Penjara 10 Tahun Mengancam Polisi Perintang Kasus Pembunuhan Brigadir


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah polisi diduga merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ada enam perwira di dalamnya. Mereka terancam pasal-pasal ini.

Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara.

Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Berikut ini pasal-pasal yang diancamkan kepada para polisi perintang penyidikan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo:

UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ancaman pidana Pasal 32 dan Pasal 33 ada di Pasal 48 dan 49 UU ITE, berikut bunyinya:

Pasal 48

(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

KUHP
Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana;
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Pasal 223

Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Share:

SEMA Desak Polres Tangerang Tangkap Politisi PDIP

KABARMASA.COM, TANGERANG - Sentral Mahasiswa (SEMA) Tangerang mendesak politisi PDI Perjuangan, Epa Emilia beserta supir pribadinya, Pabuadi, untuk segera ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Jopie Amir.

Koordinator SEMA Tangerang, Ervin Suryono, menerangkan bahwa Epa Emilia dan Pabuadi masih leluasa berkeliaran tanpa ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

Seharusnya, lanjut Ervin, dengan sangkaan pasal yang dituduhkan Polres Metro Tangerang Kota kepada Epa Emilia dan Pabuadi, keduanya wajib ditahan sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

"SEMA menuntut anggota kepolisian untuk menahan saudari Epa Emilia dan saudara Pabuadi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam KUHAP dalam pasal 21," kata Ervin usai menggelar konsolidasi mahasiswa di Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (18/08).

Mahasiswa Stisnu Tangerang itu menyebutkan, kasus pidana yang disemat Epa Emilia selaku pejabat publik sebagai tersangka penganiayaan sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Alasannya, kata Ervin, tidak ada transparansi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota untuk menerangkan kasus getok pistol yang terjadi kepada Jopie Amir.

Ervin menuturkan, jangan sampai dengan kondisi tersebut ada dugaan main mata antara pihak kepolisian dengan Epa Emilia sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kota Tangerang.

"Kami meminta kepolisian transparan dalam proses hukum yg melibatkan penjabat publik ini,"  ujar Ervin.

Selain menuntut penangkapan, SEMA Tangerang juga meminta Epa Emilia untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPRD karena telah menciderai marwah lembaga legislatif di Kota Tangerang.

SEMA menilai sikap arogansi Epa Emilia dalam menyelesaikan persoalan pribadinya tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat.

"Kami Mendesak Epa, anggota DPRD mundur dari jabatan anggota dewan Kota Tangerang," tegas Ervin.

Ervin menegaskan apabila pihak kepolisian tidak tegak lurus terhadap aturan yang berlaku, maka SEMA akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Tangerang Kota dan di gedung DPRD.

"Jika persoalan ini tidak menjadi atensi selama 4x24 jam dalam anggota kepolisian maka kami akan melakukan aksi untuk turun kejalan," kata Ervin Suryono.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menjerat Epa Emilia dan Pabuadi dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.

Dengan pasal tersebut, Epa Emilia dan Pabuadi terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Share:

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Kasus Brigadir J


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan isteri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati menjadi tersangka.

Putri Candrawati jadi tersangka dalam kasus kasus kematian Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri dan terjadi baku ditembak denhan Bharada E.

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Share:

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi demonstrasi Depan Gedung Graha BNI & OJK Terkait dugaan Pinjaman Tanpa Angunan PT Bomba Group Perusahaan Tambang Batu Bara

 
KABARMASA.COM, JAKARTA – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam laskar muda nkri gelar unjuk rasa di depan graha bni dan ojk, hal ini berkaitan dengan adanya pemberitaan tentang pinjaman dari bank bni terhadap pinjaman tanpa angunan kepada pt bomba yang di mana diketahui bahwa pt bomba group adalah perusahaan tambang yang berada di Sulawesi selatan.

Telah ramai di perbincangkan juga oleh netizen bahwa memang adanya pinjaman tanpa angunan ini sudah di komentari oleh mantan sekertaris bumn, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu meminta kasus dugaan penyelewengan Bank Negara Indonesia (BNI) terkait pinjaman tanpa agunan kepada perusahaan batubara yakni PT Bomba Grup Sumatera Selatan segera dibongkar.

Bagaimana tidak, isu pinjaman triliunan rupiah yang diterima perusahaan tambang melalui salah satu Bank BUMN, yakni Bank Negara Indonesia (BNI) rupanya tengah ramai diperbincangkan di media sosial Twitter.

“Harus dibongkar,” kata Said Didu dalam tweetnya, Selain itu, warganet Twitter juga ramai-ramai mencuit tagar #BNIWajibDiaudit dan mengomentari pinjaman BNI yang diduga diberikan tanpa agunan.

Laskar muda nkri sudah memiliki data yang lengkap terkait dengan kasus ini, dan meminta pihak bni untuk terbuka dan tidak menutup – nutupi apa yang seharusnya menjadi hak rakyat, di karenakan bank bni adalah perusahaan BUMN, yang sudah barang tentu anggaran nya di dapat dari rakyat dan untuk rakyat.

Saya minta untuk bank bni membuka data terkait peminjaman pt bomba group, apablia masih ingin di berikan kepercayaan terhadap masyarakat, karena memang sejatinya bank bni perusahaan bumn wajib memberikan datanya kepada rakyat yang menunjukan hasil kinerja terhadap rakyat, apabila tidak dapat memberikan tindakan tersebut sudah jelas dan terbukti bahwasanya telah terjadinya persekongkolan jahat antara perusahaan swasta dan bumn, apabila memang terjadi seperti tersebut sudah pasti kami meminta untuk, copot dirut bank bni tutur afad selaku kordinator aksi.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut bank bni untuk membuka data – data terkait dengan peminjaman pt bomba group, juga mengatakan akan turun kembali di minggu depan dengan jumlah masa aksi yang lebih banyak, dan juga aka nada tarian revolusi di depan gedung BNI dan OJK.

Kordinator aksi afad

0812 8226 8657

Share:

Jokowi Tidak Bisa Sanggah Gugatan, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten Terancam Gugur Demi Hukum


KABARMASA.COM, JAKARTA- Gugatan Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki masa sidang ke lima. Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai pihak tergugat, hingga sidang ke lima belum juga menunjuk Kuasa Hukumnya. 


Majelis Hakim PTUN Jakarta, Andi Maderumpu, SH. MH bahkan memberikan teguran keras, dengan meminta Panitera Pengganti untuk memberikan kembali surat panggilan kepada Jokowi untuk segera mendaftarkan surat kuasanya dan menanggapi gugatan penggugat.


"Sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum memberikan jawaban. Sebab itu, Majelis Hakim meminta agar tergugat untuk segera memberikan jawabannya," tegas Andi dalam e-court PTUN Jakarta.


Seperti diketahui sebelumnya, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten, Rizki Aulia Rohman secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur Banten. Sidang gugatan telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.


Rizki beralasan, dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi.


Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizki, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum Presiden menunjukan jika Jokowi tidak memiliki alasan yang kuat untuk membantah objek gugatan terkait Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. 


"Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi," cetusnya.


Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin, bahwa Hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga, dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar gugur demi hukum. 


"Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat Banten, Otonomi Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik," jelasnya.


Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.


Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang ke Enam yang jatuh pada, Kamis (25/8) Hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan perturan hukum yang berlaku. 


"Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik ," pungkasnya

Share:

Kinerja Kejaksaan Negeri BARRU Di Pertanyakan. Jamaluddin dan Fauzi Tidak di Tetapkan Tersangkah dalam KasusTPPU KKS Ganda.

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Lagi - lagi kinerja institusi penegakan hukum di negeri ini, hanya tajam ke bawah tapi tumpul bagi yang memiliki duit dan jabatan. 
Hal itu dapat di buktikan dari kasus tindak pidana pencucian uang KKS Ganda dan Gratifikasi pada program sembako bansos di Kab. Barru. dimana di hari ini Abduh dan 3 orang TKSK temanya sudah menjadi terdakwa di pengadilan tipikor makassar. 
Namun pihak kejaksaan dalam hal ini Kasi Pidsus di nilai ada permainan dalam kasus tersebut. Karena tidak menetapkan Jamaluddin dan Fauzi sebagai tersangkah. Padahal di ketahui bersama jika Jamaluddin dan Fauzi ( Suplyer ) juga menerima aliran dana dari pencucian uang yang di lakukan oleh Abduh dan kawan - kawan. 

Sebagaimana Muh. Ahlus memaparkan kepada media ini, bahwa Fauzi dan Jamaluddin berdasarkan fakta integritas tidak hanya menerima aliran dana yang di maksud, tapi juga telah memerintahkan Abduh dan lainnya untuk menyimpankan uang hasil gesek KKS Ganda tersebut dalam satu nomor rekening. Selain itu Jamaluddin juga membeck up Fauzi sebagai suplyer tunggal pada program sembako Kab. Barru. Kemudian yang lebih parah adalah Jamaluddin di sebut - sebut juga mengendalikan uang / fee dari Fauzi untuk Sekda, Kepala Dinas dan TKSK lainnya dan termasuk untuk dirinya. Jika melihat dari pergerakan Jamaluddin untuk membeck up Fauzi ( Suplyer ) kami menduga atas perintah Bupati dan Istrinya, sebab hal yang tidak Jamaluddin selaku bawahan bisa melalukan tindakan di luar batas tanpa sepengetahuan atau perintah atasannya. Apa lagi di ketahui bahwa Fauzi adalah orang dekatnya Bupati. 

Lanjut Muh. Ahlus menyampaikan bahwa Insya Allah. Dalam waktu dekat ini, dirinya dan teman - teman AMPRI akan turun ke jalan untuk melalukan Aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. dan Meminta Kepala Kejakasaan Tinggi. Untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan / Gratifikasi pada program sembako bansos Kab. Bone, Barru dan Jeneponto serta Kab. Bulukmba. Ungkapnya.
Share:

HUT ke-77 RI, Masyarakat Diminta Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB

KABARMASA.COM, JAKARTA - Seluruh masyarakat Indonesia pada 17 Agustus 2022 merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia. Pada momen detik-detik peringatan proklamasi, masyarakat diminta untuk berdiri tegak dan sikap sempurna.

Proses itu terjadi pada pukul 10.17 WIB. Masyarakat yang nantinya berada di jalan raya, juga akan diminta turun dari kendaraannya.

Mereka kemudian diminta untuk berdiri tegak dan sikap sempurna sejenak.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, sejumlah menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga mengajak masyarakat untuk berdiri dan sikap sempurna pada 17 Agustus 2022, pukul 10.17 WIB.

Dalam tayangan di akun YouTube tersebut, terlihat ada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal  TNI Andika Perkasa, hingga Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB," tulis keterangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, Selasa (16/8/2022).

Proses itu terjadi pada pukul 10.17 WIB. Masyarakat yang nantinya berada di jalan raya, juga akan diminta turun dari kendaraannya.

Mereka kemudian diminta untuk berdiri tegak dan sikap sempurna sejenak.

1. Para menteri ajak masyarakat berdiri tegak dan sikap sempurna

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, sejumlah menteri Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga mengajak masyarakat untuk berdiri dan sikap sempurna pada 17 Agustus 2022, pukul 10.17 WIB.

Dalam tayangan di akun YouTube tersebut, terlihat ada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menlu Retno LP Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal  TNI Andika Perkasa, hingga Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB," tulis keterangan video di akun YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah, Selasa (16/8/2022).

2. Jokowi ajak warga tebak baju adat yang dipakainya di HUT ke-77 RI

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam setiap upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, selalu menggunakan baju adat dari berbagai daerah. Untuk HUT ke-77 RI tahun ini, Jokowi mengajak warga menebak baju adat apa yang akan dipakainya.

"Selamat pagi. Puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tinggal dua hari lagi. Seperti tahun-tahun yang lalu, saya dan Ibu Negara akan datang ke upacara dengan busana adat daerah. Pilihannya sungguh banyak, sebanyak jumlah suku di Nusantara," tulis Jokowi di akun Instagram-nya seperti dikutip IDN Times, Senin (15/8/2022).

Melalui akun Instagram-nya, Jokowi memberikan gambar tanda tanya di fotonya terkait baju adat apa yang akan dipakai tahun ini. Unggahan tersebut dipenuhi berbagai usulan warganet agar menggunakan baju adat daerah tertentu.

"Baju adat Jambi dong, pak," komentar @avixxx.

"Kalimantan pak," tulis @arjulixxx.

"Baju dayak aja khas Kalimantan," kata @ellenxxx.

"Baju adat Sulawesi dong pak," ucap @anathonnyxxx.

Diketahui, pada upacara HUT ke-76 RI, Jokowi menggunakan baju adat Lampung. Sementara, Ibu Negara mengenakan busana nasional dengan kain songket.

Dalam acara peringatan 17 Agustus 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi sang istri, Wury Ma'ruf Amin, hadir dengan mengenakan mengenakan pakaian adat Sunda dari Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya tampak serasi dengan mengenakan setelan pakaian adat berwarna biru.
Share:

Di Balik Gratifikasi Sembako Bone, Juga Ada Penipuan Yang Di Lakukan Eks KORDA Dkk

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Catatan buruk sembako bansos Kabupaten Bone. Memang tidak ada habisnya menjadi sorotan publik. Selain dari proses pelaksanaan dan penyalurannya banyak di nilai bertentangan oleh juknis karena adanya konspirasi yang di lakukan oleh seketaris daerah, kepala dinas sosial dan tenaga kesahjeteraan sosial kecamatan ( TKSK ) serta suplyer dan agen dalam menunggangi program sembako tersebut.

Hal itu dapat di buktikan dengan adanya suplyer bernama Yusniar ( TKSK Cenrana ) dan Lukman ( TKSK Salumekko ) serta  Asis ( TKSK Ajangale )  yang kemudian menjadi pedagang beras dan telur dadakan ( Suplyer ) di program sembako ini. Selain itu muncul beberapa nama aktivis yang juga ikut ambil bagian menjadi suplyer, sebut saja salah satunya arman rahim dengan parnertnya Andi Irham ( Esk Korda ) yang juga numpang hidup dan mencari uang di program sembako ini. Belum lagi adanya evaluasi agen yang di lalukan oleh Kasat Intel Polres dan Kasi Intel Kejakasaan Atas perintah Sekda dan Kepala Dinas Sosial. Hal itu membuktikan adanya kejahatan yang terstruktur, sistematis dan massif ( TSM ) untuk menkebiri anggaran sembako / dana KPM di Kab. Bone. 

Selain Tindak Pidana Gratifikais yang di lakukan gerbon mafia diatas pada program sembako tersebut. Ternyata ada yang lebih menarik perhatian yaitu kasus dugaan penipuan yang di lakukan oleh Esk Korda bernama Andi Irham dan juga Aktivis bernama Arman Rahim, terhadap Pedagang bernama Anto yang berasal dari Kab. Bulukumba. sebagaimana penjelasnya ke awak media ini. Jika dirinya terang - terangan di tipu oleh Irham dan Arman dan lainnya. Berawal dari iseng - iseng dirinya di ajak oleh sepupunya bernama Dirfan Susanto berkunjung kerumah Arman Rahim di Jalan. Andi Pangeran. 

Setelah dirumah tersebut, ada pertemuan Dirfan, Arman dan Irham membahas tentang berita dan seputar program sembako, dari situlah saya iseng - iseng kepada Irham dan Arman bahwa sekiranya mereka mau kerjasama untuk membantu saya untuk menjual atau menyalurkan berasku dalam program sembako. Keduanya, Arman dan Irham langsung merespon boleh nanti kami bantu, dari situlah diskusi berlanjut dan transaksi permintaan dana di lakukan oleh Irham dan Arman rahim di salah satu warkop di kota makassar. Sekitar 5 Juta. Setelah itu proses berjalan dan Irham dan Arman pun menjanjikan sejumlah KPM sekitar 10. Ribu KPM untuk wilayah penyaluran di Bone Selatan. Meliputi Kecamatan Kajuara, Salumekko dan Mare. Namun sampai hari ini janji - janji busuk itu hanya berbuah dusta alias penipuan. Maka dari itu sya atas nama Anto selaku korba penipuan  menegaskan akan melapor ke Polda Sul - Sel. Terkait apa yang sya alami atau perilaku penipuan yang di lukukan keduanya. Ungkapnya. 

Hal ini pun di benarkan oleh Dirfan Susanto Alias Sontoloyo. Adanya modus - modus penipuan yang di lakukan Irham dan lainnya terhadap Anto. Tapi persoalan itu saya belum mau berkomentar lebih jauh, nanti di proses hukum ketika saya di butuhkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi maka saya akan bongkar kronologis awalnya. 

Lanjutnya menambahkan bahwa bicara soal sistem pelaksanaan dan penyaluran  sembako di Kab. Bone. Saya rasa ada yang lebih menarik yang perlu di bahas, yaitu adanya TKSK yang menjadi suplyer, PKH yang memiliki Agen dan Kemudian adanya Mesin EDC yang berjalan dari agen satu ke agen lainnya. Kemudian adanya Oknum Aparat Penegak Hukum  ( APH ) yang kemudian melibatkan diri dalam melakukan evaluasi agen. Nach rangkaian peristiwa itulah yang harusnya di bongkar dan di tindaki oleh Instutusi Polri dan Kejaksaan. Dalam hal ini Kapolda dan Kajati Sul - Sel. Sebab jika para maling / mafia di biarkan menggurita pada program sembako Kab. Bone. Maka saya pastikan ini akan menjadi sejarah buruk di era pemerintahan Presiden Jokowi, Sudirman Sulaiman ( Gebernur Sul - Sel ) dan Andi Baso Fashar  Pajadlangi ( Bupati Bone ). Khususnya Tri Rismahari akan di kenang sebagai Menteri Sosial. yang gagal dalam sejarah Bansos. Sehingga saya menantang Kapolda dan Kajati agar segera melakukan pemanggilan pemeriksaan dan penahanan terhadap para mafia bansos, dalam hal ini TKSK dan Kepala Dinas serta Sekda Bone. Karena mereka sudah terbukti melakukan tindak pidana Gratifikasi pada program sembako. Ungkapnya.
Share:

Laskar Muda Nkri gelar tabur bunga bersama mahasiswa sejakarta, terkait gugurnya Brigadir J juga lambat nya pengukapan keadilan di Polda Metro Jaya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pertama Kami apresiasi langkah kapolri dalam mengusut kasus pembunuhan brigadir josua sehingga otak pembunuhan telah terbongkar dan telah membuka para oknum anggota polri yang sengaja menutup-nutupi dan mengintervensi kasus tersebut.

Namun kami menilai lamban dan ketidak transparannya penyidikan di Polda metro jaya sehingga membuat kami menilai Pak Fadil tidak becus dalam memimpin Polda Metro Jaya dan diduga memiliki kedekatan khusus dengan Ferdy sambo yang kami duga juga berusaha membuat tidak terangnya proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Josua.

Berkaitan dengan peristiwa yang sangat menggores hati masyarakat yaitu telah tejadi penembakan polisi terhadap polisi, yang dimana masyarakat sangat menyayangkan institusi yang sudah semakin baik dengan pengawasan yang lebih, dan juga tidak lupa selogan Presisi yang selalu di gaungkan, namun di coreng begitu saja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai menghilangkan nyawa.

Kami Laskar Muda NKRI siap mengawal dan mengungkap fakta terkait dengan pemberitaan yang terjadi, dan berupaya mengungkap fakta yang dimana telah ada nya kebohongan yang awalnya terjadi saling tembak di berita namun faktanya di tembak oleh atasan nya, entah apa lagi yang akan di karang untuk skenario ini yang jelas, kami mendukung kapolri mengusut tuntas apa bila ekor yang salah potong kepalanya, kami bersama polri dan mengapresiasi langkah2 polri dalam menguak dengan jelas dan detail tanpa ada kebohongan.

Semua masyarakat sudah mengetahui kedekatan Ferdy Sambo dengan Kapolri. Tetapi yang perlu kita lihat bersama, Kapolri sangat tegas dalam menegakkan keadilan meskipun dia orang yang sangat dekat Kapolri. Terbukti, bahwa Kapolri tidak pandang bulu dalam menangani perkara-perkara hukum, apalagi yang menyangkut harga diri dan martabat instansi Kepolisian.

Kami telah melaksanakan aksi tabur bunga bersama mahasiswa se-jakarta, yang merupakan aksi belasungkawa kami terhadap almarhum, semoga tenang di sisi Nya pada senin 15/08/2022.

Sekaligus, kami juga meminta kepada Kapolri untuk segera melakukan bersih-bersih di institusi Kepolisian Republik Indonesja.  Baik tingkat Mabes,  Polda, Polri, maupun sampai tingkat Polsek. Jika ada aparat Polisi yang membeking para mafia, kami meminta Kapolri segera mencopot oknum Polisi tersebut dari jabatannya. Hal ini sangat penting dilakukan demi menjaga harkat, martabat, serta marwah institusi Polri.

Ditambah dengan kejadian kemarin mengenai adanya statemen dukungan moral, dari salah satu oknum petinggi di polda metro jaya, kami harap usut tuntas, sesuai dengan statement kapolri polri yang presisi, apa bila ekor yang rusak potong kepalanya.

KAMI MENDUKUNG KAPOLRI UNTUK BERSIH-BERSIH TUBUH POLRI DENGAN TUJUAN ROVORMASI TUBUH POLRI

Share:

Penghargaan dari Menlu & Kedubes Jepang Kepada Brigjen. Pol. Sambodo Purnomo Yogo Layak Diapresiasi

KABARMASA.COM, JAKARTA -  Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang memberikan penghargaan kepada sejumlah anggota Polri yang dinilai berprestasi di bidangnya masing-masing.

Penghargaan itu berupa pemberian sertifikat ucapan terima kasih dari Menteri Luar Negeri dan Duta Besar Jepang.

Pada tanggal 12 Agustus 2022, Wakil Duta Besar Jepang TAMURA Masami telah menyerahkan Sertifikat Ucapan Terima Kasih Menteri Luar Negeri Jepang kepada Brigjen pol Sambodo Pornomo Yogo yang telah berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan hubungan, saling pengertian dan persahabatan antara Kepolisian Jepang dan Indonesia.

Salah satunya perwira polisi yang menerima penghargaaan tersebut atas prestasi dan dedikasinya selama ini adalah brigjen pol Sambodo Pornomo Yogo.

Para penerima Sertifikat dan Penghargaan tersebut dinilai memiliki banyak prestasi dalam mendukung program kepolisian, dan dinilai telah bekerja melayani masyarakat secara baik melebihi panggilan tugas pokoknya.

Adapun Brigjen pol Sambodo Pornomo Yogo saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Kebijakan Strategis pada Deputi Perencanaan Anggaran Kapolri (Karojakstra Srena Polri).

Beliau merupakan sosok polisi yang berkinerja baik selama ini serta selalu berprestasi di kepolisian.

Penghargaan ini diberikan di kediaman resmi Duta Besar Jepang di Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/8). Pemberian sertifikat ucapan terima kasih dari Menteri Luar Negeri dan penghargaan Dubes Jepang.

Melalui rilis yang di bagikan melalui media online Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi mengatakan selamat atas penghargaaan yang di berikan Kedubes Jepang kepada Brigjen pol Sambodo Pornomo Yogo semoga dapat menjadi pemicu dan motivasi kepada seluruh anggota polisi lainnya.

Dan akan memberikan kontribusi positif bagi institusi Polri, selain itu pastinya masyarakat turut bangga atas penghargaan yang diberikan kepada mantan Dirlantas PMJ tersebut.

Apresisasi dari Kedubes Jepang itu merupakan penghargaan atas kontribusi beliau selama ini dalam memperkuat hubungan dan persahabatan Indonesia dan Jepang.

“Hal ini menunjukkan bahwa hubungan Indonesia dan Jepang sangat kuat,” ujarnya.

Selama ini publik masih mengingat banyak prestasi yang telah di capai oleh Brigjen pol Sambodo dalam bertugas. Berikut lima prestasi yang dilakukan Sambodo selama menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya

1. Perluasan dan inovasi pada Penghargaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Karena dianggap berhasil mendorong penggunaan ETLE untuk ketertiban lalu lintas, Sambodo menerima penghargaan ETLE Nasional Presisi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

2. Perluasan Vaksinasi Merdeka, Polda Metro Jaya menginisiasi program Vaksinasi Merdeka untuk pengendalian Covid-19 di Jakarta. Dalam program tersebut, Sambodo dipercaya sebagai Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Vaksinasi Merdeka Anak Polda Metro Jaya.

3. Tekan mobilitas warga saat Pandemi Covid-19. Tahun baru dan juga malam perayaan Idul Fitri menjadi hari krusial selama ledakan kasus Covid-19. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Sambodo melakukan sejumlah penutupan jalan untuk mencegah keramaian.

4. Rangkul pembalap jalanan dengan Street Race. Program yang diberi nama Street Race itu kemudian sukses besar dan disambut baik oleh komunitas pembalap jalanan.

5. Inovasi baru itu seperti ganjil genap, one way, dan contraflow. Di saat sejumlah wilayah sempat mengalami kegagapan akan kebijakan tersebut, pelaksanaan perjalanan mudik dan arus balik di Jakarta dan sekitarnya disebut sukses.
Share:

Dalam Program Partai Golkar Peduli Mendatangi Warga terkena Stroke di Punggur Kota Batam, Prov Kepri


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua Umum Partai Golkar Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana, Sekretaris Partai Golkar Kepri Rizki Faisal dan Mustafa mengunjungi keluarga yang mengalami stroke di Kavling Baru Pelita Indah Punggur Kota Batam hari ini Sabtu (13/08) sekitar pukul 14.oo WIB. Diketahui warga tersebut bernama Ruly Cahyono (50) telah mengalami stroke sekitar 6 bulan lebih. Ayah dari empat orang anak ini hanya terbaring lemas di sebuah ruang di rumahnya tersebut. Keluarga terlihat menyambut kedatangan dari rombongan Partai Golkar Kepri ini. Sembari memberikan dukungan, rombongan Partai Golkar juga turut memberikan bantuan berupa kursi roda, pampers dewasa dan dana bantuan untuk pengobatan. Prov. Kepri Kota Batam (14/08/2022)


Salah seorang anak dari Ruli Cahyono juga diketahui tidak dapat mengambil ijazah sekolah lantaran masih menunggak biaya SPP. Melalui Program Golkar Peduli ini juga, Partai Golkar akan berusaha membantu agar anak tersebut dapat mengambil ijazah sehingga dapat memudahkan mencari pekerjaan.


Seusai dari kunjungan tersebut, Akhmad Ma’ruf menyampaikan bahwa Partai Golkar selalu berada ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan. “kewajiban kita peduli sesama dan Program Golkar peduli hadir untuk meringankan beban mereka,” ungkap Maruf. “Saya berharap bantuan ini dapat digunakan untuk proses penyembuhan agar cepat pulih,” tambahnya.


Sementara itu Sekretaris Golkar Kepri Rizki Faisal (RF) mengatakan Partai Golkar akan terus menggerakkan mesin partai lewat program-program diantaranya Golkar Safari Ramadhan, Golkar Jum’at Barokah, Golkar Peduli Anak Yatim Piatu maupun Golkar Minggu Berkat. “Program Partai Golkar selalu hadir sebelum Pasca Pandemi Covid-19, kedepannya pun Partai Golkar akan selalu hadir dan dicintai oleh masyarakat.” sebut RF.


Program terbaru Partai Golkar yaitu Golkar Young Entrepreneur turut mengajak kaum milenial di Kepri untuk menjadi pengusaha lewat proposal bisnis. Dengan total hadiah Rp 500 juta, diharapkan para generasi muda terus berkarya dengan menjadi wirausaha. Pada malam penganugerahan, Partai Golkar akan menampilkan artis dari ibukota untuk memeriahkan Program Golkar Young Entrepreneur. Segera daftarkan diri anda maupun tim karena diketahui telah ada ratusan proposal yang telah masuk lewat Kantor DPD masing-masing Kabupaten Kota Kepri.


Jurnalis - ZS

Share:

Wakapolri Komjen Gatot Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

KABARMASA.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, memasuki tahun ajaran baru, dunia pendidikan, khususnya tingkat Perguruan Tinggi harus terus meningkatkan kewaspadaan terhadap paham dan gerakan kekerasan, terutama yang ditujukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan legitimasi yang didasarkan pada pemahaman agama yang salah.

Paham dan gerakan tersebut adalah intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.Menurutnya, berdasarkan catatan Global Terrorism Index 2022 menyebut bahwa sepanjang tahun 2021, terdapat 5.226 aksi terorisme di seluruh dunia. 

Korban meninggal dunia yang berjatuhan akibat aksi tersebut mencapai 7.142 jiwa."Tidak sedikit dari jumlah tersebut adalah anak-anak, perempuan, dan golongan usia renta; hal ini menunjukkan bahwa terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan gerakan keagamaan," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2022).Di Indonesia, kata Gatot, data yang dimiliki oleh Densus 88 terkait aksi terorisme dan penangkapan terhadap pelakunya juga menunjukkan angka yang tinggi. 

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari penyebaran paham dan gerakan radikalisme dan intoleransi yang utamanya, menyasar kalangan anak-anak muda, termasuk dengan masuk ke wilayah pendidikan."Dalam lima tahun terakhir ini saja, dunia pendidikan kita, khususnya kampus, masih menjadi incaran utama kelompok radikal-terorisme," katanya.

Jenderal bintang tiga ini menjelaskan, proses infiltrasi paham dan gerakan radikal dan ekstremisme masuk dengan berbagai cara, mulai dari menyusup di kegiatan-kegiatan keagamaan (CISForm, 2018), masjid-masjid kampus (INFID, 2018), dan persebaran buku-buku (PPIM, 2018).Pola penyebarannya pun tidak lagi dilakukan hanya melalui medium dakwah dan forum-forum halaqah, tetapi sudah merambah ke media sosial (cyber space) dan jalur-jalur pertemanan."Hasilnya, sebagaimana dilaporkan PPIM (2020), 24,89% mahasiswa Indonesia terindikasi memiliki sikap intoleran. Dari sumber lain, Alvara Research (2020) melaporkan bahwa 23,4% mahasiswa dan pelajar Indonesia mengaku anti-Pancasila dan malah pro-khilafah. 

Data-data ini tentu mengkhawatirkan, tetapi bukan berarti tidak bisa kita kalahkan," katanya.Sel Tidur.Sebagai pintu terakhir sebelum menggumpal menjadi terorisme, radikalisme adalah sikap atau mental yang menyetujui dan mendukung penggunaan aksi-aksi kekerasan untuk mencapai suatu tujuan.Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. secara lebih spesifik menjelaskan bahwa seseorang dapat dicurigai terjangkit radikalisme apabila menunjukkan bentuk-bentuk aksi seperti mengapresiasi aksi terorisme, tidak mengecam aksi terorisme, menunjukkan dukungan melalui unggahan di media sosial, mencurigai aksi teror sebagai rekayasa, dan sebagainya."Jika sikap dan pemahaman ini tidak segera diintervensi, sangat mungkin seseorang yang sudah radikal menjadi teroris.

Yang bersangkutan bukan lagi mendukung dan menyetujui aksi-aksi kekerasan, tetapi sudah terlibat langsung dengan menjadi pelaku atau eksekutor aksi-aksi kekerasan tersebut," ujar Gatot.Hal yang harus dipahami bersama, lanjut Gatot, radikalisme terjadi secara bertahap dan dengan kadar yang berbeda-beda pula. Umumnya, radikalisme bermula dari intoleransi, yakni sebuah pemahaman dan sikap yang menolak keberadaan kelompok lain; risih dengan perbedaan."Itu sebabnya, tidak sedikit pakar dan pengamat yang menyebut radikalisme ibarat sel tidur yang sewaktu-waktu dapat tergerak untuk melakukan aksi-aksi anarkis," katanya.

Lima SebabIa pun memaparkan ada lima sebab kenapa anak-anak muda tertarik pada narasi atau bahkan gerakan intoleran dan radikal. Pertama, mereka sedang mencari identitas diri. Studi yang dilakukan oleh The United States Institute of Peace pada 2010 menunjukkan bahwa 2.032 militan asing jaringan Alqaeda berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar; mereka adalah orang-orang yang sedang mengembara untuk menemukan jati dirinya.Kedua, mereka membutuhkan perasaan kebersamaan.

Kelompok teroris pandai memanfaatkan para remaja yang sedang resah terhadap kondisi emosionalnya. Mereka ingin mencari kebersamaan yang kadang tidak mereka dapatkan dari keluarganya.Ketiga, mereka ingin memperbaiki apa yang dianggap mencederai rasa keadilan.

 Para remaja ini memiliki semangat yang menggebu-gebu dan idealisme yang tinggi untuk melakukan perubahan, hal inilah yang juga dimanfaatkan oleh kelompok teroris.Keempat, mereka sedang membangun citra diri. Kelompok remaja sangat ingin terlihat menonjol atau eksis, karenanya mereka cenderung tidak segan untuk melakukan berbagai cara untuk tampil impresif, termasuk di antaranya adalah dengan menjadi bagian dari kelompok dan gerakan ekstremis.Kelima, mereka memiliki akses yang luas untuk berinteraksi dengan siapa pun di dunia maya, termasuk dengan kelompok radikal.

Persinggungan di dunia maya inilah yang kerap menjadi permulaan bagi kalangan muda untuk bergabung dengan kelompok teroris."Khusus pada poin terakhir, banyak kalangan yang menyebut media sosial telah membuat kalangan anak-anak muda semakin rentan, terutama sebagaimana dikemukakan dalam temuan Wahid Foundation (2017) karena kalangan muda lebih senang belajar agama dari media sosial, dengan ustaz/ah yang belum tentu terjamin kualitas keilmuan dan akhlaknya," katanya.Melawan dengan KebersamaanGatot mengatakan, penanggulangan bahaya radikalisme dan terorisme di kalangan perguruan tinggi harus diprioritaskan, selain karena hal ini merupakan bagian dari tiga dosa besar di dunia pendidikan yang sedang gencar dihilangkan oleh pemerintah, radikalisme dan terorisme juga berpotensi besar menghancurkan bukan saja negara, tetapi kemanusiaan dan peradaban kita.Untuk itu, Polri serius membangun kerja sama dengan universitas-universitas di Indonesia untuk melawan segala bentuk ajaran dan gerakan kekerasan. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesiapsiagaan nasional, masifikasi program kontra-ideologi, deradikalisasi, netralisasi media, serta netralisasi situasi."Pihak kampus pun harus lebih aktif menjadi, meminjam istilah Kadensus 88, kampus inklusi anti-intoleransi.

Hal tersebut dapat diwujudkan dengan pertama, membuka lebih banyak ruang perjumpaan di dalam kampus; tak boleh ada organisasi mahasiswa yang bersifat eksklusif. Kampus juga harus tegas soal regulasi anti-radikalisme di internal masing-masing. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan kesepakatan bersama untuk selalu patuh dan menjunjung tinggi empat komitmen dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. Kampus juga harus selalu memastikan materi pembelajaran mengandung pandangan keagamaan moderat dan bernuansa wawasan kebangsaan," katanya."Hanya dengan komitmen dan kebersamaan, kita dapat bersama-sama mengalahkan paham dan gerakan kekerasan," katanya mengakhiri.
Share:

Laskar Muda NKRI bersama dengan mahasiswa dan masyarakat akan gelar tabur bunga dan doa bersama terkait Kematian JH dan menuntut untuk mengusut tuntas

KABARMASA.COM, JAKARTA - Terlalu banyak drama yang di tutup - tupi dalam kasus ini yang seharusnya, menjadi panutan tapi tidak melakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, kami masyarakat dan mahasiswa merasa geram, sedih dan kecewa, dengan kasus yang penuh dengan drama dan sudah korban jiwa, apakah segampang itu nyawa di hilangkan di negara hukum ini.

Sesuai dengan undang undang, Dasar 1945. Hal ini tercantum pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:  “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Maka dari itu kami menuntut keadilan yang dimana telah hilang nya nyawa yang tidak akan bisa di kembalikan, namun proses nya yang begitu lama di tutup - tutupi serta dengan drama kebohongan yang membuat kami harus hadir dan menegakan keadilan, Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh.

Yang di mana hari ini kami sudah di buat kecewa dengan hilang nya nyawa, yang dimana perlu kita ketahu, kejahatan yang sampai menghilangkan nyawa adalah kejahatan yang tidak dapat di tolelir, sebab nyawa tidak dapat di kembalikan, oleh sebab itu masyarakat harus bersatu dalam perjuangan mengungkap dan mengawal kasus yang penuh dengan sandiwara ini.

Jangan sampai yang kami duga yaitu karna tersangka dekat dengan para petinggi polri, tersangka jadi kebal hukum, kawal terus sampai tuntas kasus ini keadilan harus di tegakan hukum adalah panglima tertinggi.

sebagai bentuk pengawalan kami dalam kasus ini, kami akan melakukan tabur bunga dan doa bersama di depan universitas se - jakarta pada senin 15 agustus 2022 di depan universitas sejakarta.

Korlap afad 081282268657
Share:

CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pasca diumumkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka mengalir banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak atas tindakan tegas dari Kepolisian RI, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


M. Nur Latuconsina selaku Ceo holistik Institute, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Menurutnya, kasus tersebut ditangani secara tegas, objektif dan tanpa pandang bulu.

Menurutnya Kapolri Jenderal Sigit yang mampu menjaga marwah Polri dalam penyidikan kasus ini. Seorang pucuk pimpinan Polri mau turun dan mengawal langsung kasus ini, sehingga kerja timsus yang dibentuk pun bekerja cepat dan tegas," ujar Latuconsina. Rabu (10/8/2022)


M. Nur menambahkan, beberapa langkah yang sudah dilakukan Kapolri menunjukkan ketegasan dan keseriusan Polri. Diantaranya, membentuk tim khusus untuk menangani kasus Brigadir J, juga melibatkan lembaga diluar Polri untuk terlibat menangani kasus tersebut.

"Menonaktifkan oknum yang diduga terlibat, memutasi mereka yang terbukti melakukan obstruction of justice, menahan, dan akhirnya mengumumkan sendiri tersangka utama dalam kasus ini, " 


Ceo holistik Institute menilai, Polri menangani kasus ini dengan baik. Kapolri Sigit menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas secara presisi.

“Saya rasa kita layak memberikan dukungan kepada institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum yang mampu mewujudkan rasa keadilan.” Tegasnya.


Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo mengumumkan sendiri mengenai status tersangka untuk Irjen Ferdy Sambo.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/2022).

Disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022).

Dengan babak baru ini kepercayaan masyarakat atas institusi Polri semakin meningkat dan membuat kinerja Polisi semakin presisi.

Share:

Poros Muda Indonesia Dukung Kapolri Bersih-bersih Polri


KABARMASA.COM, JAKARTA - Poros Muda Indonesia mengapresiasi Kopolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melakukan bersih-bersih Polri pasca terbongkarnya kasus penembakan Brigadir J.

“Hal ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang memerintahkan agar kasus Brigadir J diproses secara terbuka. Polri telah membuktikan menjaga marwah intitusi. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ketua Poros Muda Indonesia Frans Freddy, Kamis (11/8).

Frans menyampaikan organisasinya juga mengapresiasi langkah Kapolri menetapkan tersangka Irjen Ferdy Sambo dan beberapa prajurit polisi sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J agar penyelidikan kasus itu bisa berjalan lancar.

“Jika memang ada yang bersalah dan diproses hukum, maka harus tuntas. Kami, Poros Muda Indonesia mendukung Kapolri dan Wakapolri,” katanya.

Frans juga mengingatkan bahwa Kapolri pernah berjanji pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR tidak akan segan-segan untuk memecat langsung anggotanya yang melakukan pelanggaran.

“Ayo Pak Kapolri, ini saatnya untuk berbenah dan membersihkan Polri dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mahasiswa dan pemuda siap mendukung dan berada di belakang Polri,” katanya.

Frans menegaskan, kasus ini merupakan ujian nyata untuk profesionalitas dan kredibilitas institusi Polri yang selama ini dipercaya dan mengayomi rakyat.
Share:

Laporan Buat Kajian Sul-Sel

KABARMASA.COM, SULAWESI - SELATAN Berdasarkan hasil investigasi dan monitoring terkait pelaksanaan dan penyaluran program sembako ( bantuan pangan non tunai ) tahun anggaran 2021 - 2022 yang sumber dananya dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN ) Kementerian Sosial. Yang peruntukannya kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Kabupaten Bone. dengan jumlah bantuan Rp. 200. 000. Per bulan. Dimana dalam Pedum 2020 atau Permensos Nomor 5 Tahun 2021. Tegas mengatakan tidak di perbolehkan agen dan suplyer adalah seorang yang menjabat selaku ASN, Polri, TNI, Kepala Desa, Anggota Dewan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan ( TKSK ) / Istri dan Pendamping PKH.

Begitupun dengan rekrutmen E warung / agen sembako, di verifikasi oleh Bank Penyalur ( Himbara ) berdasarkan syarat dan ketentuan bahwa tidak boleh Kepala Desa, Pendamping / Istri serta ASN dan lainnya menjadi E Warung. Namun Sistem Pelaksanaan dan Penyaluran di Kabupaten Bone. Kami nilai jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuan di buku pedoman / permensos nomor 5 Tahun 2021. 

Sehingga Kami Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) memandang perlu melaporkan adanya Indikasi Tindak Pidana Kejahatan ( Gratifikasi dan Korupsi ) pada program sembako bansos di Kab. Bone. Sebagaimana hasil Investigasi dan Monitoring Kami Paparkan berikut : 

FAKTA INTEGRITAS
 
1. Berdasarkan fakta integritas bahwa TKSK bernama Lukman. yang di tugaskan di wilayah Kecamatan Salumekko. Terbukti melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan / Korupsi. Hal itu dapat di buktikan dari statusnya selaku pendamping di program sembako dengan merangkap menjadi suplyer dan bahkan istrinya juga adalah agen penyalur bansos sejak tahun 2019 - 2022.

2.  Berdasarkan fakta integritas TKSK Cenrana bernama Yusniar. yang di bertugas di wilayah Kecamatan Cenrana. Terbukti melakukan Tindak Pidana  Penyalahgunaan Kewenangan / Korupsi. Hal itu dapat di ketahui dari statusnya selaku Pendamping Program Sembako dan merangkap  menjadi suplyer di beberapa Agen / Desa. Dari sejak tahun 2019 - 2022. 

3. Berdasarkan fakta integritas Sekretaris Daerah dan Plt. Kepala Dinas Sosial Selaku Ketua Tikor Program Sembako Kab. Bone.  Terindikasi  melakukan Tindak Pidana Gratifikasi, Hal itu dapat di buktikan dari adanya surat perintah evaluasi ( Pergantian ) agen dan penunjukan suplyer di beberapa Kecamatan. Padahal di ketahui bahwa rekrutmen atau Evaluasi  agen dan penunjukan Suplyer. Bukanlah kewenangan Sekda dan Kapala Dinas Sosial.

4. Berdasarkan fakta integritas di temukan adanya indikasi beras hitam atau beras yang tidak berkualitas yang di jual suplyer bernama Arman Rahim kepada Agen dan KPM yang melebihi harga het, selain itu Arman Rahim juga memungut setoran ( Fee ) dari beberapa agen ( Kepala Desa / ASN ) dan Suplyer. 

5. Berdasarkan fakta integritas adanya pemotongan Dana KPM  yang di lakukan oleh Agen, salah satu contoh adalah Istri dan Kepala Desa Biccoing, Kecamatan Tonra, merangkap sebagai Agen dan melakukan pemotongan dan sebesar Rp. 10.000 - 12. 000. Per KPM. Sejak Tahun 2019 - 2022. Dengan Dalil Biaya Administrasi Gesek. 

6. Berdasarkan fakta integritas penyaluran sembako / bantuan pangan non tunai di Kabupaten Bone. Tidak sesuai dengan juknis penyaluran, sebab agen hanya menjadi tempat penitipan bahan pangan yang sudah di pecking oleh suplyer, kemudian jelas pula agen tidak memberikan pilihan kepada KPM. Parahnya bahan pangan yang di salurkan oleh Agen dan Suplyer hanya Beras 10 Kg dan Telur 1, 5 - 2 Rak Per Bulan dengan Total Dana Rp.  200.000. per KPM.

Dari fakta - fakta tersebut, maka kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia ( AMPRI ) dalam hal ini, Saya Muh. Ahlus ( Ketua Umum ). Meminta Kepada Seluruh Aparat Penegak Hukum, Khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Agar membentuk tim penyidik untuk turun di lapangan pada saat penyaluran sembako bansos di salurkan kepada agen dan keluarga penerima mamfaat ( KPM ). Kemudian  melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang kami sebut diatas, sebab jika Aparat Penegak Hukum Bertaraf Kejati Sul - Sel. Juga Ikut Ompong dalam menindak mafia bansos / sembako. Maka kami pun khawatir antek - antek PKI hidup kembali. 

Lanjut Muh. Ahlus. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Sel. Agar kiranya tidak menutup mata dan telinga atas adanya  Tindak Pidana Kejahatan Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM ) pada program sembako di Kabupaten Bone. Ungkapnya.
Share:

Diduga Gelapkan APBD DKI Triliunan Rupiah, PT. Transjakarta Digeruduk Puluhan Mahasiswa

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Muda Merah Putih (JMMP) terpantau menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT. Transjakarta menuntut dicopotnya Direktur Utama PT. Transjakarta dari jabatannya, karena diduga banyaknya kasus dalam pengelolaan dan pengawasan program Jaklingko (11/08/2022).

Febrianes selaku Koordinator Aksi menegaskan dalam orasinya mengatakan  "adanya dugaan kasus jual beli kuota unit Jaklingko menguat ketika beredar info bahwa seorang pemilik mobil membayarkan sejumlah uang kepada oknum PT. Transjakarta agar mobilnya masuk kedalam program Jaklingko, kemudian ada juga seorang pemilik unit mobil Jaklingko yang ingin melakukan peremajaan unit dipaksa melepas alat-alat kelengkapan (alat tapping, cctv dll) oleh oknum PT. Transjakarta yang kemudian alat-alat tersebut diberikan kepada pemilik mobil yang berbeda, tentu hal itu menguatkan indikasi dugaan jual beli kuota peremajaan unit yang dilakukan oleh oknum PT. Transjakarta"

Bukan hanya dugaan jual beli unit yang disorot oleh JMMP, muncul pula dugaan penggelapan APBD DKI Jakarta yang dikelola PT. Transjakarta dalam membayar kilometer yang ditempuh setiap unit Jaklingko "perbedaan jumlah uang yang diterima oleh setiap pemilik unit Jaklingko dalam pembayaran kilometer menjadi dugaan kuat bahwa ada permainan dalam pembayaran kilometer yang menggunakan APBD DKI, oleh karenanya kami meminta Transparansi dari PT. Transjakarta serta penyelidikan oleh KPK dan BPK RI" 

Dalam kesempatan yang sama salah satu Orator mengatakan "serta kami mengutuk keras dugaan korupsi dana kompensasi Covid 19 yang seharusnya diterima oleh pengemudi dan pemilik unit Jaklingko saat Jakarta Lockdown, dalam program yg di buat oleh Gubernur DKI seharusnya pengemudi dan pemilik unit menerima 7 kali dana kompensasi tapi banyak temuan dilapangan bahwa ada pengemudi yang hanya menerima dana kompensasi sebanyak 4 kali, kasus ini pun sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kami mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas agar semua oknum yang diduga terlibat ditangkap dan diadili" Tegas Raja Oloan dalam orasinya. 

"Gubernur Anies Baswedan harus bertindak tegas terhadap PT. Transjakarta untuk menjaga marwah dan nama baik Pemprov DKI Jakarta, karena semua dugaan kasus ini memberikan dampak yang buruk bagi Pemprov DKI Jakarta secara luas. Dan kami dari JMMP akan terus mengawal isu ini sampai semua dugaan kasus tersebut terang benderang, serta semua oknum yang diduga terlibat ditangkap dan diadili" tutup Febrianes.
Share:

JMHI Geruduk Kementerian LHK, Mempertanyakan Legalitas IPPKH PT. CSM

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - PT. Citra Silika Mallawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi perbincangan banyak pihak terkait aktivitas pertambangan yang dilakukannya.

Hal yang pertama adalah mengenai dugaan pelanggaran luas lokasi lahan tambang. Kedua, perusahaan tambang itu juga disebut telah mati izin usaha pertambangannya (IUP) sejak 14 Maret 2021 berdasarkan SK dari Bupati Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.
Serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pun di permasalahkan oleh berbagi pihak lantaran diduga bahwa IPPKH tersebut adalah Palsu.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, IUP PT CSM sebenarnya hanya mencakup sekitar  20 hektare lahan tambang. Namun, pada kenyataannya perusahaan tambang yang telah beroperasi sejak belasan tahun itu menambang di lahan seluas 475 hektare.

Pemerintah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri sebenarnya telah melayangkan surat koreksi pendaftaran IUP PT CSM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM.

Namun, surat dengan nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022 itu mentah dan PT CSM hingga kini masih beraktivitas di lahan tambang seluas 475 hektare.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian isi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Terkait hal ini, sekelompok mahasiswa, aktivis dan Pemuda yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) Melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid 3 pada Kamis 11 Agustus 2022,  mereka menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pusat  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.

Ketua Umum JMHI Bung Anto menyebut bahwa PT CSM diduga telah memalsukan dokumen IUP memgenai luas lahan tambang dan durasi lama menambang, hal itu berubah drastis. Serta IPPKH yg digunakan oleh PT. CSM itu diduga palsu. Ia pun menduga adanya tindakan main mata antara Ditjen Minerba dengan pihak PT CSM.

"Beberapa hari yang lalu kami sudah melakukan pelaporan pengaduan tentang dugaan Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh PT CSM di MABES POLRI yang sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut, kami pastikan akan kembali mendatangi MABES POLRI untuk mempertegas tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Di tanggal 8 Agustus 2022 Kami pun  melakukan pelaporan di kementerian  ESDM terkait hal yg sama. Hari ini Kamis, 11 Agustus 2022 kami melakukan pelaporan/pengaduan di Kementerian LHK."

JMHI Mendesak  Kementerian LHK untuk segera menindak tegas Pihak/Oknum yang membuat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)

"Kami mendesak Menteri LHK untuk segera menghentikan aktivitas PT CSM yang diduga menggunakan dokumen IPPKH Palsu dalam penambangan," tegas Bung Anto.

Adapun Tuntutan mereka di Kementerian LHK RI sebagai berikut:

1. Cabut IUP Palsu PT. Citra Silika Mallawa (PT. CSM).

2. Tangkap dan Adili Mafia Hukum Dan Mafia Tambang Yang Merajalela Di Kolaka
Utara.

3. Usust-Tuntas Mafia Tambang dan Mafia Izin Pembalakan Kawasan Hutan (IPPKH) di Kementerian ESDM dan Kementerian LHK yang mengeluarkan izin IUP palsu dan
IPPKH palsu untuk kepentingan PT. Citra Silika Mallawa yang beroperasi di Kolaka
utara.

Mereka konsisten dengan 3 Tuntutannya, dan akan terus melakukan aksi unjuk rasa jika hal itu tidak di tindak tegas oleh pihak yang berwenang.

"Jika Tuntutan kami ini tidak di tindak tegas oleh pihak Kementerian LHK, maka kami akan kembali dengan jumlah yg lebih banyak untuk menagih tuntutan kami ini" pungka bung Anto"

Mereka berjanji akan melakukan aksi unjuk rasa di depan KPK RI, untuk melaporkan beberapa oknum yg bermain di PT. CSM yang membuat Dokumen Palsu (IUP dan IPPKH)
Share:

Kemendikbud Dukung Liugong Kembangkan Pendidikan Vokasi Di Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA- Produsen alat berat asal Tiongkok, PT Liugong Machinery Indonesia menekan kerja sama di bidang pendidikan vokasi dengan Politeknik Negeri Jakarta dan Liuzhou Vocational and Technical College. Ketiganya akan berkolaborasi mengembangkan kurikulum pendidikan dan kebutuhan dunia industri.

Subkoordinator Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Yudil Chatim mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, langkah Liugong mengembangkan pendidikan vokasi di Indonesia sejalan dengan program Pemerintah yang tengah menggencarkan pendidikan berbasis proyek riil.

"Peserta didik nanti diharapkan memiliki kemampuan hard skill dan soft skill. Kita berharap apa yang dilakukan oleh Liugong itu, menjadi mata pelajaran kita. Jadi berdasarkan project based learning, bukan lagi mengarang," bebernya saat dijumpai selepas acara penandatanganan tersebut di Jakarta, Kamis (11/8).
Kata Yudil, Pemerintah memiliki program untuk meningkatkan peran tenaga pengajar dari dunia industri dan link and match, praktik kerja, riset terapan, dan komitmen serapan tenaga kerja dari lulusan peserta didik. Untuk mewujudkan itu, dibutuhkan kerja sama langsung dengan perusahaan.

"Kita benar-benar membutuhkan kerja sama semacam ini, baik pemagangan, dosen-dosen kita diberi wawasan, Liugong meminjamkan alatnya sebagai percontohan untuk belajar secara langsung, dan sebagainya. Dalam perjanjian kerja sama ini, kita akan menyelaraskan kurikulum untuk mendapatkan materi dari Liugong," jelas Yudil.

Pemerintah Indonesia membuka diri dengan semua negara di dunia untuk berkolaborasi memajukan pendidikan nasional. Selain dengan Tiongkok, Indonesia juga aktif menggalang kerja sama dengan berbagai negara.

"Kami dari dunia pendidikan tidak pernah membedakan dari mana kerja samanya, baik itu dari Amerika, Jepang, Korea, Australia, atau manapun termasuk Tiongkok," sambungnya.

Untuk diketahui, Liugong merupakan produsen alat berat asal Tiongkok yang telah hadir di Indonesia lebih dari 15 tahun. Sejauh ini, Liugong tidak hanya memproduksi alat berat, tetapi juga berinovasi mengikuti tren pasar dengan meluncurkan wheel loader kendali jarak jauh berbasis 5G bertenaga listrik pertama di dunia.

"Ini jadi landasan kenapa kita bekerja sama dengan Liugong untuk memperbaiki kualitas pendididikan kita. kami berharap perusahaan yang lain juga ikut aktif mendorong pendidikan vokasi. Kami punya politeknik, sekolah tinggi,  dan sekolah kejuruan yang jumlahnya belasan ribu dan puluhan ribu tersebar di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Share:

Terkait Permasalahan Negeri Bati/Esu Riun dan Perusahaan, Abdullah Kelrey : Pemerintah dan DPRD SBT Bentuk PERDA Hukum Adat


KABARMASA.COM, JAKARTA- Koordinator Nusa Ina Connection, Abdullah Kelrey angkat bicara terkait dengam permasalahan yang terjadi antara masyarakat Dusun Bati Kelusi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, dengan PT. Balam Energi Ltd dan PT. BGP (Bureau Gophysical Prospecting).

Menurutnya, permasalahan yang terjadi seharusnya tidak sampai pada gerakan sosial yang melibatkan banyak pihak. Pasalnya, stakeholder terkait dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), harusnya duduk bersama dengan masyarakat adat negeri Bati atau Esu Riun, agar mencari solusi atas persoalan tersebut. Sayangnya, lanjut dia, hal itu tidak terjadi dan masyarakat dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri.  Padahal anggota DPRD yang noatbene adalah perwakilan Rakyat malah seakan - akan tidak tahu akan permasalahan tersebut.

Untuk itu Abdullah Kelrey minta Pemerintah Daerah dan DPRD SBT untuk segera memastikan hak-hak masyarakat adat dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat. Sebab menurutnya, mayoritas masyarakat adat Bati atau Esu Riun berstatus sebagai petani yang mengandalkan tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Sehingga menurut kami dengan adanya Perda, maka masyarakat akan pengklaiman wilayah adat secara hukum yang akan berimbas pada kesejahteraan mereka dan generasi akan datang. Dengan adanya, pengakuan Masyarakat Hukum Adat dapat melindungi masyarakat hukum adat, karena adanya pengakuan secara formal,” kata Abdullah Kelrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).

Lebih lanjut, kata pria karib disapa Bung Rey ini, bahwa dengan adanya pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat oleh negara mungkin akan menjawab carut-marut konflik yang timbul di wilayah adat Indonesia secara keseluruhan dan terutama di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku.

“Masyarakat hukum adat juga perlu didampingi agar tidak ada adu domba dan memastikan mereka dapat mengakses serta mengelola hak ulayatnya,” jelasnya.

Menurut Kalrey, dampak negatif yang diberikan industri ekstraktif atas nama kesejahteraan pun bersifat meluas dan berjangka panjang, tidak hanya mencederai hak-hak masyarakat, namun juga merusak lingkungan. Lanjut dia, negara harus lebih selektif memberikan ijin kepada perusahaan-perusahaan ekstraksi.

“Tentu saja ini semua dapat dilakukan jika semua pihak bekerja sama, baik negara maupun sektor swasta,” papar Kelrey.

“Sudah banyak contoh terkait dengan permasalahan diatas, persoalan ekonomi akibat dari konsesi lahan, masyarakat tidak punya lahan untuk digarap karena sebagian besar lahannya hilang dan dijadikan area pertambangan, sisa lahan yang tersedia pun telah rusak dan tercemar oleh aktivitas pertambangan. Industri ekstraktif yang diharapkan akan meningkatkan tenaga kerja lokal dan kesejahteraan masyarakat justru selama ini, jauh panggang dari api, jadi masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.

Abdullah Kelrey merasa selama ini industri ekstraktif digadang-gadang akan menyerap tenaga kerja lokal, namun sayangnya hal tersebut tidak sesuai. Apalagi tingkat pendidikan masyarakat hukum adat yang mayoritas tamatan sekolah dasar (SD) hingga SMA menjadi salah satu faktor kendala karena sektor pertambangan membutuhkan adaptasi teknologi yang lebih baik.

Sehingga, bagi dia, sektor pertambangan tidak bisa menyerap tenaga kerja dari masyarakat hukum adat. Tidak hanya itu, rendahnya pendidikan pun akan berimbas kepada kesejahteraan mereka karena rendahnya pendidikan maka upah yang diterima pun rendah.

Terakhir putra asal Bati atau Esu Riun ini minta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan DPRD segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait Hukum Adat di wilayah tersebut. Ia juga minta PT. Balam Energi Ltd dan PT. BGP (Bureau Gophysical Prospecting). Segera angkat kaki dari Negeri Bati atau Esu Riun.

“Jika tidak, maka, jangan salahkan kami, ketika kami melakukan gerakan selanjutnya dan saya tegaskan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” imbuhnya.

Share:

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Sikap Tegas Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J


KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi dan mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Setelah membentuk Tim Khusus, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 polisi yang diduga menghambat penanganan perkara. Sekaligus menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal (Brigadir R), Brigadir Kuat Ma'ruf (Brigadir K) dan Irjen Ferdy Sambo (Irjen FS) sebagai tersangka.

"Langkah ini sejalan dengan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan agar Polri segera mengusut tuntas, jangan ragu-ragu dan jangan ada yang ditutupi. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pengungkapan kebenaran kasus ini sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak hilang. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menjalankan tugasnya dengan sangat baik," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (10/8/22).

Anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini juga meluruskan berbagai miss informasi yang beredar di media terkait pernyataannya pada saat membuka Forum Tematik Badan Koordinasi Humas pada 4 Agustus 2022. Dirinya menegaskan tidak membela Irjen FS. Pada saat itu Irjen FS belum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dirinya mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan wafatnya Brigadir J kepada Polri. Menghormati proses hukum yang menjunjung tinggi asas equality before the law dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Saat itu saya juga mengajak masyarakat untuk bijaksana mencerna berbagai informasi yang beredar di media sosial. Mengingat pada saat itu banyak sekali beredar informasi di media sosial yang kebenarannya belum valid, serta tidak jelas darimana sumber informasinya, baik terhadap almarhum Brigadir J maupun terhadap keluarga besar Irjen FS. Jangan sampai karena kesimpangsiuran informasi yang langsung dipercaya begitu saja oleh masyarakat, malah menyebabkan keluarga almarhum Brigadir J maupun keluarga FS malah menjadi korban miss informasi," tandas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai langkah tegas yang telah dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan cerminan keseriusan Polri dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama bagi keluarga almarhum Brigadir J. Masyarakat harus mendukung Polri agar bisa menuntaskan kasus secara terang benderang.

"Dengan mulai terungkapnya kasus wafatnya Brigadir J, diharapkan juga bisa mengakhiri berbagai kesimpangsiuran informasi yang sudah tersebar di berbagai media sosial. Sehingga masyarakat tidak menjadi korban miss informasi, yang justru menjadi kontradiksi terhadap upaya penegakan hukum yang secara serius sedang dilakukan oleh Polri," pungkas Bamsoet. (*)
Share:

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lindungan Geruduk Kejati Sul-Sel Dengan Membawa Tiga Tuntutan

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (10/8/22).

Aksi yang diikuti puluhan Mahasiswa terkait dengan adanya informasi dan aduan masyarakat tentang adanya kegiatan usaha jual beli tanah kavling yang bernama Phinisi Hills kavling syariah kawasan villa dan agrowisata yang terletak di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Hal ini diungkapkan oleh Jendral Lapangan, Indra Escobar yang merespon aduan masyarakat dengan memberikan kontrol social.

"Adanya kegiatan jual beli tanah kavling yang bernama Phinisi Hills kavling Syariah kawasan villa dan Agrowisata yang kuat dugaan kami bahwa kegiatan tersebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung dan kuat dugaan kami bahwa kegiatan usaha tersebut telah membongkar rumah transmigrasi yang dimana rumah transmigrasi tersebut adalah bagian dari aset pemerintah," bebernya

Dirinya juga memaparkan berdasarkan hal tersebut kami menduga bahwa kegiatan yang ada di phinis hills itu telah melanggar aturan UU 32 tahun 2009 tentang PPLH,Peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agrarian, UU No.29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian.

"Kuat dugaan kami bahwa kegiatan usaha tersebut diduga tidak memiliki ijin yang lengkap sesuai dengan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku serta diduga berpotensi melanggar undang-undang perlindungan konsumen karna tidak di dukung oleh studi kelayakan permukiman," jelasnya.

Diketahui tuntutan Massa aksi yaitu : 
1. Meminta kepada Bupati Gowa agar memerintahkan dinas terkait agar mengevaluasi ijin Phinisi Hills.
2. Meminta Kapolda Sul-Sel dan Kejati Sul-Sel agar memeriksa pihak Phinisi Hills.
3. Tangkap dan adili pelaku yang telah berani merusak kawasan hutan lindung dan juga periksa terkait dugaan perusakan aset pemerintah.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts