Menangkal Radikalisme Dan Separatisme Di Indonesia
Serukan Aksi Di Depan Balaikota. HMI MPO Jaksel: Aksi Kami Tidak Ada Kaitannya Dengan PB HMI
PERMAHI TEGASKAN PEMERINTAH PERCEPAT IMPLEMENTASI PERPRES EKSTRIMISME DAN TERORISME
Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang
DPN LKPHI Dukung Kapolri Ungkap Jaringan Terorisme di Indonesia”
KABARMASA.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dan terus mengungkap jaringan terorisme di Indonesia.
Direktur Ekeskutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy mengatakan, pemberantasan terhadap jaringan terorisme sampai pada akarnya perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan UU no 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU no 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.
“Saya menilai tindak kekerasan semacam itu bukan merupakan ajaran agama apapun dan hanya akan melukai rasa kemanusiaan. Apalagi jelas dalam UU sesuai konsideran menimbang huruf a disebutkan, Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Kata Ismail saat dihubungi via WhatsApp.
Ismail berharap kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penyerangan Mabes Polri, termasuk aksi bom bunuh diri di kompleks gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
“Demi menjaga keamanan serta kondusifitas bangsa dan negara. Olehnya itu Saya meminta Polri untuk mengusut tuntas jaringan teroris di nusantara”. Tutur Ismail.
Lebih lanjut, dia mengapresiasi kesigapan dan tindakan kepolisian yang dengan cepat berhasil menindak pelaku.
“Aparat penegak hukum telah melakukan langkah antisipasi dan pengamanan secara baik. Tinggal bagaimana fungsi intelijen perlu diperkuat dan ditingkatkan sehingga kita harapkan kejadian teror diberbagai tempat itu tidak lagi terjadi”. Tutup Ismail
PMI Minta Negara Harus Menjamin Rasa Aman Dan Nyaman Seluruh Masyarakat Indonesia
KABARMASA.COM, JAKARTA – PMI (Poros muda Indonesia) mengecam aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makasar sekitar pukul 10.20WITA, Minggu (28/03/2021).
Dan Penyerangan teroris di Mabes Polri merupakan tindakan yang sangat keji dan melawan negara. Penyerangan ini menunjukkan teroris mulai menyatakan perang terhadap institusi negara.
Menurut PP PMI, aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral, Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan aksi penembakan atau teror di mabes polri rabu tgl 31 maret itu merupakan provokasi untuk menebar rasa ketakutan di tengah masyarakat yg tengah berjuang untuk terbebas dari wabah covid -19.
Pasalnya, aksi bom bunuh diri ini terjadi setelah ibadah misa dan menjelang Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani dan Hari Puasa bagi umat Muslim yg akan datang.
“PP PMI mengecam segala bentuk teror yang terjadi di Gereja Katedral dan Mabes Polri serta mendesak aparatur penegakan hukum untuk mengejar sel kelompok pelaku yang melakukan aksi teror tersebut,” ujar Ketua Umum Poros muda indonesia, Frans fredddy
Frans meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan konten yang membuat rasa takut di masyarakat saat ini.
Pihaknya mengajak seluruh tokoh agama bersama menjaga kebersamaan dan kerukunan masyarakat pasca aksi bom bunuh diri.
Mengutuk keras aksi terorisme di Mabes Polri dan Gereja Katedral di MakasarTindak kekerasan dengan alasan apapun tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah. Dia (teroris) hanya akan melahirkan lingkaran kekerasan dan pada akhirnya menuju kehancuran.
Kita harus bersatu untuk menghadapi kelompok radikal ini, kelompok yang ingin masuk surga secara gampang, mereka pikir dengan bunuh orang maka dia bisa masuk surga, Padahal tidak ada agama mengajarkan hal seperti ituMengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut menghadapi aksi terorismeMendukung penuh Pemerintah dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas setiap aksi teror di negeri ini.
“Saya mengingatkan kepada Negara agar memberi perhatian serius terhadap rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas ibadahnya dan rutinitasnya sehari-hari,” ucap frans freddy.
Bom ini menewaskan 2 korban jiwa, diduga pelaku teror, dan melukai beberapa anggota jemaat lainnya.
Kejadian demikian terus berulang, teror demi teror di negeri ini. Sore tadi 31 maret terjadi lagi aksi teror dilingkungan Mabes Polri. Seraya menjelaskan bahwa Negara lemah dalam mengantisipasi aksi teror.
“Saya mengingatkan kepada Kepala BIN,BNPT dan Kapolri agar bekerja lebih progresif mencegah dan menangkap sel teroris apalagi sudah mendekati Hari Paskah dan juga puasa agar masyarakat dapat tenang,” pinta frans freddy
"Merespons insiden tersebut, poros muda Indonesia akan melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan para pemuda lintas agama demi membantu kinerja Negara yang kami rasa hari ini sudah mulai alpa mart(alpa di bulan maret) dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Mari bergerak bersama Kami untuk tidak takut terhadap aksi terorisme poros muda Indonesia," tutup Frans Freddy.
KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENANGANAN "CLEAN JUSTICE"
Aliansi Masyarakat Burau Menolak Penggusurah Lahan Oleh Pihak PTPN XIV
Cabut Laporan Kepolisian, Ketua PKC PMII DKI: Kami Telah Berdamai dengan Ketua SAPMA PP DKI
GMKI Mengutuk Keras Pelaku Terorisme, Meminta Aparat Keamanan Segera Menangkap Pelaku Utama
BEM UNCEN DENGAN TEGAS MENOLAK RENCANA PEMERINTAH MENETAPKAN OPM SEBAGAI ORGANISASI TERORIS
KABARMASA.COM, PAPUA - Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasilah dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, bukan berdasar atas kekuatan semata-mata. Sesuai dengan peryataan yang disampaikan oleh kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar pada 23 maret kemarin disaat rapat bersama komisi III DPR RI, untuk menetapkan organisasi OPM sebagai Organisasi teroris.
Namun kami ketahui bersama bawasanya OPM sangatlah berbedah dengan Teroris dimana teroris dapat melakukan aksinya kapan dan dimana saja ia bisa melakukannya tetapi, OPM melakukan aksinya disaat-saat tertentu, tidak terhadap masyarakat sipil tetapi mereka jelas menyerang terhadap militer atau keamanan Negara.
Perlawanan OPM ialah perlawanan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia, mereka berjuang ada yang di hutan tapi juga ada yang di kota bahkan mereka juga berjuang di luar negeri, mereka pakai tanggal tertentu untuk manifestasi gerakan dan terus menerus melakukan kampanye di dunia internasional untuk menyelesaikan persoalan pelangaran HAM dan penentuan nasib sendiri.
Oleh karena itu Negara tidak bias sema-mena memasukan organisasi OPM untuk menjadikan organisasi teroris, apa dasar untuk dijadikan OPM sebagai organisasi teroris jika dasaraanya menyerang masyarakat sipil boleh di buktikan dengan data agar kami juga ketahui, sebab selama ini kami ketahui musuh OPM ialah aparat Negara bukan masyarakat sipil.
Negara tidak harus menyelesaikan konflik berkepaanjagan di tanah Papua melalui pendekatan militeristik tetapi perlu mengambil solusi yang konstruktif agar memutuskan rantai konflik yang berkepanjagan. Tentu berdasarkan tujuan hadirnya Negara sebagai sebagai pemberi kehidupan, kenyamanan dan kedamaian bagi masyarakatnya memiliki tangung jawab untuk menjawab semua persoalan yang terjadi di tanah Papua.
Karena ketika berbicara mengenai OPM, bukanlah hal yang baru tetapi organissi ini berdiri sejak tahun 1961 hingga hari ini, mereka terus memperjuangkan kemerdekaan bagi tanah Papua secara damai tanpa melibatkan masyarakat sipil, memang seiring berjalannya waktu banyak korban berjatuhan entah pihak militer Indonesia maupun OPM, Negara tidak pernah memberikan atau mencari jalan tengga untuk menyelesauikan semua persoalan tersebut namun Negara terus berupaya menyelesaikan secara sepihak.
Maka perlu adanya keterlibatan pihak ketiga yang independen guna menyelesaikan semua persoalan di tanah Papua, sebab menjadikan OPM sebagai organisasi teroris bukan berarti menyelesaikan konflik yang berkepanjagan di tanah Papua, tetapi hal tersebut memperkeruh situasi di tanah Papua. Sehingga kami memintah kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menetapka OPM sebagai organisasi teroris namun segera mencari jalan keluar guna menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di tanah Papua.
Pelantikan Lembaga HMI MPO Cabang Jakarta Selatan
Gusti Arief Siap Nahkodai KNPI DKI Jakarta Menuju Visioner
KABARMASA.COM, Jakarta - Perlu kita ketahui bahwa KNPI di zaman sekarang cukup mengalami turbulensi yang begitu signifikan, artinya hari ini kita sadar secara bersama bahwa KNPI kurang berkesan dan kurang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Semangat kader ataupun pengurus harus betul-betul ditunjukkan dalam selalu hadir dalam membahas agenda-agenda yang berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.
Seorang pemimpin adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap maju dan tidaknya sebuah lembaga atau organisasi. Jika organisasi diibaratkan sebuah kapal maka pemimpin adalah nahkodanya. Pemimpinlah yang punya otoritas untuk menentukan kemana kapal organisasi akan digerakkan. Oleh sebab itu seorang pemimpin dituntut untuk memiliki kapasitas yang cukup, sebagai bekal menahkodai kapal organisasinya.
Seorang pemimpin harus senantiasa berada di ruang kendali kapal organisasi. Dialah orang yang paling bertanggung jawab kemana arah laju kapal. Apakah arah pergerakan kapal menuju ke titik tujuan atau malah menjauhinya. Seorang pemimpin jangan sampai ikut campur terlalu jauh masalah teknis dibawah kapal atau dapur organisasi. Pastikan ruang kendali aman dan kapal berlayar ke arah yang semakin mendekati tujuan yang sudah direncanakan.
Begitu urgennya seorang pemimpin dalam sebuah organisasi. Kehadirannya sangat menentukan dan tanpanya organisasi akan hilang arah dan kendali. Maka seorang pemimpin harus visioner yaitu punya pandangan yang luas ke depan, yang mampu mengarahkan organisasi menuju kesuksesan di masa depan.
Oleh karna itu Gusti, siap untuk menahkodai KNPI DKI Jakarta agar lebih menuju visioner, dalam perkembangan zaman yang begitu pesat demi terswujudnya masayarakat adil, dan makamur, tutur Gusti Arief Kandidat KNPI DKI Jakarta.
Perlu kita ketahui bahwa KNPI di zaman sekarang cukup mengalami turbulensi yang begitu signifikan, artinya hari ini kita sadar secara bersama bahwa KNPI kurang berkesan dan kurang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Semangat kader ataupun pengurus harus betul-betul ditunjukkan dalam selalu hadir dalam membahas agenda-agenda yang berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.
Seorang pemimpin adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap maju dan tidaknya sebuah lembaga atau organisasi. Jika organisasi diibaratkan sebuah kapal maka pemimpin adalah nahkodanya. Pemimpinlah yang punya otoritas untuk menentukan kemana kapal organisasi akan digerakkan. Oleh sebab itu seorang pemimpin dituntut untuk memiliki kapasitas yang cukup, sebagai bekal menahkodai kapal organisasinya.
Seorang pemimpin harus senantiasa berada di ruang kendali kapal organisasi. Dialah orang yang paling bertanggung jawab kemana arah laju kapal. Apakah arah pergerakan kapal menuju ke titik tujuan atau malah menjauhinya. Seorang pemimpin jangan sampai ikut campur terlalu jauh masalah teknis dibawah kapal atau dapur organisasi. Pastikan ruang kendali aman dan kapal berlayar ke arah yang semakin mendekati tujuan yang sudah direncanakan.
Begitu urgennya seorang pemimpin dalam sebuah organisasi. Kehadirannya sangat menentukan dan tanpanya organisasi akan hilang arah dan kendali. Maka seorang pemimpin harus visioner yaitu punya pandangan yang luas ke depan, yang mampu mengarahkan organisasi menuju kesuksesan di masa depan.
Oleh karna itu Gusti, adalah sosok pemimpin yang siap untuk menahkodai KNPI DKI Jakarta agar lebih menuju visioner, dalam perkembangan zaman yang begitu pesat demi terwujudnya masyarakat adil, dan makmur, tutur Afad kepada media kabarmasa.com.
GMNI: Impor Beras Rawan Praktik Perburuan Rente
KAI Kab Bekasi Adakan Tasyakuran Resmikan Kantor
Acara tersebut digelar sekaligus meresmikan terbentuknya kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrabuana Keadilan Kabupaten Bekasi.
Acara dimulai dengan sambutan dari ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi ADV. SUTRISNO, S.H.,MH.,CIL, dilanjutkan dengan do’a bersama dan potong tumpeng.
“Semoga Law Firm ini, bisa membantu masyarakat dalam hal mencari keadilan. Semoga masyarakat di Kabupaten Bekasi lebih faham dan lebih mengenali bilamana terkena kasus-kasus hukum, carilah pengacara atau advokat yang sudah punya legalitas jelas, karena masih banyak orang yang mengatas namakan pengacara tapi faktanya dia bukan seorang pengacara,” Kata ADV. SUTRISNO, S.H.,MH.,CIL (19/03/2021).
Ia juga mengatakan bahwa LAW FIRM TRI’S & PARTNER akan mengadakan pelatihan paralegal, serta dibentuknya LBH Cakrabuana Keadilan adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam hal hukum.
“Tujuan dibentuk LBH Cakrabuana Keadilan ini adalah untuk membantu masyarakat yang mana kita fokuskan kepada masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat kalangan bawah ini agar mampu atau bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam hal hukum,” ungkap dia.
“Masyarakat pun bisa mengakses web resmi LAW FIRM TRI’S & PARNERS di www.trilawfirm.com disitu semua ada tentang kami, peta lokasi kantor, partner, serta bidang hukum,” terangnya.
Hadir dalam acara tersebut yaitu jajaran pengurus DPC KAI Kabupaten Bekasi, kepala desa Kedung Waringin, Dr. Dodi selaku motifator LAW FIRM TRI’S & PARTNERS, Forum Komunikasi SPG, serta beberapa warga setempat.
LAW FIRM TRI’S & PARTNER adalah salah satu firma hukum di Indonesia yang didedikasikan untuk melayani jasa hukum dengan menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik bagi klien.
TRI’S & PARTNER berdiri tahun 2018 dengan latar belakang atas pengalaman para pendiri sekaligus Partner TRI’S untuk mewujudkan hukum yang dinamis, akuntabel, bermoral dan mengedepankan prinsip-prinsip idealisme serta kejujuran.
Adapun pengacara atau advokat yang ada di dalam LAW FIRM TRI’S & PARTNERS yaitu ADV. Sutrisno, S.H.,MH.,CIL, ADV. Eka Anindya Nugraha, S.H, ADV. Muhamad Daerobi, S.H, ADV. Verawati GR Sitompul, S.H.,M.H.,CLA, ADV. Nanda Mahbub, S.H, ADV. Mario Andretana Govany, S.H, ADV. Eko Sutrisno, S.H.
Bidang yang tangani yaitu Hukum Pidana Umum & Khusus, Hukum Perdata, Hukum Perdata Adalah Ketentuan Yang, Hukum Keluarga, Hukum Bisnis, Sengketa Tanah, Utang Piutang, Sengketa Pemilu, Hukum Ketenagakerjaan, Pembuatan Draft Kontrak Kerja.
DPP GMPI: Wadah Organisasi & Pemuda Gelar Webiner Jilid 6, Dengan Tema “Perlukah Investasi dan Melegalkan Miras”
Ismail M: “Lunturnya kepercayaan Masyarakat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”
KABARMASA.COM, JAKARTA - Luntur nya kepercayaan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) semakin meluas lantaran banyaknya kasus pidana korupsi yang tak pernah tersentuh dan diduga dibiarkan oleh lembaga KPK.
“Saya menduga masih banyak kasus mengapung dan atau diendapkan oleh KPK,” ujar Ismail Marasabessy Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, minggu (14/03).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat tidak baik dan harus dihindari. Pasalnya, korupsi dan perbuatan melawan hukum tersebut berdampak melukai perasaan masyarakat luas, dimana perihal tersebut membuat masyarakat menanggung beban atas perbuatan yang dilakukan oleh para koruptor.
Selain itu, perbuatan pelanggaran hukum yang tercantum dalam undang-undang tindak pidana korupsi salah satunya adalah tindak pidana korupsi dan pidana penggelapan.
“Tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat atau elite politik yang merugikan masyarakat merupakan pelanggaran atau perbuatan hukum luar biasa,” pungkasnya.
Rasa kekecewaan publik selama ini, seirama dengan kemarahan dan rasa kekesalan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy yang melihat KPK lamban dalam menjalankan tugasnya selaku lembaga independen untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam hal ini, dia pun berharap agar KPK adil dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi nya. Ismail menilai dalam hal menjalankan tupoksi nya, KPK masih memilih siapa yang akan di tindak.
Hal senada di atas juga disampaikan nya, dikarenakan masih banyak masalah korupsi di Indonesia yang belum terselesaikan, apalagi di Ibukota DKI Jakarta, begitu juga dengan provinsi Maluku dan beberapa daerah lainnya yang terlihat dibiarkan begitu saja.
“Akibat dari acuhnya atau pembiaran tersebut menyebabkan para pejabat atau elite politik yang diduga melakukan perbuatan keji tersebut makin merajalela,” tandasnya menyampaikan.
Libatkan Mahasiswa Ismail Marasabessy desak Mas AHY untuk memberikan Klarifikasi dan Minta Maaf
KABARMASA.COM, JAKARTA - Ismail Marasabessy, S.H. Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Presidium Ikatan Alumni Presiden Mahasiswa Indonesia menilai Nasib partai Demokrat yang di unjung tanduk akibat dari terselenggaranya Kongres Luar Biasa yang menunjuk Pak Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat merupakan masalah internal partai yang harus di selesaikan secara Internal bukan malah melibatkan Mahasiswa yang tidak tau apa-apa tentang konflik atau masalah di tubuh partai Demokrat
Jika memang Mas AHY merasa bahwa munculnya Pak Moeldoko akan menjadi saingan Mas AHY maka harus adu kekuatan baik di internal Partai Demoktat, Mahkama Partai sampai di tingkat Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) yang menaungi tentang keabsahan partai, bukan malah kenjadikan Mahasiswa sebagai kekuatan untuk mendukung Mas AHY
Jika Mas AHY merasa bahwa dia yang sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat maka tunjukan kekuatan dan adu kuatlah dengan Pak Moeldoko
Saya selaku mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Presidium Ikatan Alumni Presiden Mahasiswa Indonesia menilai langkah mas AHY sedikit keliru jika melibatkan Mahasiswa, dan mas AHY telah mencoreng citra Mahasiswa Indonesia
Lebih lanjut, Ismail Marasabessy selaku Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya menilai bahwa pertikaian atau konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat adalah murni masalah Internal Partai, namun hemat Marasabessy tendensi Pemerintah atau penguasa juga tidak bisa di kesampingkan karena pasti mereka tau akan konflik yang terjadi
Maka dari itu saya berharap Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden RI harus secepatnya hadir di tengah-tengah yang bertikai atau berkonflik untuk menjadi penengah agar cepat menyelesaikan permaslahan ini. Karena masalah Partai merupakan masalah Demokrasi yang harus di perhatikan dengan sebaik-baik mungkin di karenakan Pak Moeldoko adalah bagian dari Unsur Pemerintahan.
Pesan saya buat Mas Agus Harimurti Yudyono (AHY) beradulah kekuatan dengan Pak Moeldoko tanpa melibatkan Mahasiswa
Selain itu saya berharap Mas AHY meminta maaf kepada seluruh Mahasiswa di seluruh Indonesia karena telah melibatkan Mahasiswa dalam konflik Internal Partai Demokrat
Dan apabila Mas AHY tidak mampu untuk mengadu Kekuatan maka legowo saja.
Sekali lagi saya tekankan kepada Mas AHY agar segera memberikan Klaritikasi dan meminta Maaf Kepada Mahasiswa di seluruh indonesia karena telah mellibatkan mahasiswa pada konflik internal yang tak semestinya mereka ada.
Apabila dalam kurun waktu dua (2) hari mas AHY tidak meminta maaf maka saya jaminkan Mahasiswa akan turun ke depan DPP Partai Demokrat untuk mendesak Mas AHY Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan mendukung Pak Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat
Hormat Saya,
Ismail Marasabessy, S.H.
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya
Presidium Ikatan Alumni Presiden Mahasiswa Indonesia
Wasekdir LKBHMI PB HMI Desak KLHK Bentuk Tim Investigasi terkait PT Hafar Indotech
KABARMASA.COM, JAKARTA - Bahwa berdasarkan laporan/aduan Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) di KLHK tertanggal, 10 Maret 2021 oleh salah satu putra daerah Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI Ikhsan Jamal, terkait Aktifitas PT Hafar Indotech yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Berdasarkan informasi oleh salah satu pegawai KLHK mengungkapkan bahwa PT Hafar Indotech sampai saat ini belum memiliki IPPKH.
Untuk di ketahui bahwa PT Hafar Indotech sudah tidak terdaftar lagi dalam melakukan aktifitasnya, sehingga tidak ada alasan pembenar bahwa perusahaan tersebut legal. Ungkapnya.
Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI itu juga menduga ada bekingan orang besar di balik aktifitas PT Hafar Indotech tersebut. Dan diduga kuat pula PT. Hafar Indotech melakukan aktifitasnya di malam hari.
Maraknya aktifitas pertambangan di Sultra dengan menjadikan kawasan hutan sebagai lahan garapan perusahaan, mestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Kan ada namanya Polisi Hutan (POLHUT) yang dapat melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif terhadap perusahaan nakal. Tegasnya Ikhsan.
Dalam peraturan Perundang-undangan kita sudah jelas.
Bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal
17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)”.
Olehnya itu berdasarkan rujukan tersebut Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera membentuk tim investigasi dalam pengungkapan aktifitas pertambangan PT Hafar Indotech yang diduga kuat tidak memiliki IPPKH.
Kami juga akan melakukan upaya lain demi menciptakan aktifitas pertambangan di Sultra berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga supremasi hukum dapat di terwujud. Tegas Wasekdir LKBHMI PB HMI.
Dalam waktu dekat kami akan menuntaskan persoalan ini ke Mabes POLRI guna mengungkap siapa dalang di balik dugaan aktifitas Ilegal Mining PT Hafar Indotech dan meminta Mabes Polri menetapkan seluruh Anggota PT Hafar Indotech sebagai tersangka terkhusus direktur perusahaan.Tegasnya.
Menuju Ramadhan di Tengah Pandemi, Sudah Stabilkah Perekonomian Di Samarinda
Diskusi KAMMI Samarinda kali ini merupakan bagian dari rangkaian musyawarah kerja daerah(MUSKERDA) KAMMI Samarinda yang diadakan tanggal 23 Maret 2021, di diskusi kali ini menyoroti kondisi perekonomian di Samarinda yang telah lebih dari setahun kebelakang mengalami pandemic ditambah menjelang bulan Ramadhan yang sepertinya sudah menjadi tradisi kalau harga sembako semakin mahal. Dengan Latar belakang narasumber yang beragam, ada dari sector pemerintah, pengamat ekonomi, akademisi, dan perwakilan masyarakat diskusi kali ini mampu memberikan pengetahuan baru dan mendekatkan masyarakat dengan stake holder terkait khususnya dibidang perdagangan dan legislasi. Diskusi dihadiri 41 orang yang terdiri dari Mahasiswa, petani porang, penggiat cupang dan masyarakat umum.
Diskusi dimpimpin oleh Aulia Furqon selaku Kepala departemen Kebijakan Publik KAMMI Samarinda dengan pemaparan kondisi perekonomian di samarinda menjelang bulan Ramadhan “Hampir setiap bulan Ramadhan di Samarinda terjadi peningkatan permintaan dan penawaran di pasar. Penyebab pertama adalah tingginya permintaan kebutuhan makanan untuk berbuka puasa maupun sahur. Puasa seharian tentunya akan mempengaruhi psikologi masyarakat untuk menyantap makanan lezat. Kedua, Penawaran yang juga turut mengikuti dari permintaan. Terlebih, banyak masyakarat mencoba untuk berjualan pada pasar takjil yang hanya buka ketika Ramadhan tiba. Namun sebaliknya, pembatasan sosial membuat interaksi semakin berkurang di masyarakat. Tentunya, berimbas pada menurunnya permintaan dan penawaran di pasar.”
Seluruh peserta diskusi sepakat apabila menjelang bulan Ramadhan harga sembako di pasar selalu meningkat.
Selanjutnya Ichwanul Toat angkat bicara terkait kondisi UMKM di Samarinda khususnya di bidang unggas, “harga rata-rata penjualan ayam di samarinda ini 35.000-40.000, dan dalam sector ini Allhamdulilah kita tetap stabil” Beliau juga menegaskan bahwa pandemic CoVID-19 tidak usahanya.
Diskusi berlanjut untuk mendengar agrumentasi dari Dinas Perdagangan kota Samarinda, Sugiharto menjanjikan akan menekan harga menjelang hari hari besar salah satunya menjelang Ramadhan, “Menjelang Ramadhan Dinas Perdagangan mangadakan pasar murah, yang lebih murah dari harga dipasaran” tegas beliau di dalam forum diskusi.
Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Nidya Listiyono selaku salah satu perwakilan masyarakat Samarinda di Karang Paci beliau menyampaikan Secara makro pertumbuhan ekonomi di kaltim pada tahun 2020 mengalami penurunan 2,2% dari tahun sebelumnya dan Para umkm-umkm dapat memaksimalkan peluang ditengah pandemic karena ada beberapa usaha yang tidak terpengaruh oleh kondisi pandemic seperti IT, pertanian dan sebagainya. Selebihnya beliau menegaskan “ Pemerintah Kota Samarinda harus mengecek secara langsung saluran distribusi dagang jangan sampai ada oknum yang melakukan penimbunan, Harapannya pemerintah kota Samarinda bisa memberi sanksi tegas untuk para distributor nakal“
Terakhir sesi pembuka dari pengamat politik dan dosen FEB UNMUL Agus Junaidi beliau menyampaikan, Dampak dari pandemi memang menjadi guncangan tersendiri pada ekonomi, krisis ekonomi terjadi karena faktor non ekonomi (krisis baru) sehingga kebijakan-kebijakan ekonomi yang sudah ada tidak bisa diberlakukan, sehingga harus ada kebijakan-kebijakan baru. Beliau menguatkan agrumen “ Ekonomi sekarang belum stabil, masih dalam tahap recovery dan Cara untuk tetap eksis di tengah pandemic ini harus mengubah metode penjualan menyesuaikan dengan kondisi sekarang” tambah Agus Junaidi.
Diskusi semakin menarik ketika memasuki sesi dialog, salah satu peserta diskusi Indra dari BEM FEB UNMUL menanyakan Solusi terkait permasalahan supply dan demand yang sudah menjadi permasalahan klasik kepada Sugiharto dari Dinas Perdagangan, Sugiharto langsung merespon “Untuk permasalahan suply itu dipegang oleh dinas ketahanan pangan” dan di tambahkan oleh Nidya Listiono “permasalahan klasik itu memang akan selalu ada, salah satu cara mengatasi ini pihak DPRD KALTIM lagi mengkaji terkait ketahan pangan keluarga yang merupakan rancangan UU inisiatif dari DPRD KALTIM”
Dalam diskusi kali ini ada juga aspirasi yang disampaikan oleh salah satu petani porang untuk adanya dukungan dari pemerintah dalam proses perdangan porang dan yang berkaitan dengan produksinya di Samarinda.
FAHMI NAMAKULE TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA PERIODE 2021-2023.
Di masa kepemimpinannya sebagai Ketum PERMAHI, Fahmi akan maksimalkan peran Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dari masing-masing provinsi untuk terlibat aktif dalam berbagi peran menyejahterakan masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kekuatan utama pemerataan penegakan hukum di masa mendatang.
"Di pengurusan baru, penguatan di fokuskan kepada manajemen pengelolaan organisasi perbaikan sistem internal organisasi dan berbagai program yang lainnya seperti kerja sama antar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan perguruan tinggi hal ini di lakukan semata-mata untuk memperkuat eksistensi PERMAHI sebagai organisasi profesional di bidang keilmuan hukum.
Selain itu, PERMAHI akan mencoba menekankan sisi keadilan organisasi dengan mengikutsertakan seluruh wilayah di Indonesia untuk berbagi peran dalam mengembangkan potensi keilmuan hukum. Hal ini tentu sejalan dengan sila ke lima Pancasila "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
BAETI ROHMAN DILANTIK MENJADI KETUA IKATAN SARJANA AL-QUR'AN INDONESIA
"Berlandaskan semangat membangun kebudayaan dan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an, saya bersama Sekjend ISQI, yaitu Syahrul Effendi Dasopang dan pengurus ISQI lainnya, bertekad menjadikan ISQI yang baru saja dideklarasikan ini sebagai wadah candradimuka dan motor perubahan yang dinamis dan konstruktif bagi bangsa Indonesia ke depan" ujar Baeti usai pengukuhan Pengurus Pusat ISQI, di Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah Tangsel, Kamis 11 Maret 2021.
Hadir juga dalam acara deklarasi dan pelantikan ISQI, yaitu Dr. KH. Sobron Zayyan, S.Q, M.A selaku dewan pakar dan pengasuh pesantren Al-Qur'aniyah, Prof. Dr. Muhammad Chirzin (Ketua Dewan Pakar ISQI), serta Dewan Penasihat dan Dewan Pakar ISQI lainnya, yaitu Dr. KH. Muhsin Salim, Dr. Abdullah Hehamahua, Farouk Alwayni, MA, MB.A dan Prof. Dr. Muhammad Syukri Saleh dari Malaysia.
Setelah deklarasi dan pelantikan ISQI Pusat, akan segera dikukuhkan dan dideklarasikan dewan pengurus wilayah ISQI di 20 Provinsi, Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Banten, Sumbar, dll.
WASEKDIR LKBHMI PB HMI Resmi Melaporkan PT Hafar Indotech Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
KABARMASA.COM, JAKARTA - Maraknya Ilegal mining di bumi anoa Sulawesi Tenggara semakin mencekam dan menjadi tanda tanya besar peran aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan aktifitas pertambangan yang tidak memiliki izin sah dari negara salah satunya adalah PT Hafar Indotech.
PT Hafar Indotech diduga kuat melakukan aktifitasnya tanpa ada izin RKAB dan menjual Ore Nickel menggunakan Dokumen Perusahaan lain.
Pihak Aparat Penegak hukum yang notabenenya sebagai harapan masyarakat untuk kemudian membasmi segala bentuk kejahatan ilegal mining di Sulawesi Tenggara ternyata sulit menjadi andalan. Ujar Wasekdir LKBMI PB HMI Ikhsan Jamal.
Untuk di ketahui bahwa PT. Hafar Indotech sudah tidak terdaftar lagi artinya bahwa secara tidak langsung PT. Hafar Indotech sudah tidak memiliki hak untuk melakukan aktifitas pertambangan. Tegas Ikhsan.
Hal tersebut kembali di pertegas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014 izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali. Artinya bahwa yang berhak untuk melakukan aktifitas pertambangan tersebut adalah Pihak PT Antam Tbk itu sendiri.
“Nah,. kejanggalan ini lah yang menjadi tanda tanya besar untuk kami”. Ungkap Ikhsan
Berdasarkan data yang diperoleh menjadikan Kami untuk kemudian menyikapi hal ini secara tegas dan tidak cukup hanya pada level provinsi. Olehnya itu dalam aduan/pelaporan kami hari ini ke KLHK adalah meminta untuk kemudian di tindak secara tegas, profesional dan segera mengungkap siapa yang membentengi perusahaan tersebut. Karena pada dasarnya penambang yang melakukan aktifitasnya dalam kawasan Hutan perlu mendaptkan izin resmi atau biasa di kenal dengan IPPKH. Dan beberapa bukti lain sudah kami lampirkan. Tutupnya
Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
Kemudian di pertegas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah)”.
Tak hanya sampai di situ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)”.
Afad Usara Ketum DPP GMPI : Siap Berikan Advokasi Kepada Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Terkena Drop Out
Kabag Media Universitas Lancang Kuning, Revnu O'Hara, mengatakan pemberhentian ketiga mahasiswa karena telah ada pelanggaran kode etik. Hal itu tertuang dalam SK Rektor yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021.
"Terkait pemberhentian tiga mahasiswa, perlu dijelaskan pada masyarakat bahwa proses pemberhentian dilakukan itu sudah sesuai prosedur di internal Unilak. Mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak," terang O'Hara kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Badan Hukum dan Etik, kata O'Hara, adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak. Jadi SK yang dikeluarkan itu bukan secara tiba-tiba dan tanpa dasar yang jelas.
"Tidak secara tiba tiba, tapi percayalah sudah sesuai prosedur," katanya.
Dia membantah kabar SK pemberhentian mahasiswanya terkait penyampaian aspirasi. O'Hara menyebut tak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi.
"Ini sudah terbukti bahwa mereka berkali kali menyampaikan aspirasinya, baik itu di gedung rektorat, lobi rektorat sampai ke perpustakaan, ini telah terjadi dan diterima, jadi kami tegaskan SK dikeluarkan bukan karena antikritik," katanya.
O'Hara mengatakan aksi protes dan unjuk rasa jika diiringi dengan ujaran kebencian dan merendahkan martabat seseorang dinilai pelanggaran kedisiplinan. Termasuk sudah melanggar norma-norma di internal Unilak.
"Unilak menjunjung tinggi Budaya Melayu dan menerapkan prinsip religius, jujur, visioner, disiplin, dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun," katanya.
GERAKAN MAHASISWA PENEGAK HUKUM (GMPH) PRANK POPULISME PENCABUTAN LAMPIRAN III PERPRES INVESTASI MIRAS
KABARMASA.COM, JAKARTA – Dalam keterangan pers beredar, Jokowi menyebut masukan dari ulama, ormas Islam dan rakyat muslim menjadi pertimbangan penting dikeluarkan dekrit pencabutan lampiran III, Perpres 10/2021tentang legalisasi investasi miras.
Lihatlah sikap presiden kita. Begitu santun, populis dan ‘legowo’mendengarkan, menerima masukan dan kritikan publik, terutama warga muslim tanah air.
Namun rakyat jangan sampai masuk angin dulu. Alangkah baiknya diteliti baik-baik dulu konten dekrit politik presiden kita tercinta !!!
Faktanya, dekrit pencabutan hanya pernyataan lisan tanpa dokumen hukum yang absah. Hanya bernilai politis yang tidak berakibat hukum. Reaksi Pemerintah terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.
Kita tentu saja mengapresiasi langkah Pak Jokowi. Tapi kenapa yang dicabut Cuma lampiran III terkait investasi miras saja ?
Kenapa hanya mencabut lampiran III, sementara tidak mencabut Perpres No 10 tahun 2021 itu sendiri ?
Atau sekurangnya mencabut Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III tentnag investasi miras ?
Karena Pak Presiden hanya mencabut lampirannya saja, maka berarti Perpres no 10/2021 masih tetap ada, masih eksis.
Terlebih lagi pasal 6 ayat (1) tentang investasi miras yang tidak dicabut menunjukan: bahwa perpres No 10/2021 masih tetap ‘ngejembreng’ sebagai legitimasi berbagai syarat, ketentuan pembukaan dan investasi usaha serta pelonggaran investasi industri Miras di indonesia.
Catatan pentingnya, perpres 10/2021 merupakan kerangka impelemntasi dari pasal 77 Undang-undang No. 11/2020 tentang Omnibus law cipta kerja. Pasal tersebut mengatur upaya penanaman modal dengan meniadakan bidang usaha miras dari daftar bidang usaha yang tertutup.
Kalau diteliti pasal 77 UU No 11/2020 tentang omnibus law disusun dengan maksud untuk mengubah ketentuan pasal 12 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Adapun Perpres No 10/2021 disusun untuk mencabut Perpres No 76/2007 tentang kriteria bidang usaha tertutup salah satunya usaha miras yang ditandatangani sendiri oleh Pak Joko Widodo.
Perpres No 76/2007 ini secara eksplisit mengkategorikan industri
Miras beralkohol dan Anggur sebagai Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman
Modal (Lampiran I).
Dengan kata lain atau bahasa sederhananya: perpres 10/2020 sengaja disusun dan ditandangani Jokowi dalam rangka mewujudkan maksud UU omnibus law untuk menghapus industri miras dari daftar bidang usaha tertutup. Dibuat menjadi terbuka.
Artinya, kalau lampiran III saja yang dihapus sementara Perpres 10/ 2021 tidak dihapus, sejatinya usaha miras masih tetap dalam koridor ‘legal’ sesuai keinginan presiden kita, pak Jokowi tersayang !!!
Dengan kenyataan manipulasi unsure yuridis usaha miras seperti ini, tidak salah kalau saya rakyat awam ini berfikir selangkah lebih maju: Dengan hanya dicabutnya Lampiran III, dan tidak dicabutnya Perpres 10/2021. terkhusus masih eksisnya pasal 6 ayat (1), maka kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali bahkan bisa dengan rumusan yang lebih ganas.
Menurut saya: pernyataan pencabutan hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Menunggu situasi yang lebih kondusif mengingat banyak tekanan yang muncul dari masyarakat dan Pemda !!!
Lebih dari itu, dengan pencabutan Lampiran III sebagai rincian atau kerangka operasional, berhasil mendudukan Pasal 6 ayat (1) menjadi multitafsir, maknanya tidak terbatas atau memiliki interpretasi yang luas, bebas. Karena ketika Ketika rincian khusus (lampiran III) dihapus, berlaku aturan dan pemahaman umum.
Artinya, implikasi dari penghapusan lampiran III secara langsung berhasil mendudukan presiden sebagai aktor tunggal tertinggi dalam menafsirkan: usaha dengan persyaratan tertentu. Termasuk industri miras akan ditafsirkan sesuai pemaknaan presiden.
Preseden buruk tentunya. Membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Seenaknya dan tidak bermutu. Ugal-ugalan memberlakukan dan mencabut.
Prank populisme menuju otoriterianisme. Pencabutan lampiran III memberi tontonan: betapa cerdasnya politik premanisme hukum oleh seorang Presiden !!!
Shame On You Joko !!!
TUNTUTAN:
1.Meminta Kepada Bpk Presiden Jokowidodo Segera Transparansi terhadap Masyarakat tentang PERPRES No 10 Thn 2021.Tenteng Perubahan PERPRES NO 44 Thn 2016.
2.Mendesak Presiden Jokowidodo Agar segera Cabut PERPRES NO 10 Thn 2021.Karena Mencederai PANCASILA, Terutama Sila Pertama. Ketuhanan Yang Maha ESA, Koordinator lapangan Amri Loklomin