Gemuk (Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran) Karo Dan Kawan-Kawan Mahasiswa Mendesak Kejagung RI JKT Segera Mencopot Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis Beserta Antek-Anteknya
Presiden Jokowi Mangkir di Sidang Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten
KABARMASA.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam sidang kedua gugatan atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.(20/07/2022).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Sementara, penggugat Rizki Aulia Rohman, ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten beserta kuasa hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana dan Satria Pratama hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Asep Syaifullah yang mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Sidang gugatan dengan nomor register 202/G/2022/PTUN.JKT, dimulai pukul 11.00 WIB. Tidak ada keterangan mangkirnya kuasa hukum presiden yang pada sidang sebelumnya diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Berlangsung sekitar 60 menit, sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan dari perwakilan Pj Gubernur Banten. Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pj Gubernur Banten untuk ikut serta menjadi turut tergugat atau tidak.
Menanggapi, pertanyaan Hakim, Kabiro Hukum Pemprov Banten menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Adapun, pertimbangan Hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan oleh aktivis DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.
Raden Elang Yayan Mulyana, selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, 9 Mei 2022, merupakan suatu pelanggaran konstitusional.
Sebab, menurutnya, mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, belum diatur secara hukum.
“Sehingga ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena Permendagri No.74 tahun 2016 tentang Pedoman Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT)Kepala Daerah hanya mengatur tentang PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, karena alasan cuti Pilkada atau tersangkut dengan masalah hukum berkekuatan hukum tetap, akan tetapi faktanya Penjabat Gubernur Banten telah habis masa jabatannya, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada setiap kebijakan yang akan diambil,” cetusnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj kepala daerah, tanpa adanya pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional. “Dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi, karena Pj Gubernur Banten berpotensi dapat melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Satria, pada 19 Juli 2022 lalu, Ombudsman RI telah merilis ke publik bahwa adanya dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kemendagri.
Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman RI telah menemukan Tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah, yakni penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI /Polri aktif, dan tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 yang meminta Kemendagri untuk menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
“Jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus tidak memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” jelasnya.
Jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, lanjut Satria, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.
Dirinya mempertanyakan, kepada siapa Penjabat yang penggantikan Gubernur menyampaikan laporannya? Pemerintah Pusat saja? Atau tetap membuat laporan kepada masyarakat yang tidak pernah memilihnya karena bukan kepala daerah yang dipilih rakyat secara demokratis, dan tidak terlegitimasi langsung oleh rakyat.
Sebab itu, Satria juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, berperan aktif guna mempertanyakan status kewenangan Pj Gubernur Banten kepada kemendagri, karena ini terkait dengan keabsahan hukum terkait putusan dan kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten.
“DPRD Provinsi Banten, memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah Banten, terlebih mereka adalah wakil rakyat yang dipilih secara konstitusional,” pungkasnya.
Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62, SEMMI APRESIASI Kinerja Kajari Dairi
Arifatullah Manik, Ketua Umum PC SEMMI kabupaten Dairi-pakpak Bharat mengatakan bahwa dengan semangat hari Adhiyaksa Kejaksaan diharapkan semakin semangat serta berkomitmen menjaga stabilitas hukum di wilayah kabupaten Dairi pakpak Bharat,Kepulauan Riau Kota Batam Kamis (21/07/2022)
Kami SEMMI juga mendoakan agar kiranya kejaksaan semakin tegas dalam kepastian hukum yang humanis menuju Pemulihan ekonomi nasional.
Arif yakin kejaksaan negeri Dairi Dibawah kepemimpinan Chandra Purnama S.H semakin hebat dan kuat.
Teruslah mengayomi dan melindungi masyarakat Kabupaten Dairi - Pakpak Bharat secara Humanis.
Arif menambahkan, Melalui Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 62 Tahun 2022 dapat dijadikan bagi segenap personal kejaksaan agar lebih dicintai masyarakat.
Jurnalis : ZS
PW SEMMI KEPRI Mempertegas BP Batam Mengalihkan fungsi Hutan Lindung menjadi PT Cakrawala Inti Wisata
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Hanya ada aturannya. Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.
Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ini adalah adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.Kepulauan Riau Kota Batam Rabu (20/07/2022)
dalam UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). “Kalau ada yang melanggar itu adalah tindak pidana ujar Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Sofian
Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.
Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.
mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.
Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Arogansi dan Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi
Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.
Jurnalis : WR
Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14
KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14, kehadiran pihak BP Batam Bapak Zabuar membawa surat tugas tanpa stempel untuk mengukur lahan di Hutan Lindung peruntukan PT Cakrawala Inti Wisata membuat warga resah di TKP Kepulauan Riau Kota Batam, Rabu (20/07/2024)
Konflik lahan di Kota Batam kembali terjadi. Kali ini, warga Taman Yasmin Kebun Nongsa mempertanyakan status lahan di areal mereka.
Pertanyaan muncul saat pihak pengembang, PT Cakrawala Inti Wisata, datang ke lokasi untuk mengukur titik Penetapan Lokasi (PL) yang mereka punya, sedangkan lokasih adalah Hutan Lindung
Kehadiran perusahaan pun mendapat penolakan dari warga Taman Yasmin Kebun,
"Setahu kami, kawasan ini masih hutan lindung. Mana surat resmi dari pihak kehutanan kalau memang ini sudah PL perusahaan," tegas seorang warga saat mediasi dilakukan
Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.
Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.
Pantauan KABARMASA.COM di lokasi, mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.
Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi
Kami di sini hanya menjalankan tugas. Semua ada mekanismenya, surat ini tak bisa dibatalkan meski tak ada capnya," ujar Buhedi memimpin mediasi, Ia pun berusaha untuk menenangkan warga yang tersulut emosi.
Bahkan, Buhedi juga sempat menunjukkan percakapannya via WhatsApp dengan dinas terkait perihal polemik lahan di sana.
Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.
Jurnalis : ZS
BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Melakukannya Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Gubernur DKI Jakarta dan PT. Intiland Development.
Terkait Soal Isu Ambil Alih Jabatannya? Aspuri : Lurah Harus Tertib Administrasi Sesuai Perwako No. 22 Tahun 2020
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua rukun warga (RW) 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Aspuri melayangkan surat pernyataan & klarifikasinya menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini yang ia nilai sangat mengganggu ketentraman keluarganya. Surat dengan No : 01/SPK/05/VI-2022 tertanggal 14 Juli 2022 ini ditujukannya langsung kepada Lurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.(18/07/2022)
Aspuri membeberkan, adapun poin-poin dasar keberatan pernyataan dan klarifikasi dalam surat itu merujuk pada persoalan yang hingga kini belum dapat diselesaikan oleh pihak panitia dan kelurahan. Hal ini dikhawatirkannya akan berdampak merusak kerukunan dalam bermasyarakat disekitar lingkungannya.
"Yang kita harapkan disini, Lurah bisa mengambil keputusan yang bijaksana untuk meredam permasalahan tersebut dan bukan malah terkesan memperkeruh masalah," beber Aspuri, Jum'at (15/7) malam.
Sebelumnya, pria yang kerap diledek Asli Putera Riau (Aspuri) ini dibingungkan dengan adanya pemberitaan di media online tentang jabatannya selaku ketua RW. 005 telah diambil alih oleh lurah Tanjung Pinggir sejak munculnya persoalan tentang surat penolakan pencalonan dirinya sebagai kandidat calon ketua RW. 005 dengan alasan calon tersebut tidak bertempat tinggal tetap di wilayah tersebut.
"Jika memang benar adanya diambil alih sesuai masa jabatan yang sudah berakhir sejak 27 juni 2022 lalu, setidaknya pak lurah harus tertib administrasi dengan cara melayangkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sesuai perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam," jelas Aspuri.
Untuk diketahui, penolakan segelintir warga tentang pencalonannya itu di duga dimotori oleh orang-orang yang terkesan memaksakan kehendaknya. Padahal secara prosedural pihak panitia telah melakukan verifikasi di kediamannya di RT. 002, Kampung Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.
"Verifikasi sudah dilakukan berkali-kali oleh pihak panitia," geram Aspuri.
Meski demikian, Aspuri juga menekankan akan mengambil langkah-langkah hukum jika memang benar-benar terbukti adanya settingan untuk memaksakan kehendaknya yang selama ini atas persoalan itu telah merusak nama baiknya dan mengganggu ketentraman keluarganya.
"Selama ini kita telah ikuti prosedur sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, kedepannya saya mengharapkan pihak panitia yang telah di SK kan oleh lurah tanjung pinggir dapat menyelesaikan berita acara tentang hasil survey verifikasi tersebut," tegasnya. (Rds)
Jurnalis : ZS
DPN LKPHI Dukung Langkah Cepat Kapolri, Bentuk Tim Pencari Fakta ungkap Kasus Brigadir J
KABARMASA.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif DPN LKPHI (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia) Ismail Marasabessy mendukung langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus (gabungan) pencari fakta untuk mengungkap fakta dibalik insiden baku tembak sesama anggota Polri.
Sebelumnya, insiden baku tembak antara sesama anggota polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7) pekan lalu. Dalam baku tembak ini, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas ditembak rekannya, Bharada E dengan tujuh lubang peluru dan luka sayatan di jasad Brigadir J.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J, dan sangat menyayangkan adanya insiden baku tembak yang terjadi sesama anggota Polri.” ujar Marasabessy dalam keterangannya, (minggu, 17/07/2022).
Ia menambahkan, pembentukan tim khusus pencari fakta merupakan langkah tepat Kapolri demi menjaga citra dan integritas institusi Polri.
“Kami berharap kehadiran tim pencari fakta tidak hanya sekedar “lip service” untuk meredam opini liar yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi kasus ini dapat diungkap secara transparan & obyektif.” Ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail juga turut menyoroti desakan sejumlah LSM yang meminta Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, Kapolri telah berjanji untuk mengambil sikap setelah mendapat kesimpulan hasil penyelidikan oleh tim gabungan.
“Kami kira jelas komitmen Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memutuskan nanti. tetapi kami nilai secara etik, Irjen Ferdy Sambo sebaiknya mengajukan pengunduran diri secara sadar tanpa perlu menunggu penonaktifan dari Kapolri”. Terang Ismail.
Sikap pengunduran diri yang dimaksud adalah sebagai bentuk tanggung jawab etis dan moril Irjen pol Ferdy Sambo yang bertujuan agar proses yang dilakukan oleh tim khusus yang sedang melakukan penyelidikan dapat bekerja secara profesional.
“pengunduran diri Irjen Ferdy sambo penting dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan. selain itu menghindari persepsi negatif yang potensial menurunkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri. Tutup nya.(*)
Tim Khusus Kasus Polisi Tembak Polisi Datangi Komnas HAM
Libatkan Komnas HAM cs Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolri Dapat Jempol
Modus Mafia Sembako Kangkangi Dana KPM
Polemik Sembako Kab. Bone Kian Memanas
Laskar Muda NKRI Gelar Aksi ke 6 Tutut Usut Tuntas Investasi GoTo Di Telkom Dan BPK
KABARMASA.COM, JAKARTA – Kami bersama masyarakat Indonesia
akan mengawal terus kebijakan pemerintah untuk kemudian akan memberikan kontribusinyata
terhadap Indonesia, yang di mana ada sebuah indikasi kebobrokan pemerintahan
yang di laukan kementrian bumn yang melakukan investasi anggaran pemerintah ke
perusahaan swasta dan rugi, kami mempunyai data yang lengkap dan telah turun
aksi 6 kali, nantinya kami akan turun kembali di BPK, TELKOM, KPK.
Kami sudah mempersiapkan dengan matang dan
berkonsolidasi dengan kampus – kampus dan elemen masyarakat yang ada di JABODETABEK,
Aksi yang kami lakukan adalah aksi yang murni tanpa di tunggangi, murni dari
jeritan – jeritan rakyat dan air mata Rakyat kecil yang suda membayar pajak
untuk kesejahtraan namun ternyata pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan
pribadi, bahkan merugi.
Terjadi dugaan KKN yang terstruktur di tubuh BUMN bersama dengan keluarga sedararah dan kolega-koleganya.
Pertama dimulai dengan Wishnutama diangkat sebagai Komisaris PT Tokopedia Garibaldi tohir
komisaris utama PT AKAB
Kemudian Erick Thohir mengeluarkan kritik terhadap Telkom yang berisi. "Enak jadi Telkom. Telkomsel (kasih) dividen, revenue
Telkomsel digabung ke Telkom hampir 70%. Mendingan enggak ada Telkom. Langsung aja Telkomsel dimiliki oleh
Kementerian BUMN, Dividennya jelas.
Lalu Ahmad Fikri
Assegaf sebagai Komisaris RUPS Telkom yang juga jadi Komisaris GOTO PT AKAB dan Tokopedia Marjer jadi GOTO
Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian
Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi
menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya
dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70
juta)/lembar).
Kemudian CEO Tokopedia William Tanuwijaya mengeluarkan pernyataan tentang rencana IPO GOTO di bursa Indonesia dan
Amerika Serikat.
Kemudian AKAB melakukan perubahan akta No.
158. Garibaldi Thohir tercatat masih sebagai Komisaris Utama.
Dirut Telkomsel Setyanto Hantoro dicopot,
hanya sehari setelah meresmikan internet 5G Telkomsel pertama di Indonesia. Penggantinya Hendri Mulya Syam.
Kemudian Dewan Komisaris mengangkat Bono Daru Adji sebagai KETUA KOMITE AUDIT Telkom.
Lanjut lagi GOTO melakukan stock split. Jumlah
kepemilikan saham Telkomsel di GOTO berubah dari 89.125 lembar menjadi 23,72 miliar lembar. Jika Rp6,3 triliun dibagi 23,72 lembar maka
harga per lembarnya adalah
Rp265,5.
Selanjutnya AKAB (GOTO) melakukan perubahan
akta No. 128. Terdapat perubahan pada status
Garibaldi Thohir. Kini ia menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri
D GOTO sebanyak 1.054.287.487
lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar).
Kemudian Garibaldi Thohir
menuntaskan pembelian 34,64% saham PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) senilai Rp470,3 miliar. Dengan demikian, ia menjadi Pemegang Saham Pengendali TRIM.
Kemudian juga GOTO secara resmi
mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316- Rp346/lembar.
Baru Laporan Keuangan Telkom terbit. Tercantum keterangan adanya kerugian Rp881 miliar pada investasi Telkomsel di GOTO.
Trus Prospektus GOTO dilansir. Tercantum sebagai Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM). Konsultan Hukum adalah Kantor Hukum AHP.
- Jumlah
saham yang ditawarkan sebanyak Rp40,6 miliar lembar. Harga Rp338/lembar. Nilai Rp13,7 triliun;
- GOTO mencatatkan Telkomsel sebagai kreditur pada pos pinjaman dari pihak selain bank jangka panjang sebesar Rp1,49 triliun (per 30 Desember 2020) dan nol (per 31 Juli
2021);
- Dana dari Telkomsel disebutkan untuk mendanai modal kerja dan pendanaan kegiatan umum lainnya yang sudah
dilunasi pada Mei 2021;
- GOTO mengungkapkan jumlah asetnya sebesar Rp148,2 triliun (per 31 Juli 2021) dan Rp158,1 triliun (per September 2021). Dua
terbesar berasal dari Goodwill Rp93,8 triliun dan aset tak berwujud Rp13,3 triliun berupa merek
dagang, perangkat lunak, dan HUBUNGAN PELANGGAN;
- Aset GOTO
disebutkan meningkat 392,3% menjadi Rp148,2 triliun pada 31 Juli 2021 dibandingkan dengan Rp30,1 triliun
pada 31 Desember 2020. Kenaikan itu disebabkan adanya penerimaan dari penerbitan modal saham dan DAMPAK AKUISISI
TOKOPEDIA pada Mei 2021 (ilustrasinya, misal, aset Tokopedia Rp30 triliun tapi dibeli di harga Rp120 triliun. Selisih Rp90 triliun adalah Goodwill, yang di masa depan
diharapkan bisa terus naik nilainya dan menjadi sumber keuntungan);
- Terdapat ketentuan pada Perjanjian Kerjasama (layanan korporasi berbayar dan berbagi data) antara Telkomsel dan GOTO yang menyaratkan adanya
kesamaan anggota Dewan Komisaris dengan GOTO (makanya
Wishnutama jadi Komisaris Telkomsel dan Tokopedia).
13 Mei 2022
Harga saham GOTO anjlok 50% lebih sejak IPO ke Rp194/lembar. Setidaknya turun 26,9% dari harga
pembelian oleh Telkomsel (Rp265,5).
Apa yang terjadi sejak IPO 11 April
2022 sampai 13 Mei 2022? Saya
kutip Broker Summary dari aplikasi IPOT.
Ternyata, terjadi penjualan terbanyak
sebesar Rp1,09 triliun melalui broker LG (Trimegah yang dikendalikan Garibaldi Thohir) untuk All Trade (reguler,
tunai, nego). Penjualan terbesar adalah di
pasar nego sebesar Rp874,4 miliar. Pembelinya terbanyak melalui broker PT
CGS-CIMB Sekuritas Indonesia (YU) sebesar Rp1,6 triliun dan Mandiri Sekuritas (CC) sebesar Rp1,1 triliun. Bagaimana
bisa BUMN memberikan modal kerja kepada perusahaan milik kakak Menteri BUMN sebesar triliunan rupiah? Apa
dasarnya? Apakah tidak terjadi konflik kepentingan?
Apakah kelayakan bisnisnya sudah dinilai secara patut? Apa betul nilai Tokopedia sampai Rp93 triliun? Apa saja asetnya? Apa saja yang bisa diambil
oleh kurator jika ia pailit? Bagaimana mengeksekusi aset tak berwujud berupa hubungan pelanggan tadi.
-. Bagaimana bisa, Telkomsel yang keluar duit triliunan rupiah (lebih banyak dari modal GOTO) justru rugi, sementara LG bisa
fasilitasi jualan sampai Rp1 triliun lebih begitu?
-. Bagaimana ceritanya, kakak Menteri BUMN tiba-tiba muncul sebagai pemegang 1 miliar lembar saham GOTO setelah adanya transaksi dengan Telkomsel?
-. Bagaimana bisa, konsultan hukum merger, konsultan hukum IPO, komisaris induk usaha (TLKM), ketua Komite Audit adalah dari pihak yang sama?
Apakah tidak terjadi konflik kepentingan di situ?
-. Bagaimana bisa, Telkom santai-santai saja dalam rilis kemarin dengan terus ngoceh tentang ekosistem
digital dsb, padahal secara akuntansi ia harus terus mencadangkan dana untuk menutup kerugian penurunan saham
GOTO itu, yang tentu menggerus laba?
-. Bagaimana bisa, di mana akhlaknya, Menteri BUMN muncul di ATM, Tiktok, dan baliho for 2024, merayu rakyat untuk
memilihnya, sementara ada peristiwa GOTO ini?
-. Bagaimana bisa, Presiden RI
yang katanya hebat, bersih, dan baik itu diam saja melihat rangkaian kejadian di BUMN seperti ini? Tak melakukan apapun terhadap pembantunya yang sangat-sangat mungkin menjadi perkara di masa
depan?
KAMI MENDESAK KPK MEMERIKSA DAN MEMANGGIL ERIK TOHIR, BOY TOHIR, RIRIEK ARDIANSYAH
MEMINTA PRESIDEN MENGEVALUSI BUMN DAN PT TELKOM
Kontak person 081282268657