PLN Batam Serap Aspirasi Masyarakat Terkait Penetapan dan Penyesuaian Tarif Listrik di Batam




KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - PT. PLN Batam bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melakukan Konsultasi Publik tentang Implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 di Hotel Radisson pada Rabu, 27 Juni 2022. Konsultasi Publik ini turut dihadiri beberapa narasumber dan pemangku kepentingan lainnya seperti Ketua Kadin Batam, Ketua Ombudsman Perwakilan Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB), Himpunan Kawasan Industri (HKI), PT Sat Nusa Persada Tbk dan 30 pelanggan industri.

Kegiatan ini merupakan salah satu agenda PT. PLN Batam untuk memperoleh tanggapan tidak hanya dari pemerintah daerah, namun juga pelaku usaha, pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, pelanggan dan elemen lainnya tentang penerapan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga Listrik. Pada Konsultasi Publik ini masing-masing narasumber dan peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan, selain tanggapan juga dibutuhkan masukan terkait dampak Permen tersebut. Kepulauan Riau - Batam Sabtu, (30/07/2022)


Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu dalam pemaparannya mengatakan dalam penetapan tarif listrik, pemerintah selalu memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat, kaidah industri dan niaga yang sehat, BPP Tenaga Listrik, efisiensi pengusahaan, skala pengusahaan dan interkoneksi sistem, dan tersedianya sumber dana untuk investasi.

“Keseimbangan yang berlaku ibarat neraca, harus berimbang kepentingan konsumen, apa saja hak yang diterima, kemudian untuk pelaku bisnisnya atau utility dalam hal ini PLN Batam bagaimana supaya mendapatkan margin supply yang cukup sehingga perusahaan sustain dan mengembangkan investasi,” ujar Jisman.

Jisman menekankan pentingnya margin tersebut supaya peralatan, jaringan dan seluruh komponen untuk menyediakan listrik PLN Batam kepada pelanggan dapat terjaga, serta untuk pembangunan infrastruktur guna menjamin ketersedian listrik pada masa mendatang. Sehingga perlu dilihat secara detail kebutuhan dari PLN Batam dan margin yang wajar tanpa mengabaikan kemampuan dari pelanggan.

Ia juga menambahkan bahwa penentuan tarif PLN Batam pada tahun 2012 yang memang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan harapan mempermudah penyesuaian tarif ditengah perkembangan industri dan juga bisnis yang sangat pesat pada wilayah Batam saat itu. Sehingga tidak perlu menunggu keputusan dari pusat jika membutuhkan penyesuaian tarif.  




“Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata sangat sulit bagi PLN Batam untuk mendapat penyesuaian tarif. Oleh karena itu dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian disusul dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022 ini diharapkan PLN Batam mendapatkan penyesuaian tarif yang wajar,” tegas Jisman. 

“Kami juga menantang PLN Batam, bagaimana mencari solusi terbaik untuk mengurai biaya pokok produksi (BPP) sehingga pelanggan dapat menikmati listrik yang andal dengan harga ekonomis dan bersaing,” tutup Jisman.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN Batam, Nyoman Suwarjoni Astawa, mengungkapkan listrik merupakan infrastruktur utama penopang kemajuan ekonomi suatu daerah. Oleh karena itu sudah menjadi perhatian kita bersama bagaimana menjaga sustainabilitas kelistrikan di Batam dan juga didukung dengan kebijakan pemerintah dalam memberi peraturan untuk melindungi pelaku usaha, konsumen dan masyarakat.

“Seperti yang diketahui, PT PLN Batam masih menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif Listrik PT PLN Batam, untuk pengajuan usulan Tarif Listrik Batam. Pergub tersebut sebenarnya mengatur tentang tariff adjustment atau penyesuaian tarif, apabila terjadi perubahan variable kurs dollar, harga bahan bakar atau enery primer, inflasi dan asumsi makro ekonomi. Jika dihitung, sejak tahun 2017 harusnya tarif listrik PLN Batam sudah mengalami penyesuaian naik lebih dari 3%," ungkap Nyoman.




Nyoman berharap dengan berlakukannya UU No.11 Tahun 2020 dan Permen ESDM RI Nomor 10 Tahun 2022 ini dapat mempermudah proses mendapatkan tariff adjustment atau Penetapan Tarif Tenaga Listrik sehingga PT PLN Batam sebagai penyedia tenaga listrik ke depannya dapat bertahan dan memberikan pelayanan terbaik serta membangun infrastruktur yang semakin baik demi untuk menyediakan listrik yang andal dengan akses merata keseluruh wilayah kerjanya.

“Kita harus meningkatkan daya saing industri dan bisnis, jadi penyesuaian tarif ini bukan hanya demi kepentingan PLN Batam semata. Namun bagaimana kita menjadikan Batam sebagai daerah yang kompetitif. Percuma kemudian dengan status Batam sebagai free trade zone tidak dapat menarik investor karena listrik tidak tersedia atau penyediaan listrik justru terbelakang,” tegas Nyoman.

"Kami berharap masukan dari semua pihak bagi kedepan listrik menjadi perhatian kita semua, sama halnya dengan akses jalan, air bersih, bandara dan pelabuhan, semuanya butuh listrik. Oleh karena itu kami juga minta dukungan pelanggan dan stakeholders kunci PLN Batam agar PLN Batam mampu mengembangkan ketersediaan listrik sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan,” tutup Nyoman.

Jurnalis - ZS
Share:

Telah Berpulang ke Rahmatullah Murobbi dan Orang Tua kita Al Habib Abu Bakar Al Adni Bin Ali Al Masyhur


 KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Telah Berpulang ke Rahmatullah Murobbi dan Orang Tua kita Al Habib Abu Bakar Al Adni Bin Ali Al Masyhur Rektor Universitas Al Wasathiyyah Husaisah - Hadramaut - Yaman, Hari Rabu, 27 juli 2022 / 28 Dzulhijjah 1443 H, Kepulauan Riau Sabtu,( 30/07/2022)



Nama lengkap beliau adalah Al Habib Abu Bakar AL Adni bin Ali bin Abu Bakar Al masyhur beliau di lahirka di kota Ahwar pada 26 Mei 1947 M, bertepatan 6 Rajab 1366 H beliau adalah anak kedua dari 7 bersaudara dari orang Alim bernama Al Habib Ali bin Abu Bakar Al Masyhur seorang mufti di ahwar.


Masa kanak - kanak beliau berbeda dengan anak - anak biasanya, beliau sejak umur lima tahun mampu berpikir layaknya orang baligh, sehingga pada umur delapan tahun beliau telah mengkhotamkan AL - Qur’an, di kala memasuki umur empat belas tahun sudah di amanahkan untuk membuat contoh khutbah, menjadi khotib sekaligus mengajar madrasah di tempat beliau belajar, melihat semangat beliau menuntut ilmu para masaikh mengungkapkan

“Dia bagian anak ayam yang meneteskan diri dari cangkangnya”

Sebagai perumpamaan dalam Kesungguhanya menuntut ilmu




Pada awalnya beliau tidak pernah menempuh pendidikan normar seperti Madrasah Ibtidaiyah dan seterusnya, namun karena perkembangan zaman, wajah Pendidikan Yaman berubah seiring berjalan waktu, maksudnya Orang - orang asing seperti britania (inggris) membuat sistem pendidikan di madrasah mulai berubah, di mna mewajibkan seorang pengajar untuk memiliki ijazah, hal ini menyebabkan beliau mulai di larang untuk mengajar hanya aebab tidak memiliki syahadah (ijazah)


Maka inilah alasan utama beliau untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi di Universitas Aden, namun untuk masuk perguruan tinggi diwajibkan untuk memiliki ijazah madrasah ibtidaiyah sampai aliyah, untuk mendapatkan itu beliau hanya mengikuti ujian akhir di setiap tingkatan madrasah dengan hasil yang sangat memuaskan


Selama belajar di Universitas aden beliau tidak penah menghabiskan waktu selain di kelas dan perpustakaan, tidak ada buku terdapat di perpustakaan universitas aden, baik berupa geografi, kimia, sejarah, dan pelajaran lainnya, kecuali beliau sudah membaca,” saya datang dari kota ahwar menuju aden semara - mata untuk belajar” kata beliau.


Hingga akhirnya beliau lulus di Universitas Aden pada jurusan Bahasa Arab dengan pringkat muntaz (cumloade), setelah lulus dari universitas aden, hasrat menuntut ilmu beliau tidak berhenti sampai di situ, beliau melanjutkan pendidikannya ke kota jeddah untuk belajar pada orang alim ulama besar yang sudah masyhur di penjuru dunia beliau adalah Al Habib Abdul Qodir bin Ahmad Assegaff, selama belajar bersama habib Abdul Qodir beliau banyak mencatat dan merekam apa yang di sampaikan oleh habib Abdul Qodir, hasil dari beliau mencapai 5000 rekaman, dari rekaman dan catatan tersebut beliau menjadikanya beberapa kitab, yang salah satunya berjudul, “Janiyul Kitof” dll, beliau berguru pada habib Abdul Qodir selama 11 tahun. 


Setelah itu beliau kembali ke kota Aden dan membuka Ribat Alaydrus di mesjid al imam alaydrus dan ribat Al Masyhur. Membangun 50 lebih Ribat di beberapa Kota Yaman di antaranya di Kota Aden, Taiz, Hudaidah, Zabith, Abyan, Tarim dan Mukalla serta membangun Universitas Al Wasathiya assyariyah lil ulumi Islamiyah wa insaniyah di Kota husaisah dan mukalla, yang di dalamnya terdapat mahasiswa dari berbagai macam negara di antaranya, Indonesia, Malaysia, Thailand, Srilangka, dll


Di antara para Masyaikh beliau :

  • Ayah nya, Al Habib Ali bin Abu Bakar Al Masyhur
  • Al Habib Muhammad bin Hadi Assegaff
  • Al Habib Ja’far bin Ahmad Al Aydrus
  • Al Habib Umar bin Ahmad Abi Bakar bin Smith
  • Al Habib Abdul Qodir Assegaff
  • Al Habib Abu Bakar bin Abdullah Al Habsyi
  • Al Habib Muhammad bin Ahmad Asy Syathiri
  • Al Habib Ahmad bin Sholeh Al Haddad
  • Dan masih banyak para Masyaikh lainnya


Jurnalis - ZS

Share:

DPP Poros Muda Indonesia Gelar Aksi Tambang Ilegal Di Depan Kementrian Esdm dan Mabes Polri

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah Pemuda dan juga aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Poros Muda Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Mentri Esdm dan juga Kapolri untuk mengusut tuntas tambang ilegal di karenakan, tambang tersebut tidak memilikin izin yang jelas.

Dpp poros muda indonesia melakukan aksi demonstrasi didepan kementrian ESDM dan Mabes Polri dengan tuntutan agar tambang batubara ilegal di  Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, kamis 28/07/2022.

Terlihat puluhan massa dengan membawa spanduk dan foto bergambarkan situasi tambang yang diklaim ilegal tersebut.

Saat kami hubungi peri silaban menyebutkan tambang batu bara Secara umum dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.
Dalam pasal 158 undang-undang minerba juga telah mengatur tentang sanksi pertambangan ilegal dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda seratus milliar.

Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Ditemukan adanya penggalian dan penumpukan batu bara ada dua tempat dan kami juga menemui 5 set alat berat, 3 expator, 2 doser kecil. Lahan yang di buka ada dua tempat lebih kurang dua hektar,Tambang Batu Bara yang di Duga “Ilegal” yang beroperasi di Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Jambi, terus mendapat kecamssan dari masyarakat Merangin, baik dari kalangan masyarakat, Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga di kalangan Aktivis Merangin Di ketahui PT. Manunggal Jaya yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara yang beroperasi di Kabupaten Merangin ini di duga tidak mengantongi izin, seperti yang di ungkapkan Bupati Merangin H. Mashuri.S.Pd. M.Pd beberapa waktu Lalau saat di konfirmasi media ini,  namun PT. Tersebut nekat melakukan kegiatan penambangan secara “Ilegal”.
Yang lebih menyita perhatian banyak kalangan baik aktivis maupun masyarakat Kabupaten Merangin dari PT. Manunggal Jaya tersebut adalah, di Mobil Angkutan Batu Bara dari  Stopel ke Padang terdapat Stiker Bintang 2 berwarna hijau mirip dengan warna Khas TNI AD, apakah di belakang PT. Manunggal Jaya ini adalah Oknum Yang berbintang 2 sehingga berani beroperasi tanpa mengantongi izin, bahkan Pemkab Kabupaten Merangin tidak memberi Izin.

Sesuai dengan info yang kami dapatkan dari masyarakat sekitar dan tim kami yang berada dilapangan pada saat itu membenarkan adanya penggalian tambang tersebut.

Makadari itu poros muda indonesia mengawal penuh terkait dengan keganjilan yang ada demi terciptanya indonesia yang bersih dan bermatabat, kami akan terus turun aksi sampai dengan kasus ini di usut tuntas.
Share:

Ketua DPW IYC KEPRI mengecam keras pernyataan Ketua DPP KNPI Harris Pratama


KABARMASA.COM,KEPULAUAN RIAU - Ketua DPW IYC KEPRI mengecam keras pernyataan Ketua DPP KNPI Harris Pratama yang mengajak melakukan perlawanan kepada Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Golkar. Dia harus minta Harris segera meminta maaf dan fokus pada organisasinya untuk membangun pemuda.

Ketua Umum Sofian Kepri mengecam pernyataan keras pernyataan itu. Dia siapa? Apa kapasitasnya sampai mengeluarkan statmen begitu di depan forum pemuda”, Kami menganggap ketua DPP KNPI Haris Pratama adalah ketua prematur. Kepulauan Riau (28/07/2022)

DPP KNPI saja di pusat berkeping keping ada berapa KNPI? dan kami menyayangkan Ketua KNPI ada berapa di pusat, Kalau bukan nafsu jabatan dan politik, sebaiknya jadikan Partai saja, biar dapat bersaing dengan partai lain, Ungkap Ketua Umum Sofian Kepri

mengatakan pernyataan Haris tidak etis dan jauh dari nilai-nilai adab dan kesantunan. Ketum Golkar AH adalah simbol pesta mereka. Jangan diganggu. Jika mengusik beliau sama saja berurusan dengan kader DPW IYC Kepri.

Kata Ketua Umum Sofian Kepri, kebebasan berpendapat memang benar dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap memiliki batasan sesuai adat ketimuran. “Tindakan dan ucapan Haris Pertama di video tersebut tidak saja melukai hati seluruh kader Partai Golkar, melainkan juga seluruh masyarakat Indonesia yang selama ini merasakan manfaat dari kebijakan Pak Airlangga sebagai Menko Perekonomian,” ujar Ketua Umum Sofian Kepri


Jurnalis - WR






Share:

BIN DIY kejar target 70 persen warga DIY sudah divaksin booster pada akhir tahun 2022

KABARMASA.COM, JAKARTA - BIN DIY terus menggencarkan vaksinasi booster atau dosis ketiga untuk mengejar target 70 persen warga DIY sudah divaksin pada akhir tahun 2022. Target ini diperkirakan akan tercapai lantaran saat ini antusiasme warga DIY untuk ikut vaksinasi booster cukup tinggi.

"Kami diberi waktu untuk melakukan vaksinasi selama 73 hari dan ini sudah berjalan 50 persen. Di tahap akhir vaksinasi pada Agustus mendatang, kami menargetkan minimal 70 persen warga DIY sudah divaksin booster," ujar kepala BIN daerah DIY, Brigjen Andry Wibowo saat meninjau pelaksanaan vaksinasi booster di Kalurahan Trihanggo Gamping Sleman, Rabu (27/7/2022).

Andry menjelaskan jika saat ini pihanya terus melakukan sosialisasi dan moblisasi warga untuk mau divaksin booster. Sejauh ini upaya itu berjalan lancar dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing-maisng wilayah.

"Trennya memang naik turun di beberapa kabupaten. Oleh karenanya kita terus melakukan sosialisasi dan mobilisasi dibantu lurah, babinsa dan bhabinkabtimbas," jelasnya.

Dia pun menegaskan jika pelaksanaan vaksinasi di Trihanggo bisa jadi model percontohan di mana peran lurah, babinsa dan bhabinkamtibmas terlihat nyata menggerakkan warga ikut vaksinasi booster.


Dia menyebut Lurah punya tangungjawab utuk melaporkan ke sekda, kemudian babinsa ke danrem dan bhabinkamtibmas ke kapolda.

"Kami bersyukur jika makin hari peminatnya makin tinggi. Itu berarti warga makin sadar mitigasi mencegah virus corona, yakni dengan vaksinasi," tambahnya.

Untuk saat ini, tambah dia, vaksinasi booster di DIY sudah mencapai 50 persen. Oleh karenanya BIN DIY dengan dibantu semua pihak terus menggencarkan pelaksanaan di semua wilayah.
News Peristiwa Sport Seni Hiburan Kartun Lifestyle Herbal Kearifan Cermin Pendidikan Ekonomi Video Photo


"Di Kota Jogja cakupannya bahkan sudah 90 persen, namun tentu ini belum didukung kabupaten pendamping hingga secara komulatif cakupannya di DIY baru mencapai 50 persen," tandasnya.

Salah satu warga yang ikut vaksinasi booster, Tomy (38) warga Gamping Sleman mengaku saat ini akses untuk vaksinasi booster makin mudah.

Hal ini lantaran vaksinasi digelar hampir tiap hari meski lokasinya berpindah. "Kami sangat terbantu dan antusias ikut booster. Apalagi vaksinasi dosis ketiga ini digunakan untuk syarat bagi pelaku perjalanan," ujarnya.*
Share:

Melestarikan Budaya Kutai dengan Festival Kebudayaan


KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Koetai Mahkota Soundline 2022 merupakan kegiatan festival budaya di kutai kartanegara kalimantan timur yang mengangkat sejarah kutai di kutai lama, berharap acara ini menjadi awal mulainya membangkitkan semngat generasi muda dalam melestarikan budaya di kutai kartanegara terkhusunya di Kecamatan Anggana, Desa kutai lama


Hasran Ketua panitia pun menyebut Koetai Mahkota Soundline 2022 merupakan acara festival kebudayaan kutai kartanegara kutai lama pertama kali diadakan di Kecamatan Anggana desa kutai lama. Karena itu sejarah besar pertamakali di kalimantan timur pada abad ke 16 pernah terjadi pengislamisasian di kutai lama dan sebagai pengigat kita sebagai anak muda sebagai peran untuk merawatnya. Kepulauan Riau Kota Batam (27/07/2022)



Koetai mahkota soundline kita lakukan untuk merawat dan melestarikanya sebagai pemuda kutai kartanegara, ini salah satu festival pertama di Anggana, yang di inisiasi oleh Anggana Projects.
“koetai mahkota soundline ini adalah bukti Kita ingin memajukan sektor budaya di tanah kutai dan sektor pariwisata di desa kutai lama,” Ucap Hasran.
kami pun berharap, penyelenggaraan koetai mahkota soundline ini dapat semakin memperkenalkan budaya kutai dan sejarah kutai bahwa Indonesia tidak hanya bali, namun juga banyak kawasan di Indonesia yang mempunyai sejarah panjang yang tak kalah dengan Bali. seperti kutai lama yang mempunyai juga sejarah 

Koetai Mahkota Soundline 2022 ada beberapa kesah kesah atau dalam bahasa kutai Etam Bekesahan Sejarah kutai sebagaimana memperkuat daya ingat anak muda di kutai agar tidak lupa dgn sejarah dan budaya terkhususnya di kutai lama
“Ibu kota negara nusantara itu berdampak ke beberapa aspek seperti pendidikan, budaya,SDM, Ekonomi dan lain lainya. melihat itu tentu pemuda di anggana berinisiatif membuat festival kebudayaan sebagai bentuk kecintaanya kepada daerah kutai yang penuh dengan budaya dan sejarah. dan pemuda juga punya peran besar untuk menjaga dan melestarikanya agar budaya kutai tidak tersisikan nantiya begitu IKN telah selesai dan berpindahan sdm dari beberapa daerah. kita sudah siap untuk menyambutnya dan kita ini akan berjalan setiap tahunnya,”Tutupnya.

Jurnalis - ZS

Share:

Polda Jabar tetapkan 11 tersangka penyelewengan elpiji bersubsidi

KABARMASA.COM, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan 11 tersangka dalam kasus penyelewengan elpiji (LPG) bersubsidi untuk dijual dengan harga nonsubsidi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan saat awal pengungkapan pada Kamis (14/7) hanya ada dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun setelah pengembangan kasus ada sembilan tersangka baru dengan berbagai peran.

"Ini bukan hanya pelaku yang menggelapkan elpiji tetapi ada kaitan dengan perusahaan, pengangkutan, dan perusahaan karyawan dari perusahaan penyalur gas subsidi ini," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin.
Adapun 11 tersangka berinisial TA dan MH yang paling awal diamankan, kemudian DS, AA, HR, LK, FY, N, UI, WM, dan TS. Selain adanya tersangka baru, polisi mengungkap ada barang bukti baru berupa dua truk tangki yang diduga digunakan untuk aksi ilegal tersebut.

Ia mengatakan saat penggerebekan ada satu truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas 20 ton yang diamankan. Setelah itu, menurutnya, kini ada tambahan barang bukti baru dua truk tangki pengangkut elpiji berkapasitas masing-masing 15 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman mengatakan 11 tersangka yang kini diamankan dikategorikan memiliki tiga peran berbeda, di antaranya ada yang berperan sebagai pemodal aksi ilegal itu, berperan sebagai penyedia elpiji bersubsidi, yakni distributor di SPBE, dan beberapa tersangka berperan menjadi pelaksana di lapangan.
Kasus ini tentunya bukan terjadi secara sporadis, tapi berjenjang dan sindikasi," kata Arief.

Adapun aksi penyelewengan elpiji dilakukan dengan cara memindahkan elpiji bersubsidi dari truk tangki menuju tangki penampungan sementara yang kemudian dimasukkan ke tabung gas seberat 50 kilogram.

Truk tangki yang ditemukan saat penggerebekan awal diduga berasal dari kilang di kawasan Eretan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Namun truk itu justru dikirimkan ke tempat kejadian perkara di Subang, padahal seharusnya truk itu dikirimkan ke kawasan Majalengka, Jawa Barat.
Menurutnya, sebanyak 11 tersangka itu dijerat dengan beragam pasal, mulai dari Undang-Undang tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, hingga pasal tentang Pencurian, Penggelapan, dan Penadahan.

"Ancamannya lima sampai tujuh tahun penjara, dan denda maksimal hingga Rp60 miliar," kata Arief.
Share:

Dinonaktifkan, Deretan Kasus yang Sempat Diungkap

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menonaktifkan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dari jabatan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Penonaktifan Kapolres Jaksel itu dilakukan untuk menjaga independensi terkait kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jaksel.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjabat sebagai Kapolres Metro Jaksel sejak 17 Desember 2021 menggantikan Kombes Pol Azis Andriansyah.

Selama sekitar 8 bulan menjabat sebagai Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi telah mencatatkan sederet prestasi.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Metro Jaksel berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, hingga menangkap musisi yang menggunakan narkoba.

Kombes Pol Budhi Herdi juga mencetuskan ide untuk menggelar operasi pasar minyak goreng di tengah kelangkaan yang terjadi.

Selain itu, Polres Metro Jaksel di bawah pimpinan Kombes Pol Budhi Herdi juga mengungkap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings.

Berikut adalah sejumlah prestasi Kombes Pol Budhi Herdi selama menjabat sebagai Kapolres Metro Jaksel:

1. Tangkap Tukang Siomay Pelaku Pencabulan

Tukang siomay bernama Kusni alias Tebet (38) yang memperkosa gadis berinisial ZAF (6) akhirnya ditangkap setelah buron selama 2 bulan.

Polisi menangkap Kusni di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/3/2022) malam.

"Tersangka setelah lakukan perbuatannya kabur, kemudian dilakukan penangkapan tadi malam di daerah Bekasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat merilis kasus ini, Rabu (30/3/2022).

2. Mengungkap Pembunuhan di TPU Kober Ulujami

Dua pembunuh bayaran, MYL (18) dan DR (22), menghabisi nyawa koki muda bernama Fiky Firlana (22) di TPU Kober Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (10/2/2022) pagi.

Kedua eksekutor itu dijanjikan bayaran masing-masing sebesar Rp1 juta. Hanya saja, MYL dan DR baru menerima Rp500 ribu sebagai uang muka.

Fiky tewas dengan dua luka tusuk di bagian perut. Jasad korban dibiarkan tergeletak bersimbah darah di samping salah satu makam.

Wanita bernama Lelih Malawi (38) ditetapkan sebagai tersangka utama atau dalang pembunuhan terhadap Fiky. Lelih sakit hati karena Fiky dianggap merebut pasangan sesama jenisnya, Hilda Nurlangi (28).

Untuk menghabisi nyawa Fiky, Lelih menyusun rencana secara matang selama satu bulan. Mulai dari mempelajari kebiasaan korban hingga menyewa pembunuh bayaran.

"Sudah dari bulan Januari direncanakan," kata Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (14/2/2022).

3. Ringkus Roby Geisha Terkait Kasus Narkoba

Gitaris grup band Geisha, Roby Satria, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jaksel," kata Budhi saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi. Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi. 

Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.

"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.

Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.

"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.

4. Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Polres Metro Jaksel dan seluruh polsek jajarannya menggelar operasi pasar minyak goreng. Operasi itu berlangsung selama enam hari berturut-turut pada Jumat (4/3/2022) hingga Rabu (9/3/2022).

Kapolres Metro Jakse, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, operasi pasar minyak goreng itu berlaku untuk masyarakat umum.

"Berlaku untuk umum, kecuali anggota Polres, karena anggota bisa beli lewat koperasi Polres," kata Budhi kepada wartawan.

Budhi menjelaskan, minyak goreng dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). “Beli 2 liter harga 14.000 per liter atau Rp 28 ribu. Beli 4 liter harga 13.750 per liter atau Rp 55 ribu," terang Kapolres.

Untuk mengantisipasi upaya penimbunan minyak goreng oleh oknum tak bertanggungjawab, masing-masing orang hanya boleh membeli maksimal 4 liter.

5. Bongkar Kasus Promo Miras Holywings

Polres Metro Jaksel bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jaksel menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.

Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.

Selain lima hal itu, Kombes Pol Budhi Herdi turut membongkar kasus prostitusi bertajuk ‘bungkus night’ di Hamilton Spa.

Kasus perampokan Bank Jabar Banten (BJB) cabang Fatmawati yang sempat menghebohkan publik juga diungkap Polres Metro Jaksel di bawah kepemimpinan Kombes Pol Budhi Herdi.

Sebelum dinonaktifkan sebagai Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pernah melakukan kebaikan yang sangat luar biasa.

Kebaikannya itu dilakukan Kombes Pol Budhi Herdi pada saat masih menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara. Kombes Pol Budhi Herdi secara spontan menolong korban kecelakaan lalu lintas.

Sontak saja masyarakat mengapresiasi penuh aksinya itu dan juga sempat viral di media sosial.

Kombes Pol Budhi Herdi menolong pemotor yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Cakung Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Aksi kebaikannya itu dilakukan bersamaan dirinya melintas di jalan tersebut, dengan sigap, Kombes Pol Budhi Herdi langsung turun dari mobil dinasnya setelah melihat seorang pengendara motor terjatuh karena kecelakaan tunggal TKP.

Kondisi jalan juga pada saat itu berpasir dan ada balok yang melintang di tengah jalan. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto lalu langsung memegang tubuh pria yang terkapar di aspal akibat dari kecelakaan itu.

Aksi itu dilakukan Budhi saat menempuh perjalanan kembali ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Ini semata-mata saya lakukan karena naluri anggota Kepolisian, menolong orang lain juga menjadi tugas kami," kata mantan Kapolres Kediri itu.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budhi Herdi menyebut, bahwa sosok pemimpin juga harus bisa menjadi contoh dan panutan bagi semua anggota yang melaksanakan tugas.

Sosok Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mata Anak Buah

Sejalan dengan itu, sejumlah bekas anak buahnya di jajaran Polres Metro Jaksel pun menjadikan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto sebagai suri tauladan. Salah satunya adalah Kapolsek Setiabudi, Kompol Agung Permana.

Agung menilai, bahwa Kombes Pol Budhi Herdi Susianto adalah sosok pemimpin yang ideal dan salah satu yang terbaik.

“Beliau sosok pemimpin teladan, ngemong sama anggota, mengutamakan ibadah dan beliau dekat dengan anggota. Beliau terbaik,” ungkapnya.

Beda lagi dengan penilaian yang disampaikan oleh bekas anak buahnya yang lain, yaitu Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Widar.

Agus menyampaikan, bahwa Kombes Pol Budhi Herdi Susianto adalah sosok yang mau berkorban demi anggotanya, rendah hati dan bersahaja.

“Beliau orang baik. Serius dalam tugas, religi, disipilin, rela berkorban dan menghargai anggota, rendah hati, bersahaja,” ujarnya.

Hal itu, menurut Agus, terbukti dari sikap kepemimpinan yang ditunjukan oleh Kombes Pol Budhi Herdi selama menjabat sebagai Kapolres Metro Jaksel yang tidak pernah memarahi anggotanya secara langsung ataupun di muka umum.

“Hampir tidak pernah marah, lebih mengarahkan apabila ada kesalahan, agar anggota baik,” katanya.
Share:

Panggil Dan Periksa Haliem Hoentoro (Direktur PT.PDP) Terindikasi pencatutan nama Mahkamah Agung untuk menguasai Lahan 850 Ha Di Kabupaten Kolaka Utara SULTRA.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - Ratusan Massa aksi dari FRAKSI NKRI Kembali melakukan aksi Unjuk Rasa yg ke-7 kalinya di dua tempat yaitu Gedung Mahkamah Agung RI dan Kementerian ESDM RI. Kamis, 21 Juli 2022

Pada Tanggal 10 Juni 2021 hakim telah menolak pemohon peninjauan kembali (PK) dari PT. PDP Terkait IUP Seluas 850 Ha yang telah di cabut ijinnya oleh Bupati Kolaka Utara Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor : 64 PK/TUN/2021. Akan tetapi PT.PDP masih saja mengabaikan putusan tersebut dan melakukan operasi pertambangan dengan alasan proses
hukum masih berjalan padahal peninjauan kembali adalah upaya hukum terakhir dan tidak bisa diganggu gugat. Lahan seluas 850 ha seharusnya dikelolah masyarakat setempat untuk pertanian, perkebunan dan hal-hal yang memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat. 
Di sampaikan Ketua Umum Fraksi NKRI Tajudin Kabbah

Fraksi NKRI Sangat menyayangkan dan mempertanyakan Kebenaran dari Putusan Mahkamah Agung No :58 PK/TUN/2022 yang diputus pada 20 April 2022 Karna kebijakan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU kekuasaan kehakiman.
pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung Berbunyi “1. Pemohon peninjauan
kembali dapat diajukan hanya 1(satu) kali, 3. Permohonan Peninjauan kembali
dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut pemohon
peninjauan kembali itu tidak dapat diajukan lagi"

Pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Terhadap Putusan Peninjauan
Kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali”
Tegas Orator Jend. Wiranto 

Adapun Tuntutan FRAKSI NKRI sebagai berikut:
1. Demi keadilan kami mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk
mengusut tuntas indikasi adanya Mafia Hukum terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. Register 58 PK/TUN/2022 Yang ditetapkan pada tanggal 20 April 2022.

2. Demi keadilan mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk segera mengevaluasi para Hakim Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1 dan 3) UU Mahkamah Agung dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

3. Panggil Dan Periksa Haliem Hoentoro (Direktur PT.PDP) Terindikasi pencatutan
nama Mahkamah Agung Sebagai Lembaga tinggi negara untuk menguasai Lahan 850 Ha Di Kabupaten Kolaka Utara SULTRA.

4. KPK segera usut tuntas dugaan gratifikasi di Mahkamah Agung terkait adanya putusan PK 2 yang membatalkan PK 1, dinilai sangat bertentangan dengan pasal 66 ayat (1) Mahkamah Agung UU dan pasal 24 (2) UU Kekuasaan Kehakiman terkait Putusan Nomor 58 PK/TUN/2022 yang mengabulkan gugatan PK 2, PT Putra Dermawan Pratama.

Mereka berjanji akan kembali melakukan aksi unjuk rasa jika tuntutannya tidak di penuhi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian ESDM RI
Share:

Gemuk (Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran) Karo Dan Kawan-Kawan Mahasiswa Mendesak Kejagung RI JKT Segera Mencopot Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis Beserta Antek-Anteknya

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aksi unjuk rasa di lakukan oleh massa aksi Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran (GEMUK)  di Kejaksaan Agung RI orator sodara Monas Nazarius Ginting S.Sos dan Heriko Sembiring ST dan meminta Kajagung untuk mencopot jabatan  Kajari Karo atas tindakan yang telah dia lakukan dan selamatkan Tanah Karo dari kinerja buruk Kajari Karo,(Kamis 21/07/2022).

Massa Gemuk juga sempat melakukan hal yang sama ke kantor Kejaksaan Negeri Karo Jalan Let Jen Jamin Ginting Kabanjahe dan Kejatisu beberapa waktu lalu mereka menuntut agar Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis di copot dari jabatannya karena adanya dugaan pemerasan terhadap OPD dan mengangkangi kerja sama 3 lembaga Negara. 

Berdasarkan pengaduan OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Karo merasah resah dan tidak berani mengerjakan proyek karena kerap di panggil oknum jaksa, sehingga di harapkan Bidang pengawasan resah dan tidak berani mengerjakan proyek.

Kami Gerakan Masyarakat untuk kemakmuran (GEMUK) Karo Berharap Penuh Kejagung RI untuk menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Untuk itu kami massa GEMUK dan beberapa elemen mahasiswa berinisyatif untuk mendatangi dan menyampaikan orasi kami ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan meminta agar Kejaksaan Agung agar segera mencopot Kajari Karo Fajar Syahputra Lubis beserta antek-anteknya yang terlibat dalam hal ini.

 "Kami datang kesini dengan ratusan massa dan menunjukkan keseriusan kami untuk menyelamatkan Negeri kami. tegas, Robinson Purba bersama Heriko Sembiring ST, dan Monas Nazarius Ginting S. Sos selaku koordinatori dan penanggung jawab aksi".
Share:

Presiden Jokowi Mangkir di Sidang Gugatan Pengangkatan Pj Gubernur Banten



KABARMASA.COM, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam sidang kedua gugatan atas pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.(20/07/2022). 


Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.


Sementara, penggugat Rizki Aulia Rohman, ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten beserta kuasa hukumnya Raden Elang Yayan Mulyana dan Satria Pratama hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, hadir juga Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Asep Syaifullah yang mewakili Pj Gubernur Banten Al Muktabar.


Sidang gugatan dengan nomor register 202/G/2022/PTUN.JKT, dimulai pukul 11.00 WIB. Tidak ada keterangan mangkirnya kuasa hukum presiden yang pada sidang sebelumnya diwakili oleh Kuasa Hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).


Berlangsung sekitar 60 menit, sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan dari perwakilan Pj Gubernur Banten. Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Pj Gubernur Banten untuk ikut serta menjadi turut tergugat atau tidak. 


Menanggapi, pertanyaan Hakim, Kabiro Hukum Pemprov Banten menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses rangkaian perjalanan sidang sepenuhnya kepada kuasa hukum Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.


Adapun, pertimbangan Hakim memberikan kesempatan kepada Kabiro Hukum Pemprov Banten ini, dilakukan untuk memberikan asas peradilan yang adil, sebab objek gugatan yang dilayangkan oleh aktivis DPC Permahi Banten, Rizki Aulia Rohman, akan berimplikasi pada jabatan yang diemban oleh Al Muktabar, selaku Pj Gubernur Banten.  


Raden Elang Yayan Mulyana, selaku kuasa hukum penggugat menyatakan, Keputusan Presiden Negara Republik Indonesia Nomor.48/P Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 9 Mei 2022 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor.50/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, 9 Mei 2022, merupakan suatu pelanggaran konstitusional.


Sebab, menurutnya, mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, belum diatur secara hukum. 


“Sehingga ini bertentangan dengan asas kepastian hukum, karena Permendagri No.74 tahun 2016 tentang Pedoman Mengangkat Pelaksana Tugas (PLT)Kepala Daerah hanya mengatur tentang PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah, karena alasan cuti Pilkada atau tersangkut dengan masalah hukum berkekuatan hukum tetap, akan tetapi faktanya Penjabat Gubernur Banten telah habis masa jabatannya, hal ini akan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum pada setiap kebijakan yang akan diambil,” cetusnya.


Kuasa hukum penggugat lainnya, Satria Pratama menambahkan, dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh Pj kepala daerah, tanpa adanya pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional. “Dapat memicu terjadinya praktik-praktik maladministrasi, karena Pj Gubernur Banten berpotensi dapat melakukan tindakan atau kebijakan diluar kewenangannya yang berdampak pada kerugian bagi masyarakat Banten,” ucapnya.


Terlebih, lanjut Satria, pada 19 Juli 2022 lalu, Ombudsman RI telah merilis ke publik bahwa adanya dugaan maladministrasi dalam penunjukan kepala daerah setara Gubernur, Bupati dan Walikota oleh pemerintah melalui Kemendagri. 


Seperti diketahui sebelumnya, Ombudsman RI telah menemukan Tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah, yakni penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI /Polri aktif, dan tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022 yang meminta Kemendagri untuk menyusun peraturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.


“Jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus tidak memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah,” jelasnya.


Jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, lanjut Satria, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.


Dirinya mempertanyakan, kepada siapa Penjabat yang penggantikan Gubernur menyampaikan laporannya? Pemerintah Pusat saja? Atau tetap membuat laporan kepada masyarakat yang tidak pernah memilihnya karena bukan kepala daerah yang dipilih rakyat secara demokratis, dan tidak terlegitimasi langsung oleh rakyat.


Sebab itu, Satria juga mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, berperan aktif guna mempertanyakan status kewenangan Pj Gubernur Banten kepada kemendagri, karena ini terkait dengan keabsahan hukum terkait putusan dan kebijakan penyelenggaran pemerintah daerah yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten.


“DPRD Provinsi Banten, memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan daerah Banten, terlebih mereka adalah wakil rakyat yang dipilih secara konstitusional,” pungkasnya. 

Share:

Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62, SEMMI APRESIASI Kinerja Kajari Dairi


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Pengurus Cabang serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia ( PC SEMMI ) DAIRI PAKPAK BHARAT Mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62, sekaligus Apresiasi Kinerja Kajari Dairi Dibawah pimpinan Chandra Purnama, S.H, M.H

Arifatullah Manik, Ketua Umum PC SEMMI kabupaten Dairi-pakpak Bharat mengatakan bahwa dengan semangat hari Adhiyaksa Kejaksaan diharapkan semakin semangat serta berkomitmen menjaga stabilitas hukum di wilayah kabupaten Dairi pakpak Bharat,Kepulauan Riau Kota Batam Kamis (21/07/2022)

Kami SEMMI juga mendoakan agar kiranya kejaksaan semakin  tegas dalam kepastian hukum yang humanis menuju Pemulihan ekonomi nasional.

Arif yakin kejaksaan negeri Dairi Dibawah kepemimpinan Chandra Purnama S.H semakin hebat dan kuat.

Teruslah mengayomi dan melindungi masyarakat Kabupaten Dairi - Pakpak Bharat secara Humanis.

Arif menambahkan, Melalui Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 62 Tahun 2022 dapat dijadikan bagi segenap personal kejaksaan agar lebih dicintai masyarakat.


Jurnalis : ZS

Share:

PW SEMMI KEPRI Mempertegas BP Batam Mengalihkan fungsi Hutan Lindung menjadi PT Cakrawala Inti Wisata

 


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Alih fungsi kawasan hutan memang diperbolehkan Undang-Undang. Hanya ada aturannya. Pasal 19 ayat (1), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu.


Namun, alih fungsi hutan tentu tidak boleh dilakukan secara sembarang. Jika alih fungsi hutan ini berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, maka harus ditetapkan oleh pemerintah dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang dimaksud dengan berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis ini adalah adanya perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air serta adanya dampak sosial masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan yang akan datang.Kepulauan Riau Kota Batam Rabu (20/07/2022)


dalam UU Kehutanan dinyatakan pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka (Pasal 38 ayat (4). “Kalau ada yang melanggar itu adalah tindak pidana ujar Ketua Umum PW SEMMI KEPRI Sofian


Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.




Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.


mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.

Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Arogansi dan Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi


Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.


Jurnalis : WR

Share:

Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14




KABARMASA.COM, Kepulauan Riau - Terancam Hutan Lindung di Jual Belikan Oknum BP Batam lokasi Taman Jasmin Kebun RT/ RW : 03/14, kehadiran  pihak BP Batam Bapak Zabuar membawa surat tugas tanpa stempel untuk mengukur lahan di Hutan Lindung peruntukan PT Cakrawala Inti Wisata membuat warga resah di TKP Kepulauan Riau Kota Batam, Rabu (20/07/2024)

Konflik lahan di Kota Batam kembali terjadi. Kali ini, warga Taman Yasmin Kebun Nongsa mempertanyakan status lahan di areal mereka.

Pertanyaan muncul saat pihak pengembang, PT Cakrawala Inti Wisata, datang ke lokasi untuk mengukur titik Penetapan Lokasi (PL) yang mereka punya, sedangkan lokasih adalah Hutan Lindung


Kehadiran perusahaan pun mendapat penolakan dari warga Taman Yasmin Kebun,

"Setahu kami, kawasan ini masih hutan lindung. Mana surat resmi dari pihak kehutanan kalau memang ini sudah PL perusahaan," tegas seorang warga saat mediasi dilakukan



Seorang warga di sana, Luther, menyebut jika sebelumnya kawasan hutan lindung di sana sempat bermasalah, Satu perusahaan yakni PT. Kayla Alam Sentosa juga sempat tersandung masalah akibat status lahan hutan lindung di sana.


Hadirkan pihak kehutanan dan instansi terkait lain. Suratnya harus jelas. Masa tidak ada stempel dari instansi," keluh Luther mempertanyakan legalitas administrasi yang dibawa PT. Cakrawala Inti Wisata.


Pantauan KABARMASA.COM di lokasi, mediasi antara warga dan perusahaan sempat memanas.

Bahkan, Waka Polsek Nongsa, AKP Buhedi Sinaga, Memaksa warga dan warga pun juga memaksa kalau pihak waka polaek memaksa, akhirnya mundur di lakukan negosiasi lagi


Kami di sini hanya menjalankan tugas. Semua ada mekanismenya, surat ini tak bisa dibatalkan meski tak ada capnya," ujar Buhedi memimpin mediasi, Ia pun berusaha untuk menenangkan warga yang tersulut emosi.

Bahkan, Buhedi juga sempat menunjukkan percakapannya via WhatsApp dengan dinas terkait perihal polemik lahan di sana.


Ketua RT 03 Sujadmo angkat bicara kepada pihak instasi terkait atas kejadian hari ini meminta gunakan lahan hutan lindung yang di lindungi sebagai mana di keluarkan SK MenLHK no 272 tahun 2018 Program Tora, kami sudah 15 tahun di tempat ini sebelum didirikan plank dari Kementrian Lingkungan Hidup Kehutanan, meminta aparat Penegak Hukum melihat dan bagi aparat kepolisian untuk tidak memihak ke pengusaha apalagi BP Batam.


Jurnalis : ZS




Share:

BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Melakukannya Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Gubernur DKI Jakarta dan PT. Intiland Development.

KABARMASA.COM, DKI JAKARTA - BAKORNAS LKBHMI PB HMI, Pada hari Senin, 18 Juli 2022 Melakukan Aksi Unjuk Rasa  di dua titik yaitu di Kantor Gubernur DKI Jakarta dan gedung PT. Intiland Development. Sebanyak puluhan Kader HmI melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat tersebut.

Berdasarkan Keluhan masyarakat yang di terima oleh BAKORNAS LKBHMI PB HMI,
terkait dengan pembangunan proyek Apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk (Perusahaan Pengembang) bekerja sama dengan PT. 
Nusa Raya Cipta Tbk ( Perusaahaan Kontraktor Utama). Tutur Koorlap, Ibrahim Asmawi 

Dimana hasil peninjauan lapangan dari keterangan serta bukti yang di berikan oleh klien kami, aktivitas pembangunan menara apartemen fifty seven promenade yang sementara beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan pemukiman klien kami telah mengakibatkan Kebisingan, Getaran, dan Polusi Udara hingga jatuhnya bahan material proyek seperti Debu, Besi dan Material lainnya yang sangat mengganggu secara Psikis dan membahayakan Keselamatan Jiwa klien kami beserta keluarganya dan secara nyata telah melanggar dan merugikan hak-hak klien kami beserta keluarganya dan merugikan hak-hak klien kami sebagaimana dijamin dalam pasal 129 
uu No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Lanjut Ibrahim Asmawi 

Bahwa terkait dengan kronologis yang tertera diatas, klien kami telah beberapa kali menyampaikan Keberatan dan Keluhan atas gangguan kenyamanan serta keselamatannya atas aktifitas proyek tersebut sejak awal pembangunan proyek kepada pihak perusahaan dan aparat pemerintahan setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik dan pertanggung jawaban dari perusahaan.
Olehnya terkait dengan uraian permasalahan diatas terhadap pembangunan proyek apartemen Fifty Seven Promenade oleh PT. Intiland Development Tbk bersama PT. 
Nusa Raya Cipta Tbk, Patut diduga telah terjadi Penyimpangan dan Pelanggaran
terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Jo. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berkaitan dengan Izin Gangguan (Izin HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Tegas orator lainnya

Adapun tuntutan dari LKBHMI PB HMI adalah sebagai berikut

1. Mendesak PT. Intiland Development Tbk Bersama PT. Nusa Raya Cipta TBK 
Menghentikan Pembangunan Proyek Apartemen Sampai Melaksanakan 
Seluruh Kewajibannya Dalam Mengganti Kerugian Yang Dialami Oleh Warga 
Terdampak Langsung Akibat Pembangunan Proyek Tersebut.

2. Mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Melakukan Audit Lingkungan 
Hidup Serta Mengevaluasi Izin PT. Intiland Development dan PT. Nusa Raya
Cipta Tbk Terkait Pembangunan Proyek Apartemen Fifty Seven Promenade.

Mereka berjanji akan melakukan aksi berjilid-jilid jika Tuntutan mereka tidak di indahkan.
Share:

Terkait Soal Isu Ambil Alih Jabatannya? Aspuri : Lurah Harus Tertib Administrasi Sesuai Perwako No. 22 Tahun 2020


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Ketua rukun warga (RW) 005, Kelurahan Tanjung Pinggir, Aspuri melayangkan surat pernyataan & klarifikasinya menyikapi permasalahan yang terjadi belakangan ini yang ia nilai sangat mengganggu ketentraman keluarganya. Surat dengan No : 01/SPK/05/VI-2022 tertanggal 14 Juli 2022 ini ditujukannya langsung kepada Lurah Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.(18/07/2022)

Aspuri membeberkan, adapun poin-poin dasar keberatan pernyataan dan klarifikasi dalam surat itu merujuk pada persoalan yang hingga kini belum dapat diselesaikan oleh pihak panitia dan kelurahan. Hal ini dikhawatirkannya akan berdampak merusak kerukunan dalam bermasyarakat disekitar lingkungannya.

"Yang kita harapkan disini, Lurah bisa mengambil keputusan yang bijaksana untuk meredam permasalahan tersebut dan bukan malah terkesan memperkeruh masalah," beber Aspuri, Jum'at (15/7) malam.

Sebelumnya, pria yang kerap diledek Asli Putera Riau (Aspuri) ini dibingungkan dengan adanya pemberitaan di media online tentang jabatannya selaku ketua RW. 005 telah diambil alih oleh lurah Tanjung Pinggir sejak munculnya persoalan tentang surat penolakan pencalonan dirinya sebagai kandidat calon ketua RW. 005 dengan alasan calon tersebut tidak bertempat tinggal tetap di wilayah tersebut.

"Jika memang benar adanya diambil alih sesuai masa jabatan yang sudah berakhir sejak 27 juni 2022 lalu, setidaknya pak lurah harus tertib administrasi dengan cara melayangkan surat pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sesuai perwako Nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan di Kota Batam," jelas Aspuri.

Untuk diketahui, penolakan segelintir warga tentang pencalonannya itu di duga dimotori oleh orang-orang yang terkesan memaksakan kehendaknya. Padahal secara prosedural pihak panitia telah melakukan verifikasi di kediamannya di RT. 002, Kampung Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.

"Verifikasi sudah dilakukan berkali-kali oleh pihak panitia," geram Aspuri.

Meski demikian, Aspuri juga menekankan akan mengambil langkah-langkah hukum jika memang benar-benar terbukti adanya settingan untuk memaksakan kehendaknya yang selama ini atas persoalan itu telah merusak nama baiknya dan mengganggu ketentraman keluarganya.

"Selama ini kita telah ikuti prosedur sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, kedepannya saya mengharapkan pihak panitia yang telah di SK kan oleh lurah tanjung pinggir dapat menyelesaikan berita acara tentang hasil survey verifikasi tersebut," tegasnya. (Rds)


Jurnalis : ZS


Share:

DPN LKPHI Dukung Langkah Cepat Kapolri, Bentuk Tim Pencari Fakta ungkap Kasus Brigadir J


KABARMASA.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif DPN LKPHI (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia) Ismail Marasabessy mendukung langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk tim khusus (gabungan) pencari fakta untuk mengungkap fakta dibalik insiden baku tembak sesama anggota Polri.


Sebelumnya, insiden baku tembak antara sesama anggota polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7) pekan lalu. Dalam baku tembak ini, Brigadir Yoshua alias Brigadir J tewas ditembak rekannya, Bharada E dengan tujuh lubang peluru dan luka sayatan di jasad Brigadir J.


“Kami turut berduka cita atas meninggalnya Brigadir J, dan sangat menyayangkan adanya insiden baku tembak yang terjadi sesama anggota Polri.” ujar Marasabessy dalam keterangannya, (minggu, 17/07/2022).


Ia menambahkan, pembentukan tim khusus pencari fakta merupakan langkah tepat Kapolri demi menjaga citra dan integritas institusi Polri. 


“Kami berharap kehadiran tim pencari fakta tidak hanya sekedar “lip service” untuk meredam opini liar yang berkembang di tengah masyarakat, tetapi  kasus ini dapat diungkap secara transparan & obyektif.” Ujar Ismail.


Lebih lanjut, Ismail juga turut menyoroti desakan sejumlah LSM yang meminta Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Menurutnya, Kapolri telah berjanji untuk mengambil sikap setelah mendapat kesimpulan hasil penyelidikan oleh tim gabungan.


“Kami kira jelas komitmen Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk memutuskan nanti. tetapi kami nilai secara etik, Irjen Ferdy Sambo sebaiknya mengajukan pengunduran diri secara sadar tanpa perlu menunggu penonaktifan dari Kapolri”. Terang Ismail.


Sikap pengunduran diri yang dimaksud adalah sebagai bentuk tanggung jawab etis dan moril Irjen  pol Ferdy Sambo yang bertujuan agar proses yang dilakukan oleh tim khusus yang sedang melakukan penyelidikan dapat bekerja secara profesional.


“pengunduran diri Irjen Ferdy sambo penting dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan. selain itu  menghindari persepsi negatif yang potensial menurunkan kepercayaan publik terhadap Institusi Polri. Tutup nya.(*)

Share:

Tim Khusus Kasus Polisi Tembak Polisi Datangi Komnas HAM

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tim khusus yang menangani kasus penembakan Brigadir Nopriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Bharada E mendatangi Komnas HAM. Tim khusus ini dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap tuntas kasus polisi tembak polisi itu.

Pantauan detikcom, Wakapolri Komjen Gatot Eddy yang ditunjuk untuk memimpin tim khusus itu tiba di Komnas HAM, pada pukul 15.40 WIB, Jumat (15/7/2022). Komjen Gatot didampingi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Maryoto serta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rombongan Wakapolri tampak langsung masuk ke ruangan kantor Komnas HA dan menaiki tangga menuju lantai atas. Belum ada keterangan lebih lanjut dari mereka ketika tiba di kantor Komnas HAM.

Dari undangan yang diterima detikcom, Komnas HAM rencananya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM sore ini akan menggelar konferensi pers pasca pertemuan dengan Tim Khusus yang digagas Kapolri terkait insiden tersebut.

Kapolri Bentuk Tim Khusus Libatkan Komnas HAM

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan telah membentuk tim khusus untuk menangani sejumlah isu liar yang menyelimuti kasus polisi tembak polisi. Timsus itu dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

"Oleh karena itu, saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Pak Wakapolri, Pak Irwasum, kemudian ada Pak Kabareskrim, Pak Kabik (Kabaintelkam) kemudian juga ada As SDM, karena memang beberapa unsur tersebut harus kita libatkan, termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal," ujar Sigit di Mabes Polri, Selasa (12/7).

Komjen Gatot nantinya dibantu Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan As SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, dari Provos terdapat Karo Provos Div Propam Brigjen Beni Ali S, dan Karo Paminal Div Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Komnas HAM dan Kompolnas turut disertakan dalam tim khusus itu. Dia memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga temuan terkait kasus itu akan disampaikan transparan dan periodik sehingga menjawab keraguan publik.

Jenderal Sigit mengatakan proses pengusutan kasus dilakukan secara objektif dan transparan. Dia juga memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus tetap menjunjung HAM dan undang-undang.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts