Akademi Kepolisian: Visi-Misi, Sejarah Singkat, dan Syarat Pendaftaran


KABARMASA.COM, JAKARTA - Apakah pernah mendengar Akpol? Yup, istilah ini merupakan akronim dari lembaga pendidikan yang membentuk perwira Polri (Polisi Republik Indonesia), yakni Akademi Kepolisian. Dalam pembentukan karakter, pengetahuan, dan keterampilan, Akpol menjadi landasan kuat bagi calon-calon perwira Polri yang akan mengabdi pada negara.

Tapi, apa sobat tau bagaimana sejarah Akademi Polisi? Kalau belum mari simak artikel berikut ini yang akan mengulas visi-misi, sejarah singkat hingga persyaratan bagi yang ingin mendaftar di Akpol.

Akademi Kepolisian atau yang lebih akrab dengan sebutan Akpol adalah sebuah lembaga pendidikan yang fokus pada pembentukan perwira Polri, sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan oleh Puspa Swara dan M. Arif Ahasan.

 

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010, tujuan utama dari Akpol adalah menyelenggarakan pendidikan tingkat akademi untuk calon perwira Polri selama 4 tahun dengan gelar lulusan Inspektur Dua Polisi.

Adapun pendekatan pendidikan yang diterapkan di Akpol mencakup metode pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan. Sejak 10 April 1999, Akpol berdiri sendiri secara terpisah dari institusi lain seperti Akmil, AAL, dan AAU, serta memiliki administrasi yang mandiri dari Mako Akademi TNI.

Visi dan Misi Akpol
Visi

Akpol menjadi lembaga pendidikan tinggi Polri yang menghasilkan perwira Polri Profesional, Cerdas, Bermoral dan Modern yang berwawasan global dan berstandar internasional.

Misi

1. Menyelenggarakan pendidikan pembentukan perwira Polri melalui kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan secara bertahap dan berkesinambungan pada setiap tingkat pendidikan.

2. Menyelenggarakan kegiatan penelitian dalam upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terkait dengan bidang kepolisian.

3. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang terkait dengan bidang kepolisian.

4. Menyelenggarakan tata kelola institusi yang berorientasi kepada pelayanan prima dan berkembang menjadi pusat unggulan (centre of excellent).

5. Mengembangkan kerjasama dan jejaring kerja dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri.

Sejarah Singkat Akpol
Melansir dari laman resmi Akademi Polisi, sejarah pembentukan Akpol ditandai pada fase awal revolusi, di mana kelompok instruktur polisi yang terdiri dari RS Soekanto, Broto Moerdokoesoemo, Bustami Aman, dan Djodjodirjo secara active berupaya mendirikan struktur kepolisian di Indonesia.

Hingga pada akhirnya berhasil membentuk Sekolah Polisi Bagian Tinggi di Mertoyudan Magelang pada 17 Juni 1946 dan segera berganti menjadi Akademi Polisi yang peresmiannya dihadiri oleh Soekarno dan Mohammad Hatta.

Saat itu, akademi ini dilengkapi dengan staf pengajar dan dewan guru besar yang terdiri dari tokoh seperti Prof. Dr. Soepomo, Prof. Mr. Soenario Kolopaking, Sanjaya Widjaya, Prof. Dr. Prijono, dan Ki Hadjar Dewantara.

Pada akhir September 1946, Akademi Polisi pun dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Setelah pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada 27 Desember 1949, Akademi Polisi dipindahkan ke Jakarta bersamaan dengan perpindahan pusat pemerintahan dari Yogyakarta.

Di Jakarta, nama lembaga ini diubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dengan Prof. Mr. Djokosoetono, S.H. sebagai Ketua Dewan Guru Besar.

Selama masa Orde Baru, penyelesaian pembangunan Kompleks AKABRI Bagian Kepolisian menjadi tonggak penting dalam sejarah.

Pada awal tahun 1980, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-34, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Awaloedin Djamin, MPA meresmikan penggunaan Akabri Bagian Kepolisian di Semarang, yang di mana saat itu Kepemimpinan Gubernur Akpol dipegang oleh Mayjen Pol R. Soetrasno melalui Sprin Pangab Nomor: Sprin/07/IV/1984 tentang Perintah Serah Terima Pengalihan Akabri Bagian Kepolisian berubah nama dan statusnya menjadi Akademi Kepolisian yang berada langsung di bawah Kapolri sesuai dengan Skep Kapolri No.Pol : skep/36/I/1985 tanggal 24 Januari 1985.

Kemudian, dengan dikeluarkannya skep Kapolri No.Pol : Skep/389/IV/1999 tanggal 9 April 1999 tentang Akademi Kepolisian Mandiri, maka Akpol pun secara resmi dipisahkan dari Akmil, AAL, dan AAU pada tanggal 10 April 1999.

Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, namun turut meliputi aspek teknis yang mengalihkan administrasi Akpol dari lingkungan Mako Akademi TNI yang di mana langkah ini pun diikuti dengan perubahan logo Akpol pada tanggal 24 Oktober 2003 dan diresmikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar.

Akademi Polisi Saat Ini
Akademi Kepolisian adalah lembaga pendidikan kedinasan yang menerapkan ikatan dinas dengan jangka waktu 10 tahun bagi alumni Akpol. Seluruh biaya pendidikan dan fasilitas asrama ditanggung sepenuhnya oleh Akademi Kepolisian.

Fasilitas Akpol

Bagi taruna-taruni yang diterima, Akpol sendiri Kepolisian menyediakan fasilitas kampus yang komprehensif, termasuk Gerbang Tanggon Kosala, Gedung Tri Brata Utama, Auditorium Cendrawasih, Graha Cendekia, Graha Taruna, Ruang Makan Cendrawasih, serta fasilitas lain seperti bendungan, kolam pancing, halang rintang, Stadion Taruna, simulasi kereta dan pesawat, pool angkutan, rumah sakit, dan tempat ibadah seperti Masjid Asy-Syuhada, gereja, pura, dan fasilitas pengasuhan.

Bagaimana Proses Penerimaannya?

Dikutip dari Pengumuman Nomor: Peng/ 12 /IV/DIK.2.1./2023 tentang Penerimaan Taruna/i Akpol TA 2023 berikut persyaratan umum dan khusus calon taruna Akpol

Persyaratan umum:
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita)
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
1) nilai kelulusan rata-rata:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:
a) lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
b) lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;
c) lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.
3) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;
4) bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
b) bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.
5) bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;
6) bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

g. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

k. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

l. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

m. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses tes penerimaan, yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;

o. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
2) bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) berdomisili minimal 6 bulan di Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk;
b) orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;
3) bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan nomor 1) dan 2) di atas, dapat mendaftar di Polda sesuai domisili sebelumnya, dengan verifikasi oleh Panitia Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

p. bagi peserta dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII, dapat mendaftar di Polda asal sesuai domisili, atau untuk peserta dari SMA Taruna Nusantara dapat mendaftar di Polda Jateng dan DIY, sedangkan untuk peserta dari SMA Krida Nusantara dapat mendaftar di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda sesuai persyaratan domisili;

q. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;

r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

s. tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain;

t. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan 1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol.

v. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1) pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut: a) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); c) tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS); d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi: (1) Pengetahuan Umum (termasuk UU Kepolisian); (2) Wawasan kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); (3) Matematika; (4) Bahasa Indonesia. e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); g) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); h) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dan hasil penelusuran rekam jejak media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). j) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah;

2) pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
c) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
d) pendalaman PMK termasuk penelusuran rekam jejak di media sosial dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
e) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif;
f) tes kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B, dan C) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif, serta pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) pemeriksaan penampilan dengan penilaian secara kuantitatif;
h) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;

w. sistem penilaian dan norma kelulusan mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
1) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;
2) penilaian tes kesamaptaan jasmani berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Administrasi untuk Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik untuk Penerimaan Pegawai Negeri Pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "0".

x. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan kelulusan dan rangking peserta, diatur dengan keputusan tersendiri.



Baca artikel detikedu, "Akademi Kepolisian: Visi-Misi, Sejarah Singkat, dan Syarat Pendaftaran" selengkapnya 
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7061543/akademi-kepolisian-visi-misi-sejarah-singkat-dan-syarat-pendaftaran.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Share:

Holistik Institute : Polda metro Jaya telah Menjaga Marwah KPK sebagai lembaga Antirasuah

Ceo Holistik Institute M. RENO NUR LATUCONSINA, S.H.  M.H.


KABARMASA.COM, DKI JAKARTA-Sejak Polda Metro Jaya Resmi Menyatakan dan Menetapkan  Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat banyak kalangan terkejut hingga memberikan respon yang negatif dan tentunya mengancam citra Komisi Pemberantas Korupsi atau yang kerap disebut KPK.(28/11/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan apapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 


Menurut CEO Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH. MH. "Telah Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya" Ungkapnya


Adapun runut Fakta Permulaan Firly Bahuri dinyatakan terlibat dalam kasus tersebut :

1.  dimulai dari digeledahnya  rumah tersangka pada Kamis, 26 Oktober 2023 yang dimana rumah Firli yang digeledah adalah rumah singgah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah pribadinya di Vila Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.

3. Dilanjut dengan adanya penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yaitu sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri. Barang bukti tersebut perihal penukaran mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Barang bukti lain yang disita adalah sejumlah handphone, mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun, dia tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti itu.

4. Serta, pihaknya juga menyita turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.


Setelah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Firly Bahuri selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas M. Nur Latuconsina (ketua umum holistik Institute) yang juga berprofesi sebagai Lawyers 


Sebagai lembaga antirasuah, kata latuconsina, KPK tak boleh melakukan tindakan apa pun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Terlebih, lanjutnya, KPK seharusnya merasa sangat terbantu melalui proses hukum ini. 


Terkait Isu liar bahwa Irjen. Pol. Karyoto selaku kapolda metro Jaya mengarahkan SYL untuk buat laporan pemerasan, Latuconsina menilai bahwa Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pada tahapan ini seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang didapat dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan ini kemudian seseorang patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini jelas dan terang bahwa tidak ada keterlibatan Polda metro Jaya untuk mengarahkan SYL dalam membuat laporan pemerasan. 


"Bahwa Dengan adanya aksi serta respon langsung dari masyarakat hingga yang menyatakan dengan tegas bahwa kecewa terhadap Firly Bahuri yang sekaligus menyinggung seharusnya KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) berintegritas serta sebagai sebuah lembaga yang didesain untuk pemberantas tindak korupsi di Indonesia." Lanjutnya 

Atas resminya FB ditetapkan sebagai tersangka, Latuconsina berharap akan ada respon cepat dari pemerintah yang berwenang untuk dapat dengan sigap dan tegas menanggapi dan menangani kasus ini secepatnya.


"M. Nur Latuconsina meyakini publik akan melihat surat penangkapan sebagai upaya kepolisian untuk menunjukan keadilan di mata hukum" Tutupnya.

Share:

Setiap Kegiatan Kampanye Harus Kantongi Izin


KABARMASA.COM, BEKASI - Kampanye Pilpres dan Pileg 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023. Panwaslu Bekasi Barat menghimbau kepada peserta pemilu untuk mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya dengan tertib administrasi perijinan pemberitahuan adanya kegiatan kampanye.


Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Bekasi Barat dalam wawancara terkait hari pertama dimulainya masa kampanye 

 "Peserta pemilu diharapkan untuk memberikan pendidikan politik baik kepada peserta maupun masyarakat. Dibarengi dengan peraturan, agar mulailah belajar tertib admistrasi dari hal kecil yaitu Izin RT/RW, Kepolisian dan yang paling wajib dilakukan pemberitahuan kegiatan kampanye kepada Bawaslu tingkat kecamatan" jelasnya.


Penyelenggaran kampanye tak lepas dari fasilitas alat peraga kampanye (APK). Fasilitasnya berupa spanduk ataupun baliho. "Untuk APK sudah ada jatah dari KPU, untuk tambahan yang dibuat peserta pemilu juga sudah ada ketentuan jumlahnya. Kami harap bisa dipatuhi juga untuk pemasangannya," tutur Imam.


Sebagai Panwaslu Bekasi Barat, pihaknya tetap mengingatkan kepada peserta pemilu maupun masyarakat supaya tidak terjadi pelanggaran. "Kewenangan kami di antaranya, pencegahan, menindak pelanggaran dan sengketa proses. Hari ini kita upaya pencegahan. Rekan-rekan parpol sebagai mitra Bawaslu, kita berupaya melakukan pencegahan, setiap kegiatan kampanye yang menjurus ke pelanggaran, maka akan kita ingatkan," lanjut Imam.


 28 November 2023 - 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye, diharapkan sesuai dengan aturan yang ada. Mari kita jaga iklim kondusif di Bekasi Barat. Sehingga semua lancar dan persatuan kesatuan tetap terjaga," ucapnya.


Imam Suharyadi, selaku ketua Panwaslu Bekasi Barat berharap kepada semua peserta untuk bisa menularkan kepada masyarakat, sehingga akan tercipta perubahan demokrasi yang lebih baik, damai, aman dan sejuk. (*)

Share:

Diduga Peredaran Narkoba jenis Obat-obatan, Judi Bola Pingpong dan Tarian striptis tanpa busana memiliki Bekingan yang sangat luar biasa


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Grand Dragon Pub & KTV Batam yang diduga menjadi tempat peredaran Narkoba jenis Obat-obatan, Judi Bola Pingpong dan Tarian striptis tanpa busana memiliki Bekingan yang sangat luar biasa, Selasa 28/11/2023.

Akan tetapi, Aparat Penegak Hukum di Kota Batam diduga lalai dalam melakukan pemberantasan Narkoba jenis Obat-obatan, Perjudian Bola Pingpong dan tarian Striptis tanpa busana di Grand Dragon Pub & KTV Batam.

Tidak lain dari tarian tanpa busana dan obat-obatan, Diduga judi yang berkedok Bola Pingpong di dalam suatu ruangan VIP (Room) Grand Dragon Pub & KTV Batam dikendalikan oleh oknum pengusaha inisial AK H. 

Padahal, Dugaan praktek perjudian Bola Pingping di Grand Dragon Pub & KTV Batam sudah sekian lama beroperasi. Namun belum adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum di Kota Batam. 

Menguak takbir dugaan peredaran Narkoba jenis Obat-obatan dan Mal praktek perjudian Bola Pingpong di Club malam Grand Dragon Pub & KTV Batam sangatlah cantik, Sehingga diduga sangat sulit untuk di berantas.

Selanjutnya peredaran Narkoba jenis Obat-obatan yang dikendalikan dari salah satu Hiburan malam ke Grand Dragon Pub & KTV Batam Bola Pingpong dan tarian striptis diduga di Backup oleh oknum Aparat.

Dengan demikian, diminta kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri dan Kepolisian Polda Kepri melakukan penyelidikan secara detail dan melakukan tindakan sesuai Tupoksi Masing-masing.

Hingga berita ini di Publikasikan, Redaksi media kabarmasa.com belum meminta keterangan dari BNNP Kepulauan Riau dan Polda Kepri atas adanya dugaan peredaran Narkoba jenis Obat-obatan, dugaan Praktek perjudian Bola Pingpong dan tarian striptis tanpa busana di Grand Dragon Pub & KTV Batam.


Penulis : Red

Edisi ke - 2

Share:

Aksi Damai : Mahasiswa Kei Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres Tual Dan Kapolres Malra

Foto : Masa Aksi 

KABARMASA.COM,AMBON—Senin 27 November 2023, Puluhan Mahasiswa Kei di Ambon kembali turun ke jalan melakukan aksi damai, aksi tersebut merupakan bentuk respon terhadap beberapa persoalan yang sedang terjadi di kepualaun Kei beberapa hari belakangan.

Dalam aksi tersebut para Mahasiswa terlihat membentangkan spanduk dan beberapa pamflet yang menyerukan tentang pesan-pesan damai bagi masyarakat yang ada di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara,  "Kei Cinta Damai, Ain Fangnan Ain, Bukan Ain Fedan Ain".

Mereka juga meminta agar posisi perempuan di wilayah tersebut harus di hargai sebagai bentuk implementasi jati diri orang Kei yang rela mati demi batas tanah dan Saudarah Perempuan, mereka berharap komitmen tersebut bukan hanya sebatas ucapan belaka melainkan harus betul-betul direaliasiikan oleh seluruh orang Kei yang masih terikat dengan adat dan budaya yang cukup kuat.

Foto : Vat-Vat Evav (Perempuan Kei)

Aksi yang berlangsung di seputaran Bundaran Poka tersebut terpantau berjalan lancar dan aman tanpa menganggu perjalanan para pengguna jalan, mereka juga meminta agar aparat kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin dalam menjaga kondusifitas kamtimbnas sebagai langkah preventif dalam meminimalisir potensi kriminal dan konflik horisontal yang belakangan terjadi di Kota Tual dan Kabupeten Maluku Tenggara.

Syarif Renoat, selaku kordintar aksi, menyebutkan bahwa aksi yang dilakukan oleh Mahasiswa Kei Kota Ambon tersebut adalah bentuk daripada kepedulian terhadap berbagai macam persoalan yang sedang terjadi di Kota Tual pun juga Kabupaten Maluku Tenggara.

Selaian itu, Renoat juga meminta agar Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif selaku pimpinan tertinggi Kepolisian wilayah Maluku agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Tual dan Kapolres Kabupaten Maluku Tenggara, karena dinilai kurang tanggap dalam menyelesaikan beberapa masalah yang sedang terjadi di Tual dan Maluku Tenggara.

"Selain itu, aksi juga ini merupakan bentuk peringatan kepada pemerintah dan Kapolres untuk mengusut tuntas kasus kematian saudari SK yang sampai hari ini belum mendapatkan titik terang," ucap Renoat dengan penuh harap.

Berikut adalah beberapa poin tuntutan aksi tersebut :

1. Meminta kepada Pemerintah Daerah baik Kabupaten Maluku Tenggara ataupun Kota Tual agar segera mengusut tuntas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kepulauan Kei.

2. Meminta Kapolda Maluku mengevaluasi kinerja Kapolres Maluku Tenggara (Malra), AKBP. Frans Duma dan Kapolres Kota Tual AKBP. Prayudha Widiatmoko.

3. Mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan di Kepulauan Kei.

4. Mendesak Kapolres Tual untuk serius mengusut tuntas kematian saudari SK yang masih mengambang dan belum mendapatkan titik terang.

5. Mendesak Pemda dan Pemkot secepatnya membuat rumah aman untuk korban kekerasan seksual.

6. Mendesak Kapolres Malra untuk menyelesaikan konflik horizontal antar desa yang sedang berlangsung

7. Mendesak Kapolres Tual dan Malra untuk serius memberantas peredaran miras di kota Tual dan Malra.








 






Share:

Pj. Ketua PKK Kota Bekasi Hadiri Sosialisasi Penyakit Kanker Serviks dan Payudara Bagi Wanita


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Persaudaraan Wanita Lintas Agama (PERWALA) Kota Bekasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi penyakit kanker bagi wanita lintas agama se Kota Bekasi di Kantor Yayasan Assa Anugerah Persada, Sinpasa SMB, Senin 27/11/2023

Hadir, membuka acara Pj. Ketua TP PKK Kota Bekasi, Yolla Kusuma Gani yang didampingi Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan serta hadir juga Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Yolla mengatakan sebagaimana kita ketahui bersama kanker serviks merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan tentunya dengan diadakan sosialisasi seperti ini, kami turut mengapresiasi dan berterimakasih atas kepedulian untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan serta mengurangi resiko terjangkitnya penyakit kanker serviks dan Kanker Payudara pada perempuan di Kota Bekasi.

"Sangat membantu para peran wanita di Kota Bekasi dengan degiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang bahaya dari kanker serviks secara dini, karena jumlah kasus penyakit ini sangat tinggi dan bersifat sangat ganas, maka kita harus tahu sebelumnya apa saja penyebabnya." Kata Yolla

Selain itu kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan tentang ciri-ciri dan tentunya segera terdeteksi sedini mungkin akan dapat mengurangi resiko kematian dan dapat disembuhkan.

Lanjut Pj. Ketua TP PKK Kota Bekasi memaparkan tentunya dengan saling berkolaborasi antar lembaga kesehatan lainnya dalam membantu pemerintah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan dalam pengobatan kanker, khususnya di Kota Bekasi kepada masyarakat, dapat membebaskan perempuan Kota Bekasi dari Kanker Serviks dan Kanker Payudara.

"Narasumber juga sangat handal pastinya dalam pencegahan ini, tidak akan rugi untuk para ibu ibu yang hadir pada hari ini, tapi nanti bisa dijelaskan melalui peran PKK di wilayah bahwa telah mendapatkan ilmu yang sangat bagus ini. ujar Yolla.

Kedepan, makin banyaknya kegiatan positif yang harus kita kombinasikan, bagaimana untuk terus mengedukasi dan mempromosikan sehingga kegiatan ini terutama kanker serviks dapat dipahami secara baik oleh masyarakat dan bukan lagi merupakan sesuatu aib atau tabu, karena deteksi secara dini dapat mengurangi resiko dan juga dapat disembuhkan.

Saling mengingatkan, bagaimana mentransformasikan kepada masyarakat sehingga pencegahan dengan sosialisai maupun pemeriksaan melalui IVA Test ini menjadi familiar dan dilakukan secara masif.

Share:

Grand Dragon Pub & KTV Batam Anniversary ke-7: Diduga Sarang Narkoba, menyediakan Tarian Striptis di Back up Aparat.


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Germelap Malam kini meraja rela di Kota Batam, terlihat klap kelip lampu di iringin musik kini menjadi sajian para dewasa untuk menikmati suasana Grand Dragon Pub & KTV Batam sekaligus memperingati anniversary ke-7 pada jumat malam, 24/11/2023. 

Lokasi Grand Dragon Pub & KTV Batam di Komplek Penuin Centre Blok OB nomor 1-7, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja. Di padatin dengan pengunjung sampai meludaknya kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat). 

Dilansir dari tim media, pantauan saat mengunjungi gemerlapanya Grand Dragon Pub & KTV Batam di malam hari, sempat menikmati lagu di ruang karoke. Saat keluar, bertemu dengan anak muda duduk di ruang lobby hotel sambil menghisap rokok. 

Selanjutnya rekan media mendatangi sambil menyapa dan duduk di sampingnya dan selanjutnya terjadilah perbincangan. 

Pria pengunjung yang enggan disebut identitasnya, mengungkapkan bahwa Grand Dragon Pub & KTV Batam ini ada judinya, karoke, diskotik dan disediakan ineks untuk ‘on’. 

“Memang surga dunia Grand Dragon Pub & KTV Batam ini menyajikan hiburan yang buat para pengunjung betul-betul terasa seperti di bawah mimpi,” katanya. 


Ditanyakan, apakah indikasi Grand Dragon Pub & KTV Batam berlawanan dengan hukum? Tersenyum sambil merokok ia menjawab ada. 

“Sebetulnya saya jujur saja ada berlawanan hukum. Kalau tidak salah diduga kuat adanya perjudian berkedok permainan seperti bola angin di sebut pimpong yang berada di Grand Dragon Pub & KTV Batam ini serta narkoba yang ada didalam room,” Ungkapnya 

Padahal menurut dia, sebagaian penduduk muslim terbesar kota batam, kita selalu di sebut-sebut kota Madani. Tapi yang paling anehnya kata dia, pada hari besar keagamaan malahan bola angin masih beroperasi alias dibuka. 

Tidak lama kemudian datang seorang wanita yang langsung duduk berdampingan dengan kami. Ia yang mendengar percakapan segera berkomentar, nampaknya di mata Aparat Penegak Hukum (APH) gelper di Grand Dragon Pub & KTV Batam hanya dianggap angin lalu. 

“Padahal para media, tokoh masyarakat dan tokoh agama telah memberi suara untuk tutup judi sejenis pimpong dan obat-obatan pil ekstasi yang ada di Grand Dragon Pub & KTV Batam,” sebutnya. 


Artinya, bola angin (pimpong) dan obat-obatan pil ektasi yang ada di Grand Dragon Pub & KTV Batam ibaratnya sudah menantang hukum tatanan negara republik indonesia. 

Menurutnya, manajemen Grand Dragon Pub & KTV Batam tersebut telah menyajikan beberapa tarian striptis, perdagangan manusia, pill ekstasi (Ineks) dan juga pimpong yang diduga kuat mengandung unsur perjudian perdagangan manusia dan Merusak generasi muda yang ditawarkan. 

Diantaranya tarian striptis dan perdagangan manusia, tarian tanpa busana tealah membutakan para peminum di arena hall. Hal ini juga diduga berkaitan, penari striptis dan penikmatnya tengah dalam pengaruh obat-obatan. Dan perdagangan manusia di sajikan dengan kontes wanita didalam room karoke Grand Dragon Pub & KTV Batam 

Sampai saat ini tarian striptis tanpa busana, perdagangan manusia, judi bola angin (pimpong) dan peredaran narkoba sejenis pill ekstasi masih berjalan mulus tanpa hambatan ini seolah-seolah kebal hukum. 

Sedangkan dari pihak APH sendiri tutup mata saja. Dari di sisi lain bahkan ada judi bola pingpong, menurut wanita yang sebagai pengujung, keberadaanya di ruangan VIP karaoke hotel. 

Di ruangan tersebut dilengkapi layar monitor untuk mengetahui nomor yang keluar.“Pemain minimal memasang Rp10.000-100.000 per nomor dengan tebakan angka 1 hingga 24. Kalau menang berhadiah kelipatan Rp220.000-2.200.000 tuturnya. 

Pada intinya, kata wanita yang enggan disebut nama dirinya, aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Batam sendiri tidak ada ketegasan dalam menutup bola angin (pimpong) yang sudah berbau judi.

“Padahal Kota Batam banyak orang beragama,” katanya. 

Menurutnya, dalam masalah ini semua pengusaha sudah melanggar KUHP pasal 303 dan Telegram Kapolri ST/2122/X/RES/1.24/2021 untuk memberantas judi diabaikan apalagi Perwako No 49/2020 tidak juga dihiraukan sama sekali. 

Selain itu, pelaku usaha juga terancam dijerat UU No. 21/2007 tentang Perdagangan Orang, pasal 2 juncto pasal 17. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Saat ini Negara Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas menguraikan beberapa perbuatan mulai dari mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/ataumenggunakan narkotika, yang jika dilakukan tanpa pengendalian dan pengawasan dari pihak yang berwenang, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika), yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. 

Hingga berita ini diterbitkan belum dapat menemui pihak APH seperti BNNP Kepri, Kapolda Kepri maupun pelaku usaha Grand Dragon Pub & KTV Batam.


Penulis : Red

Edisi : Ke-1

Share:

Menelah Konflik Dan Kepentingan Ekonomi-Politik Amerika Di Kawasan "Timur Tengah"

Amsir Renoat : Jurnalis KABARMASA.COM

KABARMASA.COM, JAKARTA—Pada akhir perang dunia ll, Amerika Serikat merupakan kekuatan utama dalam ekonomi politik dunia. Produktifitas dibidang manufaktur dan kontrol atas pasar dan bahan baku membuat Amerika Serikat selalu mendominasi pemasokan barang (ekspor) internasional. 

Penguasaan Amerika terhadap perekonomian internasional karena Amerika telah berhasil membangun sistem keuangan internasional yang stabil, serta di desian untuk memfasilitasi perdagangan internasional, hal ini membuat Amerika mampu mengatur sistem monoter serta menyediakan likuiditas internasional, menyediakan pasar terbuka bagi barang serta menyediakan akses minyak dengan harga yang stabil.

Oleh sebab itu, hegemoni Amerika Serikat dalam politik dan ekonomi dilakukan dengan membangun hubungan diplomatik yang kuat dengan kerajaan Arab-Suadi, dan superioritas Amerika dalam Ekonomi dan Politik menjadi cara untuk ikut campur dalam segala persoalan yang terjadi di Timur Tengah.

Hubungan Amerika-Arab Saudi secara historis berpijak dari kerjasama dalam bidang perminyakan. Kerjasama ini sekaligus menandai transformasi masing-masing negara. Sumber minyak yang melimpah secara cepat mengubah wajah Arab-Saudi menjadi negara maju dengan pembangunan infrastruktur yang luar biasa, sedangkan Amerika semakin melanggengkan dominasi sebagai puncak penguasa dunia.

Bukan hanya itu, kedua negara kemudian membangun kerjasama dalam bidang lainnya, seperti keamanan nasional, karena Arab-Saudi sapat dijadikan sebagai alat untuk membendung penyebaran komunisme di kawasan Teluk.

Banyak yang telah ditulis mengenai perubahan peran Amerika Serikat sebagai kekuatan global. Presiden Joe Biden dan pemerintahannya telah berulang kali mengeluarkan pernyataan tentang mengembalikan AS sebagai pemimpin “dunia bebas” dan mendukung posisi demokrasi. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya tren otoriter di seluruh dunia, yang sebagian disebabkan oleh meningkatnya pengaruh negara-negara seperti Rusia dan Tiongkok.

Namun ada satu aspek kebijakan luar negeri dan strategi besar Amerika yang tampaknya tetap tidak terpengaruh oleh upaya baru untuk mendorong demokrasi: pendekatan Amerika terhadap dunia Arab.

Pemerintahan Biden nampaknya sama suam-suam kukunya terhadap demokrasi di kawasan pendahulunya. Meskipun mereka menekankan pentingnya demokrasi dalam kebijakan luar negeri mereka, mereka pada dasarnya menolak meminta pertanggungjawaban para pelanggar hak asasi manusia di Timur Tengah – bahkan ketika hal ini berdampak pada warga negara Amerika.

Selain itu, mengenai masalah Palestina, isu penting lainnya bagi negara-negara Arab yang terkait langsung dengan demokrasi, pemerintahan Biden juga tidak mengubah arah. Mereka terus mendukung pemerintah Israel, pendudukan dan apartheidnya, serta kebijakan regionalnya yang menggalakkan gerakan demokrasi lokal. Yang lebih buruk lagi, meski berada dalam kondisi kritis terhadap pemerintahan Trump, Biden tampaknya merupakan pendukung yang antusias atas konsesi yang membawa bencana bagi Israel.

Kedutaan Besar AS di Yerusalem masih ada dan akan terus memperluas wilayahnya di tanah Palestina yang dicuri . Pernyataan “keprihatinan yang mendalam” atas setiap kemunculan fasisme Israel pada saat ini tidak lebih dari sekedar menimbulkan cemoohan. Yang paling penting, AS terus mendorong perluasan Perjanjian Abraham, meskipun jelas bahwa perjanjian tersebut tidak lebih dari sebuah otoriter yang bermitra.

Pengecualian di Timur Tengah terhadap strategi promosi demokrasi Amerika masih ada, dan tampaknya hanya ada sedikit keinginan di antara para pengambil keputusan Amerika untuk menerapkan gagasan yang sama mengenai tatanan global yang berkelanjutan di kawasan yang bermasalah ini.

Hal ini tidak luput dari perhatian di dunia Arab sendiri. Para penguasa sekarang sepenuhnya memahami keterbatasan dalam mengandalkan kemitraan mereka dengan AS. Di Washington, terdapat banyak kekhawatiran dan perpecahan ketika Arab Saudi menunjukkan keselarasan dengan Tiongkok dalam berbagai masalah kebijakan. Politisi Israel juga telah menyatakan minat mereka untuk menjalin hubungan yang lebih baik dengan Moskow , meskipun Amerika bersujud dalam masalah Palestina.

Warga di wilayah tersebut juga menyadari kegagalan strategi Amerika dan kemunafikan yang mencolok. Mereka tidak percaya bahwa AS adalah benteng melawan kekuatan otoriter. Hal itu terlihat dari hasil Indeks Opini Arab kedelapan yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Studi Kebijakan Arab di Qatar di 14 negara Arab.

Menurut laporan survei yang dirilis awal bulan ini, persentase masyarakat Arab yang menganggap demokrasi adalah sistem pemerintahan terbaik bagi negara mereka telah meningkat dari 67 persen pada tahun 2011 menjadi 72 persen pada tahun 2022. Namun hal ini tidak berarti bahwa mereka melihat adanya peran dalam demokrasi. bagi AS dalam membantu kawasan mencapai pembangunan demokratis.

Sekitar 78 persen menganggap AS sebagai sumber ancaman dan ketidakstabilan terbesar di kawasan. Sebaliknya, 57 persen responden memikirkan Iran dan 57 persen memikirkan Rusia. Hal ini terjadi meskipun adanya tindakan keras yang didukung Iran terhadap Revolusi Tishreen di Irak pada tahun 2019-2020 dan perannya yang mengganggu stabilitas di kawasan tersebut serta pemboman Rusia terhadap warga sipil di Suriah selama tujuh tahun terakhir.

Para pengambil kebijakan di Amerika harus mempertimbangkan arti dari angka-angka ini. Reputasi AS sangat buruk dan identik dengan kemunafikan sehingga responden Arab memandang aktor seperti Iran dan Rusia tidak terlalu mengancam. Namun yang lebih buruk mungkin adalah bagaimana pandangan-pandangan ini telah tertanam di antara generasi-generasi warga Arab.

Mereka yang menyaksikan atau berpartisipasi dalam Arab Spring telah menginternalisasikan kekecewaan terhadap posisi Amerika, yang pro-demokrasi hanya dalam retorika dan pada kenyataannya mendukung otoritarianisme.

Kini generasi baru masyarakat Arab, yang telah menunjukkan kapasitas mereka dalam mobilisasi politik, juga menganut pandangan yang sama. AS telah mempertahankan kebijakan yang memusuhi kekuatan pro-demokrasi di kawasan, baik dalam mendukung rezim yang memfasilitasi penindasan secara transnasional atau mendukung penindasan Israel terhadap Palestina.

Dunia Arab terus dilanda konflik, sebagian besar rezim Arab gagal menyediakan layanan dasar dan menjamin hak-hak, dan dapat dipahami bahwa warga negara Arab tidak melihat manfaat dari kepemimpinan Amerika di panggung dunia. Sikap yang meluas seperti itu mungkin tidak hanya membahayakan kepentingan Amerika di kawasan, namun juga menimbulkan risiko terhadap sistem internasional yang lebih luas.

Ketika legitimasi Amerika memburuk, hal ini meninggalkan ruang bagi negara-negara lain – seperti Rusia dan Tiongkok – untuk memajukan kepentingan dan ideologi anti-demokrasi mereka, baik di dunia Arab maupun di seluruh dunia. Terlebih lagi, prospek demokrasi menjadi kurang menarik bagi negara-negara ketika mendukung gagasan utama demokrasi di seluruh dunia, yaitu Amerika Serikat, dianggap munafik. Dan seiring dengan surutnya demokrasi, hal ini menjadi pertanda buruk bagi tingkat kekerasan, konflik, dan ketidakstabilan yang akan kita lihat di masa depan.

Difusi otoriter, pengungsi, dan konflik sektarian selama 12 tahun terakhir seharusnya mengajarkan kita bahwa ketidakstabilan di dunia Arab dapat terjadi di seluruh dunia. Namun pemerintah Amerika terus mengabaikan Timur Tengah sambil mencoba menstabilkan situasi di Timur Tengah – dengan mendukung rezim dan melakukan otoriter serta mempertahankan status quo dalam konflik yang semakin memburuk di kawasan.

Hasil Indeks Opini Arab seharusnya menjadi tanda bahaya bagi Washington: Tidak boleh ada pengirim di Timur Tengah terhadap kebijakan AS mengenai keamanan dan kesejahteraan global.

Hampir 15 Tahun belakangan, kawasan Timur Tengah selalu diperhadapkan dengan sitausi konflik yang begiti masif, tentu saja tidak terpisahlepaskan oleh upaya Amerika Serikat dalam misi mendemokratisasi kawasan tersebut, puncaknya ketika Amerika berhasil mendesain "Arab Spiring", memecah belah masyarakat dan fokus pimpian-pimpinan terhadap ancama tersebut.

Meskipun misi demokratisasi tersebut tidak berjalan lancar seperti apa yang diharapkan oleh Amerika, namun disisi lain mereka berhasil menciptakan sekat antara sesama pemimpim-pemimpin yang ada diwilayah Timur Tengah, sehingga mengharapkan persatuan umat Islam di Jazirah tersebut sangatlah sulit karena mempunyai berbagai macam kepentingan yang berbeda, baik secara Ekonomi-Politik pun juga karena peroslan perbedaan Harakah yang ada di dalam internal umat Islam di kawasan itu Sendiri.
Share:

Holistik Institute DPD PDIP Jawa barat jangan masuk angin, holistik Institute Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

CEO HOLISTIC INSTITUE M. RENO NUR LATU
CONSINA, S.H, M.H.


KABARMASA.COM, JAWABARAT-“Polri berkomitmen untuk selalu bersikap Netral, tidak berpihak, dan tidak terlibat politik praktis. Polri dalam hal ini memiliki tugas yang sangat penting untuk menjamin Kamtibmas yang aman dan kondusif selama Pemilu 2024 berlangsung." (24/11/2023).


Terkait dengan Hebohnya kabar Kantor PDIP Jawa barat didatangi oleh anggota Polri yang berdinas di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Barat. Ketua DPD PDIP Jawa barat Ono Surono keberatan dengan datangnya anggota Intelkam Polda Jawa Barat ke markas PDIP tersebut. Diketahui kedatangan anggota polri tersebut merupakan bagian tugas dari Operasi Mantap Brata yang merupakan bagian dalam agenda pengamanan pemilu. Tentunya hal ini mengundang reaksi elemen masyarakat.


Ketua umum Holistik Institute M. Nur Latuconsina. SH. MH. menyampaikan bahwa kedatangan anggota polri ke kantor partai merupakan upaya silatuhrahmi dan patroli dalam upaya pengamanan pemilu dan hal tersebut tidak dilakukan hanya di 1 partai melainkan di semua partai peserta pemilu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor STR /918/X/OPS 1.1.1/2023  tentang Operasi Mantap Brata.


Menurut Latuconsina  “Polri sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat poltik praktis. Polri fokus pada keamanan agar pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman damai dan sejuk,” tegasnya.


Maka pada hal tersebut Saya pikir kedatangan anggota ditintelkam polda Jabar ke kantor PDIP Jabar merupakan tugas pelaksanaan operasi Mantap Brata dan ingat kunjungan patroli bukan hanya mendatangi Partai tertentu melainkan seluruh partai kontestan pemilu sebagai langkah silatuhrahmi dan pengamanan menjelang pemilu jadi tidak usah bangun narasi seolah dizolimi dan diintimidasi sama aja kayak film Drakor.” Ucap Pria yang biasa disapa Rheno tersebut. 


Dalam rangka menghadapi tahapan Pemilu perlu dilakukan evaluasi operasi secara rutin. Polri harus mengorganisir evaluasi dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam pengamanan. Lanjutnya. 


Lanjut Latuconsina Beberapa hal yang perlu penekanan diantarnya agar seluruh jajaran anggota Polri saat melaksanakan Patroli, dilaksanakan secara profesional dan Humanis, simpatik, dengan mempedomani ketentuan yang berlaku.


M. Nur juga menilai sikap yang berbeda justru ditunjukan oleh rekan koalisi PDIP pengusung capres Ganjar-Mahfud yakni PPP dan Perindo ketika markas sekretariat di solo beberapa waktu lalu saat dikunjungi oleh anggota polri menunjukan sikap apresiasi sebagai bentuk pengamanan pemilu.


Saya heran  dan bingung kok PDIP malah beda dengan rekan koalisinya yakni PPP dan Perindo saat di solo juga kantor mereka dikunjungi anggota Polri dan memberikan Apresiasi. Malah PDIP yang heboh sendiri. Agak lain memang.” Tutup Latuconsina pria asal Maluku itu.

Share:

Polresta Barelang Tangkap Penampungan PMI di Orchard: Kemana Korban 19 Orang CPMI

 


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Pihak Kepolisian Polresta Barelang pada tanggal 25 Oktober 2023 telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku penampunagan 19 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) inisial YMA 36 dan MTAP 59 yang berlokasi di Komplek Ruko Orchard Park Unit Orchatd Wak Batam Center, Jumat (24/11/2023).

Menurut informasi yang di dapat oleh tim media inisial AT, Bahwa sebanyak 19 orang korban Calon Pekerja Migran Indonesia yang di tangkap oleh Polresta Barelang di tempatkan pada suatu Yayasan bukan di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Dari banyaknya keterangan yang kita dapat dari rilisnya Polresta Barelang yang telah kita baca bahwa Kasat Reskrim Budi mengatakan bahwa 2 (dua) orang tersangka merupakan suami istri. Padahal, mereka bukanlah suami istri, Ini sudah simpang siur yang dinyatakan Kasat Reskrim". Ujar AT

"Dari pihak tersangka, Sempat mendatangai kantor Polresta Barelang dan bertemu dengan Ipda Toni untuk meminta mengeluarkan tersangka. Tetapi, Ipda Toni menyampaikan kepada pihak tersangka harus menghubungi Romo Pascal "Kuncinya Ada Sama Dia", Sebab penangkapan ini atas perintah Romo Pascal ke Polresta Barelang Unit IV". Kata AT

AT masih menjelaskan "Pihak tersangka mendapatkan info dari Ipda Toni bahwa saat ini 19 orang PMI berada di Penampungan Romo Pascal di daerah sekupang belakang Stadion Bola. Begitu juga dengan informasi BP2MI bahwa 19 PMI tidak ada di Kantor BP2MI Ruko Victoria Batam Centre". 

Untuk mendapatkan informasi kejelasan, Tim media meminta keterangan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 22/11/2023 kepada Unit IV Polresta Barelang perihal penempatan 19 orang CPMI yang telah di ungkap oleh Polresta Barelang.

"Selamat malam pak, Dipulangkan kekampung halaman pak" Cetus Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella

Kemudian, Tim media mencoba bertanya kembali kepada Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella terkait dari mana pemulangan 19 orang CPMI, dan Melalui mana apakah Tanjungpinang atau Batam serta dari instansi mana yang memulangkan 19 CMPI tersebut. Bukan itu saja, Tim media juga bertanya sesuai UU KIP bolehkah tunjukan resi pembelian tiket 19 orang CPMI.

Sungguh luar biasanya Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella ketika di tanya kembali terkait hal poin di atas tidak adanya respon. Padahal, Tim media sudah tiga (3) kali bertanya kepada Unit IV Polresta Barelang Ibu Gabriella.

Hingga berita ini di Publikasikan, Kasatreskrim Polresta Barelang dan Kapolresta Barelang belum dimintai keterangan atas penangkapan 19 Orang CPMI yang sudah di pulangkan ke kampung halamanya.


Penulis: Tim

Edisi ke-1

Share:

Penganiayaan Masyarakat : Ujian Baru Bapak Kapolda Dalam Memberikan Kepastian Hukum

Amsir Renoat : Pemuda Kei

KABARMASA.COM,AMBON—Beberapa hari belakangan, warganet kembali digemparkan dengan peristiwa yang kurang mengenakan, tindakan premanisme kembali dilakukan oleh empat oknum anggota Kepolisian Maluku terhadap seoarang pemuda Kei berinisial KR di Kota Ambon yang begitu viral dan mengegerkan publik.
 
Tentu saja, tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh empat oknum anggota Kepolisian tersebut sangat mencoreng nama baik institusi peneggak hukum tersebut serta sangat berdampak pada posisi dan citra baik Kepolisian selama ini di mata masyarakat.

Oleh sebab itu, langkah tegas harus segera di Ambil oleh bapak Kapolda Maluku, selaku pimpinan tertinggi institusi Polri di Wilayah Maluku, agar dapat memberikan efek jerah dan pembelajaran bagi semua orang, terkhususnya para peneggak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang dan mampu memhami posisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya.

Tindakan premanisme yang dilakukan oleh empat oknum polisi tersebut, tentu saja sangat tidak sejalan dan sangat bertolak-belakang dengan cita-cita serta misi besar bapak Kapolri yang tertuang dalam konsepsi "Polri-Presisi".

Sangat di sayangkan, jika tindakan kekesaran seperti ini tidak bisa dihilangkan, tentu saja sangat merusak kepercayaan Masyarakat terhadap institusi tersebut, semoga ada langkah serius yang dapat di ambil oleh bapak Kapolda Maluku dalam memberikan suatu kepastian hukum terhadap korban kekesaran yang diperlakukan sangat tidak manusiawi.

Korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali memakai tongkat, disetrum, dan kaki korban ditindih menggunakan meja, apakah ini adalah cara penenggak hukum menyelsaikan suatu permasalahan.?
Apakah tidak ada langkah-langkah yang lebih humanis sehingga harus dengan cara kekeradan dan tidak manusiawi seperti ini.?
Bahkan saat dianiaya, korban dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pencurian. 

Sejauh ini, bisa kita lihat, bapak Kapolda adalah orang yang baik, sangat humble, kumunikatif dan sangat dekat dengan masyarakat, sehingga sangat disayangkan jika kebaikan itu justeru ternodai oleh perilaku oknum-oknum yang tidak menyadari posisi mereka sebagai pelindung Masyarakat, tentu saja, kasus tersebut akan menjadi suatu tantangan bagi Bapak Kapolda agar bisa memberikan sangsi yang berat sesuai dengan perbuatan para pelaku.

Tentu saja, saya melihat ini sebagai suatu tantangan bagi bapak Kapolda untuk dapat meneggakan hukum seadil-adilnya, sehingga nama baik Institusi Polri tidak lagi tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak Humanis dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan.









Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts