Wali Kota Bekasi Hadiri Rapat Paripurna DPRD
Gawat, Dana CSR tak kunjung disalurkan, Kepala Desa Pagintungan di Somasi Warga Melalui LKBH DPN PERMAHI
KABARMASA.COM, SERANG, BANTEN-Terkuaknya dana CSR dari PT Alam Utama Minning (AUM) yang selama ini tidak di salurkan kepada masyarakat oleh oknum Kepala Desa Pagintungan, warga masyarakat kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, layangkan surat Somasi melalui LKBH DPN PERMAHI (07/09/2023).
Hal tersebut di benarkan oleh Sekretaris Direktur LKBH DPN PERMAHI Rizki Aulia Rahman, S.H. yang mengatakan bahwa ia dan tim akan mendampingi warga masyarakat kampung Cikasantren untuk memperjuangkan hak masyarakat. Saat dikonfirmasi oleh media pada 06 September 2023.
" Dalam rangka pendampingan hukum masyarakat, LKBH DPN PERMAHI, saya Rizki Aulia Rohman, S.H, dan Muslim, S.H., mendampingi Masyarakat Desa Pagintungan berdasarkan surat kuasa dari perwakilan masyarakat atas nama Pak Aswan, kami menerima laporan dari masyarakat perihal penyaluran dana CSR dari perusahan PT. Alam Utama Minning (AUM) Kepada pihak masyarakat yang diwakili oleh Darja atau Jaro rombeng sebagai pihak pertama di ketahui pihak desa berdasarkan, surat kesepakatan bersama dengan PT. AUM, bahwa selama berjalannya PT. AUM maka dana tersebut disalurkan kepada masyarakat, berdasarkan program2 yang telah disepakati, baik diberikan kepada Masjid, Mushola, majlis taklim, Paud, pondok pesantren dan karang taruna serta BPD." Ungkap Rizki.
Lanjut, Rizki menambahkan bahwa Ia dan tim, berharap pihak pertama yang melakukan perjanjian dan pihak desa pagintungan mempertanggungjawabkan, transparansi anggaran dan Penyaluran dana CSR sesuai peruntukannya.
" Perlu laporan pertanggungjawaban. Beberapa hari lalu, kami Tim LKBH melakukan somasi pertama kepada pihak pertama, pihak desa dan pihak perusahaan untuk membicarakan, alternatif penyelesaian melalui musyawarah mufakat. Sehingga hak-hak masyarakat di penuhi dengan baik, kami juga meminta pihak desa membentuk tim pengelola dana csr agar kedepan bisa dipertanggung jawabkan."
Sementara, Aswan selaku perwakilan masyarakat Cikasantren mengatakan bahwa ia sudah menanyakan hal tersebut ke PT AUM dan ke pihak Pemerintah Desa Pagintungan.
" Saya sudah mengkonfirmasi ke PT AUM, bahwa memang benar selama ini PT AUM sudah mengeluarkan dana untuk masyarakat Cikasantren setiap bulannya, melalui Kepala Desa. Tetapi ketika saya tanyakan kepada pihak Desa, perwakilan Kepala Desa membantah adanya dana CSR dari PT AUM." Ucap Aswan.
Menurutnya pihak Desa tidak transparan dalam penyaluran dana CSR tersebut, dikarenakan selama ini masyarakat tidak pernah merasa menerima dana CSR tersebut.
" Kan disini ada tokoh masyarakat, saat saya tanya, para ustadz mengaku tidak pernah menerima uang CSR yang disebutkan sewaktu musyawarah pada saat PT AUM akan berdiri di wilayah kampung kami, bahkan pak RW 05 dirinya mengaku pada saya bahwa ia tandatangan tapi untuk uang CSR ia tak pernah menerima. Maka dari itu kami meminta bantuan kepada pak Rizky sebagai kuasa hukum kami untuk membantu menyelesaikan perkara ini." Tandas Aswan.
Masi menjadi Perbincangan Mobil Mewah Aston Martin, ikut serta Barang Sitaan dalam kasus Love Scemming di Polda Kepri
Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu.
Beberapa lalu, Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.
Baru baru saja jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangkap 88 orang pelaku dan 5 diantarnya wanita merupaka warga Tiongkok.
Informasi tim media , Para pelaku WNA love scamming dalam aksinya diduga tidak lah berdiri sendiri dan diduga difasilitasi pengusaha hiburan malam berinisial IM.
Ironisnya, menurut salah satu sumber dari Kabarmasa.com Ponakan pengusaha tersebut berinisial ER juga berkehidupan glamour dan dalam kasus ini menurut sumber dalam penangkapan mobil mewah Aston Martin diamankan pihak kepolisian ketika itu.
“Diduga Mobil Aston Martin senilai Rp.2,1 miliar diamankan ketika itu dan pemilik ER diduga ponakannya,”kata sumber yang enggan dipublis. Sumber menambahkan, Didugaan ada dugaan TPPU dan kabarnya suami ER bekerja disana sebagai supervisor tetapi kabarnya saat ini lagi sakit.
DIketahui, Sebanyak 88 orang tersangka terdiri dari 5 orang perempuan dan 83 orang laki-laki tersebut berwarga Negara Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Love Scams.
“Disinyalir diduga mobil aston martin mewah tersebut tidak memiliki surat surat atau di sebut Bodong”. Masih menjadi pertanyaan mobil mewah tersebut menjadi sitaan negara atau untuk Oknum.
Hinggal pemberitaan ini di publikasikan belum dikonfrimasi pihak kapolda kepri, Imigrasi dan instansi yang terkait. (Red)
Edisi Ke-1
Aliansi Mahasiswa Se-Kepulauan Riau desak BP Batam Segera Menetapkan Kebijakan Terkait Masyarakat Pulau Rempang Galang
Berdasarkan analisis mendalam Aliansi Mahasiswa Se - Kepulauan Riau dengan melihat dari berbagai aspek baik itu historis, yuridis, dan sosiologis, disini terjadi sebuah kerancuan dan tumpang tindih regulasi seharusnya ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan, Dan Karimun dalam Bagian ketiga Arahan Perizinan Pasal 120 (1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang. (2) Setiap pemanfaatan ruang harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan/atau Badan Pengusahaan Kawasan sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan BBK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Dalam hal mengajukan izin BP Batam sudah seharusnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Inventarisasi Hutan Tingkat Wilayah Provinsi Pasal 7 Inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi
Mengacu pada kriteria dan standar yang tertuang dalam pedoman inventarisasi Hutan yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 8 (1) Gubernur menyelenggarakan inventarisasi Hutan tingkat wilayah provinsi dengan mengacu pada pedoman penyelenggaraan inventarisasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. dengan kajian diatas kami mendesak Kepala Badan Pengusahaan Batam untuk bersikap dengan cepat, dan segera menetapkan solusi dengan kongkrit
"Jika pembangunan proyek ekonomi khusus pembangunan pabrik kaca dan panel solar ini memang semata mata untuk kemakmuran rakyat, maka kami meminta masyarakat dipulau rempang galang yang berada di 16 titik kampung yang terdampak direlokasi harus menjadi subjek hukum, dalam artian harus mendapatkan hak nya sesuai dengan UDD 1945 dan kesepakatan bersama masyarakat. Kami mengutuk keras jika ada kepentingan lain didalam investasi ini yang mengatasnamakan masyarakat ". (Red)
TERTANDA
ALIANSI MAHASISWA SE- KEPULAUAN RIAU
CONTACT PERSON :
+62 822-8846-7565
+62 822-8663-3063
Pada Rapat Paripurna DPRD Prov. Kepri: Gubernur Ansar Sampaikan Ranperda RUED 2023-2050
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungping - Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Rabu (6/9).
Ranperda RUED ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional.
Gubernur Ansar mengatakan, Ranperda RUED ini perlu segera ditetapkan sebagai bagian penting dalam rangka mewujudkan visi pengelolaan energi nasional yaitu terwujudnya pengelolaan energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional.
"Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Kepulauan Riau berisi proyeksi permintaan dan pasokan energi hingga tahun 2050 yang disertai dengan kebijakan, strategi, program dan kegiatan untuk mendukukung pencapaian sasaran perencanaan energi daerah tersebut," ujar Gubernur Ansar.
Menurut Gubernur Ansar, permasalahan dalam sektor energi di Provinsi Kepulauan Riau secara garis besar meliputi kebutuhan energi dan penyediaan energi. Kebutuhan energi di Provinsi Kepulauan Riau terus meningkat seiring dengan perkembangan sektor ekonomi seperti industri, bisnis, transportasi, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, penyediaan energi di Provinsi Kepulauan Riau masih bergantung pada sumber energi fosil seperti minyak bumi dan gas alam.
"Untuk itu, kita perlu mengembangkan sumber energi baru dan terbarukan (EBT) sebagai sumber energi alternatif di Kepulauan Riau. Proyeksi permintaan energi final dari sumber EBT seperti biosolar akan meningkat dan diharapkan dapat mensubstitusi energi fosil. Minyak tanah, minyak solar, minyak disel, dan avtur diharapkan sudah tidak ada lagi pada tahun 2050. Permintaan batubara masih sedikit meningkat untuk memenuhi kebutuhan PLTU batubara yang masih beroperasi," papar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar berharap, melalui Ranperda RUED ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama mewujudkan visi energi daerah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Gubernur Ansar juga menyampaikan misi pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yaitu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi yang berwasan lingkungan; meningkatkan pemanfaatan sumber energi khususnya EBT dan tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan; serta mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis EBT hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME).
Kemudian memperluas akses dan ketersediaan energi yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat; meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan kegiatan konservasi energi;
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung pengelolaan energi; mensinergikan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi; dan menyediakan sarana prasarana energi yang didukung oleh beberapa sektor, dengan mempertimbangkan sinergitas infrastruktur energi antar wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono ini dihadiri para anggota DPRD Kepri, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pemerintah provinsi Kepri. (Red)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Empat Taman Dalam Satu Hari di Wilayah Kecamatan Pondokgede
Pengawalan Saudara Aprizal Sebagai Justice Kolabolator Membongkar Kasus Korupsi Dinas PURR, PU PERKIM Dan Dinas Pendidikan Di Kabupaten OKU
Cipayung Kota Batam: Kepala Imigrasi Kota Batam lemahkan Indonesia di Mata Dunia.
Terkait Relokasi Relang : Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Angkat Bicara
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media mengatakan, kita berharap semua pihak dapat menahan diri, terutama dari pihak Bp Batam yang paling bertanggung jawab tentang kondusif masyarakat Rempang ujarnya.
Lanjut Ismail, untuk PT MEG kita berharap jangan sampai berbuat terlalu maju, ingat perusahaan anda belum berbuat banyak untuk pembangunan kota Batam, jangan sampai akibat akibat ulah anda investasi di Batam yang sudah berjalan terganggu,kami butuh kota Batam kondusif, apalagi sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilihan umum 2024.
Kita berharap semua pihak terutama BP Batam, jangan seperti memiliki kekuasaan sendiri, sebab kewajiban untuk penyelesaian masyarakat Relang Belum di penuhi, serta ingat masyarakat adat, tanah adat lebih tinggi kedudukannya dalam konstitusi dan negara harus mengakuinya.
Jangan bicara investasi ucap Ismail jika menabrak aturan, jangan kita terbius dengan angka - angka investasi, sementara hak masyarakat belum terpenuhi.
Kita berharap Komisi Hak asasi manusia ( HAM ) , setiap saat dapat memantau perkembangan mengenai Relokasi Relang, dapat di mungkin arah pelanggaran HAM akan terjadi dalam relokasi relang kepada masyarakat adat di sana tutupnya.(Red/ZS)
PMII Kota Tanjungpinang Turun Kejalan: Ada Dugaan KKN di Proyek Gedung Pos Pengawas Perikanan.
Ketua PMII Tanjungpinang – Bintan, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa aksi demo ini diinisiasi atas dugaan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pembangunan Gedung Pos Pengawas Perikanan tahun 2014, yang berlokasi di Pelantar Dua.
Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Tanjungpinang.
“Proyek ini menghabiskan dana APBD tahun 2014 sekitar Rp 300 juta,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan bahwa hasil kajian mendalam yang dilakukan oleh PMII mengungkapkan sejumlah ketidakberesan yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Temuan tersebut antara lain mencakup kurangnya dokumen sertifikat resmi kepemilikan untuk bangunan Pos Pengawas Perikanan serta ketidaksesuaian dengan spesifikasi proyek.
Selain itu, juga terdapat indikasi bahwa oknum ASN terlibat dalam pembelian barang secara fiktif pada tahun 2014, seperti alat kompresor pengisian oksigen untuk tabung selam dan kamera bawah air.
“Kami meminta pihak Kejari Tanjungpinang untuk membentuk tim penyelidik terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Tanjungpinang,” tegas Ridwan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta, menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa PMII Tanjungpinang – Bintan.
Dedek menegaskan bahwa Kejari akan melakukan kajian mendalam terkait dugaan KKN dalam pembangunan Gedung Pos Pengawas Perikanan di Pelantar Dua Tanjungpinang.
“Ini merupakan bentuk kepercayaan dari mahasiswa PMII kepada Kejari Tanjungpinang untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” ujarnya.
Dedek juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kejari Tanjungpinang belum menerima laporan atau pengaduan resmi mengenai dugaan KKN dalam proyek bangunan Pos Pengawas Perikanan.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum mengambil tindakan selanjutnya,” tegas Dedek. (Red/ZS)
Jadikan Kota Harmoni no 1, Wali Kota Bekasi Tekankan Mulai Usia Dini Untuk Jaga Toleransi
Wakil Ketua I DPRD Prov. Kepri Rizki Faisal: Mendorong Investasi Energi Baru Terbarukan sebesar 5 Milyar
KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kabupaten Karimun - Guna membantu kesejahteraan rakyat, Rizki Faisal yang menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Kepri yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari partai Golongan Karya ini, mendorong investasi besar bernilai 5 triliun di kawasan industri Kabupaten Karimun dengan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Senin (04/09/2023)
Penggunaan listrik mulai mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut menjadi salah satu kendala majunya suatu daerah terutama di kawasan industri khususnya di Kabupaten Karimun.
Dalam bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah Kabupaten Karimun hingga pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai wakil rakyat, Rizki Faisal tidak tinggal diam saat melihat kondisi investasi di Kabupaten Karimun masih ada yang jalan di tempat, bahkan belum bisa bergerak mulai, karena belum memiliki listrik yang memadai.
Keterlibatan Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga sudah tidak diragukan lagi dalam menata kawasan industri agar semakin diminati.
Dalam hal ini, Rizki Faisal yang juga merupakan Presidium Nasional Persatuan Aktivis Nasional (Pena) 98 Kepri mendorong investasi besar dengan kemasan modern yang bergerak dalam pemanfaatan yang bersumber dari energi sinar matahari, untuk pembangkit listrik tenaga surya.
Investasi tersebut berada di PT Karimun Power Plant yang berada diKecamatan Meral Kabupaten Karimun.
“Bersama JHL Group, Kita mencoba mendorong investasi besar untuk menciptakan energi listrik yang diperoleh dari sumber yang ramah lingkungan dan relatif tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan,” ujar Rizki Faisal
Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.
Menurut Rizki, listrik merupakan sebagai penentu untuk para investor dapat berinvestasi di Kabupaten Karimun.
“Untuk investasi tahap pertama, dimulai dengan 1 triliun dulu, kita akan membangun Karimun ini akan lebih baik dan lebih maju. Harapan kita untuk kesejahteraan rakyat sendiri, dengan adanya perusahaan-perusahaan investor masuk, tentunya masyarakat Karimun akan mendapatkan pekerjaan yang layak,” jelas Rizki
Menurut wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD I Partai Golkar Kepri itu, kurangnya pasokan listrik di suatu daerah merupakan suatu tantangan besar baginya.
“Kan Saya berkunjung ke Desa Tanjung Berlian tadi ya, trus tiba-tiba listrik mati, kan itu suatu tantangan bagi kita, DPR itu dari ujung kaki sampai ujung rambutnya dibiayai oleh rakyat, kalau seandainya mati gimana bisa melayani rakyat, oleh sebab itu mohon doa restunya agar ini berhasil hingga berkembang kedepannya,” tutup Rizki Faisal (Red/ZS)
28 Orang Lolos Tes Potensi dari Seleksi Calon Anggota Kominfo Kepri
Ketua Tim Seleksi, Dr. Pauzi, S.Ag., M.Si., menjelaskan bahwa Tes Potensi ini terdiri dari 100 soal pilihan ganda yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Hasil dari Tes Potensi ini telah diumumkan pada tanggal 4 September 2023 di laman Kepriprov.go.id.
Peserta yang berhasil lolos tahap ini akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Psikotest, Dinamika Kelompok, dan Wawancara. Jadwal pelaksanaan tahap-tahap seleksi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman hasil kelulusan Tes Potensi.
Pauzi juga mengingatkan kepada peserta yang akan mengikuti tahap Wawancara untuk mempersiapkan bahan presentasi yang akan dipresentasikan di depan Tim Seleksi.
"Pada tahap ini, kami akan menggali lebih dalam mengenai Visi dan Misi mereka dalam mendaftar menjadi Komisioner Komisi Informasi," ujar Pauzi.(Red)
Mendorong Digitalisasi Kearsipan Daerah, Pemprov Kepri Launching Srikandi dan Gerakan Kesatria
WALI KOTA BEKASI APRESIASI AJANG SILATURAHMI DKM SE-BEKASI SELATAN
Rapat Anggota Komisariat (RAK) Ke-1 HMI Komisariat Ekonomi Universitas Krisnadwipayana
Pusat Pergerakan Mahasiswa Jakarta (PPMJ) Tolak KTT ASEAN Di Jakarta
Wali Kota Bekasi Buka Acara Pertandingan Futsal Antar Kelurahan dari Karang Taruna Kota Bekasi
Menambah kemacetan!!! Kabid LH PW SEMMI DKI jakarta menilai kurang tepat langkah PJ gubernur tekait imbauan ASN beli kendaraan listrik
Diduga Oknum Tambak Udang Muihong Serobot Lahan PT. BJM, dan Diduga Pengajuan Lahan Membodohi Publik
KABARMASA.COM, KEPULAUAM RIAU - Kota Batam - Sungguh parahnya para pengusaha Tambak Udang yang berada di Tanjung Piayu Kota Batam diduga tidak memiliki izin legalitas dan diduga juga dengan beraninya melakukan perbuatan melawan hukum kepada PT. Bapur Jaya Mandiria (BJM) yang sudah mendapatkan izin dari pihak Badan Pengusaha (BP Batam), Kamis (31/08/2023)
Berdasarkan investigasi di lapangan, Bahwa Tambak Udang milik Muihong diduga berdiri di atas lahan PT. Bapur Jaya Mandiri, Yang mana PT. Bapur Jaya Mandiri (BJM) telah resmi mendapatkan Lahan tersebut dari Badan Pengusaha (BP Batam) serta sudah keluarnya jumlah Uang Wajib Tahunan (UWT).
Anehnya, Lahan yang sudah resmi di dapat oleh PT. Bapur Jaya Mandiria (BJM) dari Badan Pengusaha (BP Batam), Pihak dari Tambak Udang Muihong diduga tetap bersikeras mempertahankan lahan Tambak Udang, Dimana Pemilik Tambak Udang hanya miliki surat Alhasak.
Berarti, Aktivitas yang dilakukan oleh pemilik Tambak Udang milik Pak Muihong selama ini tidak memiliki izin lengkap dari Badan Pengusaha (BP Batam) dan diduga Tidak adanya pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT), serta diduga bahwa Tambak Udang tersebut tidak miliki Izin Dampak Lingkungan.
Diketahui lebih dalam dari tim kabarmasa.com, bahwa Pemilik Tambak Udang yang sedang mengajukan lahan tersebut kepada pihak Badan Pengusaha (BP Batam) sudah beberapa kali di Tolak oleh pihak BP, dikarenakan alasan tidak tersedia dan berbagai macam lainnya.
Kemudian, kabarmasa.com kembali melakukan investigasi siapa pengajuan lahan tersebut, Dari investigasi nama yang di ajukan dalam LMS Badan Pengusaha (BP Batam) iyalah saudara TK. Namun, Nomor yang tertera dalam pengajuan tersebut ialah yang diduga konsultan Amdal Tambak Udang milik Muihong.
Menurut pengajuan tersebut, diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya, dimana Pemilik, Nomor HP, dan Pengajuan Lahan diduga berbeda orang. Lantas, mengapa pihak Tambak Udang milik Muihong merasa keberatan bahwa Lahan tersebut telah dimenangkan oleh PT. Bapur Jaya Mandiria. Sedangkan pengajuan mereka diduga tidak sesuai peruntukannya yang berlaku.
Terkait Tambak Udang, kabarmasa.com mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada nomor pemilik pengajuan lahan Tambak Udang yang tertera dalam pengajuan yaitu bapak TK.
Namun, nomor telepon yang tertera dalam pengajuan tersebut hingga detik ini belum mendapatkan balasan dari Bapak TK sebagaimana kabarmasa.com melakukan konfirmasi kepada nomor pengajuan lahan.
Lantas, bagaimana bisa pengajuan lahan diduga telah berbeda leluhur yakni Nomor Bapak Andika, Pemilik Bapak TK dan Alhasak Bapak Muihong. Tetapi, sangat disayangkan nomor yang tertera di pengajuan tersebut merupakan nomor yang diduga konsultan Amdal Bapak Andika.
Untuk itu, Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara tegas Aktivitas Tambak Udang milik Muihong, dimana dalam dugaan Tambak Udang milik Muihong diduga tidak ada izin, dan diduga Menyerobot lahan PT. BJM yang telah mendapatkan izin lahan dari pihak Badan Pengusaha (BP Batam). (Red/ZS)
Edisi ke-4
Alhamdulillah, Siap Hadapi Masa Pensiun, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua
KABARMASA.COM, JAKARTA - Dengan ungkapan rasa syukur, selain
mendapati peningkatan remunerasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
juga akan diberikan lima hak tambahan yang disandarkan pada perubahan yang
diakomodasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU
ASN).
Serangkaian revisi pada UU
ASN merujuk pada hak-hak yang bakal diberikan kepada PPPK.
Oleh karena itu, untuk memahami dengan lebih holistik
mengenai penambahan hak-hak yang diperuntukkan bagi PPPK menurut
perubahan UU ASN ini, kiranya kita telaah ulang
esensi yang tertuang dalam artikel berikut ini.
Mari kita telaah lebih mendalam mengenai hak-hak
pemberian yang direncanakan bagi PPPK sejalan
dengan amandemen UU ASN ini.
Pemerintah tengah merencanakan agar kedudukan PPPK mendekati
paritas dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan.
Melalui revisi UU
ASN yang mengincar pemberian hak-hak lebih lanjut, diharapkan PPPK mampu
mencapai tingkat setara dengan PNS, walaupun demikian mungkin akan terdapat
disparitas tertentu.
Hak-hak tambahan yang diamanatkan bagi PPPK dalam
revisi UU ASN ini mencakup:
Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas
PPPK akan memperoleh hak terkait
remunerasi, tunjangan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan peran dan tanggung
jawab yang diemban.
Izin Dinas
Hak izin cuti akan dijabarkan dengan lebih tuntas bagi PPPK,
memberi ruang bagi mereka untuk merencanakan masa istirahat dan cuti dengan
lebih terstruktur.
Pengembangan Kapabilitas
PPPK akan diberikan kesempatan untuk
mengembangkan kapabilitasnya guna meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dalam
menjalankan tugas.
Pensiun
Hak pensiun akan dijamin bagi PPPK,
memberikan jaminan terhadap kebutuhan finansial pada masa pensiun.
Perlindungan
PPPK akan memperoleh hak perlindungan
dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan hukum dan manfaat asuransi
yang relevan.
Hak-hak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur mengenai manajemen PPPK.
Namun, belum dapat dipastikan dengan tegas perbedaan di
antara hak-hak baru yang diamanatkan melalui revisi UU
ASN dengan hak-hak yang telah ada sebelumnya hingga revisi ini
diresmikan.
Oleh karena itu, kesabaran diperlukan dalam menanti keputusan
yang akan diambil mengenai hak-hak yang diberikan kepada PPPK dalam
bingkai revisi UU ASN ini.
Rencananya, proses persetujuan revisi UU
ASN ini akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu
lama.