Ngobrol Bareng Legislator Komisi I DPR RI Dengan Tema: Kreatif dan Produktif di Dunia Digital

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kominfo bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Kreatif dan Produktif di Dunia Digital” kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya, penampilan tarian dan dilanjutkan dengan ucapan kata sambutan sekaligus membuka acara webinar. Minggu (16/04/2023).


Webinar literasi tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 248 peserta.


Adapun pemateri yang mengisi webinar tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Prof. Dr. Henri Subiakto selaku Guru Besar Komunikasi Univ. Airlangga Surabaya dan Muhammad Zia UI Haq selaku Brand Analyst, Komikus Edukator.


Dalam penyampaian materinya Dr. Sukamta mengatakan Bahwa Ekonomi Digital Berkembang
Pesat Perkembangan dunia digital mendorong semakin banyak sektor seperti pariwisata, industri, pendidikan, keuangan hingga kesehatan berkembang secara digital. Hal ini menyebabkan semakin tumbuhnya ekonomi digital. 


Tidak hanya itu Dr. Sukamta juga menyampaikan bahwa “Kunci sukses dunia digital yaitu Pelaku Start Up yang mendominasi saat ini mayoritas berisi pemuda / milenial yang berbekal kreativitas, 80 % perusahaan
start-up dunia yang besar, berawal dari modal yang kecil, Usia Muda punya keberanian
membuat terobosan.


Sedangkan pemateri kedua Prof Dr. Henri Subiakto menyebutkan bahwa Tips menjadi content creator yang sukses yaitu kita harus,
1. Rajin membaca hal ini berpengaruh sebagai modal dalam menciptakan konten
2. Mencatat dan menulis ide yang muncul
3. Mempelajari audience. Content creator yang baik, harus mengetahui audiensi nya luar dalam
4. Buat konten yang orisinal, yang menjadi ciri khas content creator
5. Membangun koneksi dengan konten kreator lain
6. Konsisten dengan konten yang dibuat
7. Tidak mudah putus ada
8. Selalu melakukan evaluasi konten.

Sedangkan pemateri ke tiga Muhammad Zia UI Haq mengatakan bahwa selain kita harus kreatif di dunia digital namun kita juga harus berhati-hati terhadap Konten-konten negatif yang beredar di dunia digital.


Pemateri ketiga juga mengajak peserta apalagi orang yang sudah menjadi ibu maupun ayah harus lebih berhati-hati menjaga anak kita di dunia digital.

“Hindari anak-anak menonton konten-konten negatif, jaga mereka dengan cara mengawasi apa yang mereka tonton, jangan sampai anak kita melihat konten-konten negatif seperti konten pornografi dan lain-lain.” Tutup Muhammad Zia UI Haq (Red-ZS)

Share:

Ngobrol Bareng Legislator Komisi I DPR RI Dengan Tema Berdakwah Indah di Sosial Media


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kominfo bekerja sama dengan DPR RI laksanakan agenda webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema: “Berdakwah Indah di Sosial Media”, kegiatan tersebut laksanakan pada hari Kamis (14/04/2023).

Webinar literasi tersebut diadakan melalui zoom meeting yang diikuti sekitar 245 peserta,

Adapun pemateri yang mengisi webinar tersebut adalah anggota Komisi I DPR RI Dr. Sukamta, Ahmad Khudori, Lc selaku Ulama & Tokoh Masyarakat, Ilyas Chairuddin selaku Praktisi Sosial Media “Teras Dakwah”

Dalam materi yang disampaikan dijelaskan bahwa Teras Dakwah sendiri sudah dimulai sejak tahun 2011, dan sudah diikuti oleh 500-1000 kontak perpekan, sedangkan tahun 2013 Teras Dakwah mulai menggunakan Facebook untuk melakukan aksi dakwah di sosial media dengan cara membagikan foster kajian-kajian, lalu tahun 2014 Teras Dakwah resmi berdiri dan berbadan hukum.

Pada tahun 2015 – sekarang Teras Dakwah sudah memiliki berbagai akun sosial media, seperti Facebook, Twitter, Instagram, YouTube dan lain-lain.

Berdakwah di sosial media harus memiliki strategi yang bagus, salah satunya kita harus menentukan siapa target sasaran kita dalam penyampaian Teras Dakwah ini, Ucap Dr. Sukamta

Ahmad Khudori juga menjelaskan bahwa dalam menyampaikan dakwah di sosial media harus berdasarkan niat yang tulus, karna tujuan kita adalah ibadah. “Berdakwah di sosial media harus memiliki kesabaran dan niat yang tulus, jangan mengharapkan sekali posting langsung ingin trending, like dan komentar ribuan, tentu tidak namanya proses pasti dari hal kecil dulu, namun tetap niatkan bahwa memposting dakwah ini untuk beribadah, agar bermanfaat untuk banyak orang,” ujar Ulama sekaligus tokoh masyarakat

Sedangkan Ilyas Chairuddin menyampaikan bahwa kita harus bisa memanfaatkan sosial media, salah satunya mencari amal ibadah dengan cara berdakwah di sosial media.
“Manfaatkan sosial media untuk hal-hal yang positif, apalagi sekarang sosial media diisi oleh anak-anak remaja, maka gunakan itu untuk menyampaikan dakwah yang berhubungan dengan remaja, ikuti hal-hal yang sedang trend tapi tetap dengan versi Teras Dakwah.” Tutup Ilyas (Red-ZS)

Share:

Integritas KPK di Pertaruhkan Mampu dan Sanggupkah Lidik Proyek Mandalika?

 


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Proyek Kawasan Pariwisata Mandalika Nusa tenggara Barat ternyata menyisakan hutang yang luar biasa besar, sebesar Rp 4.6 triliun angka yang cukup fantastis.

Selama ini KPK begitu ngotot melakukan lidik terhadap proyek Formula E ternyata proyek Mandalika yang menyisakan hutang, sementara proyek formula E mendatangkan keuntungan,di ibaratkan seperti langit dan bumi.

Sampai saat ini KPK belum bertindak apa - apa untuk proyek Mandalika, yang menyisakan hutang dan membebani keuangan negara. Senin (19/06/2023)

Menurut penulis jika proyek Mandalika dianggap sebagai proyek gagal,tentu siapa yang melakukan perencanaan pada proyek tersebut yang harus bertanggung jawab, kenapa sampai gagal menyisakan hutang?.
Semua harus dijelaskan oleh pemerintah kepada rakyat Indonesia, karena uang yang di pakai adalah uang rakyat.

Jika KPK tidak melakukan lidik terhadap proyek Mandalika sementara ngotot melakukan lidik terhadap proyek Formula E, semakin terang benderang bahwa apa yang di lakukan oleh KPK terhadap proyek Formula E, lebih dominan karena kepentingan hukum.

Integritas pimpinan KPK Firly Bahuri saat ini di Pertaruhkan,apa KPK memiliki nyali untuk mengusut proyek Mandalika, dimana kita ketahui bersama proyek Mandalika adalah proyek kebanggaan presiden Jokowi.

Oleh karena tidak heran jika rakyat Indonesia ada yang pro dan kontra terhadap kedua proyek tersebut, dengan menyisakan hutang sebesar Rp 4.6 triliun bukan angka yang sedikit tentunya.

Jika rakyat Indonesia berharap KPK melakukan penyelidikan terhadap proyek Mandalika sesuatu hal yang wajar tentunya, agar rakyat tidak berprasangka buruk terhadap kinerja KPK selama ini. Allahu '  alam.(Red-ZS)


PENULIS: ISMAIL RATUSIMBANGAN
Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri
Share:

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

KABARMASA.COM, Jakarta -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan bakti sosial (baksos) dalam rangka HUT Bhayangkara ke-77. Pelaksanaan kegiatan baksos ini serentak digelar di 34 Polda jajaran seluruh Indonesia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaksanaan kegiatan baksos ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas pokok Polri, baik di bidang Harkamtibmas, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi, kata Kapolri, Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024. Ia pun berharap agar Pemilu bisa berjalan dengan damai.

"Dalam kesempatan rangkaian Hari Bhayangkara ke 77 ini, Polri tentunya melaksanakan kegiatan-kegiatan agar bisa terus berinteraksi dan hadir di tengah masyarakat, dalam berbagai bentuk kegiatan," kata Kapolri dalam pelepasan kegiatan baksos di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Adapun kegiatan baksos ini, lanjut Kapolri, meliputi kegiatan bedah rumah, perbaikan pembersihan tempat ibadah atau biasa disebut bakti religi, perbaikan rumah bagi anggota dan masyarakat, serta pembangunan sumber-sumber air, khususnya di wilayah yang membutuhkan.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun berharap dengan terselenggaranya berbagai kegiatan baksos ini, semakin mendekatkan hubungan Polri dengan masyarakat. Sebab, menurutnya, dengan sinergisitas baik, antara Polri dengan masyarakat, tokoh agama, TNI, dan seluruh stakeholder bisa menguatkan kesiapan TNI-Polri untuk menghadapi tahun politik.


"Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjaga perdamaian, persatuan, kesatuan dan keberagaman yang kita miliki sebagai kekayaan NKRI yang harus terus kita kawal dan jaga. Siapapun pemimpinnya nanti," ujar Sigit.


Selain itu, mantan Kapolda Banten ini menuturkan, kegiatan baksos ini digelar guna menghadapi situasi ketidakpastian global yang berdampak pada situasi ekonomi masyarakat.

Dengan begitu, ia pun ingin jajaran Polri bisa hadir untuk masyarakat yang membutuhkan, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan langsung.

"Harapan kita dengan interaksi di masyarakat, anggota kami bisa merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Kemudian tentunya kita bisa lebih empati dan juga kerja lebih baik karena masyarakat dalam kondisi yang tentu sangat membutuhkan kehadiran aparat, pemerintah dan kepolisian. Ini yang saya selalu titipkan kepada seluruh anggota Polri," ucap Sigit.

Sekedar informasi, dalam kegiatan baksos ini, Polri memperbaiki sebanyak 2.170 tempat ibadah dengan rincian 1.195 Masjid, 706 Gereja, 118 Pura, 77 Vihara, dan 74 Klenteng.

Selain itu, Polri juga melakukan bedah rumah untuk anggota dan masyarakat sebanyak 269 unit. Lalu pembangunan fasilitas air bersih di 70 lokasi.

Kemudian ada bantuan sosial sebanyak 322.085 paket sembako yang akan disalurkan mulai tanggal 20 hingga 30 Juni 2023, dengan sasaran PKL, buruh korban PHK, buruh harian, nelayan, panti asuhan, korban kebakaran, pengemudi ojol, purnawirawan Polri dan pemulung.(Red-ZS)

Share:

Satelit Satria-1 Sukses Diluncurkan dari Cape Canaveral Florida AS: Menuju Merdeka Internet di Daerah 3T di Kepulauan Riau


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra H.T.S Arif Fadillah menghadiri acara Nonton Bareng Peluncuran Satelit Republik Indonesia (Satria-1) dari Stasiun Bumi PT. SNT Sekupang Batam, Senin (19/06/2023). Pada kesempatan itu Arif Fadillah didampingi oleh Kadis Kominfo Kepri Hasan. 


Satelit Satria-1, proyek ambisius Republik Indonesia untuk meningkatkan konektivitas internet di pelosok negeri, sukses diluncurkan dari landasan peluncuran (launchpad) Cape Canaveral Space Force Station, Florida, Amerika Serikat. Peluncuran ini menggunakan roket Falcon 9 buatan SpaceX pada pukul 18.00 waktu setempat, sesuai dengan Eastern Daylight Time (EDT), atau pukul 05.00 WIB. 


Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah mengagendakan acara nonton bareng peluncuran satelit Satria-1 di 10 Stasiun Bumi (gateway) di berbagai lokasi stasiun bumi, termasuk Batam. Lokasi stasiun bumi lain diantaranya Cikarang, Tarakan, Manado, Timika, Jayapura, Pontianak, Banjarmasin, Kupang, dan Ambon. 


Kepala Divisi Hukum BAKTI, Darien Aldiano, yang hadir dalam acara nonton bareng peluncuran di Batam mengatakan inisiatif ini menandai tonggak sejarah bagi Republik Indonesia dalam memprioritaskan konektivitas internet di daerah-daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal, yang dikenal sebagai daerah 3T. 

"Satria-1 adalah tonggak sejarah bagi Indonesia dalam memastikan akses internet yang merata di seluruh negeri," katanya. 


Satelit Satria-1, yang menjadi satelit terbesar se-Asia dengan teknologi Very High Throughput Satellite (VHTS), dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Ditempatkan di posisi 146 derajat bujur timur, satelit ini memiliki kapasitas sebesar 150 Gbps dan akan menyediakan layanan internet di sekitar 50 ribu titik fasilitas publik dari total 150 ribu titik yang ditargetkan. Satelit ini diharapkan dapat memeratakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan internet di Indonesia. 


Hary Nugroho, General Manager Site Infrastruktur Pacific Satelit Nusantara yang juga berada di stasiun bumi Batam, menyambut gembira peluncuran Satria-1. 


"Kehadiran satelit ini akan membawa manfaat besar dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan internet di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau," ujarnya. 

Setelah diorbitkan, Satelit Satria-1 membutuhkan waktu sekitar 145 hari untuk penyesuaian dalam pengoperasiannya di 10 stasiun bumi yang tersebar di seluruh Indonesia. Diharapkan pada awal Januari 2024, satelit ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. 


H.T.S Arif Fadillah atas nama Gubernur Ansar, mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Direktur Utama BAKTI, dan seluruh jajaran yang terlibat dalam peluncuran Satelit Satria-1. 


"Peluncuran satelit ini sebagai momentum kebangkitan penguatan ekonomi digital dan penciptaan sumber daya manusia bertalenta digital. Selain itu, pembangunan konektivitas menjadi prioritas penting dalam upaya memeratakan akses internet di pulau-pulau di Kepulauan Riau" kata Arif. 

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hasan, menambahkan bahwa internet telah menjadi kebutuhan infrastruktur pelayanan dasar yang mendukung aktivitas pendidikan, kesehatan, pelayanan pemerintahan, serta kebutuhan TNI/Polri dan para nelayan. 


"Dengan hadirnya Satelit Satria-1, diharapkan akses internet akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah tersebut. Akhirnya keterbatasan jaringan internet di Kepri yang selama ini jadi problem aksesibilitas di daerah 3T bisa diselesaikan" ungkapnya. 


Acara nonton bareng peluncuran Satelit Satria-1 di lokasi stasiun bumi Batam dihadiri oleh Kepala Divisi Hukum BAKTI Kementerian Kominfo, GM Site Infrastruktur Pacifik Satelit Nusantara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Kepulauan Riau, Kapolsek Sekupang, Danramil Sekupang, dan para Pelajar SMA Negeri 1 Kota Batam serta jajaran staf teknis Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Red-ZS)

Share:

Bersua Keluarga Besar Suku Tanjuang, Amsakar Berpesan Maknai Keberagaman sebagai Rahmat untuk Saling Mengenal dan Bersatu

KANARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri pelantikan pengurus Perkumpulan Suku Tanjuang Batam (PTSB) asal Sumatera Barat Masa Bhakti 2023-2028 di Kepri Mall pada Minggu 18/6/2023 malam. Kegiatan paguyuban yang berdiri sejak 2018 lalu ini, begitu kental akan rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Panitia bahkan memperkirakan lebih dari seribu warga Batam bersuku Tanjuang hadir meramaikan acara tersebut. Senin(19/06/2023)


“Saya bahagia melihat kekompakan yang ditunjukkan Suku Tanjuang ini,” sebut Amsakar.


Menurut Amsakar, subtansinya organisasi paguyuban haruslah menjadi sarana memupuk keakraban. Dengan kata lain, bagaimana merekatkan persaudaraan baik internal organisasi maupun pihak luar.


“Sehingga terjalin rasa saling peduli dan sikap saling menghargai satu sama lain,” katanya.

Lanjut dia, dengan kebersamaan tantangan yang sulit akan menjadi mudah. Kebersamaan juga diperlukan sebagai rasa syukur atas nikmat keberagaman yang dianugerahi untuk warga Kota Batam.


“Saya ingin kita maknai keberagaman ini adalah rahmat, untuk saling mengenal dan bersatu,” imbuhnya.


Bukan rahasia lagi, Batam merupakan daerah multikultural. Tak ayal kerap disebut miniatur-nya Indonesia. Suku dari Sabang di Batam.


“Maka kita semua, baik internal kelompok maupun di luar harus saling kompak satu sama lain. Semuanya bersatu, mari jadikan Batam sebagai rumah bersama,” pungkasnya.(Red-ZS)

Share:

Amsakar Achmad Sambut Baik Ikhtiar PANI Jaga Generasi dari Bahaya Narkoba

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU -Kota Batam - Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri Hari Jadi Penggiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) yang Ke-VII di Tanjung Bemban, Nongsa, Sabtu (17/06/2023). Ia menyampaikan selamat kepada PANI yang mengikhtiarkan diri untuk andil bersama menjaga generasi dari bahaya Narkoba. Menurutnya, mencegah peredaran narkoba tidak hanya tugas aparat dan pemerintah namun semua pihak. Minggu (18/06/2023)


“Ini ikhtiar kerja kolektif kita semua,” kata Amsakar.


Kehadiran PANI di Kepri, ia harap untuk meneguhkan semangat kolektif ini. Kerja kolektif diperlukan agar daya jangkau pencegahan semakin luas, seiring jumlah penduduk Indonesia yang banyak dengan wilayah yang juga luas.

“Ini terlebih pada tahun 2030 dan 2035 Indonesia akan mengalami bonus demografi yang didominasi anak muda. Ini yang mesti kita jaga dari sekarang, untuk wujudkan Indonesia Emas 2045,” sebut dia.


Kepada penggiat pencegahan Narkoba, ia mengucapkan selamat berikhtiar. Ia juga menyampaikan tahniah atas hari jadi PANI ke-VII. Ia menyebutkan, hari jadi hendaknya dimaknai sebagai momentum untuk mengevaluasi masa lalu, melaksanakan masa sekarang, serta merencanakan masa depan yang lebih baik.


“Harus kita lihat dari tiga dimensi waktu ini,” sebutnya.(Red-ZS)

Share:

Sebagai Kepala BP Batam Rudi Harus Bertanggung jawab Kebutuhan Air Bersih Masyarakat


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dengan tidak mengalirnya air bersih dalam beberapa hari ini, masyarakat Batam tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya mendapatkan air bersih, sejatinya Rudi selaku pimpinan Bp Batam harus bertanggung jawab. Minggu (18/06/2023)


Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media, menurut Ismail Rudi selaku pejabat yang paling bertanggung jawab, untuk memenuhi kebutuhan pokok air bersih bagi masyarakat,apa yang saya sampaikan adalah amanat dari Konstitusi karena Rudi selaku pejabat adalah referensi negara.


https://www.kabarmasa.com/2023/06/warga-kota-batam-mempertanyakan.html


Dengan terhentinya suplai air bersih  akibat pipa terputus dan penanganannya tidak profesional, akibatnya masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya sudah beberapa hari ini.


Seharusnya Rudi sebagai pimpinan Bp Batam sudah lama mengetahui kondisi air bersih di Batam sering mengalami kendala, harus melakukan langkah yang nyata, sebab konstitusi mengamanatkan kepada Rudi.


Terganggunya suplai air bersih di Batam semenjak pengelolaan Air bersih berpindah tangan, seharusnya lebih baik lagi, bukan semakin parah seperti sekarang, inikan memalukan, tidak usah cerita Batam modern jika pengelolaan Air bersih saja masih tidak becus tegasnya(Red-ZS)

Share:

Gubernur Ansar Sambut Kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI di Bandara RHF



KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, menyambut kedatangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly, di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Sabtu (17/06/2023)

Kedatangan Yasonna Laoly ini dalam rangka menghadiri acara bertema "Intellectual Property & Tourism Kepulauan Riau" yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual serta memajukan sektor pariwisata di wilayah Kepulauan Riau.

Gubernur H. Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas kunjungan Menteri Yasonna Laoly ke Kepulauan Riau. Beliau menyatakan bahwa kehadiran Menteri Yasonna Laoly akan memberikan dorongan positif dalam mengembangkan sektor pariwisata di provinsi ini, serta meningkatkan perlindungan hak kekayaan intelektual yang penting bagi pertumbuhan ekonomi di daerah ini.

“Kunjungan Menteri Yasonna Laoly akan menghasilkan kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mendorong pengembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kekayaan intelektual di Kepulauan Riau," kata Gubernur Ansar. 

Selama kunjungan ini, Gubernur H. Ansar Ahmad dan Menteri Yasonna Laoly akan melaksanakan berbagai kegiatan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah, pelaku industri kreatif, dan tokoh masyarakat. Di antara agenda yang dijadwalkan adalah diskusi mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri kreatif, yang dijadwalkan diadakan di Gedung Daerah Tanjungpinang malam ini dengan dimeriahkan Ikke Nurjanah dan Firman. 

Selain itu, Gubernur H. Ansar Ahmad juga berharap bahwa kunjungan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang potensi wisata dan kekayaan budaya yang dimiliki oleh Kepulauan Riau, sehingga dapat menarik minat wisatawan lokal maupun internasional untuk berkunjung dan menikmati pesona alam serta keunikan budaya di wilayah ini.

Turut mendampingi Gubernur Ansar dalam penjemputan Menteri Hukum dan HAM RI yaitu Kepala Kanwil Kumham Kepri Saffar M. Godam dan Anggota DPRD Provinsi Kepri H. Lis Darmansyah. (Red-ZS)

Share:

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri meminta Pemerintah Daerah dan Kepolisian Menertibkan usaha Time Zone dalam Mall Berubah Menjadi Arena Permainan Game di Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kota Batam - Melihat dan memperhatikan Tentang usaha Time Zone yang ada di mall kota Batam berubah menjadi arena permainan Game ( Gelper ) dengan menempatkan mesin sejenis  yang ada di tempat usaha Arena Permainan  Game atau yang populer sering di sebut Gelper membuat Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri gerah. Sabtu (17/06/2023)

Kepada beberapa media Ismail mengatakan,cukup miris saya setelah melihat ternyata arena permainan hiburan anak anak dan keluarga Time Zone, dengan menggunakan mesin yang ada di tempat arena permainan Game seperti Gelper.

Kita meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini DPM PTSP baik provinsi maupun Kota Batam serta kepolisian, agar menertibkan usaha Time Zone yang ada di mall berubah pungsi dengan menggunakan mesin seperti yang ada di arena permainan Game atau Gelper.

Sebab usaha Time Zone yang sudah bertahun tahun selama ini ada di setiap mall di Indonesia hanya tempat hiburan sebagai fasilitas mall, tetapi saat ini, dengan akal akalan pengusaha menambah mesin yang mengandung unsur untung untungan,ini dampaknya sangat buruk bagi generasi muda, sebab jika sampai anak anak yang bermain di tempat tersebut menggunakan mesin yang demikian tentu sangat berbahaya,suatu saat mereka akan bermain sendiri tanpa setahu orang tuanya.

Timbul pertanyaan bagi kita apakah pemerintah daerah dan kepolisan tidak tidak peka terhadap dampak sosial yang dominan jika Time Zone menggunakan mesin seperti jenis pada usaha Arena Permainan Game atau Gelper, seharusnya pemerintah daerah dan kepolisan sejauh itu harus berpikir dan agar segera mengembalikan fungsi Time Zone seperti sebelumnya.

Tanda keseriusan kita saya akan berkirim surat kepada pemerintah daerah dan kepolisan agar menertibkan dan mengembalikan fungsi Time Zone seperti sedia kala, jika tidak dengan terpaksa kita akan turun aksi kejalan sebagai tanggung jawab moral kita tutupnya. (Red-ZS)

Share:

Warga Kota Batam mempertanyakan pengelolaan Air Bersih di Kota Batam

KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Warga Kota Batam mengeluh terkait pengelolaan air bersih yang saat ini di kelola oleh PT. Air Bersih Hilir Kota Batam. Sabtu (17/06/2023)


Sebelumnya pengelolaan sumber Air Bersih di Kota Batam dikelola oleh PT ATB tidak bermasalah kelanjutan terkait sumber air bersih dan pelayanan ke masyarakat Se-Kota Batam. “Kini setelah di ahlifungsikan PT Moya menang tender perusahan PT Moya kerjasama dengan PT Air Bersih Hulu Batam dan PT Air Bersih Hilir secara pengelolaan sumber air bersih di Kota Batam”


Terkait PT Air Bersih Hulu Batam, Saat ini produksi air bersih di Batam didukung oleh 6 waduk yaitu : Muka Kuning, Duriangkang, Sei Ladi, Piayu, Sei Harapan dan Nongsa. Pada awal masa transisi, kapasitas produksi ke 6 WTP tersebut adalah sebesar 3.291 lps, masih juga tidak berfungsi maksimal


Dan PT Air Bersih Hilir dalam pengelolaan PT Air Batam Hilir sebagai mitra SPAM Batam, merupakan konsorsium dua perusahaan nasional yang bergerak dalam bidang pengelolaan air minum. Sebagai perusahaan penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan, PT Air Batam Hilir hanya melaksanakan Operasi dan Maintenace atau pemeliharaan ini akan berjalan selama 15 tahun.


Terhitung sejak dikeluarkannya perjanjian kerja sama, PT Air Batam Hilir berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Batam.


Kini kami sebagai masyarakat Kota Batam meminta kepada SEPAM Batam untuk menindak lanjuti mati Air Bersih sejak hari Jumat Jam 18:00 Wib di Kota Batam sampai hari sabtu jam 12.05 belum juga hidup air bersih,”Jika tidak mampu mengelola balikan ke swasta lagi ungkap warga Bengkong yang tidak mau di sebutkan namanya”


Wilayah warga yang mengeluh terdampak mati Air Bersih sebagai berikut: Baloi Centre, Bengkong Palapa, Bengkong Langit, Bengkong Polisi, Bengkong Aljabar, Bengkong Harapan, Sei Panas, Citra Buana Seraya dan sekitarnya.


Hasil investigasi Kabarmasa.com-sebagian warga tidak mandi, hanya sikat gigi dan cuci muka saja sampai saat ini dan menunggu hidup Air Bersih, Ucapannya


Bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Berikut adalah isi dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Bab III Penguasaan Negara dan Hak Rakyat atas Air, Hak Rakyat Atas Air Pasal 8 sebagai berikut:

  1. Hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kebutuhan pokok minimal sehari-hari.
  2. Selain hak rakyat atas Air yang dijamin pemenuhannya oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) negara memprioritaskan hak rakyat atas Air sebagai berikut:
    • kebutuhan pokok sehari-hari;
    • pertanian rakyat; dan
    • penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum.
  3. Dalam hal ketersediaan Air tidak mencukupi untuk prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemenuhan Air untuk kebutuhan pokok sehari-hari lebih diprioritaskan dari yang lainnya.
  4. Dalam hal ketersediaan Air mencukupi, setelah urutan prioritas pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) urutan prioritas selanjutnya adalah:
    • penggunaan Sumber Daya Air guna memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik; dan
    • penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.
  5. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan urutan prioritas pemenuhan Air pada Wilayah Sungai sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
  6. Dalam menetapkan prioritas pemenuhan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memperhitungkan keperluan Air untuk pemeliharaan Sumber Air dan lingkungan hidup.
  7. Hak rakyat atas Air bukan merupakan hak kepemilikan atas Air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan menggunakan sejumlah kuota Air sesuai dengan alokasi yang penetapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan Air Minum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), serta untuk memenuhi kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik dan kebutuhan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintahan.(Red-ZS)
Share:

DPW PMPI SULSELBAR Resmi Dilantik, Siap Tangkal Radikalisme dan Intoleransi Serta Isu Sara.

KABARMASA.COM, SULAWESI SELATAN - Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia Sulawesi selatan dan barat (DPW PMPI SULSELBAR) sukses menggelar acara pelantikan dan deklarasi pada Kamis, 15 juni 2023, siang. Lokasi pelantikan dan deklarasi ini di selenggarakan di gedung Mulo dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu (17/06/2023)

Kegiatan tersebut mengusung tema Menumbuhkan rasa cinta tanah air generasi milenial demi keutuhan dan keharmonisan dalam semangat keberagaman, persatuan dan keindonesiaan dihadiri langsung oleh ketua fatwa PETANESIA , ketua umum DPP PMPI beserta beberapa organisasi Cipayung plus yang terdiri, BADKO HMI SULSELBAR, PMII, IMM, PMKRI, SEMMI SULSEL, GMNI dan beberapa organisasi internal kampus.

Jumrdi, selaku ketua umum DPW PMPI SulselBar setelah resmi dilantik mengatakan bahwa Kehadiran PMI di wilayah sulawesi selatan dan barat semoga bisa menjadi jawaban atas segala persoalan sentral yang dihadapi generasi hari ini. Terlebih mengenai wabah radikalisme, merebaknya isu isu sarah dan intoleransi, tekhusus yang terjadi di lingkup kampus/perguruan tinggi hari ini.

“Saya berharap agar kehadiran PMPI di sini mampu menjadi jawaban atas serangkaian masalah akut perihal intoleransi, isu isu sara serta radikalisme yang dewasa ini begitu massif menjangkiti generasi milenial, khususnya di ruang ruang kampus”, ungkapnya.

Sementara itu,  ketua umum DPP PMPI, Khusniyati setelah membacakan SK pelantikan kepada 72 pengurus DPW PMPI SULSELBAR kemudian menyampaikan orasi kebangsaan dan menekankan peran dan fungsi kehadiran PMPI di Sulawesi selatan & Barat menjadi wadah ideal generasi Milenial dalam memberikan kontribusi kemajuan negeri.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa PMPI sejatinya hadir sebagai ganda terdepan dalam upaya menanamkan rasa cinta tanah air serta menjadikan nilai nilai Pancasila sebagai cerminan pribadi generasi penerus.

“Kami berharap terbentuknya kepengurusan dan struktural DPW PMPI SULSELBAR ini akan memberikan kontribusi positif bagi eksistensi para Milenial untuk kemajuan negeri. Selain itu, kehadiran PMPI di wilayah Sulawesi selatan dan barat ini juga adalah bentuk komitmen kami dalam upaya menularkan rasa cinta tanah air dalam spirit kebhinekaan dan persatuan di bawah panji nilai nilai sakral Pancasila”, terangnya.

Acara pelantikan tersebut juga di hadiri oleh beberapa petiggi pejabat daerah dan perwakilan diantaranya dari Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, BIN Daerah dan Bupati Gowa, bapak Adnan Purchta Ichsan.

Mereka sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan atas kehadiran PMPI ini, terkhususnya di Sulawesi selatan dan sulawesi barat. Terlebih prinsip rasa cinta tanah air yang di usung PMPI menjadi hal yang sudah seharunya dimiliki dalam diri seluruh generasi bangsa demi kehendak kemajuan bangsa dan negara.(Red)
Share:

Tagih Gaji dan Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Buah Diseret Ke Pengadilan

KABARMASA.COM, JAKARTA PUSAT- Puluhan eks karyawan perusahaan buah asal Bandung memadati ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menjadi tergugat atas dugaan melanggar hukum menjual aset perusahaan yaitu PT Mulia Raya Prima.

Menurut salah satu perwakilan karyawan, Siti Suraeni menuturkan, pihaknya menjual aset perusahaan berupa 18 mobil pada tahun 2021 lalu. Langkah tersebut dilakukan atas anjuran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, di mana PT Mulia Raya Prima berkewajiban membayar gaji, pesangon, dan hak dari 94 orang karyawan. Jumat (16/06/2023)

“Waktu itu PT Mulia Raya Prima tidak memenuhi kewajiban kepada karyawan hampir selama satu tahun. Kami lapor ke Disnaker, keluar surat anjuran agar PT Mulia Raya Prima segera menunaikan tanggungannya. Dari situ diambil langkah teknis menjual aset perusahaan untuk membayar pesangon dan hak-hak karyawan,” ungkap Suraeni saat ditemui selepas sidang di Jakarta Pusat, Kamis (15/6).

Lebih lanjut, PT Mulia Raya Prima dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2022. Kurator PT Mulia Raya Prima yaitu Dito Sitompul mengajukan gugatan lain-lain (action pauliana), yang isinya minta pembatalan perbuatan hukum atas penjualan aset kendaraan mobil tersebut.

Suraeni diseret jadi tergugat oleh kurator lantaran nama Suraeni tercantum dalam rekening bersama (escrow account) yang menerima setoran hasil penjualan aset tersebut.

“Dari penjualan 18 mobil sebenarnya belum memenuhi semua kewajiban yang seharusnya dibayar oleh PT Mulia Raya Prima, tapi saya dan puluhan karyawan lainnya justru diseret ke pengadilan,” tegas Suraeni.

Ia mengaku bergabung dengan PT Mulia Raya Prima sejak tahun 1997. Perusahaan tersebut membidangi ritel toko buah yang memiliki cabang di berbagai kota, salah satu toko yang terbesar ada di Bandung.(Red)
Share:

Semarak Hari Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023, Polresta Bintan Gelar Lomba Menembak


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU-Kabupaten Bintan – Dalam rangka memperingat Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023, Polres Bintan menggelar Perlombaan Menembak yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan Polres Bintan, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. saat pembukaan perlombaan menyampaikan ucapan terimakasih kepada FKPD dan Tamu undangan yang hadir dalam kegiatan Lomba Menembak dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 ini di Polres Bintan.

“Terimakasih kepada FKPD dan undangan yang telah hadir dalam perlombaan ini, Tujuan diadakan lomba ini agar kita dapat menyalurkan hobi sekaligus menjalin silahturahmi antara FKPD Bintan serta masyarakat yang ikut dalam kegiatan ini”, ujar Kapolres Bintan.

Sekitar 40 peserta yang mengikuti perlombaan menembak tersebut yang di bagi dalam 2 kategori yaitu Kategori 1 antar FKPD dan kategori 2 untuk umum yang diikuti oleh TNI/POLRI, Masyarakat dan Wartawan.


Perlombaan menembak ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 yang mana perlombaan lainnya juga akan dilaksanakan seperti lomba Stand Up Comedi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni mendatang, kemudian juga akan di adakan lomba Peraturan Baring-berbaris (PBB) yang akan dilaksanakan tanggal 19 Juni 2023 mendatang bahkan nantinya di tanggal 24 Juni 2023 akan dilaksanakan Olahraga bersama yang akan dilaksanakan di lapangan Relief Kijang yang diselingi dengan lomba mewarnai untuk anak-anak Sekolah Dasar yang banyak hadiah telah disiapkan oleh panitia.

Sebagai juara atau pemenang lomba Menembak yaitu pertandingan Eksebisi antar FKPD Bintan dimenangkan oleh :


Juara 1 diraih oleh Kolonel Inf Tommy Anderson (Dandim 0315 Tanjungpinang).

Juara 2 diraih oleh Letkol M Hamzah (Fasharkan Mentigi)

Juara 3 diraih oleh AKP Hermansyah (Danki Batalyon B Pelopor Satbrimobda Kepri)

Selanjutnya dilaksanakan pertandingan Utama dengan jumlah peserta 30 orang yang di juarai oleh :

Juara 1 diraih oleh Brigadir Ervin (Batalyon B Pelopor Satbrimobda Kepri)

Juara 2 diraih oleh Kompol Indra Jaya (Kabag SDM Polres Bintan)

Juara 3 diraih oleh Brigadir Irwansyah (Polsek Bintan).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. mengucapkan Selamat kepada para pemenang Lomba Menembak yang langsung menerima Piala dan uang pembinaan di lokasi Lapangan Tembak, Selanjutnya Kapolres berharap kepada masyarakat agar turut serta untuk mengikuti perlombaan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023 tersebut yang mana panitia menyiapkan hadiah jutaan rupiah, harapnya.(Red-ZS)

Share:

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Jakarta Stop : Merampas Tanah dan Bangunan Milik Warga Negara

KABARMASA.COM, JAKARTA-Penyelengaraan pemerintahan berdasarkan pada Kepastian Hukum,peraturan perundangan-Undangan dan Asas- asas Umum Pmerintahan yang baik (AUPB).Bahwa pemerintah berkewajiban memebrikan kesempatan untuk kepada warga masyarakat untuk didegar pendapatnya sebelum membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan peraturan perundangan undangan. Jumat (16/06/2023)

Bahwa Ahli Waris dari Alm. H. Usman Syarif selaku Pemilik atas Tanah dan Bangunan berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 165 Tahun 1961 yang terleletak di Jl. Peningkatan 1 No.19 Rt 10 Rw 03 Kel Menteng Dalam Kec Tebet Jakarta Selatan.Dengan seluas 90 m2 dengan batas batas sebagai berikut.Utara :dengan tanah Susongko.Timur :dengan tanah Kasmono Selatan:dengan tanah Djunaidi.
Bahwa H.Usman Syarif semasa Hidupnya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pmerintah DKI Jakarta dijatuhi sanksi Administratif berupa Penyelegan Rumah Miliknya sebagai Jaminan.

Bahwa pada saat rumah milik H.Usman Syarif dalam status Penyegelan, selanjutnya Walikota Jakarta Pusat berdasarkan Pada Surat No.621 Tahun 1976 menunjuk Sadikin Martadmaja untuk menempati Objek tersebut bersifat sementara karena Rumahnya diHayam Wuruk digusur oleh Walikota Jakarta Pusat.
Bahwa selanjutnya H.Usman Syarif telah mengembalikan kerugian dan telah Pensiun serta Telah meningal dunia maka Sanksi Administrasi yang dijatuhkan secara Otomatis Gugur dan Ahli Waris mengupayan kepada Walikota Jakarta Pusat agar mengembalikan Rumah Miliknya Namun tidak tercapainya kesepakatan kedua bela pihak selanjutnya permasalahan ini diselesaikan ditingkat Provinsi DKI Jakarta.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Nomor 1148 Tahun 2004 dari Asisten Tata Praja dan Sekda Provinsi DKI Jakarta ditujukan kepada Walikota Jakarta Pusat Untuk Mencabut Surat No.621 Tahun 1976 dan mengembalikan Kepada Ahli Waris Alm.H.Usman Syarif.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat No.1647 Tahun 2004 mencabut Surat Keputusan Nomor 621 Tahun 1976 tentang menunjuk Sadikin Martaadmaja untuk menempati objek milik Alm.H.Usman Syarif di Jalan Peningkatan 1 No.19 Rt 10 Rw 03 Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan.

Bahwa selanjutnya berdasarkan pada Surat Walikota Jakarta Pusat No.1791 Tahun 2004 yang ditandatangi Oleh Walikota Jakarta Pusat Atas Nama H.Muhayat telah memberitahukan Kepada Keluarga Alm.Sadikin Martadmaja untuk mengosongkan Rumah tesebut secara Sendiri rumah dan bangunan tersebut.Namun Ahli Waris Alm. Sadikin Martadmaja pun tak mengosongkan sendiri Rumah dan Bangunan Milik Alm H.Usman Syarif.

Bahwa selanjunya Ahli Waris melakukan Upaya agar Walikota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan Untuk menindaklanjuti Surat keputusan No.1647 Tahun 2004 tentang Pencabutan Surat Keputusan No.621 Tahun 1976 atas penunjukan Sadikin Martadmaja untu menepati Objek tersebut
  
Bahwa selanjutnya Pada Tanggal 1 Desember 2009 Ahli waris melalui Surat Permohonan No.259 Tahun 2009 mengupayakan agar Walikota mengeluarkan Surat perintah pengosongan untuk menindalanjuti Surat No.1647 Namun kemudian belum ada tangapan hingga 1 April 2010 maka Walikota diangap melakukan Penolakan atau Sikap Diam.

Bahwa atas SIKAP DIAM tersebut Ahli Waris mengajukan Gugatan Pada Tanggal 7 April 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara bertindak sebagai Pengugat dan Walikota Jakarta Pusat sebagai Tergugat.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Pada PutusanPengadilan Tata Usaha Negara No. : 81 /G/2010/PTUN- JKT,Tertanggal 04 Oktober 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 274/B/PT.TUN.JKT.Tertanggal 8 Juli 2011 Putusan Mahkamah Agung RI No: 374 K/TUN/2011 Tertanggal 17 April 2012. Putusan Peninjauan Kembali No. 42 /PK.TUN/2013. Yang telah Ingkrah dengan Amar Putusan Mewajibkan Kepada Walikota Jakarta Pusat untuk mengeluarkan Surat Perintah Pengosongan terhadap Tanah dan Bangunan yang terlekat di Jl.Peningkatan 1 No.19 Rt 010 Rw 03 Kel Menteng dalam Jakarta Selatan untuk menindaklanjuti Surat Permohonan tangal 1 Desember 2009.
Bahwa selanjutnya Walikota Jakarta Pusat melimpahkan kewenangan Kepada Walikota Jakarta selatan untuk menindaklanjuti Proses Penyelesaian perintah pengososngan terhadap Objek tersebut.

Bahwa selanjutnya upaya dalam melaksanakan putusan tersebut Walikota jakarta Selatan telah mengundang Sdr. Risma seanturi selaku Pihak yang malanjutkan penguasaan objek dari Alm Sadikin Martadmaja dan Ahli Waris H.Usman Syarif untuk membahas pelaksaan Pengelesaian Masalah dan dan Ahli Waris H.Usman Syarif Menawarkan Kerohiman satu (1) Unit rumah yang terletak di Jatiwarna Pondok Gede Bekasi namun Sdri Risma Seanturi selaku Mantu dari Alm Sadikin menolak.

Bahwa selanjutnya Pada Tahun 2019 dalam penyelesaian Masalah tersebut Pihak Walikota Jakarta Selatan telah memperingatkan kepada Sdri Risma Seanturi dengan mengeluarkan Surat Perintah Ke- satu (1), Surat Perintah Ke- Dua (2), Surat Perintah Ke- Tiga (3) untuk mengosongkan objek Tanah dan Bangunan tersebut namun sejauh ini Risma Seanturi masih menguasai tampa hak melawan hukum.

Bahwa pada Tanggal 04 Oktober 2022 Pihak Walikota Jakarta Selatan Melalui Kepala Sub Bagian Hukum telah mengundang Kedua Bela Pihak untuk membahas kelanjutan langkah Pengosongan objek namun belum terjadinya kesepakatan.

Bahwa pada tanggal 24 Maret 2023 melalui surat Undangan sekertaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 265/HK.00.00 20 Maret 2023 telah mengundang Sdri Risma dan Kuasa Hukumnya untuk membahas disposisi Walikota Jakarta Selatan tangal 16 Februari 2023 atas disposisi Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI terkait kelanjutan Pengosongan.
Bahwa berdasarkan Pada Hasil Rapat tersebut maka terdapat 2 Alasan belum dilakukan Perintah Pengosongan oleh Walikota Jakarta selatan karena Pertama”bahwa pada tanggal 19 Agustus 2019 bersama dengan Biro Pemerintahan Setda Pemda DKI dengan Alm.Bpk Heryanto disimpulkan bahwa ada hak Pihak lain yang belum terselesaikan dan Kedua” bahwa dalam melaksanakan langkah penggosongan harus terdapat disposisi Gubernur bardasarkan pada Pergub 207 Tentang Penertiban pemakaian/ Penguasaan Tampa Izin yang berhak.

Maka berdasarkan Hal diatas Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Jakarta Menuntut:
1. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mengeluarkan disposisi Perintah pengosongan Tanah dan Bangunan Milik Tedy Nurjaya untuk menindaklanjuti Surat Peringatan 1(SP 1) Surat Peringatan kedua ( SP 2) Surat Peringatan Ketiga ( SP 3) tahun 2019.

2. Mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memerintahkan Walikota Jakarta selatan Untuk keluarkan surat Perintah pengosongan atas Tanah dan Bangunan Milik Tedy Nurjaya di Menteng dalam Tebet Jakarta Selatan.(Red)
Share:

IBEMPI Dukung KPK dalam Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KABARMASA.COM, JAKARTA - “Tata kelola menjadi agenda-agenda yang kami minta bantuan. Tolong periksa kami, periksa SOP-nya. Saya siap, karena saya tidak ingin masuk penjara,” ujar Syahrul Yasin Limpo pada kegiatan Pembekalan Antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/10/2021). Ucap bapak menteri Pertanian Indonesia sumber : www.berita satu.com ucapan yang luar biasah dan membuktikan bahasanya ada integritas di dalam dirinya namun pada tanggal 14 Juni 2023 Bapak Menteri Pertanian diperiksakan oleh penyidik KPK dan ada dugaan korupsi. KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.Hingga berita ini diturunkan oleh Tempo masih meminta tanggapan dari pihak Kementan dan NasDem, partai dimana Syahrul bernaung.

Bilamana tata kelola sistem pertanian hari ini yang dimana diselimuti banyak pencitraan mulai dari impor beras menjelang panen raya, mengatakan surplus panen, subsidi pupuk sudah sesuai permintaan dan anehnya pernyataan itu berbanding terbalik dari apa yang di lapangan hari ini semua mengeluh hasil panen yang di sandingkan oleh impor menjadikan harga tidak pro petani malah membuat kerugian semakin besar oleh petani. Progam KUR yang di gadang gadang pro rakyat hari ini malah sebaliknya. Penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR sulit sampai kepada petani kecil secara efektif karena banyak yang tidak bisa memenuhi ketentuan administrasi perbankan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala sulitnya petani kecil untuk berkembang. Para petani kecil kini semakin tertekan karena biaya produksi terus naik. tetapi harga jual pertanian tidak mengimbanginya. sehingga terdapat ancaman semakin sedikit orang yang bersedia menjadi petani.

Maka dengan ini Kami Ikatan BEM Pertanian Indonesia menyatakan sikap Kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia :

1. Mendukung penyelidikan kepada KPK untuk mengaudit Bapak Menteri Pertanian RI berserta Jajaranya.

2. Meminta kepada Kejaksaan Agung juga mengawal terkait penyelidikan yang dilakukan oleh KPK

3. Meminta Kepada KPK untuk segera memberikan surat keputusan terkait kasus Surat pertanggungjawaban keuangan negara yang di Kementan bila terbukti Bersalah

4. Meminta kepada Kapolri untuk memberikan pengawalan terkait penyelidikan kasus ini

5. Mengutuk tindakan yang merugikan Petani Indonesia.

Bila mana tidak ada tanggapan yang kongkrit maka dengan ini Saya M Nadhim Ardiansyah di Minggu ini akan mengadakan konsolidasi seluruh BEM pertanian untuk menggruduk gedung Kementan di Minggu ini.


Share:

Pasar NASA yang dulunya tidak berfungsi lagi, kini sudah menjadi gudang penyimpanan dan perdagangan barang seken Singapore terbesar di Kota Batam


KABARMASA.COM, KEPULAUAN RIAU - Kota Batam - Dihebohkan beberapa waktu yang lalu Kepolisian Daerah Kepulaan Riau menangkap dua container pembawa barang seken yang berupa karungan baju bekas dari Negara Singapore yang diselundupkan ke batam. Akan tetapi masih banyak lagi barang-barang lainya seperti Sepatu, sandal, boneka , kurpak  serta alat alat rumah tangga seperti ; sopa, tv, serta masih banyak lagi lainnya. Kota Batam pada Kamis (15/06/2023) 

Menurut pantauan awak media dilokasi bekas pasar NASA kecamatan batam kota kelurahan belian pasar tersebut berubah pungsi menjadi gudang penyimpanan dan perdagagan barang seken Singapore


Diduga para pemain barang seken Singapore bermain mata dengan pihak BEA CUKAI untuk meloloskan barang barang tersebut kedalam wilayah kota batam. 


Dalam permainan ini para pemain barang seken Singapore menggunakan jasa pengiriman dalam container dari pelabuhan Singapore menuju ke pelabuhan batu ampar batam, lalu diteruskan kegudang penyimpanan dengan menggunakan mobil lori 


Barang bekas sudah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Importir yang melanggar akan dijatuhi sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar. 


Penjual pun tak luput dari hukuman, bisa dikenai kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan perizinan usaha. 


Ada beberapa acuan peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah untuk menjerat importir dan penjual pakaian bekas impor. 

“Pertama ada di UU Nomor 7 tahun 2014, pada pasal 111 dan 112 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimum Rp5 miliar, dan UU Nomor 8 tahun 1999, ancaman pidana lima tahun dan denda maksimum 2 milyar. 

Sedangkan pedagang di e-commerce ada di PP Nomor 80 tahun 2019 pasal 35 dan juga di Permendag 50 tahun 2020,” di Kantor Kemenko UKM.


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 111 dan jelaskan jika importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru serta barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 


Selanjutnya UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 62 disebutkan jika pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 


Sementara itu, dalam pasal 8 ayat 1 disebutkan jika pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Kemudian untuk para penjual yang menjajakan pakaian bekas impor di e-commerce ataupun social commerce aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 35. 


“Setiap pihak yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan lklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis aturan tersebut. 


Lalu, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termuat dalam Pasal 18 serta hukumannya terdapat di Pasal 47 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5. 


“Pelaku Usaha yang membuat, menyediakan sarana, dan/atau menyebarluaskan Iklan Elektronik wajib memastikan substansi atau materi Iklan Elektronik yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertanggung jawab terhadap substansi atau materi Iklan Elektronik,” tulis Pasal 18 aturan tersebut. 


Sementara, dalam pasal 47 dijelaskan jika pelaku usaha melanggar pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diberikan paling banyak tiga kali dengan masa tenggang waktu antara masing-masing peringatan paling lama 14 kalender. 


Lalu jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar prioritas pengawasan yang juga diberikan dengan masa tenggang waktu paling lama 14 hari kalender. 


Terakhir, jika pelaku usaha tetap tidak mengikuti Pasal 18, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Usaha.  Pelarangan importasi pakaian bekas impor sendiri tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 


Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.(Red-ZS)

Share:

Geruduk Kejagung, KONAMI dan JMHI minta Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo di Periksa

KABARMASA.COM, JAKARTA-Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) dan Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung. Meminta pihak Kejagung untuk memangil dan memeriksa Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo terkait dana pinjaman dari PT SMI tahun 2020. Kamis (15/06/2023)

"Panggil Gubernur Jambi dan PJ Bupati Tebo, terkait dugaan penyimpangan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," ujar Korlap aksi, Ismail.

Ismail, menjelaskan proses peminjaman uang Pemkab Merangin ke PT SMI.

"Pada tahun 2020 Kabupaten Merangin mengalami defisit anggaran untuk mendanai proyek-proyeb jumbo pada masa Bupati Al-haris. Kemudian Pemkab Merangin meminjam uang kepada PT SMI sebesar Rp. 142 Miliyar, ternyata Bunga pinjaman tersebut dibayarkan per triwulan dengan bunga sebesar 7,82 persen per tahun," terang Ismail.

Ada 6 kegiatan di Kabupaten Merangin yang menggunakan dana pinjaman dari PT SMI, yakni, peningkatan jalan Simpang Sungai Sakai - Rantau Limau Kapas, dengan nilai kontrak Rp. 22.499.999.999,99, yang dilaksanakan PT Adhipati Bangun Nagara Pada.

Peningkatan jalan Muara Jernih - Muara Kibul, dengan nilai kontrak Rp. 29.803.024.777,30 yang dilaksanakan PT. Dwikarsa Mandiri Utama.

Peningkatan jalan Simpang Margoyoso - Batas Tebo (Sri Sembilan - Bukit Subur) dengan nilai kontrak Rp. 13.217.773.896,31 yang dilaksanakan PT Merangin Karya Sejati.

Peningkatan jalan Simpang Danau Pauh - Rantau Kermas dengan nilai kontrak Rp. 35.070.102.131,20 yang dilaksanakan PT Sarang Teknik Canggih.

Peningkatan jalan Simpang Tambang Emas - Rasau dengan nilai kontrak Rp. 14.682.630.171,41 yang dikerjakan oleh PT Perdana Lokaguna.

Peningkatan jalan Pulau Layang - Nalo Gedang dengan nilai kontrak Rp. 26.684.334.037,94 yang dikerjakan oleh PT Air Tenang.

Abdullah mengatakan, terkait persoalan itu, dirinya sudah melaporkan di Kejagung dan Kejati Jambi pada tahun 2022 silam.

"Persoalan itu sudah kami laporkan, pada tanggal 30 Maret 2022 kami laporkan di Kejati Jambi dan pada 30 Juni 2022 sudah kami laporkan di Kejagung. Namun belum ada kejelasan sampai saat ini," ungkap Ismail.

Hari ini, keempat kalinya kami mendatangi Kejaksaan Agung menanyakan persoalan ini, kami berharap pihak Kejagung merespon apa yang kami sampaikan, dan segera mengambil alih proses penyelidikan terkait penyimpangan 6 proyek yang sedang ditangani oleh Kejati Jambi, ujar Ismail.

Kami juga meminta Kejagung memanggil dan memeriksa mantan Bupati Merangin yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jambi dan mantan Kadis PUPR Kabupaten Merangin, yang saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Tebo.(Red)
Share:

Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu 2024 Dilaksanakan Sistem Terbuka


KABARMASA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion. Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu. Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.

“Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang,” ujar hakim MK Saldi Isra. Dikutip dari detik.com.

Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan. “Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya,” ujar Saldi.

Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali.

“Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pmeilihan tertentu,” beber Saldi Isra.

Adapun untuk mencegah pragmatisme caleg/parpol, MK menilai parpol harus punya mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahaluaun atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.

“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyararatan tersebut dimasuka dalam salah satu materi perubahan,” pungkas Saldi Isra.

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Keenamnya yaitu:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Apa Alasan Mengapa Meminta Sistem Proporsional Tertutup?

1. Parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

2. Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol. Dengan demikian, ada jaminan kepada pemilih calon yang dipilih parpol memiliki kualitas dan kemampuan sebagai wakil rakyat.

3. Pada hari ini, pemilu dilakukan dengan proporsional terbuka/suara terbanyak perseorangan. Pada pokoknya menempatkan individu sebagai peserta pemilih sebenarnya. Parpol kehilangan maknanya dengan hadirnya norma-norma liberal, menjunjung tinggi elektabilitas perseorangan, daripada sistem kepartaian. Hal ini dikarenakan tidak ada perintah dari konstitusi untuk memerintahkan adanya bentuk pemilu yang proporsional terbuka yang dilanjutkan dengan suara terbanyak.

4. Pemohon selaku pengurus parpol, dengan berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol.

5. Caleg dengan sistem proporsional tertutup tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik.

6. Akibat sistem proporsional terbuka, saat menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun aslinya mewakili dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai.

7. Proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas. Yakni menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu. Padahal seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 Fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup.
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts