Kongres Mahasiswa PTIQ diwarnai Pengeroyokan, Korban Lapor Ke Polsek Cilandak

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jum'at 21 Januari 2022, Kongres Mahasiswa Institut PTIQ Jakarta Ke 21 yang dilaksanakan di Auditorium Kampus Institut Perguruan tinggi Ilmu Al-Qur'an Jakarta Diwarnai Kericuhan yang mengakibatkan Korban Bernama Malik Abid Mahasiswa Semester 4 Fakultas Komunikasi Penyiaran Islam.

Muhammad Malik Abid Mendatangi Polsek Cilandak pada Jumat 21 Januari 2022 pukul 17:30 Wib. "Saya membuat laporan didampingi dengan pengacara terkait pengeroyokan yang terjadi kepada saya di forum kongres sore tadi, Saya sudah mengumpulkan beberapa bukti berupa Keterangan Visum, Foto maupun Vidio terkait bukti orang-orang yang diduga mengeroyok saya tadi." Ucapnya ketika ditemui di MaPolsek Cilandak

Malik sapaan akrab Mahasiswa PTIQ Semester 4 KPI itu menyatakan bahwa langkah yang ia ambil ini adalah sebagai efek jera dan pembelajaran bagi seluruh mahasiswa terkait pelanggaran hukum yang  terjadi kepada dirinya, Ia menunjukkan bukti Surat Tanda Pengaduan/Laporan dengan Nomor STPL/58/1/20022/Sek.Cilandak 

"Langkah hukum yang saya ambil saat ini adalah sebagai Efek jera terhadap oknum mahasiswa yang melakukan pengeroyokan itu, agar setelah ini tidak ada lagi insiden insiden pengeroyokan seperti tadi, dan berharap agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini karena jelas sudah masuk kedalam Pasal 170  (K.U.H.P. 336)". Tutupnya
Share:

DPC Permahi Banten angkat bicara tentang Penerapan keadilan restoratif di tingkat kepolisian dan pemahaman masyarakat perihal RJ

KABARMASA.COM, BANTEN - Kepolisian Republik Indonesia merupakan aparat penegak hukum yang menjaga dan memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat, menegakan hukum, memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Sesuai amanat konstitusi pasal 30 UUD Tahun 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia.

Seiring berjalannya waktu dan perkembangan zaman, berbagai paradigma dan sistem terus menerus menyesuaikan perkembangan dan teknologi. Diperlukan satu komitmen penegakan hukum yang tetap berangkat dari semangat pembentukan yaitu tetap menjaga  integritas, moralitas dan nilai nilai luhur budaya dalam setiap penegakan hukum di Indonesia. Dimana konsensus bersama bahwa negara Indonesia adala negara hukum, penegakan supermasi hukum, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, semua orang bersamaan kedudukan nya dihadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Dalam perkembangan hukum di Indonesia dikenal istilah keadilan restoratif, dimana pendekatan hukum yang berakar dari budaya hukum bangsa Indonesia. Menyelesaikan setiap peristiwa hukum atau bukan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan dengan asas kekeluargaan. Tetap memperhatikan hak hak dan kewajiban serta aturan hukum.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengamanatkan perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula dan keseimbangan perlindungan korban dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan Merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat. Ini merupakan kewenangan yang diberikan pasal 16 dan 18 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang POLRI dalam rangka menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan nilai serta kepastian hukum dan kebermanfaatan di masyarakat.

Rizki Aulia Rohman, Ketua DPC Permahi Banten mendorong sosialisasi yang menyeluruh dan masif kepada masyarakat  terhadap keberlakuan Perkapolri 8 Tahun 2021tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan secara bersama sama dalam menyelesaikan persoalan dengan adil melalui perdamaian dengan menekan kan pemulihan kembali pada keadaan semula. Baik untuk pihak kepolisian di tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek dalam rangka mencerdaskan masyarakat dengan tetap memperhatikan norma dan etika serta aturan hukum yang berlaku.

Share:

PB JMHI dan KPMKB Desak Polri Berantas Tambang Ilegal di Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Konsolidasi Ke- 2 yang di fasilitasi PB JMHI di Tugu Proklamasi Menteng, Jakarta Pusat, 14 Januari 2022
Pengurus Besar Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (PB JMHI) dan Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda.

Dalam hal ini kedua organisasi bersepakat untuk sama-sama dalam menghalau maraknya praktik Ilegal mining dan indikasi Perusahaan legal yang turut melegalkan hasil Batu Bara ilegal yang terjadi di Kaltim Khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara dan Berau

PB JMHI (Sofian Koordinator Acara Konsolidasi ke-2)
Kabupaten Kutai Kartanegara :
Resmi ditunjuk menjadi Ibu kota Indonesia baru oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Keputusan itu diumumkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019). Lokasinya berada di sebagian kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di kabupaten Kutai Kartanegara. Jokowi menilai Kalimantan Timur sangat layak menggantikan Jakarta.
Alasan ini kemudian disimpulkan karena Kaltim tidak berpotensi untuk terjadi resiko bencana alam. Namun sesungguhnya, ada bencana berlarut di Kaltim yang harus diselesaikan cepat oleh pemerintah terkait pemindahan ibu kota, korban jiwa di lubang tambang dan maraknya tambang liar.

Berkaca dari catatan Jatam Kaltim, sudah 40 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batu bara yang tidak direklamasi. Sehingga keresahan ini dilaksanakan akibat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konflik pertambangan di Kaltim. 
Selain maraknya penambangan ilegal, lubang yang menganga dan korban jiwa berjatuhan akibat tidak adanya penanganan terhadap lubang sisa galian.

JMHI menilai maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu JMHI meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang-tambang  ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020.

Selain itu, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyarakat Kukar. Sebagai contoh, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

Kami juga meminta dengan tegas Kepresidenan RI , ESDM dan DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar
Dalam skema ini kami akan selalu turut untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia, apa bila persoalan ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih penambang liar beroprasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.

KPMKB Cabang Samarinda (Rijal selaku sekretaris)
Kabupaten Berau :
Tercatat sejak tahun 2021 Kab Berau yang juga turut menjadi penyumbang lubang pertambangan liar, aktivitas ilegal mining ini terkuak pasca viralnya penambangan batu bara yang di lakukan di pemukiman masyarakat dan kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum.
Dengan menggunakan fasilitas umum dan kemudian dapat disimpulkan, pertambangan liar turut menjadi pelaku perusak jalan. Padahal jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara juga mengatur tentang jalan khusus untuk para penambang, serta UU Nomor 38 thn 2004 tentang jalan dengan tegas melarang, kemudian dilengkapi dengan peraturan Provinsi Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan khusus untuk angkutan hasil kelapa Sawit dan juga Batu Bara.

KPMKB menyayangkan hal ini terus terjadi secara masif , dan tidak ada turut serta dalam pengawasan pemerintah, bahkan penegak hukum pun tidak mampu menghalau kegiatan yang dinilai masuk dalam tindak pidana pencurian sumber daya alam. 

Justru sampai hari ini kemungkinan besar dalang semua ini mendapat pengawalan ketat dari pihak penegak hukum.

Sehingga sampai hari ini kegiatan ilegal mining masih menjadi komoditi para pengusaha tambang liar, dan di Berau Kecamatan Teluk Bayur menjadi pusat untuk para pelaku.

Adapun hal ini kami pun turut menyoroti adanya tambang resmi yang juga membantu memanipulasi surat sehingga batu yang ilegal menjadi legal dan kemudian di angkut untuk melakukan transaksi.

Bersama ini kami pun menuntut:
1. Berantas dan bebaskan Kalimantan Timur dari tambang ilegal pada umumnya serta Kukar dan Berau pada khususnya
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
3. Kementerian ESDM Harus Menindak Tegas dan Mencabut ijin IUP Perusahaan Pertambangan yang Terindikasi dan Melakukan Penumpukan serta pembelian batu bara ilegal Untuk dilegalisasi dengan cara mengeluarkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
4. Copot Kapolda Kaltim Jika Tidak Mampu dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
5. Copot Kapolres Kukar dan Berau Karena di Anggap gagal dalam menindak Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan Berau
6. Selamatkan Kutai Kartanegara dan Berau dari Tambang Ilegal
7. Tolak Tambang Ilegal  di Kukar dan Berau
Share:

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Seram Bagian Timur (HIPPMA SBT-JAKARTA)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Negara indonesia merupakan negara demokrasi konstitusional sebagaimana di atur dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3 yang artinya indonesia adalah negara hukum. Segala bentuk praktek dan tindakan harus berdasarkan aturan main hukum yang mana segala regulasi serta kebijakan di atur dalam undang-undang, tentunya semua orang harus patut terhadap undang-undang itu sendiri sehingga azas aquality befor the law itu dapat terealisasi dalam konteks berbangsa dan bernegara sesuai dalam  perintah konstitusi. Indonesia hari ini darurat korupsi yang sudah  stasiun akhir. 

Artinya kita di perhadapkan dengan ancaman korupsi kolusi dan nepotisme yang begitu sistematis dan terstruktur. Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Terkait dengan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur  (KEJARI-SBT) terhadap Kepala BPBD SBT Usman Keliobas atau mantan ketua gugus tugas covid 19 pada hari jumat 21/05/2021 dikantor kejari Kab. Seram Bagian Timur {SBT} karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Anggaran covid 19 di Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, yang merugikan Negara sebesar 3,7 Miliar yang telah di beritakan oleh beberapa media lokal di maluku/sbt.

Artinya kasus dugaan penyelewengan anggaran yang diduga melibatkan Usman Keliobas harus di usust tuntas, karena itu uang rakyat yang tidak boleh disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, karena itu sangat jelas menyalahi aturan yang telah dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) tentu berharap agar Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT}tegas dalam menyikapi kasus tersebut. 

Karena korupsi itu adalah perbuatan yang sangat menjijikkan dan tidak dibenarkan oleh aturan di bangsa ini. Sebetulnya kasus ini sudah terjadi pada dua tahun yang lalu, bahkan Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} juga sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Usman Keliobas, namun belum juga jaksa mengetahui siapa aktor dibalik penyelewengan anggaran bansos 3,7 miliar teraebut.. MUSTAHIL!!! lembaga sekelas Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} tidak berdaya dalam mengungkapkan kasus Usman Keliobas yang diduga merugikan uang negara sebesar 3,7 miliar tersebut.

Hal tersebut di atas juga terjadi pada Adam Rumbalifar selaku Kepala Dinas Koperindag di Kab. Seram Bagian Timur {SBT, yang juga diduga terlibat dalam penyelewangan dana bansos covid 19 2020 senilai 2,5 miliar. 

Kami meminta kepada kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT}, agar segera panggil dan periksa saudara Adam Rumbalifar atas dugaan penyelewangan anggaran bansos 2,5 miliar di dinas koperindag, karena sampai saat ini dana bansos covid 19 senilai 2,5 miliar itu belum ada laporan pertanggungjawannya dari dinas koperindag yang dipimpin oleh Adam Rumbalifar. 

Kami berharap agar Kejari di Kab. Seram Bagian Timur {SBT} harus tegas dalam menindak semua kasus korpsi yang terjadi di kab.Seram Bagian Timur {SBT} agar tidak terlihat lemah di hapan publik dalam menyikapi persoalan korupsi di kab. SBT. Kami juga akan membantu Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur {SBT} untuk mengawal dua kasus tersebut di atas sampai tuntas. 

Maka kami yang tergabung dalam HIMPUNAN PEMUDA PELJAR MAHASISWA SERAM BAGIAN TIMUR (HIPPMA SBT-JAKARTA) akan mendatangi Gedung Kejagung RI dan Gedung KPK RI untuk menyampaikan beberapa poin tuntutan sebagai berikut :
1. Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mensdesak Kejari SBT, untuk menindak lanjuti laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran covid 19 senilai Rp. 6,2 miliar yang diduga melibatkan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. SBT yakni Usman Keliobas dan Adam Rumbalifar.
2. Meminta Kejagung RI untuk Mengevaluasi dan copot Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Seram Bagian Timur Muhammad Ilham apa bilah tidak mampu menindaklanjuti kasus tersebut.
3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Segera Panggil dan Periksa Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur Atas Dugaan Kasus Korupsi Anggaran Covid 19 sebesar 6,2 Miliar di Kab. Seram Bagian Timur.
4. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera tangkap dan Penjarakan Kepala BPBD dan Kepala Dinas Koperindag Kab. Seram Bagian Timur atas dugaan kasus Korupsi Anggaran Covid 19 senilai 6,2 Miliar
Share:

Koordinator JMHI Pusat Pertegas dampak Mining Ilegal Merenggut Nyawa di kabupaten Kukar Provin Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Resmi ditunjuk menjadi Ibu Kota Indonesia baru oleh Presiden Joko Widodo [Jokowi]. Keputusan itu diumumkan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin [26/8/2019]. Lokasinya berada di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jokowi menilai, Kalimantan Timur sangat layak menggantikan Jakarta.

Satu alasan kuat Presiden Joko Widodo memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Indonesia baru adalah minimnya risiko bencana alam: banjir, tsunami, kebakaran hutan, erupsi gunung merapi, maupun tanah longsor.

Namun sesungguhnya, ada bencana berlarut di Kalimantan Timur yang harus diselesaikan cepat oleh pemerintah terkait pemindahan ibu kota: korban jiwa di lubang tambang batubara yang tidak direklamasi.

Berkaca dari catatan Jatam Kaltim, sudah 36 jiwa melayang, tewas tenggelam di lubang tambang batubara yang tidak direklamasi.
Komnas HAM melalui Subkomisi Pengkajian dan Penelitian menggelar acara sarasehan yang mengangkat tema “Mencari Jalan Keluar Penyelesaian Konflik Pertambangan di Kalimantan Timur”, bertempat di di Fakultas Hukum Universitas Mulawarkan, Samarinda, Kalimantan Timur (30/07/2019).

Turut hadir pada acara tersebut adalah Hairansyah (Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM), Sandrayati Moniaga (Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM),  M. Choirul Anam (Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian), serta Andante Widi Arundhati (Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM).di kutip dari media massa
https://www.komnasham.go.id

Sarasehan ini dilaksanakan akibat sejumlah persoalan yang melatarbelakangi konflik pertambangan di Kalimantan Timur. Selain maraknya penambangan ilegal, di provinsi ini juga terdapat cukup banyak sisa galian tambang berupa lubang yang menganga. Terhitung telah puluhan korban jiwa berjatuhan akibat tidak adanya penanganan terhadap lubang sisa galian tersebut.  

Koordinator JMHI Pusat Sofian menjelaskan, saat ini ada 1.735 lubang bekas tambang dari 1.404 perusahaan. Semua lubang menjadi ancaman ekologi dan kematian anak-anak.

Selama kurun waktu 2011 s.d. 2019, berdasarkan data yang dihimpun Kommas HAM, setidaknya terdapat 35 nyawa melayang di lubang bekas tambang tersebut. Para korban sebagian besar adalah anak – anak yang tengah bermain di sekitar lubang tambang.di kutip dari media massa

Jangan sampai upaya ini melegalkan kejahatan tambang. Setelah dimodifikasi, siapa yang mengawasi? Biaya perawatan dan pengelolaan siapa yang menanggung? Pasti hanya masyarakat,” ujarnya Sofian.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar tambang - tambang ilegal di Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup dan pelakunya tangkap dalangnya/aktor dalam sindikat kejahatan dan ditindak tegas sesuai Undang - Undang Hukum Indonesia.

Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia, Sofian mengatakan  maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang tambang ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Sofian mengatakan, saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020, kewenangan pertambangan di Pemprov Kaltim memang ditarik pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba.

Selain itu, Sofian mengatakan, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyrakat Kukar. Sebagai contoh, kata Sofian, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

“JMHI Pusat akan mengawal sampai tuntas Persoalan Tambang illegal di Kalimantan Timur Khusunya di Kutai Kartanegara yang semakin meluas. gerakan ini tidak sampai di sini saja, kami akan menyiapkan massa dan gerakan yang lebih besar dari sebelumnya,” tegas Sofian.

“Tambang ilegal juga banyak meninggalkan kubangan yang dapat menelan korban jiwa. Tercatat Pada tanggal 3 November 2021 sudah menewaskan 40 korban jiwa karena tidak ada Reklamasi Pasca selesai pertambangan. yang kami inginkan bahwa jagan sampai ada korban lagi. maka dari itu kami meminta dengan tegas usut tuntas pertambangan Ilegal di kaltim khususya di kukar yang tidak mempunyai ijin dan banyak merugikan masyrakat banyak,” tutur Koordinator Sofian.

kami juga meminta dengan tegas Kepresidenan RI dan DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya,” pungkas Sofian.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar

Berikut ini beberapa tuntutan JMHI Pusat.

1. Berantas dan bebaskan Kukar Kalimantan Timur dari tambang ilegal
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan tindak Bentuk Keriminal
3.Cabut ijin penambang resmi yang memiliki
Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) terindikasi membeli dari penambang ilegal di Kalimantan Timur (Monopoli)
4. Copot Kapolda Kaltim Karena di Anggap gagal dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara
5. Selamatkan Kutai Kartanegara dari Tambang Ilegal
6. Tolak tambang ilegal  di Kukar.

Kami akan turun terus menerus untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia,apa bila Kaskus ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih beroperasi penambangan ilegal beroperasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.
Share:

JMHI Pusat melakukan Unras Depan Mabes Polri dan Melaporkan Pengaduan indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar Prov Kaltim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Pusat akan melakukan unjuk rasa (Unras) pada taggal Selasa,11 Januari 2022 di depan Mabes Polri, ujarnya Koordinator Sofian

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar tambang - tambang ilegal di Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup dan pelakunya tangkap dalangnya/aktor dalam sindikat kejahatan dan ditindak tegas sesuai Undang - Undang Hukum Indonesia.

Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia, Sofian,mengatakan  maraknya tambang batu bara yang diduga ilegal di Kabupaten Kukar berpotensi 5 hingga 10-20 tahun ke depan Kukar akan dilanda banjir dan terjadi pengrusakan lingkungan secara besar besaran.

Untuk itu Koordinator Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta agar Polda Kaltim turun tangan mengusut tuntas tambang tambang ilegal di Kukar yang banyak merugikan dan sangat meresahkan masyarakat.

Sofian mengatakan, saat ini muncul dilema semenjak pemerintah pusat menarik aturan terkait pertambangan. Sejak itu, daerah tak bisa melakukan pencegahan pertambangan ilegal. Ada keterbatasan wewenang dan payung hukum di daerah. Sejak Desember 2020, kewenangan pertambangan di Pemprov Kaltim memang ditarik pusat berdasarkan UU 3/2020 tentang Minerba.

Selain itu, Sofian mengatakan, aktivitas tambang liar sangat merugikan masyrakat Kukar. Sebagai contoh, kata Sofian, kekayaan alam yang dijarah secara liar tidak memberikan hasil kepada kas negara. Padahal, Kukar mendapat dana bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Masyarakat di daerah pun turut kena imbas. Fasilitas publik yang rusak, permukiman yang terganggu, hingga kehidupan sosial dan ekonomi warga ikut terdampak akibat tambang ilegal tersebut.

“JMHI Pusat akan mengawal sampai tuntas Persoalan Tambang illegal di Kalimantan Timur Khusunya di Kutai Kartanegara yang semakin meluas. gerakan ini tidak sampai di sini saja, kami akan menyiapkan massa dan gerakan yang lebih besar dari sebelumnya,” tegas Sofian.

“Tambang ilegal juga banyak meninggalkan kubangan yang dapat menelan korban jiwa. Pada tanggal 3 November 2021 sudah menewaskan 40 korban jiwa karena tidak ada Reklamasi Pasca selesai pertambangan. yang kami inginkan bahwa jagan sampai ada korban lagi. maka dari itu kami meminta dengan tegas usut tuntas pertambangan Ilegal di kaltim khususya di kukar yang tidak mempunyai ijin dan banyak merugikan masyrakat banyak,” tutur Koordinator Sofian.

kami juga meminta dengan tegas DPR-RI Dapil Kaltim agar mengawasi persoalan maraknya pertambangan ilegal di kaltim yang banyak merusak fasilitas jalan umum dan lingkungan lainya,” pungkas Sofian.

Sesuai degan UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar,

Aksi kami tidak sampai di ini saja,aksi turun ke jalan depan Kantor Mabes Polri sekaligus melaporkan berkas indikasi Mining Ilegal di kabupaten Kukar provinsi Kalimantan Timur, ujar koordinator Sofian

Berikut ini beberapa tuntutan JMHI Pusat.

1. Berantas dan bebaskan Kukar Kalimantan Timur dari tambang ilegal
2. Meminta Kapolri Mengeluarkan  Intruksi Menindak dan Memberantas Tambang Tambang ilegal di Kutai Kartanegara dan tindak Bentuk Keriminal
3. Copot Kapolda Kaltim Karena di Anggap gagal dalam memberantas Tambang ilegal di Kutai Kartanegara
4. Selamatkan Kutai Kartanegara dari Tambang Ilegal
5. Tolak tambang ilegal  di Kukar.

Kami akan turun terus menerus untuk menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia,apa bila Kaskus ini tidak dapat di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,maka kami akan turun kembali dalam aksi JILID ke-2 ,selama masih beroperasi penambangan ilegal beroperasi di Kutai Kartanegara Kalimantan timur.
Share:

DPC GMNI Bekasi menuntut Kemendikbud menyikapi permasalahan Tablet di Kota Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan pimpinan cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, melakukan aksi di depan kantor kementerian pendidikan dan kebudayaan. (Senin/10/1/2022)

Dalam aksi tersebut GMNI mendesak Kemendikbud untuk memantau anggaran Bos Afirmasi dan Bos kinerja disetiap daerah seluruh Indonesia, khususnya di Kota Bekasi.

Kabarnya Dinas pendidikan Kota Bekasi mendapat bantuan Tablet yang diperoleh dari Bos afirmasi & Bos Kinerja sejak Tahun 2019 dengan anggaran senilai 7 Miliar lebih.

Namun hingga Tahun 2021 Tablet-tablet tersebut tidak juga disalurkan oleh Disdik untuk dipinjamkan kepada siswa yang berhak mendapatkannya.

Dalam aksi tersebut, ketua DPC GMNI Bekasi Christianto Manurung mengatakan. Bahwa sejak 2021 kami sudah menyikapi permasalahan ini dan meminta kejelasan kepada Disdik kota Bekasi.

Namun sampai sekarang  di Tahun 2022, belum ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak Disdik.

Dari hal ini kami meminta kemendikbud menyikapi permasalahan yang terjadi di Kota Bekasi dengan tegas, karena hal ini sangat fatal dan merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam meregulasikan program pendidikan di Indonesia.

"Kami meminta Kemendikbud tegas dalam menyikapi permasalahan ini, karena hal ini sangat fatal dan merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam meregulasikan program pendidikan di Indonesia" ujar pria yang sering disapa dengan Bung Chris.

Chris juga mengatakan "Kemendikbud dalam membuat suatu program juga harus dievaluasi, karena program yang memakan anggaran ratusan miliar ini harus jelas secara regulasi agar tidak menjadi pemborosan anggaran ditengah pandemi covid 19".

Diwaktu yang sama pihak Inspektorat Jenderal RI dan Irjen Pauddasmen Kemendikbud ketika menemui massa aksi, mereka menuturkan Bahwa selama ini mereka memang belum pernah memantau Penggunaan Bos afirmasi & Bos kinerja di Kota Bekasi.

Tapi dengan kejadian ini, kami akan segera mengaudit dan melakukan tindaklanjut terkait penggunaan Bos afirmasi & Bos kinerja di Kota Bekasi.

Ketika ditanya oleh media tentang tindaklanjut GMNI terkait ini, Bung Chris mengatakan "Kami akan melakukan aksi lagi, baik di Kota Bekasi maupun di kementerian hingga permasalahan ini tuntas dan para pihak yang melanggar diberikan sanksi keras". Tutup Chris.
Share:

DPC PERMAHI Banten Pertanyakan Keberadaan Terminal Tunjung Teja Yang Tidak Beroperasi

KABARMASA.COM, Serang - Terminal merupakan pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan penumpang, baran dan/jasa,serta perpindahan moda angkutan. Pengaturan Terminal menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ memuat ketentuan dan peran strategis dalam pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.  

Sistem transportasi nasional harus di kembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah. 

Ketua Dpc PERMAHI Banten, Rizki Aulia Rohman menyoroti sekaligus meninjau lapangan terkait keberadaan Terminal Tunjung Teja, Kabupaten Serang bahwa sudah ada fasilitas Terminal namun tidak beroperasi dan tidak strategis. Padahal keberadaan terminal harusnya melihat kajian strategis dan penetuan lokasi harus melihat situasi serta titik dimana masyarakat membutuhkan keberadaan terminal tersebut. Sesuai UU LLAJ Pasal 33 - 42 memuat fungsi, klasifikasi, tipe terminal, penetapan lokasi terminal, fasilitas terminal, lingkungan kerja terminal, pembangunan dan pengoprasian terminal serta seluruh ketentuan yang harus dipenuhi dalam pembentukan terminal khsususnya di tingkat Daerah, dalam hal ini Kabupaten Serang Provinsi Banten. 

Dalam hal ini, Terminal Tunjung Teja harusnya melewati berbagai kajian strategis dan perencanaan yang baik, dimana UU LLAJ pasal 37 tentang penetapan lokasi terminal harusnya memperhatikan tingkat aksesbilitas angkutan jalan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota, kesesuaian dengan rencana pengembangan atau kinerja jaringan jalan, jaringan trayek dan jaringan lintas, rencana pengembangan dan pusat kegiatan seperti berdekatan dengan akses publik, lembaga pendidikan, pasar dan lainnya, kelayakan teknis, finansial dan ekonomi dan tetap memperhatikan peraturan sesuai UU LLAJ serta memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Namun pada kenyataan tidak sesuai dengan harapan bersama dimana keberadaan terminal harusnya ramai dan masyarakat juga mengetahui secara luas bukannya sepi dan tidak ada aktivitas transportasi disana. 

Lanjutan dalam UU LLAJ Pasal 40 mengenai pembangunan dan pengoprasian Terminal harusnya melewati berbagai prosedur dan tahapan serta memenuhi kelayakan kriteria untuk di bentuk terminal. Harusnya dilengkapi dengan rencana bangunan, buku kerja rencana bangunan, rencana induk terminal, analisis dampak lalu lintas dan analsis mengenai dampak lingkungan serta meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan operasional terminal. Maka dari itu DPC PERMAHI Banten pertanyakan kepada Pemerintah kabupaten serang mengenai keberadaan Terminal Tunjung Teja yang secara fisik bangunan sudah ada namun tidak beroperasi. Harus ada langkah strategis, terukur dan terarah agar terminal tersebut dapat beroperasi seperti kebanyakan terminal lainnya. 

Disisi lain penegakan Hukum mengenai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, sangatlah miris dan banyak sekali praktek yang tidak sesuai seperti hal kecil saja kendaraan Bus yang menurunkan dan menaikan penumpang di sembarang jalan, Di Jaln Tol atau yang lainnya. Yang harusnya pengawasan operasional Terminal kepada Pemerintah kabupaten Serang dan Aparat Penegak Hukum mampu memberikan sanksi yang tegas. Padahal di UU LLAJ jelas didalam ketentuan pidana pasal 276 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal dalam hal ketentuan pasal 36 maka di pidana dengan kurungan 1 Bulan dan denda sebesar 250.000. Selain itu ada penyidik pegawai negeri sipil yang harusnya wajib berkoordinasi dan didampingi dengan aparat kepolisian sesuai wilayah hukum agar penegakan hukum di terminal seperti layak atau tidaknya kendaraan serta kapasitas muatan dan beratnya sehingga tercipta rasa aman, nyaman dan keselamatan dalam menggunakan jasa angkutan umum. Ditambah lagi banyak kendaraan yang harusnya uji kelayakan dan penerapan tarif yang sesuai kepada penumpang dengan terpasang baik sebagai informasi bagi konsumen dalam hal ini penumpang. Aturan lanjutan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan bermotor umum dalam trayek memuat semua aktivitas lalu lintas dan angkutan jalan serta transportasi dan pengelolaan lingkungan terminal. 

DPC PERMAHI BANTEN mendorong Pemerintah Kabupaten Serang kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Dinas Perhubungan Kabupaten serang untuk meninjau ulang keberadaan Terminal Tunjung Teja agar sesuai dengan fungsi keberadaan terminal seperti biasanya, dimana Perusahan Angkutan Jalan, penggunan jalan dan penegakaan lalu lintas yang tertib mampu memaksimal keberadaan Terminal tersebut. Sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah khusus Kabupaten Serang.
Share:

Bekasi harus bebas dari korupsi : Angkat Bicara Salah Satu Mahasiswa Bekasi

KABARMASA.COM, BEKASI - Salah satu mahasiswa bekasi Puji Nugraha Ridwan yang biasa di sapa Japong Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Angkat Bicara Terkait Penangkapan OTT KPK di wilayah Kota bekasi, ini adalah awal tahun 2022 yang baik bagi KPK dalam melakukan penangkapan Korupsi terutama di wilayah Kota Bekasi. mengingat pada tanggal 5 Januari 2022 KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah kota bekasi dengan mengamankan beberapa Aparatur Pejabat daerah dan pihak swasta yang dinyatakan oleh KPK sebagai pelaku Korupsi yaitu adanya kasus suap dan lelang jabatan di wilayah kerja pemerintah kota Bekasi.

"Saya apresiasi kepada KPK karena melakukan Penangkapan kepada Pelaku korupsi awal tahun ini di wilayah Kota Bekasi. Karena bekasi harus bebas dari korupsi, siapapun yang melakukan korupsi Wajib mendapatkan sanksi yang berat karena ini semua merigakan negara khususnya warna negara indonesia. Saya sangat prihatin kepada Bapak Rahmat Efendi yang terjerat kasus Pidana Korupsi" ujar Japong

Hadirnya kasus penangkapan pelaku korupsi perlu peranan masyarakat dan mahasiswa untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan dan kinerja Eksekutif maupun Legislatif, pengawalan ini harus ada di setiap wilayah indonesia. Terutama KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi harus fokus dalam mengawasi dan mencegah tindak pidana korupsi di indonesia karena ini semua merugikan masyarakan indonesia.

"Harapan besar saya juga ingin mengajak kepada masyarakat Kota Bekasi untuk mengambil peran dalam melakukan pencegahan dan pengawasan kinerja yang dilakukan eksekutif dan legislatif diwilayah kerja Kota Bekasi, karena Kota Bekasi harus bersih dari ladang dan kejahatan Korupsi" Ujar japong dengan lantang.

Ini menjadi harapan besar seluruh masyarakat kepada KPK untuk bekerja lebih objektif dalam menindak secara hukum yang berlaku kepada pelaku dan kejahatan Korupsi di wilayah Bekasi terutama yang terus menerus terjadi Korupsi.

"Ini semua juga harus menjadi pelajaran bagi siapapun yang menjabat atau memimpin sebagai eksekutif maupun legislatif di kota bekasi terutama untuk bagaimana lebih bekerja secara suci dan bersih, dan jauh akan melakukan kejahatan korupsi. Karena ini jelas merugikan masyarakat, kerja semestinya untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentikan individu maupun kelompok apalagi yang merugikan bangsa dan negara. Jerat lah pelaku korupsi dengan seberat beratnya" ujar japong salah satu mahasiswa bekasi
Share:

Permahi Banten Dorong revisi UU Perlindungan Konsumen dan Pembentukan BPSK di Tingkat Provinsi dan Kabupaten atau Kota

KABARMASA.COM, Serang - Dpc Permahi Banten melakukan pertemuan langsung dengan dinas perindustrian dan perdagangan provinsi banten, dalam rangka silaturahmi dan sinergi terhadap penegakan hukum mengenai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bertempat di aula utama kantor Disperindag Provinsi Banten 06/01/2022 . 

Dihadiri dan disambut oleh Kepala Bidang Pengawasan Pak Herry Purnomo dan Kepala seksi Perlindungan Konsumen Pak Wahyudin serta Pak Enjat Al Jiputhy membahas beberapa agenda besar terutama Dorongan terhadap Sosialisi UU Perlindungan Konsumen, Revisi UU PK, dan Dorongan BPSK nonaktif ditingkat provinsi kabupaten dan/atau kota untuk segara di aktifkan kembali serta membahas beberapa persoalan dan penegakan hukum tentang UU Perlindungan Konsumen. 

Dpc Permahi Banten mendorong Pemerintah Provinisi Banten untuk percepatan pembentukan peraturan gubernur perihal keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, lewat amanat UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021. Sehingga ada kepastian hukum bagi setiap konsumen untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan kondisi BPSK yang hari ini non aktif baik di 8 Kabupaten atau kota pun dengan Provinsi, maka selayaknya dorongan itu perlu di pertimbangankan agar segera di sahkan Peraturan Gubernur Banten mengenai Pembentukan BPSK di Provinsi dan kabupaten atau kota. Dimana aturan lama mengatur kewenangan pengangkatan anggota BPSK di Kementerian Perdagangan, Anggaran di Pemerintah Daerah, dan Pelantikan atau sumpah di lantik Bupati atau walikota dan aturan baru mengatakan semua kewenangan baik pengangkatan, pelantikan dan anggaran di atur oleh peraturan gubernur. Tidak menutup kemungkinan bahwa percepatan ini dapat dilaksanakan dengan kondisi kegentingan yang memaksa, sudah hampir berjalan setengah tahun semenjak agustus 2021 kondisi BPSK yang terakhir masih aktif di Kabupaten Lebak. Ini menjadi langkah strategis dan perhatian bersama untuk memberikan kepastian hukum sesuai pasal 1 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen.

Disisi lain DPC PERMAHI BANTEN Mendorong diberlakukan nya sistem informasi terbuka mengenai pelaku pelaku usaha lewat program sosialisasi UU Perlindungan konsumen bagi seluruh masyarakat. Agar tercipta nya Konsumen yang cerdas dan peduli terhadap penegakan hukum mengenai perlindungan konsumen. Sehingga barang ataupun jasa yang disediakan atau beredar terjamin kualitas dan memenuhi standar layaknya baik dari sisi kesehatan dan perizinan. 

Di Era digitalisasi Ekonomi yang masuk dalam era modern, memberikan banyak peluang pelanggaran atau kejahatan di dunia usaha sehingga perlu perlindungan konsumen yang dapat mengakomodir perkembangan zaman, DPC PERMAHI BANTEN mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen yang perlu perbaikan dan revisi di beberapa pasal dan sistem dalam menjalankan penegakan perlindungan konsumen, dimana era digital banyak perkembangan model ekonomi atau jual beli yang bersifat digital, seperti toko online, penyedia jasa online, dan lainnya. Serta nomenklatur bahasa di UU perlindungan Konsumen yang masih menggunakan istilah lama seperti Pemerintah Daerah Tingkat Dua (II).  Ini membuktikan bahwa keseriusan lewat dimasukannya UU Perlindungan Konsumen di prolegnas Maka ada tindak lanjut untuk revisi dan perbaikan sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman. 

Dalam kesimpulan Audiensi yang dilaksanakan kemarin antara Dpc Permahi Banten dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten bersinergi untuk mendorong sosialisasi yang terukur dan terarah serta tepat sasaran untuk seluruh masyarakat, Revisi UU Perlindungan Konsumen dan mengaktifkan kembali Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Tingkat Provinsi dan kabupaten atau kota khususnya di Provinsi Banten agar segera diberikan payung hukum lewat Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2021 mengenai status BPSK dan keberadaan BPSK sudah masuk kewenangan daerah masing masing sesuai asas kemampuan dan kemandirian daerah.
Share:

100 Hari Kerja Kapolda Kaltim, Kpmkb Cab. Samarinda Minta Persoalan Ilegal Mining Masuk Kerja Prioritas

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Menginjak awal di tahun 2022 nampannya Polda Kaltim telah dinanti persoalan maraknya Tambang liar, sejumlah daerah yang ada di Kaltim tercatat di tahun 2021 momentum terjadinya ilegal mining secara terang-terangan. Berau yang juga menjadi penyumbang sejumlah rentetan pencurian Sumber Daya Alam (SDA) tadi justru kian semakin masif.

Tercatat sejak April lalu hingga menutup akhir tahun, skandal praktik tambang liar di Berau masih berlangsung apik. Dari pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang mengatakan terdapat 9 titik lubang tambang cacat hukum yang tersebar di 3 kecamatan, hingga hasil sidak bersama Camat Teluk Bayur menemukan 13 titik lubang di satu kecamatan, dan yang kemudian hal itu akan di bawah ke meja para stakeholder Berau, hingga saat ini pun tampak terkesan hanya mengelabui publik.

Dengan penemuan aktivitas jetty di Desa Labanan Jaya yang diduga tidak memiliki dokumen yang valid pada Oktober silam, terlihat kegiatan bongkar muat Batubara yang dilakukan secara manual. Ini menggambarkan aktor yang menjadi dalang praktik ilegal Mining benar adanya.

Pada November lalu Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cab. Samarinda pun turut melayangkan surat laporan kepada Mabes Polri, ihwal surat tadi meminta untuk segera menindak para pelaku tambang yang tidak memiliki izin yang berkeliaran di Berau. Dan menganggap laporan tidak digubris, pada 25 November Kpmkb kembali menggelar aksi buntut dari kekesalan skandal yang terjadi di Berau di depan Bareskrim Polri. 

Menilai ini masuk dalam tindak pidana, di mana dengan tegas diundangkan dalam UU No. 3 Thn 2020 Tentang Mineral Dan Batubara terbaru, sesuai dengan pasal 158 yang menerangkan subjek hukum yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda 100 miliar. Namun lagi-lagi penegak hukum turut mengacuhkan senjata hukum ini.

Tidak hanya itu. Sepanjang 2021 Kpmkb Cab. Samarinda merangkum 3 insiden truk yang terbalik di jalan poros Labanan, di mana jalan tadi merupakan akses umum, dengan sejumlah muatan Batubara yang diyakini menjadi bagian dari ilegal mining. Aktivitas di siang hari hauling truk Batubara ilegal ini memang melanggar peruntukan jalan, dalam perda Kaltim tentunya ini juga melanggar. Sebagaimana yang tertuang di Perda Kaltim nomor 10 tahun 2012 penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk tambang dan sawit harus punya jalan khusus , dan UU 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Di penghujung tahun 2021 lagi-lagi warga Berau meminta kepada presiden langsung untuk menindak pelaku ilegal mining yang terjadi kecamatan Teluk Bayur di mana lokasi penambang berada tepat di belakang rumah warga, akibat aktivitas para penambang ini menyebabkan beberapa kondisi rumah warga yang rusak dan bising kerja alat berat hingga malam hari

Dari hasil rekam jejak di tahun 2021, ini membuat para pelaku tambang liar tidak jerah, bahkan dalam situasi ini kami menilai kegiatan hauling yang menggunakan jalan umum kian bertambah marak. Maka demikian kami pun mendesak kepada kapolda Kaltim Bapak Imam Sugianto yang Baru dilantik untuk: 

1. Menindak bentuk pencurian SDA yang dinilai banyak merugikan khalayak, serta tidak memberikan bagi hasil terhadap Kaltim dan terkhusus wilayah Berau.
2. Mendesak kapolda Kaltim di awal 100 hari kerja agar memberikan perhatian terhadap kejahatan ilegal mining di Berau menjadi prioritas.
3. Memberikan atensi tegas terkhusus kapolres Berau yang belum mampu menghalau skandal tambang liar.
Jakarta, 5 Januari 2022

Rijal
Sekretaris Kpmkb Cab. Samarinda
Share:

IPMK Jakarta Tantang Bupati Kampar catur Sugeng Susanto Dialog Terbuka

KABARMASA.COM, Jakarta - lkatan Pelajar Mahasiawa Kampar Jakarta yang dalam hal ini disampaikan oleh ketua umum nya Fathur Rahman menyampaikan bahwasanya mereka menantang bupati kampar untuk dialog terbuka.

Fathur menantang bupati kampar yaitu bapak Catur Sugeng Susanto terkait hal program dan janji politik nya dulu pada Pilkada kampar tahun 2017 lalu.

“Ya, kami hari ini membuat surat terbuka yang terkait beberapa hal yang sangat meresahkan masyarakat yaitu visi misi beliau dulu sebelum menjadi bupati kampar, kami melihat banyak program beliau yang tidak sesuai dengan visi misinya karnanya, kami melihat masyarakat telah dibohongi dengan janji-janji manis nya ketika Pilkada dahulu, apalagi untuk saat ini kepemimpinan bapak bupati sudah mau berakhir dan sangat disayangkan beliau kalau tidak konsisten dengan janjinya, “ujar Fathur saat dihubungi wartawan, rabu(5/1).

Dia mengatakan, dirinya memberi syarat kepada Catur Sugeng Susanto. Antara lain harus disaksikan media massa. Tujuannya agar publik tau apa saja yang telah dilakukan oleh bupati kampar itu saat memangku jabatan nya.

Berikut isi surat undangan fathur kepada catur Sugeng Susanto :

Hal: UNDANGAN DIALOG TERBUKA Fathur Rahman Abdal(ketua IPMK Jakarta ) VS Catur Sugeng Susanto 

Kepada Yth: Bapak Catur Sugeng Susanto 

Bupati Kampar 
Di: Tempat

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan Hormat,

Pertama-tama saya sampaikan semoga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari bapak selalu dalam lindungan Allah SWT, Aamiin.

Selama kenal, Saya Fathur Rahman Abdal ketua Ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta (lPMK- Jakarta). menyikapi kepemimpinan bapak yang sudah mau jalan lima tahun sebagai bupati kampar, yang mana banyak dari visi misi bapak sebagai kepala daerah yang dirasa oleh masyarakat belum tercapai. Sebagaimana mana dahulu visi misi bapak yaitu 3i yang dirasakan belum tercapai dan bahkan kurang maksimal. Maka dari itu saya selaku ketua ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta bermaksud untuk mengundang bapak untuk berdialog secara terbuka dengan saya. Adapaun tema yang saya sodorkan adalah “refleksi kepemimpinan catur Sugeng Susanto sebagai bupati kampar”. jika berminat, saya mensyaratkan dialog dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media massa. Tempat boleh dimana saja.

Tidak ada kepentingan apapun kecuali memberikan pemahaman kepada publik soal bagaimana mengelola kampar dari perspektif hukum dan sosial dan program yang bapak tawarkan.

Wassalam, bangkinang 5 Januari  2022

Hormat saya 
Fathur Rahman Abdal (Presiden lkatan mahasiswa kampar jakarta )
Share:

IPMK Jakarta Minta Gubernur Riau Tunjuk PJ Bupati Kampar Nantinya Adalah Putra Daerah

KABARMASA, Jakarta - Ikatan pelajar mahasiswa kampar (IPMK) Jakarta berharap dan meminta kepada gubernur Riau untuk dapat nanti nya mengangkat PJ bupati kampar yaitu orang kampar sendiri atau putra daerah.

Fathur selaku presiden mahasiswa kampar Jakarta dalam hal ini saat dihubungi wartawan beliau menyampaikan bahwasanya terkait hal ini IPMK Jakarta meminta bupati kampar untuk mengangkat pejabat sementara (PLT) nanti nya adalah orang kampar asli.

“Kami ,IPMK Jakarta berharap dan meminta gubernur Riau agar nantinya dapat mengangkat PJ bupati kampar adalah orang kampar yang sesuai kualifikasi dan regulasi yang berlaku, kami mengusulkan Itu bukan tanpa alasan karna kami melihat dengan dipimpinnya oleh putra daerah, tentu lebih punya hubungan emosional yang kuat apalagi kampar ini adalah kampung halamannya tentu sosok tersebut akan memberikan sumbangsih yang lebih untuk pembangunan kampar kedepan walaupun hanya kurang lebih dua tahun masa jabatan, "ujar Fathur".

Perlu diketahui juga bahasanya memang tahun 2022, jabatan bupati kampar yang diemban Catur Sugeng Susanto akan segera berakhir, lalu akan digantikan oleh pejabat sementara yang akan mengemban jabatan itu kurang lebih selama dua tahun sampai 2024 mendatang.

Fathur, juga berharap nanti nya jika memang yang ditunjuk oleh gubernur itu adalah orang kampar untuk menjadi pejabat bupati kampar, semoga bisa mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dengan membangun kampar agar lebih baik lagi dalam segala aspek.
Share:

Respon Ferdinand, Aktifis GPII Akan Buat Laporan Kepolisian

KABARMASA.COM, Jakarta - Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Raya merespon terhadap viralnya cuitan Ferdinand Hutahean yang menjadi kontroversi di media sosial Twitter, pada tanggal 4 Januari 2022, isi cuitan tersebut ramai dan trending dengan hastag #TangkapFerdinand

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela" cuit Ferdinand dari twitter @ferdinandHaean3

Cuitan tersebut membuat gaduh di kalangan masyarakat sehingga berpotensi mengundang klonflik yang berbasis agama.

Farid selaku aktivis GPII cukup menyayangkan pernyataan bang Ferdinand selaku politisi. Kita sedang membangun peradaban bangsa melalui kebersamaan dan keberagamaan dengan konsep  moderasi beragama, jangan dinodai oleh hal hal seperti ini.

Kami berharap untuk semua pihak tetap tenang dan menguasai emosi agar ini tidak menjadi konflik yang panjang dan melebar atas nama agama. Bangsa kita sudah punya catatan kelam mengenai konflik atas nama agama.

Akan tetapi, tidak tinggal diam begitu saja GPII akan berencana melaporkan Ferdinand ke polisi atas kegaduhan yang ditimbulkan dan berpotensi terhadap dugaan pelecehan terhadap Agama. 

Saya pikir Polri akan tegas terhadap hal-hal seperti ini, dan sebagai organisasi kepemudaan Islam sudah tentu akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Tandas Farid.
Share:

Lantik DPC Baubau Ketum PERMAHI Fahmi Namakule : “Kawal Terus Penegakan Hukum dan Pembangunan Berkelanjutan Di Kepulauan Buton”

KABARMASA.COM, Baubau – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI, Fahmi Namakule menilai Pembangunan berkelanjutan atau sustainable development adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dan lain) yang berprinsip memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan. Ungkap fahmi dalam acara pelantikan Pengurus Cabang Permahi Baubau pada Selasa, (28/12/2021) di Baubau.

“Salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan ekonomi dan keadilan sosial. Konsep pembangunan berkelanjutan tentu tidak terlepas dari tiga lingkup kebijakan yakni pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan.” ungkap fahmi

Dari ketiga kebijakan pembangunan berkelanjutan ini tentu tidak akan berjalan dengan baik serta maksimal tanpa adanya kebijakan regulasi yang melegitimasi aktivitas pembangunan tersebut.

Lanjut Fahmi, Indonesia merupakan negara hukum sebagaiman tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 justru memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi upaya pembangunan berkelanjutan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu berdasarkan BAB 14 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, tentu memberikan ruang terhadap aktifitas pembangunan berkelanjutan dalam tiga sektor tersebut. Tegas Fahmi

Fahmi Meminta Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhatikan nilai-nilai kebudayaan yang masih hidup dan berlaku di lingkungan masyarakat sebagai upaya yang harus dilakukan secara baik demi mewujudkan perekonomian nasional dan kesehjateraan sosial.

Dalam rangka merealisasikan pembangunan berkelanjutan maka, sangat dibutuhkan peran dan kontribusi dari seluruh lapisan warga negara tidak terkecuali mahasiswa sebagai kalangan yang tercerahkan, kedudukan masasiswa sebagai agen sosial control merupakan posisi strategis dalam upaya memperkuat pilar demokrasi dan penegakan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

“Permahi sebagai organisasi mahasiswa khususnya proferi hukum yang sudah kurang lebih 39 tahun terakhir eksis di bangsa ini tidak henti-hentinya  dalam merespon serta memberikan kontribusi pemikiran demi pembangunan peradaban hukum yang lebih baik.” Harap Fahmi

Kedudukan dan keberadaan organisasi Permahi di daerah khususnya di Kota Baubau diharapkan mampu menciptakan sosial enginering dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Momentum Pelantikan Permahi Cabang Baubau ini merupakan langka strategis organisasi dalam menyiapkan potensi sumber daya manusia di bidang hukum yang harus lebih produktif serta responsif terhadap upaya pembangunan hukum di Kota Baubau hal ini guna menciptakan iklim pembangunan berkelanjutan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. Sekali lagi saya ucapkan selamat Kepada Ketua Cabang Baru Saudara Wahyu beserta kawan-kawan pengurus semoga di masa kepemimpinan kali ini dapat menjadi langka awal kebangkitan Permahi di Kepulauan Buton. Tutup Fahmi
Share:

Gadis 14 Tahun Di Duga Diperkosa Bahkan Di Jual

KABARMASA.COM, Bandung - Seorang gadis 14 tahun di Bandung diduga menjadi korban pemerkosaan bahkan hingga dijual. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap.

"Pelakunya kita amankan," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Adapun tiga orang pelaku tersebut terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Laki-laki dua orang dan satu orang perempuan. (Dia) istri salah satu pelaku, karena dia ada di situ jadi turut serta," ucap Rudi.

Sebelumnya, seorang gadis berusia 14 tahun di Bandung diduga menjadi korban pemerkosaan hingga dijual ke lelaki hidung belang. Polisi turun tangan dan sudah menangkap pelaku.

Kasus ini viral di media sosial (medsos). Pemilik akun Instagram @alvinakmal menceritakan kasus tersebut di medsos pribadinya.

Sebagaimana dilihat *kabarmasacom* pada Selasa (28/12/2021), dia menceritakan awal mula kasus ini terungkap. Menurut dia, awalnya dia yang satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta mendadak melihat kondisi ayah korban yang murung lantaran tak mendapat kabar dari istri dan anaknya.

Saat orang tua korban pulang kampung, dia mendapat kabar bila anak dari rekannya ini telah diculik di dekat rumahnya di Bandung.

"Lalu dibawa ke tempat pelaku dan korban diperkosa secara beramai-ramai. Setelah itu korban dijual, korban dipukuli oleh pelaku dan diseret untuk dipaksa melayani nafsu para laki-laki. Selama tujuh hari disekap," ujar pemilik akun dalam unggahannya.
Share:

DPN PERMAHI : Selamat Natal 2021, Merawat Persaudaraan Sebagai Menivestasi Pembangunan Bangsa


KABARMASA.COM, Jakarta - Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule Ucapkan selamat Natal bagi seluruh umat Kristiani di seluruh penjuru tanah air.

Fahmi Berharap momentum Natal Tahun ini dengan mengangkat tema "Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan" dapat memperkuat tali silaturahmi antar umat beragama.

Pilihan tema Natal Tahun ini tentu sangat tepat dan relevan dengan kondisi bangsa Indonesia yang majemuk dengan beragam budaya, suku, bangsa, agama, bahasa. Sehingga persaudaraan merupakan aspek terpenting yang harus di rawat. Jelas Fahmi

Persatuan dan Persaudaraan merupakan hal terpenting yang harus rawat dalam upaya membangun Bangsa dan Negara, Kita tidak akan bisa bebas dan merdeka dari kolonialisme tanpa adanya persatuan  Ujar Fahmi pada Sabtu, (25/12/2021). Di Jakarta.

Selain itu Fahmi juga meminta kepada seluruh umat Kristiani yang merayakannya Natal ditengah situasi Pendemi COVID-19  agar dapat menjaga ketertiban dan kadamain serta memperhatikan Protokol Kesehatan.

Saya mendoakan yang terbaik bagi umat Kristiani seluruh Tanah Air semoga senantiasa diberikan Nikmat Kesehatan, Keselamatan, dan Kasih sayang yang berlimpah. Tutup Fahmi
Share:

Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Sambangi DPRD Fraksi NasDem

KABARMASA.COM, JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (NasDem) Jakarta Pusat sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem di dampingi DPD Partai Nasdem Jakarta Pusat bahas sinergitas program kerja Liga Mahasiswa Nasdem Jakarta Pusat dengan Pemerintah DKI Jakarta, di Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta. Jl. Kebon Sirih (15/12)

Dalam kunjungannya Liga Mahasiswa Nasdem diterima oleh penasehat fraksi partai NasDem M Hariadi Anwar. Ia memberikan apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat.

Menurutnya, peran Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat  harus dapat merangkul setiap Mahasiswa di berbagai kampus wilayah DKI Jakarta dengan cara melakukan aktivitas dan program-program yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa.

“Saya apresiasi atas terbentuknya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat semoga Liga Mahasiswa NasDem dapat merangkul mahasiswa di tiap-tiap kampus dengan kegiatan yang dapat menarik minat mahasiswa”, – ucap M Hariadi Anwar

Haidir Anwar Anggota DPRD Komisi E menilai, Liga Mahasiswa NasDem harus mampu mendidik mahasiswa untuk melek politik, sebab semua hal yang terjadi di dunia ini akibat politik,

“LMN harus menyasar mahasiswa untuk melek politik, kesadaran politik harus dibangun sejak dini”,- ucap DPRD KOMISI E Pendidikan dan Kesehatan

Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat Danick Danoko mengucapkan terimakasih atas sambutan yang ramah dari DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem. Ia mengatakan, sinergitas antara mahasiswa dengan Pemerintah akan tetap menjadi mitra kritis.

“Saya ucapkan terimakasih atas jamuan dari DPRD Fraksi Partai NasDem DKI Jakarta. Disini sangat ramah dan terbuka”,

Lanjut,  “Sinergitas program ini dalam upaya Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Pusat sebagai upaya penguatan mitra strategis antara mahasiswa dengan pemerintah,” ucap Danick Danoko.

Danick Danoko berharap, hasil dari silaturahmi ini dapat menjadi pertemuan yang dapat memberikan efek jangka panjang bagi penguatan partai NasDem.

“Silaturahmi ini kami harapkan menjadi pertemuan yang positif untuk efek jangka panjang bagi penguatan Partai”,-tutup Danick.

Share:

Pertemuan Antar Keluarga Besar Tamilouw dan Ketua Komnas HAM RI di Ambon, Ini yang Dibahas

KABARMASA.COM,  Ambon, - Perwakilan Keluarga Besar Tamilouw dengan Ketua Komisi Nasioal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) di Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku (16/12/2021) terkait persoalan penembakan aparat kepolisian terhadap 18 warga Tamilouw. 

Tindakan penembakan secara brutal oleh aparat kepolisian di Negeri Tamilouw (7/12) yang memakan korban warga sipil sebanyak 18 orang merupakan pelanggaran HAM, jelas Ahmad Samallo selaku sesepuh. 

Pada prinsipnya aparat kepolisian mempunyai tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat itu telah dilanggar. Sebab hak manusia, masyarakat, dan atau warga negara berhak mendapatkan hak keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dari aparat penegak hukum atau kepolisian tidak didapatkan. 

Penggunaan kekuatan secara lengkap, mulai dari persenjataan, personil dan penembakan terhadap warga Tamilouw itu bagian dari pelanggaran hukum dan melanggar standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan aparat kepolisian, tegas Andi Samallo selaku pemuda Tamilouw dan Advokat. 

Kami sangat mengharapkan Ketua Komnas HAM RI dapat datang dan turun langsung ke tempat kejadian dari peristiwa penembakan itu untuk melihat beberapa hal mendukung bahwa tindakan dari aparat kepolisian adalah pelanggaran HAM dengan bukti-bukti fisik yang sudah ada yakni peluru milik aparat kepolisian, tegas Nardi Maruapey sebagai perwakilan Mahasiswa Tamilouw. 

Respon yang baik disampaikan oleh Ketua Komnas HAM RI terkait dengan pengaduan dan laporan yang disampaikan dalam pertemuan ini, sebab ada etika baik yang diambil dengan langkah-langkah hukum. Kemudian Ketua Komnas HAM RI akan mengusahakan agar dapat turun langsung ke Negeri Tamilouw, tegasnya

Share:

Jokowi Belum Mampu Menangani Kasus HAM dalam Periode Ini

KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada penyampaian pidatonya di Istana Negara tertanggal 10 Desember kemarin dalam memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Jumat (10/12/2021). 

Sebagai Kepala Negara dengan spontanya serta tampa ragu mempertontonkan ketidakberhasilanya dalam menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia selama memangku jabatan sebagai kepala Negara sejauh 2 periode menjabat sebagai Presiden.

Namun justru malah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM baru seperti kasus penembakan aktivis Mahasiswa di Kendari dalam aksi demonstrasi  dan Penembakan 6 Laskar FPI yang disitu merenggut nyawa atau hilangnya nyawa seseorang.

Dalam kasus-kasus yang pernah terjadi seperti yang di catat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yaitu terdapat 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas sampai hari ini. Kasus-kasus ini baik dimulai dari pembunuhan seorang aktivis HAM senior Munir Said Thalib hingga sampai pada kerusuhan Mei 1998 dan masi banyak lagi.

Pun Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Haspara menyebutkan ada beberapa faktor yang membuat penyelesaian kasus-kasus tersebut tak kunjung rampung, yakni adanya political will dan lemahnya komitmen penegakan hukum negara oleh aparat penegak hukum. Padahal ini telah menjadi janji Jokowi dalam pernyataan kampanye pemilu lalu, ia berjanji akan mengusut kasus pelanggaran HAM berat.

Lanjut kepada pidato pernyataan Jokowi yang menyinggung terkait jaminan hak-hak sipil, politik dan hukum yang kemudian dimana ke tiga hak-hak tersebut semua warga negara memiliki kesetaraan dan kesamaan yang sama tampa membeda-bedakan dalam aspek apapun, dimana tiga hal tersebut kemudian menjadi perhatian bersama terkhusus bagi Pemerintah saat ini dan juga bagi dirinya sebagai kepala Negara. Namun hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa sepanjang periodesasi Presiden Jokowi banyak kasus-kasus yang bersinggungan dengan tindakan kekerasan yang tentu berujung pada pelanggaran HAM.

Serta yang acap kali terjadi saat ini adalah tindakan-tindakan represif dari para aparatur negara seperti Kepolisian yang padahal menjadi tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat namun malah bertindak sebaliknya. 

Seperti Dilansir dari CNNINDONESIA.COM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat 651 dugaan kekerasan melibatkan aparat Polri sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021 di tengah pandemi Covid-19.  “Berdasarkan pemantauan kami pada periode Juni 2020 hingga Mei 2021 ini kami catat setidaknya terjadi 651 tindakan kekerasan yang melibatkan institusi kepolisian," kata Anggota Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS Rozy Brilian, Rabu (30/6). 

Namun saya katakan kasus-kasus lain juga masi banyak lagi. Baca Kasus HAM di Indonesia Sepanjang 2020/2021.

Seperti yang baru-baru ini terjadi dan menjadi sorotan media tepatnya di Provinsi Maluku di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, kab Maluku Tengah sebanyak 18 warga sipil tertembak aparat Kepolisian. Insiden penembakan itu terjadi pada selasa (1/12/2021) sekitar pukul 05.20 WIT.

Tokoh masyarakat Tamilouw, Habiba Pelu mengatakan, dari 18 yang menjadi korban, tiga orang di antaranya merupakan ibu-ibu. Harapnya agar Presiden Jokowi memamggil Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang adalah seorang perwira tinggi Polri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi kinerja Kepolisian RI serta memanggil  AKBP Rositah Umasugi, S.I.K. 

Sebagai Kapolres Maluku Tengah agar mengusut tuntas kasus yang terjadi tersebut. Mengingat kasus Penembakan ini melibatkan aparat Kepolisian sebagai pelaku dan warga sipil sebagai korbanya.

Bila dikaitkan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam pidatonya tentuh kasus kejadian ini sangat tidak relevan dengan konsistensi Negara Indonesia sebagai sebuah Bangsa yang menjunjung tinggi HAM dan Supermasi Hukum "UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3" serta hak-hak sipil untuk hidup dengan aman dan sajahtera tampa ada kekerasan yang mengerogoti dan mirisnya berbalik buruk. 

Presiden Jokowi dalam hal ini berposisi sebagai Kepala Negara dan sekaligus Kepala Pemerintahan harus lebih jeli dan tegas dalam mengawal serta memantau proses-proses kebijakan serta tindakan aparatur Negara terkhusus terhadap lembaga-lembaga Negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dan Presiden juga harus mampu lebis sigap dalam menindak Oknum-Oknum yang terlibat dalam kasus-kasus HAM. Karena dengan begitu Proaktif seorang pemimpin akan lebih di lihat oleh Rakyatnya.

Oleh: Sarlin Wagola [mahasiswa UMJ]

Share:

Kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang mendapat perhatian masyarakat khususnya warga kampar

KABARMASA.COM, Bangkinang - Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Riau itu, menetapkan dua orang tersangka yang berinisial MYS selaku pejabat membuat komitmen dalam kegiatan ini dan RA tem leader pada manajement konstruksi (pengawas).

Selain itu dalam perkara ini penyidik Kejati juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut .

Resah dengan kasus yang dinilai berjalan lambat dan merasa ada dugaan yang ditutup-tupi oleh kejaksaan ,Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK ) Jakarta yang bernama Fathur Rahman Abdal menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Kejati Riau.

Berikut surat terbukanya:

Surat Terbuka 

Kepada Yth:Kejati Riau

Di Tempat

Assalamualaikum Wr,Wb

Salam Hormat ,

Perkenalkan Saya Fathur Rahman Abdal ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa kampar (IPMK) Jakarta .

Berdasarkan pemberitaan yang saya baca dimedia massa bahwasanya ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa pejabat yang ada di kabupaten Kampar .

Oleh sebab itu saya selaku ketua IPMK Jakarta yang juga putra daerah kampar melihat bahwasanya kampar sekarang dalam keadaan darurat korupsi .

Saya mewakili ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta ,meminta agar kasus dugaan korupsi ini ditindak tegas dan perlu diusut lebih dalam ,karna tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain ,karna nya kami juga ingin Kejati Riau tidak menutup-nutupi masalah ini biar publik tau siapa dalang sebenarnya .

Karna setahu saya bukankah dalam UU  nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada namanya asas kepastian hukum dan asas keterbukaan informasi yang menurut saya setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi dan mengetahui siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.


Hal ini sangat merusak Marwah kabupaten kampar dan merugikan masyarakat .
 
Jika tidak dilanjutkan dengan cepat maka kami IPMK Jakarta akan melakukan aksi dan meminta kasus ini ditangani oleh KPK saja 

Demikian surat ini saya sampaikan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.

Salam Anti-Korupsi

Bangkinag.13 Desember 2021

Share:

IPMK Jakarta Pertanyakan Urgensi Banyaknya Pejabat Kampar yang Dirotasi

KABARMASA.COM, BANGKINANG - Ikatan  Pelajar Mahasiswa Kampar Jakarta (IPMKJ) baru -baru ini memberikan kritikan terhadap Pemda Kampar terkait banyak nya pejabat Dilingkungan pemerintahan daerah kabupaten kampar yang dimutasi begitu cepat dan terkesan dipaksakan, yang dalam hal ini disampaikan oleh ketua ikatan pelajar mahasiswa kampar Jakarta.

“Ya kami merasa akhir-akhir ini begitu banyak pejabat Dilingkungan kampar yang dirotasi, kami melihat hal ini terkesan dipaksakan apalagi hal ini dilakukan menjelang menjelang akhir periode bupati kampar bapak catur Sugeng yang tidak lama lagi akan purna“. Ujar fathur 

Selain itu mahasiswa universitas muhammadyah Jakarta itu juga menpertanyakan terkait apa urgensi dalam rotasi pejabat dikampar.

“Karnanya kami juga juga mempertanyakan apa urgensi  melakukan rotasi besar-besaran seperti ini ?,apakah karna hal urgent Atau bagaimana ?. Oleh Sebab itu pemerintah daerah harus bisa memberikan penjelasan terkait hal ini jangan sampai nanti masyarakat menilai ada Unsur-unsur dugaan jual beli jabatan  dan politisasi ASN Dilingkungan kampar karna hal ini dilakukan menjelang akhir periode bupati kampar bapak catur Sugeng Susanto dan menjelang Pilkada 2024” terang fathur .

Fathur, juga berharap agar pemerintah daerah harus lebih lebih transparansi akan hal untuk menjaga kenetralan dari para ASN yang ada dikabupaten Kampar.
Share:

Penembakan Terhadap Warga Sipil, Permahi Dorong Komnas HAM bentuk tim investigasi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti insiden penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di desa Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku pada selasa (7/12/2021).

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI mendorong Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia KOMNAS HAM RI segera membentuk tim investigasi pencari fakta guna mengungkapkan oknum pelaku yang terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

Dalam pertemuannya turut hadir jajaran pengurus DPN PERMAHI yakni Ketua Umum Fahmi Namakule, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal Al Musradin Adha, S.H. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Hukum Irwan, S.H. hadir juga direktur pengaduan dan penerimaan laporan Komnas HAM RI beserta jajarannya dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada jumat (10/12/2021).

Ketua Umum DPN PERMAHI dalam keterangan laporan pengaduannya menilai pada prinsipnya kami tidak menyalakan mekanisme penegakan hukum yang dilakukan oleh polres Maluku Tengah dalam hal melakukan penangkapan guna kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan, tentunya hal ini diatur secara eksplisit dalam KUHAP.

"Namun yang kita sayangkan adalah mekanisme penangkapan dilapangkan tidak dijalankan secara baik berdasarkan standar operasional prosedur institusi Polri, laporan dan pengaduan masyarakat yang kami terima dalam tiga hari terakhir ini terdapat kurang lebih 18 orang warga sipil termasuk didalamnya kaum perempuan yang menjadi korban penembakan atas itu. Hal inilah yang menurut kami bertentangan dengan peraturan internal Kepolisian " ungkap Namakule

Dalam ketentuan Perkapolri nomor 1 Tahun 2009 mekanisme penggunaan senjata baik peluru tajam maupun peluru karet dalam upaya menjalankan tugas-tugas pengamanan oleh anggota Polri terhadap konflik-konflik sosial maupun aksi masa tentunya harus dijalankan secara bertahap dan tidak secara langsung main tembak dengan sesuka hati. Tegas Namakule

Wasekjen DPN PERMAHI Al Musradin menilai tindakan penembakan yang kemudian dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap warga sipil masyarakat desa Tamilouw merupakan tindakan sewenang-wenang dan mencederai hak asasi manusia. 

"Oleh karena itu kami berharap serta mendorong Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan segera membentuk tim investigasi pencari fakta atas insiden pelanggaran Ham seperti ini". Jelas Al Musradin.

Selain itu Komnas HAM secara institusi kelembagaan sangat merespon, menerima serta akan menindaklanjuti laporan atau pengaduan telah disampaikan oleh rekan-rekan mahasiswa hukum yang tentunya mempunyai peranan penting sebagai kontrol sosial.

Laporan ini telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, bagi rekan-rekan mahasiswa hukum untuk kira dapat melengkapi beberapa data pendukung terkait dengan pengaduan keluarga korban yang mengalami kerugian atas insiden penembakan tersebut. Jelas direktur pengaduan.
Share:

Ada Pelanggaran HAM dalam bentrok yang tidak berimbang antara polisi dan masyarakat

KABARMASA.COM, MALUKU - Bentrokan yang terjadi antara Polisi dan warga desa Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Maluku mengakibatkan kurang lebih 18 orang korban dilarikan ke RSUD Kota Masohi akibat mengalami luka-luka dan Sebagian darinya terkenal tembakan peluru karet yang dilepaskan oleh anggota Polisi pada selasa (07/12/2021).

Sebanyak 2 unit mobil barakuda, 1 unit mobil watercenon 6 mobil truk perintis yang diturunkan untuk melakukan penengkapan kepada sejumlah warga desa tamilouw yang akan dimintai keterangan terkait pembakaran kantor desa tamilouw.

Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu. Berdasarkan keterangan warga desa tamilouw terdengar beberapa suara tembakan yang dimana ternyata bunyi tembakan ini kesasar sampai mengenai warga setempat.

Aksi penangkapan sejumlah orang yang diduga pelaku pembakaran kantor desa tamilouw ini dilakukan Polres Malteng sekira pukul 05.30 WIT. Kepolisian Resort Malteng dalam keterangannya menyebutkan pada saat tibah di desa tamilouw sudah terjadi penghadangan oleh banyak warga dan terjadi adu mulut yang tidak terkendali hingga berujung pada aksi penembakan.

Direktur Lembaga Kajian Dan Pengawasan Penegakan Hukum LKPPH DPN PERMAHI Irwan Kurniawan menilai, aksi yang kemudian dilakukan oleh oknum kepolisian Resort Malteng sangat disayangkan karena dari aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak warga desa tamilouw.


Direktur Lembaga Kajian Dan PengawasanPenegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI, IRWAN KURNIAWAN
Lanjut Irwan, seharusnya anggota polri sebagai garda terdepan yang menjadi panutan agar terciptanya situasi sosial kemasyarakatn yang kondusif dan aman, justru menimbulkan kesan yang buruk bagi institusi Polri, yang pada prinsipnya berdasarkan tugas serta fungsi utama Polri adalah  Melindungi, Mengayomi, dan Melayani setiap warga negara.

“Berdasarkan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : ‘’Hak asasi manusia yang selanjutnya disingkat Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia’’. Ujar Irwan.

Kemudian Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang pada pokoknya sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negri“.

Dalam sebuah pengamanan ada Langkah-langakh yang harus ditempuh oleh  pihak Kepolisian agar terciptanya ketertiban dan keselamatan masyarakat sebagaimana  diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian Pasal 5 ayat 1 yang dimana berbunyi: ”tahapan penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terdiri dari: tahap 1: ketuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan. tahap 2: perintah lisan tahap 3: kendali tangan kosong lunak, tahap 4: kendali tangan kosong keras, tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, tahap 6:  kendali senjata api atau alat lain yang menghentikan Tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka para atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Lebih lanjut Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi: ”dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka para atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan’’.  Ayat 2, ‘’ tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, berasan dan masuk akal untuk menghentikan Tindakan kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang disekitarnya’’ ayat 3, ‘’tembakan peringatan hanya dilepaskan keudara atau ketanah dengan kehati-hatian yang tinggi apa bila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut: a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan meyerang anggota polri atau masyarakat. b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahan atau tersangka.

Adapun Tindakan Polres Malteng tersebut justru tertentang dengan mekanisme pelaksanaan tugas internal kepolisian yang diatur secara spesifik dalam Peraturan internalnya sebagaimana dimaksud diatas. Hal ini tentu diharapkan guna menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih produktif dalam merespon fenomena sosial kemasyarakatan diwilayah hukum Polres Malteng.

Kami meminta kepada Kapolda Maluku segera membentuk TIM Investigasi penembakan terhadap warga tamilouw, Kapolres Malteng Segera dicopot dari jabatannya, pelaku penembakan segera ditangkap, Kapolri segera mengevaluasi kinerja Polda Maluku apakah penembakan yang dipimpin  langsung oleh Kapolres Malteng sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Polri, dan kami meminta secara tegas Komnas HAM segera turun tangan, karena ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Tegas Irwan
Share:

Canter Sangaji Ketua DPD NasDem Jaktim yang baru bertemu dengan Ketua LMN Jaktim dan beberapa anggota dari Liga Mahasiswa NasDem

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senin, 6 Desember 2021. Liga Mahasiswa NasDem Jaktim mengadakan pertemuan di 1947 Cafe. Canter Sangaji bersilaturahmi dan berkenalan dengan beberapa jajaran pengurus Liga Mahasiswa NasDem Jaktim, pertemuan ini untuk membangun chemistry antara LMN Jaktim dengan DPD NasDem Jaktim guna keselarasan mengenai program serta kegiatan - kegiatan yang akan di lakukan oleh DPD NasDem Jakarta Timur.

Dalam kesempatan ini LMN Jaktim membahas proker proker untuk kedepannya yang mana kira dapat di kolaborasikan baik dengan DPD NasDem Jaktim maupun organisasi sayap partai NasDem lainnya, seperti salah satunya apa yang kaka Canter Sangaji sendiri tegaskan bahwa harus ada pendeketan pendekatan serta sosialisasi ke kampus kampus jakarta timur yang harus di lakukan oleh elemen - elemen milenial khususnya LMN Jaktim, tujannya untuk mengenalkan peran dan fungsi Liga Mahasiswa NasDem sendiri dalam mempersiapkan generasi - generasi muda yang produktif untuk kedepannya nanti.

Liga Mahasiswa NasDem juga membahas mengenai Sekretariat dan serta juga apa saja yang akan dilaksanakan kegiatan untuk waktu dekat saat ini serta kedepannya. Dengan adanya pertemuan/silaturahmi ini Liga Mahasiswa NasDem Jaktim bisa bersinergi/berkolaborasi dengan Ketua DPD NasDem Jaktim dan jajarannya dalam melaksanakan proker - proker dan kegiatan di wilayah Jakarta Timur.

Farrel Aby, Bidang Media Komunikasi dan Politik LMNasDem Jakarta Timur
Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts