Bertemu LBH Mawar Saron, DPN PERMAHI bahas kerja sama peningkatan SDM di Bidang Hukum
Proses hukum lanjut, ini harapan pengacara untuk pihak kampus PTIQ
Sekretaris KPMKB, Rijal Desak ESDM Cabut Pemegang IUP Yang Bermain Ilegal Mining di Kaltim
Kongres Mahasiswa PTIQ diwarnai Pengeroyokan, Korban Lapor Ke Polsek Cilandak
DPC Permahi Banten angkat bicara tentang Penerapan keadilan restoratif di tingkat kepolisian dan pemahaman masyarakat perihal RJ
KABARMASA.COM, BANTEN - Kepolisian Republik Indonesia merupakan aparat penegak hukum yang menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, menegakan hukum, memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Sesuai amanat konstitusi pasal 30 UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.
Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, berbagai paradigma dan sistem terus menerus menyesuaikan perkembangan dan teknologi. Diperlukan satu komitmen penegakan hukum yang tetap berangkat dari semangat pembentukan yaitu tetap menjaga integritas, moralitas dan nilai nilai luhur budaya dalam setiap penegakan hukum di Indonesia. Dimana konsensus bersama bahwa negara Indonesia adala negara hukum, penegakan supermasi hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, semua orang bersamaan kedudukan nya dihadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Dalam perkembangan hukum di Indonesia dikenal istilah keadilan restoratif, dimana pendekatan hukum yang berakar dari budaya hukum bangsa Indonesia. Menyelesaikan setiap peristiwa hukum atau bukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan dengan asas kekeluargaan. Tetap memperhatikan hak hak dan kewajiban serta aturan hukum.
Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengamanatkan perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Ini merupakan kewenangan yang diberikan pasal 16 dan 18 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang POLRI dalam rangka menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai serta kepastian hukum dan kebermanfaatan di masyarakat.
Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Permahi Banten mendorong sosialisasi yang menyeluruh dan masif kepada masyarakat terhadap keberlakuan Perkapolri 8 Tahun 2021tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan secara bersama sama dalam menyelesaikan persoalan dengan adil melalui perdamaian dengan menekan kan pemulihan kembali pada keadaan semula. Baik untuk pihak kepolisian di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek dalam rangka mencerdaskan masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan etika serta aturan hukum yang berlaku.
PB JMHI dan KPMKB Desak Polri Berantas Tambang Ilegal di Kaltim
Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIPPMA SBT-JAKARTA)
Koordinator JMHI Pusat Pertegas dampak Mining Ilegal Merenggut Nyawa di kabupaten Kukar Provin Kaltim
JMHI Pusat melakukan Unras Depan Mabes Polri dan Melaporkan Pengaduan indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar Prov Kaltim
DPC GMNI Bekasi menuntut Kemendikbud menyikapi permasalahan Tablet di Kota Bekasi
DPC PERMAHI Banten Pertanyakan Keberadaan Terminal Tunjung Teja Yang Tidak Beroperasi
Bekasi harus bebas dari korupsi : Angkat Bicara Salah Satu Mahasiswa Bekasi
Permahi Banten Dorong revisi UU Perlindungan Konsumen dan Pembentukan BPSK di Tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota
100 Hari Kerja Kapolda Kaltim, Kpmkb Cab. Samarinda Minta Persoalan Ilegal Mining Masuk Kerja Prioritas
IPMK Jakarta Tantang Bupati Kampar catur Sugeng Susanto Dialog Terbuka
IPMK Jakarta Minta Gubernur Riau Tunjuk PJ Bupati Kampar Nantinya Adalah Putra Daerah
Respon Ferdinand, Aktifis GPII Akan Buat Laporan Kepolisian
Lantik DPC Baubau Ketum PERMAHI Fahmi Namakule : “Kawal Terus Penegakan Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan Di Kepulauan Buton”
Gadis 14 Tahun Di Duga Diperkosa Bahkan Di Jual
DPN PERMAHI : Selamat Natal 2021, Merawat Persaudaraan Sebagai Menivestasi Pembangunan Bangsa
Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Sambangi DPRD Fraksi NasDem
KABARMASA.COM, JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (NasDem) Jakarta Pusat sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem di dampingi DPD Partai Nasdem Jakarta Pusat bahas sinergitas program kerja Liga Mahasiswa Nasdem Jakarta Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta, di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Jl. Kebon Sirih (15/12)
Dalam kunjungannya Liga Mahasiswa Nasdem diterima oleh penasehat fraksi partai NasDem M Hariadi Anwar. Ia memberikan apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat.
Menurutnya, peran Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat harus dapat merangkul setiap Mahasiswa di berbagai kampus wilayah DKI Jakarta dengan cara melakukan aktivitas dan program-program yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa.
“Saya apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat semoga Liga Mahasiswa NasDem dapat merangkul mahasiswa di tiap-tiap kampus dengan kegiatan yang dapat menarik minat mahasiswa”, – ucap M Hariadi Anwar
Haidir Anwar Anggota DPRD Komisi E menilai, Liga Mahasiswa NasDem harus mampu mendidik mahasiswa untuk melek politik, sebab semua hal yang terjadi di dunia ini akibat politik,
“LMN harus menyasar mahasiswa untuk melek politik, kesadaran politik harus dibangun sejak dini”,- ucap DPRD KOMISI E Pendidikan dan Kesehatan
Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Danick Danoko mengucapkan terimakasih atas sambutan yang ramah dari DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem. Ia mengatakan, sinergitas antara mahasiswa dengan Pemerintah akan tetap menjadi mitra kritis.
“Saya ucapkan terimakasih atas jamuan dari DPRD Fraksi Partai NasDem DKI Jakarta. Disini sangat ramah dan terbuka”,
Lanjut, “Sinergitas program ini dalam upaya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat sebagai upaya penguatan mitra strategis antara mahasiswa dengan pemerintah,” ucap Danick Danoko.
Danick Danoko berharap, hasil dari silaturahmi ini dapat menjadi pertemuan yang dapat memberikan efek jangka panjang bagi penguatan partai NasDem.
“Silaturahmi ini kami harapkan menjadi pertemuan yang positif untuk efek jangka panjang bagi penguatan Partai”,-tutup Danick.
Pertemuan Antar Keluarga Besar Tamilouw dan Ketua Komnas HAM RI di Ambon, Ini yang Dibahas
KABARMASA.COM, Ambon, - Perwakilan Keluarga Besar Tamilouw dengan Ketua Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku (16/12/2021) terkait persoalan penembakan aparat kepolisian terhadap 18 warga Tamilouw.
Tindakan penembakan secara brutal oleh aparat kepolisian di Negeri Tamilouw (7/12) yang memakan korban warga sipil sebanyak 18 orang merupakan pelanggaran HAM, jelas Ahmad Samallo selaku sesepuh.
Pada prinsipnya aparat kepolisian mempunyai tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat itu telah dilanggar. Sebab hak manusia, masyarakat, dan atau warga negara berhak mendapatkan hak keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dari aparat penegak hukum atau kepolisian tidak didapatkan.
Penggunaan kekuatan secara lengkap, mulai dari persenjataan, personil dan penembakan terhadap warga Tamilouw itu bagian dari pelanggaran hukum dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan aparat kepolisian, tegas Andi Samallo selaku pemuda Tamilouw dan Advokat.
Kami sangat mengharapkan Ketua Komnas HAM RI dapat datang dan turun langsung ke tempat kejadian dari peristiwa penembakan itu untuk melihat beberapa hal mendukung bahwa tindakan dari aparat kepolisian adalah pelanggaran HAM dengan bukti-bukti fisik yang sudah ada yakni peluru milik aparat kepolisian, tegas Nardi Maruapey sebagai perwakilan Mahasiswa Tamilouw.
Respon yang baik disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI terkait dengan pengaduan dan laporan yang disampaikan dalam pertemuan ini, sebab ada etika baik yang diambil dengan langkah-langkah hukum. Kemudian Ketua Komnas HAM RI akan mengusahakan agar dapat turun langsung ke Negeri Tamilouw, tegasnya