Gubernur Ansar Hadiri Kenal Pamit Wakpolda Kepri, Brigjen Pol Agus Suharnoko Digantikan Oleh Brigjen Pol Asep Safrudin


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri acara kenal pamit Wakapolda Kepri dari pejabat lama ke pejabat baru. Selain Wakapolda, Pejabat Utama Polda Kepri yang juga melaksanakan kenal pamit adalah Kabidhumas dan juga Dilpolairud Polda Kepri. 

Acara kenal pamit ini dihadiri langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, Kajati Kepri Dr. Rudi Margono, SH.,M.Hum, Kabinda Kepri Kolonel Inf Bonar Panjaitan, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsl, pejabat Utama Polda Kepri beserta  tamu undangan lainnnya. Acara dilaksanakan di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri,  Nongsa, Kota Batam, Jum'at (14/07/2023). 

Pejabat lama Wakapolda Kepri Brigjen Pol Agus Suharnoko selanjutnya digantikan Pejabat Baru Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin. Juga ada Kabidhumas lama Kombes Pol  Jansen Avitus Panjaitan dan Dirpolairud lama Kombes Pol Boy Herlambang yang juga berpindah ke tempat baru. 

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengatakan, kolaborasi yang selama ini telah berjalan dengan baik, agar terus ditingkatkan. Mengingat kolaborasi yang telah terjalin ini, telah melahirkan rasa aman dan nyaman di Kepulauan Riau. 

"Akhirnya saya mengucapkan selamat jalan kepada pejabat lama, dan selamat datang kepada pejabat baru. Yang pergi meninggalkan kenangan, yang datang membawa harapan, " jelas Gubernur Ansar. 


Adapun Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun dalam sambutannya mengatakan, rotasi jabatan adalah sebuah hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Dimana itu semua dimaksudkan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. 

"Selanjutnya saya ucapkan  selamat menempati tugas baru, kepada wakapolda lama, dan juga terimakasih atas dukungan dan kerjasama yang luar biasa selama ini. Jangan pernah lupakan kami disini, "pesan Kapolda. 

Adapun kepada wakapolda yang baru, Kapolda menyambut dengan ucapkan selamat datang. "Selamat bertugas di Polda Kepri. Kita semua adalah keluarga besar Polda Kepri, yang harus terus bekerjasama dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kepulauan Riau," katanya. 

Acara diisi dengan penyerahan kenang- kenangan berupa cinderamata, dari sejumlah FKPD Kepri dan juga para Kapolres dan Kapolreata se-Kepri,  yang diberikan kepada pejabat lama yakni Brigjen Pol Agus Suharnoko. (Red/ZS)

Share:

API BATAVIA Desak Mabes Polri Segera Tetapkan Walikota Tual Sebagai Tersangka!

KABARMASA.COM, JAKARTA - Aliansi Pergerakan Kei Batavia di jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK meminta KPK & Mabes Polri bertindak secara profesional dan transparan agar segera di tetapkan Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual pada tahun 2016 - 2017 yang merugikan negara dengan nilai 1,8 miliar rupiah, Jumat (14/07/2023) Gd Kpk jakarta 

Seharusnya CBP Kota Tual di peruntukan untuk desa yang mengalami bencana alam, sunami, gempa bumi dll, itu berdasarkan regulasi yang ada, dan pada tahun 2016 sampai dengan 2017 Kur, Tam, Tayando tidak dilanda bencana alam. Artinya ini ada permufakatan jahat antara Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan kroni-kroninya dalam melakukan aksi yang tidak terpuji. 

Berdasarkan pernyataan tegas dari Direktur Kriminal Khusus (Direskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae, selangkah lagi Adam Rahayaan akan ditetapkan sebagai tersangka, dan akan menggelar perkara di Mabes Polri ini jelas bahwa pihak penegak hukum Polda Maluku sudah memiliki bukti-bukti yang dapat memperkuat pernyataan tersebut.

Toh hingga detik ini pernyataan tersebut tidak dapat direalisasikan oleh polda maluku, tapi kenapa Polda Maluku malah melimpahkan ke kejaksaan yang akan menetapkan sebagai tersangka, ini kan bertentangan dengan regulasi yg ada, kan penyidik dan penyidikan itu dilakukan oleh Polda Maluku. 

Korupsi, kolusi, nepotisme merupakan tindakan yang tidak terpuji dan tidak dibenarkan dalam konstitusi serta di klarifikasi dalam bentuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat tual pada khususnya. 

Korlap Subandi mengatakan akan terus menggelar aksi ini di KPK, BPK dan Mabes Polri untuk merespon gelar perkara yang ada pada tahun 2018 hingga 2023 yang tak kunjung usai. 

Kami mendesak Mabes Polri untuk mengintruksikan Polda Maluku yang menyatakan sikap satu langkah lagi, Walikota Tual Adam Ratana ditetapkan sebagai tersangka, semoga terealisasi apa yang dikatakan Polda Maluku.

Kami berharap dengan isu dan informasi yang beredar saat ini tak diabaikan oleh Mabes Polri sehingga dapat segera menindaklanjuti dugaan kasus korupsi yang melekat pada Walikota Tual.

Sebagaimana dalam menjalankan amanat UU dan mewujudkannya dalam Indonesia bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme KPK, BPK serta Mabes Polri harus melakukan pengawasan super ketat dalam penggelapan bantuan beras serta segera melakukan pemanggilan dan memeriksa Walikota Tual yang kami duga melakukan Korupsi.
Share:

Sukseskan Apel Siaga Perubahan, Liga Mahasiswa Nasdem se-DKI Jakarta akan Kerahkan Ribuan Mahasiswa

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Partai Nasdem akan menggelar konsolidasi jelang Pemilu 2024 dalam tajuk Apel Siaga Perubahan pada Ahad (16/7/2023). Acara yang rencananya dihadiri oleh lebih 100 ribu kader itu akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Dalam rapat Koordinasi persiapan menuju Apel Siaga Perubahan ,Di hadapan pengurus Liga Mahasiswa Nasdem Se-DKI Jakarta, Gusti selaku Ketua Wilayah mengatakan Kegiatan Apel Siaga Perubahan selain mempererat hubungan Silaturahmi sesama kader Nasdem Se-Indonesia , Pihaknya juga berharap bahwa kegiatan tersebut bisa memperkuat soliditas dan mempertajam Arah juang Kaum muda demi Perubahan Indonesia ke arah yang lebih baik lagi .


"Tentunya sayap partai Liga Mahasiswa NasDem (DKI Jakarta) memberikan peluang bagi generasi Muda Khususnya Mahasiswa untuk mengambil andil besar dalam terciptanya sejarah perubahan bagi Indonesia bahwa ada Wadah Bereksplorasi untuk menuangkan jiwa-Jiwa kreatifitas dalam rangka sadar akan Berpolitik demi mengabdi kepada masyarakat dan bersama-sama membangun,membentuk mentalitas yang militan demi kemajuan Indonesia. ," tandasnya. 

Liga Mahasiswa Nasdem DKI jakarta juga pastikan akan mengerahkan ribuan kaum muda, mahasiswa, pelajar , terkait keberangkatan Liga Mahasiswa Nasdem, Raden Gusti Arief mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi untuk mensukseskan kegiatan itu. "Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi untuk mempersiapkan keberangkatan menuju kegiatan Apel Siaga Perubahan tersebut di Jakarta," katanya.

Gerald Purba sebagai Sekretaris Wilayah Liga Mahasiswa Nasdem DKI Jakarta juga memastikan Kesiapan Kader Liga Mahasiswa Nasdem di tiap-tiap kampus Se-Jakarta untuk hadir menjadi Saksi sejarah Perubahan demi Persatuan Indonesia , "Tentu saja kegiatan ini akan berdampak pada hal-hal yang berkemajuan bagi Bangsa dan Negara. Mudah-mudahan komitmen serta ikhtiar Liga Mahasiswa Nasdem Se-DKI Jakarta sebagai Ujung Tombak Perubahan serta Motor Pemenangan  Partai di Pemilu 2024 dapat menuai hasil yang diharapkan sehingga dapat berkonribusi besar untuk Masyarakat luas dan kebesaran Partai”. Tutur Gerald

“Dan juga terdapat 3 kader Liga Mahasiswa NasDem DKI Jakarta lainnya selain ketua Gusti, yang akan ikut berkontestasi pileg 2024 yang sudah dipastikan akan membawa ratusan relawan pendukung, yaitu Jordiansyah Abdullah, Fajrul Falah dan Mahadist Sulthon, liga Mahasiswa NasDem DKI Jakarta Solid “tutup Gerald.
Share:

Inspektur Wilayah 5 Kunjungi Dan Berikan Pengarahan Di Rutan Kelas Iib Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut


KABARMASA.COM, SUMATERA UTARA - Humbang Hasundutan, Inspektur Wilayah V Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI kunjungi Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan pada Jumat (14/07). 

Adapun kegiatan ini bertujuan untuk mengontrol blok hunian, kamar hunian, ruang kunjungan, area kantor Rutan dan memberikan pengarahan terkait sabet pungli. 

Setelah tiba di Rutan Humbang Hasundutan, Bapak Marasidin Siregar didampingi oleh Bapak Karutan, Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Jajaran Pengamanan langsung turun ke Blok Hunian dan kamar hunian warga binaan guna mengecek kondisi blok hunian dan kamar hunian warga binaan. 

Setelah berkeliling area Rutan Humbang Hasundutan, Bapak Marasidin Siregar memberi penguatan kepada Seluruh Petugas. 

"Keberadaan kita disini karna adanya warga binaan, jadi mari berikan pelayanan terbaik untuk mereka sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku" Kata Bapak Marasidin dalam sambutan pembukaannya. 

Dalam Pengarahannya Bapak Marasidin menyampaikan beberapa kasus terkait pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin yang sudah diproses. Bapak Marasidin juga meminta pegawai untuk lebih lagi mengetahui peraturan yang berlaku khususnya dalam PP 94 Tahun 2021.

"Yg perlu ditingkatkan adalah Hospitality. Mari menjalin solidaritas antar sesama kita dan berikan pelayanan terbaik dan sesuai aturan untuk para warga binaan kita" Tutupnya setelah selesai memberikan pengarahan. 

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh Petugas Rutan Humbang Hasundutan.
Share:

Laskar Muda NKRI Akan Gelar Aksi di Depan KPK dan Kejaksaan Usut tuntas aliran dana APBD Pemkab Cianjur 2022 Senilai Rp 4,2 T Namun Masih Banyak Jalan Hancur


KABARMASA.COM, JAKARTA – Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda  penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur  yang memadai sangat diperlukan seperti halnya infrastruktur jalan dan  jembatan. Keterbatasan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,  menyebabkan melambatnya laju investasi 14/7/2023.

 

Ada nya sebuah keganjilan di dalam APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 T yang membuat, kami para mahasiswa dan pemuda akan turun aksi terkait dengan anggaran yang diduga ada sebagian di markup, di karenakan kabupaten cianjur harusnya memiliki fasilitas kota, pendidikan yang baik, namun kenyataan nya bobrok dari segi pembangunan dan pendidikan, maka itu kami menggelar aksi di depan KPK RI & KEJAKSAAN RI Selasa 18 Juli 2023.

Dokumentasi Jalan Rusak Bertahun - tahun

Jl Babakan Sirna Kampung Babakan Sirna Dusun Babakan Kiray Desa Parakantugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur

Tujuan kami adalah pihak KPK RI & KEJAKSAAN RI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu melakukan audit terkait dengan anggaran APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 Triliun, dan juga bukti – bukti,  yang akan kami serahkan untuk menunjang pemeriksaan tersebut, hasil kajian dan bukti – bukti kami sudah siapkan untuk menjadi dasar kami, yang bertujuan untuk KPK RI & KEJAKSAAN RI menindak lanjuti dengan mudah terkait dengan bukti – bukti yang kami serahkan pada saat aksi nanti Selasa 18 Juli 2023.

 

Kami akan membakar api perlawan di KPK RI & KEJAKSAAN RI Bersama dengan para mahasiswa Se-jabodetabek dan juga para mahasiswa perwakilan dari Kabupaten Cianjur Akan ada teatrikal bakar ban, dan Peti Mati yang dibakar sebagai bentuk matinya nurani para pejabat Pemkab Cianjur Bupati dan Ketua Dprd diduga kuat ada indikasi Markup, Harus di periksa KPK RI & KEJAKSAAN RI dengan  anggaran APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 Triliun Seharusnya cianjur bisa lebih baik, dan sejahtera.

Afad Usasra Ketua Umum DPP Laskar Muda Nkri

Untuk memberikan tanda bahwa Negara ini tidak baik – baik saja, agar KPK RI & KEJAKSAAN RI dapat segera memeriksa pemerintah Kabupaten Cianjur, Oleh karena itu Kami sebagai mahasiswa harus segera mengambil peran sebagai AGENT OF CONTROL & AGENT OF CHANGE  Dalam kasus ini yaitu anggaran yang tidak masuk akal dan harus di buktikan kebenaranya, rakyat harus tahu terkait dengan anggaran yang ada, tutur Afad Usasra Ketua Umum DPP Laskar Muda Nkri.

 

Dokumentasi Aksi LMNKRI Menyuarakan Tolak Kenaikan BBM Depan Istana Negara

Selanjutnya sudah pasti juga banyak problematika yang ada dalam Pemerintah Kabupaten Cianjur ini yang harus diusut tuntas, maka dari itu kami laskar muda nkri tidak henti – hentinya untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan sesuai dengan yang diamanatkan di undang – undang dasar 1945.

 

Adapun aksi ini adalah aksi yang mengatasnamakan keadilan kemurnian hati nurani dan perlunya perombakan struktural dalam Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut, harus ada pelayanan yang transparan dalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur bukan lah raja yang arogan yang tidak bisa di intervensi, namun Pemerintah Kabupaten Cianjur adalah pelayan bagi masyarakat.

Adapun kami membuka pengaduan Terkait Pemerintah Kabupaten Cianjur di 0812 8226 8657 (Afad)

 

Tuntutan :

1. Menuntut transparansi anggaran terkait dengan APBD Rp 4,2 T triliun yang tidak jelas kemana demi menghindari terjadi nya korupsi

2. Transparansi data terkait anggaran pembangunan jalan, di karenakan banyaknya jalan rusak yang tidak pernah tersentuh Pemerintah Kabupaten Cianjur

 

 

Share:

Mahkamah Agung Terima Kunjungan Alumni Dan Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kunjungan Alumni Fakultas Hukum dan Kuliah Hukum Lapangan Universitas Jayabaya Jum'at 14 Juli 2023 bersama Para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya kali ini dalam rangka program kegiatan Perkuliahan Hukum Lapangan (KHL) . 

Dalam kegiatan tersebut, Pihak Mahkamah Agung menyampaikan perihal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam sistim Peradilan di Indonesia. Proses tanya jawab antara mahasiswa dengan Pihak Mahkamah Agung terjalin dengan baik dan sangat menambah wawasan bagi para mahasiswa dan hadirin dalam kegiatan tersebut.

Dari mahasiswa, unsur yang hadir dari BPM dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya,  turut hadir pula dalam kegiatan tersebut jajaran Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Yaitu Ibu Yuliasara,  SH., para perwakilan alumni Universitas Jayabaya dari beberapa angkatan seperti Ade Setiawan SH., perwakilan dari alumni Fakultas Hukum angkatan 1999, Pungkas Santoso, SH., selaku Ketua Ikatan Alumni Angkatan 2000, Perwira Natasia,  SH.,  Wahyudi,  SH.,  Ayu Soraya,  SH.,  Irfan Lintang,  SH.,  Nani Panik,  SH., dan Rino Peradi, SH., selaku perwakilan dari alumni Fakultas Hukum angkatan 2001.

Dalam kegiatan tersebut, pada siang hari dilanjutkan kegiatan pemutaran film dokumenter di Perpustakaan Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya dilaksanakan Sholat Jum'at berjama'ah.

Dihubungi secara terpisah Ade Black Setiawan,  SH., selaku perwakilan alumni angkatan 1999 menyampaikan,  kegiatan ini sangat baik,  menambah wawasan kita bersama seperti untuk Mahasiswa, Dosen dan Alumni. Karena dari sisii Mahasiswa bisa mengimplementasikan ilmu yg didapat dibangku kuliah, untuk Alumni dapat membuka kembali Tali Silaturahmi yg mungkin sudah putus untuk sekian tahun. Supaya Fakultas Hukum - Universitas Jayabaya kedepannya lebih baik lagi dan kompak selalu.

Sementara itu Rino Peradi,  SH., selaku perwakilan alumni dari angkatan 2001 menyampaikan bahwa sangat memberikan mafaat dan merasa bangga bisa ikut hadir bersama adik adik mahasiswa, dosen,  para alumni fakultas hukum Universitas Jayabaya di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama,  Farhan selaku demisioner Ketua BPM Universitas Jayabaya yang juga mahasiswa Fakultas HuKum Universitas Jayabaya menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI,  Jajaran Dekan dan Dosen Fakultas Hukum,  para Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang telah memfasilitasi dan mensupport kegiatan ini semoga di kesempatan lain dapat kembali melakukan kegiatan yang menambah ilmu dan wawasan untuk kami mahasiswa ucapnya.

Secara terpisah,  Pungkas Santoso,  SH.,  selaku Ketua Ikatatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya angkatan 2000 menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk berkunjung dan menambah ilmu serta wawasan dalam hal informasi Lembaga Peradilan di Negara kita khususnya untuk Adik-adik Mahasiswa. Sebagai alumni yang sekarang berprofesi sebagai Advokat, Pungkas sangat memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia semoga di lain waktu kami mendapatkan kesempatan kembali termasuk di Lembaga Hukum lain ungkap Pungkas mengahiri pembicaraan.

 

Share:

Penyuludupan 5jt ton Bijik Nikel Ilegal Ke Cina Ketum PB-FORMMALUT JABODETABEK Akan Demo Desak KPK, Bea Cukai dan Kementrian ESDM

KABARMASA.COM, JAKARTA- Penyuludupan 5jt ton Bijik Nikel Ilegal Ke Cina, Ketum PB-FORMMALUT JABODETABEK tegas, akan demo desak KPK, Bea Cukai dan Kementrian ESDM, bongkar.

Indonesia adalah Negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah, isi dari perut bumi Indonesia, sesunguhnya dapat mengantarkan kebahgiaan sosial yang mana menjamin arti kesejateraan masyarakat manakala dapat dilaksanakan dengan penuh kesungguhan, hal yang tidak asing lagi bila pemangku kebijakan menjadikan Pancasila sebagai Indikator kemudian di implementasikan tanpa menyimpang.

Yang paling menarik dan menjadi sorotan khusus kami di jakarta, yaitu terkait dari kandungan isi perut bumi pada sektor tambang, yang akhir-akhir ini memunculkan sebuah problem, penyeludupan Ore Nikel 5000.000 ton ilegal, padahal kita mengetahui, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui satu Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019.

Informasi yang mencuat, konon melaui penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang masif didalam pemberitaan adanya selisih nilai ekspor yang di keluarkan melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan data bea cukai Cina, bahwa Dari periode 2020 hingga Juni 2022 secara totalitas selisih nilai ekspor tersebut mencapai 14,5 Triliun, "kami minta KPK harus tegas menyelidiki, mengungkap secara transparan tanpa harus membuat teka-teki misterius.

Adapun direktorat jendral bea cukai, sama membeberkan yang masih menjadi problem lima juta ton ekspor nikel ilegal ke Cina, yang mana konon telah mengantongi bukti, burapa barang dengan jumlah 85 tanda terimah barang, yang telah diterima di kapal terkait bijih nikel ilegal, "yang menjadi pertanyaan kenapa tidak di bongkar saja siapa dalang di balik penyeludupan biji nikel ke cina yang suda di larang sejak 2020" didalam konteks sektor pertambangan nikel, kita mengetahui bahwa Maluku Utara adalah termasuk salasatuh wilaya yang dalam kategori memiliki SDA nikel terbesar di Indonesia.

"Yang mana menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kisaran 30 persen dari bijik nikel yang ditambang di Indonesia berasal dari Maluku Utara", 

"Pelarangan ekspor bijik nikel ko bisa saja dilanggar oleh oknum-oknum mafia tambang nikel, jika benar hal ini menunjukan bahwa begitu tersistematis kejahatan pada sektor tambang di indonesia.

"Olehnya itu KPK telusuri dong jangan di biarkan berlarut-larut, dan Dirjen Bea Cukai juga kami minta kroscek data asal barang kan bisa ketahuan, apalagi barang masuk keluar melalui bea-cukai, maka kami juga patut menduga ada oknum-oknum di lingkup dirjen bea cukai yang bisa saja terlibat, stoplah bermain teka-teki", untuk itu dalam waktu dekat kami akan menyikapi dengan menggelar demonstrasi di depan kantor KPK, Kementrian ESDM dan Dirjen Bea-Cukai.

Yang tidak kala penting Kementrian ESDM harusnya secepat mungkin panggil dan Evaluasi seluruh Perusahaan tambang nikel karna menurut hemat kami, perusahaan tambang nikel yang berani melakukan ekspor bijik nikel ilegal ke cina patut diduga adalah, perusahaan tambang nikel yang tidak memiliki smelter, sementara yang kita ketahui bersama, di Provinsi Maluku Utara hanya ada empat perusahaan yang mimiliki smelter yaitu, PT. IWIP Halmahera Tengah, PT. HARITA GROUP Halmahera Selatan, PT. ANTAM Halmahera Timur dan PT. WANATIARA PERSADA Halmahera Selatan.
Share:

Restoratif Justice dan Perlunya aturan yang komprehensif dalam memaksimalkan penerapannya.

KABARMASAM.COM, DKI JAKARTA - Pemerintah  dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir terus melakukan perbaikan dalam sistem pidana di Indonesia, di buktikan dengan dikenal dan di praktekkannya Restoratif justice dalam beberapa perkara pidana serta di buatnya aturan soal Restoratif justice oleh berbagai lembaga penegak Hukum. Jumat (14/07/2023)

Dalam sistem pidana Indonesia lebih cenderung menggunakan/mempraktekkan Retributive justice daripada restoratif justice.

Teori retributive justice menganggap bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana menjadi pembalasan yang adil atas kerugian akibat kejahatannya. Penjatuhan hukuman pidana sebagai penderitaan untuk pelaku dibenarkan karena telah membuat penderitaan bagi korban. Teori ini lebih menekankan kepada pembalasan terhadap pelaku.

Sedangkan, konsep keadilan restoratif menekankan pemulihan kembali hak korban ke keadaan semula, bukan pembalasan. Keadilan restoratif tidak hanya mengupayakan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, namun juga pelaku serta lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

Dalam realitas kehidupan tidak sedikit korban yang hanya ingin hak nya kembali seperti semula tanpa menghukum pelaku untuk masuk penjara. Seperti kasus pencurian ringan, Penganiayaan ringan dan kasus kasus serupa lainnya.

Selain daripada itu penyelesaian perkara pidana tertentu dengan menggunakan Restoratif justice merupakan solusi atas problema Over croding/kelebihan kapasitas yang terjadi dalam lembaga pemasyarakatan di Inpenjara (Tidak semua harus berujung penjara).
Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi sarana untuk menyadarkan serta membina para pelaku kejahatan tidak mampu mewujudkan hal demikian dikarenakan jumlah narapidana yang terlalu banyak, berdesak desakan sehingga tidak sedikit narapidana yang mengalami stres dan ketika keluar tidak sedikit pula yang mengulangi perbuatannya kembali bahkan melakukan kejahatan yang lebih daripada sebelumnya. Penggunaan restoratif justice  sebagai salah satu langkah dalam menyelesaikan perkara pidana merupakan salah satu bentuk reformasi sistem pidana di Indonesia.

Penerapan keadilan restoratif memang sudah dilakukan di kepolisian, Kejaksaan bahkan kehakiman pun menerapkan hal yang sama dalam perkara perkara tertentu dengan mengacu kepada peraturan instansi masing-masing, Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)  . Hanya saja, belum adanya aturan yang seragam sehingga dalam penerapan nya belum maksimal.

Oleh Karenanya, Sangat perlu Pembakuan aturan terkait dengan pelaksanaan Restoratif justice dalam Undang-undang ataupun peraturan Pemerintah sebagai pedoman yang sama bagi penegak hukum agar tidak terdapat perbedaan persepsi diantara lembaga-lembaga penegak hukum.(Red)
Share:

Demo di Kemendikbud dan Polda Metro Jaya, PMI Tuntut Dilakukannya Investigasi Menyeluruh Terhadap STIH Painan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Mahasiswa Indonesia (PMI) menggeruduk kementerian pendidikan dan Kepolisian Daerah Metro jaya di Pada Kamis, 13/07/2023.

Koordinator Aksi Ali dalam orasinya menyampaikan bahwa, Mereka menuntut adanya investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan perkuliahan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ( STIH) Painan.

"Kami menuntut adanya investigasi secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan perkuliahan di STIH Painan,"Katanya Ali dalam penyampaian Orasinya.

Tak hanya itu, Pria yang akrab di sapa Ali mengatakan bahwa "Kami akan terus melakukan aksi ini sampai kampus STIH painan ini di sidak dan di lakukan investigasi secara menyeluruh , dan juga kami menuntut polda metro jaya memberikan pernyataan terbuka mengapa ketua yayasan stih painan bisa lolos dari permasalahan SK Palsu yang sempat viral di tahun 2021"

Dalam aksi yang sempat di warnai pembakaran ban di depan kantor kementerian pendidikan tersebut puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMI tersebut terlihat membuat jalanan di sekitar kementerian pendidikan agak tersendat, " bukan hanya aksi dengan jumlah yang lebih banyak, kami besok akan membuat pengaduan tertulis ke kementrian pendidikan apabila dalam waktu 1 atau 2 hari kementerian pendidikan tidak mengindahkan tuntutan kami" ujar andi salah satu mahasiswa yang tergabung dalam PMI

"Perlawanan baru kita mulai, dan kami akan terus lakukan aksi sampai tuntutan kami di kabulkan dan di lakukan oleh kementerian pendidikan dan polda metro jaya,"Tutur Ali mengakhiri aksi demonstasi di polda metro jaya.
Share:

Wakil Ketua I DPRD Prov Kepri Menyayangkan Arogansi Keputusan BP Batam Naikkan Tarif Kontainer 15 Juli Mendatang.


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Kadin Provinsi Kepri, Apindo Kota Batam dan Asosiasi/Himpunan Pelaku Usaha menemui Sekretaris Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Rabu lalu 12/07/2023

Pertemuan itu tindak lanjut dari penolakan terhadap keputusan BP Batam menaikkan tarif jasa bongkar muat peti kemas (kontainer) pertanggal 15 Juli 2023 nanti. 

Rizki Faisal selaku Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri dan juga Presidium Persatuan Aktivis 98 Prov Kepri menyayangkan sikap arogansi BP Batam menaikkan tarif peti kemas (kontainer) mulai 15 Juli 2023 mendatang. Kamis (13/07/2023)

"Kita sayangkan sikap arogansi BP Batam yang membuat keputusan sepihak, sudah seharusnya BP Batam sebelum membuat keputusan harus menyerap aspirasi semua pihak termasuk dari rekan Kadin Kepri dan Apindo, tentu mereka yang akan terdampak namun tidak pernah diajak diskusi soal ini," tegas Rizki Faisal. 

Tambah Rizki Faisal, keputusan sepihak itu akan menganggu iklim bisnis dan investasi di Kota Batam. 

"BP Batam yang semestinya membuat ekosistem bisnis yang sehat dalam merangkul investor dan pengusaha malah kini realitanya terbalik, BP Batam membuat keputusan menaikkan harga yang signifikan itu tanpa dasar yang kuat, tidak bermusyawarah terlebih dahulu, pengusaha dipaksa mengikuti aturan tanpa dilibatkan dalam perumusan, ini tidak baik dalam etika berbisnis dan memberikan kenyamanan para investor, " Ujar Rizki Faisal. 

Ia mendesak BP Batam untuk mengkaji ulang terkait kenakkan tarif bongkar muat yang akan berlaku pada 15 Juli 2023 serta melibatkan semua pihak yang terdampak. 

"Kita desak BP Batam untuk menahan diri untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif hingga ada win-win solution, dan kita harap BP Batam mengkaji ulang dan berdiskusi dengan pihak terkait, BP Batam jangan hanya sekedar sosialisasi saja, namun perumusan kebijakan pihak terkait tidak dilibatkan," Tutup Rizki Faisal. (Red/ZS)

Share:

Kepala Kadiskominfo Kepri Paparkan Pentingnya Penyiaran di Perbatasan Jelang Harsiarnas 2023


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Jelang kick-off Hari Penyiaran Nasional Tahun 2023 dan Rakornas KPI yang digelar di Provinsi Kepulauan Riau, tema “Dari Perbatasan Bangun Siaran Ramah, Bermartabat dan Berbudaya” terus digaungkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri dan Komisi Penyiaran Darah (KPID) Provinsi Kepri. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan, S.Sos, secara khusus menghadiri talkshow pagi bersama RRI Tanjungpinang, Kamis (13/07/2023), untuk mensosialisasikan pentingnya penyiaran di daerah perbatasan dan kesiapan Provinsi Kepri menghelat Harsiarnas Tahun 2023. Dipandu Apriyani sebagai host, talkshow tersebut juga menghadirkan Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti dan Komisioner KPID Provinsi Kepri Tito Suwandy. 

Penyiaran di daerah perbatasan sangat penting untuk menjaga ketahanan nasional di wilayah tersebut. Adanya siaran lokal maupun nasional di daerah perbatasan akan mendorong rasa nasionalisme masyarakat di perbatasan untuk cinta kepada negara.

Hasan menyebutkan salah satu alasan utama pemerintah Indonesia menyegerakan sistem baru penyiaran ASO (Analog Switch Off) yang diganti dengan televisi digital adalah untuk daerah-daerah seperti ini (perbatasan, terdepan, terpencil dan tertinggal). Tujuan besarnya agar masyarakat yang tinggal di perbatasan mudah mengakses siaran domestik sehingga ketahanan nasional di wilayah itu dapat terjaga.

"Dengan kehadiran televisi digital tentunya diharapkan arus informasi dari sumber-sumber kredibel dapat diverifikasi maupun informasi layanan pemerintah untuk masyarakat dapat tersampaikan dengan baik, dengan menyeimbangkan arus informasi dari berbagai media," ujar Hasan. 

Hasan juga menekankan penyiaran di daerah perbatasan mempunyai peran yang amat strategis dan untuk itu penyiaran di kawasan perbatasan perlu ditangani secara sungguh-sungguh, secara holistik untuk  menciptakan keamanan di wilayah perbatasan negara.

"Siaran merupakan sarana informasi khususnya bagi publik untuk memahami segala informasi yang ada, keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia menjadi leading sectornya. Inovasi dari KPI dapat memberikan lagi suasana penyiaran yang menyeluruh dan mudah dijangkau," kata Hasan. 

Sementara itu, Mimah Susanti menyampaikan daerah perbatasan sudah semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat dalam hal keterjangkauan siaran. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama Provinsi Kepri dipilih menjadi tuan rumah Harsiarnas Tahun 2023, dengan begitu peringatan Harsiarnas dan Rapat Koordinasi Nasional KPI dapat menghasilkan gagasan dan kebijakan baru untuk menjamin daerah perbatasan mendapatkan penyiaran nasional. 


Setidaknya ada tiga nilai strategis dari kehadiran penyiaran digital di daerah perbatasan negara. Pertama, dari perspektif keamanan dan kedaulatan negara. Kedua, pengukuhan nilai-nilai dan wawasan kebangsaan. Ketiga, peningkatan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia kita.

"Kita ingin teman-teman KPI dan pemerintah pusat datang ke Kepri untuk melihat situasi penyiaran di perbatasan seperti apa, karena itu kedepan kita akan membangun citra yang positif untuk penyiaran," kata Mimah Susanti. 

Adapun Tito Suwandy juga sepakat dengan apa yang disampaikan Mimah Susanti, dirinya menyebutkan persoalan terbatasnya penyiaran di Kepri tidak hanya meliputi Natuna dan Anambas yang memang ada di perbatasan. Namun, daerah seperti Batam yang sudah maju juga masih ada beberapa pulau yang tidak mendapatkan penyiaran dari Indonesia. 

"Kalau kita cek sekarang itu pulau-pulau hinterland di Batam seperti pulau Kasu masih susah dapat siaran Indonesia, ini yang menjadi pr kita, jangan sampai tidak adanya siaran nasional malah menggerus rasa nasionalisme mereka," kata Tito. (Red/ZS)

Share:

Peneliti BRIN Ingin Buktikan Nikuba Ubah Air Jadi Bahan Bakar

KABARMASA.COM, JAKARTA - Nikuba membuat peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tertantang ingin membuktikan alat bisa mengubah air menjadi bahan bakar untuk kendaraan.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengajak Aryanto Misel sebagai penemu alat tersebut melakukan pembuktian secara ilmiah.

"Itu salah satu yang sedang kami ajak supaya bisa dibuktikan secara saintifik. Itu dulu yang nomor satu," kata Laksana beberapa waktu lalu.

Menurut Handoko, ia sangat mendukung penemuan Nikuba, namun dengan syarat harus dikembangkan secara bersama bukan perorangan guna mengoptimalkan fungsinya pada kendaraan.

"Sehingga Kalau ada penyempurnaan ya kami sempurnakan bersama-sama karena Nikuba itu kan basiknya hidrogen, bahan bakar berbasis hidrogen," Kalau di science kita harus berhati-hati, kita lihat bersama-sama, lakukan pengembangan sampai terbukti secara saintifik di komunitas ilmiah. Tapi kami dukung," ucap Handoko.

Pihak BRIN sangat mengapresiasi alat itu, dan sudah mengetahui penemuan Nikuba yang diklaim sebagai alat yang mampu mengubah air menjadi bahan bakar kendaraan sejak 2022. Pihak BRIN juga sudah mengirim ahli untuk melihat karya anak bangsa asal Cirebon tersebut.

Dari hasil penelitian, Nikuba diakui perlu riset lebih lanjut. BRIN juga siap memfasilitasi untuk pengembangan Nikuba ke depan.

Nikuba kembali viral usai TNI AD mengklaim sejumlah pabrikan otomotif asal Italia terpincut dengan teknologi ini.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen Kunto Arief Wibowo mengatakan salah satu pabrikan asal Italia sempat mengunjungi Cirebon untuk melihat langsung alat Nikuba bekerja. Aryanto pun diundang ke Kota Milan untuk mempresentasikan temuannya pada 18 Juni 2023.

Bahkan, menurut Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Inf Adhe Hansen pihak penyedia energi dari pabrikan otomotif Lamborghini dan Ferrari telah mengadakan perjanjian kerja sama terkait Nikuba.

Pihak BRIN sangat mengapresiasi alat itu, dan sudah mengetahui penemuan Nikuba yang diklaim sebagai alat yang mampu mengubah air menjadi bahan bakar kendaraan sejak 2022. Pihak BRIN juga sudah mengirim ahli untuk melihat karya anak bangsa asal Cirebon tersebut.

Dari hasil penelitian, Nikuba diakui perlu riset lebih lanjut. BRIN juga siap memfasilitasi untuk pengembangan Nikuba ke depan.

Nikuba kembali viral usai TNI AD mengklaim sejumlah pabrikan otomotif asal Italia terpincut dengan teknologi ini.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen Kunto Arief Wibowo mengatakan salah satu pabrikan asal Italia sempat mengunjungi Cirebon untuk melihat langsung alat Nikuba bekerja. Aryanto pun diundang ke Kota Milan untuk mempresentasikan temuannya pada 18 Juni 2023.

Bahkan, menurut Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi Kolonel Inf Adhe Hansen pihak penyedia energi dari pabrikan otomotif Lamborghini dan Ferrari telah mengadakan perjanjian kerja sama terkait Nikuba.

Nikuba mau dijual Rp15 miliar
Praktisi otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Pasaribu menanggapi rencana Aryanto Misel yang akan menjual alat Nikuba senilai Rp15 miliar kepada pihak luar negeri. Namun Yannes menyarankan Aryanto untuk tidak gegabah dengan hasil penemuannya itu.

"Mengenai harga penjualan Nikuba sebesar Rp15 miliar, tentu itu adalah pertimbangan bisnis yang juga harus divalidasi sumbernya," kata Yannes saat dihubungi, Selasa (11/7).

Yannes menyarankan Aryanto sebaiknya memastikan kinerja Nibuka sukses menunjang kebutuhan berkendara bukan sibuk mencari sensasi di tengah ketidakpastian alat Nikuba.

"Logika sederhananya, jika invensi ini sahih, mengapa penemu alat pengubah air menjadi bahan bakar kendaraan yang bernama Nikuba itu tidak mematenkan dulu karyanya agar kekayaan intelektualnya terlindungi? Mengapa malah yang bersangkutan koar-koar ke media? Hal ini yang membuat saya jadi merasa ada sesuatu yang ganjil," ucap Yannes.


Share:

Pemuda Pesisir Apresiasi Bakamla RI dan Dorong Agar Pelanggaran dilaut Natuna Utara Diproses Hukum

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) mengapresiasi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) yang telah berhasil menangkap kapal super tanker MT Arman 144 berbendera Iran di laut Natuna Utara.

Ketua Bidang Pertahan dan Keaman Laut KPPMPI Ariantomi Yandra mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Bakamla RI untuk menangkap kapal asing yang melanggar hukum di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

"Kami mengapresiasi penangkapan kapal asing diwilayah ZEE Indonesia oleh Bakamla RI karna ini jelas melanggar kedaulatan indonesia dan kita memang harus tegas terhadap pelanggaran yang semacam ini", ujar tomi.

Ia melanjutkan bahwa pelanggaran di wilayah perbatasan Indonesia bukan baru kali ini terjadi, beberapa kasus lainya dengan modus operandi yang bermacam-macam kerap terjadi.

"Oleh karna itu kejadian ini harus dijadikan efek jera bagi negara-negara yang mencoba menggangu kedaulatan kelautan Indonesia yang sudah jelas bedasarkan UNCLOS", sambungnya.

Ia juga mendorong agar kasus ini dapat di proses secara hukum karna dari tindakan tersebut telah melanggar beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia maupun hukum Internasional.

"Kasus tersebut harus di bawa ke pengadilan karna terdapat benerapa kerugian yang kita terima, bukan hanya pelanggaran perbatasan namun juga lingkungan akibat pembuangan limbah yang dilakukan", tutup nya.(Red/ZS)

Share:

Pengurus Besar SEMMI Mengintruksikan Usut Tuntas Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

KABARMASA.COM, JAKARTA - Indonesia kaya dengan sumber daya alam namun ekspolitasi yang tidak beraturan menyebabkan sebuah ledakan besar yang membuat kerugian. Salah satunya adalah tambang ilegal yang ada di kalimatan Timur yang beberapa hari yang lalu di daerah desa sumber sari dan panoragan  namun anehnya Tindakan membela tanah adat itu direspon dengan Tindakan represif  warga tersebut menolak adanya tambang illegal yang nantinya akan merugikan masyarakat sekitar tersebut.

Sebenarnya apa sih factor penunjang lain antara tambang yang legal dan illegal. Perizinan atau izin merupakan salah satu instrument hukum administrasi Negara yang dapat digunakan bagi pelaksana undang-undang untuk melakukan tindakan hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Menurut Sjaachran basah dalam Ridwan HR Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.

a. Fungsi dan Tujuan Perizinan

Adapun mengenai tujuan perizinan tergantung pada hal konkret yang di hadapi, keragaman peristiwa kongkret yang dihadapi, keragaman peristiwa kongkret yang dihadapi menyebabkan keragaman pula pada dari tujuan izin ini, yang secara umum dapat di sebutkan sebagai berikut:2 Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan), Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan), Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang, izin membongkar pada monument-monument), Izin hendak membagi benda-benda (izin penghuni di daerah padat penduduk) dan Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).

b. Unsur-unsur Perizinan

Ada beberapa unsur dalam perizinan yaitu:

Instrumen Yuridis

Dalam Negara hukum modern, tugas kewenangan pemerinta tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai saat ini masih dipertahankan. 

Peraturan Perundang-undangan

Salah satu prinsip dalam negara hukum adalah wetmatigheid van bestuur atau pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain setiap tindakan hukum pemerintah baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Organ Pemerintah

Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah.Peristiwa KonkritDisebutkan bahwa izin merupakan instrumen yuridis yang berbentuk keputusan, yang digunakan oleh pemerintah dalam dalam menghadapi peristiwa konkrit dan individual. Peristiwa konkrit artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu, tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini beragam, sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun memiliki berbagai keragaman.

Adapun pandangan dari mengenai dampak negatif dari adanya pertambangan, maka secara substantive akan dijelaskan beberapa contoh dibawah ini.

1. Limbah pertambangan yang mencemari lingkungan masyarakat 

Dari hasil observasi menunjukkan bahwa dengan adanya pertambangan lingkungan masyarakat menjadi tercemar seperti sungai yang menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Kalimatan Timur yang kini tercemari oleh limbah kegiatan pertambangan, tidak hanya sungai seperti hutan yang gundul menimbulkan banjir lumpur di Sempaja Timur, tentu hal ini sangat merugikan semua pihak.

2. Kurangnya memperhatikan kelestarian lingkungan masyarakat 

Dari hasil observasi menunjukkan bahwa perusahaan tambang batubara yang menimbulkan limbah cair dari aktivitas pertambangan yang mana limbah sangat dirasakan warga setelah hujan dating, perusahaan pertambangan batu bara yang ad di bengkuring Sempaja Timur harus segara merencanakan bentuk kegiatan menangulangi kegiatan tambang dalam rangka merelokasi ulang hal-hal yang sifatnya sosial kemasyarakatan, agar mampu menyeimbangi atau mencari jalan tentang mengatasi limbah yang tercemar di lingkungan masyarakat.

3. Galian bekas pertambangan yang dibiarkan menganga 

Dampak yang paling sering dijumpai adalah lubang bekas kegiatan pertambangan yang dimana menjadi pembahasan publik karna sangat jelas merusak ekosistem lingkungan, begitupun di bengkuring tepat bersampingan dengan Sempaja Utara terdapat lubang bekas kegiatan galian pertambangan yang dibiarkan begitu saja, walaupun sudah sebagian lubang sudah ditutup oleh pihak perusahaan tetapi dari dlu sampai sekarang tidak terselesaikan, untuk mengatasi masalah tersebut dilakukan dengan kegiatan reklamasi, yang merupakan kewajiaban bagi perusahaan dan apabila perusahaan tidak sanggup dapat dilimpahkan kepihak ketiga.

4. Penebangan hutan atau memperluas lahan pertambangan 

Pertambangan batubara telah mengakibatkan meluasnya penggundulan hutan, erosi tanah, kehilangan sumber air, polusi udara, dan rusaknya keutuhan sosial masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pertambangan. Pertambangan batubara yang dilakukan secara besar-besaran dapat mengikis habis tanah, menurunkan tingkat permukaan air, dan menghasilkan jutaan ton limbah beracun,serta menggusur masyarakat Bengkuring Sempaja Timur dari generasi ke generasi sepanjang puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Kerusakan lingkungan yang terjadi disekitar masyarakat Sempaja Timur, saat ini, adalah fakta hidup dan bukti empiris tak terbantahkan dari begitu dasyatnya kerusakan yang diakibatkan oleh pertambangan batubara. Dilihat dari ekonominya daerah tersebut memang memiliki ekonomi menengah keatas, tetapi jika dilihat dari sisi lingkungannya keberlangsungan hidup mereka akan terancam. Apabila tidak ditanggulangi dengan cara yang baik, maka daerah tersebut lambat laun akan rusak berat dan terjadi pencemaran yang tinggi. 

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD NRI) menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain.

Hak atas lingkungan hidup (the right to enviromental) mulai dibicarakan bersamaan dengan hak atas pembangunan (the right to development) sejak diselenggarakannya Konferensi PBB tentang lingkungan hidup manusi di Stockholm, Swedia pada tahun 1972, yang kemudian disusul oleh KTT Bumi di Rio de Jeneiro Brasil pada tahun 1992 yang membicarakan tentang pembangunan dan lingkungan hidup. berikutnya Konferensi PBB tentang pembangunan berkelanjutan di Johannesburg, Afrika Selatan tahun 2002 yang menghasilkan komitmen dan kovensi serta rencana aksi bagi terlaksananya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.

Pada hakekatnya perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup adalah suatu pondasi yang sangat penting dari jenis-jenis hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, hak atas standar hidup yang layak, dan hak atas kesehatan dan lingkngan yang bersih.. hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat berkaitan erat dengan pencapaian kulaitas hidup manusia , sehingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikurangi dalam konsisi apapun. Di samping itu, tidak diperbolehkan adanya jenis-jenis diskriminasi apapun dalam penghormatan hak atas lingkungan hidup. 

Dalam sisi negatif yang lebih terperinci efek rumah kaca yang meningkat karena emisigas karbondioksida, ancaman penyakit seperti kangker paru paru, stroke  dan penyakit pernafasan. Polusi yang disebabkan pengeboran dan berkurangnya flora maupun fauna yang ada di lingkungan sekitar. Keberadaan AMDAL dalam tata kelola pertambangan itu sangat penting. Tidak dapat ditawar-tawar pentingnya AMDAL dalam tata kelola pertambangan telah disebutkan dalam konsideran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Undang-Undang Minerba). Selain itu, dalam Pasal 2 UU Minerba juga menegaskan tentang asas dan tujuan yang menyatakan bahwa “pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan; manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan dalam kepentingan bangsa; pertisipatif, transparansi, akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan”

Tambang batu bara yang notabennya ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar oleh sebab itu pertambangan ilegal ini harus di basmi secara bersama sama dan dengan ini saya Ahmad Marzuki Tukan Sekjen PB SEMMI akan terus mengawal kejadian yang berasangkutan dengan persoalan tambang ilegal  karena hal ini juga merugikan sektor flora yang ada di lingkungan sekitar dengan ini saya Mengintruksikan Kader SEMMI untuk bersama sama menyatakan sikap :

1.Meminta kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani dan membasmi opnum yang berusaha mengintimidasi Masyarakat sekitar dalam menutup tambang ilegal.

2.Miminta untuk KA-Polri untuk mengevaluasi KA-Polda Kaltim dalam menangani kasus penutupan dan penghentian Aktivitas Tambang Ilegal batu bara di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih kongkret dan terlaksana efesien.

3. Meminta KA-Polri lebih intensi dan lebih cepat dalam menangani tindakan yang dapat merugikan Masyarakat civil

4.mendesak pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Kaltim, agar tidak terus membisu melihat warganya berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal.
Share:

BEM Nusantara Maluku Demo Menentang Mafia Tanah dan Mafia Hukum: Menuntut Keadilan bagi Rakyat

KABARMASA.COM, AMBON - Barisan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Maluku  memimpin demonstrasi besar-besaran di Kota Ambon hari ini, dengan tujuan menentang praktik mafia tanah dan mafia hukum yang merajalela di wilayah tersebut. Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah tersebut turut serta dalam protes ini 12 Juli 2023.

Dengan spanduk bertuliskan "Gebuk Habis Mafia Tanah, cabut bersih Mafia tanah sampai ke akar akarnya " para demonstran bergerak dengan tegas dan penuh semangat melalui jalan-jalan kota, menggema slogan-slogan keadilan. Mereka menuntut Pmerintah Daerah dan kejaksaan tinggi Provinsi Maluku untuk mengambil langkah konkret dalam memberantas kedua praktik tersebut yang telah menyengsarakan masyarakat selama bertahun-tahun.

Praktik mafia tanah di negeri ini telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat. Banyak kasus penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Banyak keluarga yang kehilangan hak properti mereka, tanah yang telah diwarisi turun-temurun direbut dengan cara-cara yang tidak adil, salah satu contoh konkretnya adalah kasus yang menimpa KH Sutrisno yang saat ini sedang bersidang PN Tanggerang Kota "Ungkap Kordinator Daerah BEM Nusantara Maluku "Jihad Nahumarury"

BEM Nusantara Maluku menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang demi keadilan bagi rakyat.

Selain itu, kelompok mahasiswa juga menyoroti fenomena mafia hukum yang terjadi di wilayah ini. Mereka menekankan bahwa lemahnya penegakan hukum dan adanya keterlibatan oknum-oknum yang seharusnya menjaga keadilan dan ketertiban, telah menempatkan rakyat dalam ketidakpastian dan ketidakadilan. BEM Nusantara Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para mafia hukum. Tutup Jihad Nahumarury 

Aksi ini dimulai pukul 10.00 - 16.00 WIT di dua titik berbeda yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku dan Kantor Gubernur Provinsi Maluku. Walaupun sempat ada insiden dengan pihak kepolisian dimana, masa aksi mencoba menerobos masuk ke kantor Gubernur yang mengakibatkan Pagar rubuh. Aksi kembali berjalan dengan kondusif setelah perwakilan Gubernur Maluku menerima masa aksi.

Adapun yang menjadi tuntutan masa aksi adalah 

1. Menagih Janji Jokowi Berantas Mafia tanah dan mafia hukum agar tidak sekedar menjadi wacana.

2. Hentikan Kriminalisasi Hukum terhadap KH Sutrisno di PN Kota Tanggerang sebagai bukti nyata masih maraknya mafia tanah dan mafia hukum.

3. Mendesak Kejaksaan segera memberantas oknum oknum mafia yang terlibat dalam aktifitas tambang ilegal di gunung botak.


Demonstrasi ini diharapkan akan menjadi panggilan yang kuat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah yang efektif dalam memberantas praktik mafia tanah dan mafia hukum di Maluku. BEM Nusantara Maluku mengumumkan bahwa mereka akan terus mengawal perkembangan kasus-kasus terkait dan akan melanjutkan aksi-aksi protes jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
Share:

Dampak Akibat Berdirinya Hotel Pollux Meisterstadt Apatermen Batam Centre: Ketum LSM Angkat Bicara

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Di hebohkan warga perumahan citra batam setiap hujan turun selalu lokasi kebajiran, tepatnya di belakang hotel pollux habibi meisterstadt apatermen batam centre.

Banjir ini selalu terjadi pada saat turunnya  hujan deras,  yang diakibatkan tumpahan air dari lokasi Pollux Habibi, yang keluar melalui dinding pembatas (DPT) bangunan megah tersebut, baik yang muncrat diatas maupun yang keluar melalui lobang lobang dibawah yang sengaja dibuat oleh mereka. Rabu (12/07/2023)


Kondisi ini sudah sering dikomplain warga sekitar, terutama warga RT 02 RW 01 Perumahan Citra Batam, yang berbatasan langsung dengan kawasan komplek tersebut 



Namun keluhan warga tersebut tidak digubris oleh management Pollux, selalu  diabaikan dan tidak pernah ada solusi kongkrit yang mereka lakukan, sehingga warga akan selalu mengalami dampak lingkungan berupa banjir dadakan


Saat dikonfirmasi Ketua RT 02 RW 001 Citra Batam, Edi Vitria, mengatakan "bahwa setiap hujan kami harus menderita jadi korban banjir tumpahan air dari pollux".


"Wilayah yang selalu menerima dampak banjir adalah warga RT 002 RW 001 Citra Batam. Kel. Teluk Tering".


Selajutnya Edi Vitria mengatakan. " Kami meminta atensi dan solusi pasti, untuk segera mengantisipasi permasalahan ini dari pihak Pollux". Ujarnya


Lanjut Ketua RT 02 itu, "ada hal yang sangat kami kuatirkan, yaitu pada Diding pembatas Pollux sepanjang bagian barat, dimana  konstruksi dinding tersebut


sangat labil dan strukturnya tidak kuat, saat ini bagian dalam dinding tersebut dipenuhi air dan mengalir muncrat melalui lobang lobang.


Jika ini dibiarkan, maka tekanan air yang tergenang tersebut bisa merobohkan struktur dinding, tidak tertutu kemungkinan akan terulang kembali musibah seperti yang terjadi pada awal tahun 2020 yang lalu, yaitu robohnya dinding pembatas pada bagian timur kawasan perumahan tersebut 


Lebih lanjut Edi menjelaskan "Jika tidak ada solusi kongkrit yang dilakukan pihak manajement pollux, kami akan meminta bantuan solusi  kepada seluruh pihak terkait atas dampak lingkungan ini".


 "kami akan berjuang dengan seluruh kemampuan agar tidak selalu menjadi korban yang dirugikan oleh banjir kiriman tersebut".


Sementara itu, ketika dikonfirmasi media ini, pihak management Pollux Meisterstad, melalui sambungan  whatsApp, GM Pollux seperti saling lepar-lemparan ke pihak managemen


Di karenakan Pollux Habibi ini selalu bermasalah. “Ketum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri angkat bicara, terutama terkait banjir warga citra batam dan kemudian sertifikat apatermen yang sudah lunas tersebut masih bermasalah”.


Kita meminta nama habibi untuk di hapus, karena beliau itu bapak bangsa. Eyang kita dan jangan sampai nama beliau terbawa sampai rusak, etah nama pollox apa? Terserah


Tapi kami tidak setuju dengan nama pollux habibi yang saat ini, “karena nama habibi tersebut sangat sakral”, tutup Ketum Ismail Ratusimbangan (Red/ZS)


Edisi ke-2

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts