Showing posts with label nasional. Show all posts
Showing posts with label nasional. Show all posts

Server Pusat Data Nasional Di Jebol Hacker; PB HMI MPO Desak Menkominfo Mundur.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi didesak mundur dari jabatannya.
Hal ini usai kisruh dampak kelumpuhan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2.

Redza Sutiara Akbar Ketua Komisi Pemuda dan Olahraga PB HMI MPO mendesak Budi Arie Setiadi meninggalkan kursi menteri, Jum'at 28 Juni 2024. 

"Kebocoran data ini menunjukkan kegagalan serius dalam sistem keamanan siber nasional, yang seharusnya dijaga oleh Budi Arie selaku Menteri Komunikasi dan Informasi. Mundurnya Budie Arie dapat dianggap sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian yang terjadi." Tegas Redza., 8/6/2024.

Sebelumnya, sistem PDNS 2 lumpuh akibat peretasan yang berdampak pada ratusan instansi. Serangan ini telah mengenkripsi data-data instansi pemerintah, termasuk layanan publik yang krusial seperti keimigrasian, dan berdampak pada 282 tenant PDNS 2.

Redza meminta agar seluruh instrumen pemerintahan tidak menganggap enteng insiden ini "Insiden ini bukan sekadar kebocoran data biasa; ini adalah serangan perang terhadap jantung pertahanan negara. Seperti musuh yang telah memasuki ruang istana dan memporakporandakan markas tentara, serangan ini menempatkan negara dalam kondisi yang sangat kritis." (Pungkasnya)
Share:

RAPAT DENGAN MENDAGRI, SADALI : OPERASI PASAR TETAP BERJALAN


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU didampingi Plh Sekretaris Daerah Dr. Syuryadi Sabirin, mengikuti secara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait Langkah Konkrit Pengendalian Inflasi Daerah dan Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di daerah, pada Senin (24/6/2024) dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.


Hadir juga bersama Pj Gubernur Maluku Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur terkait.


Mendagri dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting dibangun untuk pengendalian inflasi, dan berbagai langkah strategis perlu diambil, seperti pemantauan harga bahan pokok, peningkatan produksi lokal, serta koordinasi yang instensif antara berbagai pihak.


Pada kesempatan itu juga, Mendagri turut membahas terkait Penanganan KLB Polio, yang mana memerlukan tindakan cepat dan efektif untuk mengatasi penyebaran penyakit ini, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal, edukasi kesehatan kepada masyarakat, dan peningkatan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terdampak.


“Kita perlu segera bergerak dan memvaksinasi anak-anak kita. Setiap daerah harus mencari strategi yang sesuai dengan tantangan daerahnya untuk memastikan vaksinasi berjalan lancar dan cepat,” terang Mendagri.


Menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Mendagri, Sadali menegaskaan bahwa Pengendalian Polio dan TBC perlu dilakukan langkah-langkah tindak lanjut yang dimulai dengan Rapat Koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan Kabupaten Kota melalui zoom meeting.


Sementara itu Terkait Inflasi, Sadali menyampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku dapat menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Walikota, terutama 3 Wilayah yang masuk penilaian Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan turut melibatkan Kabupaten Kota yang lain, seperti pada Kabupaten Buru yang memiliki angka inflasi yang tinggi.


“Langkah-langkah yang perlu diambil untuk pengendalian Inflasi yakni Operasi Pasar yang tetap berjalan, pengawasan, serta gelar pasar murah terutama dalam menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” jelasnya.


Sementara terkait Penanganan Polio Sadali mengatakan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menyiapkan anggarannya agar Polio dapat segera ditangani. (Diskominfo Maluku)

Share:

DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.


ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Modus korupsi perangkat desa

Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.

Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

  • Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015- 2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.

  • Anggaran untuk urusan pribadi

Selama periode 2015-2017 terdapat 51 kasus penyalahgunaan anggaran. Contoh kasus pada 2018 di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan lampu jalan (Rp140 juta), bantuan masjid (Rp20 juta), dan pengadaan papan monografi desa (Rp 1,45 juta). Namun, uang itu justru untuk membayar utang pribadi sang kades sebesar lebih Rp161 juta.

Contoh lain dilakukan oleh Yusran Fauzi, Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejak Januari- Desember 2018, ia merugikan negara lebih dari Rp609 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam audit BPKP Kalsel juga disebutkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasinya. Ia pun diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Proyek fiktif

Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015-2017, ICW mendata sedikitnya ada 15 kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Kepala Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Syamsu Japarang.

Ia terbukti, salah satunya, membuat kegiatan fiktif untuk material pengerjaan jalan setapak (Rp 2,97 juta), perjalanan dinas (Rp 1,5 juta), belanja ATK (Rp 4,27 juta), pembelian seragam BPD (Rp2,5 juta), dan lain-lain. Negara rugi Rp 48,98 juta.

  • Tidak sesuai volume kegiatan

Salah satu contoh kasus ini dilakukan oleh Andiani, Kepala Desa Piyeung Lhang, Aceh terkait dengan proyek pembangunan rumah sewa di desa tersebut. Proyek senilai Rp368 juta hanya selesai 66,39 persen, padahal dana desa telah ditarik penuh. 

Andiani juga mengorupsi dana proyek jalan desa, dari total anggaran Rp105juta ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp19,9 juta. Pada 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis sang kades selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

  • Laporan palsu

Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
 
Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015- 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.

Contoh kasus laporan fiktif, misalnya, terjadi di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menjerat Musdari (Penjabat Desa Larpak) dan Moh Kholil (pelaksana proyek). Mereka membuat laporan dana desa 2016 seakan-akan proyek sudah selesai dilaksanakan. Kerugian negara Rp 316 juta.

Kasus lain, yaitu menjerat Sahirpan, Kepala Desa Terong Tawah, NTB. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, wajib membayar Rp287,98 juta dalam kurun waktu sebulan, jika gagal membayar maka harta bendanya akan disita untuk ganti rugi. 

Juga, kasus Subardan, Kepala Desa di Pewodadi, Lampung yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua tahun, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 200 juta. Jika gagal bayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, maka akan dipidana lagi selama sembilan bulan.

  • Penggelapan

Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017. Ia menggelapkan dana desa sebesar lebih dari Rp 325 juta. Modusnya, ia memalsu tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairannya. Uang dipakai membayar utang dan liburan ke Malaysia. ICW menyebutkan, selama 2015- 2017 terdapat 32 kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan.

Desa Antikorupsi cegah korupsi

Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:

  • Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
  • Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
  • Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.

Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:

  • Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
  • Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
  • Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi

Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.[]
Share:

Temuan Mabes Polri saat pantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat


KABARMASA.COM, NTT - Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri kepada Media menyatakan bahwa tim bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 18-22 Juni 2024. Tim terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.


Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi.


Herbert Nababan Wakil Ketua Tim yang merupakan mantan Penyidik senior KPK memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan  Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta jajaran termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani. Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan menekankan kembali bahwa jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak. Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton (total nilai subsidi sebesar Rp54 Triliun)


Herbert juga mengatakan bahwa Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stock pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.


Menurut Hotman tim ke Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat karena penebusan pupuk bersubsidi di kedua wilayah ini menggunakan 2 (dua) metode penebusan yaitu dengan kartu tani dan KTP dan mengecek bagaimana dinas pertanian melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.


Kemudian, Hotman selaku Ketua tim menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan  tim menemukan 


1. Di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yg seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan peng input an data di E-RDKK. Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dgn data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK. Dalam hal ini juga Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI utk memberi waktu yg cukup pada Kabupaten utk melakukan peng input an data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dlm batas yg diperbolehkan oleh Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing2 kabupaten.

2. Sampai dengan Juni 2024, masih banyak kartu tani yg belum disalurkan oleh bank kepada petani sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya. Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, maka Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP.

3. Masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, bahkan ada petani yg harus menebus pupuk dgn jarak lebih kurang 80km. Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI utk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.

4. Para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh dan untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di propinsi NTT.

5. Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok ini dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jk stok tidak ada di kios dan distributor.

6. Masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jk benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani. Untuk itu Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI utk membuat petunjuk verval dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC utk memperbaiki dan melengkapi administrasi yg diperlukan sesuai standar yg ada sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan.


Dalam kesempatan ini juga Satgassus mendapatkan keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bahwa mereka tidak lagi didukung operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi.  Pada kesempatan tersebut Satgassus meminta pada Pemerintah kabupaten dan Kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yg cukup mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yg menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi  transaksi.

Share:

Tokopedia Bakal Setop 80% Layanan Gara-Gara PHK? Ini Kata GOTO

KABARMASA.COM, JAKARTA - Emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) merespon kabar bahwa ada rencana penghentian 80% layanan Tokopedia. GOTO membantah bahwa ada rencana penghentian tersebut.

"Sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, dalam kapasitas GOTO sebagai pemegang saham bukan pengendali minoritas PT Tokopedia, tidak ada rencana penghentian hampir 80% layanan Tokopedia," kata Sekretaris Perusahaan GOTO R.A. Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (13/6/2024).

Pada kesempatan yang sama, GOTO juga memberikan tanggapannya terkait isu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Tokopedia sebanyak 70% mulai bulan Juni 2024. GOTO meyakini bahwa anak usahanya akan mempertimbangkan keputusannya dengan baik.

Seperti diberitakan sebelumnya, ByteDance dikabarkan siap melakukan PHK atas 450 orang di perusahaan hasil penggabungan antara Tokopedia dan TikTok Shop. Langkah PHK akan dieksekusi akhir bulan ini.

PHK besar-besaran di Tokopedia dilaporkan oleh Bloomberg, berdasarkan narasumber yang mengetahui soal rencana tersebut. Jumlah karyawan yang kena PHK masih bisa berubah.

Berdasarkan informasi perusahaan, jumlah pegawai Tokopedia setelah penggabungan dengan TikTok Shop mencapai 5.000 orang. Artinya, sekitar 9% dari seluruh karyawan akan dirumahkan.

"Mengingat bahwa GOTO merupakan pemegang saham bukan pengendali minoritas, maka sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, Perseroan meyakini bahwa PT Tokopedia terus melakukan tinjauan atas efektivitas darı organisasi mereka (seperti halnya perusahaan lain)," ujar Koesoemohadiani.

Ia mengatakan segala keputusan yang diambil oleh Tokopedia merupakan hal yang akan ditentukan secara penuh oleh manajemen Tokopedia.

Koesoemohadiani melanjutkan, GOTO meyakini bahwa manajemen Tokopedia akan dapat mengambil keputusan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usahanya dengan mempertimbangkan berbagai penilaian untuk memastikan hasil terbaik bagi Tokopedia dan seluruh pemangku kepentingan.

 

 

Share:

Menkominfo Segera Temui Google, Tagih Komitmen Berantas Judi Online


 KABARMASA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya segera menemui perwakilan Google untuk membahas isu pemberantasan judi online di Indonesia.

Menurut Budi, pertemuan itu juga akan dibahas mengenai komitmen Google memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mempermudah pemberantasan judi online.

"Jadi Google sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah termasuk utamanya membasmi judi online dia membantu dengan teknologi AI-nya. Besok kita ketemu nanti disampaikan," kata Budi dilansir dari Antara, Selasa (4/6/2024).

Pemanfaatan AI dalam membasmi judi online di Indonesia sebenarnya sejalan dengan fokus Google yang dalam setahun terakhir mengembangkan inovasi berbasis AI.

Maka dari itu, Budi berpendapat langkah serupa juga dapat diterapkan Google di Indonesia yang tengah berupaya memberantas praktik judi online. Budi yakin, AI yang akan digunakan untuk memerangi judi online itu merupakan teknologi yang terkini.

"Canggih deh, pokoknya canggih," ungkap Budi Arie.

Dalam setahun terakhir, pemerintah secara serius memerangi praktik judi online di ruang digital. Bahkan pada akhir Mei 2024, Presiden Jokowi mengukuhkan kembali satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online nasional.

Satuan terpadu lintas kementerian dan lembaga itu dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto dan diberi mandat utama untuk memutus ekosistem judi online di Indonesia.

Sebagai kementerian yang dipercaya untuk melakukan pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten judi online terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

Lebih lanjut, Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.

Guna memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci (keyword) yang berkaitan dengan konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 kata kunci di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menindak tegas platform digital seperi X hingga Tiktok yang masih memfasilitasi judi online akan didenda seberas Rp 500 juta. 

"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, telegram, google, meta dan Tiktok jika tidak koperatif untuk memberantas judi online di platform anda maka saya akan kenakan denda sampai Rp 500 juta perkonten," kata Budi Arie, saat konferensi pers melalui daring, Jumat (24/5/2024). 

"Kepada seluruh penyelenggara internet service provider atau ISP jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda internet service provider yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online dan kita akan umumkan nama-nama ISP nya," tegas dia. 

Selain itu, Budi Arie menganggap, Indonesia saat ini dalam status darurat judi online, terbaru terkait kasus Perwira TNI yang bunuh diri diduga terlilit utang karena judi online.

Budi Arie pun mengaku prihatin dan berduka atas kasus tersebut. Sehingga, pihaknya akan terus gerak cepat memberantas judi online.

"Saya ingin kembali menekankan indonesia darurat judi online satu dari sekian banyak orang terutama kasus terkini ada seorang perwira TNi bunuh diri karena diduga terlilit utang karena judi online, tentu saja prihatin dan berduka atas kejadian tersebut," ujar dia. 

"Untuk itu kita harus gercep, gerak cepat tentu upaya-upaya yang ada memerlukan kolaborasi lintas kementerian lembaga," imbuh Budi Arie.

 

 

 

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts