Ada Pelanggaran HAM dalam bentrok yang tidak berimbang antara polisi dan masyarakat

KABARMASA.COM, MALUKU - Bentrokan yang terjadi antara Polisi dan warga desa Tamilouw Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, Maluku mengakibatkan kurang lebih 18 orang korban dilarikan ke RSUD Kota Masohi akibat mengalami luka-luka dan Sebagian darinya terkenal tembakan peluru karet yang dilepaskan oleh anggota Polisi pada selasa (07/12/2021).

Sebanyak 2 unit mobil barakuda, 1 unit mobil watercenon 6 mobil truk perintis yang diturunkan untuk melakukan penengkapan kepada sejumlah warga desa tamilouw yang akan dimintai keterangan terkait pembakaran kantor desa tamilouw.

Aksi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dan Wakapolres Kompol Leo Tiahahu. Berdasarkan keterangan warga desa tamilouw terdengar beberapa suara tembakan yang dimana ternyata bunyi tembakan ini kesasar sampai mengenai warga setempat.

Aksi penangkapan sejumlah orang yang diduga pelaku pembakaran kantor desa tamilouw ini dilakukan Polres Malteng sekira pukul 05.30 WIT. Kepolisian Resort Malteng dalam keterangannya menyebutkan pada saat tibah di desa tamilouw sudah terjadi penghadangan oleh banyak warga dan terjadi adu mulut yang tidak terkendali hingga berujung pada aksi penembakan.

Direktur Lembaga Kajian Dan Pengawasan Penegakan Hukum LKPPH DPN PERMAHI Irwan Kurniawan menilai, aksi yang kemudian dilakukan oleh oknum kepolisian Resort Malteng sangat disayangkan karena dari aksi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak warga desa tamilouw.


Direktur Lembaga Kajian Dan PengawasanPenegakan Hukum (LKPPH) DPN PERMAHI, IRWAN KURNIAWAN
Lanjut Irwan, seharusnya anggota polri sebagai garda terdepan yang menjadi panutan agar terciptanya situasi sosial kemasyarakatn yang kondusif dan aman, justru menimbulkan kesan yang buruk bagi institusi Polri, yang pada prinsipnya berdasarkan tugas serta fungsi utama Polri adalah  Melindungi, Mengayomi, dan Melayani setiap warga negara.

“Berdasarkan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat (1) yang berbunyi : ‘’Hak asasi manusia yang selanjutnya disingkat Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia’’. Ujar Irwan.

Kemudian Perkapolri No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang pada pokoknya sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat 1 yang berbunyi: ”Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya di singkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negri“.

Dalam sebuah pengamanan ada Langkah-langakh yang harus ditempuh oleh  pihak Kepolisian agar terciptanya ketertiban dan keselamatan masyarakat sebagaimana  diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam Tindakan kepolisian Pasal 5 ayat 1 yang dimana berbunyi: ”tahapan penggunaan kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terdiri dari: tahap 1: ketuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan. tahap 2: perintah lisan tahap 3: kendali tangan kosong lunak, tahap 4: kendali tangan kosong keras, tahap 5: kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri, tahap 6:  kendali senjata api atau alat lain yang menghentikan Tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka para atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

Lebih lanjut Pasal 15 ayat 1 yang berbunyi: ”dalam hal tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat menimbulkan bahaya ancaman luka para atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat atau dapat membahayakan keselamatan umum dan tidak bersifat segera, dapat dilakukan tembakan peringatan’’.  Ayat 2, ‘’ tembakan peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pertimbangan yang aman, berasan dan masuk akal untuk menghentikan Tindakan kejahatan atau tersangka, serta tidak menimbulkan ancaman atau bahaya bagi orang-orang disekitarnya’’ ayat 3, ‘’tembakan peringatan hanya dilepaskan keudara atau ketanah dengan kehati-hatian yang tinggi apa bila alternatif lain sudah dilakukan tidak berhasil dengan tujuan sebagai berikut: a. untuk menurunkan moril pelaku kejahatan atau tersangka yang akan meyerang anggota polri atau masyarakat. b. untuk memberikan peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku kejahan atau tersangka.

Adapun Tindakan Polres Malteng tersebut justru tertentang dengan mekanisme pelaksanaan tugas internal kepolisian yang diatur secara spesifik dalam Peraturan internalnya sebagaimana dimaksud diatas. Hal ini tentu diharapkan guna menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih produktif dalam merespon fenomena sosial kemasyarakatan diwilayah hukum Polres Malteng.

Kami meminta kepada Kapolda Maluku segera membentuk TIM Investigasi penembakan terhadap warga tamilouw, Kapolres Malteng Segera dicopot dari jabatannya, pelaku penembakan segera ditangkap, Kapolri segera mengevaluasi kinerja Polda Maluku apakah penembakan yang dipimpin  langsung oleh Kapolres Malteng sesuai dengan Standar Operasional Prosedur Polri, dan kami meminta secara tegas Komnas HAM segera turun tangan, karena ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri. Tegas Irwan
Share:

Canter Sangaji Ketua DPD NasDem Jaktim yang baru bertemu dengan Ketua LMN Jaktim dan beberapa anggota dari Liga Mahasiswa NasDem

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senin, 6 Desember 2021. Liga Mahasiswa NasDem Jaktim mengadakan pertemuan di 1947 Cafe. Canter Sangaji bersilaturahmi dan berkenalan dengan beberapa jajaran pengurus Liga Mahasiswa NasDem Jaktim, pertemuan ini untuk membangun chemistry antara LMN Jaktim dengan DPD NasDem Jaktim guna keselarasan mengenai program serta kegiatan - kegiatan yang akan di lakukan oleh DPD NasDem Jakarta Timur.

Dalam kesempatan ini LMN Jaktim membahas proker proker untuk kedepannya yang mana kira dapat di kolaborasikan baik dengan DPD NasDem Jaktim maupun organisasi sayap partai NasDem lainnya, seperti salah satunya apa yang kaka Canter Sangaji sendiri tegaskan bahwa harus ada pendeketan pendekatan serta sosialisasi ke kampus kampus jakarta timur yang harus di lakukan oleh elemen - elemen milenial khususnya LMN Jaktim, tujannya untuk mengenalkan peran dan fungsi Liga Mahasiswa NasDem sendiri dalam mempersiapkan generasi - generasi muda yang produktif untuk kedepannya nanti.

Liga Mahasiswa NasDem juga membahas mengenai Sekretariat dan serta juga apa saja yang akan dilaksanakan kegiatan untuk waktu dekat saat ini serta kedepannya. Dengan adanya pertemuan/silaturahmi ini Liga Mahasiswa NasDem Jaktim bisa bersinergi/berkolaborasi dengan Ketua DPD NasDem Jaktim dan jajarannya dalam melaksanakan proker - proker dan kegiatan di wilayah Jakarta Timur.

Farrel Aby, Bidang Media Komunikasi dan Politik LMNasDem Jakarta Timur
Share:

DPC PERMAHI BANTEN Angkat Bicara Pentingnya PERDA tentang pengaturan penggunaan Jalan Umum di Provinsi Banten

KABARMASA.COM, BANTEN - Perkembangan sarana dan prasarana dalam mewujudkan kemandirian suatu daerah, diperlukan adanya sarana penyelenggaraan jalan sebagai penyokong sarana transportasi untuk mendukung otonomi daerah, persaingan global dan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. 

Kemudian hal ini mampu merepresentasikan hak dan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna. Jalan sebagai urat nadi untuk terlaksanannya sistem transportasi nasional mengharuskan perangkat Negara Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan mentri serta perangkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota, wajib melaksanakan penyelenggaraan jalan guna mendukung upaya kesejahteraan masyarakat lewat bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan lainnya. 

Ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, sebagai kewajiban penyelenggaraan jalan baik itu jalan umum dan jalan khusus serta jalan tol atau yang lainnya.

Ketua DPC PERMAHI Rizky Aulia Rahman menilai masyarakat melihat dan merasakan betul bagaimana kondisi jalan nasional dari Arah Lingkar Selatan, Serdang, Kramatwatu, sampai Arah Tol Serang Barat memberikan suasana yang semraut dengan kondisi jalan yang bergelombang, berlubang, pembatas jalan yang tidak ada dibeberapa titik dan penerangan jalan minim. 

Hal ini menimbulkan berbagai peristiwa ketidaknyaman pengguna jalan baik roda dua atau kendaran roda empat serta lainnya. Bahkan sering kali menjadi zona rawan kecelakaan bukan hanya tidak mematuhi aturan lalu lintas namun kondisi jalan yang jaih dari kata layak, padahal statusnya jalan nasional yang mestinya ada perhatian khusus untuk pemeliharaan dan pengawasan yang terkondisikan dengan baik.

Kondisi ini diperparah juga dengan beroperasi nya kendaran besar, truk truk besar dengan muatan beraneka ragam seperti tanah, pasir, batu dll menimbulkan kondisi jalan yang buruk, sudah rusak, ditambah dengan tanah, batu batu kecil yang membahayakan pengendara dalam hal ini masyarakat merasa khawatir dan sering terjatuh bahkan tak jarang kecelakaan dimulai dari kondisi jalan yang tidak laik dan buruk.

Ditambah truk truk besar ini parkir sembarangan di bahu jalan, jam operasional yang menggagu masyarakat di waktu aktivitas pagi, siang dan sore, yang seharusnya mereka beroperasi di jam malam yang sepi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan hanya karena memotong jalan, untuk lebih mengurangi ongkos jalan, yang seharusnya bisa lewat Tol Cilegon Timur, bukan memotong lewat Tol Serang Barat. Ini harus menjadi perhatian bersama demi kenyamanan dan rasa aman masyarakat yang melintasi jalan tersebut, agar dapat terhindar dari kecelakaan fatal yang menimbulkan kerugian bahkan taruhnnya nyawa. Ungkap Rizky

Lanjutnya, Maka dari itu PERMAHI Banten mendorong Perda perihal Jam operasional Kendaraan yang melintasi jalan jalan protokol baik nasional, provinsi, kabupaten, kota dan desa. Agar hal hal yang tidak diinginkan dapat dihindari seperti kecelakaan dan aturan jam operasional itu bisa di tegakan demi keselamatan masyarakat luas pengguna jalan tersebut. Kami mendorong pemerintah pusat terdiri dari Presiden dan Mentri terkait agar memperhatikan kondisi Jalan Nasional yang laik sesuai standardisasi serta pemeliharaan dan pegawasan yang baik. 
Kemudian untuk pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa agar ini menjadi aspirasi bersama yang di sampaikan dengan baik kepada pemangku kebijakan. Terkhusus untuk pengawasan kami berharap aparat penegak hukum baik kepolisian daerah, kota dan kabupaten, dan Dinas Perhubungan daerah agar dapat memberikan pemahaman serta sosialisasi yang baik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan lalu lintas.

Dpc Permahi Banten mendorong Pemerintah provinsi Banten agar dapat merealisasikan dengan nyata dengan pembentukan Perda Jam opersional bagi kendaraan besar yang melewati jalan umum untuk mematuhi waktu operasional sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. 

Dan terkhusus Bupati Serang, Walikota Cilegon dan Walikota Serang dapat menjadikan perhatian lebih agar segera ditegakkan juga Perda kabupaten atau kota mengenai jam operasional truk truk besar yang melewati jalan umum dalam hal ini jalan kota atau kabupaten agar ada payung hukum untuk menindak truk truk besar yang sengaja lewat di waktu masyarakat beraktifitas, agar ada jam khusus untuk truk truk besar ini melewati jalan kota atau kabupaten sehingga masyarakat umum dapat merasa aman dan nyaman sebagai penguna jalan. Tutup Rizky
Share:

Noman Silitonga Ketua MPC Jakarta Timur Kecam Pernyataan Junimart Girsang

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Jakarta Timur kecam keras pernyataan Anggota DPR-RI Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. 

Junimart meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada ormas PP dan FBR. 

Bahkan dia menyarankan pemerintah untuk tidak memperpanjang izin kedua jika terus membuat video. 

Ketua MPC PP DKI Jakarta Timur Noman Silitonga mengatakan, 

“Pernyataan Junimart bukan layaknya orang yang bijak” 

Menurut Noman, Junimart tidak bisa membuat pernyataan bijak, karena yang melakukan bentrokan hanya segelintir oknum dari kedua ormas. 

“Kalau dilihat seperti itu, semua anggota DPR koruptor, masa kita samakan semua anggota DPR itu koruptor, masih banyak yang benar, jangan karena satu yang korupsi, lembaganya DPR ikut dibubarkan” katanya, Senin (21/11/2021).  

Selain itu, Noman mencontohkan jika ada kader Partai politik yang terlibat kasus korupsi, maka pihak parpol juga tidak harus menerima sanksi pembubaran. 

Kepada Junimart kiranya lebih bijak dalam membuat pernyataan dan melihat insiden bentrokan ini dan terkait dengan bentrokan kasus ini juga sedang berjalan sesuai hukum yang berlaku. 

Sebagai anggota DPR yang juga mempraktekkan sendiri hukum tidak bijak bicara yang terlihat, tanpa melihat lebih luas, jangan berpikir sempit lah. 

“Junimart Tak Bijak, kalau bicara harus dibubarkan,” tegasnya

Share:

Ditetapkan Jadi Ketua Demokrat Aceh, dari Serbia Muslim Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat Aceh

KABARMASA.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Aceh periode 2021-2026.

Muslim yang sedang menjalankan tugas kunjungan kerja luar negeri ke Serbia, saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (21/11/2021), membenarkan bahwa ia telah ditetapkan sebagai Ketua Demokrat Aceh.

Muslim meminta do’a dan dukungan semua pihak agar dimudahkan dan dilancarkan dalam mengemban amanah sebagai Ketua Demokrat Aceh periode 2021-2026.

“Saya mohon do’a dan dukungan seluruh masyarakat Aceh, khususnya alim ulama, agar kami diberikan kekuatan dan kelancaran dalam mengemban amanah ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Muslim menambahkan, Partai Demokrat dan masyarakat Aceh memiliki sejarah yang tidak dapat dipisahkan.

Dari awal sejak didirikan, partai besutan Presiden RI ke-6 (SBY) ini turut berpartisipasi aktif dalam berbagai momen sejarah di Aceh.

Utamanya proses rekonstruksi dan rehabilitasi pascatsunami Aceh tahun 2004, dan perdamaian Aceh tahun 2005.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat Aceh selama ini,”

“Dan kami akan terus berkomitmen mengisi dan mengawal perdamaian dan pembangunan Aceh ke depan”, imbuh anggota DPR-RI yang sudah 3 periode menjabat ini.

Muslim juga menyampaikan apresiasi kepada Nova Iriansyah yang selama ini sudah ikut membesarkan Partai Demokrat di Aceh.

Ia nantinya juga akan berkomunikasi dengan Nova dalam upaya melanjutkan perjuangan membesarkan Partai Demokrat di Aceh.

“Tentu bimbingan dan nasehat beliau masih sangat kami butuhkan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Muslim SHI MM sebagai Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) Provinsi Aceh periode 2021-2026.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, penetapan Muslim dilakukan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.

Deputi Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan membenarkan hal itu.

“Benar, Ketum AHY telah menetapkan Muslim sebagai Ketua DPD Provinsi Aceh,” katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Serambinews.com, Minggu (21/11/2021).

Share:

Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi terkait Kasus pencemaran limbah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Jakarta Utara akan menggelar aksi pada Jum'at 19 November 2021 di depan Walikota Jakarta Utara dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Aksi tersebut menyikapi dari lambatnya respon Sudin LH Jakarta Utara terkait penegakan sanksi pada Pt.Dua Kuda Indonesia di Cilincing Jakarta Utara yang disinyalir melakukan pembuangan limbah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh Sudin LH Jakarta Utara bahwa proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan tidak memenuhi baku mutu air yang di persyaratkan.

Farid selaku ketua GPII Jakarta Utara mengatakan bahwa kami sudah bersurat kepada pihak Sudin Lingkungan Hidup untuk meminta kejelasan mengenai informasi seputar langkah lanjutan setelah verifikasi tersebut kepada Sudin LH pada tanggal 1 November 2021 namun sudah lebih dari 2 Minggu tidak ada respon dari suku dinas yang bersangkutan.

Kasus pencemaran limbah oleh Pt. Dua kuda sudah lama dilaporkan oleh masyarakat namun tidak pernah ditindaklanjuti, kasus ini sudah banyak diterbitkan oleh berita media online sejak bulan Juli 2021 namun seolah Suku Dinas Lingkungan Hidup bungkam terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pt. Dua Kuda yang berlokasi di jalan Madiun Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa ? Mengapa Sudin LH terlihat takut dalam menegakan hukum padahal masyarakat bersama mereka, ucap Farid.

Terkait rencana aksi yang dilakukan Farid menyampaikan bahwa GPII Jakarta Utara akan menggelar aksi di dua titik yaitu di depan Gedung Walikota Jakarta Utara sebagai bentuk kritik kepada Walikota agar membuat langkah cepat dalam menangani limbah PT.Dua kuda dikarenakan lambatnya Sudin Lingkungan Hidup dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar dan berakibat krisis kepercayaan kepada Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, dan juga kami akan turun di depan Gedung Suku Dinas LH sebagai bentuk kritik terhadap lambanya kinerja mereka.

Aksi yang rencananya akan digelar menggunakan aksi teatrikal berupa keranda yang didalamnya berisi jenazah sebagai pengingat ke khalayak umum jika limbah berbahaya PT.Dua kuda dibiarkan maka berpotensi pada keberlangsungan mahkluk hidup yang tidak lain adalah manusia itu sendiri.

Kualitas Lingkungan Hidup dan sumberdaya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik.Dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan upaya Perlindungan dan Pengeiolaan serta Pengawasan Lingkungan Hidup

yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, dan GPII akan selalu menjadi mitra kritis Pemerintah Kota Jakarta Utara demi membangun kota Jakarta Utara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan  sebagaimana diamanatkan  dalam pasal 28H  UUD 1945, ucap Farid.

Share:

Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai Maraknya Tambang Ilegal

KABARMASA.COM, KALIMANTAN- Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda menilai Ihwal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur terkhusus  kabupaten Berau menjadi pusat perhatian dengan pantauan beberapa media hingga hari ini.

Sekretaris KPMKB Samarinda Rijal menilai selain maraknya praktik ini, kekhawatiran kami dengan adanya hal seperti tambang ilegal potensi akan menambah jumlah titik galian jika dibiarkan semakin larut.

“Padahal jelas, praktik ini merupakan pelanggaran yang semestinya dapat ditindak lanjut para penegak hukum dan stakeholder yang ada di Berau. Jelasnya Rijal

Terlepas dari itu, KPMKB Cab. Samarinda juga melayangkan surat ke Kapolri terkait dugaan maraknya  ilegal mining di Berau. 

Lanjut Rijal Kami Meminta secara tegas untuk mengusut pertambangan ilegal yang bermukim di Bumi Batiwakkal. 

Kami berharap upaya ini dapat direspons sehingga persoalan lubang yang tidak mengantongi izin juga menjadi bagian penertiban kejahatan lingkungan dan tata ruang kota.

Jika pun nanti dengan surat yang kami layangkan tidak mendapat respons, maka kami juga akan menempuh upaya lain. Dan kami pastikan hal ini menjadi perhatian khusus mahasiswa Berau yang ada di Samarinda

Potensi untuk mengangkat lubang tambang ilegal ke meja publik akan semakin ramai, pemangku kebijakan di Berau khususnya Bupati dan Polresta , kiranya segera merospon dengan melakukan upaya sidak untuk menutup praktik ilegal yang ada di Berau. tutup Rijal.
Share:

HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Mendesak Jokowi Copot Menteri Yang Berbisnis PCR

KABARMASA.COM, JAKARTA - HMI MPO Cabang Jakarta Selatan  melakukan demonstrasi sebagai bentuk aspirasi mereka terhadap berbagai problem yang ada dan yang ditetapkan pemerintah. Peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka di patung kuda Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021).

Dalam spanduk bertuliskan Erik, LBP dan Airlangga hartarto memeras rakyat.

Selain itu Redza Sutiara Akbar ketua umum HMI MPO Cabang Jakarta selatan itu pun menyayangkan apa yang di lakukan oleh pembatu presiden jokowi.

"Yang di pertontonkan di publik oleh pembantu presiden kita sangat kita sayangkan, apalagi mereka - mereka ini bisa kami duga orang dekatnya jokowi seperti Luhut, Erik Tohir dan airlangga, ini sama saja mereka ini menari di atas penderitaan rakyat", ujar orator aksi.

Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan memakai topeng berwajah LBP, Erick Thohir dan Airlangga Hartarto yang sedang diikat dan dibawa oleh orang bertopeng bertuliskan Oligarki.

"Teatrikal sebagai bentuk sindiran kepada 3 menteri itu, bahwa apa yang mereka lakukan selama pandemi ini adalah kepentingan oligarki, dan 100% menguntungkan para oligarki, tanpa mempunyai hati nurani kepada rakyat Indonesia" tegas Said Hawa Mubarok (Korlap aksi)
Share:

Sidang Kasus Gugatan PMH Perumahan Daerah Tanggerang Masuk Tahap Ke Dua

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat sebanyak 54 orang yakni  Peggy Asrul Sani dan kawan-kawan, melawan PT. HILBRAM SENTOSA JAYALAND, yang beralamat di Griya Bandara Sentosa Blok A2 No.12, Jati Mulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten 15520 Indonesia, selaku pihak tergugat, berjalan lancar tanpa dihadiri oleh Pihak Tergugat masuk tahap kedua di Pengadilan Negeri Tangerang, (08/11/2021)

Kuasa Hukum Penggugat Peggy Asrul Sani dkk, Farah Fahmi Namakule, S.H. mengatakan pihak tergugat telah menerima bocking fee ataupun uang muka dari kliennya. Atas pemesanan pembelian 54 unit rumah yang terletak di Griya Bandara Sentosa. 

Setelah menerima bocking fee Penggugat berjanji bahwa unit rumah yang dipesan oleh kliannya tersebut dalam jangka waktu tiga bulan anak selesai dan diserahkan kepada klien kami, ungkap fahmi.

Lanjut fahmi, selama kurang lebih tiga tahun sampai akhir 2020, pihak tergugat belum juga memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan 54 Unit rumah, sehingga kemi menilai tergugat diduga telah melakukan perbutan melawan hukum, sebagaimana diamaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata yakni, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut” .

Selain itu berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Pasal 1267 “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”. 

Perbuatan yang dilakuakn oleh tergugat PT. Hilbram Jayaland tentunya merupakan Tindakan yang sangat merugikan klien kami baik secara materil maupun imateril. Total kerugian yang dialami oleh klien kami kurang lebih sebanyak 1,4 miliyar yang ini menjadi kewajiban tergugat untuk menggantikan kerugian sebagaimana diatur dalam ketetuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada prinsipnya apa yang menjadi hak klien kami akan kami perjuangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, semoga saja ada itikat baik dari pihak Tergugat PT. Hilbram Jayaland untuk memenuhi kewajibannya. Tutup Fahmi.
Share:

Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan  pengurus dan diskusi  dengan tema "Urgensi Amandemen 1945" di Gedung Universitas Jayabaya Pulomas Jakarta timur pada kamis,04 November 2021.

Dalam diskusi dengan tema tersebut diisi oleh narasumber dari berbagai profesi, diantaranya : Afdhal Alfarisyi (Akademisi), Hermansyah S.H.,S.E.,M.M. (Dosen Fakultas Hukum), M.Dede Gusli Piliang (Praktisi Hukum) dan dipandu oleh Andi M.Farhan (Moderator).

Ketua Senat mahasiswa Farid Sudrajat mengatakan, agenda yang digelar merupakan bagian dari konsolidasi internal mahasiswa fakultas hukum di Universitas Jayabaya sekaligus menentukan arah juang organisasi mahasiswa. 

Hal senada disampaikan oleh ketua BPM Haura Salsabila yang mengatakan, bahwa organisasi mahasiswa harus bersatu sebagai jembatan aspirasi daripada mahasiswa hukum yang ada dikampus ini.

Menurut Farid, pelantikan pengurus itu merupakan hal yang penting, sebab tanpa adanya pelantikan, maka roda organisasi tidak  akan bisa dijalankan.

"Saya optimis untuk melaksanakan kegiatan kegiatan yang bersifat membangun karakter mahasiswa hukum di Jayabaya secara terus menerus". Karena berkat dukungan dan arahan dari wakil dekan III bidang kemahasiswaan Khususnya Bapak Hermansyah yang selalu mendidik dan membuat kami tergugah ghirahnya untuk berkontribusi dan menjadi manusia yang bermanfaat bagi manusia lainya", ucap Farid
Share:

BEM F.H Universitas Jakarta: Mundur Dari Jabatan Menjadi Pilihan Seorang Ksatria Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Pada tangal 20 Oktober 2021 BEM F.H Universitas Jakarta  Memberikan Kritik 2 Tahun Kabinet Jokowi - Ma'ruf, BEM F.H Universitas Jakarta merupakan satu – satunya pelopor yang aksi pada tanggal tersebut, sebagai bukti nyata dan integritas kaum intelektual, Mahasiswa Universitas Jakarta lebih di dominasi oleh wanita itu sebagai simbol bahwa pemerintah saat ini menunjukkan kelemahan dalam berfikir serta bersikap bahkan bertindak.

Kami memberikan bukti contoh kongkrit juga intergritas, Mahasiswa Universitas Jakarta sebagai kaum muda berintelektual yaitu melakukan kontrol social, dibuktikan oleh para “Mahasiswi sebagai simbol perlawanan” yang siap berdiskusi persoalan negara yang saat ini telah di pimpin selama 2 Tahun Jokowi- Ma'ruf sendang tidak baik baik saja.

Maka dari itu Ricci Ricardo Ketua BEM F.H Universitas Jakarta mengajak kepada BEM Mahasiswa Seantero Raya untuk berani bersuara yg di dasari oleh naluri kristis seorang Mahasiswa berintelektual,  kami merasa bahkan tau bahwa pemerintah Jokowi- Ma'ruh tidak mampu berdiskusi dengan para Mahasiswa  (laki - laki), Kami memberikan contoh atas bentuk intregritas yang kongkrit sebagai Mahasiswa Berintelektual, yang masih menjaga moral serta nalar kritis kami.

Dalam proses demokrasi tersebut yang dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, namun kami para mahasiswa di pukul mundur padasaat menyampaikan pendapat, pada  saat itu kapolsek gambir akan menindak lanjuti tuntutan kami dalam 1x24 jam, kendati demikian tidak di tepati, kami hanya melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa yaitu agent of control, tidak anarkis dan juga para peseta aksi di dominasi mahasiswi, namun seperti inikah proses demokrasi di negara ini.

Kendati demikian Lagi & lagi Mahasiswa di diduga kuat di presekusi oleh oknum Polisi Republik Indonesia khususnya Polsek Gambir, yg tidak mencerminkan POLRI PRESISI bahkan di duga kuat telah melanggar PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 tidak memberikan kesempatan pelayanan untuk segelintir kecil Mahasiswa untuk menyampaikan Aspirasi rakyat kecil Indonesia.

TUNTUTAN

1. Diduga kuat pemerintah gagal dalam menstabilkan ekonomi Indonesia, di sebabkan telah lalai dalam melaksanakan konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 terkait dengan efisien berkeadilan. Yang bertujuan demi menjaga keseimbangan & kemajuan di serta kesatuan Nasional khusus nya di masa Virus Covid - 19 .

2. Diduga kuat pemerintah telah gagal dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh pekerjaan & penghidupan yang layak ,  khususnya bagi Rakyat Kecil Indonesia. Sudah barang tentu bersebrangan dengan  Undang Undang ( UU ) No. 12 Tahun 1948 .

3.Di duga kuat pemerintah tidak mampu & terlihat lalai dalam menjalankan amanah Peraturan Menteri  ( PERMEN) Perdagangan No. 01 Tahun 2018, terkait dengan Ekspor & Impor beras. Yang jelas jelas kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara Agraris.

4.Menolak Para Pekerja Asing ( TKA ) lebih mendominasi, dalam mendapatkan lowongan pekerjaan di tanah air ibu Pertiwi Indonesia .

5. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN AMANDEMEN UUD 1945.

Share:

Liga Mahasiswa NasDem Jakut Terus Lakukan Baksos

KABARMASA.COM, JAKARTA - Liga Mahasiswa NasDem Jakarta utara mengadakan kegiatan sosial untuk masyarakat yang menjadi korban musibag kebakaran di Jl. Lagoa Kanal, RT 009 RW 002, Kebon Bawang Jakarta Utara. 

Ketua Liga Masiswa NasDem Jakarta Utara Felix William mengungkapkan, setidaknya kurang lebih 200 KK terdaftar menjadi korban dari keganasan si jago merah yang terjadi pada Kamis (7/10) lalu. 

"Di masa pandemi Covid-19 seperti ini tentu berat bagi kita semua, apalagi bagi saudara-saudara yang saat ini terkena musibah yang tidak diinginkan," kata Felix di Jakarta, Kamis (13/10/2021).

Lebih jauh, Felix menuturkan, bahwa Liga Mahasiswa NasDem Jakarta Utara dalam kegiatan bakti sosialnya memberikan bantuan kepada korban kebakaran berupa sembako hingga perlengkapan dan kebutuhan untuk bayi. 

"Kita harapkan masyarakat luas untuk lebih peduli lagi terhadap sesama yang tertimpa musibah," ujarnya. 
"Maka dari itu saya berharap semoga akan lebih banyak diluar sana orang-orang yang dapat peduli dan memberi bantuan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari kita mulai rakyat bantu rakyat," tegasnya. 

Diketahui, kegiatan sosial ini turut pula mendapatkan dukungan dan kehadiran dari Pengurus Wilayah Liga Mahasiswa NasDem DKI Jakarta untuk bagaimana kegiatan bakti sosial ini dapat berjalan dengan lancar.
Share:

Afad Usasra Ketum DPP GMPI Menuntut Kapolri Meminta Maaf Kepada Seluruh Mahasiswa Indonesia Tragedi Pembantingan Mahasiswa Hingga Kejang

KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan tragedi ini saya afad usasra selaku ketua umum dewan pimpinan pusat gerakan mahasiswa peduli indonesia (GMPI), menuntut kaporli untuk meminta maaf kepada seluruh mahasiswa seluruh Indonesia dan memberikan hukuman secara procedural, bukan hanya meminta maaf di karenakan kejadian tersebut merupakan tidakan yang sangat berbahaya bisa menyebabkan kematian dan juga cacat fisik, beruntung korban bisa di selamatkan (13/10/2021).

Anggota polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu sudah diketahui identitasnya.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, anak buahnya yang membanting Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin itu berinisial NP.

Kombes Wahyu menyebut, NP anggota Polri berpangkat brigadir polisi. Saat ini, Brigadir NP telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.

"Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Banten," kata Wahyu di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10/2021).

Namun demikian, Kombes Wahyu tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Banten.

Menurut Wahyu, Brigadir NP telah meminta maaf secara langsung kepada Faris, termasuk kepada kedua orang tua korban terkait peristiwa pembantingan tersebut.

"NP juga telah minta maaf langsung kepada korban (FA) dan orang tuanya," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.

"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Shinto.

Seperti diketahui, Faris yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demo bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

Aksi unjuk rasa itu belakangan diketahui berujung ricuh. Sebuah rekaman video memperlihatkan Faris sempat diamankan oleh polisi berpakaian seragam serba hitam.

Faris kemudian dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi. Setelah itu, polisi tersebut membanting Faris hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.

Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang Faris.

Setelah dibanting dan ditendang, Faris mengalami kejang-kejang. Sejumlah polisi lainnya sempat membantu memberikan pertolongan dengan mendudukkan korban.

Share:

Duduk Perkara Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri demi Bela Anak Buah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.

Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.

Awal mula surat terbuka untuk Kapolri

Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial. 

Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Share:

6 Potret Terbaru Jennifer Jill Usai Bebas dari Rehabilitasi, Disebut Makin Kurus

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Jennifer Jill mengejutkan publik dengan penampilan barunya. Lama tak terdengar kabar usai dirinya terjerat kasus narkoba, kini istri Ajun Perwira itu kembali aktif di media sosial. Enam bulan menjalani rehabilitasi, penampilannya pun terlihat jauh berbeda dari sebelumnya.

Diketahui, wanita sosialita itu telah menghirup udara bebas sejak 16 Agustus 2021 lalu. Bertepatan dengan itu, Jennifer Jill pun merayakan ulang tahun yang ke 51. Ajun Perwira memberikan ucapan untuk sang istri dengan mengunggah foto berdua dengannya. Kepulangannya disambut bahagia oleh keluarga.

Sebelumnya, Jennifer Jill sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganti vonis hukuman penjara tersebut dengan memerintahkan Jennifer menjalani masa rehabilitasi medis.

Dalam unggahan Ajun, banyak netizen yang menyebut kalau istrinya itu makin kurus. Seperti apa penampilan Jennifer Jill sekarang? Berikut Liputan6.com rangkum dari Instagram @jennifer_ipel dan @ajunperwira, potret terbaru Jennifer Jill usai bebas dari rehabilitasi, Selasa (5/10 2021).


Share:

Adagium Hukum yang Wajib dipahami Arti dan Maknanya

KABARMASA.COM, JAKARTA - ABSOLUTE SENTIENFIA EXPOSITORE NON INDIGETSimple Proposition Needs No Expositor (sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut).

ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).

ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI – adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.

AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM – untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP.

CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS – perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR – tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.

CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUMThe risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).

CULPUE POENA PAR ESTOLet the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).

CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETASWhen any partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).

CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBISTWhen the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)

DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNTGive the things which are yours while they are yours; after death they are not yours (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).

DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUITAny offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).

DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM – (mengenai selera tidak dapat disengketakan).

DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTURLaws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).

DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDEThe law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).

EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGATThe burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).

EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM – (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).

EQUALITY BEFORE THE LAW – (setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum)

FACTA SUNT POTENTIORA VERBISDeeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).

FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUSLet justice be done though the heaven should fall (sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)

GEEN STRAF ZONDER SCHULD – (tiada hukum tanpa kesalahan)

GOUVERNEUR C’EST PREVOIR – (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)

HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSOREThe heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).

HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID – (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya)

IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).

IGNORANTIA JURIS NON EXCUSATIgnorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).

IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTISThe ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).

INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET – Law were made lest the stronger should have unlimited power (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).

IN DUBIO PRO REO – (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).

INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEMIt is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)

INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS – (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –interpretation est perversio)

INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI It is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).

IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO – (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).


IUDEX NON ULTRA PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR –  (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)

IUS CURIA NOVIT – (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).

JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLISJudgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).

JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORAThe later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).

JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUMAn oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).

JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).

JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDAJustice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).

JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCEREIgnorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).

JUDEX SET LEX LAGUENSThe judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara)

JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATAThe judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).

JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUSA judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam).

JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRITA judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).

JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSEA judge cannot be a witness in his own cause (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)

LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROITSpreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).

LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA – (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).

LEX DURA SED ITA SCRIPTA ATAU LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA –(undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).

LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA – (undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP)

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAMThe law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)

LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORIA later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)

LEX PROSPICIT, NON RESPICITThe law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).

LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUAThe law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)

LEX SEMPER DABIT REMEDIUM The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat)

LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI – (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum)

LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI – (undang-undang yang lebih tinggi  mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).

MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT – (UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).

NEMO JUDEX IN CAUSA SUANo man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).


NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET – (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).

NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI – suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu.

OPINIO NECESSITATIS – (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).

PACTA SUNT SERVANDA – (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).

POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE – (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).

PRESUMPTION OF INNOCENCE – (asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)

QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO – (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).

RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI – (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)

SALUS POPULI SUPREMA LEX – (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).

SIMILIA SIMILIBUS – (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih)

SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX – (keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).

TESTIMONIUM DE AUDITU– (kesaksian yang didengar dari orang lain).

UBI JUS IBI REMEDIUM- (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).

UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)

UNUS TESTIS NULLUS TESTIS – (satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP).

UT SEMENTEM FACERIS ITA METES – (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).

VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID – (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)

VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT – (terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).

VOX POPULI VOX DEI – (suara rakyat adalah suara Tuhan).

Share:

Lucinta Luna Unggah Foto Hamil, Netizen Banjiri Komentar Lucu-lucu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Selebritis Lucinta Luna bikin kaget netizen, Ia pamer perut buncit di media sosial instagram.

Seleb transpuan ini, diketahui bernama asli Muhammad Fatah. Ia menyebut dirinya telah mengandung.Diintip dari unggahannya di Instagram @lucintaluna_manjalita, Jumat (1/10/2021), Lucinta Luna tampil seksi dalam balutan sport bra dan celana legging.

 

 

Perutnya tampak membesar dari ukuran normal.

Lucinta Luna Unggah Foto di Instagram.

“Olahraga dulu yuk nak,” tulisnya di unggahan instagram sembari memegangi perut mulusnya.

Kemudian reaksi unggahan tersebut, dibanjiri komentar bernada nyinyir oleh warganet.“Ko bisa hamil gimana ceritanya?” tutur @rahmaerna97.

“Sembelit ya kak? Udah berapa hari ga berak kak?” sambung @gummy***.

“Editanya bagus?” pungkas @adhesc_ sambil emot tertawa.

(bbs/kbe/fjr/terkenal).


Share:

Wow Nikita Mirzani Ungkap Pernah Berpenghasilan Sehari Rp1,8 M



KABARMASA.COM, JAKARTA - Selebriti terkenal Nikita Mirzani blak-blakan ungkap soal penghasilannya yang bisa hingga miliaran rupiah.

Dalam penghasilan tersebut, nyai NM dapat dari jasa promosi atau endorse di media sosial.

Menurutnya, justru banyak mendapat uang endorse ketimbang pekerjan on-air atau off-air.

“Dua tahun belakangan, gue dapat uang paling banyak dari endorse,” ujar Nikita Mirzani dalam program Talkpod, Malam Malam NET di YouTube, Sabtu (2/10/2021) kemarin.

Perempuan berusia 35 tahun itu bahkan menyebut lebih dari satu miliar bisa didapat dalam sehari.

“Sehari gue pernah dapat Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.

Mendengar ucapan Nikita Mirzani membuat pembawa acara Surya Insomnia langsung kaget.

Surya Insomnia merasa tak menyangka dengan penghasilan Nikita Mirzani dari endorsement.

Sebab, dirinya saja tak pernah sampai mendapatkan penghasilan hingga mencapai angka itu.

“Kita sebulan nyari duit keringat sampai pantat enggak sampai segitu,” tutur dia.

https://terkenal.co.id/read/news/4462/wow-nikita-mirzani-ungkap-pernah-berpenghasilan-sehari-rp18-m/

Share:

Tante Erni Kini Tampil apa Adanya, Begini Reaksi Para Netizen

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tidak seperti biasanya, Tante Ernie kini tampil apa adanya, polos, natural tanpa polesan make up di wajahnya.

Sebagai figur publik dengan lebih dari 2 juta pengikut di Instagram, penampilan menjadi hal utama yang mesti ditonjolkan.
Mulai dari tampilan wajah, outfit, hingga pose maksimal. Begitu pun dengan si tante pemersatu bangsa ini.

Namun, kali ini ia tampil beda seperti yang sudah-sudah. Wajahnya natural tanpa goresan makeup maupun filter.

Tubuhnya agak melar meski tetap aduhai. Ia juga terlihat mengenakan busana ketat berpose manja di kamar mandi.

“Morning mirror selfie tadi pagi. Please ga usah dikatain gendut karena aku udah tau kok!! Semangat yah sudah hari senin,” tulis Tante Ernie di Instagram @himynameisernie, Senin (4/10/2021).

Lebih dari 3.000 komentar dan 100 ribu like disematkan netizen.

Nyatanya, meski wanita 45 tahun ini tampil apa adanya, pesonanya tetap saja mampu membius pemujanya.

“Tembem ya bun,” sahut @isco***.

“Empuk banget,” sambar @iam***.

“Tebel tan,” timpal @rahmed***. 

https://terkenal.co.id/read/news/4506/tante-erni-kini-tampil-apa-adanya-begini-reaksi-para-netizen/
 


Share:

Bekerja 36 Tahun Lama nya, Aspri Titi DJ ungkapkan Sifat Aslinya

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Nama Titi DJ tentu sudah akrab di telinga para penikmat musik Tanah Air. Baru-baru ini, seorang asisten rumah tangga yang telah bekerja untuknya selama bertahun-tahun membongkar sifat asli sang penyanyi.

Adalah Marsini, seorang asisten rumah tangga yang telah bekerja dengan Titi selama 36 tahun. Ia pun sudah dekat dengan majikannya itu hingga seperti keluarga sendiri. Kedekatan mereka terbukti ketika Titi rela mendandani asisten pribadinya itu layaknya seorang MUA ketika sang asisten menggelar acara pernikahan untuk anaknya.

Ketika berbicara di acara “Rumpi No Secret” yang dipandu oleh Feni Rose belum lama ini, Titi mengaku jika Marsini sudah bekerja dengannya sejak ia masih berusia 12 tahun. Sebelumnya, ibu Marsini sudah bekerja untuk keluarga Titi.

“Dia masih kecil banget waktu ikut aku,” kata Titi mengutip jaringan Suara, Hops.id. “12 tahun karena waktu itu mamahnya Marisini tuh kerja sama mamah aku. Dibawa lah terus kok cocok, ya sudah kamu sama aku aja deh.”

Marsini mengaku jika Titi juga akan marah karena kesalahan yang ditimbulkannya saat ingin tampil di panggung. Ia mencontohkan ketika ada sesuatu yang tertinggal, Titi pasti langsung menegurnya.

Kendati demikian, Marsini menganggap hal itu wajar. Ia pun menyebut Titi bukan pribadi yang galak, melainkan pemaaf. Ia memuji sifat Titi yang tidak pendendam namun penyayang.

“Selain baik, penyayang, perhatian, spektakuler. Galak enggak, kalau marah iya namanya manusia wajarlah kalau kita punya salah,” katanya melanjutkan. “Kayak semacam kita nyiapin barang nih buat show, ada yang ketinggalan atau apa gitu pasti kena tegur, tapi sangat baik, tidak pendendam, sangat pemaaf.”

Tak hanya kepada Marsini, Titi juga bersikap baik terhadap semua pekerjanya di rumah. Ia adalah sosok yang perhatian. “Ibu tuh orangnya sangat-sangat baik, sangat perhatian dengan semua karyawannya yang di rumah, dan best deh buat kita semua,” ujarnya lagi.

https://terkenal.co.id/read/news/4618/bekerja-36-tahun-lama-nya-aspri-titi-dj-ungkapkan-sifat-aslinya/

Share:

PERATIN Minta Menteri ATR/BPN Awasi Kasus Sengketa Di Kawasan Danau Toba


KABARMASA.COM, Sumatera Utara - Ketua Umum Persaudaraan Advokat ButarButar Indonesia (PERATIN) Muslim Jaya ButarButar mendukung Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pembersihan praktik mafia tanah yang ada dilingkungan BPN.

"Kami sangat mendukung gebrakan Pak Menteri Sofyan Djalil dengan memberangus mafia tanah yang meresahkan masyarakat," tutur Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan persnya, Sabtu (9/10/2021).

Ketua Umum PERATIN juga meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) memberi perhatian lebih kepada kasus-kasus pertanahan yang terjadi di Kawasan Sumatera Utara. Terutama di Kawasan Danau Toba.

Karena saat ini lanjut Muslim, banyak terjadi kasus-kasus sengketa tanah hak adat yang terjadi di kawasan tersebut.

"Jangan sampai, kasus ini merugikan masyarakat adat," katanya.

Muslim yang juga Pengurus di Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Pusat ini menyarankan, Pemerintah benar-benar melihat persoalan secara komprehensif mengenai kasus-kasus sengketa pertanahan di Sumatera Utara.

"Bisa saja banyak oknum-onum BPN yang bermain dalam praktek mafia tanah. Tentu ini kami minta Pak Menteri memberi perhatian lebih kepada Provinsi Sumatera Utara khususnya di Wilayah pinggiran Danau Toba," imbuhnya.

Ketua Bidang Hukum & Ham PPK Kosgoro 1957 ini juga melihat, Praktek-praktek mafia tanah terjadi diseluruh Indonesia. 

"Ini menjadi PR bagi Pak Jalil untuk melakukan pemberantasan mafia tanah  jangan sampai merugikan masyarakat," katanya.

PERATIN tegas Muslim, mendukung langkah-langkah dalam membuat Kawasan Danau Toba berdaya sebagai Kawasan pariwisata dunia.

Namun demikian kata dia, sebaiknya permasalahan-permasalahan sengketa yang terjadi dipinggiran Kawasan Danau Toba diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Dengan menerapkan pola-pola humanis,  menghindari pola-pola represif yang tentu mencoreng citra Danau Toba sebagai Kawasan destinasi Pariwisata.

"Kami prihatin atas maraknya kasus-kasus tanah di pinggiran Kawasan Danau Toba sejak adanya Badan Otorita Danau Toba," katanya.

Persoalan ini lanjut Muslim, menjadi konsen PERATIN. Dalam dalam waktu dekat kata dia, DPP PERATIN akan melakukan webinar mengenai persoalan-persoalan sengketa tanah di Kawasan Danau Toba.

Untuk mendapatkan gambaran, masukan serta solusi-solusi yang perlu dilakukan agar tidak terjadi bentrok. Karena nanti akan merugikan masyarakat disekitar Danau Toba.

"Kami akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terhadap solusi-solusi masalah pertanahan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kawasan danau toba," katanya.

DPP Peratin lanjut Muslim, akan mengundang aktivis pertanahan Sumatera Utara, Pemda Toba, Pemerhati Adat dan lain-lain, untuk menyikapi permasalahan pertanahan di Kawasan Danau Toba.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan dirinya siap memerangi praktik mafia tanah yang dilakukan jajarannya.

"Kita perangi betul di internal. Kita pecat orang-orang yang terlibat. Saat ini, banyak program pembersihan internal," ungkap Sofyan dalam diskusi virtual, Jumat (8/10) kemarin.

Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan memecat pegawai ATR/BPN yang terbukti bermain dengan mafia tanah.

 

Share:

Terkait Dengan Pengumuman Kelulusan Tanpa Nilai Honorer Bereaksi Keras Siap Demo

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah pengurus forum honorer protes keras atas pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I. Pasalnya, dalam pengumuman tersebut tidak dicantumkan nilai dan hanya keterangan lulus atau tidak. "Ini kenapa ya pengumumannya baru hasil lulus dan tidak lulus. Nilainya tidak ada," kata Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat

Ada Pesan Penting untuk Guru Honorer Dia juga merasa heran mengapa belum ada rekap keseluruhan sehingga guru honorer yang tidak lulus belum tahu kenapa tidak lulus. Apalagi mereka yang memilih formasi di luar sekolah induk tetapi punya nilai tinggi dan bersaing sangat kompetitif di luar sekolah asal. '"Karena persaingan ketat sehingga mereka perlu melihat berapa nilai pesaingnya masing-masing," ucapnya, Senada itu Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut mengungkapkan ada gejolak di daerahnya. 

Lantaran nilai tes seleksi PPPK tidak dicantumkan. Peserta hanya diinformasikan lulus dan dinyatakan mengisi formasi. Begitu juga yang tidak lulus hanya dicantumkan tidak lulus tanpa keterangan nilai. Sejumlah guru honorer mempertanyakan pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I yang tidak mencantumkan nilai.

Dudi mengungkapkan mereka juga tidak bisa melakukan sanggahan karena tidak tahu berapa nilainya sehingga tidak punya dasar melakukan sanggahan. Padahal waktu sanggah hanya tiga hari terhitung sejak Jumat, 8 Oktober. "Di Garut mau demo ini karena tidak transparan begini. Kenapa kami tidak lulus, apa alasannya harusnya jelas," tegasnya. Dudi, guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik juga tidak lulus. Dia kaget karena ada temannya yang nyata-nyata nilainya di bawah passing grade tetapi melamar di sekolah induk malah lulus.

Untuk mengajukan keberatan itu Dudi mengatakan harus dilengkapi nilai. "Jangan sampai ada permainan lagi seperti CPNS 2013 nilainya tidak dicantumkan," pungkasnya.

Share:

Afad Usasra Bantu Pencairan Refund Mandek, Nasabah PT DMP Total Dana 1,5 Triliun

KABARMASA.COM, BEKASI - Dalam kasus ini yaitu perumahan yang berbasis islami, setelah kami telusuri bersama nasabah pihak PT Darusalam Madani Properti, merupakan developer yang kurang berpengalaman dari segi pembuatan perumahan, namun memiliki tim marketing yang sangat baik sehingga banyak nasabah yang percaya kepada pihak PT Darusalam Madani Properti selaku developer, selain tidak mumpuni dalam pembangunan juga kesalahan penghitungan dalam proyek, yang mengakibatkan proyek mangkrak, sehingga membuat pembangunan rumah tidak berjalan dengan semestinya.

Sudah banyak nasabah yang telah melakukan pembayaran bertahap, juga pelunasan terhadap rumah tersebut, perumahan tersebut secara marketing memang sangat menarik, setelah di telusuri memang dalam perumahan tersebut, memiliki tim marketing yang canggih namun tim teknik yang kurang, sehingga dalam pembangunan perumahan tersebut itu tidak terealisasikan dengan baik.

Perumahan tersebut bernama perumahan syariah “Madinah City” yang di bangun di Bekasi luas tanah 1000 hektare, oleh  PT Darusalam Madani Properti yang dipimpin  oleh CEO Saiful Azmi Aziz, dalam kasus ini  PT Darusalam Madani Properti tidak hanya membangun perumahan di Bekasi, namun juga di kota besar lainnya seperti di Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Padang, namun di karenakan kurang pengalaman dan juga buruknya sitem di dalam nya, semua pembangunan perumahan tersebut mangkrak.

Penangan kasus ini bertujuan untuk mengembalikan dana refund para nasabah PT Darusalam Madani Properti, saya dan tim sedang memberikan penangan hukum terkait refund, sesuai dengan surat perjanjian nasabah dengan PT Darusalam Madani Properti, untuk saat ini kasus dalam penanganan tim Afad Usasra & Associate Law Firm, tutur Afad Usasra penasihat hukum nasabah PT Darusalam Madani Properti.

Share:

Melayani Bukan Dilayani BEM F.H Universitas Jakarta Serta Jajaran Polri Khususnya Di Wilayah Polsek Kepulauan Seribu Selatan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Persepsi bahwa Kepolisian sebagai lembaga yang kaku, rigid dan 'sok resmi' tampaknya harus segera dienyahkan dari benak seiring berbagai inovasi yang digulirkan di lembaga tersebut.

Tidak hanya itu, bahkan dalam mengambil metafora dan perumpamaan pun, Polri kini tak ragu untuk mengadaptasi budaya pop yang akrab dengan anak muda, yang menunjukkan Polri tidak kupdet, alias kurang apdet, dalam bahasa milenial. Sehingga dengan adanya Kepolisian Republik Indonesia yang PRESISI di harapkan sikap bahkan langkah langkah humanis selalu senang tiasa di jaga bahkan di jalankan secara konsisten oleh  jajaran Kepolisian dalam menyikapi persoalan di tengah tengah masyarakat kecil Indonesia yang saat ini di duga kuat banyak oknum parpol yang Inggin memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia memulai melalui sektor masyarakat kecil khususnya yang terpencil di daerah Kepulauan Indonesia. 

Pernyataan tersebut dikemukakan Ricci Ricardo sebagai ketua BEM F.H Universitas Jakarta khususnya di jajaran Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Selatan yang di pimpin langsung oleh Bapak AKP Wisnu Wardono S.H sebagai Kapolsek  & Kakanda Ipda Didik H S.H Wakapolsek  yang selalu senan tiasa memberikan suport bahkan arahan kepada jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan khususnya Polsubsektor Pulau Pari Bripka Hendra Kristianda sebagai penangung jawab penuh di wilayah Polsub Sektor Pulau Pari, selain menjadi Polisi yang PERSISI namun Kakanda Hendra Kristianda selalu senang tiasa  merespon cepat bahkan menindak lanjuti segala laporan masyarakat kecil yang berada di pesisir Kepulauan Seribu, 

Satu hal yang kami Mahasiswa pelajari dari sosok Polri yang humanis yaitu Bpipka Hendra Kristianda . Hemat saya kepada kawan kawan Mahasiswa, dinda dengan kita selalu bersinergi kepada tokoh - tokoh masyarakat setempat dan melibatkan peran fungsi kawan kawan Mahasiswa sebagian lembaga independen secara Akademik demi mewujudkan serta menjalankan amanah TRI DARMA PERGURUAN TINGGI yaitu pengabdian kepada masyarakat kecil Indonesia, yakin sungguh lah Keharmonisan umat beragama di tengah tengah masyarakat khususnya warga pesisir pulau pasti hidupnya rukun serta damai  tutur Bpipka Hendra Kristianda.

Kapolsek AKP Wisnu Wardono S.H serta jajaran Polsek Kepulauan Seribu senang tiasa menjalankan amanah Konsitusi berdasarkan Undang Undang No 02 Tahun 2002 yaitu Polri senang tiasa melayani dan melindungi serta mengayomi masyarakat Indonesia, Kami Mahasiswa sangat memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Wakapolsek Kakanda Ipda Didik H yang selalu menjalankan amanah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi polisi yang PRESISI khususnya di jajaran Polsub Sektor Pulau Pari yang sangat humanis dalam menyikapi persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat kepulauan seribu khususnya pulau pari.

Melayani Bukan Dilayani BEM F.H Universitas Jakarta Serta Jajaran Polri Khususnya Di Wilayah Polsek Kepulauan Seribu Selatan #Menjaga Keutuhan NKRI Dipesisir Indonesia.

#Menjaga Keutuhan NKRI Dipesisir Indonesia.

Share:

Seorang Mandor Mengamuk Merusak Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi

KABARMASA.COM, Kabupaten Bekasi - Seorang mandor mengamuk dan merusak aset pemerintah di Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi di Jalan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Aksi pria yang belum diketahui identitasnya tersebut mendadak viral setelah videonya menyebar di kalangan netizen.

Dalam video yang berada di aplikasi percakapan singkat memperlihatkan seorang pria mengamuk di ruangan sambil membanting meja dan kursi. Berdasarkan informasi, pria itu diduga seorang mandor yang sering mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dia datang mengamuk pada Senin 27 September 2021, karena diduga jatah proyek yang dikerjakannya semakin berkurang setelah diberikan kepada pihak lain. Sambil mencari seseorang bernama Ambar, pria yang mengenakan pakaian serba hitam itu, membanting dan menjungkirbalikkan meja dan kursi di ruang kantor. ”Si Ambar bener-bener Si Ambar. Sekarang katanya punya dewan semua,” ucap sang mandor.

Menanggapi video viral tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan kejadian tersebut dan telah mendapatkan laporan dari jajarannya. Ada pun motif perusakan tersebut, sambung Dani, dilakukan karena pria itu merasa proyek yang diberikannya semakin berkurang. ”Saya sudah dapat laporannya dari Kadis Bina Marga,” katanya, Selasa (28/9/2021).

https://metro.sindonews.com/read/553564/170/ngamuk-minta-jatah-proyek-mandor-rusak-aset-milik-pemkab-bekasi-1632827358

Share:

Warga Bekasi Banyak Mengalami Post Covid-19 Syndrome, Ini Gejalanya

KABARMASA.COM, BEKASI - Warga Bekasi banyak mengalami gejala Post Covid-19 Syindrome . Gejala ini menimpa warga yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

”Karakter gejala pasien Covid-19 sama saja dengan yang dulu. Sekarang yang bermasalah itu namanya Post Covid-19 Syndrome atau disebut juga Long Covid,” ujar Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Anthony D Tulak di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Senin (4/10/2021).

Ia menjelaskan, Post Covid-19 Syndrome adalah suatu keadaan penderita Covid-19 memiliki gejala sesudah empat sampai 12 pekan terpapar. Gejala seperti Covid-19 tetap ada namun sudah dinyatakan sembuh dan sehat.


”Gejala yang dialaminya berupa memiliki fisik yang lemah, letih, lesu, sesak napas, susah tidur, dan sakit sendi. Gejala itu banyak dijumpai di masyarakat Bekasi,” katanya.

Meski demikian, gejala ini tidak menular. Penderitanya umumnya menyasar orang-orang yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) dan sisa virus masih ada di dalam tubuhnya.

”Kebanyakan yang penderita Long Covid-19 itu adalah orang yang punya komorbid. Jadi waktu dia itu sakit dia ada komorbid. Seusai dia sembuh, masih ada sisa-sisa bangkai virus di paru-parunya,” terangnya.


https://metro.sindonews.com/read/558704/170/warga-bekasi-banyak-mengalami-post-covid-19-syndrome-ini-gejalanya-1633324200

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts