DPW PMPI SULSELBAR Resmi Dilantik, Siap Tangkal Radikalisme dan Intoleransi Serta Isu Sara.

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia Sulawesi selatan dan barat (DPW PMPI SULSELBAR) sukses menggelar acara pelantikan dan deklarasi pada Kamis, 15 juni 2023, siang. Lokasi pelantikan dan deklarasi ini di selenggarakan di gedung Mulo dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu (17/06/2023)

Kegiatan tersebut mengusung tema Menumbuhkan rasa cinta tanah air generasi milenial demi keutuhan dan keharmonisan dalam semangat keberagaman, persatuan dan keindonesiaan dihadiri langsung oleh ketua fatwa PETANESIA , ketua umum DPP PMPI beserta beberapa organisasi Cipayung plus yang terdiri, BADKO HMI SULSELBAR, PMII, IMM, PMKRI, SEMMI SULSEL, GMNI dan beberapa organisasi internal kampus.

Jumrdi, selaku ketua umum DPW PMPI SulselBar setelah resmi dilantik mengatakan bahwa Kehadiran PMI di wilayah sulawesi selatan dan barat semoga bisa menjadi jawaban atas segala persoalan sentral yang dihadapi generasi hari ini. Terlebih mengenai wabah radikalisme, merebaknya isu isu sarah dan intoleransi, tekhusus yang terjadi di lingkup kampus/perguruan tinggi hari ini.

“Saya berharap agar kehadiran PMPI di sini mampu menjadi jawaban atas serangkaian masalah akut perihal intoleransi, isu isu sara serta radikalisme yang dewasa ini begitu massif menjangkiti generasi milenial, khususnya di ruang ruang kampus”, ungkapnya.

Sementara itu,  ketua umum DPP PMPI, Khusniyati setelah membacakan SK pelantikan kepada 72 pengurus DPW PMPI SULSELBAR kemudian menyampaikan orasi kebangsaan dan menekankan peran dan fungsi kehadiran PMPI di Sulawesi selatan & Barat menjadi wadah ideal generasi Milenial dalam memberikan kontribusi kemajuan negeri.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa PMPI sejatinya hadir sebagai ganda terdepan dalam upaya menanamkan rasa cinta tanah air serta menjadikan nilai nilai Pancasila sebagai cerminan pribadi generasi penerus.

“Kami berharap terbentuknya kepengurusan dan struktural DPW PMPI SULSELBAR ini akan memberikan kontribusi positif bagi eksistensi para Milenial untuk kemajuan negeri. Selain itu, kehadiran PMPI di wilayah Sulawesi selatan dan barat ini juga adalah bentuk komitmen kami dalam upaya menularkan rasa cinta tanah air dalam spirit kebhinekaan dan persatuan di bawah panji nilai nilai sakral Pancasila”, terangnya.

Acara pelantikan tersebut juga di hadiri oleh beberapa petiggi pejabat daerah dan perwakilan diantaranya dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, BIN Daerah dan Bupati Gowa, bapak Adnan Purchta Ichsan.

Mereka sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kehadiran PMPI ini, terkhususnya di Sulawesi selatan dan sulawesi barat. Terlebih prinsip rasa cinta tanah air yang di usung PMPI menjadi hal yang sudah seharunya dimiliki dalam diri seluruh generasi bangsa demi kehendak kemajuan bangsa dan negara.(Red)
Share:

Tagih Gaji dan Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Buah Diseret Ke Pengadilan

KABARMASA.COM, JAKARTA PUSAT- Puluhan eks karyawan perusahaan buah asal Bandung memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menjadi tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan yaitu PT Mulia Raya Prima.

Menurut salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni menuturkan, pihaknya menjual aset perusahaan berupa 18 mobil pada tahun 2021 lalu. Langkah tersebut dilakukan atas anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, di mana PT Mulia Raya Prima berkewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan. Jumat (16/06/2023)

“Waktu itu PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami lapor ke Disnaker, keluar surat anjuran agar PT Mulia Raya Prima segera menunaikan tanggungannya. Dari situ diambil langkah teknis menjual aset perusahaan untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan,” ungkap Suraeni saat ditemui selepas sidang di Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Lebih lanjut, PT Mulia Raya Prima dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Kurator PT Mulia Raya Prima yaitu Dito Sitompul mengajukan gugatan lain-lain (action pauliana), yang isinya minta pembatalan perbuatan hukum atas penjualan aset kendaraan mobil tersebut.

Suraeni diseret jadi tergugat oleh kurator lantaran nama Suraeni tercantum dalam rekening bersama (escrow account) yang menerima setoran hasil penjualan aset tersebut.

“Dari penjualan 18 mobil sebenarnya belum memenuhi semua kewajiban yang seharusnya dibayar oleh PT Mulia Raya Prima, tapi saya dan puluhan karyawan lainnya justru diseret ke pengadilan,” tegas Suraeni.

Ia mengaku bergabung dengan PT Mulia Raya Prima sejak tahun 1997. Perusahaan tersebut membidangi ritel toko buah yang memiliki cabang di berbagai kota, salah satu toko yang terbesar ada di Bandung.(Red)
Share:

Semarak Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Polresta Bintan Gelar Lomba Menembak


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kabupaten Bintan – Dalam rangka memperingat Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polres Bintan menggelar Perlombaan Menembak yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Polres Bintan, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. saat pembukaan perlombaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada FKPD dan Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Lomba Menembak dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 ini di Polres Bintan.

“Terimakasih kepada FKPD dan undangan yang telah hadir dalam perlombaan ini, Tujuan diadakan lomba ini agar kita dapat menyalurkan hobi sekaligus menjalin silahturahmi antara FKPD Bintan serta masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini”, ujar Kapolres Bintan.

Sekitar 40 peserta yang mengikuti perlombaan menembak tersebut yang di bagi dalam 2 kategori yaitu Kategori 1 antar FKPD dan kategori 2 untuk umum yang diikuti oleh TNI/POLRI, Masyarakat dan Wartawan.


Perlombaan menembak ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 yang mana perlombaan lainnya juga akan dilaksanakan seperti lomba Stand Up Comedi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni mendatang, kemudian juga akan di adakan lomba Peraturan Baring-berbaris (PBB) yang akan dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 mendatang bahkan nantinya di tanggal 24 Juni 2023 akan dilaksanakan Olahraga bersama yang akan dilaksanakan di lapangan Relief Kijang yang diselingi dengan lomba mewarnai untuk anak-anak Sekolah Dasar yang banyak hadiah telah disiapkan oleh panitia.

Sebagai juara atau pemenang lomba Menembak yaitu pertandingan Eksebisi antar FKPD Bintan dimenangkan oleh :


Juara 1 diraih oleh Kolonel Inf Tommy Anderson (Dandim 0315 Tanjungpinang).

Juara 2 diraih oleh Letkol M Hamzah (Fasharkan Mentigi)

Juara 3 diraih oleh AKP Hermansyah (Danki Batalyon B Pelopor Satbrimobda Kepri)

Selanjutnya dilaksanakan pertandingan Utama dengan jumlah peserta 30 orang yang di juarai oleh :

Juara 1 diraih oleh Brigadir Ervin (Batalyon B Pelopor Satbrimobda Kepri)

Juara 2 diraih oleh Kompol Indra Jaya (Kabag SDM Polres Bintan)

Juara 3 diraih oleh Brigadir Irwansyah (Polsek Bintan).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengucapkan Selamat kepada para pemenang Lomba Menembak yang langsung menerima Piala dan uang pembinaan di lokasi Lapangan Tembak, Selanjutnya Kapolres berharap kepada masyarakat agar turut serta untuk mengikuti perlombaan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 tersebut yang mana panitia menyiapkan hadiah jutaan rupiah, harapnya.(Red-ZS)

Share:

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Jakarta Stop : Merampas Tanah dan Bangunan Milik Warga Negara

KABARMASA.COM, JAKARTA-Penyelengaraan pemerintahan berdasarkan pada Kepastian Hukum,peraturan perundangan-Undangan dan Asas- asas Umum Pmerintahan yang baik (AUPB).Bahwa pemerintah berkewajiban memebrikan kesempatan untuk kepada warga masyarakat untuk didegar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Jumat (16/06/2023)

Bahwa Ahli Waris dari Alm. H. Usman Syarif selaku Pemilik atas Tanah dan Bangunan berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 165 Tahun 1961 yang terleletak di Jl. Peningkatan 1 No.19 Rt 10 Rw 03 Kel Menteng Dalam Kec Tebet Jakarta Selatan.Dengan seluas 90 m2 dengan batas batas sebagai berikut.Utara :dengan tanah Susongko.Timur :dengan tanah Kasmono Selatan:dengan tanah Djunaidi.
Bahwa H.Usman Syarif semasa Hidupnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pmerintah DKI Jakarta dijatuhi sanksi Administratif berupa Penyelegan Rumah Miliknya sebagai Jaminan.

Bahwa pada saat rumah milik H.Usman Syarif dalam status Penyegelan, selanjutnya Walikota Jakarta Pusat berdasarkan Pada Surat No.621 Tahun 1976 menunjuk Sadikin Martadmaja untuk menempati Objek tersebut bersifat sementara karena Rumahnya diHayam Wuruk digusur oleh Walikota Jakarta Pusat.
Bahwa selanjutnya H.Usman Syarif telah mengembalikan kerugian dan telah Pensiun serta Telah meningal dunia maka Sanksi Administrasi yang dijatuhkan secara Otomatis Gugur dan Ahli Waris mengupayan kepada Walikota Jakarta Pusat agar mengembalikan Rumah Miliknya Namun tidak tercapainya kesepakatan kedua bela pihak selanjutnya permasalahan ini diselesaikan ditingkat Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Nomor 1148 Tahun 2004 dari Asisten Tata Praja dan Sekda Provinsi DKI Jakarta ditujukan kepada Walikota Jakarta Pusat Untuk Mencabut Surat No.621 Tahun 1976 dan mengembalikan Kepada Ahli Waris Alm.H.Usman Syarif.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat No.1647 Tahun 2004 mencabut Surat Keputusan Nomor 621 Tahun 1976 tentang menunjuk Sadikin Martaadmaja untuk menempati objek milik Alm.H.Usman Syarif di Jalan Peningkatan 1 No.19 Rt 10 Rw 03 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Walikota Jakarta Pusat No.1791 Tahun 2004 yang ditandatangi Oleh Walikota Jakarta Pusat Atas Nama H.Muhayat telah memberitahukan Kepada Keluarga Alm.Sadikin Martadmaja untuk mengosongkan Rumah tesebut secara Sendiri rumah dan bangunan tersebut.Namun Ahli Waris Alm. Sadikin Martadmaja pun tak mengosongkan sendiri Rumah dan Bangunan Milik Alm H.Usman Syarif.

Bahwa selanjunya Ahli Waris melakukan Upaya agar Walikota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan Untuk menindaklanjuti Surat keputusan No.1647 Tahun 2004 tentang Pencabutan Surat Keputusan No.621 Tahun 1976 atas penunjukan Sadikin Martadmaja untu menepati Objek tersebut
  
Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 1 Desember 2009 Ahli waris melalui Surat Permohonan No.259 Tahun 2009 mengupayakan agar Walikota mengeluarkan Surat perintah pengosongan untuk menindalanjuti Surat No.1647 Namun kemudian belum ada tangapan hingga 1 April 2010 maka Walikota diangap melakukan Penolakan atau Sikap Diam.

Bahwa atas SIKAP DIAM tersebut Ahli Waris mengajukan Gugatan Pada Tanggal 7 April 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara bertindak sebagai Pengugat dan Walikota Jakarta Pusat sebagai Tergugat.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Pada PutusanPengadilan Tata Usaha Negara No. : 81 /G/2010/PTUN- JKT,Tertanggal 04 Oktober 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 274/B/PT.TUN.JKT.Tertanggal 8 Juli 2011 Putusan Mahkamah Agung RI No: 374 K/TUN/2011 Tertanggal 17 April 2012. Putusan Peninjauan Kembali No. 42 /PK.TUN/2013. Yang telah Ingkrah dengan Amar Putusan Mewajibkan Kepada Walikota Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap Tanah dan Bangunan yang terlekat di Jl.Peningkatan 1 No.19 Rt 010 Rw 03 Kel Menteng dalam Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti Surat Permohonan tangal 1 Desember 2009.
Bahwa selanjutnya Walikota Jakarta Pusat melimpahkan kewenangan Kepada Walikota Jakarta selatan untuk menindaklanjuti Proses Penyelesaian perintah pengososngan terhadap Objek tersebut.

Bahwa selanjutnya upaya dalam melaksanakan putusan tersebut Walikota jakarta Selatan telah mengundang Sdr. Risma seanturi selaku Pihak yang malanjutkan penguasaan objek dari Alm Sadikin Martadmaja dan Ahli Waris H.Usman Syarif untuk membahas pelaksaan Pengelesaian Masalah dan dan Ahli Waris H.Usman Syarif Menawarkan Kerohiman satu (1) Unit rumah yang terletak di Jatiwarna Pondok Gede Bekasi namun Sdri Risma Seanturi selaku Mantu dari Alm Sadikin menolak.

Bahwa selanjutnya Pada Tahun 2019 dalam penyelesaian Masalah tersebut Pihak Walikota Jakarta Selatan telah memperingatkan kepada Sdri Risma Seanturi dengan mengeluarkan Surat Perintah Ke- satu (1), Surat Perintah Ke- Dua (2), Surat Perintah Ke- Tiga (3) untuk mengosongkan objek Tanah dan Bangunan tersebut namun sejauh ini Risma Seanturi masih menguasai tampa hak melawan hukum.

Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2022 Pihak Walikota Jakarta Selatan Melalui Kepala Sub Bagian Hukum telah mengundang Kedua Bela Pihak untuk membahas kelanjutan langkah Pengosongan objek namun belum terjadinya kesepakatan.

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 melalui surat Undangan sekertaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 265/HK.00.00 20 Maret 2023 telah mengundang Sdri Risma dan Kuasa Hukumnya untuk membahas disposisi Walikota Jakarta Selatan tangal 16 Februari 2023 atas disposisi Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI terkait kelanjutan Pengosongan.
Bahwa berdasarkan Pada Hasil Rapat tersebut maka terdapat 2 Alasan belum dilakukan Perintah Pengosongan oleh Walikota Jakarta selatan karena Pertama”bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 bersama dengan Biro Pemerintahan Setda Pemda DKI dengan Alm.Bpk Heryanto disimpulkan bahwa ada hak Pihak lain yang belum terselesaikan dan Kedua” bahwa dalam melaksanakan langkah penggosongan harus terdapat disposisi Gubernur bardasarkan pada Pergub 207 Tentang Penertiban pemakaian/ Penguasaan Tampa Izin yang berhak.

Maka berdasarkan Hal diatas Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Jakarta Menuntut:
1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan disposisi Perintah pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Tedy Nurjaya untuk menindaklanjuti Surat Peringatan 1(SP 1) Surat Peringatan kedua ( SP 2) Surat Peringatan Ketiga ( SP 3) tahun 2019.

2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Walikota Jakarta selatan Untuk keluarkan surat Perintah pengosongan atas Tanah dan Bangunan Milik Tedy Nurjaya di Menteng dalam Tebet Jakarta Selatan.(Red)
Share:

IBEMPI Dukung KPK dalam Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KABARMASA.COM, JAKARTA - “Tata kelola menjadi agenda-agenda yang kami minta bantuan. Tolong periksa kami, periksa SOP-nya. Saya siap, karena saya tidak ingin masuk penjara,” ujar Syahrul Yasin Limpo pada kegiatan Pembekalan Antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/10/2021). Ucap bapak menteri Pertanian Indonesia sumber : www.berita satu.com ucapan yang luar biasah dan membuktikan bahasanya ada integritas di dalam dirinya namun pada tanggal 14 Juni 2023 Bapak Menteri Pertanian diperiksakan oleh penyidik KPK dan ada dugaan korupsi. KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.Hingga berita ini diturunkan oleh Tempo masih meminta tanggapan dari pihak Kementan dan NasDem, partai dimana Syahrul bernaung.

Bilamana tata kelola sistem pertanian hari ini yang dimana diselimuti banyak pencitraan mulai dari impor beras menjelang panen raya, mengatakan surplus panen, subsidi pupuk sudah sesuai permintaan dan anehnya pernyataan itu berbanding terbalik dari apa yang di lapangan hari ini semua mengeluh hasil panen yang di sandingkan oleh impor menjadikan harga tidak pro petani malah membuat kerugian semakin besar oleh petani. Progam KUR yang di gadang gadang pro rakyat hari ini malah sebaliknya. Penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR sulit sampai kepada petani kecil secara efektif karena banyak yang tidak bisa memenuhi ketentuan administrasi perbankan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala sulitnya petani kecil untuk berkembang. Para petani kecil kini semakin tertekan karena biaya produksi terus naik. tetapi harga jual pertanian tidak mengimbanginya. sehingga terdapat ancaman semakin sedikit orang yang bersedia menjadi petani.

Maka dengan ini Kami Ikatan BEM Pertanian Indonesia menyatakan sikap Kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia :

1. Mendukung penyelidikan kepada KPK untuk mengaudit Bapak Menteri Pertanian RI berserta Jajaranya.

2. Meminta kepada Kejaksaan Agung juga mengawal terkait penyelidikan yang dilakukan oleh KPK

3. Meminta Kepada KPK untuk segera memberikan surat keputusan terkait kasus Surat pertanggungjawaban keuangan negara yang di Kementan bila terbukti Bersalah

4. Meminta kepada Kapolri untuk memberikan pengawalan terkait penyelidikan kasus ini

5. Mengutuk tindakan yang merugikan Petani Indonesia.

Bila mana tidak ada tanggapan yang kongkrit maka dengan ini Saya M Nadhim Ardiansyah di Minggu ini akan mengadakan konsolidasi seluruh BEM pertanian untuk menggruduk gedung Kementan di Minggu ini.


Share:

Pasar NASA yang dulunya tidak berfungsi lagi, kini sudah menjadi gudang penyimpanan dan perdagangan barang seken Singapore terbesar di Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dihebohkan beberapa waktu yang lalu Kepolisian Daerah Kepulaan Riau menangkap dua container pembawa barang seken yang berupa karungan baju bekas dari Negara Singapore yang diselundupkan ke batam. Akan tetapi masih banyak lagi barang-barang lainya seperti Sepatu, sandal, boneka , kurpak  serta alat alat rumah tangga seperti ; sopa, tv, serta masih banyak lagi lainnya. Kota Batam pada Kamis (15/06/2023) 

Menurut pantauan awak media dilokasi bekas pasar NASA kecamatan batam kota kelurahan belian pasar tersebut berubah pungsi menjadi gudang penyimpanan dan perdagagan barang seken Singapore


Diduga para pemain barang seken Singapore bermain mata dengan pihak BEA CUKAI untuk meloloskan barang barang tersebut kedalam wilayah kota batam. 


Dalam permainan ini para pemain barang seken Singapore menggunakan jasa pengiriman dalam container dari pelabuhan Singapore menuju ke pelabuhan batu ampar batam, lalu diteruskan kegudang penyimpanan dengan menggunakan mobil lori 


Barang bekas sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. 


Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha. 


Ada beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor. 

“Pertama ada di UU Nomor 7 tahun 2014, pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimum Rp5 miliar, dan UU Nomor 8 tahun 1999, ancaman pidana lima tahun dan denda maksimum 2 milyar. 

Sedangkan pedagang di e-commerce ada di PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan juga di Permendag 50 tahun 2020,” di Kantor Kemenko UKM.


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111 dan jelaskan jika importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru serta barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 


Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 62 disebutkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 


Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan jika pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Kemudian untuk para penjual yang menjajakan pakaian bekas impor di e-commerce ataupun social commerce aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 35. 


“Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis aturan tersebut. 


Lalu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termuat dalam Pasal 18 serta hukumannya terdapat di Pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5. 


“Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis Pasal 18 aturan tersebut. 


Sementara, dalam pasal 47 dijelaskan jika pelaku usaha melanggar pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 kalender. 


Lalu jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan yang juga diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 14 hari kalender. 


Terakhir, jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.  Pelarangan importasi pakaian bekas impor sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 


Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.(Red-ZS)

Share:

Geruduk Kejagung, KONAMI dan JMHI minta Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo di Periksa

KABARMASA.COM, JAKARTA-Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) dan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung. Meminta pihak Kejagung untuk memangil dan memeriksa Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo terkait dana pinjaman dari PT SMI tahun 2020. Kamis (15/06/2023)

"Panggil Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo, terkait dugaan penyimpangan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," ujar Korlap aksi, Ismail.

Ismail, menjelaskan proses peminjaman uang Pemkab Merangin ke PT SMI.

"Pada tahun 2020 Kabupaten Merangin mengalami defisit anggaran untuk mendanai proyek-proyeb jumbo pada masa Bupati Al-haris. Kemudian Pemkab Merangin meminjam uang kepada PT SMI sebesar Rp. 142 Miliyar, ternyata Bunga pinjaman tersebut dibayarkan per triwulan dengan bunga sebesar 7,82 persen per tahun," terang Ismail.

Ada 6 kegiatan di Kabupaten Merangin yang menggunakan dana pinjaman dari PT SMI, yakni, peningkatan jalan Simpang Sungai Sakai - Rantau Limau Kapas, dengan nilai kontrak Rp. 22.499.999.999,99, yang dilaksanakan PT Adhipati Bangun Nagara Pada.

Peningkatan jalan Muara Jernih - Muara Kibul, dengan nilai kontrak Rp. 29.803.024.777,30 yang dilaksanakan PT. Dwikarsa Mandiri Utama.

Peningkatan jalan Simpang Margoyoso - Batas Tebo (Sri Sembilan - Bukit Subur) dengan nilai kontrak Rp. 13.217.773.896,31 yang dilaksanakan PT Merangin Karya Sejati.

Peningkatan jalan Simpang Danau Pauh - Rantau Kermas dengan nilai kontrak Rp. 35.070.102.131,20 yang dilaksanakan PT Sarang Teknik Canggih.

Peningkatan jalan Simpang Tambang Emas - Rasau dengan nilai kontrak Rp. 14.682.630.171,41 yang dikerjakan oleh PT Perdana Lokaguna.

Peningkatan jalan Pulau Layang - Nalo Gedang dengan nilai kontrak Rp. 26.684.334.037,94 yang dikerjakan oleh PT Air Tenang.

Abdullah mengatakan, terkait persoalan itu, dirinya sudah melaporkan di Kejagung dan Kejati Jambi pada tahun 2022 silam.

"Persoalan itu sudah kami laporkan, pada tanggal 30 Maret 2022 kami laporkan di Kejati Jambi dan pada 30 Juni 2022 sudah kami laporkan di Kejagung. Namun belum ada kejelasan sampai saat ini," ungkap Ismail.

Hari ini, keempat kalinya kami mendatangi Kejaksaan Agung menanyakan persoalan ini, kami berharap pihak Kejagung merespon apa yang kami sampaikan, dan segera mengambil alih proses penyelidikan terkait penyimpangan 6 proyek yang sedang ditangani oleh Kejati Jambi, ujar Ismail.

Kami juga meminta Kejagung memanggil dan memeriksa mantan Bupati Merangin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jambi dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Merangin, yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.(Red)
Share:

Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2024 Dilaksanakan Sistem Terbuka


KABARMASA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. Dikutip dari detik.com.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?

1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.

5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.

6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.

7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 Fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Share:

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023 Sasar Permasalahan Pungli Di Sektor Bea Cukai


KABARMASA.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Teknis Satgas Saber Pungli 2023 digelar di Jakarta, dengan mengusung tema Identifikasi dan Mitigasi Permasalahan Pungli di sektor Bea Cukai.

Rakernis yang berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (13-14/6/2023) ini menghadirkan 4 orang narasumber , Awan Nurmawan Nuh, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Wagiyo Raharjo, Direktur 41 BIN, Faisal Basri, Pengamat Kebijakan publik, Fitra Djaja Purnama, Waketum Kadin Jatim, dan Agus Pambagyo, Pengamat kebijakan publik.

Sekretaris Satgas Saber Pungli, Dr. Andry Wibowo, SIK, MH, MSi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung penyelenggaraan Rakernis ini.

Rapat Kerja Teknis Saber Pungli kali ini bertujuan memitigasi pencegahan pungli pada sektor bea cukai, selain itu untuk menyusun rencana kegiatan satgas saber pungli guna optimalisasi pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar.

Rakernis juga bertujuan menyusun program kerja Satgas Saber pungli tahun 2023 terkait permasalahan pungutan liar pada sektor bea cukai.

Sebelumnya Menko Polhukam selaku Pengendali/Penanggung Jawab satgas Saber Pungli mengungkap transaksi janggal senilai 300 Triliun Rupiah di Kementerian Keuangan.

Transaksi mencurigakan tersebut ternyata mayoritas terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Share:

Luncurkan Rumah Digital Si Ki-Be, Komitmen Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ciptakan “Semua Layanan dalam Satu Genggaman”


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta terus konsisten berkomitmen meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini sejalan dengan peningkatan kualitas pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat kerja kepegawaian di Grand Mercure Kemayoran, pekan lalu. 

Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun, memimpin pelaksanaan Kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemutakhiran Data Simpeg yang dihadiri oleh Para Kepala Divisi, Para Pejabat Struktural dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (14/06). 

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Soft Launching inovasi terbaru dalam mengelola dan menghimpun seluruh aplikasi yang dipergunakan oleh jajaran untuk mencapai target kinerja yang ditetapkan. Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebagai mandatori dari beberapa Kementerian/Lembaga telah menerapkan berbagai aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga. Setidaknya terdapat 20 aplikasi dari Kementerian/Lembaga lain dan 29 aplikasi dari Unit Pusat Kemenkumham yang dikelola untuk melaksanakan tugas dan fungsi serta pencapaian target kinerja Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

Strategi pun dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sedang digaungkan. 54 aplikasi existing lintas divisi dikelola oleh 48 pegawai yang kompeten dan mampu bertanggung jawab atas seluruh data dukung yang dibutuhkan. Namun, apakah seluruh aplikasi membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat? Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan sebuah terobosan dengan membangun aplikasi “Rumah Digital Si Ki-Be”. 

Aplikasi ini merupakan suatu wadah untuk menghimpun seluruh layanan yang dimandatkan oleh Kementerian maupun Lembaga dalam upaya meningkatkan efisiensi, transparansi dan aksesibilitas layanan publik sebagaimana dengan arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginginkan birokrasi berdampak, birokrasi bukan tumpukan kertas serta birokrasi yang lincah dan cepat. Dengan terobosan baru yang dilakukan, masyarakat dan stakeholder diberikan kemudahan untuk mengakses layanan online pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. “Semua Layanan dalam Satu Genggaman” menjadi salah satu wujud yang menandai langkah maju dalam transformasi digital yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menuju pemerintahan yang lebih efisien, terakses dan terpercaya.
Share:

Soroti 2 Kasus Besar di Jambi, JMHI akan Kepung Kejagung dengan Massa Lebih Banyak

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung. Meminta pihak Kejagung untuk memangil Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo terkait dana pinjaman dari PT SMI tahun 2020. Dan Walikota Jambi, terkait kasus pipanisasi tahun 2009-2010.

"Panggil Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo, terkait dugaan penyimpangan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," ujar Korlap aksi, Bung Anto.

Kemudian, kami juga meminta pihak Kejagung untuk memanggil Walikota Jambi, terkait proyek pipanisasi (pembangunan air bersih) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2009-2010.

Yang mana dalang intelektual atas dugaan korupsi pada proyek pipanisasi tersebut belum tersentuh sedikitpun.

Bung Anto mengatakan, terkait kasus pipanisasi, Walikota Jambi sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya, berdasarkan nomor surat dari Kejaksaan Agung No: B-532/f-2/fd.1/07/2019, tertanggal 29 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Maka dari itu kami meminta pihak Kejagung untuk segera memanggil Walikota Jambi," terangnya.

Bung Anto menambahkan, bahwasanya JMHI akan selalu mengawal persoalan ini, dan akan menggelar aksi yang lebih besar lagi.

"Kami dari JMHI akan selalu mengawal persoalan dana pinjaman dari PT SMI dan Proyek Pipanisasi ini. Dan besok kami akan kembali mendatangi Kejagung dengan massa yang lebih banyak," ungkapnya. (Red)
Share:

Gubernur Ansar Luncurkan Prognas Pelayanan KB Sejuta Akseptor di Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) secara serentak meluncurkan Pelayanan KB Sejuta Akseptor di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk mencapai target Total Fertility Rate (TFR) atau rata-rata perempuan melahirkan pada angka 2,19. Rabu (14/06/2023)


Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, bersama Kepala BKKBN Provinsi Kepri Rohina dan Ketua TP-PKK Provinsi Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar dengan antusias mengikuti pencanangan nasional secara virtual, sembari meluncurkan program ini di Kepri pada Rabu (14/06) di Puskesmas Batu 10, Tanjungpinang.


Gubernur Ansar dalam pencanangan virtual menyatakan komitmennya terhadap program ini. Ia menyadari pentingnya pengendalian pertumbuhan penduduk dalam memastikan keseimbangan antara sumber daya yang tersedia dengan kebutuhan masyarakat. 


"Semua yang kita lakukan ini, program ini adalah sifatnya program yang preventif. Program preventif ini sangat erat kaitannya dengan program promotif, maka program penyuluhan dan promosilah yang harus kita lakukan secara masif," kata Gubernur Ansar. 


Untuk Provinsi Kepri sendiri jumlah target akseptor adalah sejumlah 15.052 akseptor, sampai dengan jam 09.00 WIB tanggal 14 Juni 2023 sudah tercapai 12.925 akseptor atau 85,87 persen. Dengan rincian per kabupaten dan kota adalah Kabupaten Bintan 83,4 persen, Kabupaten Karimun 90,75 persen, Kabupaten Natuna 100 persen, Kabupaten Lingga 127 persen, Kabupaten Kep. Anambas 42 persen, Kota Tanjungpinang 104 persen, dan Kota Batam 82,59 persen. 


Dalam upaya mendukung pencapaian target nasional, Gubernur Ansar Ahmad juga secara langsung akan menghubungi seluruh bupati dan walikota di Provinsi Kepri untuk berkomitmen terhadap Pelayanan KB Sejuta Akseptor.


"Untuk kabupaten dan kota yang belum seratus persen saya akan hubungi kepala daerahnya untuk serius sehingga hari ini semuanya bisa tuntas seratus persen," ucap Gubernur Ansar. 


Pelayanan KB Sejuta Akseptor ini diadakan secara serentak di seluruh Indonesia, menjangkau wilayah dari Sabang sampai Merauke. Pencanangan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan pemakaian kontrasepsi modern atau mCPR (modern contraception prevalence rate) hingga mencapai 62,92 persen.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menurunkan kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi atau unmet need sebesar 7,70 persen, serta menurunkan angka kelahiran di kelompok umur 15-19 tahun (ASFR/Age Specific Fertility Ratio) dengan target 20 per 1,000 kelahiran.


Program Pelayanan KB Sejuta Akseptor diharapkan dapat memberikan akses mudah dan luas bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh informasi dan layanan keluarga berencana yang komprehensif. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pengendalian pertumbuhan penduduk dan memberikan pilihan yang tepat dalam menggunakan kontrasepsi modern, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam keberhasilan program ini.


"Apalagi untuk di Kepri ini kita juga menggabungkan upaya dari TNI dengan serbuan teritorial dan juga pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk, dan memberikan akses yang lebih luas terhadap layanan keluarga berencana," kata Gubernur Ansar. 


Jajaran TNI yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kasiter Korem 033/WP Letkol Czi Andang Purnama, Kadispers Danlanud RHF Tanjungpinang, dan pengurus Persit Kartika Chandra Kirana. (Red-ZS)

Share:

Mafindo, AJI, AMSI Kolaborasi Cek Fakta Bersiap Antisipasi Hoaks Jelang Pemilu 2024

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Jejaring pemeriksa fakta yang digawangi Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), serta 24 media yang tergabung dalam CekFakta.com berkolaborasi guna menghadapi perhelatan pemilu 2024 mendatang.(14/06).

Komitmen memerangi informasi bohong itu ditandai dengan gelaran Diskusi Publik “Kolaborasi Menangkal Hoaks Menjelang Pemilu 2024”, serta penandatanganan nota kesepahaman bersama anggota CekFakta.com secara daring.

Diskusi menghadirkan pembicara, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Fritz Siregar, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, dan Wahyu Dhyatmika, Sekjen AMSI yang mewakili CekFakta.com.

Para pembicara menyepakati pentingnya kolaborasi yang lebih kuat dari pengalaman Pemilihan Presiden 2019 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020. Survei Kementerian Komunikasi dan Informatika 2021 terkait literasi digital di Indonesia, konten politik teridentifikasi yang paling marak dengan informasi bohong, melebihi konten kesehatan, agama, kerusuhan, dan isu lingkungan. Penyebaran konten yang paling tinggi berasal dari media sosial seperti Facebook (71,9%) diikuti aplikasi percakapan Whatsapp (31,5%), dan YouTube (14,9%).

"Yang belakangan sering muncul adalah pernyataan ketua KPU soal pengunduran penyelenggaraan pemilu sampai 2027,” kata Dewa seraya berharap penetapan pelaksanaan pemilihan umum mendatang pada 14 Februari 2024 bakal bisa menangkal sebaran informasi bohong tersebut.

Terkait pengawasan, Fritz Siregar dari Bawaslu mengungkapkan, pihaknya perlu berkolaborasi dengan lebih banyak pihak di luar penyelenggara pemilu. Karena marak peredaran informasi bohong soal pemilu yang meluas di media sosial. Kewenangan Bawaslu terbatas dalam hal ini karena hanya bisa memberi rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) soal konten yang dianggap bermasalah.

"Kominfo hanya mengumpulkan semua disinformasi dan minta kami menyatakannya hoaks atau ujaran kebencian. Perlu pihak ketiga yang menyatakannya, setelah itu (minta) ke platform untuk take down", imbuh Fritz.

Dia berharap kolaborasi terkait antisipasi informasi bohong soal pemilu ke depannya bisa juga melibatkan penyedia platform seperti Facebook.

"Kami minta jalur pelaporan khusus dalam proses percepatan (pembongkaran informasi bohong) dan blokir konten negatif itu tidak bisa diakses. Penggunaan media sosial ini bakal lebih banyak di (pemilu) 2024. Kolaborasi harus sampai ke tingkat teknis agar bisa dipakai di daerah-daerah"' tambah Fritz. 

Delegitimasi Pemilu

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai peredaran informasi bohong terkait pemilu kian mengkhawatirkan. Sebelumnya, konten itu menyerang peserta pemilu, belakangan malah bisa mendelegitimasi penyelenggara dan penyelenggaraan pemilu. “Hingga masyarakat tidak percaya proses pemilu,” kata Khoirunnisa.

Pada sisi lain, sambung dia, regulasi terkait kampanye di media sosial dan internet belum mampu mengantisipasi peredaran informasi bohong. Apalagi undang-undang penyelenggaraan pemilu 2024 masih tetap sama dengan yang sebelumnya. Pendekatan aturannya masih terbatas soal administratif seperti jumlah akun yang didaftarkan ke penyelenggara oleh peserta pemilu.

"Masalahnya bukan pada akun-akun terdaftar tapi pada konten-konten yang bermuatan informasi bohong. Sama seperti aturan pelaporan aliran dana kampanye. Apakah memang dilaporkan belanja iklan di media sosial? Belum lagi risiko (penggunaan) buzzer yang dorong isu tertentu atau membalikkan fakta. Perlu ada antisipasi,” tegas Khoirunnisa sambil menambahkan pentingnya kolaborasi penyelenggara pemilu dan elemen-elemen masyarakat lainnya untuk mencari solusi yang inovatif.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya menyoroti tingginya risiko atau ancaman bagi pemeriksa fakta. Ini tercermin dari maraknya pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik ke polisi terkait konten pemberitaan yang dianggap sarat informasi bohong.

Seharusnya, kata dia, dugaan pelanggaran seperti itu diselesaikan lewat hak jawab dan mediasi di Dewan Pers.

"Hoaks hanya ada di media sosial, karena kalau di media itu namanya pelanggaran kode etik. Apalagi semua media online ada pedoman pemberitaan media siber. Sementara untuk pelanggaran di televisi dan radio ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran),” kata Agung. 

Distribusi Hasil Periksa Fakta

Perwakilan CekFakta.com sekaligus Sekretaris Jenderal AMSI, Wahyu Dhyatmika berharap jaringan kerja pemeriksa fakta yang sudah ada sekarang ini bisa berkembang dan kerjanya lebih berdampak menjelang pemilu 2024.

"Kita perlu memastikan para calon pemilih betul-betul mendapatkan informasi kredibel dan akurat tentang berbagai hal dalam proses pemilu. Apalagi penyelenggaraan pemilu akan makin kompleks karena berbarengan di nasional hingga daerah, serta ada residu polarisasi (di masyarakat) selama lima tahun terakhir,” tuturnya.

Selain memperbesar jaringan pemeriksa fakta, Wahyu menambahkan, kolaborasi CekFakta bakal memastikan adanya peningkatan kapasitas bagi pemeriksa fakta dengan standar dan prosedur yang sama. Salah satu pekerjaan rumah CekFakta.com, kata dia, adalah meningkatkan distribusi konten hasil pemeriksaan fakta agar bisa sampai ke publik.

"Kami juga akan beri masukan pada penyedia platform agar ekosistem informasi lebih solid,” tuturnya.

Komitmen guna mewujudkan ekosistem informasi yang kredibel secara kolaboratif itu terlihat dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) CekFakta.com yang berlangsung secara daring, sehari sebelumnya. Peserta Rakernas menyepakati Standar Operasional Prosedur Mekanisme Kerja dan Koordinasi Kolaborasi, Standar Operasional Prosedur Advokasi dan Mitigasi Pemeriksa Fakta, dan 17 program kerja untuk periode 2022-2024. Setidaknya ada 4 dari 17 program itu yang berkaitan dengan perhelatan pemilu.

Ada program kerja berupa kampanye kepada peserta pemilu dan publik agar tidak menggunakan mis-disinformasi sebagai konten dan iklan kampanye, sosialisasi penggunaan Undang-Undang Pers, serta kampanye untuk mengedepankan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. 
Sejak awal pembentukannya kolaborasi CekFakta.com ini mendapat dukungan dari Google News Initiative.

"Kami sangat memperhatikan dampak misinformasi selama pandemi karena ada banyak orang mencari data yang kredibel, serta informasi dan kabar terbaru mengenai kesehatan,” kata Irene Jay Liu, News Lab Lead untuk Google Asia Pacific.

"Kami senang dapat melanjutkan dukungan kami untuk inisiatif penting ini selama beberapa beberapa tahun ke depan dan juga turut senang dengan bertambahnya anggota jaringan pengecek fakta ini", ujar Irene.(red)
Share:

Anggota DPRD DKI Merasa Dibohongi Ancol Soal Banyak Proyek Mangkrak Akibat Konflik Internal

KABARMASA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa dibohongi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol karena adanya kabar proyek mangkrak akibat konflik internal perusahaan.

Gilbert mengungkapkan, Ancol tak pernah membahas permasalahan ataupun kendala yang membuat banyak proyek yang dikelola BUMD tersebut menjadi mangkrak.

“Kita dibohongi. Selama ini rapat dengan Ancol tidak pernah muncul persoalan ini. Dia bilang dia merugi karena covid lah, kemudian minta dikasih kemudahan untuk ambil kredit hampir Rp1 triliun dari Bank DKI, kita setujui,” kata Gilbert kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyebut bahwa Ancol tidak pernah terbuka soal masalah yang dialami di internal perusahaan.

“Laporan Ancol enggak pernah terbuka mengenai persoalan internal mereka sampai kemudian komisarisnya muncul. Saya enggak tahu detil masalahnya, gambaran besarnya ngerti. Detailnya saya enggak ngerti tapi pernyataan Thomas Lembong (mantan komisaris utama Ancol) konflik internal di dalam membuat tidak sehat,” tambah Gilbert.

Tak hanya itu, Gilbert juga menilai Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta tak dapat mengawasi permasalahan yang terjadi di Ancol. “Sangat (kurang pengawasannya. Tadi saya bilang ada yang aneh,” ujar Gilbert.

Diberitakan sebelumnya, BP-BUMD mengaku sudah berdiskusi dengan jajaran PT Pembangunan Jaya Ancol. Salah satu poin pembahasan terkait banyaknya proyek mangkrak akibat konflik di internal Ancol.

Meski demikian, BP-BUMD tak ingin menyampaikan hasil pertemuan tersebut. Kepala BP-BUMD Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, Ancol yang harus mengklarifikasi hal tersebut secara mandiri kepada publik.

"Saya sudah sampaikan, tolong itu hasil kalkulasi disampaikan dari Ancol ya. Kemarin sudah kita diskusikan terkait hal tersebut. Jadi kita minta Ancol mengklarifikasi itu," kata Djoko kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Djoko menyebut bahwa persoalan tersebut merupakan masalah lama. Oleh karena itu, Ancol harus segera menjelaskan kepada masyarakat.

"Sudah, sudah (beritahu Ancol untuk klarifikasi) karena itu case (kasus) lama juga ternyata," tambah Djoko.

 

Share:

KPK Panggil Anak Bupati Kapuas, Azalia Aprinda Bahat Terkait Korupsi Orang Tuanya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Azalia Aprinda Bahat yang berprofesi sebagai dokter. Azalia Aprinda Bahat akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Azalia Aprinda Bahat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kedua orang tuanya, Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat (Dokter)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

KPK menahan Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.

Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.

"Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

 

Share:

AS Perintahkan Bunuh Ikan Gabus, Ada Dengan Ikan Gabus ?

 

KABARMASA.COM, AMERIKA - Departemen Konservasi Missouri (MDC) mengonfirmasi temuan kedua northern snakehead atau ikan gabus utara di negara bagian Amerika Serikat (AS) tersebut. Ikan gabus itu ditangkap oleh seorang pemancing pada 19 Mei 2023 di Area Konservasi Duck Creek di Wayne County.

Staf MDC menghabiskan dua hari mencari spesimen tambahan di Kawasan Konservasi Duck Creek dan Suaka Margasatwa Nasional Mingo, namun tidak menemukannya. Hal itu, menurut MDC, menunjukkan kemungkinan bahwa meskipun ada jumlah spesies tersebut sedikit.

Terkait temuan itu, MDC memerintahkan untuk membunuh ikan gabus, yang merupakan spesies invasif asli Asia. MDC mengatakan bahwa ikan gabus adalah predator yang agresif, memangsa spesies asli, dan bersaing untuk mendapatkan makanan.

Ahli biologi perikanan dari MDC Dave Knuth seperti dilansir dari situs web resmi MDC, Rabu (14/6/2023) menjelaskan, "Ikan gabus memiliki toleransi suhu yang luas, dapat bertelur berkali-kali dalam satu tahun, dan mampu bertahan hidup di perairan beroksigen rendah."

"Dampak spesies ini terhadap populasi ikan asli masih harus ditentukan dan ini adalah sesuatu yang harus kita amati dari waktu ke waktu."

Temuan ikan gabus pertama di Missouri tercatat pada tahun 2019, tepatnya di tanggul Sungai St. Francis di Dunklin County.

"Hanya masalah waktu sebelum kita melihat spesies ini terus menyebar di Missouri," ujar Knuth.

Berikut rekomendasi MDC jika menemukan ikan gabus:

  • Pastikan dulu itu adalah ikan gabus karena wujudnya samar dengan bowfin. Ikan gabus memiliki penampilan seperti ular dengan sirip dubur yang jauh lebih panjang daripada sirip busur.
  • Jangan melepaskan ikan atau membuangnya ke tepian karena dapat bermigrasi kembali ke air. Ingat ikan ini memiliki kemampuan bernapas langsung dari udara dan dapat hidup cukup lama di luar air.
  • Bunuh ikan gabus dengan cara memotong kepala atau perutnya.
  • Ambil foto ikan sehingga spesiesnya dapat diidentifikasi secara positif.
  • Laporkan setiap penampakan ikan gabus ke Kantor Wilayah Tenggara MDC di 573-290-5858.

MDC mengingatkan masyarakat bahwa mengimpor, mengekspor, menjual, membeli, atau memiliki ikan gabus hidup di Missouri adalah ilegal. MDC akan terus memantau penyebaran ikan gabus di negara bagian tersebut.

 

Share:

J Resources Bersihkan Sungai Di Sulawesi Utara Lewat Ajang Coastal Clean Up

KABARMASA.COM, SULAWESI UTARA- PT J Resources Asia Pasifik,Tbk (PSAB) lewat anak usahanya PT Arafura Surya Alam (ASA) dan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) melaksanakan kegiatan bersih sungai Ongkobu dan pesisir pantai di Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

Agenda tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Coastal Clean Up 2023 yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kedua anak perusahaan PSAB terpilih bersama 110 perusahaan lainnya untuk melakukan kegiatan kebersihan di 139 titik di seluruh Indonesia.

Dari kegiatan ini berhasil dikumpulkan sampah sebanyak 982 kilogram dengan rincian 577 kilogram sampah anorganik, dan 405 kilogram adalah sampah organik. Untuk membuat Coastal Clean Up semakin semarak, PT ASA juga menggelar kegiatan perlombaaan yang melibatkan mitra kerja dan siswa sekolah di lingkar tambang.
“Ini merupakan suatu yang spesial bagi kami karena PT Arafura Surya Alam dan PT J Resources Bolaang Mondow dipilih oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan aksi bersih sungai Ongkobu dan pesisir pantai,” ungkap Kepala Teknik Tambang PT ASA, Yusransyah melalui keterangan resminya, Selasa (13/6)

Menurutnya, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari penerapan good mining practice, prinsip penambangan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Tujuan kegiatan bersih sungai dan pesisir, sambung Yusransyah, sebagai bentuk komitmen PT ASA terhadap pengurangan polusi plastik di site Doup, meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup di sekitar pertambangan, meningkatkan peran aktif seluruh pekerja perusahaan, mitra kerja, dan pemangku kepentingan.

Tak hanya itu, PT ASA juga ingin mengajak sekaligus memberikan pengetahuan kepada seluruh pelajar di sekitar tambang dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boltim Bapak Sjukri Tawil mengatakan, area yang dipilih dalam ajang Coastal Clean Up di Kotabunan ini, sangat cocok lantaran menjadi bagian pemantauan lingkungan PT ASA.

“Lokasi kegiatan sekarang sangat tepat karena termasuk ke dalam titik pemantauan lingkungan perusahaan. PT ASA sangat komitmen dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan berdasarkan regulasi dari pemerintah,” ungkap Sjukri.

Sebagai informasi, kegiatan Coastal Clean Up yang berlangsung sejak dari pagi hingga siang itu, diikuti oleh 220 orang peserta. Selain karyawan dari anak usaha PSAB, ada beberapa perusahaan dan instansi yang terlibat, yakni :

1. PT Truba Jaga Cita

2. PT Transcontinent

3. PT Karya Multi Prima

4. PT Therama Electra

5. PT Medika Plaza

6. PT Multi Berkat Sukses Sejahtera

7. PT Truba Garda Piranti

8. PT Intraco Penta Wahana

9. PT Mawar Sharron Kuisin

10. PT Sumagud Sapta Sinar

11. PT Adil Makmur Sentosa

12. PT Energy Logistic

13. PT Tribers Usaha Bersama

14. PT Group 4 Securicor

15. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

16. Pemerintah Kecamatan Kotabunan

17. Perwakilan Pimpinan Pelabuhan Kotabunan

18. Pelajar SMK Negeri 1 Kotabunan

19. Pelajar SMP Negeri Daerah Kotabunan

20. Kepolisian Sektor Kotabunan

21. Komando Rayon MiliterKotabunan

22. Karang Taruna dan masyarakat lokal.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts