Adapun isi Konferensi Pers Gerakan Mahasiswa Merdeka yang di bacakan di depan Media sebagai Berikut :
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sinyal Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf pembahasan terakhir antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka. Akibat tertutupnya pemerintah dan DPR, satu-satunya draf yang dapat diakses publik adalah draf RKUHP versi tahun 2019 yang menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran serta tambahan matriks yang disampaikan pemerintah kepada
parlemen. Ide untuk membuat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah, pada 1963 silam. Alasan utama buat merumuskan RKUHP adalah untuk mengganti KUHP yang
merupakan buatan dan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Kitab hukum itu
disahkan melalui Staatsblad pada 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918. Karena dibuat di masa pemerintahan kolonial, maka
sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP juga dinilai dibuat untuk menjaga kepentingan mereka.
Selain itu, pasal-pasal yang ada di dalam KUHP dinilai sudah kurang relevan dengan
kondisi dan situasi masyarakat selepas Indonesia merdeka. Pemerintah kemudian menanggapi usulan itu dengan membentuk tim perumus KUHP pada 1964. Sejumlah pakar hukum dilibatkan dalam penyusunan RKUHP. Akan tetapi, mereka tidak membuat KUHP dari awal
dan melakukan rekodifikasi. Kemudian mereka juga memberi penjelasan pada tiap pasal. Meski begitu, pembahasan RKUHP belum juga usai hingga 58 tahun berlalu sejak awal digagas. Tidak ada yang dapat memastikan apakah pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP terdahulu, yang jumlahnya ditaksir lebih dari 25 poin oleh sejumlah lembaga non pemerintah
yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih ada atau dihapus maupun mengalami perubahan.
Pasal kontroversi Dalam pembahasan RKUHP ditemukan sejumlah pasal yang isinya dinilai kontroversial. Dalam RDP antara Kemenkumham dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu dibahas soal 14 poin yang menjadi perdebatan. Pasal-pasal kontroversial yang dibahas saat
itu adalah: Hukum yang hidup (The Living Law). Pidana mati. Pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pidana karena memiliki kekuatan gaib. Pidana Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pidana unggas
dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pidana penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Pidana terhadap advokat curang (yang diusulkan untuk dihapus). Pidana penodaan agama. Pidana penganiayaan hewan. Pidana penggelandangan. Pidana aborsi, kecuali apabila alasan darurat medis atau korban perkosaan. Pidana perzinaan, termasuk kumpul kebo (kohabitasi). Pidana perkosaan dalam perkawinan.
Dalam RDP dengan Kemenkumham pada 25 Mei 2022 lalu, Komisi III DPR lantas
menyatakan menyetujui 14 poin krusial dalam RKUHP itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna. Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.
Masyarakat sipil sampai hari ini masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalamRKUHP.
1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden
bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.
3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media
elektronik.
4. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Berangkat dari uraian tersesbut maka kami yang tergabung dalam GERAKAN
MAHASISWA MERDEKA Mengajak kepada seluruh eleman bangsa (Mahasiswa, Pemuda, Serta Masyarakat Indonesia) Agar ikut terlibat dalam aksi 28 Juni 2022 dengan tuntutan “Menolak Produk Undang Undang Yang Mencederai Dan Mengancam Prinsip
Demokrasi”
Mengetahui,
Gerakan Mahasiswa Jakarta
1. BEM FH UBK
2. BEM FISIP UBK
3. BEM FE UBK
4. BEM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
5. BEM SAHID
6. BEM UNIVERSITAS TANGERANG
7. BEM UNIVERSITAS IBLAM
8. KAMPUS PERTAMINA
9. KAMPUS ISTN
10 KAMPUS STPI
11. KAMPUS ALTRI