Amankan Jakarta, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar Gabungan


KABARMASA.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hasan memimpin apel patroli gabungan skala besar di Cawan Barat Monas Jakarta Pusat, Sabtu (13/05/2023) malam.

Tujuan dilaksanakan patroli gabungan ini adalah untuk menjaga dan menciptakan situasi Jakarta yang aman dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut turut hadir Para Pejabat Utama dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, serta para Pejabat dari Kodam Jaya dan Pemda DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa kegiatan patroli skala besar gabungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarkat Jakarta. 
Selanjutnya, Karyoto menghimbau kepada masyarakat Jakarta khususnya anak-anak muda agar tidak begadang, nongkrong sampai larut malam, yang bisa menyebabkan keributan dan permasalahan lainnya.
kita harus menciptakan Jakarta yang aman dan kondusif adalah tanggung jawab kita bersama. 

“Bahwa rasa aman dan nyaman itu bukan hanya kami yang menciptakan tetapi semua masyarakat serta aparat yang berkolaborasi, kalau kita sama-sama bertanggung jawab Insyaallah Jakarta akan aman dan kondusif,” ungkapnya.

Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan kriminal yang bisa merugikan masyarakat. 

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat untuk mentaati semua aturan, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kriminal yang merugikan masyarakat,” ucapnya. 

“Tentunya Polda Metro Jaya, Pemda DKI Jakarta, dan Kodam Jaya akan memberikan pelayanan kemanan yang terbaik bagi masyarakat DKI Jakarta,” imbuhnya. 

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hasan menyampaikan bahwa Kodam Jaya akan mendukung Kepolisian dan Pemda DKI untuk menjaga keamanan Jakarta.
Share:

Akun TikTok dan Instagram Alfi Damayanti, Ada Postingan Rayakan Ultah di Hotel Bareng Pacar

KABARMASA.COM, CIKARANG - Seperti diketahui, sosok Alfi Damayanti tengah menjadi sorotan.

Wanita cantik tersebut mengungkap tindakan asusila sejumlah atasan pabrik di wilayah Cikarang.

Publik dibuat penasaran dengan kehidupan Alfi Damayanti, karyawati yang diajak staycation bosnya.

 

Informasi terbaru, buntut dari laporan Alfi Damayanti, bosnya kini sudah dipecat.

Alfi melaporkan bosnya tersebut ke polisi. Dirinya melaporkan karena merasa dilecehkan oleh bosnya tersebut yang mengajak dirinya staycation atau tidur di hotel berdua.

"Saya diterima kerja itu November 2022. Selang beberapa hari dapat pesan Whatsapp dari dia," ujarnya pada Jumat 5 Mei 2023.

 

Alfi Damayanti membeberkan bahwa B sering menghubunginya lewat pesan Whatsapp.

"Awalnya perkenalan gitu, ‘Gimana kerja di sini?’," kata Alfi Damayanti.

"Terus lama-lama mengajak jalan. Katanya berdua saja. Itu di hari pertama dia WhatsApp saya," sambungnya menjelaskan.

 

Bukan cuma lewat WhatsApp, B mulai berani mengajak Alfi Damayanti secara langsung.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan nanti. Saya maunya bareng-bareng tapi dia maunya berdua," lanjutnya.

 

Namun, netizen justru penasaran dengan sosok dan kehidupan Alfi Damayanti karyawati cantik di perusahaan kosmetik di Cikarang.

 

Netizen dibuat kaget dengan gaya kehidupan Alfi Damayanti sehari-hari dengan sang pacar.

Alfi Damayanti ternyata sering staycation barsama pacar di hotel.

 

Perilaku gaya berpacaran Alfi Damayanti dengan pacar tajirnya tersebut terlihat dari unggahannya di akun TikTok.

Dalam beberapa momen dari akun TikTok hellosayalfi, Alfi Damayanti sudah beberapa kali momen terlihat Staycation bareng pacar di sebuah hotel.

Terlihat dari unggahan tersebut, ada beberapa momen Alfi Damayanti staycation sama pacar.

 

Pada unggahannya tersebut, Alfi mendapatkan surprise dari sang kekasih.

Bahkan, Alfi Damayanti merayakan ulang tahun dirinya di sebuah hotel dengan hidangan dinner yang istimewa.

Nampak di sebuah restoran hotel, di atas kolam renang bertuliskan i love u yang ditujukan untuk Alfi ketika merayakan hari ulang tahunnya.

Selain itu, Alfi juga diberikan iPhone keluaran terbaru oleh pacarnya saat hari ulang tahunnya.

Sosok Pacar Alfi Damayanti

Viralnya kasus tersebut membuat penasaran dengan siapa sosok Alfi Damayanti sebenarnya.

 

 

Diinformasikan, Alfi merupakan wanita cantik pemilik akun TikTok @hellosayaalfi dam Instagram @alfidamayanti22_.

Selain itu, sosok pacar Alfi Damayanti juga terungkap. Bahkan kini telah tersebar foto-foto yang merekam kebersamaan keduanya.

Siapa sang pacar Alfi Damayanti terungkap lewat postingan di akun TikTok pribadinya, @hellosayaalfi.

Alfi mengunggah momen ketika dirinya mereyakan ulang tahun pada akun tersebut. Dalam postingan itu dia merayakan ulang tahun di sebuah hotel bersama dengan kekasihnya.

“HBD Alfi Sayang,” bunyi tulisan dari sebuah kue macaron berwarna ungu muda yang diduga merupakan kejutan dari kekasihnya.

Momen kedekatan Alfi Damayanti bersama pacarnya tersebut juga diunggah oleh akun TikTok @boyyuliant86.*** (*)

 

 

 

Share:

3 Fakta Viral Karyawati Harus Staycation Nginep di Hotel Bareng Bos Untuk Perpanjang Kontrak Kerja di Cikarang

KABARMASA.COM, CIKARANG - Belum lama ini ramai di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja. Isu yang beredar itu mencuat setelah diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis Jhon Sitorus pada 30 April 2023.

"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," demikian cuitannya.

Tak tinggal diam, korban karyawati berinisial AD (24) sudah mendatangi SPKT Mapolres Metro Bekasi untuk membuat laporan kepolisian. Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul.

AD yang datang bersama para kuasa hukum pada Sabtu 6 Mei 2023 melaporkan terduga pelaku berinisial B yang menjabat manajer di perusahaan tempatnya bekerja.

"Adapun pasal yang dilaporkan korban yaitu Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotma.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi pun memastikan penyelidikan atas kasus ini sudah berjalan bahkan sebelum korban pertama mendatangi Mapolres untuk membuka laporan pada Sabtu 6 Mei 2023.

Berikut sederet fakta terkait kabar viral di media sosial isu dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum atasan sebuah perusahaan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan mewajibkan karyawati untuk bermalam di hotel atau staycation agar dapat diperpanjang kontrak kerja dihimpun kabarmasa.com

 



 

Share:

Ganjar Pranowo Melepas Ekspor Produk UMKM Banyumas

KABARMASA.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didampingi Bupati Bayumas Ir Achmad Husein melepas 4 truk kontainer ekspor produk UMKM di Banyumas, Jumat 12 Mei 2023. Ratna Kawuri Disperindag Jawa Tengah mengatakan pada hari ini terdapat pemberangkatan 7 truk kontainer. 3 di perusahaan masing-masing, 2 di Purbalingga dan 1 di Pati.

Sementara 4 truk yang dilepas langung oleh Ganjar yakni produksi Banyumas dari PT Indesso Aroma sebagai produsen minyak atsiri ke China, PT Ina Grow sebagai produsen gula kelapa organik ke Amerika Serikat, PT Permata Satria sebagai produsen gula kelapa ke USA dan PT Lestari Jaya Bangsa sebagai produsen jamu tradisional ke Arab Saudi.

"Masing-masing memberangkatkan 20 feet, 40 feet, 40 feet dan 40 feet dengan nilai total 7 kontainer sekitar Rp7,3 miliar" ucapnya.

Hal yang membanggakan pada pelepasan kotainer ini ialah yang diberangkatkan merupakan produk UMKM. Sehingga 'UMKM naik kelas' bukan hanya slogan semata, melainkan merupakan program nyata yang terealisasikan.

"5 diantara kontainer yang berangkat pada hari ini juga merupakan hasil dari ekspor coaching program yang dimiliki oleh Disperindag," tambahnya.

Ditemui seusai melepas secara simbolis, Ganjar mengatakan bangga dengan adanya UMKM naik kelas yang memberikan bukti nyata adanya pendampingan produk yang menjadikan UMKM menjadi berkalas dunia.

"Pesan saya, para pengusaha untuk menjaga kualitasnya. Jika itu bisa berjalan konsisten maka kerja sama akan berjalan secara terus menerus," tuturnya.

 

Share:

Fokus Maju Capres atau Cawapres, Cak Imin Tidak Nyaleg

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu 2024. Meski begitu, tidak ada nama Muhaimin Iskandar di dalam daftar bacaleg PKB.

"Muhaimin Iskandar tidak mencalonkan diri," ujar Cak Imin, sapaan akrabnya, di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (12/5/2023) dilansir Antara.

Cak Imin menegaskan dirinya tidak akan maju sebagai bakal calon anggota legislatif karena ingin fokus pada pemilu presiden 2024. Keputusan tersebut mengikuti arahan para kiai dari hasil rekomendasi ijtima ulama.

"Iya, betul. Saya diperintah oleh para kiai, dewan syura, ijtima ulama untuk tidak boleh nyaleg," kata Cak Imin.

Menurut Cak Imin, para kiai berharap agar dirinya bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pada 2024. "Presiden atau wapres," ujar Cak Imin.

Selain itu, Cak Imin menegaskan tidak akan mengincar posisi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

"Kalau tidak capres, ya cawapres, yang penting bukan Wantimpres," ujar Cak Imin.

Cak Imin menyebut telah mendaftarkan 580 bakal caleg PKB untuk pemilu 2024.

"DPR RI sejumlah 580 calon seluruh posisi terpenuhi 100 persen, alhamdulillah begitu juga DPRD provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Kita semua dari tingkat pusat dan kabupaten kota secara serentak di jam yang sama mendaftarkan masing-masing caleg KPU dan alhamdulilah sudah terpenuhi semuanya 100 persen," kata Cak Imin.

Cak Imin menargetkan pada pemilu 2024, PKB bisa mengisi 100 kursi DPR RI dan 2.000 kursi untuk anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Target ini menjadi tanggung jawab seluruh kader meyakinkan rakyat," ucap Cak Imin.

 

 

Share:

BPKP Ungkap Sejumlah Direksi BUMN Tak Takut Ancaman Erick Thohir, Sengaja Lakukan Tindak Pidana


KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir berjanji akan menjegal direksi BUMN nakal kembali masuk ke lingkungan perusahaan pelat merah. Direksi BUMN yang ketahuan melakukan aksi korupsi, kolusi, nepotisme hingga tindak pidana akan langsung ditendang dan tidak diperbolehkan balik lagi.

Dalam upaya menjegal koruptor itu, Erick Thohir membuat daftar hitam alias blacklist direksi BUMN. Guna menjalankan ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor pemerintah memiliki peran vital.

Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah menuturkan, langkah membuat blacklist ini jadi satu upaya yang berhasil dalam membenahi tata kelola di BUMN. Terlihat dari banyaknya keterlibatan BPKP dalam melakukan audit dengan tujuan positif.

"Berpengaruh, karena sekarang sudah sangat banyak pejabat BUMN yang mulai sadar dengan meminta review dan pendampingan dari BPKP terkait penerapan GRC (governance, risk management, complience)," ujar dia kepada media Sabtu (13/5/2023).

"Sehingga bisa lebih akuntabel dan tatakelolanya menjadi semakin baik sehingga diharapkan bisa mencegah terjadinya fraud," sambung Sally.

Dia menerangkan, langkah ini belum sepenuhnya bisa menghilangkan para oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, bisa cukup menekan jumlah pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang disusun.

"Namun memang masih dijumpai juga beberapa pejabat yang masih bandel dan dengan sengaja melakukan tindak pidana," urainya.

Pada kesempatan ini, Sally mengungkap posisi BPKP dalam inisiatif blacklist BUMN ini. Menurutnya, lembaga audit pemerintah ini mengemban tugas untuk menelusuri termasuk melakukan pengumpulan data atas kasus yang pernah terjadi.

Alhasil, data itu dikumpulkan dan menjadi acuan saat terjadi penggantian kepengurusan perusahaan BUMN kedepannya. Sesuai tujuan daftar hitam, oknum-oknum pelanggar tak bisa lagi masuk ke BUMN.

"BPKP melakukan inventarisasi atas kasus-kasus yang pernah terjadi di BUMN, dan dilakukan analisis pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut yang telah diputus bersalah dari lembaga peradilan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir akan memecat Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono dari jabatannya. Tak hanya itu, dia juga akan memasukkan Destiawan dalam daftar hitam atau blacklist BUMN.

Diketahui, Destiawan Soewardjono ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Duduk Perkara Korupsi Waskita Karya

Erick pun menerangkan soal duduk perkara yang melibatkan nama Destiawan dan Waskita Karya. Termasuk kasus korupsi pada Waskita Beton Precast pada 2016 lalu.

Dia menjelaskan, pada masa itu ada penerbitan obligasi yang disalahgunakan. Hal ini yang sebenarnya, kata dia, sudah menjadi temuan.

"Waskita sendiri kita lihat konteksnya ada yang namanya korupsi waktu itu di waskita beton yang sudah menjadi pembicaraan waktu itu di 2016, di mana ada penerbitan bon yang ternyata di salah gunakan itu juga sudah jadi temuan," urainya.

"Nah untuk terbaru kasus ini saya sedang menunggu kejaksaan, tapi pada prinsipnya saya tentu menyerahkan proses ini kepada kejaksaan, katana track record nya kan sudah ada antara kita dengan kejaksaan," sambung Erick Thohir. 

Share:

Ayah Kandung di Buol Sulawesi Tengah yang Perkosa Putrinya Divonis Kebiri

KABARMASA.COM, SULAWESI TENGAH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Buol, Sulawesi Tengah menjatuhkan vonis kebiri terhadap Baharudin Kasim alias Baha. Baha dinyatakan terbukti bersalah beberapa kali menyetubuhi putri kandungnya.

Vonis dibacakan Agung Dian Syahputra, selaku hakim ketua pada Rabu, 10 Mei 2023. Agung juga merupakan Humas PN Buol.

Putusan kebiri memang putusan yang sangat jarang dijatuhkan, karena dalam konstruksi ketentuan hukumnya memang kebiri hanya bisa dijatuhkan dengan keadaan-keadaan yang sangat dan memberatkan," ujar Agung dalam keterangannya dikutip, Minggu (14/5/2023).

Agung menyebut, beberapa keadaan yang memberatkan Baha yakni lantaran pernah dijatuhi vonis 9 tahun penjara lantatan menyetubuhi anak tirinya. Vonis 9 tahun diterima Baha pada 2015.

"Setelah keluar dari penjara karena pelecehan seksual terhadap anak tirinya itu, Terdakwa bukannya bertaubat, justru 'naik kelas' dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandugnya," kata Agung.

Agung menyebut, Baha menyetubuhi anak kandungnya tidak hanya sekali. Baha dianggap telah gagal menjadi sosok ayah bagi anak-anaknya.

"Bisa dibayangkan, jika terhadap anak-anaknya sendiri saja, baik anak tiri dan juga anak kandung, pelaku ini sudah tega menyetubuhi dan merusak masa depan anak. Besar kemungkinan, ia akan bisa lebih tega dan tak berpikir panjang untuk kembali melakukan pelecehan seksual pada anak-anak lain di luar sana yang bukan keluarganya," kata Agung.

"Sehingga, untuk mencegah kemungkinan ia menjadi predator seksual anak yang lebih berbahaya, hakim berpendapat perlu menekan hasrat seksual pelaku setelah ia keluar dari penjara," Agung menambahkan.

Pengumuman Identitas Pelaku

Selain menjatuhkan vinis kebiri, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas pelaku. Pertimbangannya lantaran berdasarkan data yang ada, kejahatan seksual pada anak di Kabupaten Buol sangatlah tinggi.

Agung menyebut pada 2021 ada 27 perkara pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian tahun 2022 ada 28 perkara. Sementara di tahun ini tercatat sudah ada 30 perkara yang masuk.

"Namun dari 30 perkara itu, sudah mencapai 12 perkara UU perlindungan anak. Lebih memprihatinkan lagi, komposisi profil pelakunya sudah lengkap meliputi adanya guru yang mencabuli murid di kelas, kakek yang mencabuli cucu, ayah tiri yang menyetubuhi atau pun menyetubuhi anak tirinya dan juga sudah ada beberapa kali ayah kandung yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Buol," kata dia.

Untuk saat ini, kata Agung, setelah perkara Baha ini diputus, masih berjalan tiga perkara lain pelecehan seksual terhadap anak yang pelakunya merupakan ayah dari si anak, baik ayah tiri maupun ayah kandung.

"Di titik inilah, hakim berpendapat momentum pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim haruslah dapat mengupayakan, agar perbuatan yang sama tak ditiru oleh lainnya. Dan agar terdakwa kelak setelah menjalani hukuman penjara tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata dia.

 

Share:

LAPAS KELAS IIA PEMATANGSIANTAR BERSAMA KEJARI PEMATANGSIANTAR LAKSANAKAN RESTORATIF JUSTICE (RJ)


KABARMASA.COM, PEMATANG SIANTAR - Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tertanggal 11 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Pencurian maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar yang dilaksanakan pada Jumat 12 Mei 2023 Pukul : 11.00 WIB s/d selesai di Lapas Klas II A Pematang Siantar.Pematang Siantar (12/05/23).


Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely berharap tahanan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai. 
Kemudian Kalapas M. Pitra Jaya Saragih menyampaikan Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahaperadilan dan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian. 

Dan kepada tahanan yang berinisial F (28) Kalapas berharap agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi. Kegiatan dilanjutkan dengan menyerahkan barang bukti yaitu sepeda motor kepada korban.
Share:

Rumah Singgah Milik Pemprov Kepri Segera Diresmikan, Berikut Tata Cara Memanfaatkan Rumah Singgah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rumah singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta siap diresmikan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad hari Minggu (14/05) nanti. Setelah diresmikan, rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta. Sabtu (13/05/2023)

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam. 

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat. 

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jumat (12/05/2023). 

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili. 

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua. Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit. Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.


Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," kata Gubernur Ansar. 

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. (Red/ZS)

Share:

Aksi Jilid 3, GEMAH-JAKARTA Konsisten desak KASN untuk mengevaluasi Hasil Lelang Jabatan Dinas PUPR Kota Jambi

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Hukum - Jakarta (GEMAH-JAKARTA) Kembali menggelar aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya di depan gedung kantor Pusat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka konsisten menyuarakan persoalan Dugaan Kecurangan dalam proses seleksi administrasi calon kepala Dinas PUPR Kota Jambi.(Jum'at, 12/05/23)

Mereka Silih berganti Berorasi, menyampaikan kalimat lantang dan tegas merpertanyakan Kinerja KASN yang belum memberikan keterangan lanjutan mengenai pengaduan mereka beberapa Minggu yang lalu. 

"Hari ini kami masih Konsisten dengan tuntutan awal kami, Bahwa demi menjaga Marwah KASN RI yang berpijak dan menjunjung tinggi propesionalitas dan demi terciptanya ASN berintegritas maka KASN RI harus berdiri tegak lurus, Maka disarankan untuk menunda Rekomendasi pada hasil lelang jabatan di lingkup dinas PUPR kota Jambi" Tegas Syarwan Koordinator lapangan

Sekitar 20 menit menyampaikan aspirasi mereka diterimah oleh Pihak KASN untuk berdialog secara langsung. Dalam dialog tersebut Koordinaor Lapangan GEMAH-Jakarta merpertegas tentang pengaduan dan tuntutan mereka

"Kami tidak ingin berbelit-belit di sini pak kami hanya menanyakan, sudah sampai dimana Pengaduan kami. Apakah di proses atau tidak? Kami berharap KASN menagani persoalan ini dengan serius bahkan membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke Kota Jambi" Tegas Ketua Umum GEMAH-JAKARTA

Menanggapi pernyataan dan pertanyaan GEMAH-JAKARTA, Pihak KASN menyampaikan bahwa Pengaduannya sedang dalam  Proses pengkajian

Sebelum dialog berakhir ketua Umum GEMAH-JAKARTA Meminta KASN RI untuk tidak mengeluarkan rekomendasi karena 
terindikasi adanya cacat administrasi yang diduga di lakukan tim pansel lelang jabatan pada dinas PUPR kota Jambi yang mana ada salah satu perserta lelang yg tidak memenuhi syarat tapi di loloskan.
Share:

Imigrasi Kota Batam Sosialisasi M-Paspor Kepada Siswa Siswi SMU di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Kota Batam - Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ritus Ramadhana, memberikan kata sambutan di depan 265 orang pelajar SMA beserta seluruh Manajemen dan Guru di SMA Pelita Utama pada hari Kamis (11/05/2023) kemarin. Kunjungan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian serta beberapa jajaran pegawainya tersebut dalam rangka mengenalkan penggunaan layanan paspor melalui aplikasi M-Paspor kepala siswa siswi Sekolah Menengah Atas. Jumat (12/05/2023)

“Mereka adalah generasi Z yang melek teknologi dan mudah bersosialisasi dengan orang lain. Penyebaran informasi kepada siswa siswi sekolah diharapkan dapat membantu Imigrasi Batam dalam mengenalkan penggunaan aplikasi M-Paspor.” ujar Ritus Ramadhana menjelaskan. 

Acara yang diselenggarakan di Aula SMU Pelita Utama tersebut turut dihadiri oleh Direktur Manajemen SMU Pelita Utama dan seluruh staff dan guru. Antusiasme mereka dalam mendengarkan informasi yang disajikan oleh Imigrasi Batam terlihat sangat tinggi. Pada kegiatan tersebut, Imigrasi Batam memberikan sosialisasi bagaimana menggunakan aplikasi M-Paspor serta mengenalkan Sekolah Ikatan Dinas Polteknik Imigrasi. 

Sosialisasi Imigrasi tampak memberikan dampak yang sangat baik. Banyak siswa siswi antusias menanyakan beragam pertanyaan kepada Imigrasi. 

“Kita sangat senang, mereka memberikan perhatian yang sangat besar dengan Imigrasi Batam. Hal ini memicu kita untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi. Semoga untuk kedepannya layanan kehumasan kita meningkat lebih baik dan informasi mudah tersampaikan kepada seluruh masyarakat.” ujar Ritus Ramadhana. 

Selama ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan penyebaran informasi dan menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial. Imigrasi Batam memiliki Layanan Call Center melalui nomor 08117002019, Layanan Media Chat via WhatsApp No. 08117002019 dan Akun Instagram: Imigrasi Batam. Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat mengajukan pertanyaan, memberikan pengaduan dan mendapatkan informasi terbaru tentang layanan Keimigrasian yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam – Kakanwil Kemenkumham Kepri.(Red/ZS)

Share:

Unras Di Kemendagri, GERAM-Jambi : segera Pertemukan Dua Bupati dan Gubernur Jambi terkait Batas Wilayah.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi Menjadi PERDA, Tindakan tersebut menua sorotan banyak pihak diantaranya adalah Gerakan Rakyat Menggugat-Jambi (GERAM-JAMBI)

Puluhan Masa Aksi yang tergabung dalam GERAM-JAMBI Melakukan aksi unjuk di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) terkait Pengesahan RAPERDA RTRW yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi Mereka menilai bahwa pengesahan tersebut Tendensius atau Memihak. (11/05/23)

"DPRD Provinsi Jambi dalam mengambil keputusan seharusnya netral dan berdasar, keputusan tentang pengesahan RAPERDA RTRW menjadi PERDA yang mengatur tentang PETA INDIKATIF kami nilai sangat merugikan Wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk meminimalisir Konflik, Kami mendesak agar keputusan itu dievaluasi bahkan ditinjau kembali." 

Mereka menilai bahwa DPRD Provinsi Jambi tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan Batas daerah atau Tapal Batas

 "PERDA RTRW Provinsi Jambi  tidak mengatur Batas Daerah ataupun Tapal Batas tetapi mengatur tentang tata ruang wilayah dalam provinsi Jambi, Penetapan Batas Daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan kewenangan DPRD dan Pemprov Jambi" Lanjut Anto

Berdasarkan Press Rilis GERAM-JAMBI, Bahwa pengesahan RAPERDA RTRW Provinsi Jambi merugikan beberapa hal pemerintah tanjung Jabung barat sebagai berikut : 
1. Pada lintas sektor di kementerian ATR BPN pra persetujuan Menteri, pemerintah kab.Tanjung Jabung Barat tidak pernah menandatangani berita acara lintas sektor tersebut, namun persetujuan Menteri tetap terbit.
2. pada peta RTRW Provimsi Jambi yg disahkan, batas wilayah Tanjab barat dan Tanjab timur yg digunakan tidak pernah meminta persetujuan dari Pemkab Tanjung Jabung Barat
3. Dan dalam proses pengesahannya pun yg membidangi tata batas di kab Tanjung Jabung Barat tidak pernah dilibatkan

Adapun tuntutan GERAM-JAMBI Sebagai Berikut :

1. Mendesak KEMENDAGRI untuk membatalkan PERDA RTRW yang diduga 
merugikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

2. Untuk meminimalisir Konflik, Maka kami meminta KEMENDAGRI Untuk bersikap 
adil dalam penentuan batas wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung 
Timur.

3. Mendesak Direktur Toponomi Dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Batas 
Wilayah untuk Mempercepat pertemuan Bupati Tanjabbar, Tanjabtim Dan Gubernur 
Jambi terkait batas wilayah.(Red)
Share:

Penuhi Sarana Kesehatan Masyarakat, Gubernur Ansar Resmikan Layanan Cathlab RSUP RAT: Kini Masyarakat Kepri Punya Alternatif Tindakan Kateterisasi Jantung

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad meresmikan Pelayanan Laboratorium Katerisasi Jantung (Cathlab) RSUP Raja Ahmad Tabib (RAT), Program Pengampuan Jejaring Nasional, Rabu (10/05/2023). 

Peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar di depan Ruangan Cathlab, Lantai III RSUD RAT. 

Dimulainya pelayanan Cathlab Di RSUD RAT merupakan salah satu program yang selalu digesa oleh Gubernur Ansar dan ditunggu-tunggu masyarakat Kepri. Sebab dengan diresmikannya pelayanan ini, masyarakat Kepulauan Riau mempunyai pilihan untuk melakukan tindakan kateterisasi jantung di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. 

Sebagai informasi, Layanan kateterisasi jantung (cathlab) adalah suatu pelayanan yang dilakukan di laboratorium kateterisasi jantung & angiografi untuk menentukan diagnostik penyakit jantung dan pembuluh darah dan untuk selanjutnya dilakukan intervensi non bedah sesuai indikasi secara invasive melalui pembuluh darah dengan menggunakan kateter atau elektroda. 


Penyakit jantung sendiri merupakan salah satu dari 4 fokus utama bersama Stroke, Kanker dan Ginjal yang masuk dalam transformasi layanan rujukan sebagai bagian dari 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan yang diinisiasi Kemenkes di tahun 2023 ini. 

Transformasi sendiri berfokus pada 9 Penyakit Prioritas yang menyebabkan kematian tertinggi dan pembiayaan besar pada 10 tahun terakhir (berkontribusi pada > 80 persen pembiayaan) yaitu jantung, stroke, tubercolosis, kesehatan ibu dan anak, kanker, infeksi emerging, DM, hepar dan ginjal. Kedepan, 9 penyakit ini akan menjadi sasaran dari pengampuan jejaring rujukan. 

Dalam sambutannya Gubernur Ansar mengatakan pembangunan kesehatan merupakan salah satu bidang prioritas di Provinsi Kepri. Perhatian Pemprov Kepri akan pentingnya peranan pembangunan dalam urusan kesehatan juga tertuang dalam penetapan misi ke-3 pembangunan yaitu “Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Sehat dan Berdaya Saing dengan Berbasis Iman dan Taqwa”. 

Menurut Gubernur Ansar, wujud nyata keseriusan Pemprov Kepri dalam bidang kesehatan dapat terlihat dari besaran anggaran bidang kesehatan yang selalu masuk dalam lima besar SKPD dengan alokasi anggaran terbanyak, yang mana pada Tahun Anggaran 2023 ini sebesar Rp. 499,34 miliar (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Tabib dan RSUD Engku Haji Daud). 

"Hal lainnya juga dapat dilihat melalui pertambahan jumlah fasilitas pelayanan kesehatan baik dasar maupun rujukan yang meningkat dari tahun ke tahun dan tersebar di seluruh kabupaten/kota yang salah satunya adalah RSUD Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau" papar Gubernur Ansar. 

Kemudian Gubernur Ansar mengucapkan selamat kepada RSUD RAT karena telah berhasil melaksanakan salah satu dari persyaratan klasifikasi strata utama yang diperlukan untuk menjadi RS dengan tingkat layanan utama, yaitu Menyelenggarakan pelayanan Intervensi Non Bedah (Cathlab). 

"Semoga dengan terlaksananya pelayanan cathlab dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya, untuk kesiapan pelayanan bedah jantung terbuka diharapkan agar segera terpenuhi baik dari segi SDM maupun sarana dan prasarananya" pesan Gubernur Ansar. 



Terakhir Gubernur juga menekankan kepada jajaran RSUD RAT untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, walau dengan segala keterbatasan. 

"Kalau perawatnya senyum, ramah, insya Allah langsung berkurang penyakitnya pasien. Saya akan kontrol langsung supaya rumah sakit ini menjadi kebanggaan masyarakat Kepri" tutupnya. 

Sementara itu, Direktur RSUD RAT, dr. Yusmanedi dalam laporannya menjelaskan bahwa Pelayanan Cathlab di RSUD RAT telah mendapat izin dari BPJS Kesehatan Pusat sehingga pelayanan kateter jantung dapat dilayani dengan pembiayaan BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, peralatan pendukung pelayanan cathlab telah dimiliki oleh RSUD RAT selama kurang lebih 5 tahun. Namun dengan keterbatasan SDM belum dapat beroperasi. Hingga di tahun 2021, RSUD RAT mengirim Dokter Spesialis Jantung yakni dr. Andrew Parlautan, Sp.JP untuk mengikuti pendidikan di RS Harapan Kita. 

"Alhamdulillah dalam waktu setahun di tahun 2022 beliau sudah menyelesaikan pendidikan dan dalam setahun telah mendapatkan perizinan dari BPJS Kesehatan" jelasnya. 

Ditambahkan Yusmanedi, proses perizinan yang menurutnya termasuk memakan waktu singkat ini tak lepas dari perhatian penuh dan komitmen Gubernur Ansar dalam percepatannya. 

"Ini atas bantuan dan support Pak Gubernur dalam percepatan perizinan. Sebab prosesnya cukup panjang mulai dari Bapeten, persiapan alat yang sudah berumur 5 tahun tadi, karena menyangkut keselamatan pasien, sampai ke perizinan BPJS Kesehatan tadi," ungkapnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut Forkopimda Kepri, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Kepala OPD, jajaran RSUD Raja Ahmad Tabib, Pimpinan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, serta Dewan Pengawas RSUD RAT. (Red/ZS)

Share:

Ngobrol Bareng Legislator,”Persoalan Brending di Sosial Media”.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mayoritas warga dunia mengunakan media sosial, jumblah populasi manusia di indonesia 276,4 juta sedangkan pengguna medsos aktif 167 juta dan rata-rata mengunakan media sosial (Medsos) via online webinar zoom. Selasa (09/05/2023)

Menurut laporan terbaru We Are Social dan Hootsuite, jumlah pengguna media sosial di seluruh dunia mencapai 4,76 miliar pada Januari 2023. Angka ini setara 59,4% dari total populasi dunia saat ini.


Jumlah pengguna aktif media sosial di Indonesia per Januari 2023 sebesar 167 juta/ 60,4% dari populasi. Rata-rata durasi ber-Medsos setiap hatrinya, 3 jam 18 menit. Ujar Sukamta, Ph.D Anggota Komisi 1 DPR RI


Narasumber : Sukamta, Ph. Anggota Komisi 1 DPRD RI

Sukamta, Ph.D Anggota Komisi 1 DPR RI menyampaikan Komponen Penting Personal Brand di Medsos, realita kehidupan pribadi seseorang harus sejalan dengan nilai dan perilaku yang telah ditentukan dari personal brand, “di bangun dari aspek kepribadian, pemikiran dan rekam jejak”.


Contoh: Pentingnya Kekuatan Visual

 Rata-rata pengguna (user) hanya membaca 28% kata per kunjungan.

 Rentang perhatian orang dewasa modern rata-rata berkisar antara 2,8 dan 8 detik.

 94% dari total rata-rata view tertarik pda konten yang berisikan kompilasi gambar.

 Sebuah laman/situs mengalami 14% keterbacaan ketika ada foto.

 46,1% orang mengatakan desain situs web adalah kriteria nomor satu untuk melihat kredibilitas organisasi.


Narasumber: Heryadi Silvianto, M.Si. Dosen Komunikasi Strategis Universitas Multimedia Nusantara (UMN)

Heryadi Silvianto, M.Si. Dosen Komunikasi Strategis Universitas Multimedia Nusantara (UMN) memaparkan di media sosial Personal Brending terkait prodak-prodak yang akan di tampilkan dengan brending

Menentukan brending-brending yang akan di lakukan seperti:

  • corporat brending
  • National brending
  • Servis brending
  • Personal brending
  • Komunity brending
  • Prodak brending

Aku, sosial dan digital mengembangkan media melalui jaringan sosial lebih mengenali karakter personal perseorangan pengguna sosial dan profesi seseorang 


“Membangun personal brending secara vision, persinality, value, authenticity, commitment dan diffrentiation”. Ungkapnya Heryadhi



Pandangan Yudha Yuliardi Konsultan Brending, “menyampaikan Digital Personal Brending Membangun Aset Digital Organik untuk Personal Branding”.

Berdasarkan pengalaman saya mengelola social media dan cocok untuk kamu yang: Mulai belajar ngonten, sudah aktif ngonten, sudah aktif ngonten tapi nggak berkembang Sudah aktif ngonten tapi nggak berkembang lalu mulai putus asa


Beliau menyampaikan Cara Menentukan Target Pasar, Cara Konsisten Membuat Konten, Jenis Konten Praktikal, Cara Membuat Headline/Hook, Memahami cara kerja Algoritma Instagram Cara Analisa Akun


“Menentukan Niche yang Spesifik Pentingnya punya niche spesifik adalah agar kita tahu siapa dapat manfaat dari konten kita”.


Niche Personal Content di bagi menajadi Nama kamu | Profesi kamu ( Aku | Food Vloger)

Bio 1: Value yg mau kamu kasih ke audiens

contoh: Rekomdasi tempat makan buget hemat di (kota)

Bio 2: Untuk siapa dan bantuin apa Contoh: Warga (kota kamu) cari tempat makannya disini

Bio 3: CTA (Call to action) Contoh: kerjasama/Endors (link dibawah)

Niche Business/ Jualan

Nama usaha kamu dan lokasinya

Contoh: Hijab Custome Jogya

Bio 1: Value usahamu

Contoh: pesan hari ini jadihariini

Bio 2: Target Marketmu& bantuin apa

Contoh: Beragam Pilihan salempang wisuda terjangkau

Bio 3: CTA (Call to action) Contoh: Order (link dibawa)


Audiens hanya butuh 3 detik untuk putuskan nonton konten kamu sampai selesai atau malah skip ke konten selanjutnya. Dan hanya butuh waktu 7 detik untuk memutuskan follow akunmu atau tidak.(Red/ZS)

Share:

Gubernur Ansar Lepas Pawai Ta'aruf dan Kereta Hias STQH X di Prov. Kepri

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Karimun - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad kembali melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Kabupaten Karimun dengan Melepas Pawai Ta'aruf dan Kereta Hias sempena STQH Tingkat Provinsi Kepulauan Riau ke-X di Tugu Kabupaten Karimun dan berakhir di Coastal Area, Selasa (09/05/2023).

Sembari melantunkan Sholawat Busyro dan mengucapkan Bismillah dilanjutkan dan pengibaran bendera start, Gubenur Ansar resmi melepas Pawai Taruf dan Kereta Hias tersebut. 

Pawai Ta'aruf ini diikuti oleh Kafilah dari 7 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau dengan berbagai atraksi yang ditampilkan mulai dari penampilan mobil hias, marching band, sholawat badar, tari dengan tema mari mengaji, Tari Inai, atraksi kesenian kompang serta Pencak Silat.

Tampak antusias masyarakat Kabupaten Karimun menyaksikan kegiatan ini dengan memadati lokasi acara. Kegiatan yang mengangkat tema "Dengan STQH X Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 Mari wujudkan Hidup Penuh Makna dengan memahami dan mengamalkan Al-Qur'an" akan berlangsung 09 sampai dengan 14 Mei 2023.


Jika pada malam sebelumnya, Senin (08/05) Gubenur Ansar menghadiri malam taruf, maka pada hari ini Selasa (08/09) Selain melepas Pawai Ta'aruf Mantan Bupati Bintan ini juga akan menghadiri beberapa rangkaian STQH Kabupaten Karimun diantaranya Pelantikan Dewan Hakim di Gedung Nasional pada siang hari.

Kemudian pada sore hari Gubernur Ansar juga diagendakan akan membuka Pameran dan Bazaar dan pada malam harinya secara resmi membuka penyelenggaraan STQH Provinsi Kepulauan Riau ke-X di Astaka Utama, Coastal Area, Kabupaten Karimun.

Gubernur Ansar berharap pelaksanaan seluruh rangkaian acara STQH Provinsi Kepulauan Riau ke-X mulai dari kegiatan Penyambutan dan Penerimaan Kafilah, sampai pada penutupan dapat berjalan dengan meriah dan sukses.

"Semoga rangkaian kegiatan STQH berjalan lancar dan menjadi sarana untuk mensyiarkan Al-Quran sebagai pedoman hidup bagi semua umat manusia," Tutupnya. (Red/ZS)

Share:

Kampus UMRAH Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional BEM SI KERAKYATAN 2023

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kota Tanjungpinang - Musyawarah Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (Munas BEM SI) Ke - XVI akan diselenggarakan di Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjungpinang. Minggu (07/05/2023)

Sebagaimana diketahui, “Universitas Maritim Raja Ali Haji menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan munas kali ini”.

Munas BEM SI rencanaya akan diikuti oleh 403 Kampus se Indonesia. Kegiatan ini akan diselenggarakan di tanggal 15 Mei 2023 bertempat di Auditorium Kampus UMRAH Dompak.

Tema besar yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Representasi Mahasiswa dalam Memperkokoh NKRI dalam perspektif Kemaritiman.

Munas BEM SI adalah forum tahunan yang tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman pada para mahasiswa tentang peran dan fenomena kebangsaan, serta menampung dan mengelola gagasan intelektual mahasiswa seluruh Indonesia.

Alfi Riyan Syafutra, Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH mengaku kegiatan Munas BEM SI ke-16 ini menjadi yang pertama di kampus biru dan menjadi semangat untuk terus mempererat hubungan silaturahmi  antar BEM Se-Indonesia.

Kegiatan itu juga diakuinya menjadi wadah mengevaluasi kinerja satu tahun kepengurusan Aliansi BEM SI itu sendiri, dan menetapkan struktur kepengurusan baru serta arah perjuangan selama satu tahun ke depan.

"Kami sangat senang, bahwa UMRAH dapat dipilih menjadi tuan rumah tahun ini. Kami akan persiapkan dengan baik. Semoga ini menjadi forum untuk  teman-teman mahasiswa seperjuangan dapat berkumpul dan berdiskusi banyak hal, untuk satu tujuan yakni Indonesia yang lebih baik, membangun harmonisasi gerakan dalam merumuskan gagasan strategis untuk menyikapi berbagai permasalahan di Indonesia secara kongkrit," tutur Alfi Riyan, Presiden Mahasiswa BEM KM UMRAH. (Red/ZS)

Share:

Kontraktor KALTIM Akan Menempuh Jalur Hukum Sampai Dapat Keadilan Hingga Kasasi Terhadap PT. Kutai Energi

KABARMASA.COM, JAKARTA– CV. Triputra Jaya Makmur Ajukan Gugatan Perdata No. 858/Pdt.g di PN Jaksel Terhadap PT. Kutai Energi terkait Perbuatannya Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak.

Pantauan Dari Hasil Sidang Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, Kamis 16 Maret 2023. Sidang dibuka pukul 14.00 Wib, Agenda sidang menghadirkan saksi Tergugat Atas Nama Jhony selaku (Security) Dan atas nama Risky Putranto selaku (Kontraktor Baru) di laksanakan dan di buka untuk umum.
Sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim 
Hakim Ketua Djuyamto, S.H Agung Sutomo Thoba, S.H M.H (Anggota) Anry Widyo Laksono, S.H M.H (Anggota) Mory Sensy Siregar, S.H Panitera Pengganti (PP)
Sidang dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat adapun dari hasil keterangannya dari Saksi Tergugat a.n Risky Dan Jhony menjelaskan job Masing-masing;
Saksi Jhony menjelaskan dia sebagai keamanan dan mengetahui kalau CV. Triputra Jaya Makmur pernah melakukan Pekerjaan di Kawasan Walimpong dan pernah di temui Oleh Pihak CV. Triputra Jaya Makmur untuk memberhentikan pekerjaan tapi tidak mengetahui sebab CV. Triputra Jaya Makmur tidak lagi Bekerja di kawasan Tersebut;

Saksi Risky mengetahui CV. Triputra Jaya Makmur pernah bekerja dikawasan Walimpong dan mengetahui adanya tumpukan material milik CV. Triputra Jaya Makmur di Kawasan tersebut;
Majelis Hakim mempertegas pertanyaan kepada saksi Risky, apakah Legalitas nya sama dengan CV. Triputra Jaya Makmur, apakah sama yg dilakukan perihal suplai barang material alat berat, SDM dan saudara saksi bertempat tinggal dikawasan Tersebut.
Sidang ditutup pukul 15.15 Wib.
Sidang selanjutnya agenda Bukti Tambahan dari Kedua belah Pihak pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023.
Sidang bukti tambahan dari kedua belah pihak pada tanggal 30 Maret 2023 (para pihak tidak ada lagi yang memberikan bukti tambahan).
“Kalau saya menilai gugatan kita itu sangat kuat dan berdasarkan bukti-bukti sangat patut dikabulkan berdasarkan hukum” imbuh DR. H. Syamsudin selaku Legal CV. Triputra Jaya Makmur sekaligus Dosen Hukum di sebuah Universitas Samarinda, Kaltim. 
“Kami berharap agar majelis hakim yang terhormat yang menangani perkara ini dapat mengabulkan gugatan kami dan Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. Ujar Herman Adriansyah, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat”. Saat dimintai keterangannya oleh wartawan.

Share:

Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur Dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana Mengecam Keras PERMENDAGRI No 29 Tahun 2010 Tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aliansi Mahasiswa Indonesia Timur (AMATI) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) pada hari kamis sore, 4/05/2023.
Pier Lailossa selaku Presiden Mahasiswa Universitas Krisnadwipayana menyampaikan Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah guna memperpendek rentang kendali, mensejahterakan masyarakat melalui berbagai sector pembangunan. Namun bagi masyarakat Negeri Samasuru yang ada pada wilayah perbatasan Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat, pemekaran wilayah adalah “petaka dan penderitaan” bagi masyarakat setempat," ujarnya.
Ia juga memperjelas sebab terjadinya polemik tersebut; bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tidak taat terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 yang menetapkan bahwa wilayah yang dipersengketakan itu menjadi milik Kabupaten Maluku Tengah. Adapun Substansi Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan penjelasannya tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat masih menggunakan lampiran II Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku yang TELAH DIBATALKAN dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Massa aksi lalu diberikan kesempatan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan menyampaikan tuntutan nya sebagai berikut Merujuk penjelasan diatas, maka Kami ALIANSI MAHASISWA TIMUR INDONESIA (AMATI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut sebagai berikut:

1. Memperhatikan substansi Pasal 2 dari Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan penjelasannya, maka harus direvisi sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010 sebagaimana tersebut dalam BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh) “ bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang menyatakan “ Kabupaten Seram Bagian Barat mempunyai batas wilayah… Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah dan Selat Seram”, KHUSUSNYA yang menyangkut Kecamatan Amahai, menurut Mahkamah harus DIMAKNAI Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat, karena Kabupaten Seram Bagian Barat saat itu belum ada, maka Mahkamah berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Seram bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala”

2. Menindaklanjuti Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah Kedua Kabupaten tersebut tanggal 20 Oktober 2016 yang telah ditandantangai oleh Kementerian Dalam Negeri dimana kajian penarikan Batas Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Putusan MK RI 123/PUU-VII/2009 sesuai BAB IV (Kesimpulan) 3.16 sub bab tentang Pendapat Mahkamah Konstitusi point 7 (tujuh), Maka akan dimulai dari muara Sungai Tala/Wai Tala di Teluk Elpaputih, lalu kearah utara menyusuri Sungai Tala/Wai Tala sampai pada percabangan Sungai Tala/Wai Tala dengan Sungai Nui/Wai Nui, lalu kearah utara menyusuri Sungai Nui/Wai Nui kemudian menyusuri sungai Lai/Wai Lai, lalu kearah barat laut menyusuri punggung gunung Mai/Towela sampai kemudian kearah timur menyusuri Sungai Makina/Wai Makina sampai pada Laut Seram sebagaimana hasil konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah. 

3. Kementerian Dalam Negeri segera melaksanakan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

4. Kementerian Dalam Negeri segera mengubah subtansi pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 penjelelasannya sesuai dengan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010

5. Kementerian Dalam Negeri telah melakukan kejahatan kepada Masyarakat Maluku khususnya yang ada pada wilayah tapal batas dengan memberikan penjelasan yang tidak benar dan bertentangan dengan Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010.

6. Kementerian Dalam Negeri segera mencatat dan memasukan Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada hari ini ke dalam Kode Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan dan Pulau Republik Indonesia.
Demikian pernyataan sikap ini Kami bacakan dan menyerahkannya kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI atau yang mewakili dengan harapan penyataan sikap Kami ini dapat ditindaklanjuti, apabila pernyataan sikap Kami tidak ditindaklanjuti maka Kami akan lakukan konsolidaasi dan akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi. Hal ini sebagai bentuk perjuangan kedilan bagi masyarakat Negeri Samasuru yang ada di wilayah tapal batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat guna mendapatkan kepastian hukum sebagimana Putusan MK RI Nomor 123/PUU-VII/2009 tanggal 2 Februari 2010. Mendahuluinya Kami ucapkan terima Kasih, pungkasnya. (Red)

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts