Polda Banten Tunjukkan Keganasan Akan Babat Habis Beragam Judi Online Seperti Slot Online, Togel Online Dll
PW IKA PMII Kepri Resmi Dilantik - Ansar Ahmad dan Rizki Faisal Didaulat Dewan Kehormatan
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Jajaran Pengurus Wilayah Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Provinsi Kepri Masa Khidmat 2022 -2027 resmi dilantik di Gedung Indra Sakti, Belakangpadang, Kota Batam,Prov. Kepri Sabtu (30/07/2022).
Dalam kesempatan bersejarah itu, juga hadir Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Kepala Dinas Kominfo Kepri, tokoh masyarakat juga tokoh pemuda dan oraganisasi mahasiswa dari Kelompok Cipayung.
Dilakukan doa bersama untuk negeri, bersempena dengan menyemarakkan momen tahun baru Hijriah, 1 Muharam 1444 H.
Gubernur Ansar dalam sambutannya, IKA PMII Kepri harus bisa menjadi laboratorium untuk belajar mengembangkan eksistensi diri dengan berbagai kamampuan dan keahlian yang dibutuhkan zaman sekarang untuk membangun negeri.
Terlebih, eksistensi diri menjadi penting sebagai modal ke depan untuk bisa bersaing di segala bidang. Tidak itu saja, alumni PMII harus bisa mengambil peran sebagai generasi yang siap meneruskan pembangunan kedepannya.
“Karena kami yakin, regenerasi itu pasti terjadi. Dimana tidak selamanya kami akan terus berdiri di sini. Dan kedepan kalian kader kader PMII yang akan menggantikan kami semua,” kata Gubernur Ansar.
Karena itulah Gubernur Ansar meminta kepada kader dan para alumni PMII untuk mempersiapkan secara sungguh-sungguh untuk menguasai segala bidang. Dengan demikian, para alumni PMII akan bisa mengambil semua peran, untuk bersama-sama membangun Kepri kedepannya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kepri akan menganggarkan kurang lebih Rp1,3 miliar pada Tahun Anggaran 2023 nanti, untuk menata lapangan sepak bola dan gedung Indra Sakti Belakangpadang agar lebih baik lagi. Sehingga bisa menjadi community center berbagai kegiatan masyarakat Belakangpadang.
Di tempat yang sama, Ketua PWNU Kepri H Ghani Lasya berharap kalau para alumni PMII bisa menjadi organisai yang bisa memberikan kemanfaatan kepada kemajuan negeri tercinta. "Dalam hal ini, memberikan apapun sumbangsih yang bisa diberikan kader-kader PMII," pintanya.
Sedangkan Ketua Umum PW IKA PMII Kepri Hazhary mengatakan, IKA PMII adalah wadah untuk mendistribusikan kader-kader dan alumni PMII, guna bersama-sama membangun Provinsi Kepri. Karenanya, PMII akan mendata dan merangkul seluruh kader IKA PMII yang ada di Kepri.
“Karena sudah saatnya kader IKA PMII Kepri bisa bersama sama mengawal dan membangun Provinsi Kepri tercinta, ” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Ansar juga menyerahkan tanjak kepada Bendahara Umum PB IKA PMII, Sudarto. Darto sapaannya berkesempatan memberikan bingkisan 1000 sembako kepada masyarakat Belakangpadang. "Saya berpesan kepada para alumni PMII bisa menjadi bagian strategis dalam pembangun di Kepri yang bernafaskan Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghafur, " ucapnya.
Dalam momen bersejarah itu, Darto mendaulat Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Ketua I Rizki Faisal sebagai Dewan Kehormatan PMII Kepri, " terangnya penuh semangat.
Jurnalis - ZS
Angkringan Bhineka nDalem Benawan, UNGKAPAN KEBANGSAAN DALAM BINGKAI BUDAYA
PLN Batam Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Penetapan dan Penyesuaian Tarif Listrik di Batam
Telah Berpulang ke Rahmatullah Murobbi dan Orang Tua kita Al Habib Abu Bakar Al Adni Bin Ali Al Masyhur
KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Telah Berpulang ke Rahmatullah Murobbi dan Orang Tua kita Al Habib Abu Bakar Al Adni Bin Ali Al Masyhur Rektor Universitas Al Wasathiyyah Husaisah - Hadramaut - Yaman, Hari Rabu, 27 juli 2022 / 28 Dzulhijjah 1443 H, Kepulauan Riau Sabtu,( 30/07/2022)
Nama lengkap beliau adalah Al Habib Abu Bakar AL Adni bin Ali bin Abu Bakar Al masyhur beliau di lahirka di kota Ahwar pada 26 Mei 1947 M, bertepatan 6 Rajab 1366 H beliau adalah anak kedua dari 7 bersaudara dari orang Alim bernama Al Habib Ali bin Abu Bakar Al Masyhur seorang mufti di ahwar.
Masa kanak - kanak beliau berbeda dengan anak - anak biasanya, beliau sejak umur lima tahun mampu berpikir layaknya orang baligh, sehingga pada umur delapan tahun beliau telah mengkhotamkan AL - Qur’an, di kala memasuki umur empat belas tahun sudah di amanahkan untuk membuat contoh khutbah, menjadi khotib sekaligus mengajar madrasah di tempat beliau belajar, melihat semangat beliau menuntut ilmu para masaikh mengungkapkan
“Dia bagian anak ayam yang meneteskan diri dari cangkangnya”
Sebagai perumpamaan dalam Kesungguhanya menuntut ilmu
Pada awalnya beliau tidak pernah menempuh pendidikan normar seperti Madrasah Ibtidaiyah dan seterusnya, namun karena perkembangan zaman, wajah Pendidikan Yaman berubah seiring berjalan waktu, maksudnya Orang - orang asing seperti britania (inggris) membuat sistem pendidikan di madrasah mulai berubah, di mna mewajibkan seorang pengajar untuk memiliki ijazah, hal ini menyebabkan beliau mulai di larang untuk mengajar hanya aebab tidak memiliki syahadah (ijazah)
Maka inilah alasan utama beliau untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Aden, namun untuk masuk perguruan tinggi diwajibkan untuk memiliki ijazah madrasah ibtidaiyah sampai aliyah, untuk mendapatkan itu beliau hanya mengikuti ujian akhir di setiap tingkatan madrasah dengan hasil yang sangat memuaskan
Selama belajar di Universitas aden beliau tidak penah menghabiskan waktu selain di kelas dan perpustakaan, tidak ada buku terdapat di perpustakaan universitas aden, baik berupa geografi, kimia, sejarah, dan pelajaran lainnya, kecuali beliau sudah membaca,” saya datang dari kota ahwar menuju aden semara - mata untuk belajar” kata beliau.
Hingga akhirnya beliau lulus di Universitas Aden pada jurusan Bahasa Arab dengan pringkat muntaz (cumloade), setelah lulus dari universitas aden, hasrat menuntut ilmu beliau tidak berhenti sampai di situ, beliau melanjutkan pendidikannya ke kota jeddah untuk belajar pada orang alim ulama besar yang sudah masyhur di penjuru dunia beliau adalah Al Habib Abdul Qodir bin Ahmad Assegaff, selama belajar bersama habib Abdul Qodir beliau banyak mencatat dan merekam apa yang di sampaikan oleh habib Abdul Qodir, hasil dari beliau mencapai 5000 rekaman, dari rekaman dan catatan tersebut beliau menjadikanya beberapa kitab, yang salah satunya berjudul, “Janiyul Kitof” dll, beliau berguru pada habib Abdul Qodir selama 11 tahun.
Setelah itu beliau kembali ke kota Aden dan membuka Ribat Alaydrus di mesjid al imam alaydrus dan ribat Al Masyhur. Membangun 50 lebih Ribat di beberapa Kota Yaman di antaranya di Kota Aden, Taiz, Hudaidah, Zabith, Abyan, Tarim dan Mukalla serta membangun Universitas Al Wasathiya assyariyah lil ulumi Islamiyah wa insaniyah di Kota husaisah dan mukalla, yang di dalamnya terdapat mahasiswa dari berbagai macam negara di antaranya, Indonesia, Malaysia, Thailand, Srilangka, dll
Di antara para Masyaikh beliau :
- Ayah nya, Al Habib Ali bin Abu Bakar Al Masyhur
- Al Habib Muhammad bin Hadi Assegaff
- Al Habib Ja’far bin Ahmad Al Aydrus
- Al Habib Umar bin Ahmad Abi Bakar bin Smith
- Al Habib Abdul Qodir Assegaff
- Al Habib Abu Bakar bin Abdullah Al Habsyi
- Al Habib Muhammad bin Ahmad Asy Syathiri
- Al Habib Ahmad bin Sholeh Al Haddad
- Dan masih banyak para Masyaikh lainnya
Jurnalis - ZS
DPP Poros Muda Indonesia Gelar Aksi Tambang Ilegal Di Depan Kementrian Esdm dan Mabes Polri
Ketua DPW IYC KEPRI mengecam keras pernyataan Ketua DPP KNPI Harris Pratama
KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Ketua DPW IYC KEPRI mengecam keras pernyataan Ketua DPP KNPI Harris Pratama yang mengajak melakukan perlawanan kepada Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar. Dia harus minta Harris segera meminta maaf dan fokus pada organisasinya untuk membangun pemuda.
Ketua Umum Sofian Kepri mengecam pernyataan keras pernyataan itu. Dia siapa? Apa kapasitasnya sampai mengeluarkan statmen begitu di depan forum pemuda”, Kami menganggap ketua DPP KNPI Haris Pratama adalah ketua prematur. Kepulauan Riau (28/07/2022)
DPP KNPI saja di pusat berkeping keping ada berapa KNPI? dan kami menyayangkan Ketua KNPI ada berapa di pusat, Kalau bukan nafsu jabatan dan politik, sebaiknya jadikan Partai saja, biar dapat bersaing dengan partai lain, Ungkap Ketua Umum Sofian Keprimengatakan pernyataan Haris tidak etis dan jauh dari nilai-nilai adab dan kesantunan. Ketum Golkar AH adalah simbol pesta mereka. Jangan diganggu. Jika mengusik beliau sama saja berurusan dengan kader DPW IYC Kepri.
Kata Ketua Umum Sofian Kepri, kebebasan berpendapat memang benar dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap memiliki batasan sesuai adat ketimuran. “Tindakan dan ucapan Haris Pertama di video tersebut tidak saja melukai hati seluruh kader Partai Golkar, melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini merasakan manfaat dari kebijakan Pak Airlangga sebagai Menko Perekonomian,” ujar Ketua Umum Sofian Kepri
Jurnalis - WR
BIN DIY kejar target 70 persen warga DIY sudah divaksin booster pada akhir tahun 2022
Melestarikan Budaya Kutai dengan Festival Kebudayaan
KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Koetai Mahkota Soundline 2022 merupakan kegiatan festival budaya di kutai kartanegara kalimantan timur yang mengangkat sejarah kutai di kutai lama, berharap acara ini menjadi awal mulainya membangkitkan semngat generasi muda dalam melestarikan budaya di kutai kartanegara terkhusunya di Kecamatan Anggana, Desa kutai lama
Polda Jabar tetapkan 11 tersangka penyelewengan elpiji bersubsidi
Dinonaktifkan, Deretan Kasus yang Sempat Diungkap
Panggil Dan Periksa Haliem Hoentoro (Direktur PT.PDP) Terindikasi pencatutan nama Mahkamah Agung untuk menguasai Lahan 850 Ha Di Kabupaten Kolaka Utara SULTRA.
Gemuk (Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran) Karo Dan Kawan-Kawan Mahasiswa Mendesak Kejagung RI JKT Segera Mencopot Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis Beserta Antek-Anteknya
Presiden Jokowi Mangkir di Sidang Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten
KABARMASA.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam sidang kedua gugatan atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.(20/07/2022).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Sementara, penggugat Rizki Aulia Rohman, ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten beserta kuasa hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana dan Satria Pratama hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Asep Syaifullah yang mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Sidang gugatan dengan nomor register 202/G/2022/PTUN.JKT, dimulai pukul 11.00 WIB. Tidak ada keterangan mangkirnya kuasa hukum presiden yang pada sidang sebelumnya diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Berlangsung sekitar 60 menit, sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan dari perwakilan Pj Gubernur Banten. Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pj Gubernur Banten untuk ikut serta menjadi turut tergugat atau tidak.
Menanggapi, pertanyaan Hakim, Kabiro Hukum Pemprov Banten menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Adapun, pertimbangan Hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan oleh aktivis DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.
Raden Elang Yayan Mulyana, selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, 9 Mei 2022, merupakan suatu pelanggaran konstitusional.
Sebab, menurutnya, mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, belum diatur secara hukum.
“Sehingga ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena Permendagri No.74 tahun 2016 tentang Pedoman Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT)Kepala Daerah hanya mengatur tentang PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, karena alasan cuti Pilkada atau tersangkut dengan masalah hukum berkekuatan hukum tetap, akan tetapi faktanya Penjabat Gubernur Banten telah habis masa jabatannya, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada setiap kebijakan yang akan diambil,” cetusnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj kepala daerah, tanpa adanya pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional. “Dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi, karena Pj Gubernur Banten berpotensi dapat melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Satria, pada 19 Juli 2022 lalu, Ombudsman RI telah merilis ke publik bahwa adanya dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kemendagri.
Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman RI telah menemukan Tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah, yakni penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI /Polri aktif, dan tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 yang meminta Kemendagri untuk menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
“Jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus tidak memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” jelasnya.
Jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, lanjut Satria, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.
Dirinya mempertanyakan, kepada siapa Penjabat yang penggantikan Gubernur menyampaikan laporannya? Pemerintah Pusat saja? Atau tetap membuat laporan kepada masyarakat yang tidak pernah memilihnya karena bukan kepala daerah yang dipilih rakyat secara demokratis, dan tidak terlegitimasi langsung oleh rakyat.
Sebab itu, Satria juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, berperan aktif guna mempertanyakan status kewenangan Pj Gubernur Banten kepada kemendagri, karena ini terkait dengan keabsahan hukum terkait putusan dan kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten.
“DPRD Provinsi Banten, memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah Banten, terlebih mereka adalah wakil rakyat yang dipilih secara konstitusional,” pungkasnya.
Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62, SEMMI APRESIASI Kinerja Kajari Dairi
Arifatullah Manik, Ketua Umum PC SEMMI kabupaten Dairi-pakpak Bharat mengatakan bahwa dengan semangat hari Adhiyaksa Kejaksaan diharapkan semakin semangat serta berkomitmen menjaga stabilitas hukum di wilayah kabupaten Dairi pakpak Bharat,Kepulauan Riau Kota Batam Kamis (21/07/2022)
Kami SEMMI juga mendoakan agar kiranya kejaksaan semakin tegas dalam kepastian hukum yang humanis menuju Pemulihan ekonomi nasional.
Arif yakin kejaksaan negeri Dairi Dibawah kepemimpinan Chandra Purnama S.H semakin hebat dan kuat.
Teruslah mengayomi dan melindungi masyarakat Kabupaten Dairi - Pakpak Bharat secara Humanis.
Arif menambahkan, Melalui Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 62 Tahun 2022 dapat dijadikan bagi segenap personal kejaksaan agar lebih dicintai masyarakat.
Jurnalis : ZS
PW SEMMI KEPRI Mempertegas BP Batam Mengalihkan fungsi Hutan Lindung menjadi PT Cakrawala Inti Wisata
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Hanya ada aturannya. Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ini adalah adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.Kepulauan Riau Kota Batam Rabu (20/07/2022)
dalam UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). “Kalau ada yang melanggar itu adalah tindak pidana ujar Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Sofian
Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.
Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.
mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.
Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Arogansi dan Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi
Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.
Jurnalis : WR
Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14
KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14, kehadiran pihak BP Batam Bapak Zabuar membawa surat tugas tanpa stempel untuk mengukur lahan di Hutan Lindung peruntukan PT Cakrawala Inti Wisata membuat warga resah di TKP Kepulauan Riau Kota Batam, Rabu (20/07/2024)
Konflik lahan di Kota Batam kembali terjadi. Kali ini, warga Taman Yasmin Kebun Nongsa mempertanyakan status lahan di areal mereka.
Pertanyaan muncul saat pihak pengembang, PT Cakrawala Inti Wisata, datang ke lokasi untuk mengukur titik Penetapan Lokasi (PL) yang mereka punya, sedangkan lokasih adalah Hutan Lindung
Kehadiran perusahaan pun mendapat penolakan dari warga Taman Yasmin Kebun,
"Setahu kami, kawasan ini masih hutan lindung. Mana surat resmi dari pihak kehutanan kalau memang ini sudah PL perusahaan," tegas seorang warga saat mediasi dilakukan
Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.
Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.
Pantauan KABARMASA.COM di lokasi, mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.
Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi
Kami di sini hanya menjalankan tugas. Semua ada mekanismenya, surat ini tak bisa dibatalkan meski tak ada capnya," ujar Buhedi memimpin mediasi, Ia pun berusaha untuk menenangkan warga yang tersulut emosi.
Bahkan, Buhedi juga sempat menunjukkan percakapannya via WhatsApp dengan dinas terkait perihal polemik lahan di sana.
Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.
Jurnalis : ZS