Laskar Muda NKRI Gelar Aksi Rabu Abu Tuntut Penisataan Agama Hollywings Indonesia di Kelapa Gading

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rabu esok akan menjadi rabu yang tidak seperti biasanya, karena rabu nanti adalah hari berkabung karena telah terjadi penistaan agama kepada umat beragama di Indonesia. Promosi minuman alkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings adalah sebuah bentuk nyata penistaan agama yang di lakukan Hollywings Indonesia.

kami mengundang seluruh elemen masyarakat dan juga para media untuk meliput aksi kepedulian kami terhadap agama yang telah di nistakan, maka dari itu kami berikan nama rabu abu yang bertujuan untuk memberikan teguran sesuai dengan makna dan artinya Nama Rabu Abu berasal dari pengolesan abu pertobatan di dahi para jemaat disertai dengan ucapan "Bertobatlah dan percayalah pada Injil" atau diktum "Ingatlah bahwa engkau adalah debu, dan engkau akan kembali menjadi debu".

Maka dari itu kami Laskar Muda NKRI mengajak untuk turut serta seluruh masyarakat dalam rangka Seruan Aksi Rabu Abu Tuntut Penisataan Agama Hollywings Indonesia di Kelapa Gading, sebagai bukti Negara Indonesia ini sangat benci dengan penistaan agama, maka dari itu kita harus berikan sebuah gaung bahwa Indonesia ini Negara yang saling menghormati dan cinta damai, kami akan memberikan efek jera bagi siapaun yang menistakan agama sebgai bentuk kontri businyata akan ada teatrikal dan juga mobil sound di depan hollywings gold kelapa gading.

Seperti kita ketahui kasus penistaan agama harus di tidak tegas agar tidak terjadi pengulangan bahkan dulu saja penistaan agama yang di lakukan oleh Gubernur DKI di penjara apalagi pengusaha yang melakukan ini, jangan sampai negra ini di jajah “Pernyataan Ahok bahwa orang Indonesia tidak boleh dibohongi oleh orang-orang yang menggunakan surah Al-Ma'idah (5):51 supaya tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin mereka seketika menimbulkan kontroversi luas terutama bagi kalangan masyarakat Muslim di Indonesia.”

Apalagi terkait izin hollywings yang diduga izin nya adalah resto, namun dalam prakteknya adalah hiburan yang merupakan sebuah hukum positive yang berlaku namun di langgar adalah bentuk kebal nya pengusaha besar terhadap hukum tersebut, kekecewaan kami tehadap tidak berlakunya hukum bagi para pengusaha besar adalah jeritan rakyat pinggiran yang mencari makan di pingiir jalan namun di gusur,  tenang rakyat kami ada bersama kalian tangis dan air mata kalian akan kami suarakan nanti di atas mobil sound, apabila memang benar kebenran yang di katakana nara sumber di salah satu media kompas tv, yaitu hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, maka saat itu kami akan menegakan hukum tersebut fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.

Maka dari itu kami mengudang seluruh rekan – rekan media untuk meliput aksi kami.

Tuntutan :

1.      Tangkap petinggi hollywings yang telah lalah menyakiti hati seluruh masyarakat beragama

2.      Cabut izin berusaha hollywings yang telah menistakan agama

3.      Menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan promo penistaan tersebut sampai dengan petinggi nya Karena menistakan agama adalah kesalahan yang fatal dan dapat memecah kesatuan NKRI

Korlap : 085156526212 (ahmad)

Share:

Fasilitasi pemuda desa liang ulu kecamatan kota bangun, kumala institute gelar turnament bulu tangkis.


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Dalam rangka memperingati hari jadi desa liang ulu ke 18, kumala intitute menggandeng pemuda desa liang ulu menggelar turnament bulu tangkis. 

Turnament ini dimeriahkan oleh puluhan peserta, yang terbagi dalam beberapa kelas seperti kelas tunggal putra, tunggal putri, ganda putra, ganda putri dan ganda campuran. Kepulauan Riau Kota Batam (29/06/2022)

Founder kumala institute, Ferry E. Solihin mengatakan. Agenda ini memperingati hari jadi desa liang ulu yang ke 18 sekaligus juga memberikan wadah bagi pemuda desa liang ulu untuk mengembangkan bakatnya dibidang olahraga khususnya di olahraga bulu tangkis. 

Kami sangat mengapresiasi antusias masyarakat desa liang ulu khususnya para pemuda nya dalam turnament bulu tangkis ini yang tidak kami kira ternyata sangat banyak peserta nya. Tambahnya

Memasuki tahun ke-18 ini mari kita jadikan pula momentum untuk instropeksi bersama antara Pemerintah Desa maupun masyarakat, sekaligus menetapkan resolusi untuk mengambil sikap, guna meningkatkan kesejahteraan, kemajuan dan kemakmuran wilayah.

Kita kemudian mengapresiasi serta menyambut gembira rangkaian kegiatan ini, jangan lupa untuk selalu mensyukuri nikmat dan mengisi peringatan ini dengan menumbuhkan semangat kebersamaan dan menjaga ketertiban. Tutup Ferry, founder kumala institute


Jurnalis - ZS

Share:

Gerakan Mahasiswa Merdeka, Mengajak Kepada seluruh Elemen Bangsa (Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Indonesia) untuk Geruduk Istana Negara dan Kantor DPR RI pada 28 Juni 2022

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka, Melakukan Konferensi Pers di Patung Kuda, Mereka hadir dengan tuntutan Menolak Produk Undang-undang yang Berpotensi mencederai dan Mengancam Prinsip Demokrasi, serta mereka berjanji dan mengajak Seluruh Elemen Bangsa (Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Indonesia) untuk Turun aksi pada 28 Juni 2022. (27/06/22)

Adapun isi Konferensi Pers Gerakan Mahasiswa Merdeka yang di bacakan di depan Media sebagai Berikut :

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi sinyal Rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal disahkan pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf pembahasan terakhir antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) dan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu tak kunjung dibuka. Akibat tertutupnya pemerintah dan DPR, satu-satunya draf yang dapat diakses publik adalah draf RKUHP versi tahun 2019 yang menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran serta tambahan matriks yang disampaikan pemerintah kepada
parlemen. Ide untuk membuat Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diperbarui disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional I di Semarang, Jawa Tengah, pada 1963 silam. Alasan utama buat merumuskan RKUHP adalah untuk mengganti KUHP yang
merupakan buatan dan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Sumber KUHP adalah hukum Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Kitab hukum itu
disahkan melalui Staatsblad pada 1915 nomor 732 dan mulai berlaku di seluruh wilayah Hindia Belanda sejak 1 Januari 1918. Karena dibuat di masa pemerintahan kolonial, maka
sejumlah pasal yang ada di dalam KUHP juga dinilai dibuat untuk menjaga kepentingan mereka.

Selain itu, pasal-pasal yang ada di dalam KUHP dinilai sudah kurang relevan dengan
kondisi dan situasi masyarakat selepas Indonesia merdeka. Pemerintah kemudian menanggapi usulan itu dengan membentuk tim perumus KUHP pada 1964. Sejumlah pakar hukum dilibatkan dalam penyusunan RKUHP. Akan tetapi, mereka tidak membuat KUHP dari awal
dan melakukan rekodifikasi. Kemudian mereka juga memberi penjelasan pada tiap pasal. Meski begitu, pembahasan RKUHP belum juga usai hingga 58 tahun berlalu sejak awal digagas. Tidak ada yang dapat memastikan apakah pasal-pasal bermasalah dalam draf RKUHP terdahulu, yang jumlahnya ditaksir lebih dari 25 poin oleh sejumlah lembaga non pemerintah
yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, masih ada atau dihapus maupun mengalami perubahan.

Pasal kontroversi Dalam pembahasan RKUHP ditemukan sejumlah pasal yang isinya dinilai kontroversial. Dalam RDP antara Kemenkumham dan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022 lalu dibahas soal 14 poin yang menjadi perdebatan. Pasal-pasal kontroversial yang dibahas saat
itu adalah: Hukum yang hidup (The Living Law). Pidana mati. Pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pidana karena memiliki kekuatan gaib. Pidana Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin. Pidana unggas
dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih. Pidana penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Pidana terhadap advokat curang (yang diusulkan untuk dihapus). Pidana penodaan agama. Pidana penganiayaan hewan. Pidana penggelandangan. Pidana aborsi, kecuali apabila alasan darurat medis atau korban perkosaan. Pidana perzinaan, termasuk kumpul kebo (kohabitasi). Pidana perkosaan dalam perkawinan.

Dalam RDP dengan Kemenkumham pada 25 Mei 2022 lalu, Komisi III DPR lantas
menyatakan menyetujui 14 poin krusial dalam RKUHP itu dan akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu membuat langkah selanjutnya dalam pembahasan RKUHP adalah tahap Pembicaraan Tingkat II serta pengesahan saat Rapat Paripurna. Pemerintah dan Komisi III DPR berencana menyelesaikan pembahasan RKUHP pada Juli 2022 mendatang. Akan tetapi, sampai saat ini draf terakhir pembahasan RKUHP masih misterius.

Masyarakat sipil sampai hari ini masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf ini juga yang menimbulkan demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Berikut adalah pasal-pasal kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia dalamRKUHP.

1. Pasal penghinaan ke presiden
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden
bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media
elektronik.

4. Demonstrasi
Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.

Berangkat dari uraian tersesbut maka kami yang tergabung dalam GERAKAN
MAHASISWA MERDEKA Mengajak kepada seluruh eleman bangsa (Mahasiswa, Pemuda, Serta Masyarakat Indonesia) Agar ikut terlibat dalam aksi 28 Juni 2022 dengan tuntutan “Menolak Produk Undang Undang Yang Mencederai Dan Mengancam Prinsip
Demokrasi”

Mengetahui,
Gerakan Mahasiswa Jakarta
1. BEM FH UBK
2. BEM FISIP UBK
3. BEM FE UBK
4. BEM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
5. BEM SAHID
6. BEM UNIVERSITAS TANGERANG
7. BEM UNIVERSITAS IBLAM
8. KAMPUS PERTAMINA
9. KAMPUS ISTN
10 KAMPUS STPI
11. KAMPUS ALTRI
Share:

Kunjungi balaikota, SAPMA PP : Kami akan terus mengawal proses sampai tuntas

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pada hari senin tanggal 27 juni 2022 SAPMA PP DKI JAKARTA bersama KNPI DKI JAKARTA berkunjung ke Balaikota DKI Jakarta untuk melaporkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan polemik promosi minuman miras yang,  bersangkutan dengan dugaan penistaan agama. 

Di dalam pertemuannya di Balaikota , Bapak Wakil Gubernur DKI Jakarta , A Riza Patria menerima aspirasi dari SAPMA PP DKI dan KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan lain nya. Terkait dengan hal tersebut, tuntutan dari SAPMA PP DKI dan KNPI DKI beserta organisasi kepemudaan lain nya adalah agar Holywings dapat diberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha. 

“ terima kasih kepada pihak Pemprov khususnya bapak Wakil Gubernur yang telah tanggap dan bekerja dengan baik merespon aspirasi masyarakat terkait kasus promosi Holywings “ ucap Ketua SAPMA PP DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta juga mengatakan perihal pencabutan izin Holywings harus mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) 18 tahun 2018 tidak bisa langsung ditutup melainkan ada tahapan-tahapan yang harus diikuti. Saat ini, Pemprov sudah melakukan teguran tertulis kepada manajemen Holywings.

“ Kami bersama dengan KNPI  DKI dan organisasi kepemudaan lainya akan terus mengawal proses hukum dan proses mekanisme sanksi berupa Pencabutan Izin Usaha dari Pemprov DKI Jakarta sampai tuntas  . tuntutan kami jelas dari awal , agar Holywings diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha agar ada efek jera karena kejadian pencemaran agama atau SARA tidak bisa di toleransi “ tegas Ketua SAPMA PP DKI Jakarta , Shaquille Rekardianto.
Pertemuan pagi tadi di akhiri dengan penandatanganan Petisisi yang berisi pernyataan sikap pemuda Jakarta untuk mencabut izin usaha Holywings yang di tanda tangani oleh beberapa perwakilan dari Organisasi kepemudaan yang hadir di Balaikota DKI Jakarta.
Share:

Laskar Muda NKRI Seruan Aksi Rabu Abu Tuntut Penisataan Agama Hollywings Indonesia di Kelapa Gading

KABARMASA.COM, JAKARTA – Rabu esok akan menjadi rabu yang tidak seperti biasanya, karena rabu nanti adalah hari berkabung karena telah terjadi penistaan agama kepada umat beragama di Indonesia. Promosi minuman alkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings adalah sebuah bentuk nyata penistaan agama yang di lakukan Hollywings Indonesia.

kami mengundang seluruh elemen masyarakat dan juga para media untuk meliput aksi kepedulian kami terhadap agama yang telah di nistakan, maka dari itu kami berikan nama rabu abu yang bertujuan untuk memberikan teguran sesuai dengan makna dan artinya Nama Rabu Abu berasal dari pengolesan abu pertobatan di dahi para jemaat disertai dengan ucapan "Bertobatlah dan percayalah pada Injil" atau diktum "Ingatlah bahwa engkau adalah debu, dan engkau akan kembali menjadi debu".

Maka dari itu kami Laskar Muda NKRI mengajak untuk turut serta seluruh masyarakat dalam rangka Seruan Aksi Rabu Abu Tuntut Penisataan Agama Hollywings Indonesia di Kelapa Gading, sebagai bukti Negara Indonesia ini sangat benci dengan penistaan agama, maka dari itu kita harus berikan sebuah gaung bahwa Indonesia ini Negara yang saling menghormati dan cinta damai, kami akan memberikan efek jera bagi siapaun yang menistakan agama sebgai bentuk kontri businyata akan ada teatrikal dan juga mobil sound di depan hollywings gold kelapa gading.

Seperti kita ketahui kasus penistaan agama harus di tidak tegas agar tidak terjadi pengulangan bahkan dulu saja penistaan agama yang di lakukan oleh Gubernur DKI di penjara apalagi pengusaha yang melakukan ini, jangan sampai negra ini di jajah “Pernyataan Ahok bahwa orang Indonesia tidak boleh dibohongi oleh orang-orang yang menggunakan surah Al-Ma'idah (5):51 supaya tidak memilih non-Muslim sebagai pemimpin mereka seketika menimbulkan kontroversi luas terutama bagi kalangan masyarakat Muslim di Indonesia.

Apalagi terkait izin hollywings yang diduga izin nya adalah resto, namun dalam prakteknya adalah hiburan yang merupakan sebuah hukum positive yang berlaku namun di langgar adalah bentuk kebal nya pengusaha besar terhadap hukum tersebut, kekecewaan kami tehadap tidak berlakunya hukum bagi para pengusaha besar adalah jeritan rakyat pinggiran yang mencari makan di pingiir jalan namun di gusur,  tenang rakyat kami ada bersama kalian tangis dan air mata kalian akan kami suarakan nanti di atas mobil sound, apabila memang benar kebenran yang di katakana nara sumber di salah satu media kompas tv, yaitu hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, maka saat itu kami akan menegakan hukum tersebut fiat justitia ruat caelum berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh. Ungkapan ini juga menegaskan bahwa dalam kondisi segawat apapun hukum harus tetap berdiri tegak tak tergoyahkan.


Maka dari itu kami mengudang seluruh rekan – rekan media untuk meliput aksi kami.

Tuntutan :

1.      Tangkap petinggi hollywings yang telah lalah menyakiti hati seluruh masyarakat beragama

2.      Cabut izin berusaha hollywings yang telah menistakan agama

3.      Menuntut kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan promo penistaan tersebut sampai dengan petinggi nya Karena menistakan agama adalah kesalahan yang fatal dan dapat memecah kesatuan NKRI

Korlap : 085156526212 (ahmad)

Share:

Gerakan Mahasiswa Merdeka, Akan mengadakan Konferensi Pers Terkait Penolakan Pengesahan RKUHP yang terkesan mengancam kebebasan Berekspresi

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Gerakan Mahasiswa Merdeka berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang dikabarkan tinggal diketok untuk disahkan di DPR.

Alasan sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Merdeka menggelar demonstrasi lantaran dalam RKUHP dinilai ngawur dan mengancam kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik.

Bahkan seperti pasal penghinaan presiden dalam RKUHP, dikwatirkan akan menghalangi kebebasan berpendapat bagi rakyat, terutama bagi elemen mahasiswa yang kritis dalam mengawal dan menjaga demokrasi di Indonesia.

Lewat undangan aksi demonstrasi dan peliputan yang diperoleh KABARMASA.COM, Gerakan Mahasiswa Merdeka rencananya bakal menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada Selasa, 28 Juni 2022.

Namum pada Senin, 27 Juni 2022 diawali  konfrensi pers bersama dari berbagai elemen mahasiswa.

Di antaranya, BEM Hukum FH UBK, BEM FISIP UBK, BEM EKONOMI UBK, BEM Universitas Esa Unggul, BEM Universitas SAHID, BEM Universitas Tangerang, BEM IBLAM, Kampus PERTAMINA, Kampus ISTN, Kampus STPI, dan Kampus ALTRI.

Berikut isi undangan terbuka Gerakan Mahasiswa Merdeka tersebut yang diperoleh KABARMASAM.COM:

Hidup Mahasiswa
Hidup Rakyat Indonesia
Hidup Mahasiswa Yang Melawan

Undangan Konfrensi Pers

GERAKAN MAHASISWA MERDEKA

Kepada Yth,
Kawan2 Mahasiswa, Kawan Aktivis, Rekan2 Media & Rakyat Indonesia
Di Tempat

Assalamualaikum.wr.wb

Teriring salam dan do’a semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya kepada kita semua dalam menjalan aktivitas Sehari-hari..Amiin

Sehubungan dengan menyikapi perkembangan issue RKUHP yang menuai polemik, yang mengancam kebebasan kehidupan berdemokrasi maka dengan ini kami dari Badan Eksekutif Mahasiswa Gerakan Mahasiswa Merdeka akan melakukan Konferensi Pers dan Aksi Demonstrasi, yang Insya Allah akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 27 Juni 2022 Konfrensi Pers dan Selasa, 28 Juni 2022 Aksi Demonstrasi

Tempat : Patung Kuda

Waktu Pukul : 13. 00 Wib s/d selesai.

Grand Issue

Tolak Produk Undang-Undang Yang Mencederai dan Mengancam Kebebasan BerdemokrasiDemikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiann dan Partisipasinya. Kami Ucapkan Terimakasih.


Wabillahitaufiq Wallhidayayah

Wassalamualaikum wr wr


Mengetahui


Gerakan Mahasiswa Merdeka 


1. BEM Hukum FH U

2. BEM FISIP UB

3. BEM EKONOMI UB

4. BEM Universitas Esa Unggu

5. BEM Universitas SAHI

6. BEM Universitas Tangeran

7. BEM IBLA

8. Kampus PERTAMIN

9. Kampus IST

10. Kampus STP

11. Kampus ALTRI




Share:

HASRAN KETUA SEMMI KUKAR MENILAI ADANYA PEMBUNGKAMAN DEMOKRASI

KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengandung aturan tentang penghinaan pemerintah dan tertuang dalam Pasal 240. Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2022, dengan bunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," begitu bunyinya dikutip IDN Times dari situs resmi Reformasi KUHP, Minggu (20/06/2022).

Pasal ini mengatur tentang bagaimana sanksi penghinaan pemerintah yang mengakibatkan kerusuhan, apa penjelasannya?

Baca Juga: RKUHP: Hina Pemerintah Dipenjara 3 Tahun, Sebar Penghinaan 4 Tahun

Satu Penjelasan soal kerusuhan yang dimaksud pada pasal 240

Lalu apa yang dimaksud dengan kerusuhan dalam pasal 240 ini? Berikut bunyi penjelasan Pasal 240 Rancangan KUHP.

"Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara," tulis naskah RKUHP tersebut.

Kemudian untuk penjelasan denda kategori IV, termaktub pada pasal 79 ayat 1 poin D yakni denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ketua SEMMI Cabang KUKAR menilai ada pencederaan nilai nilai demokrasi di dalam RKHUP maka dengan itu perlu di perjelas sementara pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan akan di targetkan secepatya. dengan itu sudah terlihat jelas pelan pelan reformasi telah di hilangkan kemudian kebebasan berpendapat telah di bungkam serta tidak adanya keterbukaan informasi publik RKHUP sampai Saat ini,Ungkapnya


Jurnalis - ZS

Share:

Ketua Forum RT, RW Angkat Bicara Atas Penolakan Surat Undangan Insentif RT, RW Oleh Oknum ASN

 


KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Ketua Forum RT/RW Kota Batam Roshadi Wijaya Angkat bicara atas tindakan penolakan luar biasa Surat Undangan RT, RW dalam pembagian insetif dari Program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Oleh Oknum ASN tingkat Kecamatan dan Kelurahan, Ungkapanya

bagai mana juga ASN tersebut adalah bagian dari pemerintah Kepri, fungsinya juga membantu perpanjangan tangan atau komunikasih ke tingkatan RT dan RW dalam menyukseskan kegiatan pembagian insetif RT, RW, di sejalankan dengan Oprasional Posyandu dan Apresiasi kepada Siswa Berprestasi di Kota Batam (22/06/2022)

Mengapresiasi kepada Bapak Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad S.E.,M.M., telah berhasil memprogramkan insetif RT, RW, Posyandu dan Siswa Berpretasi di Kota Batam,ujar Ketua Rushadi Wijaya Forum RT/RW Batam



Atas Bantuan sebesar Rp 1.2 juta sebagai bentuk kepedulian pemerintah Pemprov Kepri atas kinerja RT dan RW ditengah masyarakat.

Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad S.E.,M.M.,hari ini membagikan insentif kepada RT dan RW di kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Batu Ampar.

Penyerahan bantuan RT/RW tersebut disejalankan dengan penyerahan bantuan Operasional Posyandu serta penyerahan apresiasi kepada siswa berprestasi di kota Batam.

Tak hanya itu, pemprov kepri juga membagikan Set Top Box TV digital kepada masyarakat kota Batam

Ketua Forum RT/RW Rushadi Wijaya bahwa kami sudah lama membangun komunikasih antara RT/RW di tahun 2017 berproses untuk saling membangun perpanjangan pemerintah di kota batam mampuh berperan aktif dalam mendukung pembangunan pemerintah daerah Provinsi, sekaligus juga mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.


Pada saat covid 19, Peranan Aktif RT/RW sebagai garda terdepan bisa di katakan untuk menyampaikan program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid.

“Bagi kawan - kawan tingkat RT/RW yang belum dapat insentif dan belum konfrimasi, bisa dapat bergabung degan hubungi contak Ketua Forum RT/RW Kota Batam”,ujar Ketua Rushadi

Jurnalis - ZS




Share:

Laskar Muda NKRI Geruduk BUMN Usut Mafia Oligarki BUMN Jilid 2

 KABARMASA.COM, JAKARTA - Terjadi dugaan KKN yang terstruktur di tubuh BUMN bersama dengan keluarga sedararah dan kolega-koleganya.

Pertama dimulai dengan Wishnutama diangkat sebagai Komisaris PT Tokopedia

Garibaldi tohir komisaris utama PT AKAB

Kemudian Erick Thohir mengeluarkan kritik terhadap Telkom yang berisi. "Enak jadi Telkom. Telkomsel (kasih) dividen, revenue Telkomsel digabung ke Telkom hampir 70%. Mendingan enggak ada Telkom. Langsung aja Telkomsel dimiliki oleh Kementerian BUMN, Dividennya jelas.

Lalu Ahmad Fikri Assegaf sebagai Komisaris RUPS Telkom yang juga jadi Komisaris GOTO

PT AKAB dan Tokopedia Marjer jadi GOTO

Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70 juta)/lembar).

Kemudian CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengeluarkan pernyataan tentang rencana IPO GOTO di bursa Indonesia dan Amerika Serikat.

Kemudian AKAB melakukan perubahan akta No. 158. Garibaldi Thohir tercatat masih sebagai Komisaris Utama.

Ditambah RUPS Telkom merombak susunan pengurus. Salah satunya mengangkat Bono Daru Adji sebagai Komisaris Independen. Ia adalah Managing Partner Kantor Hukum AHP.

Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dicopot, hanya sehari setelah meresmikan internet 5G Telkomsel pertama di Indonesia. Penggantinya Hendri Mulya Syam.

Kemudian Dewan Komisaris mengangkat Bono Daru Adji sebagai KETUA KOMITE AUDIT Telkom.

Lanjut lagi GOTO melakukan stock split. Jumlah kepemilikan saham Telkomsel di GOTO berubah dari 89.125 lembar menjadi 23,72 miliar lembar. Jika Rp6,3 triliun dibagi 23,72 lembar maka harga per lembarnya adalah Rp265,5.

Selanjutnya AKAB (GOTO) melakukan perubahan akta No. 128. Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir. Kini ia menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar).

Kemudian Garibaldi Thohir menuntaskan pembelian 34,64% saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) senilai Rp470,3 miliar. Dengan demikian, ia menjadi Pemegang Saham Pengendali TRIM.

Kemudian juga GOTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316-Rp346/lembar.

Baru Laporan Keuangan Telkom terbit. Tercantum keterangan adanya kerugian Rp881 miliar pada investasi Telkomsel di GOTO.

Trus Prospektus GOTO dilansir. Tercantum sebagai Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Konsultan Hukum adalah Kantor Hukum AHP.

- Jumlah saham yang ditawarkan sebanyak Rp40,6 miliar lembar. Harga Rp338/lembar. Nilai Rp13,7 triliun;

- GOTO mencatatkan Telkomsel sebagai kreditur pada pos pinjaman dari pihak selain bank jangka panjang sebesar Rp1,49 triliun (per 30 Desember 2020) dan nol (per 31 Juli 2021);

- Dana dari Telkomsel disebutkan untuk mendanai modal kerja dan pendanaan kegiatan umum lainnya yang sudah dilunasi pada Mei 2021;

- GOTO mengungkapkan jumlah asetnya sebesar Rp148,2 triliun (per 31 Juli 2021) dan Rp158,1 triliun (per September 2021). Dua terbesar berasal dari Goodwill Rp93,8 triliun dan aset tak berwujud Rp13,3 triliun berupa merek dagang, perangkat lunak, dan HUBUNGAN PELANGGAN;

- Aset GOTO disebutkan meningkat 392,3% menjadi Rp148,2 triliun pada 31 Juli 2021 dibandingkan dengan Rp30,1 triliun pada 31 Desember 2020. Kenaikan itu disebabkan adanya penerimaan dari penerbitan modal saham dan DAMPAK AKUISISI TOKOPEDIA pada Mei 2021 (ilustrasinya, misal, aset Tokopedia Rp30 triliun tapi dibeli di harga Rp120 triliun. Selisih Rp90 triliun adalah Goodwill, yang di masa depan diharapkan bisa terus naik nilainya dan menjadi sumber keuntungan);

- Terdapat ketentuan pada Perjanjian Kerjasama (layanan korporasi berbayar dan berbagi data) antara Telkomsel dan GOTO yang menyaratkan adanya kesamaan anggota Dewan Komisaris dengan GOTO (makanya Wishnutama jadi Komisaris Telkomsel dan Tokopedia).

13 Mei 2022

Harga saham GOTO anjlok 50% lebih sejak IPO ke Rp194/lembar. Setidaknya turun 26,9% dari harga pembelian oleh Telkomsel (Rp265,5).

Apa yang terjadi sejak IPO 11 April 2022 sampai 13 Mei 2022?

Saya kutip Broker Summary dari aplikasi IPOT.

Ternyata, terjadi penjualan terbanyak sebesar Rp1,09 triliun melalui broker LG (Trimegah yang dikendalikan Garibaldi Thohir) untuk All Trade (reguler, tunai, nego). Penjualan terbesar adalah di pasar nego sebesar Rp874,4 miliar. Pembelinya terbanyak melalui broker PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU) sebesar Rp1,6 triliun dan Mandiri Sekuritas (CC) sebesar Rp1,1 triliun.

Bagaimana bisa BUMN memberikan modal kerja kepada perusahaan milik kakak Menteri BUMN sebesar triliunan rupiah? Apa dasarnya? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan? Apakah kelayakan bisnisnya sudah dinilai secara patut? Apa betul nilai Tokopedia sampai Rp93 triliun? Apa saja asetnya? Apa saja yang bisa diambil oleh kurator jika ia pailit? Bagaimana mengeksekusi aset tak berwujud berupa hubungan pelanggan tadi? 

 


-. Bagaimana bisa, Telkomsel yang keluar duit triliunan rupiah (lebih banyak dari modal GOTO) justru rugi, sementara LG bisa fasilitasi jualan sampai Rp1 triliun lebih begitu?

-. Bagaimana ceritanya, kakak Menteri BUMN tiba-tiba muncul sebagai pemegang 1 miliar lembar saham GOTO setelah adanya transaksi dengan Telkomsel?

-. Bagaimana bisa, konsultan hukum merger, konsultan hukum IPO, komisaris induk usaha (TLKM), ketua Komite Audit adalah dari pihak yang sama? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan di situ?

-. Bagaimana bisa, Telkom santai-santai saja dalam rilis kemarin dengan terus ngoceh tentang ekosistem digital dsb, padahal secara akuntansi ia harus terus mencadangkan dana untuk menutup kerugian penurunan saham GOTO itu, yang tentu menggerus laba? 

-. Bagaimana bisa, di mana akhlaknya, Menteri BUMN muncul di ATM, Tiktok, dan baliho for 2024, merayu rakyat untuk memilihnya, sementara ada peristiwa GOTO ini?

-. Bagaimana bisa, Presiden RI yang katanya hebat, bersih, dan baik itu diam saja melihat rangkaian kejadian di BUMN seperti ini? Tak melakukan apapun terhadap pembantunya yang sangat-sangat mungkin menjadi perkara di masa depan?

KAMI MENDESAK KPK MEMERIKSA DAN MEMANGGIL ERIK TOHIR, BOY TOHIR, RIRIEK ARDIANSYAH

MEMINTA PRESIDEN MENGEVALUSI BUMN DAN PT TELKOM

 

Kontak person 081282268657

Share:

Pak Ansar Ahmad Gubernur Kepri Kirim salam kepada Pak Camat dan Pak Lurah



KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU -Gubernur Kepri, H Ansar Ahmad S.E.,M.M., hari ini membagikan insentif kepada RT, RW, Posyandu dan Siswa Berpretasi di kecamatan Bengkong, Kecamatan Lubuk Baja dan Kecamatan Batu Ampar. Selasa, (21/06/2022)


Penyerahan bantuan RT/RW tersebut disejalankan dengan penyerahan bantuan Operasional Posyandu serta penyerahan apresiasi kepada siswa berprestasi di kota Batam.

Bantuan sebesar Rp 1.2 juta itu disebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah provinsi Kepri atas kinerja RT dan RW ditengah masyaraka

Tak hanya itu, pemprov kepri juga membagikan Set Top Box TV digital kepada masyarakat kota Batam.

Gubernur Kepri dalam pidatonya menyayangkan ketidak hadiran Wakil Gubernur, Bapak Walikota Batam, Bapak Camat dan Bapak Lurah setempat karena sudah di undang sesuai degan tembusan dalam surat acara Penyerahan Bantuan RT, RW, Posyandu dan Mahasiswa Berpretasi di Kota Batam


Antusias RT dan RW tidak surut untuk menghadiri acara di karenakan menyangkut kemasalatan umat dan masyarakat di kota batam dan program ini setiap tahun di terima sebagai insentif atas kinerjanya.

Titip salam dari Gubernur Prov. Kepri kepada Bapak Camat dan Bapak Lurah Se - Kota Batam, apa pun itu kita perlu silaturahmi seperti ini. Saya kira pilkada masih lama, bersaing sehat saja yang terpeting kita kerja baik, baik komunikasih dengan rakyat pakai hati bukan tekanan,Ujar Gubernur Prov. Kepri Bapak Ansar Ahmad S.E.,M.M.

Jurnalis - ZS



Share:

ISMAHI - JAKARTA, RKUHP, Menutup Ruang Demokrasi, Memperlebar Kekuasaan Pemerintah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Dalam waktu dekat Pemerintah dan DPR   berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). hal ini mendapat banyak kritikan serta ditentang oleh masyarakat sipil karena prosesnya yang dianggap tidak transparan, Jakarta(21/06/22).


"Pasalnya, Hingga saat ini belum diketahui draf terbaru RKUHP yang bakal disahkan tersebut"


Faisal Mahtelu Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Korwil DKI- Jakarta,  Pemerintah dan DPR dinilai melanggar  konstitusi jika buru-buru dalam mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang hingga sekarang belum ada sedikitpun pembahasan secara terbuka,  RKUHP harusnya dibahas ulang, bukannya langsung disahkan,Pungkasnya.


“Praktek inkonstitusional coba dilakukan oleh pemerintah melalui pengesahan RKUHP, sebap tidak ada sedikitpun transparansi soal pembahasan RKUHP tersebut,"



Secara Kolektif, masyarakat masih berpegang pada draf tahun 2019. Draf inilah  yang menjadi pemicu demonstrasi besar-besaran di sejumlah kota. Artinya jika kemudian pemerintah dan DPR tidak lakukan pembahasan sebelumnya terkait RKUHP maka suda barang tentu ini akan menjadi sebuah polemik baru yang kemungkinan besar memicu hadirnya gerakan massa yang besar dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa dan pemuda,Tegas Ketua Ismahi- Jakarta Faisal Mahtelu.


"RKUHP menutup ruang demokrasi anak bangsa, pemerintah semakin memperlebar kekuasaan yang hampir tiada batasnya"



Berikut adalah pasal-pasal kontroversial RKUHP yang dianggap bisa membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia.

1. Pasal penghinaan ke presiden

Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 RKUHP. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konsitusi dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum. Selain itu, pasal penghinaan presiden-wakil presiden bakal menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah

Pasal penghinaan terhadap pemerintah yang sah diatur dalam Pasal 240 RKUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan. Ancaman hukumannya adalah 3 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara pada Pasal 353 RKUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan. Pasal 354 RKUHP lebih parah. Dia mengatakan pasal itu mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan dan lembaga negara melalui media elektronik.

4. Hukum yang hidup

Pasal 2 ayat (1) dan pasal 598 mengatur tentang hukum yang hidup di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah. Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan kesewenang-wenangan dan peraturan daerah yang diskriminatif.

5. Kumpul Kebo

Pasal RKUHP tentang kumpul kebo diatur dalam pasal 417 ayat 1. Pasal itu mengatur setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling alam 1 tahun atau denda kategori II.


7. Demonstrasi

Mengenai unjuk rasa, diatur dalam Pasal 273 draf RKUHP. Pasal 273 menyebutkan pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum paling lama 1 tahun.

Faisal Mahtu Ketua  Ismahi Jakarta, Kami akan terus mengawal setiap kebijakan Pemerintah dan DPR terlebih khusus  rencana pengesahan RKUHP oleh pemerintah dan DPR yang dinilai melenceng dari Undan-undang, Tutupnya.
Share:

DPM FH UMJ Prematur Dan Cacat Prosedur KPU-BAWASLU Tak Berlegalitas Ugal - Ugalan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pelantikan DPM FH UMJ pada Sabtu 18 Juni 2022 kemarin itu merupakan kekeliruan yang cukup fatal seketika demokrasi dan hukum dimatikan di kampus yang notabenenya menjadi rumah yang diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hukum, sehingga seakan mengamini kesalahan seakan adalah kebenaran dan justru malah mengenyampingkan fakta serta data (bukti) yang ada.

Ironisnya adalah seketika SK pengangkatan KPU dan Bawaslu FH UMJ yang sudah berakhir, namun justru malah tetap berjalan seakan tidak mempedulikan kelegalitasanya yang tidak berstatus hukum lagi, SK pengangkatan KPU dan Bawaslu FH UMJ yang tepat nya dikeluarkan mulai pada 30 Maret 2022 dan berakhir pada 30 April 2022, namun sampai pada  bulan Mei hingga bulan Juni justru tidak ada perpanjangan SK atau tidak ada pengeluaran SK Pengangkatan yang baru dari Pimpinan Fakultas terhadap KPU dan Bawaslu FH UMJ yang telah selesai tersebut mengingat pula DPM terdahulu telah habis SK kepengurusannya.

Carut marut serta kebobrokan dari kinerja KPU dan Bawaslu FH UMJ yang tidak mampu memberikan nafas bagi hidupnya demokrasi PEMIRA dilingkup fh UMJ, melainkan malah KPU dan Bawaslu justru berjalan terus dengan tendensius dan kepicikan mereka agar berupaya menghilangkan fakta  atau bukti yang ada dengan upaya mereka untuk mematikan demokrasi dan menghidupkan aklamasi yang menyesatkan dan haram.

Kekuasaan seakan di jadikan sebagai parfum ketenaran, keorganisasian dan berdemokrasi malah kehilangan esensi nilai nya, disini justru malah dekan fakultas hukum tanpa mempertimbangkan masukan teman teman mahasiswa terkait dengan carut marut-nya demokrasi yang di latar belakangi oleh perbuatan KPU dan Bawaslu FH UMJ yang tidak mencerminkan asas kepentingan bersama mahasiswa, melainkan tendensius terhadap kepentingan satu pihak sehingga dengan kilat melantik DPM yang diketuai oleh saudara Emir Suni Daliano Harahap.
Share:

RKUHP potensi bungkam Demokrasi, HMI Jaksel: Jangan Ingkari Amanat Reformasi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Jakarta Selatan, Redza Sutiara Akbar, angkat bicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Redza menilai beberapa pasal didalamnya berpotensi mematikan demokrasi di Indonesia.

Dia menilai setidaknya ada 3 Pasal yang jelas-jelas mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia, yaitu Pasal 240, Pasal 273 dan Pasal 354. 

Redza mengatakan bahwa "Pasal yang mengancam Demokrasi itu setidaknya ada di pasal 240 yang dimana didalamnya berisi tentang pidana penghinaan terhadap Pemerintah, Pasal 273 tentang pidana bagi demonstran yang tidak melakukan pemberitahuan dan menimbulkan keonaran, Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara." tuturnya ketika dihubungi (Minggu/19/6/22).

"Beberapa pasal tersebut jelas tidak sejalan dengan semangat reformasi yang telah dibangun Indonesia, karena mematikan iklim demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia" sambungnya.

Redza pun menduga bahwa pembuatan undang-undang ini sebagai upaya untuk melemahkan daya kritis masyarakat yang akibatnya dapat mematikan demokrasi.

"Adanya Undang-undang menghina pemerintah dapat dipenjara 3-4 tahun, melaksanakan demonstrasi tanpa pemberitahuan akan dipidana, merupakan upaya melemahkan daya kritis masyarakat terutama mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah dan hal itu dapat mematikan demokrasi serta dapat mewujudkan pemerintahan otoriter yang anti kritik," tutupnya
Share:

SATGAS NARKOBA Universitas Krisnadwipayana Melaksanakan Focus Group Discusion Yang Di Hadiri Oleh Pihak BNN Dan BNPT Di Lingkungan Kampus

KABARMASA.COM, PONDOK GEDE- SATGAS ANTI NARKOBA Universitas Krisnadwipayana mengadakan Focus Group Discusion bertemakan "Strategi Dalam Mengatasi Narco Terrorism dan Narco For Politic" adapun Narasumber berasal dari pihak BNN dan BNPT. Diskusi ini di moderatori oleh Bapak Dimas Arya Aziza S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum UNKRIS) acara ini diramaikan dengan kehadiran delegasi lembaga Internal Kampus yaitu UKM, BEM dan DPM fakultas. Agenda ini berlangsung di Gedung Blok A Lt.2 Universitas Krisnadwipayana pada Sabtu pukul 7 pagi (18/6/2022).

Novrita Rahmadani selaku Ketua Umum Satgas Narkoba Universitas Krisnadwipayana menyampaikan bahwa;Kami mengucapkan terimakasih kepada, Wakil Rektor III Universitas Krisnadwipayana, Kepada Pembina Satuan Tugas Anti Narkoba Universitas Krisnadwipayana, UKM Universitas Krisnadwipayana, Lembaga Kampus, serta Fornasmapan Koor. Wilayah II. Terimakasih kepada Bapak KBP A. Djoko Widiyanto S.I.K, selaku Narasumber dari BNN, Terimakasih kepada Bapak Kamit S.Sos selaku Narasumber dari BNPT. Dalam rangka menjalankan program P4GN, Satuan Tugas Anti Narkoba Universitas Krisnadwipayana melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion dengan tema “Strategi Dalam Mengatasi Narco For Politic dan Narco Terorrism”. Adapun, isi dari bahasan ini mengarah pada penjelasan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perihal permasalahan Narco For Politic dan Narco Terrorism.

Selain itu ia juga menyampaikan kewaspadaan akan bahaya Narkoba bahwa dampak dan pengaruh narkotika yang merambat sampai pada hal terorisme dan politik tentu merupakan elemen yang memberikan ancaman dalam jalannya penyelenggaraan kehidupan bangsa dan negara. Hal tersebut merupakan salah satu urgensi bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh sebab itu, semoga dari Focus Group Discussion ini dapat membawa banyak pengaruh positif terutama terkait menciptakan kesadaran, pengetahuan serta tindakan yang bijak dalam meresponi permasalahan yang dimaksud. ujar Novrita 

Share:

Demo DPP PKB, KOMPAS: Selamatkan Sumenep Dari Oknum Anggota DPRD Yang Diduga Asusila

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan mahasiswa mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) untuk meminta pecat anggota DPRD Kabupaten Sumenep Fraksi PKB yang diduga melakukan asusila.

Mereka melakukan aksi demontrasi depan kantor DPP PKB, Jl. Raden Saleh Raya No. 9, Kec. Senin, Jakarta Pusat pada Jumat (17/06/2022).

Menurut koordinator aksi Syukron Nu’iem, aksi tersebut merupakan pengawalan terhadap laporan dugaan perbuatan mesum oknum kader PKB Sumenep berinisial FO.

“Hari ini kami mendatangi DPP PKB tiada lain karena ingin mengawal laporan yang sudah kami serahkan sekitar seminggu yang lalu terkait masalah video mesum,” kata Syukron di depan kantor DPP PKB. 

Syukron menjelaskan bahwa selain melakukan unjuk rasa, mereka akan memberikan barang bukti video mesum yang pelakunya diduga anggota DPRD Sumenep dari PKB.

“Jadi kami hari ini juga akan memberikan barang bukti video mesum yang mana pelakunya diduga kadernya PKB yang saat ini menjadi anggota dewan,” ungkapnya.

Sebelum unjuk rasa berlangsung terjadi keributan dan bersitegang antara massa aksi dan perwakilan dari DPP PKB. Menurut Syukron, persoalannya adalah karena tidak diperbolehkan orasi di luar namun langsung sampaikan aspirasi di dalam kantor.

“Sempat bersitegang tadi karena kami ngotot untuk unjuk rasa karena kami anggap kalau sudah masuk ke dalam, kesannya kami mudah dilunakkan tapi karena disampaikan tadi bahwa di dalam dibebaskan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka jadi kami dengan teman-teman sepakat untuk masuk,” jelasnya.

“Pada intinya, kami sudah sampaikan apa yang menjadi tuntutan dari teman-teman bahwa kader PKB yang diduga asusila harus dipecat dan masyarakat Sumenep tidak boleh diwakili oleh anggota dewan yang asusila,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syukron memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas karena sudah ada barang bukti yang diserahkan 

“Barang bukti berupa video sudah diterima oleh pihak PKB dan untuk selanjutnya nunggu proses pemecatan tapi kalau dibiarkan dan tidak diproses, kami sudah sepakat di dalam tadi untuk melakukan aksi lanjutan,” ancamnya.

Pihak PKB yang menemui massa aksi berjanji akan menindak lanjuti kasus tersebut dan akan disampaikan ke pimpinan partai untuk mengambil keputusan.
Share:

Holistik Institute apresiasi : KAPOLRI Gelar Bakti Kesehatan di IKN Menuju puncak Hut Bhayangkara Ke - 76

Ceo Holistik Institute M. Nur latuconsina, S.H., M.H.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Ceo Holistik Institute M. Nur latuconsina. SH. MH. Mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam meninjau langsung pelaksanaan puncak acara Hari Bakti Kesehatan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-76. Kegiatan puncak Hut Bhayangkara dilaksanakan di titik 0 kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN).

Latuconsina mengatakan langkah yang di ambil oleh Kapolri sendiri merupakan langkah kongrit untuk percepatan pembangunan ibu kota negara baru tersebut, lanjut latuconsina dalam rangkaian kegiatan tersebut ini Polri melaksanakan Bakti sosial di antaranya Operasi celah bibir dan lelang serta pelaksanaan Vaksinasi terbesar hingga mencapai 1jt vaksinasi jenis Booster. 


Hal ini merupakan langkah kongkrit pak Kapolri untuk untuk terus mengawal Indonesia mencapai puncak keemasan di tahun 2045 nanti. Latuconsina menyampaikan hal ini perlu di kawal bersama oleh semua unsur masyarakat Indonesia. Sebab, mulai dari pelaksanaan operasi celah bibir dan lelang yang dilaksanakan mendapatkan rekor dengan peserta terbanyak yang dicatat oleh Museum Rekor Indonesia (MURI).

"Berbagai macam jenis kegiatan mulai dari vaksinasi, yang kami targetkan di angka 1 juta dosis untuk booster. Kemudian pelayanan kesehatan untuk berbagai macam keluhan dari masyarakat kurang lebih ada 22.665 pasien. Kita juga melaksanakan kegiatan operasi celah bibir dan lelangit dengan capaian 918 pasien, donor darah 53.991orang, operasi katarak 357," sumber detikcom.


Lanjut latuconsina " kita  turut menyampaikan apresiasi sebesarnya kepada Polri. Sebab, pelaksanaan operasi celah bibir dan lelangit yang dilaksanakan mendapatkan rekor dengan peserta terbanyak yang dicatat oleh Museum Rekor Indonesia (MURI)" Tutupnya.

Share:

Mahasiswa Ilmu Perikanan Untirta Manfaatkan Limbah Cangkang Kerang untuk Karang Buatan di Pulau Tunda, Banten.


Limbah cangkang kerang hijau di Karangantu, Kota Serang, Banten (Foto: S. Alfiah)


KABARMASA.COM, BANTEN - Resah terhadap tumpukan limbah cangkang kerang di daerahnya, mahasiswa Program Studi Ilmu Perikanan, Fakultas Pertanian, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa membuat karang buatan menggunakan limbah tersebut. Karang buatan kemudian ditempkatan di Pulau Tunda, Banten untuk mendukung wisata bawah air.

Struktur karang buatan tersebut dikenal dengan nama fish dome yang berfungsi sebagai tempat menempelnya bibit-bibit karang dan juga rumah untuk ikan berlindung dan mencari makan. Limbah cangkang kerang hijau tersebut menjadi campuran dalam bahan baku pembuatan fish dome yang dilakukan bersama masyarakat di Pulau Tunda.

“Tim mahasiswa merupakan angkatan 2020 dan 2021, yaitu Syifa Alfiah (Ketua) dengan anggota Nur’aida, Nada Thalia P. Adriani, Sri Fajriah, dan M. Iqbal Muttaqin. Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2022” ucap M. Herjayanto selaku dosen pembimbing.



Tim PKM-PM mahasiswa Program Studi Ilmu Perikanan, Faperta Untirta


 “Saya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan peran mahasiswa untuk pemberdayaan di masyarakat. Bermanfaat bagi semuanya, terutama memperbaiki ekosistem terumbu karang dan memanfaatkan limbah di sekitar menjadi sesuatu yang berguna untuk wisata bawah air Pulau Tunda” ungkap Syifa yang juga merupakan tim Coral Defender Untirta.


Pelaksanaan kegiatan ini diharapkan rampung pada September 2022. Namun, tim Coral Defender Untirta berkeinginan untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi bersama masyarakat Pulau Tunda untuk keberlanjutan program pengabdian mahasiswa ini.


“Sebagai mahasiswa, kita perlu mengetahui pentingnya menjaga lingkungan dan ekosistem laut. Aktif dalam organisasi kemahasiswaan tidak menghalangi kita untuk berkarya di masyarakat dan mengukir prestasi. Semoga kegiatan ini dapat memotivasi kita semua untuk menjaga dan mencintai lingkungan” ajak Syifa yang juga aktif dalam Himpunan Mahasiswa Perikanan (HIMAPI) di Untirta.
Share:

Laskar Muda NKRI Geruduk BUMN Usut Mafia Oligarki BUMN


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terjadi dugaan KKN yang terstruktur di tubuh BUMN bersama dengan keluarga sedararah dan kolega-koleganya.

Pertama dimulai dengan Wishnutama diangkat sebagai Komisaris PT Tokopedia
Garibaldi tohir komisaris utama PT AKAB
Kemudian Erick Thohir mengeluarkan kritik terhadap Telkom yang berisi. "Enak jadi Telkom. Telkomsel (kasih) dividen, revenue Telkomsel digabung ke Telkom hampir 70%. Mendingan enggak ada Telkom. Langsung aja Telkomsel dimiliki oleh Kementerian BUMN, Dividennya jelas.

Lalu Ahmad Fikri Assegaf sebagai Komisaris RUPS Telkom yang juga jadi Komisaris GOTO

PT AKAB dan Tokopedia Marjer jadi GOTO 

Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70 juta)/lembar).

Kemudian CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengeluarkan pernyataan tentang rencana IPO GOTO di bursa Indonesia dan Amerika Serikat.

Kemudian AKAB melakukan perubahan akta No. 158. Garibaldi Thohir tercatat masih sebagai Komisaris Utama.

Ditambah RUPS Telkom merombak susunan pengurus. Salah satunya mengangkat Bono Daru Adji sebagai Komisaris Independen. Ia adalah Managing Partner Kantor Hukum AHP. 

Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dicopot, hanya sehari setelah meresmikan internet 5G Telkomsel pertama di Indonesia. Penggantinya Hendri Mulya Syam.

Kemudian Dewan Komisaris mengangkat Bono Daru Adji sebagai KETUA KOMITE AUDIT Telkom.

Lanjut lagi GOTO melakukan stock split. Jumlah kepemilikan saham Telkomsel di GOTO berubah dari 89.125 lembar menjadi 23,72 miliar lembar. Jika Rp6,3 triliun dibagi 23,72 lembar maka harga per lembarnya adalah Rp265,5.

Selanjutnya AKAB (GOTO) melakukan perubahan akta No. 128. Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir. Kini ia menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar).

Kemudian Garibaldi Thohir menuntaskan pembelian 34,64% saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) senilai Rp470,3 miliar. Dengan demikian, ia menjadi Pemegang Saham Pengendali TRIM.

Kemudian juga GOTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316-Rp346/lembar. 

Baru Laporan Keuangan Telkom terbit. Tercantum keterangan adanya kerugian Rp881 miliar pada investasi Telkomsel di GOTO.

Trus Prospektus GOTO dilansir. Tercantum sebagai Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Konsultan Hukum adalah Kantor Hukum AHP.

- Jumlah saham yang ditawarkan sebanyak Rp40,6 miliar lembar. Harga Rp338/lembar. Nilai Rp13,7 triliun;

- GOTO mencatatkan Telkomsel sebagai kreditur pada pos pinjaman dari pihak selain bank jangka panjang sebesar Rp1,49 triliun (per 30 Desember 2020) dan nol (per 31 Juli 2021);

- Dana dari Telkomsel disebutkan untuk mendanai modal kerja dan pendanaan kegiatan umum lainnya yang sudah dilunasi pada Mei 2021;

- GOTO mengungkapkan jumlah asetnya sebesar Rp148,2 triliun (per 31 Juli 2021) dan Rp158,1 triliun (per September 2021). Dua terbesar berasal dari Goodwill Rp93,8 triliun dan aset tak berwujud Rp13,3 triliun berupa merek dagang, perangkat lunak, dan HUBUNGAN PELANGGAN;

- Aset GOTO disebutkan meningkat 392,3% menjadi Rp148,2 triliun pada 31 Juli 2021 dibandingkan dengan Rp30,1 triliun pada 31 Desember 2020. Kenaikan itu disebabkan adanya penerimaan dari penerbitan modal saham dan DAMPAK AKUISISI TOKOPEDIA pada Mei 2021 (ilustrasinya, misal, aset Tokopedia Rp30 triliun tapi dibeli di harga Rp120 triliun. Selisih Rp90 triliun adalah Goodwill, yang di masa depan diharapkan bisa terus naik nilainya dan menjadi sumber keuntungan);

- Terdapat ketentuan pada Perjanjian Kerjasama (layanan korporasi berbayar dan berbagi data) antara Telkomsel dan GOTO yang menyaratkan adanya kesamaan anggota Dewan Komisaris dengan GOTO (makanya Wishnutama jadi Komisaris Telkomsel dan Tokopedia). 

13 Mei 2022
Harga saham GOTO anjlok 50% lebih sejak IPO ke Rp194/lembar. Setidaknya turun 26,9% dari harga pembelian oleh Telkomsel (Rp265,5).

Apa yang terjadi sejak IPO 11 April 2022 sampai 13 Mei 2022? 

Saya kutip Broker Summary dari aplikasi IPOT.

Ternyata, terjadi penjualan terbanyak sebesar Rp1,09 triliun melalui broker LG (Trimegah yang dikendalikan Garibaldi Thohir) untuk All Trade (reguler, tunai, nego). Penjualan terbesar adalah di pasar nego sebesar Rp874,4 miliar. Pembelinya terbanyak melalui broker PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU) sebesar Rp1,6 triliun dan Mandiri Sekuritas (CC) sebesar Rp1,1 triliun.

Bagaimana bisa BUMN memberikan modal kerja kepada perusahaan milik kakak Menteri BUMN sebesar triliunan rupiah? Apa dasarnya? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan? Apakah kelayakan bisnisnya sudah dinilai secara patut? Apa betul nilai Tokopedia sampai Rp93 triliun? Apa saja asetnya? Apa saja yang bisa diambil oleh kurator jika ia pailit? Bagaimana mengeksekusi aset tak berwujud berupa hubungan pelanggan tadi?  

-. Bagaimana bisa, Telkomsel yang keluar duit triliunan rupiah (lebih banyak dari modal GOTO) justru rugi, sementara LG bisa fasilitasi jualan sampai Rp1 triliun lebih begitu?

-. Bagaimana ceritanya, kakak Menteri BUMN tiba-tiba muncul sebagai pemegang 1 miliar lembar saham GOTO setelah adanya transaksi dengan Telkomsel?

-. Bagaimana bisa, konsultan hukum merger, konsultan hukum IPO, komisaris induk usaha (TLKM), ketua Komite Audit adalah dari pihak yang sama? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan di situ?

-. Bagaimana bisa, Telkom santai-santai saja dalam rilis kemarin dengan terus ngoceh tentang ekosistem digital dsb, padahal secara akuntansi ia harus terus mencadangkan dana untuk menutup kerugian penurunan saham GOTO itu, yang tentu menggerus laba?  

-. Bagaimana bisa, di mana akhlaknya, Menteri BUMN muncul di ATM, Tiktok, dan baliho for 2024, merayu rakyat untuk memilihnya, sementara ada peristiwa GOTO ini? 

-. Bagaimana bisa, Presiden RI yang katanya hebat, bersih, dan baik itu diam saja melihat rangkaian kejadian di BUMN seperti ini? Tak melakukan apapun terhadap pembantunya yang sangat-sangat mungkin menjadi perkara di masa depan?

KAMI MENDESAK KPK MEMERIKSA DAN MEMANGGIL ERIK TOHIR, BOY TOHIR, RIRIEK ARDIANSYAH

MEMINTA PRESIDEN MENGEVALUSI BUMN DAN PT TELKOM
Share:

Carut Marut Demokrasi PEMIRA FH UMJ Oleh KPU - BAWASLU

KABARMASA.COM, JAKARTA - Selamatkan demokrasi dari aklamasi yang  menyesat oleh tindakan KPU FH dan Bawaslu FH yang bersenggama dengan salah satu bakal calon ketua dan wakil ketua BEM FH UMJ, lantas bagaimana pedulinya rakyat mahasiswa fakultas hukum universitas muammadiyah jakarta akan hal ini. Demokrasi begitu indah terlebih dalam nuansa pengkajian dibidang ilmu yang saya tekuni. Sebagai mahasiswa fakultas hukum yang mengambil pusat studi mata kuliah hukum tata negara kiranya akan menarik jika melihat carut marut demokrasi yang kian dilakukan oleh oknum-oknum yang sengaja bermain dengan wajah wayangnya, kian miris soal data dan fakta serta tidak kuat secara peraturan melainkan justru menafsirkan liar terhadap suatu peraturan. 

Namun tetap begitu nilai demokrasi harus pada esensinya, tetapi pada realisasinya apa yang terjadi di fakultas hukum semua seakan telah kehilangan nilai, dimana makna berdemokrasi dan berpolitik itu sendiri di coreng dengan kepentingan kelompok, terlebih apalagi sedang dalam ranah tingkat fakultas telah terjadi praktek pematian demokrasi secara langsung, dimana aklamasi sungguh tak mendidik justru malah membidik atau mematahkan kesempatan yang sama bagi mereka yang ingin berproses dalam ranah keorganisasian. Bahkan akan lebih parah lagi seketika kecacatan demokrasi seperti akan melahirkan pemimpin yang "a leader who lucks concepts and movements".

Francis Fukuyama dalam kalimat yang di lontarkan terkait demokrasi yang berjalan seketika itu di Amerika, yaitu pada tahun 2020 antara Donal Trump melawan Joe Biden pada konstalasi pemilu presiden bahwa "Biarkan saja pertarungan antara manusia hebat itu berjalan, karena disitu justru nampak akan menunjukan Amerika sebagai negara demokrasi yang menanamkan nilai-nilai berpolitik demokrasi yang ideal, serta justru hal itu akan membangun Amerika dengan konsep ide/gagasan". Artinya buah pikiran yang patut kita ambil dari perkataan Fukuyama ini adalah dimana demokrasi akan terkenang dan hidup setelah mampu direalisasi oleh orang-orang yang siap dan berani bertarung ide/gagasan melalui visi dan misi mereka yang konstruktif dan solutif.

Kampus universitas muammadiyah jakarta dimana fkultas hukum sebagai lab dan juga mimbar bagi para cendikiawan muslim dituntut untuk mentaati nilai-nilai hukum dan demokrasi. Sebagai kampus yang mendidik mahasiswa yang bergelut dengan ilmu dan iman patut menjadi ikhtiar juang dalam nafas pergerakan agar tetap pada prinsipnya untuk menebar segala hal  yang bernilai kebermanfaatan.  Namun miris refleksi gerakan yang di buat oleh sekelompok teman-teman mahasiswa yang hari ini berperan terlebih didalam sistem sebagai pelaksana atau bakal calon yang sebagai petarung justru malah memilih menodai citra mahasiswa dalam mengembangbiakkan demokrasi yang di idealkan. Dimana demokrasi mati dan terkesan dibiarkan tidak boleh hidup di rumah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sehingga kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik harus mampu menjadi tajuk utama dalam merefleksikan sikap yang kritis yang profesional dan terdidik, lebih-lebih secara sosial persekawanan atau circle.

Tendensi dalam suatu gejolak demokrasi dan juga berpolitik adalah hal yang lumrah terjadi, tetapi tendensi dalam demokrasi tersebut akan rusak dan tercederai seketika ilmu, pengetahuan, serta konsep ide/gagasan dikesampingkan. Parahnya lagi KPU & Bawaslu yang berjalan dengan SK pengangkatan mereka yang sudah habis masa/watu yang di tentukan.

#intelektualMuslim
#DemokrasiTanpaPenindasan
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts