Bercita-cita Jadi Lawyer? Kuasai Dulu Skill Khusus Ini


KABARMASA.COM, JAKARTA - Setelah menamatkan pendidikan tinggi hukum dan menyandang gelar Sarjana Hukum, terdapat beragam profesi yang dapat dipilih oleh alumnus Fakultas Hukum. Salah satunya, profesi lawyer yang bekerja di firma hukum dan membantu klien menyelesaikan permasalahan hukum.

 

Lantas, apa saja yang perlu dikuasai Sarjana Hukum bila hendak meniti karier sebagai seorang lawyer di industri jasa hukum?

 

“Skill yang paling utama untuk lawyer dari kita pertama ketelitian itu sangat harus kita miliki. Karena akan kita pakai ketika melakukan pekerjaan baik review, riset, advice, di situ kita harus teliti dan pay attention to details,” ujar Senior Associate Arifin, Purba & Firmansyah Law Firm Indra Prawira kepada Hukumonline di kantornya, Jum’at (10/2/2023)

 

Menurutnya, keterampilan lain yang penting terkait listening skills. Mengingat profesi lawyer dituntut untuk dapat menyajikan nasihat hukum kepada klien. Sebelum dapat memberikan advice tersebut, jelas harus bisa mendengarkan terlebih dahulu permasalahan dan instruksi yang klien katakan. Dengan begitu, lawyer barulah dapat memberikan nasihat hukum sesuai.

 

Kemudian skill komunikasi juga penting. Berhubung kemampuan ini diperlukan ketika lawyer berhadapan dengan klien maupun pada saat negosiasi dengan counter party mewakili klien. Bila komunikasi dapat berjalan dengan baik, tentu lawyer akan dapat mencapai tujuan dari komunikasi tersebut.

 

“Ada perbedaan sebelum jadi lawyer dan setelah jadi lawyer itu. Kritis dan teliti itu 2 hal dasar yang semua lawyer harus miliki. Karena kita harus nge-review dokumen, analyze masalah, dan cari jalan keluar. Jadi sudah pasti harus kritis dan teliti tidak kalah penting,” ungkap Senior Associate SSEK Law Firm, Saprita Tahir dalam kesempatan terpisah. “Ada perbedaan sebelum jadi lawyer dan setelah jadi lawyer itu. Kritis dan teliti itu 2 hal dasar yang semua lawyer harus miliki.

 

Karena kita harus nge review dokumen, analyze masalah, dan cari jalan keluar. Jadi sudah pasti harus kritis dan teliti tidak kalah penting,” ungkap Senior Associate SSEK Law Firm, Saprita Tahir dalam kesempatan terpisah.

 

Kemahiran yang juga patut dikuasai untuk bisa terus bertahan dan eksis ialah terkait kerja sama tim (teamwork). “Kita kerja tidak sendirian, tapi sebagai tim. Jadi bagaimana caranya kita kerja sama dalam satu sinergi untuk mencapai tujuan bersama dan skill team work itu penting banget,” kata dia.

 

Pasalnya, seseorang yang tidak dapat bekerja dalam tim pada suatu firma hukum bakal merusak flow pekerjaan. Sampai pada akhirnya bisa saja pekerjaan yang dimaksud tidak tersampaikan ke klien dengan baik. Berkaitan dengan kerja sama tim, komunikasi juga menjadi kemahiran yang diperlukan.

 

“Karena sebagai lawyer itu kita komunikasi sama banyak pihak. Klien, pemerintahan, juga komunikasi internal ke sesama kolega atau atasan. Itu penting banget. Cara komunikasi memang nggak bisa sama. Kita profesional meng-adjust skill komunikasi kita. Gaya berbicara kita itu penting banget menurut saya.”

 

Senior Associate Kartika & Rouly Law Firm Alqadri Rahman pun membagikan 3 skill krusial yang perlu disiapkan bagi Sarjana Hukum yang hendak meniti karier di dunia lawyering. Pertama, dari aspek hard skill secara keilmuan. Lawyer harus dapat mendalami keilmuan hukum dan memastikan fokus yang dimiliki. Apakah hukum pidana, hukum perdata, ataukah hukum bisnis.

 

Kedua, ada soft skill seperti kemampuan komunikasi tidak kalah penting. Menurutnya, apabila seorang menguasai hard skill dengan baik, namun tidak dibarengi public speaking atau keluwesan berbicara, maka nasihat hukum tidak akan tersampaikan dengan baik ke klien. Oleh karena itulah, baik soft skill maupun hard skill harus berdampingan.

 

“Tetapi kuncinya satu, mental. Karena seorang lawyer akan berhadapan dengan permasalahan yang ada, dengan beberapa pihak. Saya pikir tidak mudah menjalani semua. Jadi intinya 3 tadi hard skill, soft skill, dan mental. Kita juga harus terus update. Karena hukum itu dinamis dan sangat berkembang cepat. Terakhir, kita juga harus memperluas networking dengan teman sejawat. Itu memang kalau mau tetap stay di industri ini,” ucap Alqadri.

 

Sementara itu, Senior Associate GHP Law Firm Indira Putri pada Rabu (8/2/2023) lalu, menyampaikan fokusnya terhadap 2 aspek kemahiran yang perlu disiapkan oleh calon lawyer. Ialah pengetahuan hukum yang kuat disertai keinginan untuk terus belajar.

 

“Karena sebagai lawyer kita dalam praktik akan terpapar banyak isu hukum. Untuk merespon pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang mendalam. Lalu sebagai konsultan hukum kita bakal terlibat dalam berbagai macam matter. Keterlibatan ini dapat memungkinkan kita membangun pengalaman. Pengalaman tersebut menjadi valuable asset bagi konsultan hukum itu sendiri di masa depannya.”

 

Share:

Ini yang Harus Dipersiapkan untuk Kuliah S2, Simak ulasan Lengkapnya!

KABARMASA.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah hal yang harus dipersiapkan untuk melanjutkan kuliah S2 . Kuliah S2 jadi salah satu opsi yang dapat dipilih bagi para sarjana untuk mendapatkan karier lebih mapan ke depannya. Pada dasarnya persaingan dunia kerja S2 di Indonesia tidak seketat S1.

 

Hal itu membuat banyak orang memilih untuk melanjutkan pendidikannya sampai meraih gelar magister. Namun sebelum melanjutkan kuliah S2 sebaiknya para sarjana mengetahui beberapa hal yang nantinya dapat menjadi bekal dalam menjalani perkuliahan.

Persiapan menuju Kuliah S2 Terdapat sejumlah persiapan sebelum mendaftarkan diri untuk kuliah S2. Mulai dari persiapan mental, tujuan, maupun biaya yang sekiranya akan dikeluarkan.

1. Menyiapkan Motivasi dan Mental Motivasi untuk lanjut kuliah S2 jangan hanya karena terpengaruh teman atau sebagai pelarian karena sulit mendapat pekerjaan. Namun harus benar-benar untuk mencari ilmu. Supaya ilmu yang didapat nanti akan dapat bermanfaat. Mengasah mental juga diperlukan untuk kuliah S2, karena nantinya kalian akan bertemu dengan orang-orang cerdas. Kuatkanlah mental supaya tidak minder menghadapi mereka nantinya.

 

2. Menentukan Tujuan Tentukanlah tujuan kuliah S2, apakah itu untuk mengincar sebuah profesi atau menimba ilmu. Karena tanpa tujuan yang jelas, seseorang nantinya akan kesulitan dalam menjalani proses perkuliahan.

3. Melakukan Riset Universitas Lakukanlah riset terlebih dahulu untuk menentukan tujuan jurusan yang dipilih. Baik itu kampus yang berada di luar negeri atau dalam negeri. Selain melakukan riset mandiri, seseorang juga perlu berdiskusi pada seseorang yang sedang atau telah menempuh pendidikan S2.

4. Persiapan Kemampuan Bahasa Inggris Asahlah kemampuan bahasa Inggris, dan ikutilah beberapa tes seperti TOEFL, TOEIC atau IELTS. Karena untuk masuk S2 diperlukan kemampuan berbahasa Inggris yang baik dan ada pula yang harus menyertakan sertifikat tes. Terlebih bila ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri.

 

5. Menyiapkan diri Untuk Tes Akademik Selain mengasah kemampuan bahasa Inggris, para sarjana juga harus mengasah kemampuan akademik karena akan ada ujian berupa tes matematika, psikologi, logika, hingga pengetahuan umum untuk mendaftar S2.

 

6. Perbanyak Membaca Jurnal Perluas wawasan dan tingkatkan kemampuan analisis dengan banyak membaca jurnal ilmiah yang berkaitan dengan jurusan yang sebelumnya telah diambil maupun program studi yang nantinya akan diambil.

7. Persiapkan Biaya Biaya kuliah S2 tidaklah murah, sehingga harus punya kemampuan ekonomi yang mumpuni untuk menjalaninya. Belum lagi bila ditambah dengan biaya perjalanan, kehidupan sehari-hari dan kos. Namun jika mendapat beasiswa, maka biaya ini tidak terlalu menjadi beban. Terlebih bila mendapat beasiswa yang tidak hanya meringankan biaya kuliah namun juga mendapat uang saku.

 

 

Share:

Carut Marutnya Pemerintahan Kabupaten Bekasi di Bawah Kepemimpinan pj Bupati Dani Ramdan

KABARMASA.COM, BEKASI - Masih dengan cerita sama yang mungkin saja sudah terdengar di telinga-telinga kita sebagai warga Bekasi berapa kejanggalan yang terjadi di kabupaten bekasi menjadi berbincangan hangat hari ini

 

Di mulai dari pembangunan wc,sultan,rotasi mutasi yang cacat sampai dengan penetapan pj bupati kabupaten bekasi yang di anggap adanya indikasi kuat terjadi gratifikasi.

 

"Mari kita mulai dari proyek WC sultan yang terbesar pada 488 titik di kabupaten beksi dengan rincian anggaran 2020 menggunakan APBD kabupaten bekasi senilai Rp 98 miliar, jika di rincikan maka terhitung pembangunan satu buah WC sultan memakan anggaran sebesar 196,8 juta rupiah ukuran wc 3,5×3,6 meter persegi, dugaan kuat adanya markup pada proyek WC sultan Bekasi" ucap salahsatu parlemen mahasiswa.

 

Kembali pengangkatan kepala Dinas tersebut karena jelas melanggar pp no.13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no.100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negri sipil dalam jabatan struktural.

 

Terlepas dari kedua kejanggalan di atas, terdapet satu kejanggalan pada penempatan pj bupati kabupaten bekasi yang di mana masa periode pj bupati Dani ramdan berakhir pada bulan mei namun pj bupati mengklaim sepihak bahwa dirinya sudah mengatongi (SK) perpanjangan masa jabatan sedangkan belum ada SK tersebut.

 

Rekomendasi dari DPRD kabupaten bekasi seharus nya menjadi dasar yang kuat untuk penetapan pj bupati kabupaten bekasi, namun hal ini dikesampingkan dan inilah yang menjadi suatu kejanggalan sehingga Nalar biar kami berpikir bahwasanya terhadap indikasi kuat terjadi gratifikasi antara pj Bupati Dani Ramdan untuk mendapatkan jabatan itu kembali

 

Sehingga kami meminta kepada kemenagri dan tim menilai akhir-akhir untuk tidak menutup mata dengan rekomendasi pernyataan sikap parlemen mahasiswa permabes.

1. Mendesak menteri dalam negeri bapak Tito karnavian untuk segera mencopot PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan karena diduga terlibat gratifikasi dari proyek pembangunan WC Sultan yang menelan biaya hingga Rp 96 miliar lebih.

 

2. Mendesak Mendagri untuk segera meninjau kembali surat edaran menteri dalam negeri nomor. 100.2.2.6/1450/SJ.Tanggal 10 Maret 2 2023 tentang persetujuan bunga mengangkatkan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi terkhususnya kepada Beni Sugiarto,S,T,M.SI sebagai kepala Dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten bekasi.

 

3. Selain kemendagri, kami juga mengultimatum menseskab pramono ultimaltum sebagai tim penilai akhir (TPA) pj kepala daerah untuk tidak mengacuhkan dan menutup mata terhadep surat keputusan DPRD kabupaten bekasi tersebut.

 

4.Meminta KPK memeriksa kepala bidang bangunan negara Dinas cipta karya dan tata ruang kabupaten bekasi Benny sugiarto prawiro yang juga diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

 

5. Meminta KPK mengusut tuntas proyek yang menelen uang rakyat milaran rupiah tersebut.(BENTO)

 

Share:

Kembali Diamanahkan Sebagai Pj Bupati, Dani Ramdan Siap Selesaikan Sejumlah 'PR'

 

KABARMASA.COM, BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku akan menyelesaikan sejumlah program-program yang sudah direncanakan untuk membangun Kabupaten Bekasi Makin Berani.

Hal ini diungkapkan Dani Ramdan usai mendapatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi untuk periode 2023-2024 di Gedung Pakuan, Bandung pada Kamis (25/05).

"Kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah on the track. Untuk yang sudah memperlihatkan capaian-capaian terus kita tingkatkan dan pertahankan. Yang belum sempurna karena masih banyak juga PR, kita akan kejar dalam waktu satu tahun ini, paling tidak ada progres," tutur Dani Ramdan.

Beberapa di antaranya seperti penanganan pasar, permasalahan sengkarut persampahan, maupun pekerjaan lain yang belum terselesaikan.

"Tentu ada yang bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun atau dengan berkelanjutan. Bagaimana caranya, kita buat strategi, agar ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan," kata Dani Ramdan.

"Kalau tidak bisa tuntas dalam satu tahun, tetapi hal yang bisa dituntaskan dalam satu tahun akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Dalam mewujudkan cita-cita mulianya, pria berkharismatik berkacamata ini mengajak seluruh komponen bersama-sama berkolaborasi membangun bumi Swatantra Wibawa Mukti.

"Tentunya tidak bisa bekerja sendiri diharapkan seluruh masyarakat bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi tingkatkan kondusivitas," ujarnya.

Perihal adanya kelompok masyarakat yang kontra terhadap dirinya, Dani mengaku semua itu adalah hal yang wajar dalam dunia demokrasi.

"Saya yakin tujuan mereka sama, yakni untuk memajukan Kabupaten Bekasi. Tinggal caranya saja yang kita serasikan dan selaraskan," katanya.

"Sekarang saatnya kita bersatu padu, mari menyatukan energi kita untuk melangkah ke depan, yang sudah lalu biarlah berlalu, ke depan kita harus bangun Kabupaten Bekasi yang lebih baru yang Makin Berani," tandasnya. 

 

Share:

Kartu Prakerja Gelombang 54 Segera Dibuka, Ada Beasiswa Pelatihan hingga Insentif

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kartu Prakerja gelombang 54  dibuka dalam waktu dekat.

Sebelumnya pastikan sudah terdaftar di laman prakerja.go.id.

Jika Kartu Prakerja gelombang 54  dibuka maka tinggal klik gabung.

 

Jika diterima akan mendapat sejumlah manfaat.

Di antaranya beasiswa pelatihan jika diterima sebagai penerima Prakerja.

Hal ini memungkinkan manfaat pelatihan yang ditekankan dengan biaya yang lebih besar.

Perbedaannya dengan tahun sebelumnya  yakni ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2  juta.

Penerima  akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta itu.

Kenaikan yang cukup besar terjadi pada biaya pelatihan senilai Rp3,5 juta.

 

Cara Daftarnya Gimana?

- Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

- Klik 'Login' atau Masuk dengan mengisikan e-mail dan password.

- Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik Berikutnya.

- Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.



 

Share:

Putusan Sidang Perkara Perdata No. 858/Pdt.g di PN Jaksel Antara CV. TRIPUTRA JAYA MAKMUR Dengan PT. KUTAI ENERGI Di Tunda Hakim Hingga 4 Pekan

KABARMASA.COM, JAKARTA – Majelis Hakim melakukan Penundaan empat pekan lebih terkait Hasil Agenda Putusan Sidang dalam Gugatan Perkara Perdata No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, antara CV. Triputra Jaya Makmur melawan PT. Kutai Energi terkait Perbuatannya Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak.Pada hari Kamis, tanggal 04 Mei 2023.
Agenda Sidang untuk Putusan Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel, dalam Keterangannya Putusan Belum Siap, oleh karnanya Agenda untuk Putusan diundur pada hari Kamis 25 Mei 2023. Pada hari ini Sidang Putusan masih tertunda dengan setatus Putusan Belum Siap dan Putusan diundur kembali pada hari Kamis, tanggal 08 Juni 2023.
“Kami berharap agar majelis hakim yang terhormat yang menangani perkara ini agar segera memberikan kepastian hukum dalam Putusan Perkara No. 858/Pdt.g di PN Jaksel dan dapat mengabulkan gugatan kami seluruhnya dan Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”. Ujar Herman Adriansyah, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat”
Share:

Bintan Muda FC Juarai Piala Gubernur, Piala Diserahkan Langsung Oleh Gubernur Ansar dalam Ajang Lahirkan Ramadhan Sananta Berikutnya

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Bintan - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad resmi menutup Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur Kepri Tahun 2023 Zona Kabupaten Bintan di Lapangan Sepak Bola Asyura Gunung Lengkuas Km.20 Kijang, Kabupaten Bintan,  Rabu (24/04/2023)

Penutupan ditandai dengan penyerahan medali dan Piala Gubenur Kepri Tahun 2023 oleh Gubernur Ansar. Sebelumnya pada partai puncak Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur Kepri Tahun 2023 Zona Kabupaten Bintan mempertemukan Bintan Muda FC versus Bintanesia FC, dimenangkan oleh Bintan Muda FC dengan skor akhir 1-0. Gol penentu kemenangan dicetak oleh ferdiansyah pada pertengahan babak pertama.

Untuk diketahui Kejuaraan sepakbola yang merupakan kerja sama Dispora Kepri, Asprov PSSI Kepri dan Askab PSSI Bintan ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 24 Mei 2023 dan diikuti oleh delapan klub diantaranya Biram Dewa FC, Bintan Muda FC, SSB Tunas Muda FC, PSGL P2003, PS Mantang, Bintanesia FC, Racing Club JR dan Moviestar R FC. Pertandingan dijalankan dengan sistem setengah kompetisi, dibagi menjadi dua grup.


Dalam sambutannya Gubernur Ansar mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bintan, Kadispora Provinsi Kepri, Asprov PSSI Kepri serta semua stakeholder yang terlibat sehingga pelaksanaan Kejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur Kepri Tahun 2023 Zona Kabupaten Bintan berlangsung sukses.

"Setelah zona Bintan selesai maka telah 2 zona kita selesaikan, sebelumnya Tanjungpinang, selanjutnya akan dilaksanakan di Kabupaten Lingga.  Kompetisi ini akan bergiliran dilaksanakan di Kabupaten/Kota lainnya dan pemenangnya akan dipertandingkan kembali di tingkat Provinsi pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri, Ungkap Gubenur Ansar akan memperbanyak event-event positif seperti ini, agar muncul bibit-bibit unggul sepakbola di Kepri lebih banyak lagi dan setelah turnamen ini kita akan dorong pembinaannya sehingga kualitas atlit-atlit Kepri semakin meningkat dari waktu ke waktu.

"Oktober nanti kita akan lanjutkan event Suratin Cup U-13, U-15 dan U-17 Tahun untuk mencari bibit atlit terbaik. Sepakbola Kepri harus bangkit, apalagi baru beberapa hari yang lalu kita baru memberikan bonus 100 juta rupiah untuk pemain asal Kepri yang jadi pahlawan kemenangan di ajang Sea Games Kamboja yaitu Ramadhan Sananta. Saya ingin ada Ramadhan Sananta berikutnya, oleh karena itu rajin-rajinlah berlatih," pesannya.

Ramadhan Sananta sendiri, ungkap Gubernur Ansar adalah atlit hasil binaan dari PPLP Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini akan coba dibangkitkan lagi karena sempat terhenti pengelolaan PPLP akibat Covid-19 beberapa tahun kemarin. Sebelumnya melalui Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Kepri membina atlet dari 4 cabang yaitu sepakbola, takraw, silat dan karate. 

"Paska Covid-19, kita coba hidupkan lagi PPLP, karena terbukti melahirkan beberap atlit yang dapat berkiprah dan mengukir prestasi tingkat Nasional. Nanti bersama beberapa sponsor swasta akan kita ajak kerjasama sehingga turut berkontribusi melahirkan para atlit terbaik di Kepri," harapnya.

Menutup sambutannya, kepada pemenang Kejuaraan Gubenur Ansar mengucapkan selamat dan berharap setelah ini, untuk terus menjaga serta meningkatkan kualitas kemampuan dan permainan yang berkualitas sehingga tercipta pula pola permainan yang baik dan kedepannya mampu berlaga di kancah yang lebih tinggi, di Tingkat Provinsi bahkan Nasional.  dan yang belum mencapai podium juara agar tidak berkecil hati.


"Teruslah belajar, bukan hanya di bidang olahraga sepakbola tapi juga pada bidang ilmu pengetahuan. Selamat untuk pemenang, jangan cepat puas, teruslah berlatih dengan sungguh-sungguh sehingga meraih keberhasilan dan kemenangan pada akhirnya," tutupnya.

Turut hadir Bupati Bintan Roby Kurniawan, Kadispora Kepri M. Ikhsan, Kadis LHK Kepri Hendri, Tim Percepatan Pembangunan Suyono,  Kapolres Bintan Riky Siswoyo, Kadispora Bintan Haspi Handra, Pengurus PSSI Provinsi  dan Kabupaten Bintan serta Camat dan Lurah Se-Kecamatan Bintan Timur. (Red/ZS)

Share:

Bincang-Bincang Bersama Legislator dalam Keamanan Berinternet,”Mencegah Penipuan di ruang Dering”.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Bincang-bincang kali ini laksanakan agenda webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Keamanan Berinternet : Mencegah Penipuan di Ruang Daring, kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, Do’a, penampilan tari persembahan dari Jogjakarta dan dilanjutkan dengan ucapan kata sambutan sekaligus membuka acara webinar. Jakarta, Selasa (23/5/2023).


Webinar literasi tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 257 peserta, adapun pemateri yang mengisi webinar tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Idham Ananta, M.Kom selaku Dosen dan Peneliti Lab Sistem Komputer dan Jaringan FMIPA UGM, Zaini Akhsan, S.Kom selaku IT Governance, Risk and Compliance (GRC).

Dalam penyampaian materinya Dr. Sukamta mengatakan Dunia digital merupakan bagian dari kehidupan kita sehari-hari yang tidak terpisahkan. 


Bahkan terkadang rapat, meeteng dan pertemuan segala macam aktifitas, bisnis termasuk didalamnya itu semua lebih nyaman dilakukan secara digital.

Karena dunia digital lebih praktis dan efesien, jadi terkadang sekarang ini orang lebih memilih aktif di bidang dunia digital dari pada langsung.


Kehidupan digital inilah yang disebut sebagai revolusi digital atau revolusi 4.0 artinya bahwa industri kita sudah mengalami revolusi yang ke empat kali, dan disetiap revolusi selalu mengalami perubahan skala besar. Itu semua selalu membawa cara baru atau teknologi baru, termasuk didalamnya ilmu pengetahuan, karna ilmu pengetahuan akan membawa teknologi, teknologi akan membawa inovasi, dan inovasi akan membawa industri.


Dalam penyampaian materinya juga Dr. Sukamta mengajak peserta untuk berhati-hati dalam dunia digital.


“Kita jadikan dunia digital kita menjadi dunia yang bisa berkontribusi untuk kehidupan kita, namun kita juga harus berhati-hati dalam dunia digital, karna didalam dunia digital tidak semuanya orang-orang jujur didalamnya”. Ucap Dr. Sukamta


“Saya berharap kita tidak terkena tipu, tidak bisa dibohongi oleh orang-orang yang negatif, yang kerjanya mencari uang dengan menipu, jualan pornografi, perjudian, hack situs dll, segala macam itu ada di dunia digital.” Lanjutnya


”Jadi jika kita masuk di dunia digital jangan polos-polos amat, kita harus melindungi diri kita, kita harus memiliki tameng yang kuat di dunia digital ini sebab kita tidak pernah tahu dengan siapa kita berhubungan di dunia digital.”ungkapnya



Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Idham Ananta, M.Kom dalam penyampaian materinya membahas mengenai phishing atau penipuan online, dimana menipu seseorang dengan mekanisme palsu yang membuat mereka menyerahkan informasi sensitif.
Berikut Tips yang diberikan untuk mencegah phishing
– Gunakan kata sandi yang kuat
– Verivikasi keaslian situs web
– Hati-hati dengan tautan dan lampiran
– Tinjau ulasan dan kepercayaan penjual
– Waspadai telpon penipuan
– Aktifkan otentikasi dua faktor
– Pantau rekening dan transaksi
– Tingkatkan kesadaran tentang kejahatan siber.


Pemateri kedua juga mengajak kepada para peserta untuk selalu berhati-hati
” Dunia phishing itu sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, banyak yang melakukan penipuan di dunia digital makanya dari sekarang kita harus lebih berhati-hati jika ada situs atau kiriman link atau apapun jangan asal klik sembarangan, jangan asal enter saja.” Ujar Idham


Dilanjutkan pemateri ketiga yang membahas mengenai sosial engineering atau tindakan memanipulasi seseorang dengan memanfaatkan kesalahan mereka untuk memberikan data atau informasi yang bersifat rahasia. 


Dalam menjalankan aksinya, pelaku kejahatan human hacking biasanya menyamar sebagai pihak yang berwenang, sehingga korban mau memberikan data berharganya kepada pelaku.


Serangan seperti ini bisa saja terjadi secara online, tatap muka, ataupun dalam bentuk interaksi lainnya. Salah satu contohnya adalah kasus penipuan yang memanfaatkan informasi yang bagikan seseorang melalui media sosialnya.



Tak lupa pemateri ketiga juga mengajak peserta untuk selalu waspada. “Tidak ada sistem yang 100% aman, untuk itu kita harus selalu waspada terhadap peniupan-penipuan di dunia digital khususnya.” 


Kita semua harus mampu mengontrol ber-media sosial, di karenakan banyak pelaku-pelaku mengambil data pribadi kita semua dari segi alamat rumah contohnya, seorang konsumen pembeli barang online yang hari ini lupa akan data di buang tempat sembarangan dan kita tidak tahu bahwa ada oknum yang mengintai sekaligus mengambil data kita untuk menduplikasi data, pemalsuan data dan dapat merugikan kita semuanya, “tutup Zaini Akhsan (Red/ZS)

Share:

KONSISTEN PERANGI NARKOBA, RUTAN HUMBAHAS LAKUKAN TES URINE


KABARMASA.COM, SUMATRA UTARA - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar Tes Urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada selasa (23/5). 

Kegiatan ini dilaksanakan guna menindaklanjuti Perintah yang disampaikan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dan bukti dari deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) yang dilaksanakan sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Humbang Hasunduta, Tamrin Simamora. Lebih lanjut Ia mengatakan bahwa tes urine ini akan dilaksanakan secara periodik 1 minggu sekali untuk seluruh warga binaan secara bertahap guna melacak dan memutus rantai peredaran Narkoba di dalam Rutan.

“Ini kegiatan yang diperintahkan langsung oleh bapak Dirjenpas, selain itu (kegiatan ini) sebagai langkah konkrit pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar dengan mengambil sampling tes urine WBP” jelasnya.

Bertempat di Aula Rutan. Kegiatan Tes Urine disaksikan langsung oleh Ka.KPR, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Perawat dan Staff KPR. Berdasarkan hasil pemeriksaan skrining urine menggunakan alat multi-drugs urine tests Cup, sampel urine sejumlah 10 adalah benar negative (-) tidak mengandung golongan narkotika.

“Kegiatan ini merupakan wujud Rutan Humbahas dalam pemberantasan Narkoba. Kegiatan ini juga merupakan Langkah proressive yang dilakukan jajarannya dalam mengwujudkan  t 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, pemberantasan peredaran narkoba dan sinergitas dengan aparah tenegak hukum lainnya Dan kami Rutan Humbahas harus melaksanakan hal yang telah menjadi ketentuan,” terang Karutan, Herry Simatupang.
Share:

Cukup Bawa KTP, Warga Kabupaten Bekasi Kini Bisa Berobat Gratis


KABARMASA.COM, BEKASI – Pemkab Bekasi mendeklarasikan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam mempermudah pelayanan di bidang kesehatan yang dapat diakses di seluruh Rumah Sakit, Puskesmas hingga klinik di Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan secara resmi mengumumkan, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

“Pertama kalinya di Jawa Barat, mulai hari ini masyarakat yang ingin berobat ke rumah sakit, puskesmas, dan klinik cukup hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bahkan jika lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja,” ucap Dani Ramdan, saat mendeklarasikan Layanan JKN Berbasis NIK di RSUD Kabupaten Bekasi, Selasa (04/04/23).

Dani Ramdan menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas hingga klinik. Masyarakat tidak perlu lagi membawa Kartu BPJS seperti yang diberlakukan sebelumnya bahkan juga tanpa memerlukan rujukan ke rumah sakit tertentu.

Dirinya sangat menyambut baik sebuah kemajuan pelayanan publik yang tujuannya adalah mempermudah urusan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan yang menjadi elemen penting dalam menjamin keberlangsungan hidup masyarakat.

“Melalui deklarasi ini kita sudah sosialisasikan termasuk rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bahwa saat ini pelayanan kesehatan lebih terintegrasi hanya dengan menggunakan NIK pada KTP saja,” katanya.  

Dani juga menyebutkan bahwa keberhasilan penerapan pelayanan berbasis NIK tersebut berdasarkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta di Kabupaten Bekasi di atas 55 persen, yaitu sebesar 98,98 persen.

“Saya rasa nantinya sudah tidak adalagi persepsi pasien BPJS yang ditelantarkan, karena saat ini pun 70 persen pendapatan rumah sakit swasta dari pasien BPJS. Jadi sangat tidak wajar jika pasien BPJS tidak mendapat prioritas,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah mengungkapkan, RSUD Kabupaten Bekasi sudah menerapkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan berbasis NIK sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat ketika berobat ke rumah sakit.

“Realisasinya kita sudah terapkan di RSUD Kabupaten Bekasi, jadi kita menjamin bahwa pelayanan kesehatan kini semakin modern dan semakin mudah didapatkan oleh masyarakat," terangnya. 

Alamsyah berharap, dengan pelayanan kesehatan yang semakin mudah, maka semakin meningkat pula kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. 
Share:

Litbang Kompas: 74,3% Responden Nilai Polri Sudah Baik Ayomi Warga


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Litbang Kompas merilis hasil survei mengenai kinerja Polri dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat. Hasilnya, mayoritas responden menilai kinerja Polri baik.

Survei Litbang Kompas ini dilakukan melalui wawancara tatap muka yang diselenggarakan sejak 29 April hingga 10 Mei 2023. Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.

Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error +-2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Dalam survei ini, responden diberi pertanyaan 'baik atau burukkah penilaian anda terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayom masyarakat?'. Apa hasilnya?

Sebanyak 74,3 persen persen responden menjawab kinerja Polri dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat, baik. Sedangkan responden yang menilai kinerja Polri buruk hanya di bawah angka 20 persen.

Berikut hasil lengkapnya:

Sangat baik: 5,5 persen
Baik: 68,8 persen
Sangat buruk: 2,4 persen
Buruk: 16,7 persen
Tidak tahu: 6,7 persen

Share:

Rutan Kelas I Jakarta Pusat jalin kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih dalam deteksi dini penyakit menular dan tidak menular pada WBP

KABARMASA.COM, JAKARTA - Rutan Kelas I Jakarta Pusat jalin kerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih dalam deteksi dini penyakit menular dan tidak menular pada WBP,Senin (22/05). Deteksi dini penyakit menular dan tidak menular dilakukan dengan cara skrining yang ditujukan kepada WBP Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Proses skrining berlangsung di Selasar Gedung III Rutan dibantu oleh 7 Dokter dan 5 Perawat dari Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih. Skrining penyakit menular dan tidak menular untuk para WBP berlangsung selama 2 hari dari tanggal 22-23 Mei 2023.


Dokter Yusman selaku Perwakilan Tim Medis Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengatakan bahwa skrining yang dilakukan meliputi penyakit diabetes, hipertensi, HIV dan TBC. “Apabila WBP yang kita skrining ini hasilnya mengidap salah satu penyakit diabetes,hipertensi,HIV atau TBC maka akan kami observasi dan diberikan pengobatan lebih lanjut bekerjasama dengan Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih,” terang Dokter Yusman.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap menegaskan bahwa skrining penyakit menular dan tidak menular ini adalah salah satu bentuk pelayanan kesehatan dan perawatan yang diberikan untuk WBP dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan dan perawatan untuk para WBP semaksimal mungkin, supaya WBP yang ada di Rutan Kelas I Jqkarta Pusat tidak kehilangan haknya dalam melakukan perawatan dan pengobatan,”tegas Fauzi Harahap.
Share:

Gubernur Ansar Serahkan Bantuan Bagi Anak Yatim se-Kota Batam: Wujud Tanggung Jawab Pemerintah Penuhi Kebutuhan Anak Yatim

Photo bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmat, S.E.,M.M di dampingi Wakil Ketua 1 DPRD Prov Kepri Riski Faisal, S.E.,M.M bersama anak-anak panti asuhan se-Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menyerahkan bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah, tas, dan buku kepada kurang lebih 750 anak-anak panti asuhan se-Kota Batam, bertempat di Pantai Asuhan Darul Ghufran Sagulung, Prov. Kepulauan Riau - Kota Batam, Senin (22/05/2023).

Penyerahan bantuan sosial yang berasal dari Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini juga disejalankan dengan kegiatan Halal Bihalal yang diselenggarakan Forum Daerah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA-PSAA) Kota Batam.

Dalam sambutannya Gubernur Ansar mengatakan, menyantuni anak yatim merupakan tindakan yang sangat mulia dan akan mendatangkan berbagai pahala. Kemudian Allah juga akan menjanjikan syurga bagi mereka yang mengurus dan menyantuni anak yatim.

Terkait dengan kelangsungan hidup anak yatim, memang diakui Gubernur Ansar menjadi tanggung jawab bersama. Karenanya ia menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri akan terus meningkatkan alokasi anggaran untuk keberlangsungan anak anak yatim.


"Untuk tahun 2023 ini, alokasi bantuan hibah yang kita siapkan dari APBD untuk bantuan ke panti asuhan se-Kepri mencapai Rp1,8 miliar, dan semoga tahun depan bisa lebih besar lagi" tegasnya.

Tak lupa, di hadapan para pengurus dan anak anak panti asuhan, Gubernur Ansar juga menyampaikan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri. Baik yang sudah dan yang sedang berjalan.

Adapun Ketua LKSA-PSAA Kota Batam Muhammad Nasir mengaku sangat bersyukur, karena anak anak yatim piatu saat ini terus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Termasuk dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

"Dengan perhatian ini, saya yakin, anak anak yatim, para dhuafa akan makin sejahtera" ungkapnya. 

Sejak tahun 2018 lalu, sambung Muhammad Nasir, sebenarnya telah  ada nomenklatur terkait dengan pemenuhan kebutuhan pangan anak anak yatim yang menjadi tanggung jawab pemerintah. 


"Karenanya, atas nama Ketua LKSA Kota Batam, saya berharap, orang tua kita dalam hal ini Bapak Gubernur Ansar, bisa terus memperhatikan apa-apa yang menjadi kebutuhan anak-anak panti," harapnya.

Seperti diketahui, saat ini jumlah LKSA yang ada di kota Batam, dan   telah terdaftar secara resmi di Kemenkumham berupa yayasan dan badan dan Dinas Sosial sebagai mitra asuh pengelola panti asuhan,  berjumlah  80 lembaga.

Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Risky Faisal, Anggota DPRD Provinsi Kepri Taba Iskandar, Tim Percepatan Pembangunan, para Kepala OPD Provinsi Kepri, Ketua Wilayah LKSA-PSAA Tasmuji, pengurus Forum Daerah LKSA-PSAA Kota Batam dan para hadirin undangan lainnya. (Red/ZS)

Share:

Ngobrol Bareng Legislator,”Membangun Netizen Indonesia yang Edukatif dan Ramah”.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ngobrol bareng Legislator dalam membangun netizen indonesia yang edukatif dan ramah, Jika di zaman dulu mengirim pesan butuh waktu cukup lama. Di era digital saat ini, komunikasi dapat dilakukan dengan mudah dan instan Dalam siaran langsung via live zoom.


Perkembangan teknologi komunikasi di indonesia begitu maju pesat dalam penguna medsos jumlah pengguna aktif media sosial per Januari 2023 sebesar 167 juta/  60,4% dari populasi,”Rata-rata durasi ber-Medsos setiap hatrinya, 3 jam 18 menit”. JAKARTA, Senin (22/05/2023)


Dampak penguna medsos dari Sisi negatif medsos dilansir di help guide, setidaknya ada 5 sisi buruk kecanduan medsos seperti, merasa iri dan membandingkan hidup Anda dengan orang lain, merasa FOMO (takut tertinggal), merasa kesepian, merasa depresi dan cemas


Narasumber Komisi 1 DPR RI Sukamta, Ph.D.

Harus cerdas komunikasi di medsos tips cerdas ber-medsos:

1.Cermat dalam membagikan unggahan

2.Jangan mudah menyebarluaskan informasi tidak akurat

3.Manfaatkan sisi positif media sosial

4.Tetap menjaga etika berbahasa

5.Harus bisa menahan emosi

6.Mengikuti orang-orang yang inspiratif

7.Membangun koneksi, “Ungkap Anggota Komisi 1 DPR RI Sukamta, Ph.D”.


Menurut pandangan Pemerhati komunikasi pemasaran Dr. Hifni Alifahmi, M.Si., IAPR tentang “Golden Hour”.

Setiap kata, gambar atau pesan Netizen hendaknya menjadi Inspirasi Emas sehingga setiap waktu menjadi Momentum Emas (Golden Hour).

Akhirnya langit dunia maya dipenuhi para bintang: A Sky Full of Stars

Iya menyampaikan sebut saja Penyanyi solo luar negri menyanyikan sebuah lirik yang menarik sebagai berikut:


shine it’s your golden hour (Ohoh-oh) bersinar ini adalah jam emasmu


you slow down time in your golden hour (Oh-oh-oh)

kau membuat waktu terasa melambat di jam emasmu


Narasumber Dr. Hifni Alifahmi, M.Si., IAPR

Media sosial publick relation di bagi beberapa media online seperti: Instagram, facebook, twitter, tiktok, whatsupp, line, youtube dan lain-lainnya


Banyak hal yang di lakukan tujuan netizen dalam menebar pesan seperti menarik pertahian (Attention), mencermati pesan dan mendapat kesan positif serta tertarik (Interest). 


Setelah ada perhatian tertarik, followers cari informasi (Search), maka Netizen makin terkenal (Populer). 


Jadi terkenal tidaklah cukup, perlu dikenal dengan Atribut apa: Peduli, Wirausaha, Cerdas, Ramah, dan lain-lain


Tanggapan seperti follow, like, komen, dukungan, share, repost, membela, dan lain-lainnya di sebut Aksi/Tindakan.


Efek berupa masukan feeback, kepercayaan public, hingga finansial (imbalan, penghasilan). dalam penjelasan Dr. Hifni Alifahmi, M.Si., IAPR


Narasumber Direktur eksekutif komunikonten dan CEO global Hariqo Wibawa Satria, M.HI

Direktur eksekutif komunikonten dan CEO global Hariqo Wibawa Satria, M.HI menyampaikan dalam pemaparannya menjelaskan mengenai pengamanan perangkat digital dan identitas digital. 


Ia memaparkan mengenai berbagai bentuk ancaman melalui internet, termasuk bullying, perdagangan orang, pencurian data pribadi, pelecehan seksual dan pornografi, penipuan, kekerasan, dan kecanduan. 


“Oleh karena itu, wajib melakukan proteksi perangkat digital, mengenali dan memahami penipuan digital, menyampaikan informasi yang positif, dan menciptakan pertemanan,” jelasnya terkait bagaimana berselancar di internet secara aman dan nyaman. (Red/ZS)




Share:

Laporan JMHI : Itjen Kemendagri, Akan Kami Telaah dan Akan Kami Evaluasi Soal PJ.Bupati Tebo

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Aksi Unjuk Rasa jilid III Kembali dilakukan Oleh Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia pada Senin (22/05/23) didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri terkait Penolakan dan minta SK Perpanjangan PJ Bupati Tebo untuk segera dibatalkan.

Diketahu dari rilis yang diterima (red) mengatakan aksi unjuk rasa tersebut dilaksan karna perpanjangnya masa jabatan Saudara Aspan, ST sebagai 
Penjabat Bupati Tebo Provinsi Jambi, kami Jaringan Mahasiswa Hukum 
Indonesia (JMHI) menduga adanya Dugaan Suap Menyuap/Transaksional
 yang dilakukan oleh oknum - oknum dalam Kementerian dalam Negeri
 dalam proses perpanjangan SK Jabatan Saudara Aspan, ST.

Maka dari itu kami Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menyampaikan saran dan masukan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri agar MENGEVALUASI kembali SK perpanjangan masa jabatan Saudara ASPAN, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo
Provinsi Jambi :

Karna kami menemukan sejumlah fakta diantaranya :

1. Bahwa banyak informasi yang beredar dimedia terkait kasus dugaan
perselingkuhan Saudara Aspan selaku Penjabat Bupati Tebo dengan ASN
Merangin Berinisial “KA”.

2. Bahwa selama Saudara Aspan, S.T menjadi Penjabat Bupati Tebo tidak pernah masuk kantor dan selalu turun ke Desa – Desa bersosialisasi/berkampanye politik akan maju dalam Pilkada Bupati Tebo 2024 - 2029 sambil membagikan baju yang berdisegn foto dirinya dan bertuliskan “ASPAN” dengan jargon “TEBO AKSI”.

3. Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu.

4. Dugaan Pemalsuan Identitas yang mana sudah dilaporkan ke Mabes Polri.

5. Masa pensiun Saudara Aspan, ST hanya tinggal 10 (sepuluh) bulan lagi dan masih 
banyak ASN di Kementerian Dalam Negeri yang masih berpotensi, maka perpanjangan SK masa Jabatan Saudara Aspan, ST sangat bertentangan dengan
penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang – Undang nomor 10 tahun 2016 bahwa
“Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 
(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang 
sama /berbeda”.

Tuntutan :
Atas dasar Fakta - Fakta tersebut diatas kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI), mendesak Bapak Menteri Dalam Negeri agar 
mengevaluasi dan mencabut SK perpanjangan masa jabatan Saudara Aspan, ST menjadi Penjabat Bupati Tebo. agar menjaga kondusifitas dan netralitas pemerintah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi kami meminta agar Penjabat Bupati Tebo di pilih dari ASN Kementerian Dalam Negeri.

Tanggapan Kemendagri : 

Diketahui Saat audiensi dilantai 3 Gedung F Kantor Kemendagri sekira pukul 11.38 Wib pada Senin (22/05/23), 3 Perwakilan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia meminta  (Purn) Jendral Polisi Tito Karnavian untuk menonaktifkan PJ Bupati Tebo Sdr. Aspan ST dan mencabut SK Perpanjanga yang diterbitkan oleh Mendagri.

Audiensi diterima oleh Perwakilan Menteri Dalam Negeri diantaranya  Arif dari Inspektorat Jendral dan Hendi dan Ival Perwakilan Direktorat Jendral  Otonomi Daerah dengan fasilitator  Hasan. :

Untuk diketahui dalam audiensi perwakilan  dari Inspektorat Jendral yang disampaikan oleh saudara Arif mengatakan "bahwa setiap pelaksanaan Pj, harus dilaksanakan evaluasi terlebih dahulu sebelum menentukan keberlanjutan kepemimpinan".

Tambah Arif "Sepengetahuan kami belum ada pelantikan lanjutan di kabupaten tebo, Namaun kendati demikian atas laporan dan informasi serta bahwa dokumen yang diberikan akan dilakukan telaah terlebih dahulu dan akan kami jadikan bahan juga untuk evaluasi pj kabupaten tebo tersebut". 

Namun hal ini terasa timpang dan tidak rasional, terkait penjelasan yang disampaiakan saudara Ivan dan Hendi Perwakilan Direktorat Jendral Otonomi Daerah.

Diketahui Ivan dan Hendi menjelaskan "bahwa pejabat kabupaten tebo masih memberikan pertimbangan untuk pelantikan lanjutan pj bupati tebo dan masih terdapat nama pj sekarang yaitu sdr Aspan".

Ditambahkan oleh Ivan dan Hendi bahwa pejabat ditingkat kabupaten dilakukan pelantikan pj ditingkat provinsi, jadi untuk mengetahui apakah hari ini ada pelantikan atau tidak dapat ditanyakan di pemerintah provinsi jambi. Tutup Ivan (Red)
Share:

Anggota DPD Dapil Riau Nyaleg DPR-RI : Idealnya Harus Mundur


KABARMASA.COM, RIAU - (Quid Leges Sine Moribus - Apa artinya hukum tanpa disertai moralitas) Euforia kontestasi demokrasi terbesar di Indonesia melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024 memang sangat mencuri perhatian seluruh elemen masyarakat wabilkhusus pemilih dari kelompok muda (pemuda) yang mendominasi dalam pemilu serentak nanti dengan jumlah sekitar 60% pemilih. Mencuatnya informasi terkait kasus Anggota DPD-RI aktif yang juga dalam waktu bersamaan menjadi Caleg DPR-RI dalam wilayah pemilihan yang sama, tentu menimbulkan ingar-bingar dan pelbagai macam pertanyaan di tengah-tengah masyarakat Riau. 

Salah satunya ialah pada kasus yang menimbulkan polemik yang cukup sengit terkait Anggota DPD-RI Dapil Riau Periode 2019-2024 yang dalam waktu bersamaan juga mencalonkan dirinya sebagai Caleg DPR-RI Dapil Riau Periode 2024-2029. Anggota DPD RI dengan inisial IA merupakan srikandi senator ulung dari Riau yang juga diketahui telah menjabat selama 4 periode sejak tahun 2004. Berbagai kalangan masyarakat sedang mempertanyakan komitmen beliau yang telah memastikan dirinya ikut dalam kontestasi Pileg 2024 sehingga masuk ke dalam salah satu Partai Politik yang bersamaan sedang menjabat sebagai salah satu Anggota DPD RI Asal Riau. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwasanya DPD RI merupakan perwakilan perseorangan dari setiap daerah (provinsi) yang tentunya sangat tidak identik dengan Partai Politik (Non Partai Politik).

Apabila merujuk pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia mengenai hakikat keterwakilan dari Lembaga Legislatif DPD RI ini secara tegas diatur dalam Pasal 22C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum” yang artinya bahwa dalam proses pemilihannya DPD merupakan calon perseorangan dari suatu daerah (provinsi) dan bukan sebagai representasi dari partai politik. Adapun tujuan ialah membagi penyampaian aspirasi dari kelompok non partai. Hal tersebut juga diperkuat dengan bunyi Pasal 1 Angka 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang menyatakan bahwa peserta pemilu untuk  Anggota DPD adalah perseorangan, beda halnya dengan lembaga legislatif lain seperti DPR-RI dan DPRD yang merupakan representasi dari partai politik ketika menjadi peserta pemilu serta cenderung mengedepankan kepentingan kelompok tertentu (parpol).

Keberadaan DPD-RI sejak dilahirkan melalui Amandemen ke-3 UUD 1945 memang dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan daerah, kemudian terhadap 2 representasi lembaga legislatif di parlemen pada Pemerintahan Indonesia dibagi 2 kamar dengan istilah bikameral. Pada kamar pertama ada DPR-RI yang merupakan representasi partai politik di daerah dengan keterwakilan yang dihitung berdasarkan jumlah penduduk dengan jumlah keterwakilan yang variatif di setiap daerahnya, kedua DPD-RI merupakan keterwakilan perseorangan dari daerah (provinsi) yang kursinya telah ditetapkan dengan jumlah 4 orang setiap daerahnya. Oleh karena itu, hakikat dari adanya DPD-RI ini murni untuk membawa aspirasi dan/atau kepentingan daerah tanpa adanya kepentingan partai politik tertentu. 

Larangan terkait Pengurus (fungsionaris) Partai Politik menjadi Anggota DPD-RI sudah ada sejak tahun 2019 melalui Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 putusan tersebut memberikan tafsiran final pada Uji Materil  UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.  Pada Pasal 182 Huruf I yang ditafsirkan sebagai larangan bagi pengurus parpol menjadi anggota DPD-RI sejak putusan diucapkan saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Meskipun dalam Keputusan MK tersebut tidak secara rinci menjelaskan status pengurus partai politik yang dimaksud sama atau tidak dengan status anggota partai politik. Namun, hal tersebut dapat di analisa melalui Pembacaan Pendapat Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Aswanto “bahwa perseorangan warga negara yang sekaligus pengurus partai politik boleh atau dapat menjadi anggota DPD bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Apabila ditafsirkan dapat atau boleh, maka hal tersebut bertentangan dengan hakikat wujud representasi daerah sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda. Sebab, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik tersebut terpilih, maka partai politik dari mana anggota DPD berasal secara faktual akan memiliki wakil, baik di DPR maupun di DPD, sekalipun yang bersangkutan menyatakan perseorangan tatkala mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Dengan demikian, hal ini berarti bertentangan dengan semangat Pasal 22D UUD 1945”.

Pada dasarnya Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik akan tunduk pada segala ketentuan yang diatur dalam AD/ART yang berlaku dalam parpol, termasuk kewajiban anggota dan/atau parpol dalam menjalankan apa yang menjadi kepentingan yang telah ditetapkan oleh parpol tersebut. Sementara dalam beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku pada DPD-RI sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 253 dan 254 UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang MD3 (MPR, DPR, DP, DPRD) perubahan ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 mengenai sumpah/janji Anggota DPD-RI, serta Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Pasal 9-11 Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Tertib DPD RI untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti yang juga telah diamanatkan oleh konstitusi yang secara garis besar memberikan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan daerah yang diwakili, dan bukan kepentingan pribadi apalagi partai politik.   

Pemahaman Ideal mengenai DPD-RI memang harus dipisahkan dari anggota dan/atau pengurus partai politik, namun tidak hanya bertitik tolak pada aturan secara tekstual tetapi juga mengedepankan roh etika dan moral. Serta juga memperhatikan etika berbangsa dan berpolitik yang lebih konstruktif dan progresif. Hal ini, tentunya masih menunggu komitmen (IA) sebagai Anggota DPD-RI yang juga telah menjadi Anggota Parpol yang akan mengikuti kontestasi demokrasi Pileg DPR-RI 2024-2029. Sikap tegas dan bijaksana yang harus beliau pilih ialah mengundurkan diri sebagai Anggota DPD RI. Sebagai seorang senator ulung dari Riau tentu seluruh elemen masyarakat memegang penuh harapan untuk agar beliau dapat menjaga marwah DPD-RI yang merupakan amanah dari perwakilan daerah, atau sebaliknya jika terus memaksakan hal tersebut. Maka, ini akan preseden buruk yang beliau wariskan sebagai tokoh Riau untuk generasi muda yang mengamati perkembangan perpolitikan di Riau dan Nasional.

Direktur Hukum dan Advokasi Independen Demokrasi (IDE)
Wahyu Andrie Septyo, S.H
Share:

Kalau Benar ASPAN Diperpanjang : JMHI Akan Gugat SK Kemendagri

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Terkait isu perpanjang SK Pj Bupati Tebo kepada saudara Aspan, Hadi Prabowo dari jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia  sayangkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri.

Beredar Kabar bahwa Kemendagri kembali memperpanjang SK PJ Bupati Tebo, nah kebenaran informasi tersebut belum bisa dipastikan.

Jelas Hadi Prabowo jika memang benar infomasi yang kami terima, jelas itu tidak seusia dengan aturan dan undang - undang sebagai mana diamanatkan dalam pasal 201  ayat 9 undang - undang No.10 Tahun 2016 Tentang Penjabat Gubernur, Walikota dan Bupati yang masa Jabatannya 1 Tahun dan Diperpanjang 1 Tahun berikutnya dengan orang yang sama/berbeda sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Terkait aturan dan regulasi yang mendasar Kami simpulkan bahwa saudara Aspan S.T sudah tidak bisa melanjutkan untuk diperpanjang lagi sebagai PJ Bupati Tebo, Karena saudara ASPAN  selaku Aparatur Sipil Negara sudah mendekati masa Pensiun yang Hanya 10 Bulan Lagi, sementara SK Perpanjangan itu berlaku 12 Bulan.

Tambah Hadi Prabowo kalau memang benar SK Perpanjangan itu ditujukan untuk Aspan sudah barang pasti, kami dari Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia menggugat SK perpanjangan PJ Bupati  Tebo yang diterbitkan oleh Kemendagri.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts