HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Mendesak Jokowi Copot Menteri Yang Berbisnis PCR
Sidang Kasus Gugatan PMH Perumahan Daerah Tanggerang Masuk Tahap Ke Dua
Senat Mahasiswa (SEMA) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum Universitas Jayabaya periode 2021-2022 menggelar pelantikan
BEM F.H Universitas Jakarta: Mundur Dari Jabatan Menjadi Pilihan Seorang Ksatria Indonesia
Kami memberikan
bukti contoh kongkrit juga intergritas, Mahasiswa Universitas Jakarta sebagai
kaum muda berintelektual yaitu melakukan kontrol social, dibuktikan oleh para “Mahasiswi
sebagai simbol perlawanan” yang siap berdiskusi persoalan negara yang saat ini
telah di pimpin selama 2 Tahun Jokowi- Ma'ruf sendang tidak baik baik saja.
Maka dari
itu Ricci Ricardo Ketua BEM F.H Universitas Jakarta mengajak kepada BEM
Mahasiswa Seantero Raya untuk berani bersuara yg di dasari oleh naluri kristis
seorang Mahasiswa berintelektual, kami
merasa bahkan tau bahwa pemerintah Jokowi- Ma'ruh tidak mampu berdiskusi dengan
para Mahasiswa (laki - laki), Kami
memberikan contoh atas bentuk intregritas yang kongkrit sebagai Mahasiswa
Berintelektual, yang masih menjaga moral serta nalar kritis kami.
Dalam
proses demokrasi tersebut yang dimana termuat dalam UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 1998 (9/1998) TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, namun kami para mahasiswa di pukul mundur padasaat
menyampaikan pendapat, pada saat itu kapolsek gambir akan menindak lanjuti
tuntutan kami dalam 1x24 jam, kendati demikian tidak di tepati, kami hanya
melaksanakan tugas kami sebagai mahasiswa yaitu agent of control, tidak anarkis
dan juga para peseta aksi di dominasi mahasiswi, namun seperti inikah proses
demokrasi di negara ini.
Kendati
demikian Lagi & lagi Mahasiswa di diduga kuat di presekusi oleh oknum Polisi
Republik Indonesia khususnya Polsek Gambir, yg tidak mencerminkan POLRI PRESISI
bahkan di duga kuat telah melanggar PERKAP Nomor 1 Tahun 2009 tidak memberikan
kesempatan pelayanan untuk segelintir kecil Mahasiswa untuk menyampaikan
Aspirasi rakyat kecil Indonesia.
TUNTUTAN
1. Diduga
kuat pemerintah gagal dalam menstabilkan ekonomi Indonesia, di sebabkan telah
lalai dalam melaksanakan konstitusi berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 terkait
dengan efisien berkeadilan. Yang bertujuan demi menjaga keseimbangan &
kemajuan di serta kesatuan Nasional khusus nya di masa Virus Covid - 19 .
2. Diduga
kuat pemerintah telah gagal dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh
pekerjaan & penghidupan yang layak ,
khususnya bagi Rakyat Kecil Indonesia. Sudah barang tentu bersebrangan
dengan Undang Undang ( UU ) No. 12 Tahun
1948 .
3.Di duga
kuat pemerintah tidak mampu & terlihat lalai dalam menjalankan amanah
Peraturan Menteri ( PERMEN) Perdagangan
No. 01 Tahun 2018, terkait dengan Ekspor & Impor beras. Yang jelas jelas
kita ketahui bersama bahwa Indonesia adalah Negara Agraris.
4.Menolak
Para Pekerja Asing ( TKA ) lebih mendominasi, dalam mendapatkan lowongan
pekerjaan di tanah air ibu Pertiwi Indonesia .
5.
MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MEMBATALKAN AMANDEMEN UUD 1945.
Liga Mahasiswa NasDem Jakut Terus Lakukan Baksos
Afad Usasra Ketum DPP GMPI Menuntut Kapolri Meminta Maaf Kepada Seluruh Mahasiswa Indonesia Tragedi Pembantingan Mahasiswa Hingga Kejang
Anggota polisi yang membanting mahasiswa hingga kejang-kejang saat demo di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Rabu sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, anak buahnya yang membanting Faris, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin itu berinisial NP.
Kombes Wahyu menyebut, NP anggota Polri berpangkat brigadir polisi. Saat ini, Brigadir NP telah diperiksa oleh Propam Mabes Polri dan Propam Polda Banten.
"Oknum anggota berinisial NP, pangkat brigadir, saat ini telah dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Divisi Propam Polda Banten," kata Wahyu di Tangerang, Banten, pada Rabu (13/10/2021).
Namun demikian, Kombes Wahyu tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP oleh Divisi Propam Polri dan Propam Polda Banten.
Menurut Wahyu, Brigadir NP telah meminta maaf secara langsung kepada Faris, termasuk kepada kedua orang tua korban terkait peristiwa pembantingan tersebut.
"NP juga telah minta maaf langsung kepada korban (FA) dan orang tuanya," ujar dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten ABKP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada personel kepolisian yang membanting peserta aksi demo itu.
"Pasti (diberikan sanksi). Polda Banten sudah konsen dari Pak Kapolda bahwa kesalahan dalam prosedur pengamanan itu harus dilakukan penindakan," tutur Shinto.
Seperti diketahui, Faris yang tergabung dalam Aliansi BEM se-Kabupaten Tangerang, melakukan aksi demo bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
Aksi unjuk rasa itu belakangan diketahui berujung ricuh. Sebuah rekaman video memperlihatkan Faris sempat diamankan oleh polisi berpakaian seragam serba hitam.
Faris kemudian dipiting lehernya lalu digiring ke atas trotoar oleh polisi. Setelah itu, polisi tersebut membanting Faris hingga terdengar suara benturan yang cukup keras.
Kemudian, seorang polisi yang mengenakan seragam berwarna cokelat menendang Faris.
Setelah dibanting dan ditendang, Faris mengalami kejang-kejang. Sejumlah polisi lainnya sempat membantu memberikan pertolongan dengan mendudukkan korban.
Duduk Perkara Brigjen Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatannya Usai Surati Kapolri demi Bela Anak Buah
KABARMASA.COM, JAKARTA - Brigjen TNI Junior Tumilaar dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka.
Junior kini ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Pencopotan Junior terkait surat yang dikirimkannya ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang isinya perihal surat panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Awal mula surat terbuka untuk Kapolri
Persoalan ini bermula saat Brigjen Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat yang ditulis pada 15 September 2021itu kemudian viral di media sosial.
Disebutkan, surat itu dibuat karena Junior telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.
Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri. Dia menyebut, para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Dalam surat itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
6 Potret Terbaru Jennifer Jill Usai Bebas dari Rehabilitasi, Disebut Makin Kurus
Diketahui, wanita sosialita itu telah menghirup udara bebas sejak 16 Agustus 2021 lalu. Bertepatan dengan itu, Jennifer Jill pun merayakan ulang tahun yang ke 51. Ajun Perwira memberikan ucapan untuk sang istri dengan mengunggah foto berdua dengannya. Kepulangannya disambut bahagia oleh keluarga.
Sebelumnya, Jennifer Jill sebelumnya divonis 6 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan mengonsumsi Narkoba jenis sabu . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganti vonis hukuman penjara tersebut dengan memerintahkan Jennifer menjalani masa rehabilitasi medis.
Dalam unggahan Ajun, banyak netizen yang menyebut kalau istrinya itu makin kurus. Seperti apa penampilan Jennifer Jill sekarang? Berikut Liputan6.com rangkum dari Instagram @jennifer_ipel dan @ajunperwira, potret terbaru Jennifer Jill usai bebas dari rehabilitasi, Selasa (5/10 2021).
Adagium Hukum yang Wajib dipahami Arti dan Maknanya
ACCIPERE QUID UT JUSTITIAM FOCIAS NON EST TEAM ACCIPERE QUAM EXIORQUERE – To accept anything as a reward for doing justice is rather estorting than accepting (menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah).
ADAEQUATIO INTELLECTUS ET REI – adanya kesesuaian pikiran dengan obyek. prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.
AUDI ET ALTERAM PARTEMATAU AUDIATUR ET ALTERA PARS – para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.
BIS DE EDEM RE NE SIT ACTIO ATAU NE BIS IN IDEM – untuk perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya – pasal 76 KUHP.
CLAUSAL REBUS SIC STANTIBUS – perjanjian antar-negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUR – tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.
CUJUS EST DOMINIUM, EJUS EST PERICULUM – The risk lies upon the owner (risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik).
CULPUE POENA PAR ESTO – Let the punishment be equal the crime (jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan).
CUM ALIQUIS RENUNCIAVERIT SOCIATATI, SOLVITUR SOCIETAS – When any partner has renounced the partnership, the partnership is dissolved (saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar).
CUM ADSUNT TESTIMONIA RERUM, QUID OPUS EST VERBIST – When the proofs of facts are present, what need is there of words? (saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata?)
DA TUA SUNT, POST MORTEM TUNE TUA SUNT – Give the things which are yours while they are yours; after death they are not yours (berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi).
DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT – Any offender should be subject to the law of the place where he offends (seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan).
DE GUSTIBUS NON EST DISPUTANDUM – (mengenai selera tidak dapat disengketakan).
DORMIUNT ALIQUANDO LEGES, NUNQUAM MORIUNTUR – Laws sometimes sleep but never die (hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati).
DROIL NE DONE, PLUIS QUE SOIT DEMAUNDE –The law give no more than is demanded (hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan).
EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT – The burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies (beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal).
EQUUM ET BONUM EST LEX LEGUM – (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum).
EQUALITY BEFORE THE LAW – (setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum)
FACTA SUNT POTENTIORA VERBIS –Deeds or facts are more powerful than words (perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata).
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM ATAU FIAT JUSTITIA PEREAT MUNDUS – Let justice be done though the heaven should fall
(sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau
walaupun harus mengorbankan kebaikan,keadilan harustetap ditegakkan)
GEEN STRAF ZONDER SCHULD – (tiada hukum tanpa kesalahan)
GOUVERNEUR C’EST PREVOIR – (menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat ke depan dan merencanakan apa saja yang akan atau harus dilakukan)
HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE – The heir is the sinter person as the ancestor (ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya).
HET VERMOEDEN VAN RECHMATIGHEID – (kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya)
IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI – Ignorance of fact is excused but not ignorance of law (Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum).
IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT – Ignorance of the law does not excuse (ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan).
IGNORANTIA JUDICIS EST CALANAITAX INNOCENTIS – The ignorance of the judge is the misfortune of the innocent (ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah).
INDE DATAE LEGES BE FORTIOR OMNIA POSSET – Law were made lest the stronger should have unlimited power (hukum dibuat, jika tidak maka orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas).
IN DUBIO PRO REO – (dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa).
INIQUUM EST ALIQUEM REI SUI ESSE JUDICEM – It is unjust for anyone to be judge in his own (adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri)
INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS – (jika teks atau redaksi UU telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya, karena penafsiran terhadap kata-kata yang jelas sekali berarti penghancuran –interpretation est perversio)
INTERSET REIPUBLICAE RES JUDICATOAS NON RESCINDI – It is in the interest of the state that judgments already given not be rescinded (adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat).
IUDEX NE PROCEDAT EX OFFICIO – (hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya).
IUDEX NON ULTRA PETITA ATAU ULTRA PETITA NON COGNOSCITUR – (hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya)
IUS CURIA NOVIT – (seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya).
JUDICANDUM EST LEGIBUS NON EXEMPLIS – Judgment must be given by the laws, not by examples (putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian/putusannya sendiri).
JUDICIA POXTERIORA SUNT IN LEGE FORTIORA – The later decisions is stronger in law (keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum).
JURAMENTUM EST INDIVISINLE, ET NON EST ADMITTENDUM IN PARTLY TRUE AND PARTLY FALSUM – An oath is indivisible; it is not to be accepted as partly true and partly false (sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah).
JURARE EAT DEUM IN TESTEM VOCARE ET EST ACTUS DIVINI CULTUS – To swear is to call God to witness, and is an act of religion (memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi hal itu adalah hal keagamaan).
JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA – Justice is not to be denied or delayed (keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda).
JURIS QUIDEM IGNORANTIUM CUIQUE NOCERE, FACTI VERUM IGNORANTIAM NON NOCERE – Ignorance of law is prejudicial to everyone, but ignorance of fact is not (pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak).
JUDEX SET LEX LAGUENS – The judge is the speaking law (sang hakim ialah hukum yang berbicara)
JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA – The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs (seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan).
JUDEX HERBERE DEBET DUOS SALES, SALEM SAPIENTIAE, NE SIT INSIPIDUS, ET SALEM CONSCIENTIAE, NE SIT DIABOLUS – A judge should have two silts; the salt of wisdom, lest he be foolish; and the salt of conscience, lest he be devilish (seorang
hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah
orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang
kejam).
JUDEX NON REDDIT PLUS WUAM QUOD PETENS IPSSE REQUIRIT – A judge does not give more than the plaintiff himself demands (seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut).
JUDEX NON PUTEST ESSE TESTIS IN PROPRIA CAUSE – A judge cannot be a witness in his own cause (seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri)
LA BOUCHE DE LA LOI / LA BOUCHE DE DROIT – Spreekhuis van de wet (apa kata Undang-undang itulah hukumnya).
LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA – (sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan).
LEX DURA SED ITA SCRIPTA ATAU LEX DURA SED TAMENTE SCRIPTA –(undang-undang adalah keras tetapi ia telah ditulis demikian – pasal 11 KUHP).
LEX NEMINEM CIGIT AD IMPOSSIBILIA – (undang-undang tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin – pasal 44 KUHP)
LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM – The law works an injustice to no one and does wrong to no one (hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun)
LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI PRIORI ATAU LEX POSTERIORI DEROGAT LEGI ANTERIORI – A later statute repeals an earlier one (undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan undang-undang yang lama)
LEX PROSPICIT, NON RESPICIT – The law looks forward, not backward (hukum melihat kedepan bukan ke belakang).
LEX REJICIT SUPERFLUA, PUGNANTIA, INCONGRUA – The law rejects superfluous, contradictory, and incongruous things (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak)
LEX SEMPER DABIT REMEDIUM – The law always give a remedy (hukum selalu memberi obat)
LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALI – (undang-undang yang khusus didahulukan berlakunya daripada undang-undang yang umum)
LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI – (undang-undang yang lebih tinggi mengenyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya).
MONEAT LEX, PRIUSQUAM FERIAT – (UU harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung di dalamnya).
NEMO JUDEX IN CAUSA SUA – No man can be a judge in his own cause (hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri).
NEMO PLUS JURIS TRANSFERRE POTEST QUAM IPSE HABET – (tak seorangpun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).
NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI – suatu
aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul
sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat dan
diberlakukan/ tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan
ketentuan pidana dalam undang-undang yang telah ada lebih dahulu
daripada perbuatan itu.
OPINIO NECESSITATIS – (keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan).
PACTA SUNT SERVANDA – (setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik).
POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE – (politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya).
PRESUMPTION OF INNOCENCE –
(asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum
ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim
tersebut telah mempunyai kekuatan tetap)
QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO
– (asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada
dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu).
RES NULLIUS CREDIT OCCUPANTI – (benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil untuk dimiliki)
SALUS POPULI SUPREMA LEX – (kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi pada suatu negara).
SIMILIA SIMILIBUS – (dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih)
SUMMUM JUS SUMMA INJURIA; SUMMA LEX SUMMA CRUX – (keadilan yang setinggi-tingginya dapat berarti ketidakadilan tertinggi).
TESTIMONIUM DE AUDITU– (kesaksian yang didengar dari orang lain).
UBI JUS IBI REMEDIUM- (dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaikinya bilamana hak tersebut dilanggar).
UBI SOCIETAS, IBI JUS (di mana ada masyarakat, di situ ada hukumnya)
UNUS TESTIS NULLUS TESTIS – (satu orang saksi bukanlah saksi – pasal 185 ayat 2 KUHP).
UT SEMENTEM FACERIS ITA METES – (siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Siapa yang menabur angin dialah yang akan menuai badai).
VAN RECHTSWEGE NIETING; NULL AND VOID – (suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum)
VOLENTI NON FIT INIURA; NULLA INIURA EST, QUAE IN VOLENTEM FIAT – (terhadap tindakan yang didasari persetujuan maka sifat melawan hukum yang terdapat dalam perbuatan tersebut dihilangkan).
VOX POPULI VOX DEI – (suara rakyat adalah suara Tuhan).
Lucinta Luna Unggah Foto Hamil, Netizen Banjiri Komentar Lucu-lucu
KABARMASA.COM, JAKARTA - Selebritis Lucinta Luna bikin kaget netizen, Ia pamer perut buncit di media sosial instagram.
Seleb transpuan ini, diketahui bernama asli Muhammad Fatah. Ia menyebut dirinya telah mengandung.Diintip dari unggahannya di Instagram @lucintaluna_manjalita, Jumat (1/10/2021), Lucinta Luna tampil seksi dalam balutan sport bra dan celana legging.
Perutnya tampak membesar dari ukuran normal.
Lucinta Luna Unggah Foto di Instagram.
“Olahraga dulu yuk nak,” tulisnya di unggahan instagram sembari memegangi perut mulusnya.
Kemudian reaksi unggahan tersebut, dibanjiri komentar bernada nyinyir oleh warganet.“Ko bisa hamil gimana ceritanya?” tutur @rahmaerna97.
“Sembelit ya kak? Udah berapa hari ga berak kak?” sambung @gummy***.
“Editanya bagus?” pungkas @adhesc_ sambil emot tertawa.
(bbs/kbe/fjr/terkenal).
Wow Nikita Mirzani Ungkap Pernah Berpenghasilan Sehari Rp1,8 M
KABARMASA.COM, JAKARTA - Selebriti terkenal Nikita Mirzani blak-blakan ungkap soal penghasilannya yang bisa hingga miliaran rupiah.
Dalam penghasilan tersebut, nyai NM dapat dari jasa promosi atau endorse di media sosial.
Menurutnya, justru banyak mendapat uang endorse ketimbang pekerjan on-air atau off-air.
“Dua tahun belakangan, gue dapat uang paling banyak dari endorse,” ujar Nikita Mirzani dalam program Talkpod, Malam Malam NET di YouTube, Sabtu (2/10/2021) kemarin.
Perempuan berusia 35 tahun itu bahkan menyebut lebih dari satu miliar bisa didapat dalam sehari.
“Sehari gue pernah dapat Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.
Mendengar ucapan Nikita Mirzani membuat pembawa acara Surya Insomnia langsung kaget.
Surya Insomnia merasa tak menyangka dengan penghasilan Nikita Mirzani dari endorsement.
Sebab, dirinya saja tak pernah sampai mendapatkan penghasilan hingga mencapai angka itu.
“Kita sebulan nyari duit keringat sampai pantat enggak sampai segitu,” tutur dia.
https://terkenal.co.id/read/news/4462/wow-nikita-mirzani-ungkap-pernah-berpenghasilan-sehari-rp18-m/
Tante Erni Kini Tampil apa Adanya, Begini Reaksi Para Netizen
KABARMASA.COM, JAKARTA - Tidak seperti biasanya, Tante Ernie kini tampil apa adanya, polos, natural tanpa polesan make up di wajahnya.
Sebagai figur publik dengan lebih dari 2 juta pengikut di Instagram, penampilan menjadi hal utama yang mesti ditonjolkan.
Mulai dari tampilan wajah, outfit, hingga pose maksimal. Begitu pun dengan si tante pemersatu bangsa ini.
Namun, kali ini ia tampil beda seperti yang sudah-sudah. Wajahnya natural tanpa goresan makeup maupun filter.
Tubuhnya agak melar meski tetap aduhai. Ia juga terlihat mengenakan busana ketat berpose manja di kamar mandi.
“Morning mirror selfie tadi pagi. Please ga usah dikatain gendut karena aku udah tau kok!! Semangat yah sudah hari senin,” tulis Tante Ernie di Instagram @himynameisernie, Senin (4/10/2021).
Lebih dari 3.000 komentar dan 100 ribu like disematkan netizen.
Nyatanya, meski wanita 45 tahun ini tampil apa adanya, pesonanya tetap saja mampu membius pemujanya.
“Tembem ya bun,” sahut @isco***.
“Empuk banget,” sambar @iam***.
“Tebel tan,” timpal @rahmed***.
https://terkenal.co.id/read/news/4506/tante-erni-kini-tampil-apa-adanya-begini-reaksi-para-netizen/
Bekerja 36 Tahun Lama nya, Aspri Titi DJ ungkapkan Sifat Aslinya
KABARMASA.COM, JAKARTA - Nama Titi DJ tentu sudah akrab di telinga para penikmat musik Tanah Air. Baru-baru ini, seorang asisten rumah tangga yang telah bekerja untuknya selama bertahun-tahun membongkar sifat asli sang penyanyi.
Adalah Marsini, seorang asisten rumah tangga yang telah bekerja dengan Titi selama 36 tahun. Ia pun sudah dekat dengan majikannya itu hingga seperti keluarga sendiri. Kedekatan mereka terbukti ketika Titi rela mendandani asisten pribadinya itu layaknya seorang MUA ketika sang asisten menggelar acara pernikahan untuk anaknya.
Ketika berbicara di acara “Rumpi No Secret” yang dipandu oleh Feni Rose belum lama ini, Titi mengaku jika Marsini sudah bekerja dengannya sejak ia masih berusia 12 tahun. Sebelumnya, ibu Marsini sudah bekerja untuk keluarga Titi.
“Dia masih kecil banget waktu ikut aku,” kata Titi mengutip jaringan Suara, Hops.id. “12 tahun karena waktu itu mamahnya Marisini tuh kerja sama mamah aku. Dibawa lah terus kok cocok, ya sudah kamu sama aku aja deh.”
Marsini mengaku jika Titi juga akan marah karena kesalahan yang ditimbulkannya saat ingin tampil di panggung. Ia mencontohkan ketika ada sesuatu yang tertinggal, Titi pasti langsung menegurnya.
Kendati demikian, Marsini menganggap hal itu wajar. Ia pun menyebut Titi bukan pribadi yang galak, melainkan pemaaf. Ia memuji sifat Titi yang tidak pendendam namun penyayang.
“Selain baik, penyayang, perhatian, spektakuler. Galak enggak, kalau marah iya namanya manusia wajarlah kalau kita punya salah,” katanya melanjutkan. “Kayak semacam kita nyiapin barang nih buat show, ada yang ketinggalan atau apa gitu pasti kena tegur, tapi sangat baik, tidak pendendam, sangat pemaaf.”
Tak hanya kepada Marsini, Titi juga bersikap baik terhadap semua pekerjanya di rumah. Ia adalah sosok yang perhatian. “Ibu tuh orangnya sangat-sangat baik, sangat perhatian dengan semua karyawannya yang di rumah, dan best deh buat kita semua,” ujarnya lagi.
https://terkenal.co.id/read/news/4618/bekerja-36-tahun-lama-nya-aspri-titi-dj-ungkapkan-sifat-aslinya/
PERATIN Minta Menteri ATR/BPN Awasi Kasus Sengketa Di Kawasan Danau Toba
KABARMASA.COM, Sumatera Utara - Ketua Umum Persaudaraan Advokat ButarButar Indonesia (PERATIN) Muslim Jaya ButarButar mendukung Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pembersihan praktik mafia tanah yang ada dilingkungan BPN.
"Kami sangat mendukung gebrakan Pak Menteri Sofyan Djalil dengan memberangus mafia tanah yang meresahkan masyarakat," tutur Muslim Jaya ButarButar dalam keterangan persnya, Sabtu (9/10/2021).
Ketua Umum PERATIN juga meminta agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN ) memberi perhatian lebih kepada kasus-kasus pertanahan yang terjadi di Kawasan Sumatera Utara. Terutama di Kawasan Danau Toba.
Karena saat ini lanjut Muslim, banyak terjadi kasus-kasus sengketa tanah hak adat yang terjadi di kawasan tersebut.
"Jangan sampai, kasus ini merugikan masyarakat adat," katanya.
Muslim yang juga Pengurus di Peradi (Persatuan Advokat Indonesia) Pusat ini menyarankan, Pemerintah benar-benar melihat persoalan secara komprehensif mengenai kasus-kasus sengketa pertanahan di Sumatera Utara.
"Bisa saja banyak oknum-onum BPN yang bermain dalam praktek mafia tanah. Tentu ini kami minta Pak Menteri memberi perhatian lebih kepada Provinsi Sumatera Utara khususnya di Wilayah pinggiran Danau Toba," imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum & Ham PPK Kosgoro 1957 ini juga melihat, Praktek-praktek mafia tanah terjadi diseluruh Indonesia.
"Ini menjadi PR bagi Pak Jalil untuk melakukan pemberantasan mafia tanah jangan sampai merugikan masyarakat," katanya.
PERATIN tegas Muslim, mendukung langkah-langkah dalam membuat Kawasan Danau Toba berdaya sebagai Kawasan pariwisata dunia.
Namun demikian kata dia, sebaiknya permasalahan-permasalahan sengketa yang terjadi dipinggiran Kawasan Danau Toba diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Dengan menerapkan pola-pola humanis, menghindari pola-pola represif yang tentu mencoreng citra Danau Toba sebagai Kawasan destinasi Pariwisata.
"Kami prihatin atas maraknya kasus-kasus tanah di pinggiran Kawasan Danau Toba sejak adanya Badan Otorita Danau Toba," katanya.
Persoalan ini lanjut Muslim, menjadi konsen PERATIN. Dalam dalam waktu dekat kata dia, DPP PERATIN akan melakukan webinar mengenai persoalan-persoalan sengketa tanah di Kawasan Danau Toba.
Untuk mendapatkan gambaran, masukan serta solusi-solusi yang perlu dilakukan agar tidak terjadi bentrok. Karena nanti akan merugikan masyarakat disekitar Danau Toba.
"Kami akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN terhadap solusi-solusi masalah pertanahan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kawasan danau toba," katanya.
DPP Peratin lanjut Muslim, akan mengundang aktivis pertanahan Sumatera Utara, Pemda Toba, Pemerhati Adat dan lain-lain, untuk menyikapi permasalahan pertanahan di Kawasan Danau Toba.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan dirinya siap memerangi praktik mafia tanah yang dilakukan jajarannya.
"Kita perangi betul di internal. Kita pecat orang-orang yang terlibat. Saat ini, banyak program pembersihan internal," ungkap Sofyan dalam diskusi virtual, Jumat (8/10) kemarin.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan bahwa pihaknya akan memecat pegawai ATR/BPN yang terbukti bermain dengan mafia tanah.
Terkait Dengan Pengumuman Kelulusan Tanpa Nilai Honorer Bereaksi Keras Siap Demo
Ada Pesan Penting untuk Guru Honorer Dia juga merasa heran mengapa belum ada rekap keseluruhan sehingga guru honorer yang tidak lulus belum tahu kenapa tidak lulus. Apalagi mereka yang memilih formasi di luar sekolah induk tetapi punya nilai tinggi dan bersaing sangat kompetitif di luar sekolah asal. '"Karena persaingan ketat sehingga mereka perlu melihat berapa nilai pesaingnya masing-masing," ucapnya, Senada itu Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut mengungkapkan ada gejolak di daerahnya.
Lantaran nilai tes seleksi PPPK tidak dicantumkan. Peserta hanya diinformasikan lulus dan dinyatakan mengisi formasi. Begitu juga yang tidak lulus hanya dicantumkan tidak lulus tanpa keterangan nilai. Sejumlah guru honorer mempertanyakan pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I yang tidak mencantumkan nilai.
Dudi mengungkapkan mereka juga tidak bisa melakukan sanggahan karena tidak tahu berapa nilainya sehingga tidak punya dasar melakukan sanggahan. Padahal waktu sanggah hanya tiga hari terhitung sejak Jumat, 8 Oktober. "Di Garut mau demo ini karena tidak transparan begini. Kenapa kami tidak lulus, apa alasannya harusnya jelas," tegasnya. Dudi, guru honorer K2 yang memiliki sertifikat pendidik juga tidak lulus. Dia kaget karena ada temannya yang nyata-nyata nilainya di bawah passing grade tetapi melamar di sekolah induk malah lulus.
Untuk mengajukan keberatan itu Dudi mengatakan harus dilengkapi nilai. "Jangan sampai ada permainan lagi seperti CPNS 2013 nilainya tidak dicantumkan," pungkasnya.
Afad Usasra Bantu Pencairan Refund Mandek, Nasabah PT DMP Total Dana 1,5 Triliun
KABARMASA.COM, BEKASI - Dalam kasus ini yaitu perumahan yang berbasis islami, setelah kami telusuri bersama nasabah pihak PT Darusalam Madani Properti, merupakan developer yang kurang berpengalaman dari segi pembuatan perumahan, namun memiliki tim marketing yang sangat baik sehingga banyak nasabah yang percaya kepada pihak PT Darusalam Madani Properti selaku developer, selain tidak mumpuni dalam pembangunan juga kesalahan penghitungan dalam proyek, yang mengakibatkan proyek mangkrak, sehingga membuat pembangunan rumah tidak berjalan dengan semestinya.
Sudah banyak nasabah yang telah melakukan pembayaran bertahap, juga pelunasan terhadap rumah tersebut, perumahan tersebut secara marketing memang sangat menarik, setelah di telusuri memang dalam perumahan tersebut, memiliki tim marketing yang canggih namun tim teknik yang kurang, sehingga dalam pembangunan perumahan tersebut itu tidak terealisasikan dengan baik.
Perumahan tersebut bernama perumahan syariah “Madinah City” yang di bangun di Bekasi luas tanah 1000 hektare, oleh PT Darusalam Madani Properti yang dipimpin oleh CEO Saiful Azmi Aziz, dalam kasus ini PT Darusalam Madani Properti tidak hanya membangun perumahan di Bekasi, namun juga di kota besar lainnya seperti di Yogyakarta, Jakarta, Bogor, Padang, namun di karenakan kurang pengalaman dan juga buruknya sitem di dalam nya, semua pembangunan perumahan tersebut mangkrak.
Penangan kasus ini bertujuan untuk mengembalikan dana refund
para nasabah PT Darusalam Madani Properti, saya dan tim sedang memberikan
penangan hukum terkait refund, sesuai dengan surat perjanjian nasabah dengan PT
Darusalam Madani Properti, untuk saat ini kasus dalam penanganan tim Afad
Usasra & Associate Law Firm, tutur Afad Usasra penasihat hukum nasabah PT
Darusalam Madani Properti.
Melayani Bukan Dilayani BEM F.H Universitas Jakarta Serta Jajaran Polri Khususnya Di Wilayah Polsek Kepulauan Seribu Selatan
KABARMASA.COM, JAKARTA - Persepsi bahwa Kepolisian sebagai lembaga yang kaku, rigid dan 'sok resmi' tampaknya harus segera dienyahkan dari benak seiring berbagai inovasi yang digulirkan di lembaga tersebut.
Tidak hanya itu, bahkan dalam mengambil metafora dan perumpamaan pun, Polri kini tak ragu untuk mengadaptasi budaya pop yang akrab dengan anak muda, yang menunjukkan Polri tidak kupdet, alias kurang apdet, dalam bahasa milenial. Sehingga dengan adanya Kepolisian Republik Indonesia yang PRESISI di harapkan sikap bahkan langkah langkah humanis selalu senang tiasa di jaga bahkan di jalankan secara konsisten oleh jajaran Kepolisian dalam menyikapi persoalan di tengah tengah masyarakat kecil Indonesia yang saat ini di duga kuat banyak oknum parpol yang Inggin memecah belah keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia memulai melalui sektor masyarakat kecil khususnya yang terpencil di daerah Kepulauan Indonesia.
Pernyataan tersebut dikemukakan Ricci Ricardo sebagai ketua BEM F.H Universitas Jakarta khususnya di jajaran Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Selatan yang di pimpin langsung oleh Bapak AKP Wisnu Wardono S.H sebagai Kapolsek & Kakanda Ipda Didik H S.H Wakapolsek yang selalu senan tiasa memberikan suport bahkan arahan kepada jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan khususnya Polsubsektor Pulau Pari Bripka Hendra Kristianda sebagai penangung jawab penuh di wilayah Polsub Sektor Pulau Pari, selain menjadi Polisi yang PERSISI namun Kakanda Hendra Kristianda selalu senang tiasa merespon cepat bahkan menindak lanjuti segala laporan masyarakat kecil yang berada di pesisir Kepulauan Seribu,Satu hal yang kami Mahasiswa pelajari dari sosok Polri yang humanis yaitu Bpipka Hendra Kristianda . Hemat saya kepada kawan kawan Mahasiswa, dinda dengan kita selalu bersinergi kepada tokoh - tokoh masyarakat setempat dan melibatkan peran fungsi kawan kawan Mahasiswa sebagian lembaga independen secara Akademik demi mewujudkan serta menjalankan amanah TRI DARMA PERGURUAN TINGGI yaitu pengabdian kepada masyarakat kecil Indonesia, yakin sungguh lah Keharmonisan umat beragama di tengah tengah masyarakat khususnya warga pesisir pulau pasti hidupnya rukun serta damai tutur Bpipka Hendra Kristianda.
Kapolsek AKP Wisnu Wardono S.H serta jajaran Polsek Kepulauan Seribu senang tiasa menjalankan amanah Konsitusi berdasarkan Undang Undang No 02 Tahun 2002 yaitu Polri senang tiasa melayani dan melindungi serta mengayomi masyarakat Indonesia, Kami Mahasiswa sangat memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Wakapolsek Kakanda Ipda Didik H yang selalu menjalankan amanah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi polisi yang PRESISI khususnya di jajaran Polsub Sektor Pulau Pari yang sangat humanis dalam menyikapi persoalan persoalan yang terjadi di masyarakat kepulauan seribu khususnya pulau pari.
Melayani Bukan Dilayani BEM F.H Universitas Jakarta Serta Jajaran Polri Khususnya Di Wilayah Polsek Kepulauan Seribu Selatan #Menjaga Keutuhan NKRI Dipesisir Indonesia.
#Menjaga Keutuhan NKRI Dipesisir Indonesia.
Seorang Mandor Mengamuk Merusak Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi
Dalam video yang berada di aplikasi percakapan singkat memperlihatkan seorang pria mengamuk di ruangan sambil membanting meja dan kursi. Berdasarkan informasi, pria itu diduga seorang mandor yang sering mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dia datang mengamuk pada Senin 27 September 2021, karena diduga jatah proyek yang dikerjakannya semakin berkurang setelah diberikan kepada pihak lain. Sambil mencari seseorang bernama Ambar, pria yang mengenakan pakaian serba hitam itu, membanting dan menjungkirbalikkan meja dan kursi di ruang kantor. ”Si Ambar bener-bener Si Ambar. Sekarang katanya punya dewan semua,” ucap sang mandor.
Menanggapi video viral tersebut, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan membenarkan kejadian tersebut dan telah mendapatkan laporan dari jajarannya. Ada pun motif perusakan tersebut, sambung Dani, dilakukan karena pria itu merasa proyek yang diberikannya semakin berkurang. ”Saya sudah dapat laporannya dari Kadis Bina Marga,” katanya, Selasa (28/9/2021).
https://metro.sindonews.com/read/553564/170/ngamuk-minta-jatah-proyek-mandor-rusak-aset-milik-pemkab-bekasi-1632827358
Warga Bekasi Banyak Mengalami Post Covid-19 Syndrome, Ini Gejalanya
”Karakter gejala pasien Covid-19 sama saja dengan yang dulu. Sekarang yang bermasalah itu namanya Post Covid-19 Syndrome atau disebut juga Long Covid,” ujar Ketua Tim Dokter Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Anthony D Tulak di RSD Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, Senin (4/10/2021).
Ia menjelaskan, Post Covid-19 Syndrome adalah suatu keadaan penderita Covid-19 memiliki gejala sesudah empat sampai 12 pekan terpapar. Gejala seperti Covid-19 tetap ada namun sudah dinyatakan sembuh dan sehat.
”Gejala yang dialaminya berupa memiliki fisik yang lemah, letih, lesu, sesak napas, susah tidur, dan sakit sendi. Gejala itu banyak dijumpai di masyarakat Bekasi,” katanya.
Meski demikian, gejala ini tidak menular. Penderitanya umumnya menyasar orang-orang yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) dan sisa virus masih ada di dalam tubuhnya.
”Kebanyakan yang penderita Long Covid-19 itu adalah orang yang punya komorbid. Jadi waktu dia itu sakit dia ada komorbid. Seusai dia sembuh, masih ada sisa-sisa bangkai virus di paru-parunya,” terangnya.
https://metro.sindonews.com/read/558704/170/warga-bekasi-banyak-mengalami-post-covid-19-syndrome-ini-gejalanya-1633324200
Ditutup Kapolda Metro Jaya, Vaksinasi Merdeka Dinilai Efisien Biaya Penyelenggaraan
Untuk diketahui pelaksanan vaksinasi Merdeka wilayah aglomerasi digelar selama 10 hari di Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Depok, Tangerang Kota dan Tangerang Selatan. “Vaksinasi Merdeka bukanlah sebuah event, atau program. Namun sebuah metode penyelenggaraan vaksinasi yang bertumpu pada kerelawanan, kedermawanan dan kepemimpinan. Metode ini mampu menjawab kebutuhan vaksinasi yang mudah diakses publik, murah dalam operasional pelaksanaanya dan masif diselenggarakan di setiap wilayah,” kata Fadil Imran di Depok pada Selasa (5/10/2021).
Menurut dia, vaksinasi Merdeka aglomerasi adalah pelaksanaan seri kedua dari vaksinasi Merdeka. Pelaksanaan pertama dilakukan di DKI Jakarta yang berhasil mendorong capaian angka vaksinasi di Jakarta hingga 107%.
“Bila pimpinan daerah menilai metode vaksinasi Merdeka ini bermanfaat, maka layaknya sebagai cetakan, silakan digunakan cetakan vaksinasi Merdeka ini untuk melanjutkan program vaksinasi berikutnya di masing-masing wilayah,” ujarnya. Baca: Usai Bertanding di PON XX Papua, 3 Atlet DKI Positif Covid-19
Sementara itu, Ketua Yayasan Sinergi Vaksinasi Merdeka, Devie Rahmawati menambahkan, hal ini merupakan metode yang menjadi terobosan strategis. Karena biaya penyelenggaraan yang efisien. Vaksin yang diberikan pada masyarakat dilakukan secara gratis. Namun, tidak semua biaya penyelenggaraan vaksinasi yang efisien.
“Di vaksinasi Merdeka, biaya penyelenggaraan untuk menyuntikkan 1 individu hanya Rp5.000 hingga maksimal Rp20.000. Berdasarkan studi yang kami lakukan dengan metode wawancara dengan berbagai pihak penyelenggara, pelaksanaan vaksinasi yang tidak menggunakan metode Vaksinasi Merdeka, biaya penyelenggaraan dibutuhkan mencapai Rp100-170.000 per suntik untuk setiap individu,” kata Devie.
Pengurus Yayasan Sinergi Vaksinasi Merdeka (SVM) Mila Viendyasari menambahkan, efisiensi biaya penyelenggaraan ini dapat terjadi karena metode vaksinasi Merdeka mensyaratkan 9 pilar di antaranya pelaksanaan yang terdesentralisasi lebih dari 900 titik. Kedua, dilaksanakan selama minimal 10 hari pelaksanaan, tanpa henti, bahkan ada yang dilaksanakan malam hari.
Selanjutnya gerai dibangun berbasis wilayah komunitas penduduk seperti perumahan serta didirikan secara sederhana, seperti di rumah warga. “Yayasan Sinergi Vaksinasi Merdeka (SVM) hadir membantu pengelolaan vaksinasi Merdeka yang diinisiasi oleh Polda Metro Jaya dalam hal memastikan pelaksanaan vaksinasi Merdeka berjalan sesuai dengan metode yang disusun. Pada tahap kedua ini, dengan unsur kerelawanan, di mana relawan nakes maupun nonnakes yang bertugas di gerai, diberikan insentif sama yaitu sebesar Rp100.000 per hari, per relawan. Dibandingkan pelaksanaan vaksinasi lain, yang minimal petugasnya diberikan honor Rp500.000 hingga Rp1,5 juta per petugas,” katanya.
https://metro.sindonews.com/read/559950/170/ditutup-kapolda-metro-jaya-vaksinasi-merdeka-dinilai-efisien-biaya-penyelenggaraan-1633425001
LQ Indonesia Law Firm Berbagi Kiat Sukses Dalam Penanganan Kasus Investasi Gagal Bayar
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Founder dan ketua umum LQ Indonesia Lawfirm “ada trik dan strategi dalam penanganan kasus investasi bodong. Jalur terbaik adalah jalur pidana, namun jalur pidana tidak berdiri sendiri harus diimbangi dengan mediasi ke pemilik dan direksi Perusahaannya.”
Alvin memberikan contoh terbaru kasus gagal bayar yang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm, dimana setelah pelaporan polisi diadakan proses mediasi dan berakhir damai, para klien LQ Indonesia lawfirm diberikan aset properti sebagai ganti rugi, setara nilainya dengan kerugian yang dialami para klien. “Ada pengacara lain yang hanya push pidana dan akhirnya pemilik perusahaan dan direksi di penjara oleh penyidik, saat itu karena terlalu menekan pidana tanpa diimbangi oleh mediasi dan negosiasi maka bisa dibilang Zonk/Angus. Jika pemilik perusahaan Investasi bodong di tahan dan “pasang badan”, maka dapat dipastikan klien hangus. Terbukti tidak lama setelah pemilik perusahaan Investasi ditahan, stop sudah proses ganti rugi terhadap korban yang lapor Polisi. Namun untungnya, LQ Indonesia lawfirm sudah berhasil mendapatkan ganti rugi penuh/FULL dan balik nama kepemilikan aset tersebut di Notaris dan lakukan akta perdamaian.”
Advokat Hamdani, SH, MH kuasa hukum para korban gagal bayar dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan “awal para korban menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk menjadi klien dan tandatangan surat kuasa dan PJH, lalu saya sebagai pelapor ke Polda Metro Jaya dan buat LP. Setelah adanya LP, kami mulai negosiasi dengan pihak pemilik perusahaan Investasi. Ketika diberikan aset, tidak langsung kami ambil. Saya dan ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim turun dan inspeksi, apakah aset itu ada dan bagus? Karena pernah kami di perusahaan lain ternyata setelah di cek asetnya ternyata milik orang lain. Lalu setelah turun ke lapangan, ternyata lokasinya sangat bagus di depan pinggir jalan dan sudah jadi komplek perumahannya beserta infrastruktur. Dalam ilmu properti, lokasi adalah hal paling penting.”
Berikut Link Vlog, tim LQ Indonesia Lawfirm mengecek Asrt Properti yang diberikan untuk ganti rugi”
Apresiasi dan dukungan Mahasiswa Papua di Bandung untuk Kontingen Inkanas Jabar pada PON XX
Ketua pengurus INKANAS JABAR Sdr. Iwan Tahe menyampaikan bahwa jumlah Atlet yang dilepas untuk mengikuti kejuaraan KARATE pada PON XX di Papua ada sebanyak 15 Orang, diantaranya 8 Atlet Putra dan 7 Atlet Putri serta 8 orang pelatih.
Hadir pula dalam pelepasan Atlet INKANAS JABAR mahasiswa Papua dari
berbagai elemen kemahasiswaan yang berada di Kota Bandung dalam rangka
silaturahim dan memberi dukungan kepada Atlet INKANAS JABAR pada laga
PON XX di papua.
Dalam sambutanya Ketua Forki Jabar Sdr. OGI menyampaikan, memberikan
Salam Olah Raga dan Salam Karate “OS” serta berharap bisa menjadi juara
kembali pada PON XX Papua ini.
“PON pada tahun 2016 yang lalu kita menjadi Juara Umum ke-1 dan untuk
sekarang kita harus bisa mempertahankannnya, pada intinya kita ingin
menjadi yang terbaik dan dengan cara yang sportifitas, semua harus
mendapatkan Medali,” Ucapnya.
Dir Intelkam Polda Jabar yang juga Sekum INKANAS JABAR KBP Drs. Ruslan Ependi sampaikan Ucapan terimakasih kepada para Atlet dan kepada para Mahasiswa Papua yang turut hadir dalam pelepasan Kontingen INKANAS JABAR.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh yang hadir disini, kepada atlet dan kepada rekan – rekan Mahasiswa Papua yang ikut menghadiri dan mendukung Kontingen INKANAS JABAR, Kita bicara tentang Wawasan Nusantara, bahwa kita dari sabang sampai merauke kita tetap Indonesia, yang saya harapkan kita memberikan motifasi dan semangat dalam setiap pertandingan, Papua merupakan serpihan Surga Dunia, semangat persatuan dan kesatuan serta semangat untuk menjadi Juara.
Para perwakilan Mahasiswa Papua pun memberikan motivasi serta dukungan dan do’anya kepada para Atlet INKANAS JABAR salah satunya Sdr. Alfenendes Pohowan (Ketua Imaka Bandung).
“Saya Ucapkan terimakasih kepada Bapak Direktur Intelkam Polda Jabar, Semoga para Kontingen Jabar bisa menujukan bahwa Jabar menjadi Juara, Setelah bapak bapak beres dalam pertandingan, semoga para kontingen bisa menceritakan bahwa di Papua sana sangat indah,”Ujarnya.
https://rajawalinews.online/2021/10/05/apresiasi-dan-dukungan-mahasiswa-papua-di-bandung-untuk-kontingen-inkanas-jabar-pada-pon-xx/
19,7 Milyar Proyek Jln Pelang-Pematang Gadung Di Mark-Up Disinyalir Berpotensi Korupsi Berjema’ah
KABARMASA.COM, KALIMANTAN BARAT - Disinyalir signifikan Mafia Volume Pengadaan Proyek Pelang-Pematang Gadung dengan anggaran sebesar 19,7 Milyar Pelaksana Proyek PT. Tamarin. Peningkatan Jalan Pelang-Pematang Gadung Kec. Matan Hilir Selatan Kab.Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor kontrak: P/61/PPKDAK/DPUTR-B.602/VII/2021. Hembusan Dugaan praktek Proyek Mafia dalam kegiatan Proyek Akses Jln. Pelang- Pematang Gadung. Hembusan adanya potensi kecurangan dengan mengurangi volume penghamparan Material pengadaan LPB dan LPA tidak sesuai spek yang ditentukan di dalam Dokumen Kontrak. Pengadaan lapis pondasi bawah persyaratan spesifikasi proyek Jln. 19.7 Milyar Indikator pemilik proyek PPK tutup mata dan telinga.
Pantauan investigasi Tim Rajawalinews (RN) Group Senin (04/10/21), Kontraktor Pelaksana PT. Tamarin. Sumber Keuangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kab.Ketapang Kalbar TA.2021. Indikator merupakan isu penting adanya Korupsi pengurangan Iteam pengadaan satuan Barang/Jasa dalam Volume ketentuan aturan dan UU Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui instrumen Hukum pidana dan Administrasi mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) sampai ke Spesifikasi Teknis, semua bisa di mainkan, anggaran menjadi besar dan mengada-ngada dari Volume proyek dan Harga pengadaan wajar atau tidak wajar.
Ketebalan Disaen yang bervariasi, dari bagesting Ketebalan LPB dan LPA, indikasi dugaan adanya penyelewangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor dan PPK Tidak menutup kemungkinan adanya permainan KongkaliKong Pelaksana serta pemilik Proyek Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Jln. Jenderal Sudirman No.17 Kab.Ketapang Kalbar.
Rincunya dalam pekerjaan tidak ada sistem pengawasan dari PPK Dinas pemilik Proyek sehingga berkesan dalam penghamparan LPB-LPA dan kebersihan situasi dalam kegiatan maupun pengadaan jenis satuan barang/Jasa tidak ada pengawasan dari Dinas pemerintah terkait yaitu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen), sehingga adanya potensi kuat terindikasi Mafia-Mafia satuan pengadaan barang/jasa untuk mengurangi Kualitas dan Volume Proyek Jalan 19,7 Milyar. Tidak menutup kemungkinan, berakhir Proyek jalan yang di bangun tidak bertahan lama dan cepat Rusak, Retak dan terkelupas berlobang-lobang dengan Modus operandi selalu hadir dan dikatakan “ kita bekerja di dalam Proyek kan ada ’Masa Perawatan’. Kata perawatan adalah bentuk Modus Mafia kata pelicin sabun agar licin sebening Air sabun, dalam bentuk Proyek Jalan 19.7 Milyar Mark-Up berpotensi Ladang Korupsi.
Menjadi perhatian, Kantor Direksi Keet di lapangan tidak ada memasang jenis Photo Desain lapangan dan tidak ada Grafik peningkatan Gambar proyek dalam bekerja, itu menunjukkan ketidak profesionalan antara Pelaksana dan kuat adanya permainan Boca Booci sang PPK pemilik proyek tidak pernah control kelapangan, indikator pembiaran proyek dalam persekongkolan berjema’ah Mark-Up dalam proyek jalan sebesar 19,7 Milyar.
Dikatakan Asep pengawas lapangan PT.TAMARIN pada Rajawalinews (RN),”Titik nolnya dari di Simpang dan 100% nya ada di Pematang Gadung dengan panjang 6 km 6m, LPB 15 cm dan LPA 15 cm juga. Untuk Hotmix 5 cm sudah pres, lebar 4 m nanti di kasih bahu jalan. Lanjut dikatakan,”karena musim penghujan otomatis di sana juga hujan, maka tanah yang datang pun basah yang mau ditimbun pun juga basah sehingga menjadi becek. Jadi kita hentikan dulu, mudah-mudahan bisa tepat waktu. Pekerjaan kita sekarang sih sudah belasan persen. Secara efisien waktu kita sudah 3 bulan ke bawah, namun realnya yang bisa kerja hanya 28 hari. Pekerjaan kita menggunakan stekmen 1 stekmen 2. Ini juga imbas dari tahun lalu kenapa nggak dikerjakan dari depan karena permintaan dari masyarakat takut di sana tidak dikerjakan, padahal pasti kita kerjakan,”pungkasnya pengawas lapangan PT. Tamarin Asep.
Proyek tanpa adanya pengawasan dari PPK selaku pemilik proyek, dari tahap 1 hingga proyek tahap 2, disinyalir asal kerja. Dampak dan akibatnya, peningkatan proyek terkesan amburadul. Belum sampai sekian tahun jalan sudah rusak dan terkelupas serta berlobang-lobang. Disinyalir banyaknya pengurangan iteam-iteam desain dalam pengadaan satuan barang/jasa. Warga masyarakat kecil mengharapkan Audit pengadaan dan fisik proyek dari satuan penindakan hukum BPK, KPK, Tim Piksus Kejagung dan Tim Tipikor Mabes Polri. Proyek jalan Pelang-Pematang Gadung maupun proyek Pelang-Batu Tajam dengan anggaran 56 milyar, belum 1 tahun umurnya tersebut sudah rusak, masih lebih bagus jalan menuju ke sawah. Tanpa ada monitor dari pemilik anggaran proyek Dinas PUTR Ketapang. PPK proyek ‘Lalu Heri Prihatiendi’ hingga saat ini tidak bisa di konfirmasi dan selalu menghindar.
https://rajawalinews.online/2021/10/05/197-milyar-proyek-jln-pelang-pematang-gadung-di-mark-up-disinyalir-berpotensi-korupsi-berjemaah/
Para Korban Minnapadi Yang Dirugikan, Memberikan Kuasa Ke LQ Indonesia Law Firm
Advokat Saddan Sitorus, SH selaku Kepala cabang LQ Indonesia Lawfirm cabang Jakarta Barat menerangkan “kasus Minnapadi ini sedikit berbeda dari kasus gagal bayar lainnya seperti Koperasi Indosurya. Karena Minnapadi ini punya ijin OJK jadi tidak mungkin dijerat oleh pidana perbankan karena perijinan mereka lengkap. Namun, LQ Indonesia Lawfirm melihat bahwa perbuatan pidana atau itikat tidak baik Minnapadi dimulai ketika menawarkan produk Reksadana dengan bunga FIXED, disinilah adanya pelanggaran Peraturan OJK dimana OJK melarang adanya reksadana atau produk pasar modal menjanjikan fixed return.”
Saddan menerangkan lebih lanjut bahwa pelanggaran peraturan OJK tidak serta merta merupakan perbuatan pidana tapi bisa saja merupakan pelanggaran administrasi. Hasil gelar perkara Internal yanh dilakukan oleh tim Litigasi menerangkan bahwa walau ini hanya pelanggaran aturan OJK, namun iming-iming ini bisa masuk dalam rangkaian tipu daya atau modus untuk menarik uang korban. Selain dugaan pidana Penipuan dan atau penggelapan, besar dugaan pidana Pidana Perlindungan Konsumen pasal 8 Juncto pasal 62 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sugi selaku kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak gegabah dalam penanganan perkara terutama kasus gagal bayar investasi. Ketelitian, strategi dan kepiawaian dalam negosiasi ini sudah membuahkan hasil dimana 4 perusahaan gagal bayar berhasil mengembalikan dana klien-klien yang memberikan kuasa kepada LQ. Tidak terkecuali, kali ini LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen untuk menyelesaikan kasus KSP Sejahtera Bersama dan Minnapadi. “LQ Indonesia Lawfirm mengejar reputasi dan keberhasilan dalam penanganan kasus gagal bayar demi memulihkan kerugian klien-kliennya. Kemungkinan dalam kasus Minnapadi, LQ Indonesia Lawfirm akan mengugat OJK, dikarenakan OJK diduga menjadi penyebab kerugian yang dialami para korban.”
Advokat Saddan Sitorus, SH mengatakan bahwa sudah belasan Korban Minnapadi dari berbagai daerah menghubungi LQ Indonesia Lawfirm, sampai saat ini sudah terkumpul kurang lebih 23 Milyar kerugian para korban yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm. “OJK pernah kami sentil ketika kasus Kresna Life di PKPU di PN Jakarta Pusat, dimana posisi OJK yang abstain menjadi celah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU. Kemudian ketika LQ protes dan marah-marah di Pengadilan yang LQ anggap sesat akhirnya Bawas MA dan Komisi Yudisial menyoroti sehingga di Kasasi MA membatalkan PKPU dengan alasan sama seperti yang diungkapkan LQ. Sudah saatnya OJK bergerak tegak lurus demi negara dan masyarakat dan bukan demi kepentingan pihak perusahaan keuangan, apalagi yang merugikan masyarakat.”
Ketika ditanya media mengenai keyakinan dirinya dalam penanganan kasus, Saddan dengan tegas menjawab “LQ memiliki 8 pakta Integritas dan no 1 adalah Result Oriented, dimana LQ tidak akan stop hingga tujuan dan target kami tercapai. Kami yakin setiap masalah ada jalan keluar, jangan berhenti berharap dan berusaha.” Cabang LQ Jakarta Barat baru 3 bulan dibuka, namun Tuhan bukakan jalan, dan masyarakat yang membutuhkan jasa dan pelayanan kami terus datang dan memberikan kuasa kepada kami. “Terima kasih para klien dan masyarakat yang terus mendukung kami, karena kalianlah, LQ Indonesia Lawfirm ada dan berkembang.”
https://rajawalinews.online/2021/10/05/para-korban-minnapadi-yang-dirugikan-berikan-kuasa-ke-lq-indonesia-lawfirm-jakarta-barat/