat Mabes, Polda, Polri, maupun sampai tingkat Polsek. Jika ada
aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot
oknum Polisi tersebut dari jabatannya. Hal ini sangat penting dilakukan demi
menjaga harkat, martabat, serta marwah institusi Polri.
Ditambah dengan kejadian kemarin mengenai adanya statemen dukungan moral, dari salah satu oknum petinggi di polda metro jaya, kami harap usut tuntas, sesuai dengan statement kapolri polri yang presisi, apa bila ekor yang rusak potong kepalanya.
KAMI MENDUKUNG KAPOLRI UNTUK BERSIH-BERSIH TUBUH POLRI DENGAN TUJUAN ROVORMASI TUBUH POLRI
Penghargaan dari Menlu & Kedubes Jepang Kepada Brigjen. Pol. Sambodo Purnomo Yogo Layak Diapresiasi
Dalam Program Partai Golkar Peduli Mendatangi Warga terkena Stroke di Punggur Kota Batam, Prov Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua Umum Partai Golkar Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana, Sekretaris Partai Golkar Kepri Rizki Faisal dan Mustafa mengunjungi keluarga yang mengalami stroke di Kavling Baru Pelita Indah Punggur Kota Batam hari ini Sabtu (13/08) sekitar pukul 14.oo WIB. Diketahui warga tersebut bernama Ruly Cahyono (50) telah mengalami stroke sekitar 6 bulan lebih. Ayah dari empat orang anak ini hanya terbaring lemas di sebuah ruang di rumahnya tersebut. Keluarga terlihat menyambut kedatangan dari rombongan Partai Golkar Kepri ini. Sembari memberikan dukungan, rombongan Partai Golkar juga turut memberikan bantuan berupa kursi roda, pampers dewasa dan dana bantuan untuk pengobatan. Prov. Kepri Kota Batam (14/08/2022)
Salah seorang anak dari Ruli Cahyono juga diketahui tidak dapat mengambil ijazah sekolah lantaran masih menunggak biaya SPP. Melalui Program Golkar Peduli ini juga, Partai Golkar akan berusaha membantu agar anak tersebut dapat mengambil ijazah sehingga dapat memudahkan mencari pekerjaan.
Seusai dari kunjungan tersebut, Akhmad Ma’ruf menyampaikan bahwa Partai Golkar selalu berada ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. “kewajiban kita peduli sesama dan Program Golkar peduli hadir untuk meringankan beban mereka,” ungkap Maruf. “Saya berharap bantuan ini dapat digunakan untuk proses penyembuhan agar cepat pulih,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Golkar Kepri Rizki Faisal (RF) mengatakan Partai Golkar akan terus menggerakkan mesin partai lewat program-program diantaranya Golkar Safari Ramadhan, Golkar Jum’at Barokah, Golkar Peduli Anak Yatim Piatu maupun Golkar Minggu Berkat. “Program Partai Golkar selalu hadir sebelum Pasca Pandemi Covid-19, kedepannya pun Partai Golkar akan selalu hadir dan dicintai oleh masyarakat.” sebut RF.
Program terbaru Partai Golkar yaitu Golkar Young Entrepreneur turut mengajak kaum milenial di Kepri untuk menjadi pengusaha lewat proposal bisnis. Dengan total hadiah Rp 500 juta, diharapkan para generasi muda terus berkarya dengan menjadi wirausaha. Pada malam penganugerahan, Partai Golkar akan menampilkan artis dari ibukota untuk memeriahkan Program Golkar Young Entrepreneur. Segera daftarkan diri anda maupun tim karena diketahui telah ada ratusan proposal yang telah masuk lewat Kantor DPD masing-masing Kabupaten Kota Kepri.
Jurnalis - ZS
Wakapolri Komjen Gatot Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme
Laskar Muda NKRI bersama dengan mahasiswa dan masyarakat akan gelar tabur bunga dan doa bersama terkait Kematian JH dan menuntut untuk mengusut tuntas
CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasca diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengalir banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan tegas dari Kepolisian RI, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya Kapolri Jenderal Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," ujar Latuconsina. Rabu (10/8/2022)
M. Nur menambahkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentuk tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.
"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini, "
Ceo holistik Institute menilai, Polri menangani kasus ini dengan baik. Kapolri Sigit menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.
“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.” Tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan sendiri mengenai status tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Dengan babak baru ini kepercayaan masyarakat atas institusi Polri semakin meningkat dan membuat kinerja Polisi semakin presisi.