KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah polisi diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ada enam perwira di dalamnya. Mereka terancam pasal-pasal ini.
Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi
Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang
melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di
antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan
barang bukti.
"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata
Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).
Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal
32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.
Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal
223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan
dan 2 tahun 8 bulan kurungan.
Berikut ini pasal-pasal yang diancamkan kepada para polisi
perintang penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo:
UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak
berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik
dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik
dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
Ancaman pidana Pasal 32 dan Pasal 33 ada di Pasal
48 dan 49 UU ITE, berikut bunyinya:
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 49
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
KUHP
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,
dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan,
ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang
sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu
kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana
atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan
orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang
siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan
oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut
ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi
menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan
dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau
mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan,
menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan
atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang
dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang
melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau
menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda
garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap
suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau
memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas
perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.