SEMA Desak Polres Tangerang Tangkap Politisi PDIP
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J
Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus kematian Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi demonstrasi Depan Gedung Graha BNI & OJK Terkait dugaan Pinjaman Tanpa Angunan PT Bomba Group Perusahaan Tambang Batu Bara
Telah ramai di perbincangkan juga oleh netizen bahwa memang adanya pinjaman tanpa angunan ini sudah di komentari oleh mantan sekertaris bumn, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu meminta kasus dugaan penyelewengan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pinjaman tanpa agunan kepada perusahaan batubara yakni PT Bomba Grup Sumatera Selatan segera dibongkar.
Bagaimana tidak, isu pinjaman triliunan rupiah yang diterima perusahaan tambang melalui salah satu Bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) rupanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.
“Harus dibongkar,” kata Said Didu dalam tweetnya, Selain itu, warganet Twitter juga ramai-ramai mencuit tagar #BNIWajibDiaudit dan mengomentari pinjaman BNI yang diduga diberikan tanpa agunan.
Laskar muda nkri sudah memiliki data yang lengkap terkait dengan kasus ini, dan meminta pihak bni untuk terbuka dan tidak menutup – nutupi apa yang seharusnya menjadi hak rakyat, di karenakan bank bni adalah perusahaan BUMN, yang sudah barang tentu anggaran nya di dapat dari rakyat dan untuk rakyat.
Dalam aksi tersebut mereka menuntut bank bni untuk membuka data – data terkait dengan peminjaman pt bomba group, juga mengatakan akan turun kembali di minggu depan dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak, dan juga aka nada tarian revolusi di depan gedung BNI dan OJK.
Kordinator aksi afad
0812 8226 8657
Jokowi Tidak Bisa Sanggah Gugatan, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten Terancam Gugur Demi Hukum
KABARMASA.COM, JAKARTA- Gugatan Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki masa sidang ke lima. Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai pihak tergugat, hingga sidang ke lima belum juga menunjuk Kuasa Hukumnya.
Majelis Hakim PTUN Jakarta, Andi Maderumpu, SH. MH bahkan memberikan teguran keras, dengan meminta Panitera Pengganti untuk memberikan kembali surat panggilan kepada Jokowi untuk segera mendaftarkan surat kuasanya dan menanggapi gugatan penggugat.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum memberikan jawaban. Sebab itu, Majelis Hakim meminta agar tergugat untuk segera memberikan jawabannya," tegas Andi dalam e-court PTUN Jakarta.
Seperti diketahui sebelumnya, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten, Rizki Aulia Rohman secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur Banten. Sidang gugatan telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.
Rizki beralasan, dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi.
Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizki, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum Presiden menunjukan jika Jokowi tidak memiliki alasan yang kuat untuk membantah objek gugatan terkait Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
"Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi," cetusnya.
Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin, bahwa Hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga, dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar gugur demi hukum.
"Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat Banten, Otonomi Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik," jelasnya.
Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.
Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang ke Enam yang jatuh pada, Kamis (25/8) Hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan perturan hukum yang berlaku.
"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik ," pungkasnya
Kinerja Kejaksaan Negeri BARRU Di Pertanyakan. Jamaluddin dan Fauzi Tidak di Tetapkan Tersangkah dalam KasusTPPU KKS Ganda.
HUT ke-77 RI, Masyarakat Diminta Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
Di Balik Gratifikasi Sembako Bone, Juga Ada Penipuan Yang Di Lakukan Eks KORDA Dkk
Laskar Muda Nkri gelar tabur bunga bersama mahasiswa sejakarta, terkait gugurnya Brigadir J juga lambat nya pengukapan keadilan di Polda Metro Jaya
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pertama Kami apresiasi langkah kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan brigadir josua sehingga otak pembunuhan telah terbongkar dan telah membuka para oknum anggota polri yang sengaja menutup-nutupi dan mengintervensi kasus tersebut.
Namun kami menilai lamban dan ketidak transparannya penyidikan di Polda metro jaya sehingga membuat kami menilai Pak Fadil tidak becus dalam memimpin Polda Metro Jaya dan diduga memiliki kedekatan khusus dengan Ferdy sambo yang kami duga juga berusaha membuat tidak terangnya proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Josua.
Berkaitan dengan peristiwa yang sangat menggores hati masyarakat yaitu telah tejadi penembakan polisi terhadap polisi, yang dimana masyarakat sangat menyayangkan institusi yang sudah semakin baik dengan pengawasan yang lebih, dan juga tidak lupa selogan Presisi yang selalu di gaungkan, namun di coreng begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai menghilangkan nyawa.
Kami Laskar Muda NKRI siap mengawal dan mengungkap fakta terkait dengan pemberitaan yang terjadi, dan berupaya mengungkap fakta yang dimana telah ada nya kebohongan yang awalnya terjadi saling tembak di berita namun faktanya di tembak oleh atasan nya, entah apa lagi yang akan di karang untuk skenario ini yang jelas, kami mendukung kapolri mengusut tuntas apa bila ekor yang salah potong kepalanya, kami bersama polri dan mengapresiasi langkah2 polri dalam menguak dengan jelas dan detail tanpa ada kebohongan.
Semua masyarakat sudah mengetahui kedekatan Ferdy Sambo
dengan Kapolri. Tetapi yang perlu kita lihat bersama, Kapolri sangat tegas
dalam menegakkan keadilan meskipun dia orang yang sangat dekat Kapolri.
Terbukti, bahwa Kapolri tidak pandang bulu dalam menangani perkara-perkara
hukum, apalagi yang menyangkut harga diri dan martabat instansi Kepolisian.
Kami telah melaksanakan aksi tabur bunga bersama mahasiswa se-jakarta, yang merupakan aksi belasungkawa kami terhadap almarhum, semoga tenang di sisi Nya pada senin 15/08/2022.
Sekaligus, kami juga meminta kepada Kapolri untuk segera
melakukan bersih-bersih di institusi Kepolisian Republik Indonesja. Baik
tingkat Mabes, Polda, Polri, maupun sampai tingkat Polsek. Jika ada
aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot
oknum Polisi tersebut dari jabatannya. Hal ini sangat penting dilakukan demi
menjaga harkat, martabat, serta marwah institusi Polri.
Ditambah dengan kejadian kemarin mengenai adanya statemen dukungan moral, dari salah satu oknum petinggi di polda metro jaya, kami harap usut tuntas, sesuai dengan statement kapolri polri yang presisi, apa bila ekor yang rusak potong kepalanya.
KAMI MENDUKUNG KAPOLRI UNTUK BERSIH-BERSIH TUBUH POLRI DENGAN TUJUAN ROVORMASI TUBUH POLRI
Penghargaan dari Menlu & Kedubes Jepang Kepada Brigjen. Pol. Sambodo Purnomo Yogo Layak Diapresiasi
Dalam Program Partai Golkar Peduli Mendatangi Warga terkena Stroke di Punggur Kota Batam, Prov Kepri
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua Umum Partai Golkar Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana, Sekretaris Partai Golkar Kepri Rizki Faisal dan Mustafa mengunjungi keluarga yang mengalami stroke di Kavling Baru Pelita Indah Punggur Kota Batam hari ini Sabtu (13/08) sekitar pukul 14.oo WIB. Diketahui warga tersebut bernama Ruly Cahyono (50) telah mengalami stroke sekitar 6 bulan lebih. Ayah dari empat orang anak ini hanya terbaring lemas di sebuah ruang di rumahnya tersebut. Keluarga terlihat menyambut kedatangan dari rombongan Partai Golkar Kepri ini. Sembari memberikan dukungan, rombongan Partai Golkar juga turut memberikan bantuan berupa kursi roda, pampers dewasa dan dana bantuan untuk pengobatan. Prov. Kepri Kota Batam (14/08/2022)
Salah seorang anak dari Ruli Cahyono juga diketahui tidak dapat mengambil ijazah sekolah lantaran masih menunggak biaya SPP. Melalui Program Golkar Peduli ini juga, Partai Golkar akan berusaha membantu agar anak tersebut dapat mengambil ijazah sehingga dapat memudahkan mencari pekerjaan.
Seusai dari kunjungan tersebut, Akhmad Ma’ruf menyampaikan bahwa Partai Golkar selalu berada ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. “kewajiban kita peduli sesama dan Program Golkar peduli hadir untuk meringankan beban mereka,” ungkap Maruf. “Saya berharap bantuan ini dapat digunakan untuk proses penyembuhan agar cepat pulih,” tambahnya.
Sementara itu Sekretaris Golkar Kepri Rizki Faisal (RF) mengatakan Partai Golkar akan terus menggerakkan mesin partai lewat program-program diantaranya Golkar Safari Ramadhan, Golkar Jum’at Barokah, Golkar Peduli Anak Yatim Piatu maupun Golkar Minggu Berkat. “Program Partai Golkar selalu hadir sebelum Pasca Pandemi Covid-19, kedepannya pun Partai Golkar akan selalu hadir dan dicintai oleh masyarakat.” sebut RF.
Program terbaru Partai Golkar yaitu Golkar Young Entrepreneur turut mengajak kaum milenial di Kepri untuk menjadi pengusaha lewat proposal bisnis. Dengan total hadiah Rp 500 juta, diharapkan para generasi muda terus berkarya dengan menjadi wirausaha. Pada malam penganugerahan, Partai Golkar akan menampilkan artis dari ibukota untuk memeriahkan Program Golkar Young Entrepreneur. Segera daftarkan diri anda maupun tim karena diketahui telah ada ratusan proposal yang telah masuk lewat Kantor DPD masing-masing Kabupaten Kota Kepri.
Jurnalis - ZS
Wakapolri Komjen Gatot Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme
Laskar Muda NKRI bersama dengan mahasiswa dan masyarakat akan gelar tabur bunga dan doa bersama terkait Kematian JH dan menuntut untuk mengusut tuntas
CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J
KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasca diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengalir banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan tegas dari Kepolisian RI, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.
Menurutnya Kapolri Jenderal Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," ujar Latuconsina. Rabu (10/8/2022)
M. Nur menambahkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentuk tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.
"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini, "
Ceo holistik Institute menilai, Polri menangani kasus ini dengan baik. Kapolri Sigit menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.
“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.” Tegasnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan sendiri mengenai status tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).
Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).
Dengan babak baru ini kepercayaan masyarakat atas institusi Polri semakin meningkat dan membuat kinerja Polisi semakin presisi.