Muhamad Yasin Sekjend GIE : Ironi Pendidikan Indonesia Akademisi yang hilang arah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pendidikan adalah salah satu faktor penentu majunya sebuah bangsa, semakin baik kualitasnya maka semakin mudah negara tersebut mencapai kesejahteraan. Seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pendidikan, diharapkan seseorang dapat memperdalam suatu ilmu dan menerapkannya pada masyarakat.

Hanif Dhakiri saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan menyebutkan pada tahun 2017, hanya 37% saja angaktan kerja yang bekerja sesuai dengan urusan pendidikan yang ditekuni. Sehingga sekitar 63% sisanya mengalami mismatch antara pekerjaan dan pendidikan.

Masalah tersebut berdampak pada suatu bidang yang dikerjakan bukan oleh ahli dibidangnya. Selain itu terdapat sektor sektor tertentu yang justru ditinggalkan oleh para akademisnya sehingga tidak adanya perkembangan berarti pada sektor tersebut.

Salah satu sektor yang terdampak pada fenomena mismatch ini adalah sektor pertanian. Tingginya alumni jurusan pertanian, tidak sebanding dengan dampak yang diberikan. Tercatat pada sensus pertanian 2013, menunjukan bahwa patani muda yang berusia dibawah 35 tahun hanya sebesar 12,87%, tidak sebanding dengan kelompok usia tani lainnya. Petani usia menengah (35-54 tahun) tercatat sebanyak 54,37%, dan petani usia lanjut dengan usia diatas 54 tahun sebesar 32,76%.

Kondisi pertanian tersebut, sempat dibahas oleh presiden Joko Widodo pada acara Dies Natalis ke-54 IPB bahwa lulusan IPB tidak banyak yang turun menjadi petani, padahal Indonesia membutuhkan tenaga mereka untuk memajukan sektor pertanian Indonesia.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka tidak adanya regenerasi untuk menjadi petani karena sedikitnya pemuda yang menggantikan para petani dari kelompok usia lanjut. Selain masalah bibit, pupuk, dan cuaca yang sering mengakibatkan gagal panen, permasalahan usia petani pun menjadi persoalan yang menhantui sektor pertanian Indonesia.

Muhamad Yasin, selaku Sekretaris Jenderal Generasi muda Indonesia Emas, berpendapat bahwa perlunya optimalisasi akademisi khususnya para lulusan pertanian, seluruh stakeholder, dan seluruh masyarakat khususnya para kaum muda untuk saling bahu membahu mengembangkan pertanian sebagai salah satu sektor utama bangsa ini.

“Sebagai negara agraris, pertanian adalah tulang punggung kehidupan bangsa ini, cita-cita swasembada pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia pada 2045 hanya akan dicapai jika regenerasi petani muda itu terlaksana. Sehingga para petani dengan usia lanjut dapat tergantikan dengan sumber daya manusia yang telah dipersiapkan.” ujarnya

Share:

Moqoyyidil Asrori President FAM : Pemuda Era Milenial

KABARMASA.COM, MADURA - Pemberdayaan masyarakat dan pembanguna desa dalam upaya mendukung implementasi Undang-undang Desa perlu melibatkan semua unsur kelompok masyarakat desa, salah satunya adalah pemuda/pemudi.

Merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam seluruh proses berdesa sebagai wujud dari pengakuan atas rekognisi dan subsidiaritas desa dalam melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Mengutip ungkapan Sekretaris Jenderal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Anwar Sanusi, “Pemuda itu memiliki pemikiran, tenaga yang besar, semangat, dan kreatifitas untuk bergerak dalam pembangunan di desa.

Jika pemuda dapat diberdayakan secara maksimal di 74.910 desa, saya yakin itu akan memberi dampak signifikan. Pemuda menyimpan potensi besar untuk memimpin pembangunan di Desa. Mereka dapat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan dengan pemikiran-pemikiran zaman old.

Aktivitas pemuda saat ini, sangat dekat dengan kecepatan informasi dan perkembangan teknologi. Hal tersebut diyakini menjadi modal besar bagi para pemuda untuk tidak lagi tutup mata  terhadap pembangunan di desanya.

Selain itu lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pun menjadi dasar bahwa kini desa adalah subjek pembangunan itu sendiri.

Kegiatan dan kelembagaan kepemudaan desa pun bisa menjadi media yang efektif untuk berkumpul, saling berbagi inspirasi, dan membuat kreatifitas, tentunya sambil nongki.

Dalam rangka menjadi pegiat desa pemuda harus mampu membangun sinergi,bekerja sama, hal itu tidaklah mudah karena akan membutuhkan komitmen dan konsisten terhadap komitmen itu sendiri.

Kepercayaan diri dari masyarakat desa pun harus terus ditingkatkan. Jangan malu jadi orang desa, karena tanpa desa, masyarakat kota tidak bisa apa-apa. Mari kita sedikit merenungi penggalan lagu Ibu Pertiwi"Hutan gunung sawah lautan simpanan kekayaan. “Pertanyaannya sekarang adalah, dimanakah simpanan kekayaan itu? Ya di Desa.

Oleh sebab itu jangan minder jadi orang Desa dengan keunikannya sendiri. Peran aktif pemuda dalam membangun Desa. Peran pemuda adalah memperdalam ilmu dan pulang kembali ke desa untuk menyampaikannya ke masyarakat. Mengingt pemuda sebagai Agent of change dan Agen Controlng tantangan dalam proses pembangunan desa kdepannya sngat di perlukan pemuda dalam mengawasi serta mengontrol kebijakan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Karena selain pemuda memiliki idealisme tinggi, juga tidak banyak memiliki kepentingan terselubung dalam melakukan aktivitasnya. Maka dari itu sya berharap dengan adanya tulisan ini pemuda dapat ikut sadar dan berperan dalam suatu pembanguan desa kedepanya.

Mulai dari proses Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pelaporan, dan pertanggung jawaban.
#penulis:Moqoyyidil Asrori (ye2t) President FAM Front Aksi Mahasiswa.

Share:

Gelar “Literasi kopi Indie”, GEMILANG Ajak Pemuda Optimalkan Peluang Bisnis Kopi di Banyuwangi

KABARMASA.COM, Banyuwangi, Jawa Timur – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Gerakan Millenial Cemerlang (GEMILANG) menggelar serangkaian kegiatan diskusi dan pelatihan bertajuk Literasi kopi Indie. Kegiatan tersebut digelar pada Minggu (1/3/2021) di Kampung Adat Batara, Papring, Banyuwangi. Melalui media workshop dan focus group discussion (FGD), GEMILANG mengajak masyarakat, terutama kaum millenial, untuk melirik kopi sebagai komoditas lokal yang harus diberdayakan secara maksimal.

Narasumber yang hadir pada acara GEMILANG, (dari kiri ke kanan) Achmad Fikri Fitrananda inisiator GEMILANG BWI, Widi Nurmahmudy founder Kampoeng Adat Batara, Abdurrahman ketua Pokdarwis Gombengsari, Novian Dharma Putra owner Mocca Coffee. (Foto: Istimewa)

“Literasi tak lain adalah kemampuan seseorang untuk memahami persoalan yang dihadapinya secara komprehensif. Ini penting, agar pemuda di Banyuwangi tidak sekadar menjadi objek dari trend budaya ngopi itu sendiri. Melainkan harus berani ambil bagian didalamnya,” ujar Fikri Fitrananda yang bertindak sebagai inisiator GEMILANG Banyuwangi.

 

Wakil Gubernur Jawa Timur, Dr. Emil Elestianto Dardak M.Sc, meresmikan pembukaan acara GEMILANG melalui zoom meeting. (Foto: Istimewa)

Acara dibuka secara simbolis oleh Dr. Emil Elistianto Dardak M.Sc, melalui sambungan daring zoom meeting. Wakil Gubernur Jawa Timur tersebut menyampaikan pentingnya peran pemuda dalam membangun keberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal di daerah. “Sekarang sudah saatnya pemuda yang berada di luar daerah metropolitan untuk unjuk gigi. Buktikan bahwa pemuda di daerah tidak hanya terampil, tetapi juga mentas,” ujarnya.

Menariknya, peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat, organisasi, serta komunitas pemuda lokal. Diantaranya, Kampung Papring Kreatif (KPK), Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) Gombengsari, dan Komunitas Pecinta Kopi. Peserta sangat antusias mengikuti workshop kopi kekinian yang dipandu langsung oleh owner moca coffee, Novian Dharma putra. Barista kawakan tersebut tidak ragu untuk membagikan ilmu seputar olahan kopi yang dimilikinya.

Novian Dharma P, owner mocca coffee memberikan pelatihan pengolahan kopi kepada peserta wokshop Literasi Kopi Indie. (Foto: Istimewa)

Dalam acara tersebut, GEMILANG juga berkesempatan mengundanghadirkan Abdurrahman, ketua POKDARWIS Gombengsari, yang merupakan salah satu kelompok percontohan berskala regional Kabupaten Banyuwangi. Melalui paparannya, Abdurrahman mengungkapkan peran penting pemuda dalam mengolah potensi pertanian kopi menjadi salah satu segmen pariwisata yang menjanjikan. “Bahwa kopi, tidak hanya bisa dinikmati sebagai produk pertanian berupa olahan. Tetapi juga menjadi role model di kalangan anak muda. Ini membuktikan adanya peluang link and match antara segmen pertanian dengan pariwisata. Kita harus ambil momen itu,” tuturnya.

Sementara itu, Widi Nurmahmudy selaku founder Kampung Adat Batara menyambut baik adanya GEMILANG yang diinisiasi di kabupaten Banyuwangi. Ia menuturkan bahwa penyelenggaraan acara tersebut sangat berdampak positif terhadap pola pikir anak muda agar lebih pro aktif dalam merespon tuntutan zaman. “Acara ini membuka mata kita semua bahwa pemuda bisa menjadi petani, pengusaha, dan pebisnis kopi sekaligus. Ini merupakan kabar baik, ditengah isu rendahnya harga jual kopi yang akhir-akhir ini tengah merebak,” pungkasnya.

 

Share:

Mahasiswa Untirta Tewas dengan Luka Silet dan dan Lebam Usai Kegiatan Mapala 10 Hari

KABARMASA.COM, PANDEGLANG - Fadli (18), mahasiswa semester dua, Jurusan PPKN, Fakultas FKIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, dinyatakan meninggal dunia, Senin (1/3/2021).

Fadil meninggal setelah mengikuti kegiatan Diklat Mapala Untirta selama 10 hari.

Korban sendiri tinggal di Desa Cikening, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Vio salah satu kerabat korban, menjelaskan Fadil dinyatakan meninggal dunia setelah mengikuti proses diklat UKM Mapala di Untirta.

"Tadi korban (meninggal) baru. Setelah selesai kegiatan mapala pada hari ini. Sebelumnya mengikuti kegiatan Diklat Mapala selama 10 hari," ungkap Vio saat dihubungi.

Ia menceritakan, korban meninggal dunia di kamar indekos nya temannya di Kota Serang sepulang diklat Mapala Untirta.

Korban datang ke indekos temannya dengan wajah pucat dan langsung meminta izin untuk tidur atau istirahat.

Teman korban sempat ditawarkan makan oleh rekannya sebelum tidur, namun ditolak karena ingin segera istirahat.

Namun, beberapa saat kemudian, korban tak kunjung sadar saat dibangunkan dari tidurnya.

"Korban kemudian tidur dan sempat dibangunkan oleh temannya namun tidak bangun dan langsung dilarikan ke rumah sakit, tapi sudah tidak bernyawa lagi," terangnya.

Vio pun menuturkan korban pun langsung dibawa ke rumahnya yang berada di Pandeglang untuk dimandikan untuk selanjutnya dimakamkan di kediamannya.

Menurut pengakuan keluarga korban dan teman yang sudah melihat jasad korban, ditemukan beberapa luka fisik di tubuh korban.

"Di kakinya itu ada luka bekas (sayatan,-red) silet dan berdarah serta di badan ada memar juga," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kabarmasa.com masih mengupayakan konfirmasi ke pihak kampus Untirta dan kepolisian setempat perihal kejadian ini.
Share:

Sarlin Wagola Mahasiswa UMJ: Presiden Izin Investasi Miras, Dimana Moralitas Religius Pemimpin Bangsa


KABARMASA.COM, JAKARTA –  Baru baru ini berita menghebohkan dan banyak menuai kritikan terkuhusnya menjadi perhatian dikalangan cendikiawan yaitu perihal pernyataan Presiden yang di kokohkan lewat PERPRES No. 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha dan modal yang mengesahkan sekaligus menjadikan industri minuman keras atau MIRAS  sebagai daftar positif investasi (DPI) yang mana mulai terhitung sejak disahkanya.

Kemudian jika ditilik PERPRES No. 10 tahun 2021 ini merupakan Beleid dari turunan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru kemarin menjadi isu panas yang banyak ditentang karena regulasinya yang tak sesuai dengan nilai dasar konstitusi UUD NRI 1945 yang mulai berlaku setelah ditandatangani Presiden Jokowi terhitung per tanggal 2 Februari 2021.

Lagi lagi yang menjadi kritikan keras atas perizinan investasi MIRAS ini adalah dimungkinkan akan memberikan dampak pengrusakan terhadap nilai dan moralitas religius generasi muda bangsa indonesia. Apalagi sebagai status  negara yang  beragama, dengan landasanya PANCASILA dan UUD NRI 1945 yang menjadi landasan dalam inplementasi keyakinan terhadap “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga sudah menjadi keharusan bagi pemerintah dalam hal ini Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan seharusnya berusaha untuk menjunjung tinggi nilai nilai luhur yang telah dibuat dan disepakati oleh para pendiri bangsa.

Sehingga Pemberian izin investasi MIRAS ini adalah merupakan degradasi terhadap nilai serta moralitas religus yang termaktub didalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. sebagai negara yang menjujung tinggi nilai serta moralitas relegius harusnya pemerintah harus mempertimbangkan lagi perihal pelegalan terhadap MIRAS yang tidak sesuai dengan anjuran agama agama besar yang sebagian besar di anut serta diyakini di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lagi lagi atas dasar UU Cipta Kerja dan Beleid Perpres No. 10 tahun 2021  ini jelas dan tegas bertentangan keras dengan nilai dan moralitas relegius didalam Pancasila terkhususnya poin ke-1 dan konstitusi UUD RI Tahun 1945.

Tentunnya meski perizinan terhadap pemberlakuan investasi miras ini hanya diberlakukan khusus di beberapa wilayah provinsi saja, seperti BALI, NTT, SULUT, dan PAPUA dengan sayarat syarat tertentu dan  juga Pemerintah dalam hal pelegalan MIRAS ini Pemerintah tidak bisa mengatas namakan budaya dan atau memakai istilah kearifan lokal . Karena MIRAS atau minuman beralkohol, dan mabuk mabukan bukanlah budaya bangsa sehingga tidak patut untuk dihidupkan/ dilegalkan, ini adalah pemahaman yang keliru.

Sehingga pelegalan terhadap MIRAS ini menjadi pertanyaan,?, jikalau atas itikad baik pemerintah berusaha menghidupkan ekonomi nasional, maka MIRAS bukan menjadi satu satunya ladang usaha dalam tujuan ini. Sehingga ditakutkan Justru malah menimbulkan pemahaman distorsi dikalangan masyarakat terkhususnya para aktivis. negara kita indonesia tentu kaya akan sumber daya alam, jangan sampai justru UU Cipta kerja atau UU Sapu jagat yang digaungkan oleh pemerintah ternyata hanya mampu bisa mengurus persoalan investasi MIRAS saja.

sehingga lagi lagi pemerintah harus mempertimbangkan efek atau dampak yang akan ditimbulkan dimasa yang mendatang. Jangan sampai kita kaya akan generasi muda tetapi miskin  generasi yang paham akan pentingnya nilai moralitas relegius.

Oleh: SARLIN WAGOLA MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
 

Share:

Tolak Wisuda Online, Ratusan Wisudawan UNCP Lakukan Aksi Demonstrasi


KABARMASA.COM, Kota Palopo, Sulawesi Selatan -Wisuda adalah hal yang sangat di nanti-nantikan oleh para mahasiswa. Kegiatan ini seharusnya dilaksanakan dengan berbagai rangkaian kegiatan agar membuatnya terlihat berkesan.

Namun wisuda yang akan dilaksanakan oleh Universitas Cokroaminoto Palopo yaitu menggunakan sistem online, sehingga ini mengundang banyak kritikan oleh para calon wisudawan. Sehingga terjadi aksi demonstrasi yang dipimpin langsung oleh Ryan Adam

Dikabarkan setelah melayangkan berita tantangan mengenai transparansi dana wisuda, pihak birokrasi tak pernah menggubrisnya sehingga ini menuai kritikan secara lisan yaitu aksi demonstrasi yang dilakukan di Kampus 1 Universitas Cokroaminoto Palopo (01/03/21).

Ryan adam "Kami merasa sangat dirugikan dengan perlakuan birokrasi kampus terhadap kami, kami telah memenuhi kewajiban membayar UKT dengan tepat waktu namun hak kami tak diberikan untuk berwisuda secara offline padahal beberapa kampus di sulawesi telah menerapkannya". Ujar Ryan adam (Jendral Lapangan)

Ryan adam juga menambahkan "Kami telah kalkulasi semua, memang pengeluaran anggaran wisuda online dan wisuda offline sangat jauh berbeda. Pertanyaan nya kemana dana kami, padahal biaya kuliah (UKT) kami tak dikurangi?? Tutup Ryan adam



Share:

PT. Pernick Sultra Resmi Di Laporkan Ke MABES POLRI


KABARMASA.COM, JAKARTA - Ilegal mining mulai merajalela di bumi anoa Sulawesi Tenggara. Hal ini dibuktikan dengan maraknya aktifitas pertambangan tanpa memiliki izin sah dari negara salah satunya adalah PT Pernick Sultra. Olehnya itu Senin 1 Maret 2020 tepatnya hari ini PT. Pernick Sultra resmi d laporkan Ke MABES POLRI.

PT. Pernick Sultra diduga kuat melakukan aktifitasnya  tanpa ada izin resmi dari negara.

Pihak Aparat Penegak hukum yang notabenenya sebagai harapan masyarakat untuk membasmi segala bentuk ilegal mining di Sulawesi Tenggara ternyata sulit untuk menjadi harapan. Ujar Ikhsan.

Untuk di ketahui bahwa berdasarkan hasil temuan Kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa benar adanya PT. Pernick Sultra tidak mememiki IPPKH. Tegasnya.
 
"Kejanggalan ini lah yang menjadi tanda tanya besar untuk kami".

Berdasarkan data yang diperoleh menjadikan Kami untuk kemudian menyikapi hal ini secara tegas dan tidak cukup hanya pada level provinsi. Tegasnya.


Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
 
Kemudian di pertegas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal
17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah)”.

Tak hanya sampai di situ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020  Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan  “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)”. Tegas Ikhsan.

Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts