Gubernur Ansar Kukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan BPKP Kepri Berharap Tetap Diasistensi Demi Pemerintahan Efektif, Akuntabel dan Transparan.


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi mengukuhkan Mardiyanto Arif Rakhmadi sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri yang baru di Gedung Daerah Tanjungpinang, Senin (09/01).


Mardiyanto dikukuhkan berdasarkan Keputusan Kepala BPKP RI nomor KP.01.03/KEP-523/K/SU/2022 tertanggal 23 Desember 2022 menggantikan Wawan Yulianto yang ditunjuk sebagai Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Bencana BPKP Pusat sebagai jabatan barunya.


Hadir dalam acara tersebut Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufik Purwanto, Sekdaprov Kepri Adi Prihantara, Pimpinan DPRD Provinsi Kepri, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, Bupati Bintan Roby Kurniawan, Walikota Batam diwakili Asisten I, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan dan para Kepala OPD Pemprov Kepri.

Dalam sambutannya, Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mengatakan, beberapa catatan penting yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri tahun 2022 harus menjadi perhatian Pemprov Kepri.


"Insya Allah seluruh sub system pemerintahan akan didorong ke depan bekerja lebih baik dengan indikator kinerja yang dapat diukur. Agar tiap tahunnya satu demi satu kekurangan tersebut dapat diatasi" ujarnya.


Sebab, menurut Gubernur Ansar, membangun Kepri berbeda dengan membangun wilayah-wilayah kontinental di daratan. Dengan tantangan yang sangat berat. 


"Dengan wilayah laut mencapai 96 persen dan daratan 4 persen. Terdapat 22 pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Untuk itu urusan prosperity atau kesejahteraan dan kedaulatan menjadi prioritas utama. Jadi urusan-urusan konektivitas dan menjamin tersedianya kebutuhan masyarakat tetap didahulukan" kata Gubernur Ansar.

Pada kesempatan itu, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasinya kepada Perwakilan BPKP Provinsi Kepri dengan asistensinya menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik. Di mana Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang sebelumnya, Wawan Yulianto selalu berdiskusi dengan pihaknya sehingga pemerintahan berjalan efektif, akuntabel dan transparan.


"Mudah-mudahan hal ini dapat dilanjutkan dengan kepemimpinan Pak Mardiyanto ke depan. Dapat saling mengingatkan dan mendukung dalam rangka mencapai kinerja lebih baik lagi" ungkap Gubernur.


Gubernur pun menceritakan pengalamannya saat menghadap Kepala BPKP Kepri, Muhammad Yusuf Ateh dimana Kepala BPKP RI sangat mengapresiasi capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2022 di angka 76,46. Naik dari tahun 2021 di angka 75,79. 


"Di mana di tahun 2022 Kepri menempati urutan pertama se-sumatera dan urutan ketiga se-indonesia" tutup Gubernur Ansar.

Sementara itu, Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufik Purwanto yang saat itu menyampaikan sambutan Kepala BPKP RI, berharap Kepala Perwakilan BPKP Kepri yang baru dapat diterima Pemprov Kepri dan segenap mitra kerja. Baik instansi pusat, pemda di Kepri, BUMN, BUMD, hingga Pemerintah desa untuk dapat berkinerja leboh baik di masa yang akan datang.


Iwan juga mengungkapkan kehadiran Perwakilan BPKP Kepri dalam pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan sepanjang tahun 2022 telah direalisasikan dalam agenda yang mencakup 7 sektor dan 99 topik prioritas pengawasan termasuk APBD Pemprov Kepri dan tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Kepri tahun 2022.


"Mudah-mudahan saran dan rekomendasi dapat ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola, akuntabilitas, pengendalian intern dan manajemen resiko di wilayah Pemprov Kepri" harapnya. (ZS)

Share:

Wisuda UIB XVIII di Hadiri Bapak Gubernur Ansar guna Mendorong Generasi Muda Menjadikan SDM Berkualitas di Kepulauan Riau


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-KotaBatam - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri Sidang Terbuka Senat Wisuda Lulusan Program Magister dan Sarjana Universitas International Batam (UIB) ke-XVIII, yang dilaksanakan di Swiss Bell  Hotel Harbour Bay Batam, Senin (09/01/2022). 


Gubernur Ansar dalam sambutannya mengawali dengan menekankan  pentingnya  permasalahan sumber daya manusia (SDM) sebagai prasyarat majunya peradaban dunia. Dimana untuk melahirkan SDM berkualitas, maka pendidikan menjadi hal yang paling utama dan mutlak. 


"Karena hanya melalui pendidikan yang baik inilah, akan melahirkan  SDM  berkualitas," pesannya. 


Dikatakan Gubernur Ansar, pada era digital seperti saat ini, kompetensi tidak hanya berbicara tentang teknologi semata. Tapi akan beriringan dengan persoalan SDM. Karenanya sangat penting saat ini, meningkatkan SDM manusia melalui pendidikan. 

Pemerintah Provinsi Kepri sendiri tambah Gubernur Ansar, sangat konsen untuk terus mengembangkan kualitas pensdidikan. Hal ini juga tercermin dari visi Provinsi Kepri yakni  Mewujudkan Provinsi Kepri Yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya. 


Dimana upaya dilakukan terus untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang berkulitas, sehat, berdaya saing dengan berbasiskan iman dan taqwa. Itu semua wujud dan bukti nyata dalam meningkatkan SDM di Kepri. 


Gubernur Ansar juga menyatakan, potensi maritim dan kelutan di Kepri yang sangat besar, harus bisa dimanfaatkan, utamanya para generasi muda, dengan menangkap setiap peluang bisnis yang ada. 


"Dengan kata lain, kalian generasi muda yang teleh memiliki bekal ilmu pengetahuan dari bangku kiuliah,  harus bisa menjadi  entrepreneur tangguh, yang siap berkotribusi dalam memajukan perekonomian di Kepri, " pintanya. 

Gubernur Ansar juga sangat berharap, perguruan tinggi yang ada di Kepri, aktif  melalukan berbagai penelitian, yang bisa dimanfaatkan untuk memajukan segala  potensi sumber daya alam di Kepulauan Riau, guna kemajuan Kepri tercinta.  


Gubernur Ansar juga yakin, kalau almuni   UIB akan bisa terjun di tengah- tengah masyarakat, dan kehadirannya  memberikan  manfaat kepada  masyarakat luas. Karena alumni  UIB adalah memamg   insan -  insan yang berkualitas, pujinya.


Seperti diketahui, jumlah wisudawan Universitas International Batam  Ke- XVIII tahun 2023 kali  ini sebanyak 912 orang. Masing masing untuk program study S2 Magister  Manajemen 57 orang dan Magister Hukum 23 orang. 


Berikutnya ada program study  SI Teknik Sipil 34 orang, Teknik Elektro 7 orang, Akuntansi 178 orang,   Manajemen  281 orang, Pariwisata 48,  Sistem Informasi 153 orang,  Ilmu Hukum 116 dan Pendidikan Bahasa Inggris 13 orang.  


Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala LLDikti Wilayah X/ diwakili Ketua Bagian Umum Rahmi, Kepala BP Batam  H.M. Rudi, Anggota DPRD Provinsi  Kepri Asmin Patros, Hendra Asman dan kepala OPD Provinsi Kepri. 


Ada juga  Ketua Yayasan Marga Tionghoa Indonesia  Kota Batam Soehendro Gautama, Ketua Senat Prof. Dr. Handoko Karjantoro, CPA, Rektor UIB Dr. Iskandar Itan, Kepala Sekolah, Mitra dan Dosen UIB, serta para orangtua/wali yang hadir. (ZS)

Share:

Seorang lelaki tergeletak bercucuran darah di area pintu masuk Live karoke Kartika MM 2100 Cikarang barat


KABARMASA.COM, BEKASI - Di duga korban pembacokan oleh orang tak di kenal seorang lelaki tergeletak bercucuran darah meninggal dunia di area pintu masuk parkir live cafe Kartika kawasan MM2100 desa ganda mekar kecamatan Cikarang barat kabupaten Bekasi”
yang mana korban tersebut di ketahui berinisial RP usia 49 tahun yang beralamat di perumahan Kirana Cibitung desa wanajaya kecamatan Cibitung korban pembacok meninggal dunia oleh orang tidak di kenal merupakan DANSAT pemuda Pancasila perwakilan anak cabang (PAC) Cibitung kab Bekasi”

Saat pihak kepolisian Polsek Cikarang barat polres metro kabupaten Bekasi menerima laporan ada nya penemuan mayat tergeletak bercucuran darah di depan area parkiran live Kartika karoke kawasan MM2100 langsung melakukan penyelidikan serta menanyakan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) ada pun para saksi menjelaskan kronologi kejadi.

Pada saat dalam perjalanan pulang rekan korban yang sekaligus saksi berinisial N bersama Istrinya Y mengendarai motornya arah pulang dihadang serta di tabrak dari belakang oleh tiga sepeda motor yang mana enam orang tiga motor di jembatan tol ke arah PT. MASPION. Diketahui, salah satu diantara mereka berada di lantai tiga live Kartika karoke kawasan MM2100 yang terjadi keributan. Saksi N bersama istrinya Y memutuskan memutar balik ke cafe Kartika. ” papar nya

Kemudian Sesampai Parkiran Cafe Kartika, Saksi N bertemu dengan Korban RP yang merupakan Dansat Koti pemuda Pancasila kecamatan Cibitung, Saksi memberitahukan bahwa ada yang menghadang saksi di Jembatan tol arah PT Maspion. Korban RP berinisiatif menuju ke lokasi dengan membawa motor.

“Setelah Korban keluar Parkiran , sekitar satu menit ada orang tidak dikenal mengikuti korban dengan mengendarai motor.Lalu dikejar saksi ke dua dan sesampainya di depan pintu masuk cafe.Saksi Ke dua, Melihat korban tergeletak berlumur kan darah. Dengan luka sobek di bagian perut diduga akibatan sabetan senjata tajam”

Pihak kepolisian yang datang langsung melakukan indentifikasi jasad korban pembacokan yang mana akan di lakukan otopsi di rumah sakit polri Kramatjati kini korban di bawa ke rumah sakit polri Kramatjati”

Selanjutnya ASEP.SUKATMA selalu ketua ormas pemuda Pancasila perwakilan anak cabang (PAC) kecamatan Cibitung bersama seluruh kader pemuda Pancasila mengutuk keras para pelaku yang mana terlah merenggut nyawa anggota nya menggunakan senjata tajam dengan kezih” kepada pihak yang berwajib harus mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pembacokan yang terjadi kepada anggotanya.

Kini kasus pembacokan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di area parkir live Kartika karoke kawasan MM2100 Cikarang barat desa ganda mekar di tangani pihak kepolisian Polsek Cikarang barat polres metro kabupaten Bekasi”
Share:

Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia : Kabupaten Barru harus bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia yang terdiri dari 3 organisasi yaitu Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), Aliansi Mahasiswa Hukum Barru Jakarta (AMHBJ), dan Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ). Sore ini mengadakan Konferensi Pers di Tugu Proklamasi Jakarta terkait Isu di daerah kabupaten Barru Sulawesi Selatan. (08/01/2023)

"Sebagai mahasiswa daerah barru yang merantau di Ibukota harus tetap menjadi agent of Control untuk mewujudkan pemerintahan yang baik di daerah" ujar Munawir (Ketua Aliansi Mahasiswa Hukum Barru Jakarta) 

Dalam konferensi Pers tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan terkait permasalahan yang terjadi di kab. Barru Sulawesi Selatan diantaranya adalah:

1. Pengadaan mobil dinas jabatan bupati barru, mobil toyota landcruiser vxr
dalam Permendagri No.7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwasanya kendaraan perorangan dinas dengan jabatan Bupati untuk kendaraan jenis jeep maksimal kapasitas 3.200 cc dan untuk kendaraan jenis sedan maksimal kapasitas 2.500 cc. Sedangkan, Mobil (Toyota Landcruiser VXR) masuk Dalam kategori mobil SUV (perpaduan Sedan dan Jeep) yang ditenderkan oleh PEMDA Kab. Barru memiliki kapasitas 3.346 cc. 

2. Ibu hasnah syam yang saat ini memiliki 2 jabatan yaitu sebagai DPR RI dan Ketua PKK (Ex Officio) dinilai riskan untuk double anggaran antara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan operasional sebagai ketua PKK.
UU MD 3 juga melarang anggota DPR merangkap jabatan pada lembaga yang didanai oleh APBD seperti lembaga PKK.

3. kemudian juga mengenai penyalahgunaan dana insentif imam masjid dan guru mengaji, AMHBJ juga meminta walaupun kasus ini telah menetapkan satu orang tersangka, kasus ini tetaplah harus dikawal bersama dan menjadi pukulan yang berat untuk umat beragama.

"Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia akan mengawal kasus ini sampai Tuntas, kami akan menggelar Aksi besar-besaran pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di beberapa tempat di antaranya adalah KPK RI dan Kejagung RI serta pada hari Jum'at, 13 Januari 2023 kami akan menggelar Aksi di Kemendagri RI dan MKD DPR." ( Tegas Bung Anto, Ketua Umum PB JMHI)
Share:

Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan tahun 2023 di Pasific Hotel di Hadiri Pejabat Petinggi Se-Kepulauan Riau


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Batam - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri Perayaan Natal Oikoumene Kepri tahun 2022 dan tahun baru 2023 di Pasific Hotel, Batam, Sabtu (07/01) malam. Turut hadir dalam acara tersebut mantan Kapolda Kepri Irjen Pol. Aris Budiman , Kapolda Kepri atau yg mewakili, Anggota DPD RI Ricard  Pasaribu dan Harry Pinto Wijaya, Ketua PGI Kepri Pdt. Renova Jonny  Sitorus, Ketua Panitia sekaligus Anggota DPRD Kepri Wirya Putra  Silalahi, Anggota DPRD Kota Batam Kakanwil Kemenag Kepri  atau yg mewakili, serta para ketua dan anggota organisasi keagamaan. Minggu (08/01/2022)


Dalam sambutannya, Gubernur Ansar mengajak para hadirin bersyukur karena Kepri sebagai provinsi kepulauan yang sangat heterogen, hampir semua suku ada di Kepri, serta ada 6 agama yg diakui pemerintah, tersebar di 394 pulau berpenghuni. Ia juga menyebut Kepri ini sebagai miniatur Indonesia.


"Tapi satu kebahagiaan dan kebanggaan kita bersyukur kita hampir di Kepri ini tidak pernah terjadi konflik antara satu suku dengan suku yg lain, antara agama dengan agama yg lain. Semua ini harus kita jaga atas peran tokoh-tokoh agama yang hebat yang berfikir secara universal bagaimana Kepri ini ke depan bisa lebih maju karena kita semua punya tanggung jawab" ucapnya.

Menurut Gubernur Ansar, rasa bangga itu membuahkan hasil yang mengembirakan karena Kepri menjadi yang terbaik pertama se-Sumatra dari sisi moderasi dan toleransi beragama, juga masuk 10 besar se-Indonesia.


"Tidak heran di Kepri tempat ibadah saling berdekatan tapi kita bisa hidup bersama dengan rukun dan damai, karena itu menjadi kekuatan. Jangan sampai kita berbicara, mencoba untuk terpecah belah rasa persaudaraan kita maka rasa damai dan mencintai harus kita jaga bersama" pesan Gubernur Ansar.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada warga kelas 1 dan kelas 2 di Kepri ini. Ia menegaskan semua warga Kepri punya hak dan kewajiban yg sama untuk membangun Provinsi ini dari waktu ke waktu. (ZS)

Share:

Kewenangan Penyidikan Oleh OJK Sangat Bertentangan Dengan UU POLRI Atau KUHAP

KABARAMASA.COM, JAKARTA - DPR Resmi mengesahkan RUU tengan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan di Senayan, Jakarta pada hari kamis (15/12/22).

Muksin Mahu  selaku Presiden Mahasiswa UIC Jakarta mempersoalkan pasal yang menurutnya kewenangan OJK bersinggungan dengan pihak penyidiik lainnya.

"Saya sangat tidak setuju bila ketentuan dalam pasal 49 ayat 5 UU PPSK yang berbunyi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik otoritas jasa keuangan, bahkan OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan".

Saya tidak yakin jika kewenangan penuh yang sudah di berikan kepada OJK untuk dapat melakukan penyidikan atas tidak pidana jasa keuangan yang dapat berjalan secara taransparan dan terbuka di negeri ini,
Karena sampai saat ini masih ada beberapa lembaga-lembaga yang sudah di percayakan langsung oleh pemerintah tidak dapat menjaga dan menyelesaikan tanggungjawabnya secara baik untuk dapat mengontrol segala aset-aset negara atau keuangan negara. ujarnya saat diwawancarai (sabtu, 7/01/ 2023).

Ia juga menyangkan sikap Dewan Perwakilan Rakya Republik Indonesia dengan menyampaikan bahwa

"Pemerintah dalam hal ini DPR RI jangan asal mengesahkan UU PPSK namun juga memberikan usulan terhadap lembaga terkait untuk memperkuat fasilitas yang sudah di berikan oleh negara agar dapat melawan segala modus-modus kejahatan di sektor keuangan, Bukan malah menjadikan OJK sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan bahakan mencoba menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana di sektor keuangan kaya begini".

Saya lebih apresiasi terhadap polri atas keberhasilanya dalam mengungakap segala bentuk kasus-kasus di sektor keuangan yang menyita banyak perhatian masyarakat.

Tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan saya yakin penyidik OJK belum tentu tahu dan dapat menyelesaikannya secara digital di mana pelaku sering menyembunyikan aset-aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya.

Dan saya kira proses penyelidikan dan penyidikan ini adalah ranahnya polri yang sangat cepat dan profesional untuk dapat membongkar modus-modus operandi pelaku kejahatan di sektor keuangan sehingga sangat cepat kejahatan-kejahatan tersebut biasa terungkap di hadapan publik.

UU PPSK sangat memberikan kewenangan penuh kepada otoritas jasa keuangan dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan namun aturan di dalam UU PPSK juga tidak boleh menyimpang dari kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP karena menurut KUHAP polri juga merupakan penyidik tunggal yang di perintahkan langsung oleh undang-undang untuk dapat menjaga kepastian hukum dan keadilan yang menyeluruh di tanah air ini, pungkasnya.
Share:

Gubernur Ansar Lepas Peserta Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama serta Sebut Keutuhan NKRI Direkatkan 4 Pilar Bangsa


DISKOMINFO KEPRI - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melepas peserta Kegiatan Jalan Santai Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan bekerjasama dengan FKUB Kabupaten Bintan di Lapangan Gedung Community Center, Teluk Sebong, Bintan, Sabtu (07/12).


Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti ke-77 Kemenag RI ini diikuti ratusan masyarakat Kabupaten Bintan dari berbagai unsur agama, sesuai dengan tema "Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat".


Sebelum melepas peserta, dalam sambutannya Gubernur Ansar kembali mengajak masyarakat untuk bersyukur karena Indonesia dianugerahkan bonus demografi yang begitu besar, sebagai negara kepulauan terbesar di Indonesia dengan berbagai suku bangsa dan agama yang diakui. 

"Kita bersyukur sampai saat ini dapat menjaga keutuhan negeri. Dengan masyarakat yang heterogen di negeri seluas ini, hal itu tak mudah. Tapi kita punya komitmen nasional bersama dengan ikatan 4 pilar kebangsaan yang selalu kita junjung" ujarnya.


Keempat pilar yang dimaksud Gubernur Ansar yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar inilah yang menurut Gubernur Ansar menjadi perekat bagi seluruh umat beragama dan masyarakat Indonesia.


Di Kepri, lanjutnya, hal yang sama juga terjadi. Meski masyarakatnya majemuk dan heterogen, kehidupan dapat dikatakan tenteram dan damai. Hampir tidak ada konflik-konflik horizontal.

"Ini dibuktikan dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2021 sebesar 76,20%, lebih tinggi dari rata-rata Nasional yang berada di angka 72,39%. Oleh sebab itu, hal ini membawa Provinsi Kepulauan Riau berada pada peringkat pertama se-Sumatera dan peringkat ke- 9 se-Indonesia" papar Gubernur Ansar.


Sebagai informasi, saat ini persebaran masyarakat Kepri menurut agama antara lain Islam sebanyak 78,3%, kristen 11,91%, katolik 2,48%, hindu 0,04%, buddha 7,1%, konghucu 0,16%, dan aliran kepercayaan 0,01%. 


Untuk itu dalam kesempatan tersebut Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bintan yang bekerja sama dengan FKUB Kabupaten Bintan dan kepada para peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan jalan santai ini.

"Selain sebagai momen untuk menjaga kebugaran jasmani, juga diharapkan menjadi momen kita untuk bersilaturahmi dalam meningkatkan kerukunan, yang mana selain menjaga hubungan dengan Pencipta-Nya, manusia juga diperintahkan untuk menjaga hubungan baik dengan sesama manusia" tutupnya.


Turut hadir dalam acara tersebut Ketua TP-PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar, Bupati Bintan diwakili Kadisbudpar Arif Sumarsono, Kakanwil Kemenag Kepri diwakili Kabid Pendidikan dan Keagamaan Riadul Aftar, Kadispora Kepri M. Ikhsan, Karo Kesra Kepri Aiyub, dan Kakan Kemenag Bintan Herman Zarudin. (ZS)

Share:

Warga di Hebohkan Kasus SIMRS BP Batam Anggaran tahun 2020, di Duga Kuat ada Oknum Jaksa Kongkalikong

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Batam - Kasus SIMRS Bp Batam saat ini bergulir di kejaksaan negeri Batam menjadi bola panas bagi pejabat kejaksaan negeri Batam saat ini, mengingat 2 Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 dan 2020 yang di tangani sedari awal, untuk kasus anggaran tahun 2018 naik dan tersangka ada, tetapi Anggaran tahun 2020 Tenggelam sementara kasus tersebut proyek kesalahan prosedur tanpa tender penunjukan langsung ( PL ) anggaran sebesar Rp 1260.000.000.


Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada beberapa media : Menurut Ismail awal Kasus ditangani kejaksaan negeri Batam tahun 2021, Arti kata Kongkalikong - kong-ka-li-kong cak 1 a tidak jujur; tidak terang-terangan; sembunyi-sembunyi; 2 n perihal tahu sama tahu (dl melakukan sesuatu yg tidak baik); sekongkol;

ber-kong-ka-li-kong v cak bersekongkol (untuk maksud-maksud yg kurang baik); berkomplot, Kepulauan Riau-Kota Batam, Sabtu (07/01/2022)



Lamanya penanganan  dua Kasus tersebut,pada saat kejaksaan negeri Batam memanggil beberapa pihak yang diduga bertanggung jawab,pada pertengahan tahun 2022, issue miring yang saya dapat dari internal Bp Batam,para pihak yang diduga terlibat kasus anggaran tahun 2020 melakukan lobi-lobi atau Kongkalikong kepada kejaksaan tinggi kepri pada saat itu, mengingat salah satu yang di duga terlibat untuk Kasus anggaran tahun 2020 ada saudaranya di kejaksaan tinggi kepri pada saat itu dan mereka sesumbar tidak akan masuk penjara  ujar Ismail.


Jika kita runut apa yang terjadi saat ini Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 tenggelam tidak di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, berarti issue miring yang saya dapat jawaban nya benar adanya?.



Dan beberapa bulan yang lalu saya konfirmasi kepada Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Riki Saputra, untuk kedua kasus tersebut, yang bersangkutan mengatakan menunggu hasil Audit BPK RI, tetapi tidak lama yang bersangkutan menelpon menjelaskan untuk kasus SIMRS Bp Batam Anggaran 2018 tentunya saya kaget untuk SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 belum di tangani, sedangkan kita tahu pada saat Kasi Intel kejaksaan negeri Batam Wahyu Oktaviandi, kedua kasus tersebut tetap berjalan tentu menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat kota Batam,ada apa dengan kejaksaan negeri Batam?



Lebih lanjut Ismail mengatakan, jika Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2018 pihak yang dinyatakan tersangka melawan wajar saja menurut Ismail,sebab mereka merasa dikorbankan.


Jika pun mereka harus bertanggung jawab, seharusnya bukan mereka berdua saja,sebab berdasarkan kronologi laporan yang disampaikan oleh Syarifah nurqomar Alattas, yang tadi hampir mereka korban, proyek tahun anggaran 2018 masih berjalan belum serah terima, sudah di bayar lunas,tentu yang menyuruh membayar dan yang membayar harus bertanggung jawab,belum lagi mereka yang di duga menerima fee dari proyek tersebut, serta siapa kuasa pengguna anggaran ( KPA ) harus bertanggung jawab pungkasnya.


Untuk Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran tahun 2020 jika nanti tidak berjalan di kejaksaan negeri Batam, akan kita laporkan kepada instansi  lain,ada kepolisian dan ada KPK, tetapi ini tamparan bagi kejaksaan negeri Batam, karena sebelumnya kasus ini mereka tangani tutupnya. (ZS)

Share:

Frans Ketum Poros Muda Indonesia : Sebuah Penyalah Gunaan Wewenang Apabila Ojk Menjadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Sektor Keuangan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait dengan pembahasan OJK menjadi  penydidik tunggal tindak pidana sektor keuangan, Menurut Frans Freddy SH ketua umum poros muda indonesia dan Praktisi Hukum,ini dapat menjadi penyalahgunaan Wewenang  oleh OJK, saya tidak yakin penyidik OJK mampu di karenakan itu harus hadir di seluruh indonesia apakah mampu di kelola dgn baik oleh OJK, sesuai ketentuan KUHAP dalam hukum acara pidana, Kepolisian Indonesia (Polri) adalah penyidik tunggal. karena Polri merupakan penyidik tunggal, yang diperintahkan oleh Undang-Undang," Tutur Frans

Berdasarkan acuan pada Pasal 6 KUHAP, penyidik adalah pejabat polisi negara Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.

"Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP penyidik dalam Pasal 6 ayat 1, dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri.

Maka itu, tindak pidana jasa keuangan menjadi ranah kewenangan Polri untuk menyelidiki. Sebab, Polri merupakan penyidik tunggal dalam tindak pidana, baik kasus kriminal dan tindak pidana jasa keuangan.

kami meminta untuk segera di revisi karena dapat membuat kolusi dan tidak kepastian hukum kembalikan lagi ke polri, kalau ini berlaku bagaimana kasus yang sedang berjalan, Terlepas jenis - jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Frans memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. 

“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Menganggap kewenangan absolut OJK justru berpotensi celah korupsi baru. Menurut saya, dengan keluarnya UU PSK, berarti pembentuk UU ingin memberikan justifikasi penguatan kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal terkai dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dengan demikian penyidik OJK adalah penyidik sah menurut UU PSK jo UU OJK. Penyidik OJK berarti tidak tunduk pada pasal 6 (1) KUHP.

Jika dipraktekan akan bisa terjadi ketidakharmonisan norma antara UU PSK vc KUHAP dan UU Kepolisian, ada sebuah adigium hukum yang harus di ingat Ignorantia excusatur non juris sed facti artinya : Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tetapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum, kita harus tetap berpatokan dengan aturan hukum sebagai pedoman penegakan hukum, tutup frans.
Share:

Pakar Nilai Kewenangan Penyidikan oleh OJK Bertentangan dengan UU Polri-KUHAP


KABARMASA.COM, JAKARTA - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan itu pun mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Salah satunya dari Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi. Menurut Rully, pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rully menjelaskan, negara telah menempatkan Polri sebagai lembaga utama yang memiliki kewenangan absolut sepanjang berkaitan dengan Harkamtibmas dan Penegakan Hukum di bidang fungsi penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Karena itu, menurutnya, idealnya kewenangan penyidikan OJK yang merupakan supporting system seharusnya bersifat terbatas.

"Penguatan Sektor Keuangan dengan hanya dapat dilakukan penyidikan oleh Penyidik OJK terhadap Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu," tutur Rully kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Rully melanjutkan, penyidik OJK seharusnya tetap tunduk terhadap ketentuan Pasal 6 KUHAP dalam bingkai checks and balances koordinasi dan supervisi yang menjadi rujukan hukum acara (KUHAP Pasal 6) dalam bidang penanganan tindak pidana khusus. Menurutnya, peran independensi kelembagaan OJK tidak dapat ditafsirkan berdiri sendiri.

"Dalam arti hubungan kelembagaan dengan institusi Polri sebagai alat negara lembaga utama dalam bidang penegakan hukum yang memiliki derajat legitimasi konstitusional dalam hal kewenangan Penyidik dan Penyidikan semua tindak pidana. Hal demikian sejatinya telah dirumuskan secara konsisten oleh pembentuk undang-undang sejak melahirkan UU OJK 2011 terkait dengan penempatan keberadaan penyidik OJK yang 'melibatkan'PenyidikPolri," paparnya.

Kritik juga disampaikan Pengacara Korban Binomo, Quotex danRobotTrading, Finsensius Mendrofa. Finsensius mempertanyakan alasan OJK diberi kewenangan tersebut. Menurutnya, selama ini pengusutan hukum di Polri sudah sangat baik dan profesional.

"Menurut saya sebagai Pengacara yang pernah mendampingi korban tindak pidana sektor keuangan seperti binomo, quotex dan robot trading dalam membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, setau saya proses penyelidikan dan penyidikan di Polri sangat cepat dan profesional terutama para penyidik sangat menguasai modus operandi para pelaku kejahatan sektor keuangan sehingga sangat cepat diungkap pelaku kejahatan dan aset-aset kejahatan," tutur Finsensius.
 

Finsensius mengatakan, salah satu tantangan dalam penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan adalah pengungkapan aset kejahatan di era digital di mana pelaku kerap menyembunyikan aset kejahatan dengan modus money laundry melalui kripto dan sejenisnya. Dia menilai selama ini Polri telah berhasil mengungkap modus money laundry di sektor keuangan tersebut.

Karena itu, menurutnya, yang diperlukan pemerintah adalah memperkuat fasilitas yang canggih untuk melawan modus kejahatan sektor keuangan yang semakin canggih. Bukan justru menjadikan OJK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dan memperbanyak penyidik polri bukan menghilangkan kewenangan polri dalam pemberantasan tindak pidana sektor keuangan. Kami sangat apresiasi Polri atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus disektor keuangan yang menyita perhatian masyarakat seperti binomo, robot trading, dan sejenisnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU tersebut memperluas definisi Penyidik yang terdiri tidak hanya Penyidik Polri dan Penyidik PPNS namun juga mengadopsi Penyidik Pegawai Tertentu yang diangkat oleh OJK sebagai Penyidik OJK, serta penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK.

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.

"Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (5/1/2022).


Share:

MK: Kewenangan Penyidikan OJK Wajib Koordinasi dengan Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Mahkamah berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengujian UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Permohonan ini diajukan oleh Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitosari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari, Rudi Asnawi, dan Andi Pawelloi. Dalam amar Putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 ini menyatakan permohonan empat Pemohon pertama tidak dapat diterima karena masalah kedudukan hukum (legal standing). Sedangkan dua Pemohon selebihnya, MK menolak permohonan. 

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang pleno MK, Rabu (18/12/2019). 

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat kerugian yang dijelaskan oleh Pemohon I-IV tidak menggambarkan adanya kerugian hak konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK. Sebab, keberlakuan ketentuan tersebut tidak menghalangi Pemohon I-IV untuk menjalankan profesinya sebagai pengajar hukum pidana. 

Menurut Mahkamah, bila dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011, permohonan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga tidak serta-merta (otomatis) dapat dijadikan bangunan argumentasi untuk memberikan kedudukan hukum kepada para Pemohon. Karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan uji materi UU OJK ini.

Menanggapi pokok permohonan (Pemohon V dan VI) terkait kewenangan penyidikan OJK, Mahkamah berpendapat wewenang penyidikan yang dimiliki OJK selain (di luar) kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh lembaga kepolisian, dapat dibenarkan. Apabila kewenangan penyidikan yang dimiliki OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik kepolisian, berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu. 

Demi menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik kepolisian merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK. Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi, sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum atau pejabat penyidik (PPNS) di masing-masing lembaga dapat dihindari,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pendapat Mahkamah. 

Terhadap dalil para Pemohon bahwa kewenangan OJK dalam hal penyidikan dapat mengaburkan Integrated Criminal Justice System karena UU OJK tidak mengatur jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan perbankan atau nonperbankan yang menjadi wewenang penyidik lembaga OJK, Mahkamah berpendapat tanpa dikaitkan dengan jenis tindak pidananya, kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. 

Terlepas jenis-jenis tindak pidana dalam sektor jasa keuangan yang sangat beragam dan tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional. Artinya, kewenangan OJK bukan semata-mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata, tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat projustitia sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. 

“Tegasnya, demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum,” lanjutnya.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah  berkesimpulan kewenangan penyidikan OJK yang merupakan inti dari dalil para Pemohon adalah konstitusional sepanjang dikoordinasikan dengan penyidik kepolisian. Untuk itu, dalil para Pemohon selain dan selebihnya oleh karena tidak relevan, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.” 

Permohonan ini diajukan sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta, yakni Yovita Arie Mangesti, Hervina Puspitasari, Bintara Sura Priambada, Ashinta Sekar Bidari. Para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf c UU OJK, terutama frasa “penyidikan” dalam kedua pasal tersebut.

Para Pemohon menilai kewenangan penyidikan PPNS OJK dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari proses pemanggilan, pemeriksaan, meminta keterangan, penggeledahan hingga pemblokiran rekening bank, apabila tidak sesuai dengan KUHAP dan tidak berkoordinasi dengan kepolisian.

Menurut Pemohon, original intent dibentuk OJK untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan (supervisi) jasa keuangan perbankan dan nonperbankan, bukan menjalankan fungsi penegakkan hukum.  Selain itu, wewenang penyidikan OJK dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 9 huruf c jo Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU OJK terkait PPNS OJK dapat meminta bantuan penyidik Polri, overlapp dan inharmoni terhadap Pasal 7 ayat (1) KUHAP, dimana PPNS diberi wewenang tersendiri oleh UU. Seharusnya wewenang penyidikan OJK ini selalu di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polri.

Karena itu, para pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan kata “penyidikan” dalam Pasal 1 angka 1 dan kata “penyidikan” dalam Pasal 9 huruf c UU OJK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, Pemohon minta wewenang penyidikan pada OJK dihapus atau dicabut, sehingga tidak memiliki kewenangan lagi untuk menyidik.   

Share:

Gubernur H.Ansar Ahmad S.E.,M.M Minta Menteri KKP Menetapkan 6 Pelabuhan Perikanan di Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -  Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad  melakukan audiensi  dengan Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi, Jumat (6/1/2023). Dalam kesempatan ini Gubernur Ansar didampingi  Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Bupati Bintan Roby Kurniawan. Adapun isi pembahasannya adala untuk meminta kepada Menteri KPP agar segera menetapkan usulan 6 enam Pelabuhan Perikanan di Kepri, sebagai implementasi dari  Program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). 

Kunjungan Gubernur Ansar ke Kementerian KKP ini juga sebagai tindak panjut dari surat Gubernur Kepri yang pernah ia layangkan sebelumnya. Dimana melalui surat kepada Menteri KKP tersebut, Gubernur Ansar telah menyampaika perihal permintaan dukungan pelabuhan perikanan di wilayah Kepri.

Adapun enam pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi Kepri, yang kemudian di usulkan kepada Menteri KKP adalah Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna, Pelabuhan Tarempa di Anambas, Pelabuhan Balerang di Batam, Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, Pelabuhan Moro di Karimun dan Pelabuhan Kijang di Bintan.


Sebelumnya, berdasarkan keputusan Dirjend Perikanan Tangkap, untuk di Kepri telah diputuskan  hanya 3 pelabuhan perikanan saja, masing-masing Pelabuhan Selat Llampa di Natuna , Pelabuhan Tarempa di Anambas dan Pelabuhan Barelang di Batam. Dimana kapal diatas (>30 GT)  harus melakukan produksi bongkar muat perikanannya di ketiga pelabuhan ini. Maka kapal-kapal yang berada di Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang harus melakukan bongkar muat produksi hasil tangkapnya di ketiga pelabuhan perikanan yang ditetapkan oleh kementerian perikanan dan kelautan.

“Kita kan tau kondisi geografis Kepri. Sehingga jika pelabuhan yang ditetapkan hanya  3 , maka kasihan para nelayan yang jauh domisilinya dari ketiga pelabuhannitu berada. Ini kurang efektif, makanya kita usulkan penambahan pelabuhan perikanan di Kepri. Sehingga seluruh nelayan di Kepri lebih mudah saat akan melakukan bongkar must perikananannya. Ini juga bagana dari upaya kita menggesa pemulihan ekonomi Kepri melalui sektor kelautan dan perikanan,” kata Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar melanjutkan, jika tetap dipaksakan dengan 3 pelabuhan, hal ini tidak memberikan efesiensi dan pendekatan pelayanan bagi pemilik kapal nelayan diatas 30 GT.  “Kasihakn kalo kapal dari Karimun harus membongkar hasil tangkapannya di pelabuhan terdekat yaitu di Barelang Batam, hal ini jelas tidak efektif,” tambahnya lagi.


Gubernur juga mengaku  mendukung Kementerian  KKP dalam penguatan Pajak PNBP dalam menunjang pendapatan negara. Namaun juga harus memikirkan cost yang terlalu jauh sehingga akan mempengarui harga ikan di Kepri. Karena, jika hal tersebut dilakukan, jelas  akan terjadi kenaikan harga ikan pada konsumen karena biaya yang dikeluarkan oleh pemilik kapal semakin tinggi. Selain itu juga akan menyebabkan penurunan kualitas ikan karena panjangnya rantai produksi, terjadi nya penumpukan kapal-kapal > 30 GT dan yang jelas berpotensi inflasi serta konflik antar ABK, serta para pekerja perikanan lainnya.

“Kita harus memikirkan itu semua. Makanya kita beri pemahaman kepada pemerintah pusat akan kendisi kita disini. Semoga saja apa yang kita sampaikan menjadi pertimbanjan dan bisa disetujui,” kata Gubernur Ansar.

Dalam pembahasan ini,  dari kementerian KKP dihadiri oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Trian Yunanda, S.Pi, M.Sc, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah, S.T, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ir. Tri Aris Wibowo, M.Si,  tampak Nadir juga Kepala Dinas Perikanan Kepri T.S Arif Fadillah.

Dirjend Perikanan Tangkap Kementerian KKP Muhammad Zainul dalam kesempatan menerima usulan gubernur Ansar tersebut dan akan segera melakukan peninjauan lapangan atas usulan Gubernur Kepri serta akan segera di tindak lanjuti oleh Kementerian KKP.

Menurut Muhammad Zainul, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KKP,   Pemerintah telah memfokuskan kepada  dua  program kerja direktoratnya di 2023. Kedua program tersebut adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan Kampung Nelayan Maju (KALAJU).(ZS)

Share:

Peringati Hari Jadi Kota Tanjungpinang ke-239, Diisi Dengan Kegiatan Ziarah Makam


 KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Budiharto ikut dalam rombongan Pemko Tanjungpinang berziarah ke makam para pahlawan dan tokoh, sempena peringatan Hari Jadi ke 239 Kota Tanjungpinang, Kamis (05/01).


Adapun makam yang diziarahi rombongan di antaranya makam Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Daeng Marewa, Daeng Celak, Raja Haji Fisabilillah, Engku Putri Raja Hamidah dan Raja Ali Haji. Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Tanjungpinang Rahma, Wakil Walikota Endang Abdullah, Para Kepala OPD Pemko Tanjungpinang, serta Forkopimda Kota Tanjungpinang.


Rangkaian diawali dengan berziarah ke makam Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah yang terletak di Km VI Kampung Melayu, kemudian ke makam Daeng Marewa dan Daeng Celak di Istana Kota Piring, Pulau Biram, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Terakhir rombongan berlabuh ke Pulau Penyengat untuk berziarah ke Makam Raja Haji Fisabilillah, Engku Putri Raja Hamidah dan Raja Ali Haji.



Acara diisi dengan pembacaan doa bersama dan tabur bunga yang dilakukan bergantian oleh Para Pejabat Pemko Tanjungpinang dan Staf Ahli Gubernur Budiharto.


Di akhir acara Budiharto menyampaikan segala rangkaian telah diikuti dengan tertib dan penuh hikmat oleh para pejabat dan  masyarakat Kota Gurindam.


"Ini hari yang berkah. Karena ini adalah hari bersejarah bagi Kota Tanjungpinang, yang dapat dimaknai hari ini milik semua masyarakat kota Tanjungpinang," kata Budiharto. 


Budiharto menyebut, peringatan hari jadi ke-239 Kota Tanjungpinang, Pemko Tanjungpinang mengusung tema "Bangkit Bersama Mewujudkan Masyarakat Berbudaya dan Ekonomi Cerdas".


"Syukur alhamdulillah begitu maraknya saya melihat masyarakat kota Tanjungpinang yang ikut dan juga menyambut kedatangan para pejabat pemko serta rombongan, para ulama dan, tokoh agama. Ini tradisi supaya masyarakat di kalangan muda yang penting harus tahu dan tidak melupakan hari bersejarah kota gurindam tercinta ini" tutupnya (ZS)

Share:

LITBANG DPN PERMAHI Soroti Sertifikasi Halal Gerai Mixue Di Indonesia

M. Fachrul Hudallah
Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI


KABARMASA.COM, SEMARANG, JAWA TENGAH-Banyaknya gerai Mixue yang telah menjamur di beberapa tempat di Indonesia ternyata masih belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini tentu menjadi sorotan dari Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).(05/01/2023).

 

"Menjalankan usaha makanan atau minuman di Indonesia harus dibarengi sertifikasi halal. Sesuai dengan amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 8 ayat (1) huruf h telah menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan produk yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label," kata salah satu Pengurus Bidang Penelitian dan Pengembangan Hukum DPN PERMAHI, Muhammad Fachrul Hudallah.


Menurutnya, label halal sangat penting untuk makanan atau minuman yang beredar di Indonesia sehingga konsumen merasa yakin dan aman untuk mengonsumsinya sesuai dengan ketentuan pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 


Gerai yang terkenal di beberapa titik di Indonesia tersebut telah datang sejak tahun 2020 di Cihampleas Walk, Bandung dan saat ini tengah membuka frenchise .


Konsumen yang posisinya lemah, seharusnya menganalisis dan memahami bahwa label halal itu penting demi keamanan dan keselamatannya sehingga jangan sampai hanya ikut-ikutan trend kekinian.


Fachrul juga mengatakan bahwa terkadang mayoritas masyarakat di Indonesia ingin terkenal serta mengikuti isu-isu terkini  sehingga bila ada produk baru yang ramai dan membuat penasaran, mereka akan berbondong-bondong membeli.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan bahwa Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI karena proses pengajuan di tahun 2021 masih dalam proses.


"Hal ini tentu menjadi perhatian bersama agar beberapa pihak dapat mendesak kejelasan mengenai sertifikasi halal dari Mixue karena penyebarannya yang pesat tetapi tidak diimbangi dengan logo halal yang tercantum dalam gerai. Tentunya pihak dari Kemenag perlu memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan pada konsumen," lanjut Fachrul.


Dia juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara pihak MUI, Kemenag, dan juga pihak Mixue agar kejelasan dan hak konsumen mengenai produk yang jelas, jujur, dan benar serta hak-hak lainnya dapat terpenuhi dengan baik demi kesejahteraan bersama.

Share:

Rumah Ketum PB INSPIRA di Teror Orang Tak di Kenal

KABARMASA.COM, BOGOR - Rumah Ketua Umum Pengurus Besar Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (PB INSPIRA) Rizqi Fathul Hakim dibilangan Kedung Halang, Kota Bogor di teror oleh orang tak dikenal sekitar pukul 12.43 WIB tanggal 4 Januari 2022.

Informasi tersebut dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (LBH INSPIRA) Nur Irman Hi Hasan, S.H yang  didapatkan langsung dari Ketum PB INSPIRA Rizqi Fathul Hakim melalui whatsapp. 

Dalam kronologi nya, Iman mengatakan ada orang tidak dikenal masuk pekarangan rumah Rizqi tanpa izin, karena dari pantauan CCTV gerak-geriknya mencurigakan, makanya tidak ada penghuni rumah yang mau membukakan pintu. 

Pelaku sempat membuka paksa pintu utama, namun pintu utama terkunci. Lalu pelaku berupaya masuk lewat pintu samping, namun dihalangi oleh Deni (25) salah satu kader INSPIRA Bogor yang sedang berkunjung.

"jadi pelaku tidak sampai masuk ke dalam rumah. Deni sempat bertanya kepada pelaku mencari siapa, lalu pelaku menjawab mencari Rizqi atau adiknya. Karena Deni terasa asing dengan wajah orang tersebut maka Deni inisiatif untuk menjawab Rizqi tidak ada dirumah lagi keluar", ungkap Iman. 

Sedangkan Rizqi yang sedang terbaring sakit mendengarkan pembicaraan pelaku dengan temannya dari dalam rumah sambil memantau dari CCTV, Rizqi merasa tidak kenal dengan orang tersebut dan tidak pernah ada urusan atau janjian dengan orang tersebut, karena alarm CCTV berbunyi karena pelaku memaksa masuk lewat pintu utama, sontak Rizqi langsung menghubungi AIPDA Andri Anggota Polresta Bogor Kota dan dirinya.

Dirinya mengatakan, didalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (RKUHP) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 memberikan sanksi tegas terhadap orang yang memasuki pekarangan orang tanpa izin, bahwa memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan orang lain bisa dipidana hingga 2 tahun atau pidana denda mencapai Rp 50.000.000.

"Pasal 257 Ayat (1) mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000)", terang Iman. 

Kemudian Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). 

"Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi Ketum PB INSPIRA untuk memproses hukum pelaku tersebut ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutupnya.

Dari keterangan CCTV, pelaku menggunakan mobil silver. Terduga pelaku tidak satu orang, karena terlihat sudah ada beberapa orang yang menunggu didalam mobil dan berpesan kepada Deni akan kembali lagi sampai bisa bertemu dengan Rizqi.
Share:

Kebijakan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad S.E.,M.M Program Subsidi Bunga 0% Untuk UMKM Dilanjutkan di Tahun 2023


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Menyikapi begitu tingginya animo masyarakat terkait kebijakan Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad atas program subsidi bunga 0 persen pinjaman untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)  akan dilanjutkan di tahun 2023. Program yang dimulai sejak tahun 2021 ini terbukti mampu membantu pelaku UMKM mendapatkan tambahan modal usaha tanpa perlu memikirkan bunga pinjaman karena bunga pinjaman telah ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Kepri. 


Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad terus berkomitmen dalam upaya penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada sebagai salah satu pilar pembangunan daerah. Sehingga mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pemulihan ekonomi. 


"Program ini efektif untuk memulihkan ekonomi Kepri, dan manfaatnya pun bisa dirasakan langsung oleh masyarakat, jadi kita lanjutkan program ini di tahun 2023," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Rabu (04/01). 



Menurut data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau, per tanggal 19 Januari 2022 terdapat sebanyak 146.638 UMKM di seluruh Kepulauan Riau yang tersebar di Kota Batam sebanyak 75.064 (51 persen), Kota Tanjungpinang sebanyak 18.613 (13 persen), Kabupaten Bintan sebanyak 11.783 (8 persen), Kabupaten Karimun sebanyak 18.434 (13 persen), Kabupaten Natuna sebanyak 8.454 (6 persen), Kabupaten Anambas sebanyak 5.262 (4 persen) dan Kabupaten Lingga sebanyak 9.028 (6 persen). 


Dengan jumlah UMKM yang cukup banyak, dapat dikatakan UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Kepulauan Riau apalagi di masa-masa pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk itu demi mempertahankan eksistensi UMKM di Kepulauan Riau di masa pandemi, Gubernur Ansar mengeluarkan kebijakan strategis dalam wujud bantuan modal bagi UMKM dengan bunga 0 persen untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari PT. Bank Riau Kepri. 


Adapun sasaran penerima manfaat kebijakan ini adalah UMKM yang bergerak di sektor produktif, kemudian UMKM yang tidak sedang menerima fasilitas kredit dari Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (kecuali UMKM yang sedang menerima fasilitas Kredit Konsumtif (KK), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)), dan UMKM yang tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 


Diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang kredit/pembiayaan usaha mikro dengan subsidi bunga/margin antara Gubernur Kepulauan Riau dengan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri pada  21 Agustus 2021 yang lalu dan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan PT. Bank Riau Kepri pada 15 September 2021 serta perubahan atas PKS pada tanggal 29 November 2021. 


Setelah seluruh detail teknis selesai, tak perlu waktu lama, Gubernur Ansar resmi menyalurkan Program Bantuan Modal UMKM Dengan Bunga 0 Persen ditandai dengan menyerahkan akad kredit pinjaman modal ke masyarakat serta menyimulasi akad kredit pinjaman tersebut di Kantor Bank Riau Kepri cabang Tanjungpinang, tanggal 8 Desember 2021 serta menyerahkan secara simbolis program ini di Kantor Bank Riau Kepri cabang Batam, Tanggal 23 Desember 2021 yang lalu. 


Gubernur Ansar pada saat itu menjelaskan, bantuan yang diberikan Pemprov Kepri berbentuk subsidi bunga 0 persen dari pinjaman modal. Dalam artian, masyarakat yang mengajukan pinjaman modal UMKM ke Bank Riau Kepri hanya perlu mengembalikan pinjaman pokok semata. Sementara bunga dari pinjaman modal tersebut akan ditanggung seluruhnya oleh Pemprov Kepri. 


Kini Gubernur Ansar terus mempromosikan program subsidi bunga nol persen untuk pinjaman UMKM dalam setiap kesempatan dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah di Kepri. Menurutnya, masyarakat luas harus mengetahui tentang program subsidi bunga nol persen sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pelaku UMKM. 


"Mari kita manfaatkan subsidi bunga ini, silahkan datang langsung ke Bank Riau Kepri untuk mengetahui skemanya," ajak Gubernur Ansar. 


Adapun detail skema kredit yang diberikan adalah kredit modal kerja maupun investasi bagi pelaku UMKM dengan plafon maksimal sebesar 20 juta rupiah. Bunga yang dikenakan kepada debitur adalah murni 0 persen di mana debitur mendapat subsidi bunga dari Pemprov Kepulauan Riau sebesar 9% efektif menurun. Jangka waktu kredit yang diberikan adalah selama 24 bulan, tidak dikenakan biaya provisi namun ada biaya administrasi sebesar 50 ribu rupiah. 


Memang di tahun 2021 realisasi bunga kredit lebih rendah dibandingkan data hingga Agustus 2022. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri Agusnawarman hal tersebut wajar, karena memang pelaksanaan awalnya pada akhir tahun 2021. 


"Karena memang kita actionnya di akhir tahun 2021, setelah semua persyaratan teknis selesai. Juga saat itu program ini belum tersosialisasi maksmimal ke masyarakat. Saat ini semakin banyak masyarakat yang tau dan ikut program ini sehingga capaian 2022 lumayan tinggi" ujar Agusnawarman. 


Dari data Dinas Koperasi dan UKM Kepri, per Agustus 2022 realisasi bunga kredit telah mencapai angka Rp650 juta lebih. Dengan rincian Rp186 juta lebih di tahun 2021 dan Rp464 juta lebih di tahun 2022. Kemudian plafond kredit yang telah disalurkan telah mencapai Rp11,160 miliar dengan total 591 UMKM sebagai debitur. 


Dari total plafond kredit yang telah disalurkan tersebut, tercatat UMKM dari Kota Tanjungpinang yang paling banyak mengikuti program ini yakni sebanyak 161 UMKM dengan plafond kredit Rp3,071 miliar (27,52%), diikuti Kabupaten Natuna sebanyak 161 UMKM dengan plafond Rp3,065 miliar (27,46%), Kabupaten Karimun sebanyak 102 UMKM dengan plafond Rp1,958 miliar (17,54%), Kota Batam sebanyak 59 UMKM dengan plafond Rp1,060 miliar (9,50%), Kabupaten Lingga sebanyak 59 UMKM dengan plafond Rp1,052 miliar (9,43%), Kabupaten Bintan sebanyak 32 UMKM dengan plafond Rp632 juta (5,66%), dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 17 UMKM dengan plafond Rp322 juta (2,89%) 


Dari data diatas dapat dilihat minat yang tinggi dari para pelaku UMKM yang memenuhi syarat untuk mengikuti program ini. Gubernur Ansar pun berjanji akan mendorong program ini secara berkepanjangan jika animo masyarakat terhadap program subsidi bunga modal UMKM ini sangat besar. Oleh karena itu, Gubernur meminta jajarannya untuk di sosialisasikan ke masyarakat luas dan ke teman-teman UMKM yang lain. 


“Kalau lebih banyak yang memanfaatkan program ini kita akan buat klasifikasi usahanya. Saya yakin masih banyak masyarakat yang belum tau informasi ini, agar bersama pemerintah daerah dan Bank Riau Kepri bantu sosialisasikan program ini,” katanya. (ZS)

Share:

Survei Indopol: Kepercayaan Polri Meningkat Jadi Hampir 70 Persen

KABARMASA.COM, JAKARTA - Indonesia Political Survey (Indopol) merilis survei terkait kepercayaan publik terhadap lembaga, salah satunya Polri. Tercatat bahwa angka kepercayaan Polri meningkat pada akhir tahun 2022 yakni sebesar 69,35%.


Survei dilakukan dalam kurun waktu 14-23 Desember 2022 dengan total responden sebanyak 1.240 yang tersebar di 34 provinsi. Pengambilan sampel dilakukan secara multistage random sampling. Survei dilakukan dengan wawancara secara langsung atau tatap muka. Margin of error dalam survei ini sebesar +- 2,85% dengan tingkat kepercayaan 95%.

 

Direktur Eksekutif Indopol Ratno Sulistiyanto mengatakan angka kepercayaan ini meningkat dibandingkan pada bulan November 2022 yakni sebesar 60,98%.


"Indopol telah melakukan survei persepsi publik terhadap kinerja polisi di penghujung tahun 2022 dengan hasil tingkat kepercayaan publik sebesar 69.35%. Angka ini meningkat dari bulan-bulan sebelumnya," kata Ratno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).


Ratno menyebut tren kenaikan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri ini disebabkan beberapa faktor. Salah satunya yakni naiknya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi.


Pada bulan November 2022, kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi meningkat menjadi 70,72%. Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yakni sebesar 63,99%.


"Naik dari 63,99% di Bulan November 2022 menjadi 70,72% pada bulan Desember 2022. Angka ini mendekati posisi tertinggi 72,93% pada bulan Januari 2022," ujarnya.


Kemudian, Ratno menyebut Jokowi telah membuka dan menutup Tahun 2022 dengan sangat baik. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi ini juga terjadi pada bidang-bidang kehidupan lainnya.


Di antaranya penegakan hukum (64.68%), penyelenggaraan demokrasi (70,93%), dan pemberantasan korupsi (55,65%). Basis terbesar kepercayaan terhadap pemerintahan Jokowi berasal dari Jawa Tengah-DIY (90%), Jawa Timur (77%), Sulawesi (74%), dan Bali-NTB-NTT (71%).

Share:

Penanganan Sengketa Konsumen di Disperindag Provinsi Banten Mangkrak, Hilangnya Kepastian Hukum dan Perlindungan konsumen


Rizki Aulia Rohman, S.H.
Sekretaris Direktur LKBH Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) 


KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN-Lambat nya penanganan perkara penyelesaian sengketa konsumen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Hal ini diperparah dengan kekosongan hukum dengan non aktifnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK di provinsi Banten dari Agustus 2021. Hal ini di buktikan dengan Laporan Pengaduan Konsumen yang diajukan pada tanggal 14 Oktober 2022 ke Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten, namun tak kunjung memperoleh respon dan penanganan dari pihak terkait sampai detik ini. Padahal banyak kasus-kasus sengketa konsumen yang harusnya bisa di tangani dan diselesaikan di BPSK. Namun, sampai saat ini perkara sengketa konsumen mangkrak di Disperindag Provinsi Banten. (04/01/23). 


Menurut, Rizki Aulia Rohman, S.H. selaku Sekretaris Direktur LKBH Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) mengatakan bahwa ada ketidakpastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen, dimana pertanggungjawaban Pemerintah dalam hal ini Pemerintahan Provinsi Banten, dan Dinas Perindustrian dan perdagangan Provinsi Banten, tidak mampu menyelenggarakan Badan Penyelesaian sengketa konsumen di Provinsi Banten, sebagai amanat dari Undang Undang Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen. 



"Padahal peran BPSK sangat penting dalam menjamin perlindungan konsumen dan menangani serta menyelesaikan sengketa konsumen. Terhitung sejak 14 Oktober 2022 tim Hukum LKBH PERMAHI mengajukan laporan pengaduan konsumen namun tidak pernah ada tindak lanjut dari pihak Disperindag Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian bersama dari Pihak Pemerintah Daerah, terkhusus Gubernur Provinsi Banten sebagai pemegang keputusan atas kebijakan penyelenggaraan BPSK di Provinsi Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten dalam rangka memberikan pengawasan dan evaluasi bagi pemerintah Daerah, dan Disperindag Banten sebagai Pelaksanaan dari amanat UU Perlindungan konsumen. Namun, polemik temuan kerugian negara dari pihak inspektorat atas pelaksanaan BPSK sebelum nya menjadi alasan tidak  terlaksananya BPSK" Tuturnya


"Ini menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama bagi semua Pihak baik dari Pemerintah dan masyarakat dalam rangka mendorong lahirnya BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen dan menjamin kepastian hukum dan Terlindunginya masyarakat Banten sebagai konsumen dari praktek praktek ekonomi yang merugikan konsumen. Sehingga pelaku usaha dapat memberikan jasa dan barang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku" Lanjutnya


Ini menjadi bagian penting dan perlu dorongan dari Menteri Perdagangan RI dan Gubernur Provinsi Banten untuk meninjau peran Pemerintahan Daerah di bidang perlindungan konsumen agar terciptanya keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam setiap aktivitas perekonomian yang sehat dan menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen yang baik. Sehingga setiap aduan dari masyarakat dapat terfasilitasi dan di tangani dengan baik serta menjamin kepastian hukum bagi setiap masyarakat yang di rugikan oleh pelaku usaha.(Redaksi)

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts