KABARMASA.COM, JAKARTA – Dalam keterangan pers beredar,
Jokowi menyebut masukan dari ulama, ormas Islam dan rakyat muslim menjadi
pertimbangan penting dikeluarkan dekrit pencabutan lampiran III, Perpres 10/2021tentang
legalisasi investasi miras.
Lihatlah sikap presiden kita.
Begitu santun, populis dan ‘legowo’mendengarkan, menerima masukan dan kritikan
publik, terutama warga muslim tanah air.
Namun rakyat jangan sampai masuk angin dulu.
Alangkah baiknya diteliti baik-baik dulu konten dekrit politik presiden kita
tercinta !!!
Faktanya, dekrit pencabutan hanya
pernyataan lisan tanpa dokumen hukum yang absah. Hanya bernilai politis
yang tidak berakibat hukum. Reaksi Pemerintah
terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.
Kita tentu saja mengapresiasi
langkah Pak Jokowi. Tapi kenapa yang dicabut Cuma lampiran III terkait
investasi miras saja ?
Kenapa hanya mencabut lampiran
III, sementara tidak mencabut Perpres No 10 tahun 2021 itu sendiri ?
Atau sekurangnya mencabut Pasal 6
ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III tentnag investasi miras ?
Karena Pak Presiden hanya
mencabut lampirannya saja, maka berarti Perpres no 10/2021 masih tetap ada,
masih eksis.
Terlebih lagi pasal 6 ayat (1)
tentang investasi miras yang tidak dicabut menunjukan: bahwa perpres No 10/2021
masih tetap ‘ngejembreng’ sebagai
legitimasi berbagai syarat, ketentuan pembukaan dan investasi usaha serta
pelonggaran investasi industri Miras di indonesia.
Catatan pentingnya, perpres
10/2021 merupakan kerangka impelemntasi dari pasal 77 Undang-undang No. 11/2020
tentang Omnibus law cipta kerja. Pasal tersebut mengatur upaya penanaman modal
dengan meniadakan bidang usaha miras dari daftar bidang usaha yang tertutup.
Kalau diteliti pasal 77 UU No
11/2020 tentang omnibus law disusun dengan maksud untuk mengubah ketentuan
pasal 12 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Adapun Perpres No 10/2021 disusun
untuk mencabut Perpres No 76/2007 tentang kriteria bidang usaha tertutup salah
satunya usaha miras yang ditandatangani
sendiri oleh Pak Joko Widodo.
Perpres No 76/2007 ini secara eksplisit mengkategorikan industri
Miras beralkohol dan Anggur sebagai Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman
Modal (Lampiran I).
Dengan kata lain atau bahasa
sederhananya: perpres 10/2020 sengaja disusun dan ditandangani Jokowi dalam
rangka mewujudkan maksud UU omnibus law untuk menghapus industri miras dari
daftar bidang usaha tertutup. Dibuat menjadi terbuka.
Artinya, kalau lampiran III saja
yang dihapus sementara Perpres 10/ 2021 tidak dihapus, sejatinya usaha miras
masih tetap dalam koridor ‘legal’ sesuai keinginan presiden kita, pak Jokowi
tersayang !!!
Dengan kenyataan manipulasi
unsure yuridis usaha miras seperti ini, tidak salah kalau saya rakyat awam ini
berfikir selangkah lebih maju: Dengan hanya dicabutnya Lampiran III, dan tidak
dicabutnya Perpres 10/2021. terkhusus masih eksisnya pasal 6 ayat (1), maka kapan saja Lampiran III dapat muncul
kembali bahkan bisa dengan rumusan yang lebih ganas.
Menurut saya: pernyataan
pencabutan hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau
klausula baru bagi investasi usaha miras.
Menunggu situasi yang lebih kondusif mengingat banyak tekanan yang
muncul dari masyarakat dan Pemda !!!
Lebih dari itu, dengan pencabutan
Lampiran III sebagai rincian atau kerangka operasional, berhasil
mendudukan Pasal 6 ayat (1) menjadi
multitafsir, maknanya tidak terbatas atau memiliki interpretasi yang luas,
bebas. Karena ketika Ketika rincian khusus (lampiran III) dihapus, berlaku
aturan dan pemahaman umum.
Artinya, implikasi dari
penghapusan lampiran III secara langsung berhasil mendudukan presiden sebagai
aktor tunggal tertinggi dalam menafsirkan: usaha dengan persyaratan tertentu.
Termasuk industri miras akan ditafsirkan sesuai pemaknaan presiden.
Preseden buruk tentunya. Membuat
aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik.
Seenaknya dan tidak bermutu. Ugal-ugalan memberlakukan dan mencabut.
Prank populisme menuju
otoriterianisme. Pencabutan lampiran III memberi tontonan: betapa cerdasnya
politik premanisme hukum oleh seorang Presiden !!!
Shame On You Joko !!!
TUNTUTAN:
1.Meminta Kepada Bpk Presiden
Jokowidodo Segera Transparansi terhadap Masyarakat tentang PERPRES No 10 Thn
2021.Tenteng Perubahan PERPRES NO 44 Thn 2016.
2.Mendesak Presiden Jokowidodo
Agar segera Cabut PERPRES NO 10 Thn 2021.Karena Mencederai PANCASILA, Terutama
Sila Pertama. Ketuhanan Yang Maha ESA, Koordinator lapangan Amri Loklomin