Menangkal Radikalisme Dan Separatisme Di Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA - Berbicara tentang radikalismen dan srparatiseme adalah dua paham yang berbeda namun dua paham ini sendiri mempunyai kesamaan dalam hal prakteknya.

radikalisme dan separatisme terutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Maka dari itu kita harus mengerti tentang arti dan makna dari perkataan radikalisme dan separatisme agar kita bisa mengantisipasi secara dini dalam menghadapi dua gerakan tersebut yang mana bisa menggangu, memecah belah ketenteraman dan kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara  di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) khususnya dan negara-negara lain di dunia pada umumnya.

Tentunya kita sebagai warga negara yang cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus dapat mengantisipasi sejak dini munculnya gerakan-gerakan radikalisme dan separatisme yang bisa memecah belah bangsa. Oleh karena itu kita harus paham tentang makna kata radikalisme dan separatisme meskipun secara sederhana.


Radikalisme adalah konsep atau sikap jiwa dalam mengusung perubahan secara total dan bersifat revolusioner dengan memutarbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violence) dan aksi-aksi yang ekstrem. 

Sementara Separatisme sendiri adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan diri dari wilayah suatu negara yang muncul karena alasan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya maupun yang lainnya

Pada Saat ini radikalisme lebih mengarah kepada paham atau aliran yang menginginkan pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan, ciri-cirinya bisa kita ketahui seperti sikap intoleran, fanatik, eksklusif dan revolusioner. Akhir-akhir ini di Indonesia banyak muncul gerakan-gerakan yang terindikasi paham radikal dan separatisme, jika tidak dicermati dan diantisipasi secara dini maka bisa menjadi ancaman potensial bagi kondusifitas dan stabilitas NKRI.

Maraknya berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkembangan radikalisme dan separatisme di Indonesia bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah atau aparat pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Kita semua harus peduli guna mengantisipasi yang timbul dan berkembangnya paham radikalisme dan separatisme. Peran seluruh elemen masyarakat, aparat pemerintah, tokoh agama dan para pemuka masyarakat sangat penting untuk bersama-sama sebagai tanggung jawab moral dalam konteks ini untuk menangkal munculnya kedua paham tersebut.
maraknya berbagai persoalan yang berkaitan dengan perkembangan radikalisme dan separatisme di Indonesia bukan hanya sebagai tanggung jawab pemerintah atau aparat pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, kita semua harus peduli guna mengantisipasi timbul dan berkembangnya faham radikalisme dan separatisme.

“Peran seluruh elemen masyarakat, aparat pemerintah, tokoh agama dan para pemuda dan mahasiswa  sangat penting,untuk bersama-sama sebagai tanggung jawab moral dalam konteks ini menangkal paham radikalisme maupun separatisme.

beberapa langkah dan strategi kontra radikalisasi untuk menghadapi radikalisme dan separatisme mulai dari upaya penanaman nilai-nilai ke-Indonesiaan atau wawasan kebangsaan serta nilai-nilai non-kekerasan melalui pendidikan baik formal maupun non formal, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran dan kehendak untuk bersatu melalui pendidikan, pembinaan dan sosialisasi kemasyarakatan, memperkuat pendidikan dan pembinaan karakter kebangsaan dengan menanamkan pemahaman yang mendalam mengenai Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI.

Dalam Hal ini merupakan tanggung jawab bagi segenap pemuda dan mahasiswa untuk bagaimana sesegra mungkin memberikan pemahan yang baik kepada segenap kalangan masyrakat di dalam menjaga keutuhan NKRI dari ancaman Paham Radikalisme Maupun Separatisme di NKRI.

melalui tulisan ini saya berharap mampu mewujudkan kesadaran tentang arti pentingnya pemahaman terhadap bahaya radikalisme dan sparatisme bagi segenap komponen bangsa agar terbentuknya komponen bangsa yang berkepribadian dan berjiwa Bhineka Tunggal Ika, guna mendukung ketahanan wilayah yang kuat dalam rangka tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

FAISAL MAHTELU.
KETUA ISMAHI JAKARTA
Share:

Serukan Aksi Di Depan Balaikota. HMI MPO Jaksel: Aksi Kami Tidak Ada Kaitannya Dengan PB HMI

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum HMI MPO Cabang Jakarta Selatan Redza Sutiara Akbar membenarkan aksi yang akan digelar selasa 6 April 2021, Redza menegaskan bahwa HMI Cabang Jakarta selatan menginstruksikan kepada seluruh kader HMI MPO Cabang Jakarta selatan untuk ikut bergabung dalam aksi didepan gedung balaikota DKI Jakarta. 

"Ini adalah murni gerakan dari HMI Cabang yang ada di DKI Jakarta, dan tidak ada campur tangan dari PB HMI MPO ataupun pihak manapun sekali lagi saya tegaskan tidak ada campur tangan dari PB maupun pihak manapun", tegas redza dalam pesan teksnya, Senin, 5 April 2021.

Sebelumnya beredar statement affandi ismail yang mengatakan bahwa seruan demo didepan balaikota itu bukan resmi dari HMI MPO.

"Dalam poster itu sudah jelas bahwa aksi demontrasi ini adalah gerakan dari HMI MPO Cabang yang ada dijakarta, yang seharusnya jika affandi ismail ingin bertabayun dengan aksi itu harusnya dia komunikasi dengan cabang cabang yang ada dijakarta, bukan malah membuat statement yang seakan akan kami bukanlah bagian dari HMI MPO", ujar khoirun latief kordinator lapangan II dalam aksi selasa 6 april 2021.

"Kita sama sekali tidak menbawa embel embel PB HMI MPO, kita mengatasnamakan HMI MPO se-Jakarta, dan kalau affandi ismail mengatakan aksi ini bukan resmi dari HMI MPO tanpa bertanya langsung terlebih dahulu kepada cabang yang bersangkutan, secara tidak langsung itu sudah membuat sakit hati cabang cabang yang ada dijakarta, affandi ismail harus meminta maaf kepada cabang cabang yang bersangkutan karena sudah membuat statement yang keliru", ujar redza 

Terakhir, Redza ketua umum HMI MPO Cabang Jakrta selatan menegaskan bahwa "Selasa, 6 april 2021 HMI MPO Cabang Jakarta selatan akan tetap bergabung bersama sama dengan kader HMI MPO Se-Jakarta untuk turun aksi didepan balaikota", tutupnya
Share:

PERMAHI TEGASKAN PEMERINTAH PERCEPAT IMPLEMENTASI PERPRES EKSTRIMISME DAN TERORISME


KABARMASA.COM, JAKARTA - Dewan pimpinan nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPN PERMAHI meminta pemerintah segara mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang berpotensi mengarah kepada aksi terorisme.

Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule menegaskan tujuan Regulasi itu sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan rasa aman dan nyaman warga negara dari ancama ekstrimisme.

Kami mendesak pemerintah segera merealisasikan peraturan presiden tersebut sebagai upaya percepatan penanggulangan gerakan ekstrimisme maupun terorisme yang berpotensi memecah belah kesatuan dan persatuan NKRI.

Selain itu pemerintah dan seluruh elemennya segera menyusun rencana Aksi pencagahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme dan segera diselesaikan secepat mungkin. 

Keberadaan Perpres RAN PE diharapkan dapat menjadi faktor regulasi terpenting dalam dalam mengatasi gerakan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada aksi terorisme.

Terdapat lima sasaran utama dalam Perpes RAN PE, yang Pertama meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Kedua, meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme yang dilakukan kementerian/lembaga, pemda, masyarakat sipil, dan mitra lainnya.

Ketiga, mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Keempat, meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Kelima, meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme.

Selain itu Sekretaris Jendral DPN PERMAHI Fajar Budiman meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Juga Badan Intelejen Negara BIN sebagai lembaga yang di berikan tugas strategi oleh negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban harus lebih maksimal membrantas aksi-aksi yang tentu dapat menciptakan disintegrasi bangsa.

Kami juga menaruh harapan yang besar kepada pihak yang berwajib, serta yakin dan percaya bahwa kepolisian dan BIN mampu memecahkan masalah terorisme yang sedang melanda dan mengancam persatuan dan kesatuan negara. Tambah fajar.
Share:

Klien LQ Indonesia Lawfirm Diputus Lepas di PN Tangerang

KABARMASA.COM, TANGGERANG - LQ Indonesia Lawfirm, mengutamakan PRESTASI dan bukan SENSASI dan memberikan yang terbaik bagi klien. Tentunya bagi klien yang terjerat kasus pidana adalah mendapatkan Vonis bebas atau Vonis Lepas (OnSlag). Klien dengan dugaan pidana penipuan dan penghelapan dengan jumlah 625 Milyar di sidangkan dengan tenang dan sesuai proses hukum dan syukurlah Terdakwa mendapatkan Vonis bebas sesuai harapan Terdakwa bisa tercapai. 

Pada hari Kamis, 1 April 2021 di ruang sidang PN Tangerang, salah satu klien yang memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm di putus Lepas (Onslag van recht vervolging), yaitu segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sidang perkara dugaan pidana penggelapan dan atau penipuan pasal 372 dan 378 KUH Pidana tersebut di ketuai langsung oleh Ketua PN Tangerang Hakim H.Minanoer Rachman, SH, MH dengan Hakim Anggota Arif Budi Cahyono, SH dan R. Aji Suryo, SH, MH. Kasus yang bermula ketika Terdakwa R dan Pelapor WK mengadakan perjanjian di depan notaris untuk PPJB dan Surat Kuasa Jual, dimana setelah R menjual tanah yang diperjanjikan untuk melunasi hutang PT Kembang Finance 88 sebesar 625 Milyar rupiah, pelapor melaporkan terdakwa ke kepolisian dan merasa dirugikan, dimana kasus berlanjut dari kepolisian, penuntutan dan disidangkan di PN Tangerang.

Sebelumnya pada sidang pembelaan, Advokat Hamdani, SH, MH(c) dari LQ Indonesia Lawfirm membacakan pledoinya bahwa perbuatan Terdakwa R, ini sudah sesuai surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa Jual yang disetujui dan ditandatangani oleh pihak Pelapor sehingga apa yang dilakukan Terdakwa bukanlah pidana melainkan urusan Keperdataan atau kebendaan yang diatur di pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata, bukan ranah hukum pidana seperti yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

"Dalam kasus ini pelapor WK diduga tidak memiliki itikat baik karena sudah menerima uang pembayaran dari hasil penjualan tanahnya dari Terdakwa dan uang tersebut diterima dan tidak pernah dikembalikan oleh pelapor, namun demikian pelapor tetap menginginkan tanah itu dikembalikan kepada pihak pelapor. Hal ini jelas pelapor mengingkari PPJB dan Surat Kuasa jual yang telah disetujui dan ditandatangani pelapor" ujar Advokat LQ Indonesia Lawfirm, lainnya La Ode Surya Alirman, SH
Sebelumnya 2 orang saksi ahli pidana, Dr Chaerul Huda, SH, MH dan Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH juga berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukanlah perbuatan Pidana, perbuatan terbukti dilakukan sebagaimana tertulis dalam pledoi dari Penasehat hukum namun bukan tindakan pidana.

Dalam keterangannya, ketika ditanya "Saudara ahli, dapatkah saudara ahli jelaskan apakah penerimaan Kuasa Jual terhadap suatu Asset suatu tanah dapat di katagorikan menggelapkan barang dalam melakukan transaksi berdasarkan Kuasa Jual tersebut jelaskan" tanya Advokat Hamdani SH, MH.
Di jawab oleh Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH "transaksi yang dilakukan oleh si penerima kuasa jual berdasarkan surat kuasa jual yang diperolehnya dari si pemberi kuasa berdasarkan aturan hukum yang benar dan sah. Tidak dapat dikategorikan memasuki ranah tindak pidana penipuan dan atau penggelapan."

Keterangan kunci inilah menjelaskan bahwa tidak ada tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penggelapan yang di dakwakan Jaksa ujar Advokat La Ode.

Menanggapi Putusan Onslag dari PN Tangerang, Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengatakan bahwa LQ Indonesia Lawfirm selalu berkomitmen untuk membela kliennya dan maayarakat yang tertindas. "Kasus Perdata yang di plintir menjadi pidana paling sering terjadi di Indonesia, dikarenakan tidak jelasnya tolak ukur pidana dan perdata, antara wanprestasi dan penipuan dan penggelapan. Dalam hukum pidana, putusan Onslag menjadi jalan keluar untuk masalah ini. Dimana Onslag itu berarti perbuatan atau tindakan itu ada, namun perbuatan itu BUKAN PIDANA." Lebih lanjut Alvin Lim mengucapkan terima kasih kepada ketua PN Tangerang yang menyidangkan bahwa sekali lagi keadilan ditegakkan di PN Tangerang. LQ Indonesia Lawfirm senang bisa membela masyarakat dan menang di sidang pengadilan setelah melalui proses hukum yang panjang, tutup Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP yang terkenal Vokal dan menjadi Narasumber Acara "Cerdas Hukum" di iNews TV.

Berkaca kepada kasus-kasus yang ditangani LQ Indonesia Lawfirm sangat penting masyarakat yang menjadi korban oknum atau terjerat masalah hukum karena pendampingan Lawyer sangat berarti dan dapat menentukan hidup, dipenjara atau tidaknya seseorang dan diputus bersalah atau tidaknya karena peran lawyer adalah mempelajari kasus dan melihat dan membuktikan kliennya tidak bersalah agar bisa lepas atau bebas dari dakwaan Jaksa. Bagi masyarakat yang terkena kasus atau butuh konsultasi dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis, ujar Advokat Pestauli Saragih, ketua LQ Indonesia cabang Tangerang. 
Share:

DPN LKPHI Dukung Kapolri Ungkap Jaringan Terorisme di Indonesia”


KABARMASA.COM, JAKARTA -  Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dan terus mengungkap jaringan terorisme di Indonesia.

Direktur Ekeskutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy mengatakan, pemberantasan terhadap jaringan terorisme sampai pada akarnya perlu dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan UU no 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU no 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

“Saya menilai tindak kekerasan semacam itu bukan merupakan ajaran agama apapun dan hanya akan melukai rasa kemanusiaan. Apalagi jelas dalam UU sesuai konsideran menimbang huruf a disebutkan, Tindak Pidana Terorisme merupakan kejahatan serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan, dan berbagai aspek kehidupan bcrmasyarakat, berbangsa dan bernegara”. Kata Ismail saat dihubungi via WhatsApp.

Ismail berharap kepada Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penyerangan Mabes Polri, termasuk aksi bom bunuh diri di kompleks gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

“Demi menjaga keamanan serta kondusifitas bangsa dan negara. Olehnya itu Saya meminta Polri untuk mengusut tuntas jaringan teroris di nusantara”. Tutur Ismail. 

Lebih lanjut, dia mengapresiasi kesigapan dan tindakan kepolisian yang dengan cepat berhasil menindak pelaku.

“Aparat penegak hukum telah melakukan langkah antisipasi dan pengamanan secara baik. Tinggal bagaimana fungsi intelijen perlu diperkuat dan ditingkatkan sehingga kita harapkan kejadian teror diberbagai tempat itu tidak lagi terjadi”. Tutup Ismail

Share:

PMI Minta Negara Harus Menjamin Rasa Aman Dan Nyaman Seluruh Masyarakat Indonesia

KABARMASA.COM, JAKARTA    PMI (Poros muda Indonesia) mengecam aksi bom bunuh diri yang terjadi di depan Gereja Katedral Makasar sekitar pukul 10.20WITA, Minggu (28/03/2021).


Dan Penyerangan teroris di Mabes Polri merupakan tindakan yang sangat keji dan melawan negara. Penyerangan ini menunjukkan teroris mulai menyatakan perang terhadap institusi negara.


Menurut PP PMI, aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral, Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan aksi penembakan atau teror di mabes polri rabu tgl 31 maret itu merupakan provokasi untuk menebar rasa ketakutan di tengah masyarakat yg tengah berjuang untuk terbebas dari wabah covid -19.

Pasalnya, aksi bom bunuh diri ini terjadi setelah ibadah misa dan menjelang Hari Raya Paskah bagi umat Kristiani dan Hari Puasa bagi umat Muslim yg akan datang.

“PP PMI mengecam segala bentuk teror yang terjadi di Gereja Katedral dan Mabes Polri serta mendesak aparatur penegakan hukum untuk mengejar sel kelompok pelaku yang melakukan aksi teror tersebut,” ujar Ketua Umum Poros muda indonesia, Frans fredddy

Frans meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan konten yang membuat rasa takut di masyarakat saat ini.

Pihaknya mengajak seluruh tokoh agama bersama menjaga kebersamaan dan kerukunan masyarakat pasca aksi bom bunuh diri.


Mengutuk keras aksi terorisme di Mabes Polri dan Gereja Katedral di MakasarTindak kekerasan dengan alasan apapun tidak akan pernah mampu menyelesaikan masalah. Dia (teroris) hanya akan melahirkan lingkaran kekerasan dan pada akhirnya menuju kehancuran.


Kita harus bersatu untuk menghadapi kelompok radikal ini, kelompok yang ingin masuk surga secara gampang, mereka pikir dengan bunuh orang maka dia bisa masuk surga, Padahal tidak ada agama mengajarkan hal seperti ituMengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut menghadapi aksi terorismeMendukung penuh Pemerintah dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas setiap aksi teror di negeri ini.


“Saya mengingatkan kepada Negara agar memberi perhatian serius terhadap rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas ibadahnya dan rutinitasnya sehari-hari,” ucap frans freddy.

Bom ini menewaskan 2 korban jiwa, diduga pelaku teror, dan melukai beberapa anggota jemaat lainnya.

Kejadian demikian terus berulang, teror demi teror di negeri ini. Sore tadi 31 maret terjadi lagi aksi teror dilingkungan Mabes Polri. Seraya menjelaskan bahwa Negara lemah dalam mengantisipasi aksi teror. 


“Saya mengingatkan kepada Kepala BIN,BNPT dan Kapolri agar bekerja lebih progresif mencegah dan menangkap sel teroris apalagi sudah mendekati Hari Paskah dan juga puasa agar masyarakat dapat tenang,” pinta frans freddy


"Merespons insiden tersebut, poros muda Indonesia akan melakukan komunikasi dan konsolidasi dengan para pemuda lintas agama demi membantu kinerja Negara yang kami rasa hari ini sudah mulai alpa mart(alpa di bulan maret) dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia. Mari bergerak bersama Kami untuk tidak takut terhadap aksi terorisme poros muda Indonesia," tutup Frans Freddy.

Share:

KEWENANGAN PENUNTUTAN KOMISI YUDISIAL SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENANGANAN "CLEAN JUSTICE"

KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial atau sering kita kenal dengan istilah KY, merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24B UUD 1945 yang bersifat mandiri, berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kewenangan yang di  miliki oleh KY tentu sangat strategis dan berdampak signifikan jika institusi penegak moralitas hakim itu melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim merupakan tugas pokok KY dalam rangka mewujudkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Selain itu KY juga mempunyai tugas lain yang tidak kalah pentingnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 UU KY yakni, mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi.

KY sebagai lembaga produk reformasi, dibuat atas dasar berbagai pertimbangan salah satunya ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pada masa orde baru.

Instrumen utama pembentuk KY didasarkan pada keinginan masyarakat akan pentingnya  institusi kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945.

KY dipercaya mempunyai peranan penting dalam 
usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan terhadap hakim yang 
transparan dan partisipatif guna menegakkan kehormatan dan 
keluhuran martabat, serta menjaga perilaku hakim.

Sebagai orang yang cukup lama terjun dalam dunia jejaring Peradilan Bersih Anti Korupsi kurang lebih 4 tahun terakhir, saya melihat KY sebagai lembaga yang sangat penting dalam upaya pengawasan dan penegakan etika profesi hakim dari sisi kewenangannya sangat dibatasi.

Tugas-tugas KY di lapangan dalam hal Pengawasan seperti yang tercantum pada pasal 22 UU KY adalah menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya di sampaikan kepada Presiden dan DPR.

KY dalam melakukan pengawasan terkait dengan pelanggan etik hakim tentu harus dilengkapi dengan kewenangan tambahan yakni kewenangan penuntutan, hal ini tentu sangatlah penting, mengingat KY sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaannya wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh serta intervensi kekuasaan lainnya.

Sebagai lembaga yang mandiri dan fleksibel KY dalam melakukan tugas pokok pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim menjadi sangat tepat jika diadakan lagi satu penambahan kewenangan penuntutan yang harus dimiliki oleh KY.

Hal ini sangatlah berarti dalam hal percepatan penanganan pelanggaran etik hakim, karena yang kita ketahui tugas KY selama ini setelah membuat laporan pelanggan etik hakim selanjutnya hanya sebatas sampai tingkat merekomendasikan ke Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, bagi seluruh pemerhati hukum dan keadilan baik Aktivis, Akademisi, dan Praktis Hukum harus responsif dan melakukan kajian-kajian ilmiah terkait dengan efektifitas kewenangan penuntutan KY guna mendorong  percepatan penanganan pelanggaran etik hakim demi tercapainya wajah terdilan bersih yang bebas korupsi di Indonesia.

Penulis : Fahmi Namakule, S.H.
(Penulis adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI Periode 2021-2023, Sekretaris Umum Kawan Komisi Yudisial Periode 2018 - 2020)

Share:

Aliansi Masyarakat Burau Menolak Penggusurah Lahan Oleh Pihak PTPN XIV

KABARMASA.COM, BURAU - Manajer PTPN XIV Unit Usaha PKS Luwu telah mengirimkan surat ke Camat Burau dengan perihal ‘Pemberitahuan Pembukaan Lahan Pembibitan Afdeling Jalajja 1 dan 2’. Pembukaan lahan pembibitan ini akan dilakukan pada tanggal 29 Maret 2021.

Padahal, sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2021 telah ada rapat yang dilakukan di Kantor Camat Burau dan tidak menghasilkan kesepakatan apapun, termasuk pembukaan lahan pembibitan oleh PTPN XIV.

Nahris, selaku Kepala Desa Lumbewe menuturkan bahwa kami yang diundang pada rapat tersebut ada empat kepala desa yakni Desa Batu Putih, Desa Cendana, Desa Jalajja, dan Desa Lumbewe.

“Tidak ada kesepakatan yang lahir dari pertemuan tersebut, karena kami tidak menerima lahan yang telah dikelola secara turun temurun tiba-tiba diklaim oleh perusahaan” Tegasnya.

Selain itu, Kepala Desa Lumbewe ini juga menilai bahwa selama ini PTPN XIV tidak pernah memperlihatkan HGU yang diklaim dan tidak adanya papan infromasi terkait areal yang masuk wilayah HGU.

“Apalagi lahan tersebut merupakan lahan yang telah dimanfaatkan warga dengan menanam kakao, sawit, durian, dan langsat sebagai sumber penghidupan. Terlebih lagi, lahan ini merupakan lahan turun temurun suku Pamona yang tidak akan diberikan kepada perusahan”, tambah Nahris.

Hal ini juga mendapat penolakan dari Aliansi Masyarakat Burau terkait pembukaan lahan yang dilakukan oleh PTPN XIV disebabkan karena pihak PTPN XIV tidak mampu menunjukan bukti berupa HGU serta tidak adanya kesepakatan yang terjadi antara Masyarakat dan pihak PTPN XIV itu sendiri sehingga terbitnya surat tersebut dianggab sebagai sebuah keputusan sepihak yang di lakukan oleh pihak PTPN XIV.
Share:

Cabut Laporan Kepolisian, Ketua PKC PMII DKI: Kami Telah Berdamai dengan Ketua SAPMA PP DKI

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pada hari Rabu (03/31) sore hari , di adakan pertemuan yang di fasilitasi oleh Ketua terpilih KNPI DKI di Kantor DPD KNPI DKI Jakarta antara Rizki Abdul Rahman Wahid selaku Ketua PKC PMII DKI Jakarta bertemu dengan Shaquille Rekardianto selaku Ketua SAPMA PP DKI Jakarta.

Seperti diketahui sebelumnya , pada penutupan musyawarah daerah KNPI DKI jakarta pada hari minggu 28 Maret 2020 , telah terjadi insiden pemukulan yang dilakukan oleh anggota SAPMA PP / PP yang menyebabkan Ketua PKC PMII DKI Jakarta , Saudarq Rizki Abdul Rahman Wahid mengalami luka luka .

Pada pertemuan yang di prakarsai oleh Ketua KNPI DKI Jakarta Ronny Bara Pratama tersebut para pihak telah menandatangani surat perhanjian perdamaian .

“ Saya meminta maaf kepada seluruh keluarga besar PMII di indonesia atas insiden pemukulan terhadap ketua PKC PMII DKI Jakarta ,dan harapannya kejadian seperti ini tidak lagi terulang “ ucap Ketua SAPMA PP DKI , Shaquille Rekardianto

Permohonan maaf tersebut pun di sambut oleh ketua PKC PMII DKI Jakarta , “ kami telah berdamai dengan ketua SAPMA PP DKI , insiden tersebut adalah kesalah pahaman yang di akibatkan oleh provokasi dari oknum yang tidak diketahui  , dan saya telah sepakat akan mencabut laporan di kepolisian karena permasalahan ini saya anggap sudah selesai secara kekeluargaan “ ucapnya

Kedua pihakpun bersepakat untuk mengawal  ketua terpilih KNPI DKI serta mendukung program programnya.

“ tidak akan ada lagi dualisme di KNPI DKI Jakarta , dan Kami menolak keras adanya musyawarah daerah KNPI DKI selain musyawarah kemarin “ ucap kedua belah pihak dalam pertemuan yang di hadiri oleh Ketua Umum PB PMII dan senior senior KNPI.

“ saya berterima kasih kepada kedua belah pihak baik PMII DKI Jakarta maupun SAPMA PP DKI Jakarta telah legowo untuk saling memaafkan atas kejadian yang kita semua sesalkan tersebut.” Ujar ketua terpilih KNPI DKI , Ronny Bara Pratama.

Pertemuan tersebut berlangsung cepat , dan menghasilkan sebuah perdamaian .
Share:

GMKI Mengutuk Keras Pelaku Terorisme, Meminta Aparat Keamanan Segera Menangkap Pelaku Utama

KABARMASA.COM, JAKARTA - Indonesia Kembali terluka, oleh perilaku biadab dari orang tidak berperikemanusiaan dengan terjadinya bom bunuh diri yang di lakukan di depan gereja Katedral Makassar pada hari ini. 

Dimana kejadian ini kembali mengusik persatuan dan kesatuan bangsa ini dan kembali menorehkan luka bagi masyarakat terlebih hal ini terjadi di saat masyarakat akan melakukan ibadah perayaan Minggu Palma yang dimana adalah bagian dari pekan suci Paskah Umat Kristiani.
Dengan ini juga kami mengutuk keras tindakan seperti ini. 

Oleh karena itu meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Panglima Kodam (Pangdam), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima TNI beserta seluruh stakehorder terkait untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut.
Siapapun dalang di balik kejadian ini haruslah segera diusut dan di tangkap 
Jangan biarkan orang-orang seperti berkeliaran dengan bebas

Dengan ini juga kami meminta kepada seluruh aparat keamanan untuk melakukan pengamanan ketat di semua Gereja dan memastikan keamanan umat kristiani dapat melakukan ibadah perayaan paskah dengan rasa aman. 

Dengan ini juga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat indonesia agar tidak merasa takut karena tindakan Bom bunuh diri seperti ini adalah bertujuan untuk menciptakan rasa takut dimasyarakat dan berujung kepada timbulnya rasa tidak percaya terhadap pemerintah dan aparat keamanan.oleh karena itu masyarakat agar tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan dan tetap waspada. 

Tutur Donny Manurung, Ketua Cabang  GMKI JAKARTA
Share:

BEM UNCEN DENGAN TEGAS MENOLAK RENCANA PEMERINTAH MENETAPKAN OPM SEBAGAI ORGANISASI TERORIS


KABARMASA.COM, PAPUA - Negara Indonesia ialah Negara yang berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasilah dan undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945, bukan berdasar atas kekuatan semata-mata.  Sesuai dengan peryataan yang disampaikan oleh kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar pada 23 maret kemarin disaat rapat bersama komisi III DPR RI, untuk menetapkan organisasi OPM sebagai Organisasi teroris.
 
Namun kami ketahui bersama bawasanya OPM sangatlah berbedah dengan Teroris dimana teroris dapat melakukan aksinya kapan dan dimana saja ia bisa melakukannya tetapi,  OPM melakukan aksinya disaat-saat tertentu, tidak terhadap masyarakat sipil tetapi mereka jelas menyerang terhadap militer atau keamanan Negara.
 
Perlawanan OPM ialah perlawanan untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia, mereka berjuang ada yang di hutan tapi juga ada yang di kota bahkan mereka juga berjuang di luar negeri, mereka pakai tanggal tertentu untuk manifestasi gerakan dan terus menerus melakukan kampanye di dunia internasional untuk menyelesaikan persoalan pelangaran HAM dan penentuan nasib sendiri.
 
Oleh karena itu Negara tidak bias sema-mena memasukan organisasi OPM untuk menjadikan organisasi teroris, apa dasar untuk dijadikan OPM sebagai organisasi teroris jika dasaraanya menyerang masyarakat sipil boleh di buktikan dengan data agar kami juga ketahui, sebab selama ini kami ketahui musuh OPM ialah aparat Negara bukan masyarakat sipil.
 
Negara tidak harus menyelesaikan konflik berkepaanjagan di tanah Papua melalui pendekatan militeristik tetapi perlu mengambil solusi yang konstruktif agar memutuskan rantai konflik yang berkepanjagan. Tentu berdasarkan tujuan hadirnya Negara sebagai sebagai pemberi kehidupan, kenyamanan dan kedamaian bagi masyarakatnya memiliki tangung jawab untuk menjawab semua persoalan yang terjadi di tanah Papua.
 
 
Karena ketika berbicara mengenai OPM, bukanlah hal yang baru tetapi organissi ini berdiri sejak tahun 1961 hingga hari ini, mereka terus memperjuangkan kemerdekaan bagi tanah Papua secara damai tanpa melibatkan masyarakat sipil, memang seiring berjalannya waktu banyak korban berjatuhan entah pihak militer Indonesia maupun OPM, Negara tidak pernah memberikan atau mencari jalan tengga untuk menyelesauikan semua persoalan tersebut namun Negara terus berupaya menyelesaikan secara sepihak.
 
Maka perlu adanya keterlibatan pihak ketiga yang independen guna menyelesaikan semua persoalan di tanah Papua, sebab menjadikan OPM sebagai organisasi teroris bukan berarti menyelesaikan konflik yang berkepanjagan di tanah Papua, tetapi hal tersebut memperkeruh situasi di tanah Papua. Sehingga kami memintah kepada pemerintah Indonesia untuk tidak menetapka OPM sebagai organisasi teroris namun segera mencari jalan keluar guna menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di tanah Papua.
 


Share:

Pelantikan Lembaga HMI MPO Cabang Jakarta Selatan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Lembaga Khusus dan Lembaga Kekaryaan HMI MPO Cabang Jakarta Selatan yang terdiri dari Korps Pengader Cabang (KPC), Korps HMI Wati (KOHATI), Lembaga Bantuan Hukum HMI (LBHMI), dan Lembaga Pers HMI (LAPMI) resmi dilantik secara bersamaan pada Rabu, (24/03/2021). Bertempat di Kantor Walikota Jakarta Selatan.

Kegiatan pelantikan lembaga semi otonom  di HMI MPO Cabang Jakarta Selatan ini mengambil tema “Komitmen serta Optimasi Antara Lembaga dalam Mensinergikan Perkaderan dan Perjuangan Kader Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi”. 

Dalam sambutannya ketua umum HMI Cabang Jakarta Selatan Redza Sutiara Akbar menyampaikan Harapannya “Harapan saya pengurus pengurus lembaga dapat menjaga amanah daripada konfercab yaitu pelantikan lembaga lembaga sebagai wadah kader komisariat di lingkup jakarta selatan, untuk mengasah kemampuannya agar nanti setelah lulus kuliah mereka siap untuk  menghadapi lingkungannya” 


Pelantikan ini dihadiri juga oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin dalam sambutannya beliau menyampaikan
“harapan saya banyak sekali pr rumah di wilayah jakarta selatan yang bisa kita selesaikan bersama-sama, dan saya harapkan komunikasi yang kita bangun di lanjutkan untuk membenahi segmen segmen di jakarta selatan. Campur tangan HMI yang masih muda dan visioner sangat kami harapkan.”
Share:

Gusti Arief Siap Nahkodai KNPI DKI Jakarta Menuju Visioner

KABARMASA.COM, Jakarta - Perlu kita ketahui bahwa KNPI di zaman sekarang cukup mengalami turbulensi yang begitu signifikan, artinya hari ini kita sadar secara bersama bahwa KNPI kurang berkesan dan kurang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Semangat kader ataupun pengurus harus betul-betul ditunjukkan dalam selalu hadir dalam membahas agenda-agenda yang berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.

Seorang pemimpin adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap maju dan tidaknya sebuah lembaga atau organisasi. Jika organisasi diibaratkan sebuah kapal maka pemimpin adalah nahkodanya. Pemimpinlah yang punya otoritas untuk menentukan kemana kapal organisasi akan digerakkan. Oleh sebab itu seorang pemimpin dituntut untuk memiliki kapasitas yang cukup, sebagai bekal menahkodai kapal organisasinya.

Seorang pemimpin harus senantiasa berada di ruang kendali kapal organisasi. Dialah orang yang  paling bertanggung jawab kemana arah laju kapal. Apakah arah pergerakan kapal menuju ke titik tujuan atau malah menjauhinya. Seorang pemimpin jangan sampai ikut campur terlalu jauh masalah teknis dibawah kapal atau dapur organisasi. Pastikan ruang kendali aman dan kapal berlayar ke arah yang semakin mendekati tujuan yang sudah direncanakan.

Begitu urgennya seorang pemimpin dalam sebuah organisasi. Kehadirannya sangat menentukan dan tanpanya organisasi akan hilang arah dan kendali. Maka seorang pemimpin harus visioner yaitu punya pandangan yang luas ke depan, yang mampu mengarahkan organisasi menuju kesuksesan di masa depan. 

Oleh karna itu Gusti, siap untuk  menahkodai KNPI DKI Jakarta agar lebih menuju visioner, dalam perkembangan zaman yang begitu pesat demi terswujudnya masayarakat adil, dan makamur, tutur Gusti Arief Kandidat KNPI DKI Jakarta.

Perlu kita ketahui bahwa KNPI di zaman sekarang cukup mengalami turbulensi yang begitu signifikan, artinya hari ini kita sadar secara bersama bahwa KNPI kurang berkesan dan kurang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Semangat kader ataupun pengurus harus betul-betul ditunjukkan dalam selalu hadir dalam membahas agenda-agenda yang berdasarkan kepentingan bangsa dan negara.

Seorang pemimpin adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap maju dan tidaknya sebuah lembaga atau organisasi. Jika organisasi diibaratkan sebuah kapal maka pemimpin adalah nahkodanya. Pemimpinlah yang punya otoritas untuk menentukan kemana kapal organisasi akan digerakkan. Oleh sebab itu seorang pemimpin dituntut untuk memiliki kapasitas yang cukup, sebagai bekal menahkodai kapal organisasinya.

Seorang pemimpin harus senantiasa berada di ruang kendali kapal organisasi. Dialah orang yang  paling bertanggung jawab kemana arah laju kapal. Apakah arah pergerakan kapal menuju ke titik tujuan atau malah menjauhinya. Seorang pemimpin jangan sampai ikut campur terlalu jauh masalah teknis dibawah kapal atau dapur organisasi. Pastikan ruang kendali aman dan kapal berlayar ke arah yang semakin mendekati tujuan yang sudah direncanakan.

Begitu urgennya seorang pemimpin dalam sebuah organisasi. Kehadirannya sangat menentukan dan tanpanya organisasi akan hilang arah dan kendali. Maka seorang pemimpin harus visioner yaitu punya pandangan yang luas ke depan, yang mampu mengarahkan organisasi menuju kesuksesan di masa depan. 

Oleh karna itu Gusti, adalah sosok pemimpin yang siap untuk  menahkodai KNPI DKI Jakarta agar lebih menuju visioner, dalam perkembangan zaman yang begitu pesat demi terwujudnya masyarakat adil, dan makmur, tutur Afad kepada media kabarmasa.com.

Share:

GMNI: Impor Beras Rawan Praktik Perburuan Rente

KABARMASA.COM, Jakarta - Pemerintah berencana akan membuka keran impor beras sebanyak sekitar 1 juta ton pada awal tahun ini. Langkah impor beras ini muncul atas inisiatif Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Alasannya, impor dibutuhkan untuk menjamin stok beras dalam rangka menjaga ketersediaan pangan sepanjang 2021 sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial dan politik.

Ketua Umum DPP GMNI, Arjuna Putra Aldino menolak alasan tersebut. Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produksi gabah kering giling (GKG) mencapai 54,65 juta ton atau setara dengan 31,33 juta ton beras. Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 54,6 juta ton GKG yang setara dengan 31,31 juta ton beras. Belum lagi ditambah potensi produksi periode Januari-April 2021 diprediksi bisa mencapai 14,54 juta ton, naik 26,84% dibandingkan periode yang sama 2020 sebesar 11,46 juta ton.

"Kami kira impor beras belum diperlukan. Mengingat angka produksi beras tahun lalu masih cukup memenuhi stok, ditambah potensi produksi awal tahun ini yang mau memasuki panen raya, bakal surplus. Jadi tidak ada urgensi untuk impor beras", tegas Arjuna

Arjuna juga menolak alasan Menteri Perdagangan yang menyebut impor beras untuk menjaga iron stock yang diperlukan untuk kebutuhan mendesak, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) atau operasi pasar untuk stabilisasi harga.

"Ini alasan yang dibuat-buat. Pasalnya, pemerintah telah menggantikan program Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Artinya, program social safety nets sudah tidak lagi menggunakan beras, tapi sudah non-tunai. Jadi tidak ada peningkatan kebutuhan dan problem stok yang sehoror dibayangkan pak Menteri", tambah Arjuna

Selanjutnya, menurut Arjuna impor bukanlah solusi yang bisa menyelesaikan masalah distabilitas harga beras. Untuk menstabilkan harga beras solusinya bukanlah impor. Melainkan menurut Arjuna pemerintah harus menertibkan tata niaga beras yang memiliki kecenderungan berpola kartel dimana ada segelintir distributor yang menguasai suplai beras dari petani sampai ke pasar. Mereka adalah middle man yang selama ini menikmati tingginya margin harga beras.

"Impor bukan solusi menstabilkan harga beras. Tapi pemerintah harus menertibkan tata niaga beras yang cenderung dikuasai segelintir distributor yang bisa menahan pasokan, melakukan pengaturan wilayah pemasaran dan pembentukan harga. Mendekati kartel. Pola semacam inilah yang membuat harga beras tidak berjalan sesuai mekanisme pasar. Jadi impor tidak menyelesaikan masalah.", ujar Arjuna

Arjuna juga mengungkapkan kebijakan impor di masa menjelang panen raya sangat rawan ditunggangi oleh praktik perburuan rente dengan mengambil keuntungan dari margin antara harga beras di negara pemasok impor dengan harga beras dalam negeri, yang selisihnya bisa dua kali lipat. Tentu ini hanya menguntungkan distributor nasional yang mendapatkan jatah kuota impor beras. Namun merugikan jutaan petani Indonesia. Untuk itu, GMNI meminta Presiden membatalkan niat pemerintah mengimpor beras menjelang masa panen raya.

"Impor komoditas pangan rawan praktik perburuan rente, yang mengambil untung dari margin harga di negara pemasok dengan harga pangan nasional. Ini benar-benar tidak memikirkan nasib petani kita. Impor boleh-boleh saja, apabila memang benar-benar paceklik kondisinya. Menjelang panen raya malah impor, sangat tidak Pancasilais", tutup Arjuna
Share:

KAI Kab Bekasi Adakan Tasyakuran Resmikan Kantor

KABARMASA.COM, BEKASI - Acara Yang di selengarakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Bekasi Mengadakan tasyakuran sekretariat baru LAW FIRM TRI’S & PARTNE RS yang beralamatkan di Jl. KH. Asmawi No. 98 RT. 002 RW. 006 Cikarang Jati Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jum’at, (19/03/2021).

Acara tersebut digelar sekaligus meresmikan terbentuknya kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakrabuana Keadilan Kabupaten Bekasi.

Acara dimulai dengan sambutan dari ketua DPC KAI Kabupaten Bekasi ADV. SUTRISNO, S.H.,MH.,CIL, dilanjutkan dengan do’a bersama dan potong tumpeng.

“Semoga Law Firm ini, bisa membantu masyarakat dalam hal mencari keadilan. Semoga masyarakat di Kabupaten Bekasi lebih faham dan lebih mengenali bilamana terkena kasus-kasus hukum, carilah pengacara atau advokat yang sudah punya legalitas jelas, karena masih banyak orang yang mengatas namakan pengacara tapi faktanya dia bukan seorang pengacara,” Kata ADV. SUTRISNO, S.H.,MH.,CIL (19/03/2021).

Ia juga mengatakan bahwa LAW FIRM TRI’S & PARTNER akan mengadakan pelatihan paralegal, serta dibentuknya LBH Cakrabuana Keadilan adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam hal hukum.

“Tujuan dibentuk LBH Cakrabuana Keadilan ini adalah untuk membantu masyarakat yang mana kita fokuskan kepada masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat kalangan bawah ini agar mampu atau bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dalam hal hukum,” ungkap dia.

“Masyarakat pun bisa mengakses web resmi LAW FIRM TRI’S & PARNERS di www.trilawfirm.com disitu semua ada tentang kami, peta lokasi kantor, partner, serta bidang hukum,” terangnya.

Hadir dalam acara tersebut yaitu jajaran pengurus DPC KAI Kabupaten Bekasi, kepala desa Kedung Waringin, Dr. Dodi selaku motifator LAW FIRM TRI’S & PARTNERS, Forum Komunikasi SPG, serta beberapa warga setempat.

LAW FIRM TRI’S & PARTNER adalah salah satu firma hukum di Indonesia yang didedikasikan untuk melayani jasa hukum dengan menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik bagi klien.

TRI’S & PARTNER berdiri tahun 2018 dengan latar belakang atas pengalaman para pendiri sekaligus Partner TRI’S untuk mewujudkan hukum yang dinamis, akuntabel, bermoral dan mengedepankan prinsip-prinsip idealisme serta kejujuran.

Adapun pengacara atau advokat yang ada di dalam LAW FIRM TRI’S & PARTNERS yaitu ADV. Sutrisno, S.H.,MH.,CIL, ADV. Eka Anindya Nugraha, S.H, ADV. Muhamad Daerobi, S.H, ADV. Verawati GR Sitompul, S.H.,M.H.,CLA, ADV. Nanda Mahbub, S.H, ADV. Mario Andretana Govany, S.H, ADV. Eko Sutrisno, S.H.

Bidang yang tangani yaitu Hukum Pidana Umum & Khusus, Hukum Perdata, Hukum Perdata Adalah Ketentuan Yang, Hukum Keluarga, Hukum Bisnis, Sengketa Tanah, Utang Piutang, Sengketa Pemilu, Hukum Ketenagakerjaan, Pembuatan Draft Kontrak Kerja.

Share:

DPP GMPI: Wadah Organisasi & Pemuda Gelar Webiner Jilid 6, Dengan Tema “Perlukah Investasi dan Melegalkan Miras”

KABARMASA.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP GMPI) kembali akan menggelar webinar kajian berbangsa bernegara jilid 6 yang bertemakan “Perlukah Investasi dan Melegalkan Miras”.

Ketua DPP GMPI, Afad Usasra kepada media kabarmasa.com mengatakan, webinar kali ini mengangkat kajian berbangsa bernegara jilid 6 yang bertemakan “Perlukah Investasi dan Melegalkan Miras” terkait kebijakan pemerintah yang baru – baru ini di buat.

“Kami adalah Pemuda Indonesia yang peduli akan masa depan bangsa Indonesia dan juga selalu memberikan kontribusi nyata terhadap bangsa Indonesia,” tegas Afad.

Dikatakan Afad, GMPI adalah sebuah wadah antar organisasi pemuda dan mahasiswa untuk duduk bersama mengkaji dan memberikan pemikiran untuk menjaga juga memajukan bangsa Indonesia.

“Afad mengatakan DPP GMPI sudah yang keenam kalinya mengadakan webinar yang diadakan secara rutin dengan menghadirkan narasumber – narasumber yang mempunyai track record yang luar biasa dalam organisasinya masing-masing, “ujarnya.

Narasumber itu, sambung Afad, mulai dari Pimpinan Universitas, Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah sampai Pimpinan Nasional Mahasiswa dan Pemuda pernah mengisi webinar yang di selenggarakan DPP GMPI.

“Adapun webinar pada kali ini dengan judul kajian berbangsa bernegara jilid 6 yang bertemakan “Perlukah Investasi dan Melegalkan Miras”akan diselenggarakan pada Jumat, 26 Maret 2021 tepat pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai,” imbuhnya.

Dalam gelaran webinar ini, sejumlah elit–elit mahasiswa dan pemuda akan hadir sebagai narasumber diantaranya, Afad Usara SH (Ketua Umum GMPI), Arjuna Putra Aldino. T (Ketua Umum DPP GMNI), Fahmi Namakule (Ketua Umum DPN PERMAHI), Aldi Dwi Prastianto (Bendahara KNPI DKI Jakarta), Ary Febrianto, S.H (Bidang Organisasi & Keanggotaan Pengurus Pusat SAPMA Pemuda Pancasila) Wahyu Andrie Septyo (Direktur Hukum dan Advokasi Independent Democracy (IDE),  Fedri Martin Pakpahan (Sekertaris GMKI Cabang Jakarta), Muhammad Arrosyiid S  (Ketua Umum SEMMI Cabang Yogyakarta).

“Acara Kami ini bisa ditonton secara gratis melalui google meet dengan id pha-pjnk-jmw dan juga akan di berikan sertifikat, Narahubung, Penanggung Jawab E-sertifikat, Via Dm Instagram @dpp_gmpi,” jelas Afad lagi.

Menurut Afad, mengundang para elite–elite mahasiswa dan pemuda adalah sebuah usaha untuk menyatukan kembali simpul–simpul pergerakan yang kian kemari dirasakan bergerak masing–masing.

Pada dasarnya, tambah Afad, khittah pemuda dan mahasiswa adalah sebagai Agent of Change, Agent of Social Control dan Agent of Intellectual yang pada hakikatnya adalah sama untuk memajukan Bangsa dan Negara.

Share:

Ismail M: “Lunturnya kepercayaan Masyarakat Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi”

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Luntur nya kepercayaan publik terhadap kinerja Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) semakin meluas lantaran banyaknya kasus pidana korupsi yang tak pernah tersentuh dan diduga dibiarkan oleh lembaga KPK.

“Saya menduga masih banyak kasus mengapung dan atau diendapkan oleh KPK,” ujar Ismail Marasabessy Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, minggu (14/03).

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat tidak baik dan harus dihindari. Pasalnya, korupsi dan perbuatan melawan hukum tersebut berdampak melukai perasaan masyarakat luas, dimana perihal tersebut membuat masyarakat menanggung beban atas perbuatan yang dilakukan oleh para koruptor.

Selain itu, perbuatan pelanggaran hukum yang tercantum dalam undang-undang tindak pidana korupsi salah satunya adalah tindak pidana korupsi dan pidana penggelapan.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan para pejabat atau elite politik yang merugikan masyarakat merupakan pelanggaran atau perbuatan hukum luar biasa,” pungkasnya.

Rasa kekecewaan publik selama ini, seirama dengan kemarahan dan rasa kekesalan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia, Ismail Marasabessy yang melihat KPK lamban dalam menjalankan tugasnya selaku lembaga independen untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam hal ini, dia pun berharap agar KPK adil dan tidak tebang pilih dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi nya. Ismail menilai dalam hal menjalankan tupoksi nya, KPK masih memilih siapa yang akan di tindak.

Hal senada di atas juga disampaikan nya, dikarenakan masih banyak masalah korupsi di Indonesia yang belum terselesaikan, apalagi di Ibukota DKI Jakarta, begitu juga dengan provinsi Maluku dan beberapa daerah lainnya yang terlihat dibiarkan begitu saja.

“Akibat dari acuhnya atau pembiaran tersebut menyebabkan para pejabat atau elite politik yang diduga melakukan perbuatan keji tersebut makin merajalela,” tandasnya menyampaikan.

Share:

Libatkan Mahasiswa Ismail Marasabessy desak Mas AHY untuk memberikan Klarifikasi dan Minta Maaf

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ismail Marasabessy, S.H. Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Presidium Ikatan Alumni Presiden Mahasiswa Indonesia menilai Nasib partai Demokrat yang di unjung tanduk akibat dari terselenggaranya Kongres Luar Biasa yang menunjuk Pak Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat merupakan masalah internal partai yang harus di selesaikan secara Internal bukan malah melibatkan Mahasiswa yang tidak tau apa-apa tentang konflik atau masalah di tubuh partai Demokrat

Jika memang Mas AHY merasa bahwa munculnya Pak Moeldoko akan menjadi saingan Mas AHY maka harus adu kekuatan baik di internal Partai Demoktat, Mahkama Partai sampai di tingkat Pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) yang menaungi tentang keabsahan partai, bukan malah kenjadikan Mahasiswa sebagai kekuatan untuk mendukung Mas AHY

Jika Mas AHY merasa bahwa dia yang sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat maka tunjukan kekuatan dan adu kuatlah dengan Pak Moeldoko

Saya selaku mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya sekaligus Presidium Ikatan Alumni Presiden Mahasiswa Indonesia menilai langkah mas AHY sedikit keliru jika melibatkan Mahasiswa, dan mas AHY telah mencoreng citra Mahasiswa Indonesia

Lebih lanjut, Ismail Marasabessy selaku Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya menilai bahwa pertikaian atau konflik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat adalah murni masalah Internal Partai, namun hemat Marasabessy tendensi Pemerintah atau penguasa juga tidak bisa di kesampingkan karena pasti mereka tau akan konflik yang terjadi

Maka dari itu saya berharap Pemerintah dalam hal ini adalah Presiden RI harus secepatnya hadir di tengah-tengah yang bertikai atau berkonflik untuk menjadi penengah agar cepat menyelesaikan permaslahan ini. Karena masalah Partai merupakan masalah Demokrasi yang harus di perhatikan dengan sebaik-baik mungkin di karenakan Pak Moeldoko adalah bagian dari Unsur Pemerintahan.

Pesan saya buat Mas Agus Harimurti Yudyono (AHY) beradulah kekuatan dengan Pak Moeldoko tanpa melibatkan Mahasiswa

Selain itu saya berharap Mas AHY meminta maaf kepada seluruh Mahasiswa di seluruh Indonesia karena telah melibatkan Mahasiswa dalam konflik Internal Partai Demokrat

Dan apabila Mas AHY tidak mampu untuk mengadu Kekuatan maka legowo saja.

Sekali lagi saya tekankan kepada Mas AHY agar segera memberikan Klaritikasi dan meminta Maaf Kepada Mahasiswa di seluruh indonesia karena telah mellibatkan mahasiswa pada konflik internal yang tak semestinya mereka ada.

Apabila dalam kurun waktu dua (2) hari mas AHY tidak meminta maaf maka saya jaminkan Mahasiswa akan turun ke depan DPP Partai Demokrat untuk mendesak Mas AHY Mundur sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan mendukung Pak Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat

Hormat Saya, 

Ismail Marasabessy, S.H.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Jayabaya

Presidium Ikatan Alumni Presiden Mahasiswa Indonesia

Share:

Wasekdir LKBHMI PB HMI Desak KLHK Bentuk Tim Investigasi terkait PT Hafar Indotech

KABARMASA.COM, JAKARTA - Bahwa berdasarkan laporan/aduan Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam  (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) di KLHK tertanggal, 10 Maret 2021 oleh salah satu putra daerah Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI  Ikhsan Jamal, terkait Aktifitas PT Hafar Indotech yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi oleh Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Berdasarkan informasi oleh salah satu pegawai KLHK mengungkapkan bahwa PT Hafar Indotech sampai saat ini belum memiliki IPPKH.

Untuk di ketahui bahwa PT Hafar Indotech sudah tidak terdaftar lagi dalam melakukan aktifitasnya, sehingga tidak ada alasan pembenar bahwa perusahaan  tersebut legal. Ungkapnya.


Wasekdir Bakornas LKBHMI PB HMI itu juga menduga ada bekingan orang besar di balik aktifitas PT Hafar Indotech tersebut. Dan diduga kuat pula PT. Hafar Indotech melakukan aktifitasnya di malam hari.

Maraknya aktifitas pertambangan di Sultra dengan menjadikan kawasan hutan sebagai lahan garapan perusahaan,  mestinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Kan ada namanya Polisi Hutan (POLHUT) yang dapat  melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif  terhadap perusahaan nakal. Tegasnya Ikhsan.

Dalam peraturan Perundang-undangan kita sudah jelas.

Bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan

Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal

17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan

paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-

undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

(seratus miliar rupiah)”. 

Olehnya itu berdasarkan rujukan tersebut Bakornas LKBHMI PB HMI mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera membentuk tim investigasi dalam pengungkapan aktifitas pertambangan PT Hafar Indotech yang diduga kuat tidak memiliki IPPKH. 

Kami juga akan melakukan upaya lain demi menciptakan aktifitas pertambangan di Sultra berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga supremasi hukum dapat di terwujud. Tegas Wasekdir LKBHMI PB HMI.

Dalam waktu dekat kami akan menuntaskan persoalan ini ke Mabes POLRI guna mengungkap siapa dalang di balik dugaan aktifitas Ilegal Mining PT Hafar Indotech dan meminta Mabes Polri menetapkan seluruh Anggota PT Hafar Indotech sebagai tersangka terkhusus direktur perusahaan.Tegasnya.

Share:

Menuju Ramadhan di Tengah Pandemi, Sudah Stabilkah Perekonomian Di Samarinda

KABARMASA.COM, SAMARINDA - Pengurus Daerah KAMMI Samarinda mengadakan diskusi dengan tajuk “Menuju Ramadhan di Tengah Pandemi, Sudah stabilkah perekonomian di Samarinda” pada Sabtu, 13 Maret 2021. Diskusi dimulai pada pukul 16.30 di angringan Punakawan dengan mendatangkan beberapa narasumber diantaranya Nidya Listiyono, SE(Anggota komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan dapil Samarinda), Ichwanul Toat, S.Sos (owner rumah potong ayam Mugi Mulyo), Agus Junaedi, SE., M.Si (pengamat ekonomi dan dosen FEB Unmul), dan Sugiharto (Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Samarinda)

Diskusi KAMMI Samarinda kali ini merupakan bagian dari rangkaian musyawarah kerja daerah(MUSKERDA) KAMMI Samarinda yang diadakan tanggal 23 Maret 2021, di diskusi kali ini menyoroti kondisi perekonomian di Samarinda yang telah lebih dari setahun kebelakang mengalami pandemic ditambah menjelang bulan Ramadhan yang sepertinya sudah menjadi tradisi kalau harga sembako semakin mahal. Dengan Latar belakang narasumber yang beragam, ada dari sector pemerintah, pengamat ekonomi, akademisi, dan perwakilan masyarakat diskusi kali ini mampu memberikan pengetahuan baru dan mendekatkan masyarakat dengan stake holder terkait khususnya dibidang perdagangan dan legislasi. Diskusi dihadiri 41 orang yang terdiri dari Mahasiswa, petani porang, penggiat cupang dan masyarakat umum.

Diskusi dimpimpin oleh Aulia Furqon selaku Kepala departemen Kebijakan Publik KAMMI Samarinda dengan pemaparan kondisi perekonomian di samarinda menjelang bulan Ramadhan “Hampir setiap bulan Ramadhan di Samarinda terjadi peningkatan permintaan dan penawaran di pasar. Penyebab pertama adalah tingginya permintaan kebutuhan makanan untuk berbuka puasa maupun sahur. Puasa seharian tentunya akan mempengaruhi psikologi masyarakat untuk menyantap makanan lezat. Kedua, Penawaran yang juga turut mengikuti dari permintaan. Terlebih, banyak masyakarat mencoba untuk berjualan pada pasar takjil yang hanya buka ketika Ramadhan tiba. Namun sebaliknya, pembatasan sosial membuat interaksi semakin berkurang di masyarakat. Tentunya, berimbas pada menurunnya permintaan dan penawaran di pasar.”

Seluruh peserta diskusi sepakat apabila menjelang bulan Ramadhan harga sembako di pasar selalu meningkat.

Selanjutnya Ichwanul Toat angkat bicara terkait kondisi UMKM di Samarinda khususnya di bidang unggas, “harga rata-rata penjualan ayam di samarinda ini 35.000-40.000, dan dalam sector ini Allhamdulilah kita tetap stabil” Beliau juga menegaskan bahwa pandemic CoVID-19 tidak usahanya.

Diskusi berlanjut untuk mendengar agrumentasi dari Dinas Perdagangan kota Samarinda, Sugiharto menjanjikan akan menekan harga menjelang hari hari besar salah satunya menjelang Ramadhan, “Menjelang Ramadhan Dinas Perdagangan mangadakan pasar murah, yang lebih murah dari harga dipasaran” tegas beliau di dalam forum diskusi.

Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Nidya Listiyono selaku salah satu perwakilan masyarakat Samarinda di Karang Paci beliau menyampaikan Secara makro pertumbuhan ekonomi di  kaltim pada tahun 2020 mengalami penurunan 2,2% dari tahun sebelumnya dan Para umkm-umkm dapat memaksimalkan peluang ditengah pandemic karena ada beberapa usaha yang tidak terpengaruh oleh kondisi pandemic seperti IT, pertanian dan sebagainya. Selebihnya beliau menegaskan “ Pemerintah Kota Samarinda harus mengecek secara langsung saluran distribusi dagang jangan sampai ada oknum yang melakukan penimbunan, Harapannya pemerintah kota Samarinda bisa memberi sanksi tegas untuk para distributor nakal“

Terakhir sesi pembuka dari pengamat politik dan dosen FEB UNMUL Agus Junaidi beliau menyampaikan, Dampak dari pandemi memang menjadi guncangan tersendiri pada ekonomi, krisis ekonomi terjadi karena faktor non ekonomi (krisis baru) sehingga kebijakan-kebijakan ekonomi yang sudah ada tidak bisa diberlakukan, sehingga harus ada kebijakan-kebijakan baru. Beliau menguatkan agrumen “ Ekonomi sekarang belum stabil, masih dalam tahap recovery dan Cara untuk tetap eksis di tengah pandemic ini harus mengubah metode penjualan menyesuaikan dengan kondisi sekarang” tambah Agus Junaidi.

Diskusi semakin menarik ketika memasuki sesi dialog, salah satu peserta diskusi Indra dari BEM FEB UNMUL menanyakan Solusi terkait permasalahan supply dan demand yang sudah menjadi permasalahan klasik kepada Sugiharto dari Dinas Perdagangan, Sugiharto langsung merespon “Untuk permasalahan suply itu dipegang oleh dinas ketahanan pangan”  dan di tambahkan oleh Nidya Listiono “permasalahan klasik itu memang akan selalu ada, salah satu cara mengatasi ini pihak DPRD KALTIM lagi mengkaji terkait ketahan pangan keluarga yang merupakan rancangan UU inisiatif dari DPRD KALTIM”

Dalam diskusi kali ini ada juga aspirasi yang disampaikan oleh salah satu petani porang untuk adanya dukungan dari pemerintah dalam proses perdangan porang dan yang berkaitan dengan produksinya di Samarinda.
  


Share:

FAHMI NAMAKULE TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA PERIODE 2021-2023.

KABARMASA.COM, AMBON -  Farah Fahmi Namakule, S.H. terpilih sebagai Ketua Umumnya)i  Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI periode 2021-2023 lewat Kongres Nasional PERMAHI Ke-IX "Sinergitas PERMAHI membangun kedaulatan maritim melalui supremasi hukum demi kepentingan nasional" di Kota Ambon, Maluku, Senin (11/03/2021).


Di masa kepemimpinannya sebagai Ketum PERMAHI, Fahmi akan maksimalkan peran Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia dari masing-masing provinsi untuk terlibat aktif dalam berbagi peran menyejahterakan masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi kekuatan utama pemerataan penegakan hukum di masa mendatang.

"Di pengurusan baru, penguatan di fokuskan kepada manajemen pengelolaan organisasi perbaikan sistem internal organisasi dan berbagai program yang lainnya seperti kerja sama antar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan perguruan tinggi hal ini di lakukan semata-mata untuk memperkuat eksistensi PERMAHI sebagai organisasi profesional di bidang keilmuan hukum.

Selain itu, PERMAHI akan mencoba menekankan sisi keadilan organisasi dengan mengikutsertakan seluruh wilayah di Indonesia untuk berbagi peran dalam mengembangkan potensi keilmuan hukum. Hal ini tentu sejalan dengan sila ke lima Pancasila "Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"


Share:

BAETI ROHMAN DILANTIK MENJADI KETUA IKATAN SARJANA AL-QUR'AN INDONESIA

KABARMASA.COM, JAKARTA - Baeti Rohman dilantik sebagai Ketua Umum Ikatan Sarjana Al-Qur'an Indonesia (ISQI). Pelantikan Ketum dan Pengurus Pusat ISQI dilakukan secara hybrid yang memadukan kehadiran fisik dan virtual, dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Berlandaskan semangat membangun kebudayaan dan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an, saya bersama Sekjend ISQI, yaitu Syahrul Effendi Dasopang dan pengurus ISQI lainnya, bertekad menjadikan ISQI yang baru saja dideklarasikan ini sebagai wadah candradimuka dan motor perubahan yang dinamis dan konstruktif bagi bangsa Indonesia ke depan" ujar Baeti usai pengukuhan Pengurus Pusat ISQI, di Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah Tangsel, Kamis 11 Maret 2021.

Hadir juga dalam acara deklarasi dan pelantikan ISQI, yaitu Dr. KH. Sobron Zayyan, S.Q, M.A selaku dewan pakar dan pengasuh pesantren Al-Qur'aniyah, Prof. Dr. Muhammad Chirzin (Ketua Dewan Pakar ISQI), serta Dewan Penasihat dan Dewan Pakar ISQI lainnya, yaitu Dr. KH. Muhsin Salim, Dr. Abdullah Hehamahua, Farouk Alwayni, MA, MB.A dan Prof. Dr. Muhammad Syukri Saleh dari Malaysia.

Setelah deklarasi dan pelantikan ISQI Pusat, akan segera dikukuhkan dan dideklarasikan dewan pengurus wilayah ISQI di 20 Provinsi, Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Banten, Sumbar, dll.

Share:

WASEKDIR LKBHMI PB HMI Resmi Melaporkan PT Hafar Indotech Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI


KABARMASA.COM, JAKARTA - Maraknya Ilegal mining di bumi anoa Sulawesi Tenggara semakin mencekam dan menjadi tanda tanya besar peran aparat penegak hukum. Hal ini dibuktikan dengan aktifitas pertambangan yang tidak memiliki izin sah dari negara salah satunya adalah PT Hafar Indotech.

PT Hafar Indotech diduga kuat melakukan aktifitasnya  tanpa ada izin RKAB dan menjual Ore Nickel menggunakan Dokumen Perusahaan lain.

Pihak Aparat Penegak hukum yang notabenenya sebagai harapan masyarakat untuk kemudian membasmi segala bentuk kejahatan ilegal mining di Sulawesi Tenggara ternyata sulit menjadi andalan. Ujar Wasekdir LKBMI PB HMI Ikhsan Jamal.

Untuk di ketahui bahwa PT. Hafar Indotech sudah tidak terdaftar lagi artinya bahwa secara tidak langsung PT. Hafar Indotech sudah tidak memiliki hak untuk melakukan aktifitas pertambangan. Tegas Ikhsan.

Hal tersebut kembali di pertegas berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014 izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali. Artinya bahwa yang berhak untuk melakukan aktifitas pertambangan tersebut adalah Pihak PT Antam Tbk itu sendiri.

“Nah,. kejanggalan ini lah yang menjadi tanda tanya besar untuk kami”. Ungkap Ikhsan

Berdasarkan data yang diperoleh menjadikan Kami untuk kemudian menyikapi hal ini secara tegas dan tidak cukup hanya pada level provinsi. Olehnya itu dalam aduan/pelaporan kami hari ini ke KLHK adalah meminta untuk kemudian di tindak secara tegas, profesional dan segera mengungkap siapa yang membentengi perusahaan tersebut. Karena pada dasarnya penambang yang melakukan aktifitasnya dalam kawasan Hutan perlu mendaptkan izin resmi atau biasa di kenal dengan IPPKH. Dan beberapa bukti lain sudah kami lampirkan. Tutupnya

Berdasarkan aturan perundang-undangan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 17 Ayat 1 “Setiap orang dilarang (a) Membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, (b) melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
 
Kemudian di pertegas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada Pasal 89 Ayat 2 “Korporasi yang pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluhmiliar rupiah)”.

Tak hanya sampai di situ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020  Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 menegaskan  “Setiap Orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(seratus miliar rupiah)”.

Share:

Afad Usara Ketum DPP GMPI : Siap Berikan Advokasi Kepada Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Terkena Drop Out

KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkait pemberitaan yang beredar tentang Universitas Lancang Kuning di Pekanbaru, Riau, Afad Ketum DPP GMPI angkat bicara terkait tiga mahasiswanya yang diberhentikan. Pihak kampus menyebut pemberhentian ketiga mahasiswanya sudah sesuai aturan, aturan seperti apa ?, karna kampus sejatinya mendidik mahasiswa jika salah, bukan mengeluarkan mahsiswanya, GMPI Siap berikan Advokasi terhadap mahasiswa yang di  Drop Out

Kabag Media Universitas Lancang Kuning, Revnu O'Hara, mengatakan pemberhentian ketiga mahasiswa karena telah ada pelanggaran kode etik. Hal itu tertuang dalam SK Rektor yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021.

"Terkait pemberhentian tiga mahasiswa, perlu dijelaskan pada masyarakat bahwa proses pemberhentian dilakukan itu sudah sesuai prosedur di internal Unilak. Mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak," terang O'Hara kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

Badan Hukum dan Etik, kata O'Hara, adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak. Jadi SK yang dikeluarkan itu bukan secara tiba-tiba dan tanpa dasar yang jelas.

"Tidak secara tiba tiba, tapi percayalah sudah sesuai prosedur," katanya.

Dia membantah kabar SK pemberhentian mahasiswanya terkait penyampaian aspirasi. O'Hara menyebut tak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi.

"Ini sudah terbukti bahwa mereka berkali kali menyampaikan aspirasinya, baik itu di gedung rektorat, lobi rektorat sampai ke perpustakaan, ini telah terjadi dan diterima, jadi kami tegaskan SK dikeluarkan bukan karena antikritik," katanya.

O'Hara mengatakan aksi protes dan unjuk rasa jika diiringi dengan ujaran kebencian dan merendahkan martabat seseorang dinilai pelanggaran kedisiplinan. Termasuk sudah melanggar norma-norma di internal Unilak.

"Unilak menjunjung tinggi Budaya Melayu dan menerapkan prinsip religius, jujur, visioner, disiplin, dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun," katanya. 

 

Share:

GERAKAN MAHASISWA PENEGAK HUKUM (GMPH) PRANK POPULISME PENCABUTAN LAMPIRAN III PERPRES INVESTASI MIRAS


KABARMASA.COM, JAKARTA – Dalam keterangan pers beredar, Jokowi menyebut masukan dari ulama, ormas Islam dan rakyat muslim menjadi pertimbangan penting dikeluarkan dekrit pencabutan lampiran III, Perpres 10/2021tentang legalisasi investasi miras.

Lihatlah sikap presiden kita. Begitu santun, populis dan ‘legowo’mendengarkan, menerima masukan dan kritikan publik, terutama warga muslim tanah air.

 Namun rakyat jangan sampai masuk angin dulu. Alangkah baiknya diteliti baik-baik dulu konten dekrit politik presiden kita tercinta !!!  

Faktanya, dekrit pencabutan hanya pernyataan lisan tanpa dokumen hukum yang absah. Hanya bernilai politis yang  tidak berakibat hukum. Reaksi Pemerintah terkesan tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan Perpres.

Kita tentu saja mengapresiasi langkah Pak Jokowi. Tapi kenapa yang dicabut Cuma lampiran III terkait investasi miras saja ?

Kenapa hanya mencabut lampiran III, sementara tidak mencabut Perpres No 10 tahun 2021 itu sendiri ?

Atau sekurangnya mencabut Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III tentnag investasi miras ?

Karena Pak Presiden hanya mencabut lampirannya saja, maka berarti Perpres no 10/2021 masih tetap ada, masih eksis.

Terlebih lagi pasal 6 ayat (1) tentang investasi miras yang tidak dicabut menunjukan: bahwa perpres No 10/2021  masih tetap ‘ngejembreng’ sebagai legitimasi berbagai syarat, ketentuan pembukaan dan investasi usaha serta pelonggaran investasi industri Miras di indonesia.

Catatan pentingnya, perpres 10/2021 merupakan kerangka impelemntasi dari pasal 77 Undang-undang No. 11/2020 tentang Omnibus law cipta kerja. Pasal tersebut mengatur upaya penanaman modal dengan meniadakan bidang usaha miras dari daftar bidang usaha yang tertutup.

Kalau diteliti pasal 77 UU No 11/2020 tentang omnibus law disusun dengan maksud untuk mengubah ketentuan pasal 12 UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Adapun Perpres No 10/2021 disusun untuk mencabut Perpres No 76/2007 tentang kriteria bidang usaha tertutup salah satunya usaha miras yang  ditandatangani sendiri oleh Pak Joko Widodo.

Perpres No 76/2007  ini secara eksplisit mengkategorikan industri Miras beralkohol dan Anggur sebagai Bidang Usaha yang Tertutup untuk Penanaman Modal (Lampiran I).

Dengan kata lain atau bahasa sederhananya: perpres 10/2020 sengaja disusun dan ditandangani Jokowi dalam rangka mewujudkan maksud UU omnibus law untuk menghapus industri miras dari daftar bidang usaha tertutup. Dibuat menjadi terbuka.

Artinya, kalau lampiran III saja yang dihapus sementara Perpres 10/ 2021 tidak dihapus, sejatinya usaha miras masih tetap dalam koridor ‘legal’ sesuai keinginan presiden kita, pak Jokowi tersayang !!!

Dengan kenyataan manipulasi unsure yuridis usaha miras seperti ini, tidak salah kalau saya rakyat awam ini berfikir selangkah lebih maju: Dengan hanya dicabutnya Lampiran III, dan tidak dicabutnya Perpres 10/2021. terkhusus masih eksisnya pasal 6 ayat (1),  maka kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali bahkan bisa dengan rumusan yang lebih ganas.

Menurut saya: pernyataan pencabutan hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras.  Menunggu situasi yang lebih kondusif mengingat banyak tekanan yang muncul dari masyarakat dan Pemda !!!

Lebih dari itu, dengan pencabutan Lampiran III sebagai rincian atau kerangka operasional, berhasil mendudukan  Pasal 6 ayat (1) menjadi multitafsir, maknanya tidak terbatas atau memiliki interpretasi yang luas, bebas. Karena ketika Ketika rincian khusus (lampiran III) dihapus, berlaku aturan dan pemahaman umum.

Artinya, implikasi dari penghapusan lampiran III secara langsung berhasil mendudukan presiden sebagai aktor tunggal tertinggi dalam menafsirkan: usaha dengan persyaratan tertentu. Termasuk industri miras akan ditafsirkan sesuai pemaknaan presiden.

Preseden buruk tentunya. Membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Seenaknya dan tidak bermutu. Ugal-ugalan memberlakukan dan mencabut.

Prank populisme menuju otoriterianisme. Pencabutan lampiran III memberi tontonan: betapa cerdasnya politik premanisme hukum oleh seorang Presiden !!!

Shame On You Joko !!!

TUNTUTAN:

1.Meminta Kepada Bpk Presiden Jokowidodo Segera Transparansi terhadap Masyarakat tentang PERPRES No 10 Thn 2021.Tenteng Perubahan PERPRES NO 44 Thn 2016.

2.Mendesak Presiden Jokowidodo Agar segera Cabut PERPRES NO 10 Thn 2021.Karena Mencederai PANCASILA, Terutama Sila Pertama. Ketuhanan Yang Maha ESA, Koordinator lapangan Amri Loklomin

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts