Diduga Proyek Sunny Bay Timbun Hutan Bakau: Meminta BP Batam Kaji Ulang Status Kawasan

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Kota Batam - Hancurnya hutan Bakau di Tanjung Piayu, Kota Batam diduga akibat dari adanya Aktivitas Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang dilakukan oleh Sunny Bay, Rabu 23/08/2023.

Aktivitas Pematangan lahan Penimbunan Bakau yang dilakukan Sunny Bay masih berjalan kondusif hingga detik ini. Namun, diduga izin yang dimiliki Sunny Bay tidak sesuai ketentuan.

Dari ketidaksesuaian izin Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang di lakukan oleh Sunny Bay bahwa lokasi kawasan Sunny Bay diduga masuk dalam kawasan Pariwisata dan tidak kawasan Komersil.

Tetapi, dalam dugaan Sungguh hebatnya pihak Sunny Bay melakukan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau tanpa mengetahui kawasan zona Pariwisata. Lantas, siapa pemberi izin alokasi tersebut.

Padahal, Sunny Bay merupakan property Perumahan untuk pembangunan yang akan di perjual belikan sebagai mana diduga disebut Komersil. Sedangkan, Lahan yang saat ini di kerjakan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau diduga ialah Lahan kawasan Pariwisata.

Berdasarkan aktivitas yang dilakukan oleh Sunny Bay, diduga telah melanggar peraturan

UU No. 27 tahun 2007 junto UU No. 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 5 Tahun 1999 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Sementara itu, Terkait aktivitas Sunny Bay diduga juga tidak mentaati Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012, tentang izin lingkungan dan peraturan pemerintah No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan & pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Menteri No. 25/Permen-LHK/2019 tentang izin pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Kabarmasa.com telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Selaku Kuasa Hukum PT. Putra Piayu Perkasa pengembang Sunny Bay. Tetapi, dari hasil konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan informasi secara detail terkait Sunny Bay.

Untuk itu, Dimintai kepada BP Batam untuk mengkaji ulang terkait perizinan yang diberikan BP Batam kepada pihak Sunny Bay atas Reklamasi Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau di Tanjung Piayu, Yang mana bahwa diduga kawasan tersebut masuk kawasan Pariwisata bukan Komersil.(Red)

Edisi ke-2

Share:

Seruan Aksi Perami Kembali Didepan Kedubes Vietnam Tolak Kosensi ZEE

KABARMASA.COM, JAKARTA - Peradaban Maritim Indonesia (Perami) lakukan aksi demontrasi yang kedua kalinya didepan kedutaan besar Vietnam menolak kosensi Zona Ekonomi Ekslisif (ZEE) Indonesia kepada Vietnam jakarta, kamis 23 agustus 2023.

Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi dorong mendorong dengan aparat keamanan serta pembakaran ban dan poster penolakan terhadap tindakan agresif vietnam dilaut cina selatan.

Ketua Perami Ariantomi Yandra mengatakan, pihaknya menentang dengan keras praktik-praktik yang telah dilakukan oleh Vietnam dilaut cina selatan seperti ilegal fishing bahkan reklamasi ilegal.

"Kami menilai bahwa pemberian kosensi ZEE kepada Vietnam ini merugikan Indonesia karena menyangkut kedaulatan laut, yang mana kedaulatan laut ini tidak bisa di tawar menawar", ujar tomi.


Ia juga menyampaikan pemberian kosesnsi tersubut juga berdampak terhadap terhadap nelayan lokal karna wilayah tangkap mereka terus terganggu oleh adanya kapal-kapal vietnam.

"Kosensi tersebut juga merugikan nelayan lokal dalam mencari pemghidupan, sementara di sisi lain Vietnam terus menerus dengan masif tanpa itikat baik melakukan residivis", ujarnya.

Dalam aksi demonstrasi tersebut Perami menyampaikan lima tuntutan yakni :

1. Mendesak Pemerintahan RI agar mengambil tindakan tegas atas operasi kapal vietnam IIIlegal fishing yang merusak ekosistem laut ZEE RI.

2. Menolak hasil perundingan ZEE RI dengan vietnam dan pemberian konsesi, karena vietnam diduga masih Destructive Fishing.

3. Meminta Pemerintahan RI untuk tegas mengawal aktivitas vietnam di Laut Cina Selatan (LCS) karena diduga membangun pangkalan militer dan melakukan reklamasi pulau besar-besaran secara ilegal.

4. Mendesak kepada KEDUTAAN BESAR VIETNAM untuk mengintruksikan pemerintahan vietnam Agar tidak melakukan tindakan Ilegal Fishing di perairan LCS, dan berdasarkan perundingan ZEE maka vietnam harus tunduk pada perjanjian Traktat yang sudah di tetapkan..

5. Menuntut DPR RI harus melakukan pengewasan terhadap hasil perundingan penentuan batas ZEE dan memenuhi kewajiban dan tugasnya untuk mendorong transparan proses pengesahan kesepakatan ZEE antara kedua negara.

Selain di tujukan kepada kedutaan besar Vietnam Perami juga menyampaikan tuntutan tersebut kepada DPR RI agar segera menjadi atensi pemerintah terkait persoalan kedaulatan laut Indonesia.(Red/ZS)

Share:

Seruan Aksi Hak Masyarakat dan Aliansi Pemuda Melayu Demo di Depan Kantor BP Batam Tolak Relokasi

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Seruan Aksi Hak Rakyat demo yang dilakukan oleh Masyarakat dan Aliansi Pemuda Melayu di depan Gedung BP Batam hari ini Rabu, 23/08/2023 pagi hari sangat mengecewakan bagi para pendemo.

Ketua Umum Koordinator Aksi Dian Arniandi saat keluar dari dalam Gedung BP Batam, masyarakat pendemo dari luar begitu antusias menunggu keputusan hasil rapat. Ternyata saat Ketum Dian membacarakan hasil rapat tersebut ternyata sangat mengecewakan bagi para pendemo.

Dian belum menanda tangan hasil keputusan dari BP Batam saat mediasi tanpa kesepakatan bersama oleh para massa unjuk rasa.

“Surat ini kita belum tanda tangani, karena kami tidak mengambil keputusan tanpa kesepakatan kita semua,” ucap Dian.


Dian pun membacakan poin-point atau berita acara tersebut. Poin-poin yang dibahas dalam BP Batam tersebut yaitu

1. BP Batam bersama perwakilan Warga Rempang akan melakukan pertemuan dengan Menteri Investasi BKM, Lingkungan hidup, Perhutanan dan Pariwisata guna menyampaikan aspirasi 16 titik pulau

2. Pengukuran Tata Batas guna pelepasan hutan produksi hutan yang dapat di kelolah oleh BP Batam tetap dilanjutkan dengan memberitahukan perangkat RT, RW dan melibatkan warga setempat.

Kedua berita acara tersebut yang dibacakan langsung oleh Ketum Kordinator Dian tidak di tandatangani karena warga tidak sepakat oleh semua warga. Oleh karenanya surat tersebut akan dikembalikan lagi kepada pihak BP Batam.

“Kalau tidak sepakat, kami tidak berani tanda tangani surat ini kawan-kawan, kami tidak mau dibilang pengkhianat kawan-kawan,” Dian mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan Aliansi Pemude Melayu rencananya akan terus menyuarakan aspira ke gedung perwakilan Rakyat Kita Batam.(Red)

Share:

5 TAMAN TELAH DIRESMIKAN WALI KOTA BEKASI PADA DUA KECAMATAN DI KOTA BEKASI


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Sebanyak 5 taman di Kota Bekasi yang berada di masing-masing kecamatan telah diresmikan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, bersama unsur masyarakat, RT/RW, BKM, LPM telah sama sama menyaksikan persemian. Selasa,(22/8/23).

Taman yang diresmikan ini antara lain berada di dua kecamatan yakni :

1. Taman Irigasi Danita yang berada di Perum Irigasi Danita RW 14 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

2. Taman Pancasila yang berada di Jl. Jati Tengah V Blok B Perum Bumi Bekasi Baru IV RT03/RW. 09 Kelurahan Bojong Menteng Rawalumbu.

3. Taman Indah Sari Jl Bojong Sari RT01/RW12 Kelurahan Bojong Rawalumbu.

4. Taman Pandu yang berada di RW 06 Sepanjang Jaya Rawalumbu.

5. Taman Patriot Pengasinan Stadion Mini Rawalumbu RW 08 Pengasinan Rawalumbu.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sampaikan taman ini adalah taman bersama bagi masyarakat Kota Bekasi. Masing-masing kelurahan harus mempunyai tempat berkumpul masyarakat maupun keluarga bersama untuk menikmati indahnya taman dari Pemerintah Kota Bekasi.

“Allhamdulillah hari ini lima taman sudah resmi digunakan di dua kecamatan, buat warga saya berpesan untuk sama-sama menjaga taman ini agar tidak rusak maupun di corat coret, kita sama-sama dalam mewujudkan Kota Bekasi menjadi sejuk dengan adanya taman di setiap RW maupun RT.” Ucap Tri.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto secara resmi menandatangani prasasti di masing-masing lokasi taman di Bekasi Timur dan Rawalumbu dengan didampingi Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal, Camat, Lurah, Unsur Tokoh Masyarakat, Karangtaruna, LPM dan BKM.
Share:

Indag Ditreskrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Peredaran Obat Keras Tanpa Izin

 
KABARMASA.COM, JAKARTA - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 7 tersangka terkait peredaran obat keras atau obat G tanpa izin edar keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian, periode Juni hingga Agustus 2023. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan peredaran obat keras secara ilegal yang diduga melibatkan tenaga kesehatan (Nakes), yakni asisten dokter dan asisten apoteker yang memalsukan resep dokter untuk para pembeli obat keras. 

"Oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktek dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik," ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023). 

Ade Safri mengatakan mereka sudah beraksi sejak 3 sampai 5 tahun dengan motif mencari keuntungan. Para Nakes yang terlibat ialah APAH (42), S (27), RNI (20) dan ERS (49). 

"Tapi yang pasti, motifnya keuntungan. Sudah beraksi sekitar 3 sampai 5 tahun," katanya. 

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan resep dokter tersebut dijual para nakes tersebut dengan harga bervariasi. Nilainya ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

"Bervariasi, jadi yang dihitung di sini yaitu resep dokternya kisaran sekitar ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Namun kemudian yang dihitung banyak sedikitnya obat yang dicantumkan dalam resep tersebut," papar Victor. 

Victor mengatakan para tersangka nakes menyalahi aturan terkait resep tersebut. Sebab, dalam prakteknya mereka mengeluarkan resep obat keras tersebut tanpa adanya petunjuk dokter. 

"Obat-obatan yang masuk dalam daftar G wajib hukumnya melalui resep dokter. Artinya ada diagnosa yang harus dilakukan oleh dokter yang berkompeten sebelum mengeluarkan resep yang dimaksud," terangnya. 

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. 

Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Share:

Bulan Bhakti Presisi hari Bhayangkara Ke-77, Kapolda Metro Jaya: Serahkan Kunci Bedah Rumah


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sebuah acara seremonial penting dalam rangka perayaan Bhakti Presisi Bhayangkara Ke-77 telah berlangsung dengan meriah di wilayah Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dirangkaikan dengan upacara penyerahan kunci rumah yang telah dibedah, menjadikannya lebih layak huni dan nyaman bagi pemiliknya.

Acara yang pimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto S,IK menyampaikan bahwa seremonial ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian acara Bulan Bhakti Presisi Hari Bhayangkara Ke-77 tahun 2023.

"Kegiatan bedah rumah ini tidak hanya mengubah kondisi fisik rumah menjadi lebih baik, tetapi juga memberikan makna mendalam dalam perayaan Hari Bhayangkara yang ke-77. Kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menjadi bukti nyata komitmen dan peran positif Polri dalam membangun hubungan yang lebih erat dengan warga." ucap Irjen Pol. Karyoto kepada awak media Selasa, (22/08/2023).

Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi program dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, S.Ik, MH, dan Yayasan Keren yang dimiliki oleh Bapak Jusuf Hamka.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar." jelasnya.

Moment puncak pada acara tersebut adalah ketika Kapolda Metro Jaya dan Bapak Jusuf Hamka secara simbolis menyerahkan kunci rumah yang telah dibedah kepada Ibu Maisun, pemilik rumah yang teramat bersyukur atas bantuan tersebut.

"Saya menekankan makna kolaborasi yang terjalin antara TNI, Polri, pemerintahan, dan pengusaha dalam rangkaian acara ini, dengan harapan bahwa rumah yang telah dibedah akan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh berkah bagi Ibu Maisun dan keluarga." paparnya.

Dengan penuh harap, seremonial penyerahan kunci bedah rumah ini menjadi awal dari kisah baru bagi Ibu Maisun dan keluarganya.

"Kita berharap rumah yang baru ini akan memberikan kebahagiaan dan kesuksesan di masa mendatang." ungkapnya.

Perlu diketahui dalam acara tersebut turut hadir Bapak Jusuf Hamka, Ketua Yayasan Keren, Para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, KBP. H. Ade Ary Syam Indradi S.H., S.IK., M.H, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kolonel Arh. Redinal Dewanto, Dandim Jakarta Selatan, Bapak Edi Sumantri, Wakil Walikota Jakarta Selatan, Dan banyak lagi tokoh penting dari TNI, Polri, pemerintahan, dan masyarakat setempat. 
Share:

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Ajak Aparatur Pemkot Bekasi Solid dan Total dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan apel gabungan pada hari ini di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, bertindak sebagai pembina apel. Tri menyampaikan akan terus mengembangkan visi misi Kota Bekasi hingga habis masa periode 2018-2023.

“Amanah yang saya terima ini harus dipertanggungjawabkan. Sebuah anugerah diberikan oleh Sang Pencipta kepada saya untuk memimpin dan menyelesaikan masa periode ini. Untuk itu, mari kita semua jadikan ini sebagai motivasi terbaik dalam menyelesaikan tugas. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas peraihan penghargaan Pemerintah Kota Bekasi,” ungkapnya.

Tri menyampaikan apresiasinya atas gelaran Pesona Nusantara Bekasi Keren Jilid II yang berlangsung dengan baik pada hari Minggu (20/08) yang lalu. Semua masyarakat menunjukkan kecintaan kepada Kota Bekasi dan organisasi perangkat daerah (OPD) serta elemen masyarakat menunjukkan kreativitas dalam gelaran tersebut.

"Alhamdulillah, Pesona Nusantara Bekasi Keren Jilid II mendapatkan apresiasi terbaik dari masyarakat yang hadir. Semoga kita semakin menunjukkan kesolidan untuk Kota Bekasi ini, karena Gubernur Jawa Barat pun sangat bangga dengan kebudayaan yang dimiliki oleh Kota Bekasi dalam paparan sambutannya," imbuh Tri.

Selanjutnya, ia menceritakan proses perjalanannya dari awal karir hingga sampai mendapat kepercayaan dan anugerah menjadi pemimpin Kota Bekasi. Ia menegaskan proses yang ditempuhnya menjadi sebuah motivasi dalam bekerja dan memberikan yang terbaik di setiap sektor.

"Siapapun pemimpinnya, kita harus memberikan loyalitas dan totalitas dalam memberikan pelayanan publik. Saling asah, saling asuh, dan saling asih, karena kita adalah keluarga besar di Pemerintah Kota Bekasi" kata Tri.

"Mari kita kerja yang terbaik dalam menghabiskan masa periode ini, saling kerja sama dalam pelayanan masyarakat untuk menciptakan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan," tutup Tri.

Apel diakhiri dengan acara potong tumpeng oleh Wali Kota Bekasi dan Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono.
Share:

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi Buka Workshop Aplikasi Srikandi


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Bertempat di Balai Patriot Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi menggelar Kegiatan Workshop Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang langsung dibuka oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi, H. Ahmad Yani. Selasa, 22/08/2023

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Patriot dan diikuti oleh peserta dari Aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

Aplikasi Srikandi ini merupakan bagian dari program nasional satu data Indonesia, dibangun untuk menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan berbasis Government to Goverment atau dapat dimanfaatkan antara pusat daerah.

Dijelaskan oleh Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi, workshop ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan baik teori maupun praktik untuk mengimplementasikan aplikasi dan sangat diharapkan mampu mengoperasionalkan secara mandiri bagi para admin dalam menunjang kinerja aparatur agar lebih efektif.

Narasumber workshop aplikasi srikandi ini dari Ketua Tim Pembinaan Kearsipan dan Wilayah Barat II, Sri Wulandari dan Arsiparis Penyelia, Ulvina Haviza.

"Diharapkan para peserta dengan serius tapi santai dalam mengikuti workshop ini, dan bisa menerapkan di masing masing perangkat daerah nya, dan tetap mengajarkan kepada pegawai lainnya agar mengerti dalam menggunakan aplikasi ini dalam cara kerja yang lebih efektif." Kata Ahmad Yani.

Share:

Polda Kepri Gelar FGD Guna Menjaga Situasi Aman dan Kondusif dalam Pengembangan Pulau Rempang Galang


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam – Polda Kepri gelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Akademisi dan Masyarakat dalam pengembangan Pulau Rempang sebagai Daerah Eco City Kota Batam” di Hotel PIH Kota Batam. Selasa (22/08/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., dan Akademisi Umrah Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., selaku pembicara serta Perwakilan masyarakat pulau Rempang Galang, Perwakilan mahasiswa UNIBA, dan Perwakilan tokoh masyarakat Kota Batam.

Dalam kesempatan tersebut pembicara dari Akademisi Umrah Prof. Dr. M. Syuzairi, M.Si., menekankan bahwa investasi atau program Pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City tersebut dapat mengakomodir masyarakat sebagai pekerja di lokasi tersebut serta pemerintah harus menyiapkan segala sesuatunya meliputi tempat tinggal, jaminan mengenai lapangan pekerjaan, dan pendidikan bagi anak-anak warga sekitar.


Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan bahwa Pengembangan Pulau Rempang sebagai daerah Eco City haruslah tercipta melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat sehingga tidak terjadi disinformasi yang dapat merugikan semua pihak. Kegiatan ini juga guna meluruskan informasi-informasi yang beredar ditengah masyarakat serta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang program pemerintah terkait pengembangan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam. Sebagai Warga Negara yang baik, Tentunya harus dapat mendukung Program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, yang bertujuan untuk kesejahteraan Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., juga menerangkan bahwa program pengembangan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam akan terus melibatkan seluruh para pemangku kepentingan atau stakeholder yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari win-win solution.

Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menjelaskan dihadapan para peserta FGD, bahwa kehadiran Polri adalah sebagai wujud nyata dari berbagai upaya dan komitmen Polri dalam menjalankan pedoman hidup Polri untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai pemecah masalah sosial (problem solver). "Upaya penegakan hukum menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium seiring dengan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yaitu Presisi ‘Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi berkeadilan’.


“Saya menghimbau kepada semua pihak untuk saling menahan diri, Sampaikan aspirasi secara damai dan sejuk serta tidak terprovokasi serta mengedepankan upaya musyawarah mufakat dalam menyikapi pengembangan kawasan Rempang Galang sebagai daerah Eco City di Kota Batam. Selain itu, harapan kami kepada masyarakat agar bersikap cerdas dengan selalu melakukan konfirmasi serta cek dan ricek sebelum mempercayai apalagi membagikan sebuah berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya dengan mengedepankan ‘Saring Sebelum Sharing’. Sebab sekali lagi, tidak semua informasi atau berita yang beredar di media sosial adalah informasi yang valid kebenarannya serta bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Marilah kita semua bersikap bijak dan cerdas dalam memperoleh informasi atau suatu pemberitaan, selalu waspada terhadap setiap informasi palsu (hoax) yang beredar dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” Tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.,

“Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran yang berakibat terhadap hal yang merugikan diri sendiri dan orang lain serta mari bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap Tindakan yang mengarah kepada tindakan anarkis dan melanggar hukum, pasti akan ditindak dengan Tegas, dan diproses secara hukum yang berlaku, dan terhadap para pelaku akan tercatat di SKCK : Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dimana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya,” Tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Terakhir salah satu perwakilan tokoh masyarakat pulau Rempang Galang yang mengikuti kegiatan FGD tersebut menyampaikan bahwa, kami menyambut baik atas terlaksananya kegiatan FGD yang digelar oleh Polda Kepri pada hari ini dalam rangka untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi bersama. Para peserta FGD berharap kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan pada hari ini saja namun dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. (Red)

Share:

HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara Jelaskan Urgensi Mencopot Rahmat Bagja Dari Jabatannya.

KABARMASA.COM, JAKARTA- Sekretaris Umum HMI Cabang Jakarta, Azzuhri Rauf, menyoroti isu-isu kontroversial dari Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI karena terindikasi dalam nepotisme, melakukan pelanggan etik, dan tidak membawa Bawaslu sebagai lembaga independen untuk mengawasi pemilu 2023.

"Kami menduga bahwa pengumuman Komisioner Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang sempat ditunda beririsan dari semangat oligarki yang terkandung korupsi, kolusi, dan nepotisme karena alasannya tidak rasional dan menunjukkan ketidaksiapan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu." Tegas Azzuhri Rauf, Selasa (22/08/2023).

Ia menambahkan bahwa alasan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, yang sempat menunda pengumuman hasil seleksi yang lebih dari 1.900 komisioner terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota itu menunjukkan kelemahan Bawaslu dan ketidaksiapan Rahmat Bagja membawa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu.

Pasalnya, Bagja mengeklaim ada laporan dari biro SDM bahwa sistem Bawaslu di hack sehingga uploading data terhambat. Terjadi tiga kali peretasan terhadap sistem rekrutmen Bawaslu yang berimbas pada kekosongan pimpinan Bawaslu di daerah.

Selain itu, Bagja mengungkapkan kalau pihaknya berupaya menjaga prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen, memastikan agar para komisioner terpilih memiliki rekam jejak yang bersih dari kepentingan politik praktis.

Padahal urusan rekam jejak ini semestinya sudah beres di tahapan seleksi sebelumnya, baik lewat proses verifikasi melalui tim seleksi, maupun tindak lanjut laporan masyarakat. Jelas bahwa tidak ada urgensinya untuk menunda pengumuman tetapi justru tidak transparannya pengunduran ini menunjukan masalah akuntabilitas selama proses seleksi yang dicurigai bermuatan politik. Dan tentusl saja ini pelanggaran etik serta menunjukkan bahwa Bawaslu tidak menjadi lembaga independen dan profesional.

Sekretaris Umum HMI Cabang Jakarta Pusat-Utara juga menjelaskan permasalahan Rahmat Bagja lainnya yaitu mengusulkan terkait penundaan Pilkada pada 27 November 2024 yang sebenarnya bukan pada wilayah dominnya.

"Bawaslu RI sebenarnya tidak siap menjalankan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan pilkada serentak 27 November 2023. Terbukti dari usulan Rahmat Bagja untuk menunda pilkada serentak dengan alasan rawan keamanan." Ungkap Azzuhri Rauf 

Meskipun ada potensi kerawanan, namun ia mengatakan bahwa solusinya bulan menunda tapi harus lebih mempersiapkan agenda demokrasi 2024. Karena masih banyak yang harus dibenah termasuk Pengawasan digital dan sistem teknologi di Bawaslu yang cacat karena berhasil diretas.

Persoalan keamanan dan mobilisasi pasukan saat pilkada merupakan otoritas TNI-Polri. Jadi seolah-olah Bagja ingin mengadu domba TNI-Polri dengan DPR dan Pemerintah.

Karena itu Rahmat Bagja lagi-lagi telah melakukan pelanggaran etik penyelenggara pemilu karena ucapannya itu menabrak empat pasal dalam Peraturan DKPP.  

Diakhir statement, Azzuhri Rauf menegaskan HMI cabang jakarta pusat-utara akan melakukan demonstrasi bersama kawan-kawan yang tergabung dalam PPMJ untuk mendesak DKPP mencopot Rahmat Bagja dari jabatannya.

"Pada jumad mendatang kami akan menyambangi kantor DKPP dan Bawaslu RI untuk menyampaikan aspirasi Ilmiah kami, serta mengirimkan legal opini kepada DKPP untuk segera mengevaluasi dan mencopot Rahmat Bagja sebagai Ketua Bawaslu RI karena tidak profesional dan terindikasi melakukan nepotisme maupun korupsi. Dan kami juga Mendukung Komisi II DPR RI untuk memanggil dan memberikan teguran keras kepada Rahmat Bagja terkait pernyataan soal penundaan Pilkada 2024." Tutup Azzuhri Rauf.(Red)
Share:

KID dan Bidang Kader DPD IMM DKI Jakarta selenggarakan Lokakarya Perkaderan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Bidang Kader Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah DKI Jakarta (DPD IMM DKI Jakarta) bersama Korps Instruktur Daerah (KID) DPD IMM DKI Jakarta menyelenggarakan forum Lokakarya Perkaderan di Aula Rusunawa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka pada Sabtu dan Minggu (19-20/8/2023). Sasaran kegiatan ini adalah Pimpinan Cabang IMM se-DKI Jakarta yang diwakilkan oleh Ketua Umum,  Bidang Kader, dan Korps Instruktur Cabang (KIC).

Agenda Lokakarya Perkaderan ini selain dihadiri oleh Pengurus DPD IMM DKI Jakarta, turut serta juga Pimpinan Cabang bersama dengan Instruktur Cabang se-DKI Jakarta yang aktif dalam melangsungkan Lokakarya Perkaderan ini.

“Lokakarya Perkaderan ini bertujuan untuk mengaktualisasikan ide serta gagasan yang berangkat dari fenomena perkaderan di DKI Jakarta dalam bentuk Sistem Operasional Perkaderan (SOP)”. Pengejewantahan nilai yang telah diuji secara praksis ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi IMM di segala tingkatan di DKI Jakarta untuk merawat semangat perkaderannya menuju inklusifitas gerakan. Dan dengan mengangkat tagline Perkaderan Menggembirakan, saya berharap perkaderan IMM DKI Jakarta memiliki spirit nafas perjuangan yg lillahi ta'ala, dikarenakan sudah semestinya perkaderan dijalanakan dengan ikhlas dan bergembira.”ujar Ketua Korps Instruktur Daerah DPD IMM DKI Jakarta Rasyid Ridlo melalui sambutannya, Sabtu (19/08/2023).

Adanya Lokakarya Perkaderan ini, diharapkan outputnya dapat menghadirkan serta menyamakan persepsi terkait dengan perkaderan-perkaderan di IMM DKI Jakarta, terutama dalam hal penguatan kualitas daripada kader-kader Ikatan itu sendiri yang mana hal ini sebagai salah satu bentuk penguatan pada profil kader Ikatan baik itu sebagai kader dasar, madya, maupun paripurna.

Peranan Instruktur sebagai ‘guru’ dalam IMM juga memiliki peranan yang tak kalah penting dalam merawat dan menjaga ghirah perkaderan di IMM, sebab turun ke lapangan secara langsung dalam perkaderan dan mengelolanya, tentu instruktur paham betul terkait dengan kondisi dari kader, serta dengan proses analisis dari lapangan inilah, ide serta gagasan inovasi dari fenomena yang di dapatkan dapat menjadi solusi bagi IMM DKI Jakarta dalam merawat perkaderan yang inklusif. 

Sebelumnya, Bidang Kader bersama dengan Korps Instruktur Daerah DPD IMM DKI Jakarta sempat melakukan Lokakarya SOP Perkaderan pada 2022 lalu di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Program ini selain melakukan Lokakarya Perkaderan juga melaksanakan kegiatan Sarasehan dengan Instruktur IMM se-DKI Jakarta.

Kegiatan pembahasan semacam Lokakarya Perkaderan ini seyogyanya menjadi panggung menarik bagi kader-kader muda Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dalam ruang lingkup DKI Jakarta dan tak hanya bagi instruktur, sebab dalam forum-forum seperti inilah sebagai implementasi bentuk kepedulian kader-kader IMM kepada keberlangsungan ekosistem perkaderan. Perkaderan Menggembirakan tidak hanya sebatas tagline penyemangat, namun juga adanya kontribusi dari semua pihak dalam mewujudkannya.
Share:

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Ditutup, 69 Orang Ikut Seleksi


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2027 resmi ditutup pada hari Selasa, (22/8) pukul 15.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepri Hasan, dalam keterangan resminya.

Hasan menjelaskan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau telah menerima 69 berkas sejak dibukanya pendaftaran seleksi pada Selasa tanggal 08 Agustus 2023 yang lalu.

"Ke 69 pendaftar masing-masing terdiri dari 38 pendaftar yang mengantar langsung, 26 pendaftar yang mendaftar melalui website, dan 5 pendaftar yang mendaftar melalui email" jelasnya. 

Ia mengatakan bahwa selanjutnya tim seleksi akan segera melakukan seleksi administrasi untuk menentukan peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes potensi. 

"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada laman resmi Kepriprov dan Komisi Informasi Kepri dalam beberapa hari ke depan" ungkap Hasan.

Sebagai informasi laman khusus seleksi anggota Komisi Informasi dapat diakses di https://kepriprov.go.id/timsel_ki dan https://komisiinformasi.kepriprov.go.id/ 

Hasan juga mengimbau kepada para peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mempersiapkan diri dengan baik sebagai persiapan dalam menghadapi ujian tes potensi. 

"Tes potensi akan menguji kemampuan dan keterampilan para calon anggota Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjamin keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Kepulauan Riau" tutupnya. (Red)

Share:

Terkait tanah yang belum sertifikat PW SEMMI Kepri: Di minta Kepala BP Batam Panggil Walikota Batam terkait Rumah Dinas

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Ketua Umum Pengurus Wilayah (PW) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kepulauan Riau (Kepri) Zainul Sofian meminta Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam panggil walikota Batam terkait Rumah Dinas. Selasa (22/08/2023).

“Penataan pengusahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) diduga belum tertip secara admitrasi”, Ungkap Ketua PW SEMMI Kepri Zainul Sofian

Dari data yang di temukan, aset tetap baik itu tanah, peralatan dan mesin, bagunan dan gedung, jalan dan irigasi dan lain-lain mencapai 52,9 Terliun

Ketua PW SEMMI Kepri Zainul Sofian menyampaikan, Berdasarkan Pemeriksaan Negara di BPK RI pada Audite Nomor: 34.B/LHP/XV///05/2021 di ketahui terdapat permasalahan pada Badan Pengusaha (BP Batam) baik tanah, bangunan, gedung serta lainya.

Namun yang parahnya, terdapat tanah belum bersertivikat sebanyak 63 bidang tanah yang antara lain berupa, tanah bagunan rumah negara golongan 2 (dua), Tanah bangunan pemerintah, tanah bagunan pendidikan dan latihan, tanah bagunan rumah dalam proses penggolongan dan lain-lainnya, Seluas 27.821.092,74 M2.

Dari banyaknya 63 bidang tanah yang belum bersetifikat terdapat nama barang, tanah bagunan berupa rumah dinas negara golongan 2 (dua) NUP4 seluas 5.000,00 yakni Rudin Walikota Kota Batam, Rudin Kartini, Kantor KKP Sekupang, Bangunan Pendidikan Muka Kuning, Tanah RPH Sekupang, WTP Tembesi, Rumah dinas Baloi Total, Gudang Persero Cumi-cumi serta lainya. Tegasnya Ketum Zainul Sofian 

Untuk itu Kami dari SEMMI Kepri meminta kepada kepala BP Batam untuk meneliti validasi data kembali terkait tanah yang belum bersertifikat Menjadi temuan BPK RI tahun 2021. (BCH)

Share:

Permahi Samarinda Layangkan Surat Ke Dinas PU Kukar Persoalkan CV Ana Oegi Kartanegara

(foto Istimewa)

KABARMASA.COM, KUTAI KARTANEGARA – Layangkan Surat Terbuka ke Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda menduga proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Bilatalang Kecamatan Tabang Kabupaten Kukar tidak sesuai mutu perkerjaan dengan nilai proyek 6,6 Milyar (22/08).

Sebelumnya Ketua DPC Permahi Samarinda yang kerap disapa David telah melayangkan surat pertama ke Dinas Pekerjaan Umum Kukar pada tanggal 10 Agustus lalu, namun kemudian surat yang dilayangkan tidak digubris hingga pengiriman surat ke dua dilayangkan.

“Kita sudah layangkan surat pertama pada dinas Pekerjaan Umum Kukar, namun sampai hari ini surat itu belum juga direspon” beber David ketika dihubngi awak media.

Dalam surat yang dilayangkan juga dituliskan bahwa yang menjadi pemenang tender yang di persoalkan merupakan CV Ana Oegi Kartanegara yang berhasil memenangkan proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Bilatalang kecamatan Tabang Kabupaten Kukar sebesar 6.6 Milyar dari anggaran APBD tahun 2023.

“Hal yang menjadi pertaanyan kami adalah terkait mutu perkerjaan yang terjadi dilapangan dengan nilai proyek 6.6 miliar. Kami menduga adanya indikasi perkerjaan yang dilakukan CV Ana Oegie Kartanegara tidak sesuai seperti metode kerja dan bahan material yang digunakan” tegasnya. 

Diduga pekerjaan itu tidak sesuai dengan RAB, mensinyalir adanya kecurangan dalam pengerjaan yang mengakibatkan akan ada kerugian negara yang akan timbul, bersamaan surat yang dilayangkan ketua Permahi Samarinda menuntut 4 hal diantaranya :

1. Meminta Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemeriksaan terhadapat Perencana dan Pelaksana kegiatan proyek tersebut.
2. Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kutai Kartanegara Mengaudit terhadapat Laporan Keuangan dan Kinerja.
3. Meminta Kejati turut terlibat dalam menginvestigasi dari Laporan ini.
4. Miminta BPK Perwakilan Kaltim untuk melakukan Audit secara menyeluruh.

Selain itu surat yang dilayangkan Permahi Samarinda juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara, BPKP Kabupaten Kutai Kartanegara. (Ija)
Share:

Resmi, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lantik Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto


KABARMASA.COM, KOTA BANDUNG - Dalam momentum yang penuh khidmat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi lantik Dr. Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 yang bertempat di Gedung Sate Aula Gedung Sate Jl. Diponegoro No. 22 Bandung. Senin (21/08/2023)

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3228 Tahun 2023 tentang Pengesehan Pengangkatan Wali Kota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Wali Kota Provinsi Jawa Barat.

Usai pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat keputusan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengamanatkan sejumlah hal kepada Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto.

"Saya melihat dalam kepemimpinannya kemarin Dr. Tri Adhianto telah membuktikan dedikasinya dalam meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, serta mengembangkan potensi ekonomi yang ada di Kota Bekasi. Saya yakin di sisa masa jabatannya ini akan semakin mengukir prestasi-prestasi gemilang" ujar Ridwan Kamil

"Tentunya kami harapkan dengan sisa masa jabatannya ini tidak boleh ada perubahan dan harus semakin meningkat dalam segi pengabdian kepada Kota Bekasi dan rasa cintanya kepada masyarakat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik juga reformasi dan birokrasi yang terus adaptif untuk dapat menjadikan Kota Bekasi lebih baik" tandasnya

Turut bergantian, Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto selepas dilantik mengucapkan rasa syukur dan bahagianya serta apresiasi yang luar biasa kepada seluruh jajaran yang telah bersama-sama selama ini turut bekerja membantu dan membangun Kota Bekasi.

"Banyak hal yang telah kami lakukan semasa jabatan saya sebagai wakil maupun pelaksana tugas untuk Kota Bekasi yang tentunya satu jalan dengan Provinsi Jawa Barat mulai dari pembangunan taman-taman, perbaikan infrastuktur seperti jembatan, perbaikan kalimalang, alun-alun serta hutan kota dan lain-lain" ujar Tri

"Bekasi adalah kota yang memiliki potensi luar biasa. Potensi dalam bidang ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan budaya harus kita kembangkan dengan bijak. Saya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik, merangkul inovasi, dan membangun lingkungan yang lebih baik bagi warga Bekasi" tuturnya

"Tentunya saya akan manfaatkan dan fokuskan pada sisa masa jabatan ini terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, serta memberdayakan sektor ekonomi lokal. Saya juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga kebersihan kota Bekasi" tutupnya

Terakhir, seusai pelantikan Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilanjutkan dengan Pengukuhan dan Penyematan Pin serta selendang TP PKK, Dekranasda, Ketua Forikan, Bunda Genre, Bunda Literasi, Bunda Paud dan Bunda FAD oleh Atalia Pararatya kepada Wiwiek Hargono.
Share:

Proyek Perumahan Sunny Bay di Piayu: Diduga Lakukan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau Secara Ilegal

 

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Diduga Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang dilakukan oleh pengembang PT. Putra Piayu Perkasa untuk peruntukan pembangunan Perumahan Sunny Bay di Piayu tidak memiliki izin dan tidak memahami lokasi zona kawasan, Selasa 22/08/2023.


Padahal, Rusaknya hutan bakau dapat membuat kualitas air menurun, polutan dan limpasan nutrisi dengan bebas masuk ke laut. 


Hal tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem sensitif laut seperti padang lamun dan juga terumbu karang dan juga akan merusak kehidupan di laut.


Diketahui berdasarkan investigasi kabarmasa.com pada tanggal 9 Agustus 2023, Terlihat mobil Truk berlalu lalang di Kawasan Perumahan Sunny Bay yang saat ini masih dalam kondisi Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau.


Menurut dari data yang dimiliki oleh kabarmasa.com, bahwa zona kawasan pematangan lahan dan Penimbunan Bakau yang dilakukan pihak pengembang Perumahan Sunny Bay diduga merupakan zona kawasan Pariwisata bukan Komersil.


Sementara itu, BP Batam diduga kuat asal memberikan izin Pengalokasian Lahan (PL) kepada pihak Pengembang Perumahan Sunny Bay, Lantaran kawasan tersebut diduga kawasan Pariwisata.


Terkait dugaan Pematangan lahan dan Penimbunan Bakau, Diduga bahwa pihak Pengembang Perumahan Sunny Bay tidak memiliki izin Dampak Lingkungan sebagai mana kawasan tersebut merupakan Kawasan Pariwisata bukan Komersil.


Hingga berita ini di Publikasikan, kabarmasa.com belum meminta keterangan konfirmasi kepada pihak Pengembang Perumahan Sunny Bay dan Badan Pengusaha (BP Batam) serta dinas Lingkungan Hidup Kota.(Red)


Edisi ke-1

Share:

Keputusan Menteri Dalam Negri: Mahasiswa Ingikan Hal Ini Kepada PJ Walikota Tanjungpinang.


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Tanjungpinang - Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang hampir usai. Saat ini  masyarakat Tanjungpinang tinggal menunggu Keputusan Menteri Dalam Negri  untuk PJ Walikota yang telah diusulkan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Kota Tanjungpinang. Senin (21/08/2023)

Siapapun yang terpilih menjadi PJ Walikota nanti tentu banyak sekali pekerjaan yang harus diselesaikan. Tentunya Pj yang kita inginkan adalah yang kreatif, kolaboratif, dan berprestasi,  Selain harus menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tanjungpinang ini.

Agung Gultom Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji ( UMRAH ) memiliki harapan agar PJ Walikota Tanjungpinang yang tentunya bisa menyelesaikan persoalan pemerintahan, menyukseskan Pemilihan Umum 2024 agar berjalan damai, dan juga menampung aspirasi pemuda, buruh, nelayan petani dan seluruh elemen kerakyatan, dan menjadikan Kota Tanjungpinang sebagai Ibu kota Provinsi yang bisa menghidupkan roda perekonomian.

Ia berharap Kota Tanjungpinang menjadi kota yang benar benar bisa menjadikan tempat untuk pemuda pemuda dan seluruh elemen untuk mengembangan ekonomi Kreatif. dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kalau melihat Kondisi Tanjungpinang hari ini masih dibutuhkan pengembangan SDM dan juga perkembangan UMKM dan ekonomi kreatif untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, dan kota tanjungpinang sudah seharusnya jadi tempat event event pelestarian nilai nilai budaya. Yang selama ini belum dimaksimalkan oleh Pemkot Tanjungpinang untuk peningkatan Ekonomi Kreatif," ucapnya.


Sementara itu Reppin Ocri Multi Mahasiswa Tanjungpinang berharap agar PJ Walikota Tanjungpinang dapat menyelesaikan permasalahan yang menjadi penyakit kota tersebut.

"Siapapun yang nantinya akan menjadi pemimpin di kota Tanjungpinang tentunya menjadi sosok yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Tanjungpinang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di kota Tanjungpinang selama ini.

Seperti , Penataan kota baik kebersihan, Penanganan banjir, sampah,, lapangan pekerjaan, dan lain lain," ucap Reppin

Ia pun juga berharap PJ baru nanti segera melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan dan mengawal pemilu yang bersih, bebas dari pemilu pemilu dengan cara yang kotor. Sampai terpilih Walikota Tanjungpinang berikutnya (Red/ZS)

Share:

RUTAN KELAS IIB HUMBANG HASUNDUTAN KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT LAKSANAKAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI DHARMA KARYA DHIKA KE-78 TAHUN 2023 DENGAN HIKMAT

KABARMASA.COM, SUMATERA UTARA - Bertempat dilapangan Rutan, seluruh Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan melaksanakan Kegiatan Upacara Bendera Peringatan Hari Dharma Karya Dhika ke-78 Tahun 2023 yang dipimpin oleh Karutan kelas IIB Humbang Hasundutan, Herry H. Simatupang, S.H,. M.H, Sebagai inspektur upacara, Humbang Hasundutan, 21 Agustus 2023.

Pelaksanaan upacara HDKD Ke-78 tahun 2023 ini terlihat berbeda karena seluruh jajaran Kemenkumham telah resmi menggunakan Pakaian Dinas Baru sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Upacara diawali dengan penghormatan Kepada Pataka Kemenkumham, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sejarah singkat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dari masa ke masa ,pengibaran Bendera Merah Putih oleh pasukan pengibar bendera, Pemberian penghargaan kepada mitra kerja Rutan Humbahas dan pembacaan sambutan Menteri oleh Inspektur Upacara. Dalam amanatnya, inspektur upacara menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada upacara peringatan Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78 Tahun 2023.

Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh inspektur upacara, Menkumham menyampaikan untuk tidak cepat puas atas pencapaian yang telah diraih. Seusai upacara, seluruh jajaran kemudian melaksanakan acara syukuran dalam rangka Hari Kemenkumham (HDKD) ke-78. Kegiatan tersebut ditandai dengan prosesi pemotongan kue dan tumpeng oleh Karutan Humbahas. Pemilihan nasi tumpeng yang berbentuk kerucut di Kemenkumham yang menjulang ke atas sebagai simbol harapan Kemenkumham yang semakin PASTI untuk selalu berkerja dan berkarya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi sehingga kemanfaatan Kemenkumham semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Share:

Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Nasional Menolak RaperBPOM Yang Diskriminatif

KABARMASA.COM, JAKARTA- Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) mengadakan pertemuan di Jakarta pada Kamis, 03/08/23). Acara ini merupakan kesempatan bagi para pengusaha di industri air minum dalam kemasan dari seluruh Indonesia untuk berinteraksi dalam rangka silaturahmi dan juga melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI). Pertemuan tersebut berlangsung di jalan Percetakan Negara, Jakarta. Senin (21/08/2023)

Kegiatan ini dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) dari berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Para ketua DPD tersebut datang bersama Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) ASPADIN. Rombongan dari ASPADIN tiba di lokasi pukul 09.50 WIB dan diterima dengan hangat oleh pihak BPOM RI.

Kedatangan para ketua DPD ASPADIN dari seluruh Indonesia memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Mereka ingin menjalin silaturahmi secara langsung dengan Kepala BPOM RI dan jajaran pejabat BPOM RI. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN terkait beberapa hal penting yang berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator dalam industri ini.

Para pengusaha ingin menyoroti perlunya pemerintah untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada pelaku usaha dalam bentuk menciptakan iklim usaha yang stabil dan tidak memihak. ASPADIN berharap agar pemerintah dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaku usaha tanpa adanya diskriminasi. Mereka menganggap bahwa stabilitas iklim usaha yang kondusif akan berdampak positif pada pertumbuhan industri air minum dalam kemasan di Indonesia.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen ASPADIN dalam menjalin kerja sama yang baik dengan pihak berwenang, serta menjaga komunikasi yang terbuka dan konstruktif demi kepentingan industri dan masyarakat secara luas.

Dengan adanya pertemuan ini, ASPADIN berharap bahwa pesan-pesan penting yang disampaikan kepada BPOM RI dapat direspons dengan baik dan memberikan dampak positif bagi industri air minum dalam kemasan serta semua pihak yang terlibat.

Dalam pertemuan bersejarah antara Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), terungkap dua hal penting yang menjadi sorotan para pelaku usaha. ASPADIN, melalui para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD ASPADIN) dari seluruh Indonesia, menyampaikan keresahan yang dirasakan oleh pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) terhadap rancangan peraturan BPOM yang dianggap berpotensi mengancam keberlanjutan usaha mereka.

Pertama, para pengusaha AMDK GGU PC menyuarakan keprihatinan atas rancangan peraturan yang dianggap dapat mengancam kelangsungan usaha mereka di daerah masing-masing. Mereka menyoroti rancangan peraturan BPOM yang mempertimbangkan pelabelan "berpotensi mengandung BPA" pada galon guna ulang Polikarbonat (GGU PC) dan/atau "BPA Free" pada kemasan non-Polikarbonat. Pandangan ini dipandang sebagai tindakan diskriminatif yang dapat merugikan usaha mereka sementara menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non-Polikarbonat.

Kedua, ASPADIN menyampaikan Surat Pernyataan Sikap yang diwakili oleh DPD ASPADIN Seluruh Indonesia. Pernyataan tersebut mencakup tiga poin utama:

1.Penolakan Terhadap Perubahan Pelabelan: ASPADIN menolak untuk mendukung peraturan yang menetapkan pelabelan "berpotensi mengandung BPA" pada galon GGU PC dan/atau "BPA Free" pada kemasan non-Polikarbonat. Mereka menganggap ini tidak hanya diskriminatif, tetapi juga berpotensi merusak keberlanjutan usaha mereka tanpa alasan yang kuat.

2.Penolakan Terhadap Perubahan Standar Migrasi BPA: ASPADIN menolak perubahan ekstrem terhadap level standar migrasi BPA dalam peraturan BPOM. Mereka menekankan bahwa standar migrasi BPA yang diusulkan (0,05 bpj) masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain, seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), dan RRC (0,6 bpj). ASPADIN juga menyoroti bahwa selama 40 tahun keberadaan galon GGU PC di Indonesia, tidak pernah terjadi kasus kesehatan yang terkait dengan produk ini.

3.Penolakan Terhadap Pelarangan BPA untuk Produk Anak-anak: ASPADIN menentang rencana peraturan yang melarang penggunaan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak di bawah tiga tahun. Mereka berpendapat bahwa larangan ini tidak sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan yang berlaku. Dengan nomor surat : HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah 
Tangga. yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan.

4. Meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan ”BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan 
oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena:

a. bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut:  Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan: Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar; Lalu Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

b. Bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: ”dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen 
yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”

c. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain. 

Pertemuan ini mencerminkan upaya ASPADIN untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berwenang secara konstruktif dan mengemukakan pandangan yang sesuai dengan kepentingan anggota serta keberlanjutan industri air minum dalam kemasan di Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen untuk mencapai solusi yang adil, ASPADIN berharap hasil pertemuan ini akan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pihak BPOM RI mengenai perspektif dan kekhawatiran pelaku usaha dalam industri ini. (Red)
Share:

Gubernur Ansar Terima Penghargaan dari Kemenkumham RI Pada HDKD ke-78


KABARMASA.COM, JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menghadiri upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Lapangan Upacara Kemenkumham RI Jl. H.R Rasuna Said Kuningan Jakarta Senin (21/08/2023)

Dalam upacara tersebut, Gubernur Ansar menerima penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Kemenkumham RI atas pemberian hibah kapal patroli untuk Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam. 

Upacara HDKD ke-78 tahun 2023 bertema “Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju” dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Panglima TNI Yudo Margono, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Hakim Mahkamah Konstitusi RI Wahidudin Adam, dan pejabat kementerian/lembaga lainnya. Upacara dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly sebagai Inspektur Upacara. 


Dalam sambutannya, Menteri Yasonna mengatakan bahwa tema HDKD tahun ini merupakan refleksi dari semangat insan pengayoman di seluruh Indonesia dalam memberikan pengabdian terbaik dari waktu ke waktu yang diharapkan juga semakin berkualitas. 

"Kami mengapresiasi sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Kemenkumham RI dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan mitra kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham RI" ujarnya. 

Salah satu bentuk apresiasi tersebut adalah pemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad atas pemberian hibah kapal patroli untuk Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam. Hibah kapal patroli tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja imigrasi dalam mengawasi pergerakan orang asing di wilayah perbatasan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Yasonna kepada Gubernur Ansar. 

Gubernur Ansar menyampaikan rasa terima kasihnya atas penghargaan yang diberikan oleh Kemenkumham RI. Ia juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Kemenkumham RI yang ke-78 tahun. Ia berharap agar kerjasama antara Pemprov Kepri dengan Kemenkumham RI dapat terus berlangsung dengan baik dan saling mendukung. 

“Apresiasi penganugerahan ini tentu menjadi semangat bagi Pemprov Kepri agar terus berkolaborasi dan saling mendukung dengan Kemenkumham RI maupun di Kepri. Semoga kedepan bisa terus bersinergi serta lebih baik,” ujar Gubernur Ansar. (Red/ZS)

Share:

Setelah Sebelumnya Menuduh MAFIA ASURANSI, Tiba tiba JURISTO Minta Maaf Fitnah ALVIN LIM Dan Keluarga

KABARMASA.COM. JAKARTA - Sebelumnya di Bulan Nopember 2022, secara mengejutkan muncul sosok Juristo yang menuduh Alvin Lim menjadi semacam mafia asuransi dan mendapatkan klaim asuransi 40 Milyar rupiah di podcast Uya Kuya. Bahkan, Juristo menyebut bahwa Kate Victoria Lim di cuci otaknya oleh Alvin Lim untuk membenci polisi. (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 14 Agustus 2023).

Hal tersebut selain masuk Video Uya Kuya juga tampil di media nasional seluruh Indonesia, seperti Jawa Pos, JPNN dan media nasional lainnya. Ini tentunya merusak dan membuat persepsi bahwa Alvin Lim sebagai Advokat pembela kebenaran tercemar.

Walau hal tersebut dibantah oleh Phioruci Pangkaraya selaku istri Alvin Lim, namun Alvin Lim tidak dapat membantah karena saat itu dalam tahanan di Lapas Salemba.

Kini secara mengejutkan muncul video Juristo melakukan permintaan maaf ke Alvin Lim dan keluarga, diketahui video tersebut di buat minggu 13 Agustus 2023 oleh Juristo. Nampak dalam video tersebut Juristo mengucapkan permintaan maafnya karena telah memfitnah Alvin Lim dan keluarga dan berharap perdamaian.

“Saya minta maaf telah memfitnah dan mengucapkan hal yang tidak benar sehingga merugikan Alvin Lim, Phioruci dan Kate Victoria Lim. Pernyataan ini saya ucapkan tanpa paksaan dari pihak manapun.” Ucap Juristo nampak luyu dan lemas.

Diketahui bahwa Juristo sejak peristiwa tersebut menyesal dan merusak hubungannya dengan keluarga Alvin Lim yang adalah seniornya di STIH Gunung Jati dimana Juristo diketahui juga sedang mengikuti pendidikan Advokat mengikuti jejak Alvin Lim.

Dikonfirmasi oleh Media, Keluarga Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, memgapresiasi tindakan Juristo. “Saya apresiasi Juristo atas kejantanannya, tidak mudah untuk minta maaf dan mengakui kesalahannya. Kami sekeluarga sudah memaafkan dan berharap yang terbaik untuk Juristo dan keluarganya. Kami tahu tidak mudah melakukan hal tersebut. Kami anggap permasalahan kami dan Juristo sudah selesai.”

Adapun video tersebut bisa ditonton di link Youtube Quotient TV:
https://youtu.be/CmaOqNruVFs

Diketahui bahwa Alvin Lim selaku Pendiri dan Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, kerap kali difitnah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Diketahui sebelumnya sudah beberapa kali, seperti conoth Andy seorang mantan klien LQ Indonesia Lawfirm mengaku di gelapkan bilyetnya dan Jong Wie Pin juga mengaku digelapkan bilyet di Fikasa.

Namun, belakangan muncul video dimana keduanya meminta maaf dan mengaku salah telah menuduh dan salah paham kepada Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm. Juga Advokat cantik Natalia Rusli yang sebelumnya kerap menuduh Alvin Lim, sebagai penipu malah masuk penjara dengan pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan sesuai putusan Hakim PN Jakarta Barat.

Kali ini lagi-lagi pihak yang memfitnah, mengaku dan memimta maaf. Benar kata orang, makin tinggi pohon, makin kencang anginnya. Nampak kini, Alvin Lim dan LQ Indonesia Lawfirm ternyata sebagai Advokat yang lurus, berintegritas dan jujur walau sering difitnah berbagai pihak. Saat inipun Alvin Lim dituduh mencemarkan nama baik oknum Jaksa Sru Astuti yang diduga memeras dan meminta uang puluhan juta kepada kliennya untuk mengurus pinjam pakai mobil sitaan.

Namun, pihak Alvin Lim dengan tegas membantah telah mencemarkan nama baik dan mengatakan bahwa sesuai bukti rekaman suara, hal tersebut didapatkan Alvin Lim dari perkataan dan pengakuan Hadi pihak yang mengaku mengurus pinjam pakai dengan Oknum Jaksa Sru Astuti. Mari kita lihat endingnya.

 


Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts