Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Ikatan Magister Hukum Universitas Jayabaya Sukses Gelar Seminar Online Ratusan Peserta Berikan Tepuk Tangan Di Akhir Sesi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Seminar online yang diselenggarakan oleh Ikatan Magister Hukum (IMAHU) Universitas Jayabaya dengan tema “Prospek Kurator Tantangan Dan Kemudahan Kepailitan Masa Sekarang” dihadiri oleh para kurator top indonesia yang diselenggarakan di via daring melalui aplikasi google meet pada Rabu 19 Februari 2025, acara ini memang seharusnya diselenggarakan di daily in hotel dan juga via daring jadi hybrid, namun dikarenakan adanya keterbatasan daripanitia yang ada maka dari itu, acara tetap di selenggarakan via gmeet.

Dalam kegiatan ini walaupun acara hanya dilaksanakan panitia melalui google meet, namu antusias peserta sangat luar biasa yang dimana pada saat sesi pertanyaan, banyak sekali peserta yang ingin bertanya, namun dikarenakan waktu yang terbatas ada beberapa pertanyaan yang belum sempat terjawab oleh pemateri.


Dalam giat ini yang diselenggarakan oleh Ikatan Magister Hukum (IMAHU) Universitas Jayabaya, yang di pimpin oleh Afad Usasra S.H sebagai Ketua Presidium IMAHU Periode 2024 – 2025, ternyata bukanlah orang baru dalam kegiatan kemahasiswaan di Universitas Jayabaya, pada faktanya Afad Usasra S.H juga pernah menjabat sebagai Ketua Presidium Lembaga Legislatif Mahasiswa (LEGIMA) Periode 2018 – 2019 yang biasa dikenal sebagai dewan mahasiswa atau jabatan tertinggi mahasiswa di dalam sebuah universitas, jadi memang tidak asing dalam kegiatan kemahasiswaan dan juga mengharumkan nama universitas jayabaya di tingkat nasional.


Kegiatan ini berjalan lancar dan penuh hikmat para pemateri hadir dan membawakan presentasinya dengan baik dan membuka wawasan dalam dunia kepailitan dan kurator, adapun dokumentasi kegiatan Imahu Jayabaya :

Afad Usasra, S.H 
Ketua Presidium

Wina Setiawati, S.H
Moderator

Kaprodi Magister Hukum Jayabaya
Dr. Maryano, S.H., M.H., CN

Perwakilan Kapolres Jakarta Timur
AKBP Dr. Armunanto Hutahaean, SE.,SH.,MH.

Dr. Nur Hakim, S.H M.H
Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya

Dr. Surya Wiranto, S.H M.H Laksamana Muda TNI (Purn)
Jangkar Legal Indonesia

Dr. Roni Pandiangan, S.H M.H Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya
Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H M.H
Elza Syarief Law Office

Amien Fajar Ocham S.H M.M

Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta




Share:

ATR/BPN PROFINSI JAWA TIMUR DIDUGA CUCI TANGAN TERKAIT SHGB LAUT SIDOARJO

KABARMASA.COM, KABUPATEN SIDOARJO - Akhir-akhir ini masyarakat indonesia khususnya jawa timur digegerkan dengan adanya temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut wilayah kabupaten sidoarjo lebih tepatnya di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati. Dimana 3 BIdang SHGB itu memiliki luas 656,85 Hektar yang dimiliki oleh 2 PT dengan rincian sebagai berikut : 

1. PT SURYA INTI PERMATA seluas 285,16 Hektar dah 152,36 Hektar

2. PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 Hektar 


Sesuai dengan PUTUSAN Mahkamah Konsitusi Nomer 3/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (Common Property dan bersifat Open Access.serta juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2021, hanya memperbolehkan penerbitan HGB di wilayah daratan, bukan di laut. 


Dari hasil problematika yang terjadi KETUA UMUM DPM KM UTM dan KETUA UMUM SEMA UINSA melakukan kajian terkait SHGB yang ada di perairan laut Sidoarjo. 



Pada tanggal 3 februari 2025 Ketua DPM KM UTM (Imam Syafii) dan Ketua SEMA UINSA Surabaya (Mahmudin Samin ) melakukan Audiensi terkait SHGB laut di sidorjo terhadap ATR/BPN yang ditemui oleh perwakilan Kanwil provinsi Jawq Timur. 


Namun dalam audiensi ini Ketua DPM KM UTM (imam syafii) dan Ketuq SEMA UINSA SURABAYA (mahmudin Samin) mendapatkan suatu kejanggalan terkait keterbukaan informasi penyelesaian masalah SHGB laut Sidorjo oleh pihak kanwil ATR/BPN 

Dalam audiensi ada fakta yang sangat miris dimana kepala bidang  Sengketa menyampaikan bahwasannya sudqh ada penemuan ABRASI sebagian lahan SHGB tersebut di tahun 2015 , Namun ketika di tanyakan tindak lanjut pada masa itu ATR/BPN berdalih bukan wewenang dari ATR/BPN seolah-olah ingin menutup-nutupi. 

Dan dalam audiensi itu ada kejanggalan dalam penjelasan yang di sampaikan 3 perwakilan ATR/BPB, dimana adanya  penjelasan kontrakdiktif atau bertentangan ketika ditanyakan mengenai Penyelesaian masalah SHGB laut sidoarjo pada tahun 2015 dan tidak transparan terkait data yang dibawa. 


KETUA SEMA UINSA SURABAYA (MAHMUDIN SAMIN) Menyampaikan Ketika audiensi Kita tidak di perbolehkan mengecek data yang ditunjukkan 


KETUA DPM KM UTM (IMAM SYAFII) menambahkan data yang di tunjukkan hanya sekedar di perlihatkan dan tidak di perbolehkan untuk melihat secara detail apalagi memegang. 

dari hal ini banyak sekali kecurigaan yang kami rasakan. 


Dalam hasil audiensi ini kami tidak menemukan titik terang terkait kasus SHGB laut Sidoarjo dan seolah-olah ATR/BPN tidak mengetahui permasalahan yang ada padahal pihak Kanwil Mengakui bahwasannya pernah melakukan pengecekan pada tahun 2015 dan menemukan terjadinya ABRASI pada sebagian lahan SHGB tersebut.

 

Share:

Advokat Afad Usasra Berhasil Tangani Kasus Perselisihan Hubungunan Industrial Pekerja Yang Di Tempatkan Di Salah Satu Perusahaan Retail Di Kabupaten Bekasi


KABARMASA.COM, BEKASI - Sering kali terjadi pemecatan sepihak tanpa alasan yang jelas, ini sangat merugikan bagi pegawai yang dimana seringkali pegawai ini tidak mengerti ingin mengadu kemana dan juga apakah hak – hak hukum nya apakah sudah dipenuhi perusahaan atau belum.

Dalam kasus ini kami kantor hukum afad usasra law firm memberikan bantuan kepada salah seorang pegawai yang ditempatkan di salah satu perusahaan retail besar di kabupaten tersebut, dengan kronologi pegawai tersebut awalnya mengalami insiden yang di mana selang rem nya diduga rusak oleh orang tidak bertanggung jawab di areal parkir salah satu perusahaan tersebut, selanjutnya client kami berupaya meminta untuk diberikan keadilan, dan kenyamanan kepada pimpinan perusahaan tempat ia bekerja, namun pimpinan nya seolah – olah tidak peduli.

Selanjutnya karena dirasa kurang puas dengan respon pimpinan perusahaan dikarenakan, insiden tersebut sangat membahayakan nyawa client kami maka client kami berusaha untuk speak up di media sosial, tidak disangka ternyata hasil speak up nya pun tembus bahkan jutaan views, selanjutnya pihak retail dan perusahaan tidak terima, langsung melakukan phk secara sepihak, namun client kami seharusnya sudah mendapatkan gajinya, dikarenakan sudah adanya pemecatan sepihak jadi client kami merasakan kebingungan di karenakan pemutusan kerja sepihak tanpa ada pembicaraan, dan gaji terakhir pun belum dibayarkan dikarenakan belum sampai akhir bulan.

Dalam perkara ini kami dan tim bersiap dengan kurang lebih 10 lawyer yang akan membela hak – hak client kami, sudah menyiapkan draft dan juga menyiapkan upaya – upaya hukum sehingga keamanan dan hak – hak klien kami dapat diberikan kepada client kami, di tengah perjalanan adanya itikad baik dari pihak perusahaan yaitu memberikan hak – hak klien kami, da case ini pun selesai.

Dalam hal ini kami tidak melakukan upaya – upaya hukum lebih lanjut dikarenakan adanya itikad baik yang dimana sudah seharusnya pengacara memang menjadi juru damai, tutur Afad Usasra S.H, M.H (c) 


Share:

Kejati Tetapkan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi


KABARMASA.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kadis Kebudayaan Pemprov Jakarta Nonaktif, Iwan Henry Wardhana, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan. Kasus yang terjadi pada 2023 itu merugikan negara hingga Rp150 miliar.

 
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan penyidik juga menetapkan tersangka Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta, Mohamad Fahirza Maulana dan Direktur EO Gatot Arif Rahmadi. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

 
"Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya akan kami lakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Patris, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Patris menerangkan dalam kasus ini penyidik akan memanggil tersangka Iwan dan Fahirza sebagai tersangka. Kemudian, keduanya akan dilakukan penahanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Patris mengatakan penyidik juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp1 miliar. Penyidik pun akan melakukan pengembangan perkara dengan mendalami kegiatan-kegiatan hingga 2024.

"Kami masih akan terus melakukan pendalaman dan modus-modus yang digunakan. Sejauh ini modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan stempel," ucap Patris.

Sebagai informasi, pada Rabu (18/12/2024), penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Penyidik memperkirakan ada dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar dalam dugaan penyalahgunaan anggaran Disbud Jakarta sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di lima lokasi, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan dan Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan. Kemudian rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat; rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita sejumlah barang berupa beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis digital forensik.

"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan.


Share:

DPC PERMAHI AMBON desak POLDA MALUKU tuntaskan pemeriksaan terhadap Insum Sangadji dan Anissa Murad diduga kuat kebal hukum

KABARMASA.COM, AMBON - Pemanggilan terhadap Kepala Disdikbud Provinsi Maluku, Insun Sangadji dan Kabid SMK Disdikbud Provinsi Maluku Anissa Murad, oleh Ditkrimsus Polda Maluku dalam dugaan penyalahgunaan anggaran penugasan dan perabotan pembangunan/rehab laboratorium kimia, fisika, bahasa dan komputer pada jenjang SMA/SMK APBN tahun anggaran 2023 yang menyeret  petinggi Disdikbud Provinsi Maluku harus segera di tuntaskan 


persoalan yang mengaitkan insum sangadji dan Anissa murad, harus cepat di tuntaskan dalam pemeriksaan karena diduga banyak kegiatan di dinas pendidikan yang bermasalah dan terindikasi korupsi 


dikarenakan alokasi anggaran DAK tahun 2023 yang bersumber dari APBN lewat kementerian pendidikan dan dikelola langsung Disdikbud Provinsi Maluku berjumlah miliaran rupiah, kurang lebih Rp.164 miliar. sangat berpengaruh penting dalam infrastruktur pendidikan apabila di gunakan tepat sasaran dan tidak sebaliknya


Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Ambon, Rizky Gunawan, tindakan yang di ambil Krimsus Polda Maluku harus terus di presure publik, sehingga semua rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Ditkrimsus Polda Maluku tidak main-main dan komitmen menuntaskan dugaan korupsi di lingkup Disdikbud Provinsi Maluku.


Kami sebagai mahasiswa profesi hukum yang terhimpun dalam (Permahi) Kota Ambon, berkomitmen mengawal kasus dugaan korupsi yang terjadi, pasalnya diduga orang orang yang bersangkutan merupakan  rekan dan keluarganya mantan gubernur maluku,


ini didasari atas temuan komis IV DPRD Maluku yang mengungkap praktik KKN di dinas pendidikan, diantaranya proyek DAK tahun 2023 juga di garap oleh adik insum 


hal ini sangat mencengangkan karena banyak pengerjaan proyek proyek di dinas pendidikan oleh kontraktor yang dikenal dekat dengan murad selaku mantan gubernur maluku 


kami menduga Praktik KKN yang terjadi di Dinas Pendidikan Maluku diduga sengaja dibiarkan untuk kepentingan mantan gubernur dan orang-orang dekatnya


hal inilah yang menjadi ketakutan kami jangan sampai insum sangadji dan Anissa, selaku kepala dinas dan Kabid SMK di DISDIKBUD provinsi maluku menjadi kebal hukum, sehingga sulit untuk bisa menyentuh mereka berdua, hal ini yang perlu kami kuatkan untuk di tuntaskan


dikarenakan segala persoalan mengenai indikasi korupsi ini harus segera terselesaikan, jangan ada pihak maupun oknum yang mempolitisasi persoalan ini, karna ini hal yang sudah lama yang perlu di usut tuntas 


Kami percaya Dirkrimsus dibawa pimpinan Kombes Pol. Hujra Soumena adalah penegak hukum yang tak pandang bulu walaupun itu melibatkan keluarga dan kolega Mantan Gubernur Maluku yang seorang pensiunan jendral polisi.  Kami berharap beliau dapat memberikan kejutan terhadap publik di Maluku. Kami dengan tegas meminta jika terbukti bersalah maka Insum Sangadji dan Anissa Murad agar segera di tangkap

Share:

Petugas Lapas Salemba Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba


 KABARMASA.COM, JAKARTA - Petugas Lapas Kelas IIA Salemba berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh oknum pengunjung wanita Selasa (22/10/2024).

 

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat mengatakan bahwa pihaknya mengamankan satu orang pengunjung wanita, pada saat pelayanan kunjungan hari selasa tanggal 22 Oktober 2024 pukul 13.17 WIB.

 

" Petugas penggeledahan wanita kami menemukan barang terlarang yang diduga narkoba dalam bungkusan lakban hitam di dalam kemaluan pengunjung wanita." ungkap Beni.

 

Menurut Beni, Ketika dilakukan SOP Penggeledahan petugas kami menemukan bungkusan lakban hitam yang diduga narkoba di area kewanitaannya. Selanjutnya barang mencurigakan tersebut diperiksa oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas dan didapati narkotika jenis sabu-sabu 1 paket serta pil ekstasi sebanyak 6 butir, dari pengunjung Wanita yang berinisial E.M.

 

Dengan cepat kami berkoordinasi dengan pihak Polsek Cempaka Putih dan tidak membutuhkan waktu lama unit narkoba Polsek Cempaka Putih tiba di Lapas Salemba. Selanjutnya kami menyerahkan barang bukti dan tersangka

E.M usia 35 tahun yang beralamat di Batang, Jawa Tengah ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Lapas Salemba berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba khususnya di dalam Lapas dengan mengimplementasikan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergi APH, serta Back to Basic” terang Beni.i.

Share:

Lapas Cipinang Prioritaskan Kesehatan Warga Binaan Melalui Skrining Penyakit dan Penyuluhan


KABARMASA.COM, JAKARTA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang kembali menunjukkan komitmennya terhadap pemenuhan layanan kesehatan warga binaan dengan mengadakan kegiatan penyuluhan dan skrining penyakit menular pada Rabu (25/09/24). Kegiatan ini melibatkan 180 warga binaan dan diawasi langsung oleh Tim Kesehatan serta pengamanan lapas.


Kepala Lapas Cipinang, E.P. Prayer Manik, menegaskan pentingnya kesehatan bagi warga binaan. "Kami berupaya memastikan mereka menerima layanan kesehatan yang optimal, demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat," ujarnya.


Dalam kegiatan ini, dilakukan penyuluhan tentang penyakit menular seperti TB, HIV, dan Hepatitis C, serta pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut. Skrining juga berhasil mendeteksi satu kasus reaktif Hepatitis C, yang akan segera ditindaklanjuti oleh tim medis untuk pemeriksaan lebih lanjut.


drg. Rahmi salah satu dokter dari Tim medis yang bertugas menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk meminimalkan penyebaran penyakit menular di dalam lapas. “Dengan skrining berkala, kami dapat mencegah penyebaran penyakit dan memberikan perawatan dini,” ungkapnya.

Warga binaan yang berpartisipasi merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini. “Kami merasa lebih aman dan diperhatikan. Ini memberi kami rasa percaya diri untuk menjaga kesehatan,” ujar Budi salah satu warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut.


Manik berharap kegiatan tersebut akan semakin optimal, terutama dalam mendeteksi dan mencegah penyebaran penyakit menular, tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan warga binaan, tetapi juga dalam membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.

Share:

HIMA PERSIS Jakarta Ingatkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Agar Tinjau Ulang PLTU Suralaya, Bentuk Pemborosan Energi dan Produksi Emisi C02 Berlebihan

KABARMASA.COM, JAKARTA - PLTU Suralaya adalah proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) Tbk bersama Doosan Heavy Industry. PLTU Suralaya merupakan salah satu proyek pembangkit strategis dengan kapasitas paling besar di Indonesia. Konsorsium Hutama Karya akan mengerjakan pengembangan proyek PLTU Suralaya untuk pembangkit Jawa 9 dan 10 yang merupakan Coal Fired Steam Power Plant dengan teknologi Ultra Super Critical (USC) terbaru dan paling efisien.

 

Pada senin, 9 september 2024 lalu, pltu suralaya banten telah melakukan uji coba mesin. Dengan kapasitas 2000 megawatt serta diperkirakan membutuhkan batu bara sekitar 20,444 ton/hari ini memungkinkan pltu suralaya berperan dalam pencemaran udara (co2) sekitar 250 juta metrik ton berupa gas karbondioksida yang berdampak pada 2 wilayah yaitu Jakarta dan Banten.

 

Dilansir dari Trend Asia, 10 november 2024, nalisis CREA (2023) menunjukkan bahwa hasil dari pembakaran batu bara seperti partikel halus (PM2.5) berkontribusi pada lonjakan polusi udara tahunan di Jakarta, termasuk yang menimbulkan dampak buruk bagi penduduk di wilayah Jakarta dan Banten.

 

Hal ini tentu akan berdampak pada konsumsi udara yang tidak sehat dan sangat berbahaya bagi masyarakat Jakrta dan Banten. Sehingga pemerintah harus lebih dalam mengkaji secara kebijakan dan dampaknya. Apalagi di tengah krisis iklim dan perubahan iklim di Jakarta dan Banten pastinya pelepasan 250 juta metrik ton karbondioksida ke udara akan menjadi bencana yang tidak ramah terhadap konsumsi udara yang sehat sehingga berdampak pada kesehatan atau kesejahteraan publik, di tengah isu lingkungan dan perubahan iklim yang tengah dihadapi Jakarta saat ini.

 

Padahal dalam klaim pt hutama karya dikutip dari berita perusahan www.hutamakarya.com JAKARTA–PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) mengembangkan teknologi ramah lingkungan dalam konstruksi salah satu proyek Engineering, Procurement, & Construction (EPC)-nya yakni Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya yang berlokasi di Cilegon, Banten, (21/7/2022).

 

Direktur Operasi II Hutama Karya, Ferry Febrianto mengatakan bahwa dalam menggarap PLTU Suralaya, Hutama Karya mengadopsi teknologi Ultra-Super Critical dan sistem penanganan polusi gas buang yang canggih. Teknologi Ultra Super Critical memungkinkan pembangkit ini menghasilkan listrik secara efisien dan cost efficient karena membutuhkan jumlah batu bara dan fuel oil yang lebih sedikit dari sistem pembangkit lainnya. Penggunaan batu bara yang lebih sedikit menghasilkan polusi yang lebih sedikit pula, (21/7/2022).

 

Pada faktanya, hal di atas tentu tidak sesuai dengan realitas yang terjadi sekarang, di mana karbondioksida yang dihasilkan pltu suralaya mengakibatkan peningkatan emisi udara yang jauh sangat besar terhadap pencemaran dan perubahan iklim. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan konstitusi pasal 28h uud nri 1945 dan uu 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebab dianggap abai terhadap isu kemanusiaan (human rights) terlebih pasa isu lingkungan hidup yang sehat, serta minim kajian terhadap pembangunan merata yang bermanfaat dan berkeadilan. Sebab melihat daya kebutuhan energi listrik di jaringan Jawa-Bali telah kelebihan pasokan. Sehingga pertanyaan terkait substansi pembangunan pltu suralaya untuk siapa ?

 

Menyikapi persoalan ini, maka lewat Ketua Bidang Poltik dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam Jakarta (HIMA PERSIS JAKARTA) Sarlin Wagola meminta kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia serta para stakeholder yang terlibat untuk turut serta dalam melakukan peninjauan ulang terhadap pembangunan pltu suralaya banten yang kami anggap jauh dari esensI dan dampak manfaat dan keadilanya terhadap masyarakat.

Harusnya dalam konteks kebijakan pembangunan kaitanya terhadap kebutuhan dan dampaknya pemerintah mesti lebih memfokuskan pada daerah-daerah pelosok yang masi keterbelakangan alias masi kekurangan kebutuhan pasokan listrik, seperti di daerah Papua, Maluku/Utara, Kalimantan dan Sumatra yang masi hidup dengan belutan kegelapan sebab tidak mendapatkan pasokan listrik yang cukup terlebih mereka “warga” yang rumahnya jauh dari pemukiman atau desa.

 

Share:

Merespon Pertemuan Ketum Cabang HMI dan BMW, PAO : Tidak Ada Pelanggaran Konstitusi



KABARMASA.COM, AMBON - Pertemuan Ketum HMI Ambon bersama BMW salah satu Bacawagub Maluku pasca diskusi publik HMI Cabang Ambon mendapatkan respon beragam dari sejumlah kader dan alumni


Merespon hal tersebut Kabid PAO Cabang Ambon Rama Keliangin mengungkapkan pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa dan tidak ada proses dukung mendukung dalam Pilkada Maluku


“Itu pertemuan pasca diskusi publik, BMW saat itu di jadwalkan mengisi diskusi tersebut akan tetapi dalam perjalanan ada agenda mendadak sehingga tidak sempat hadir, yang jelas tidak ada pembahasan dukung mendukung, itu pertemuan biasa”


Selain itu Keliangin juga menanggapi tudingan soal pelanggaran konstitusi atas pertemuan tersebut, menurutnya tidak di temukan unsur pelanggaran dalam konstitusi HMI pada pertemuan tersebut


“Kader HMI harus holistik melihat semua momentum politik bahwa Pilgub, Pileg, Pilbup maupun pilpres semuanya adalah agenda politik rutin, bertemu calkada maupun caleg di tingkat kabupaten itu statusnya sama, tidak ada istilah ketemu caleg lebih Independen dari pada Calkada, Olehnya itu pertemuan silaturahmi bisa saja sehingga tidak ada pelanggaran konstitusi, bedanya hanya pada pertemuan yang di dokumentasi dan pertemuan yang diam-diam, yang diam-diam di sebut Independen yang terdokumentasi disebut tidak Independen”


Ia juga menambahkan bahwa Konstitusi HMI yang di maksud adalah Pasal 5 AD HMI sebagai organisasi Independen, menurutnya tidak ada batasan yang jelas terkait independensi olehnya itu pasal ini dalam pelaksanaannya dibutuhkan tafsiran


“Yang di maksud teman-teman itu pasal 5 AD HMI Sebagai Organisasi Independen, tapi dalam ketentuan tersebut tidak di uraikan lebih rinci batasan kader itu apa saja sehingga pada pasal tersebut di butuhkan tafsiran, di basic HMI itu materinya Tafsir Independesi, mengapa demikian? karena kader HMI itu multidisipliner, setiap orang memiliki pengertian Independensi sesuai keilmuannya masing-masing sehingga kader HMI tidak boleh memaksakan tafsir individu untuk mejustifikasi orang lain”


“Selain itu di dalam konstitusi, lanjut keliangin, tidak ada perbedaan antara Ketum Cabang dan Anggota HMI lainnya, semua punya kewajiban yang sama menjaga konstitusi, apakah kader HMI bertemu senior yang Nyaleg itu melanggar Konstitusi? Tentu tidak, beberapa saat yang lalu Capres Anies dan Ganjar berkunjung ke Ambon, banyak kader HMI yang mengikuti acara tersebut apakah itu melanggar konstitusi? Kalau itu melanggar berarti semua kita adalah pelaku pelangaran konstitusi”


Menurutnya di dalam Konstitusi yang di temukan pasal yang spesifik pada pasal 3 Art tentang status keanggotaan, bawha kader HMI yang bergabung di Partai Politik maka Keanggotaanya berakhir


“Pada pasal 3 Art HMI mengatur batasan anggota HMI dengan apabila bergabung dengan Partai Politik maka Status Keanggotaannya berakhir, itu  pasal turunan dari Pasal 5 AD tentang Independensi, Olehnya itu menurut saya dalam pertemuan tersebut tidak ada pelanggaran atas pasal-pasal tersebut”


“Dalam waktu dekat kita juga akan melaksanakan diskusi dengan Bacalkada yang lain, Tugas HMI ya memang seperti itu memproduksi dan menguji gagasan Bacalkada olehnya itu HMI tidak boleh mengurung diri dari momentum politik”

Share:

Mahasiswa Demo di Mabes Polri Serukan Periksa Kapolda Sulawesi Selatan

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Serdadu Muda Nusantara (SEDARA) melakukan aksi  demonstrasi di Mabes Polri menyikapi dugaan intimidasi terhadap jurnalistik oleh Kapolda Sulawesi Selatan.


Koordinator Lapangan SEDARA Muhammad Senanatha mengatakan, "Hari ini kami demonstrasi di Mabes Porli menyikapi tindakan intimidasi oleh Kapolda Sulawesi Selatan terhadap wartawan yang sedang melakukan investigasi masalah pungli", ujarnya.


Setelah itu, mereka menilai tindakan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi tidak mendukung upaya pemberentasan pungli di lingkungan Samsat Sulawesi Selatan.


"Dengan adanya kejadian ini, kami menilai Kapolda Sulawesi Selatan tidak mendukung upaya pemberantasan pungli dilingkungan samsat, karena respon yang ditunjukkan olehnya malah meng-intimidasi", tambahnya.


Kemudian, Mahasiswa dari Pascasarjana Jayabaya tersebut menegaskan Mabes Polri untuk memeriksa Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Kapolda Sulawesi Selatan.


"Berdasarkan hasil kajian kami, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi, oleh karena itu Mabes Polri wajib memeriksa Irjen Pol Andi Rian R Djajadi selaku Kapolda Sulawesi Selatan", tegasnya.


Senada dengan itu, Wahyudi selaku orator menyampaikan minggu depan mereka akan kembali ke Mabes Polri mendesak Irjen Pol Andi Rian R Djajadi untuk dicopot sebagai Kapolda Sulawesi Selatan.


"Minggu depan saya pastikan akan kembali melakukan demonstrasi di Mabes Polri dengan jumlah masa yang lebih banyak untuk mendesak Kapolri segera mencopot Irjen Pol Andi Rian R Djajadi sebagai Kapolda Sulawesi Selatan", tutupnya.

 

Share:

BUKA BIMTEK PENDATAAN 6 BIDANG SPM, SABIRIN : PERHATIKAN KETERSEDIAAN DATA PENYERAPAN SPM

KABARMASA.COM, AMBON – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin, membuka secara resmi, pelaksanaan Bimbingan Teknis Pendataan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku yakni Kabupaten Aru, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Tual, yang ditandai dengan pemukulan tifa, pada Kamis (12/9/2024) berpusat di Hotel Santika Premier Ambon.


Sabirin menjelaskan SPM adalah bentuk komitmen pemerintah, untuk hadir dalam melayani warga negara Indonesia, dimana untuk saat ini komitmen tersebut baru dapat diakomodir pada 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 


Plh. Sekda mengatakan, ekspektasinya setiap warga negara berhak menerima dan mendapat layanan dalam skala minimal, khususnya pada 6 urusan wajib yang terkait dalam pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sosial, serta ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang mana sampai saat ini implementasinya dirasakan belum maksimal.


Dirinya menyatakan, pemerintah daerah berkarakter kepulauan yang menghadapi kendala, terutama transportasi, dimana konektivitas, aksesibilitas, sehingga dipastikan memberikan beban bagi Pemerintahan Daerah dalam penyelenggaraan SPM. 

“Oleh karena itu selaku pimpinan daerah saya yakin, daerah kepulauan akan tetap menjadi sulit, bila kita tidak berjuang mengatasinya, sebaliknya akan berubah menjadi anugerah bila kita bekerja keras sungguh-sungguh, berinovasi dan membuka wawasan berpikir,” ujarnya.


Ia juga menegaskan saudara-saudara di Kabupaten Kota sudah harus berpikiran terbuka atau open minded, karena Pemerintah Provinsi punya komitmen kuat untuk mendorong terus pelaksanaan SPM dan dirinya yakin 11 Kabupaten/Kota juga punya komitmen yang sama.


“Ketersediaan data adalah masalah berulang-ulang yang selalu ditemui dalam proses penyusunan laporan, karena itu saya ingin memberi atensi khusus kepada semua OPD pengampu SPM, agar benar-benar memperhatikan ketersediaan data penyerapan SPM,” ungkap Sabirin.


Dirinya juga menyampaikan, jika tidak memiliki data yang valid dan akurat maka pada setiap tahap penyusunan perencanaan sampai pelaksanaannya akan bermasalah.


“Karena itu bimtek hari ini adalah media pembelajaran yang tepat untuk terus memperbaiki kapasitas setiap petugas pada OPD pengampu SPM, agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas penerapan SPM pada masing-masing OPD di wilayah masing-masing, jangan jemu-jemu untuk belajar, dengan membekali diri dengan pengetahuan, sebab dinamika pengembangan aturan maupun informasi penyelenggara pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat akan terus berubah dan berkembang dengan pesatnya,” tambah Sabirin.


Ia juga minta kepada seluruh narasumber dan peserta, agar lebih tekun dan serius dalam memanfaatkan kegiatan, agar dapat memperbaharui cara pengumpulan data sehingga laporan yang dibuat benar-bnar menggambarkan kerja maksimal masing-masing OPD.


Untuk diketahui kegiatan yang berlangsung selama 2 hari, yakni 12-13 September 2024, dihadiri juga oleh Ahmad Washil dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan SKALA, para narasumber, dan peserta dari OPD terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota.

 

Share:

Aksi Demonstrasi Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) Tuntut Pemeriksaan Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (PP)


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Nusantara (IMAN) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat siang (6/9). Aksi ini diikuti oleh sekitar 50 orang mahasiswa yang menuntut segera diperiksanya Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, Novel Arsyad, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, para demonstran menyerukan agar Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas terkait beberapa dugaan penyelewengan dalam proyek-proyek yang ditangani oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Salah satu isu utama yang disoroti dalam aksi ini adalah proyek pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta. Para mahasiswa menuduh adanya praktek mark-up atau penggelembungan nilai kontrak dalam proyek tersebut, yang menurut mereka disetujui tanpa kajian yang memadai. Akibat dari mark-up ini, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp31,7 miliar. IMAN juga mengungkap bahwa beberapa pekerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut tidak memiliki sertifikasi keahlian yang sesuai, bahkan bukan pegawai resmi PT Pembangunan Perumahan.

IMAN juga menyoroti mengenai isu korupsi dan ketidakjelasan dalam manajemen perusahaan dari Novel Arsyad, di dalam aksinya IMAN menyerukan agar pihak Kejaksaan Agung segera mengambil tindakan tegas dalam penyelesaian sengketa tersebut, yang mereka nilai menunjukkan adanya pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan bisnis properti di Pekanbaru. Dalam orasinya, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa kasus penyegelan Hotel Prime Park bukan hanya persoalan pribadi antara pengusaha dan pihak hotel, tetapi merupakan cerminan dari lemahnya penegakan hukum dalam menangani sengketa bisnis di Indonesia.

Selain itu, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Sistem Irigasi Gumbasa Paket 3 di Sulawesi Tengah juga mendapat sorotan tajam. Proyek ini, yang seharusnya mendatangkan keuntungan bagi negara, justru diklaim meninggalkan utang besar kepada para vendor yang terlibat. Para mahasiswa menilai bahwa kegagalan dalam pengelolaan proyek ini menunjukkan buruknya manajemen yang dipimpin oleh Novel Arsyad.

"PT Pembangunan Perumahan tidak hanya gagal menjalankan proyek-proyek ini dengan benar, tetapi juga telah menyisakan utang hingga miliaran rupiah kepada para vendor. Ini adalah kegagalan manajemen yang tidak bisa ditoleransi. Kejaksaan Agung harus turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil" ujar koordinator lapangan dalam aksi tersebut.

Dalam aksi tersebut, Ikatan Mahasiswa Nusantara mengajukan empat tuntutan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang:
1. Pemecatan segera Novel Arsyad dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan.
2. Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Novel Arsyad dalam kasus korupsi terkait proyek Stadion Mandala Krida.
3. Dilakukannya audit menyeluruh terhadap sirkulasi keuangan PT Pembangunan Perumahan guna mengungkap potensi tindak pidana korupsi lainnya.
4. Penyelesaian segera semua tunggakan yang belum dibayarkan PT Pembangunan Perumahan kepada vendor-vendor yang terlibat dalam proyek irigasi dan proyek lainnya.

Koordinator lapangan, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin mengakar di dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah. "Kami menuntut keadilan dan transparansi. Jangan biarkan PT PP menjadi sarang korupsi yang merugikan rakyat," ungkapnya.

Para demonstran berharap aksi ini dapat mendorong pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Pembangunan Perumahan dan khususnya Novel Arsyad. Mereka menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah karena melibatkan uang negara dalam jumlah besar serta menyangkut kredibilitas perusahaan milik negara (BUMN).

"Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, kami khawatir praktik korupsi di PT Pembangunan Perumahan akan terus berlanjut dan merugikan rakyat lebih banyak lagi. Kami menuntut adanya transparansi dan keadilan," ungkap salah satu orator aksi

Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka aksi serupa akan kembali dilakukan di waktu yang akan datang dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Ini bukan hanya soal satu proyek. Ini adalah rangkaian kegagalan yang merugikan negara dan masyarakat. Kita tidak bisa tinggal diam melihat PT Pembangunan Perumahan dipimpin oleh seseorang yang tidak kompeten, apalagi terlibat dalam praktik korupsi, apabila tuntutan kita tidak diindahkan maka kita akan Kembali lagi dengan massa yang lebih besar" tegas koordinator lapangan.
Share:

Polres Bekasi Hentikan Penyelidikan Penganiayaan, Propam Polda Metro Jaya Dituding Tidak Profesional

KABARMASA.COM, KOTA BEKASI – Propam Polda Metro Jaya dituding tidak professional yang menyatakan Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota tidak melanggar KODE ETIK PROFESI Kepolisian atas penghentian penyelidikan laporan polisi yang dilaporkan Riama Handayani Situmorang dalam laporan : LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023.


Selaku korban penganiayaan, Riama Hanadayani Situmorang dan suaminya (Nofrizal Eddy Wikrama Sijabat) merasa prihatin atas hasil penyelidikan yang dilakukan Subbid Paminal sebagaimana hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor : B/12271/VIII/WAS.2.4/2024/B/PROPAM, Tanggal 6 Agustus 2024, yang ditandatangani Kompol Ramadhan Nasution, S.I.K., MH, MSi, yang hasilnya menyatakan bahwa telah dihentikannya penyelidikan laporan polisi :  LP/B/821/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ, tanggal, 20 Maret 2023 telah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.


“Berkenaan dengan fakta-fakta diatas, diberitahukan bahwa terhadap pengaduan saudara (Advokat Paingot Silambela) belum ditemukan adanya pelangGaran disiplin maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” demikian pernyataan surat pemberitahuan yang ditandatangani KASUBBIDPAMINAL Kompol Ramadhan Nasution SIK SH MH.


“Kami sangat keberatan dengan hasil penyelidikan SUBBID Paminal Polda Metro Jaya itu. Tidak percaya kalau hasil penyelidikan Paminal itu tidak terbukti. Pasalnya, bahwa perbuatan terlapor (Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France sudah nyata ada korban penganiayaan. Berbuatan penganiayaan terlapor dibuktikan hasil visum dari rumah sakit dan juga dilengkapi keterangan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), serta rekaman CCTV,” ungkap Riama Handayani Situmorang.


Oleh karena itu, Riama dan Suaminya minta keadilan dan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto atas dihentikannya laporan penganiayaan yang dilaporkannya oleh Kasat Reskrimum Polres Bekasi Kota, Polda Metro Jaya tersebut.


Dia merasa ada diskriminasi terhadap laporan penganiayaan yang dibuatnya di Polres Bekasi Kota. Apalagi hasil penyelidikan yang dilakukan SUBBID Paminal Propam Polda Metro Jaya itu. “Bagaimana mungkin laporan kami tidak terbukti?  Sesuai dengan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No: 107/IX/2023/Restro BKS Kota tanggal 21 September 2023, dinyatakan laporan kami tidak terbukti? Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France telah memperlakukan saya dan suami saya seperti itu,” ujar Riama Handayani Situmorang.


Dia menganggap bahwa kepolisian tidak professional karena salahsatu terlapor adalah oknum Polisi.  “Kepada siapa kita, kami mencari keadilan dinegeri ini pak? Saya ini ibu rumahtangga yang dianiaya laki-laki karena membela suami sendiri. Saya membela hanya dengan kata-kata pak! Mempertanyakan mengapa suami saya diperlakukan seperti preman jalanan? Padahal acara itu adalah acara syukuran pomparan ompungkami Siopat marga. Entah setan dari mana yang menghantui pelaku sehingga diacara syukuran itu harus dibuat rebut?” keluhnya Riama Situmorang.


Adapun terjadinya peritiwa penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan itu terhadap Riama Handayani Situmorang dan Nofrizal Eddy Wikrama oleh terlapor Nicholas Sijabat dan IPTU Bachtiar Maruli Tua dan Duma France pada saat acara manortor pest Bona Taon Siopat Ama (Sidabutar, Sijabat, Sidari dan Sidabalok di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Graha Delima Bekasi Tanggal 19 Maret 2023.


“Pada saat saya sedang asik manortor datanglah Nicholas Sijabat mendekati saya dan menginjak kaki saya dan medorong saya sampai tiga kali. Lalu saya menghindar dari Nicholas  Sijabat agar dia tidak dapat melakunnya lagi, lalu saya duduk. Setelah saya duduk didatangi lagi sama Nicholas Sijabat, saya mau menghindar tetapi tidak sempat Nocholas Sijabat memiting leher saya hingga terduduk lagi sambil Nicholas Sijabat berkata, “ayo kita ribut diluar, di parkir” sambal memiting leher saya,” tutur Nofrizal Eddy Wikrama mengisahkan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepadanya.


Tidak sampai disitu saja perlakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tindak tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada Nofizal Eddy Wikrama. Rupanya karena Nofrizal  tidak mengadakan perlawanan, Nicholas semakin bernafsu ingin melampiaskan hasratnya, dan selang beberapa menit kemudian Nicholas Sijabat mendatangi Nofrizal Eddy dan langsung memiting lehernya kemudian menekuknya sampai kebawah serta meremas bagian perut Nofrizal dengan tangan kanan Nicholas Sijabat sembari berkata, “Jangan jadi banci kau, kalau berani ayo ribut dibelakang, buktikan kejantananmu". Pitingan dan remasan tangan Nicholas itu membuat Nofrizal Eddy menjerit kesakitan karena dilakukan cengkeraman yang kuat dan dalam waktu yang cukup lama.


Nasib sial yang dialami Nofrizal Eddy Wikrama belum berakhir sampai disitu. Pada serial berikutnya IPTU Bachtiar Maruli Tua Sijabat menghampiri Nofrizal Bersama-sama dengan Nicholas Sijbat. Kini saatnya Bachtiar Sijabat yang duduk disamping Nofrizal. Namun setelah Bachtiar Sijabat dan Nicholas Sijabat berbisik-bisik beberapa saat kemudian keduanya meninggalkan Nofrizal Eddy Wikrama tanpa melakukan tindakan Pisik tetapi melakukan tindakan Psikis yang berkepanjangan.


Setelah Bachtiar dan Nicholas meningalkan Nofrizal, kemudian Nofrizal menceritakan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Nicholas Sijabat kepada istrinya (Riama Handayani Situmorang) dan keluarga lainnya.


Kemudian Istrinya (Riama Hanadayani Situmorang) mengajak Nofrizal dan keluaraga lainnya untuk mempertanyakan apa penyebab Nicholas Sijabat dan Bachtiar Sijabat melakukan tindak penganiayaan terhadap suaminya itu. Kemudian, mereka keluar dari dalam Gedung dan keluar Gedung menuju tempat parkiran mobil Gedung (semua adegan diluar Gedung sangat jelas terlihat di CCTV Gedung).


“Disaat saya bertanya, Nicholas langsung mendorong-dorong tubuh saya dengan kedua belah tangannya. Selanjutnya Nicholas berusaha menyerang suami saya (Nifrizal) dan saya halangi dan kemudian datang Juga Duma France mendorong saya supaya Nicholas Sijabat bisa memukul Suami Saya. Dan akhirnya Nicholas berhasil menjangkau suami saya dan leher baju suami saya ditarik dengan paksa oleh Nicholas ke arah mobil hitam. Pada saat saya memisahkan suami saya dari Nicholas Sijabat tiba-tiba Bachtiar Maruli Tua Sijabat mendorong-dorong tubuh saya dan bagian lengan kiri saya hingga memar-memar dan hidung saya luka gores,” ungkap Riama Handayani Situmorang.



Disaat baju Nofrizal ditarik Tarik sampai jauh oleh Nicholas sijabat Handphon Nofizal terjatuh dan hilang. “Dari hasil pemutaran CCTV terlihat Nicholas Jongkok disamping mobil putih sambal memasukan tangannya kekolong mobil putuh. Diduga Nicholas sedang mengambil Handphon Suami saya,” tambah Riama Handayani Situmorang.


Riama Handayani Situmorang tidak mengerti dengan tindakan Nicholas Sijabat, Bachtiar Maruli Tua Sijabat dan Duma France. Belakangan dia baru mulai mengerti bahwa akar permasalahan adalah masalah tanah warisan dikampung halaman, Samosir. “Kami tidak pernah membicarakan masalah tanah warisan itu, antah apa yang menghatui mereka sehingga melakukan intimidasi sama kami,” pungkasnya.


Terlapor IPTU Bachtiar Maruli Tua ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan belum menjawab ketika dihubungi melalui aplikasi Whatsapnya. demikian juga humas Polres Bekasi belum dapat dihubungi. 

Share:

Anak Buah Jaksa Agung Berhasil Raih Gelar Doktor Dengan Predikat Cumlaude Dari Universitas Jayabaya

Dr. Hadiman SH, MH saat Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Univ Jayabaya, Jakarta. (Foto : Herlyna/doc pribadi)

KABARMASA.COM, JAKARTA - Anak Buah Jaksa Agung RI Prof ST Burhanuddin berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat CUMLAUDE dari Universitas Jaya Baya Jakarta, tanggal 13 Agustus 2024, dan diwisuda, Jumat, (30/8/2024).

Anak buah Jaksa Agung itu meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan predikat CUMLAUDE dengan judul disertasi “Rekonstruksi Peran Kejaksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Upaya Penyitaan dan Perampasan Aset".


Jaksa peraih Adhyaksa Award 2024 itu sudah melanglang buana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, yakni di tiga Propinsi/Kejaksaan Tinggi Indonesia, yakni, Propinsi Riau/Kejati Riau, Proponsi Jawa Timur/Kejati Jawa Timur dan Propinsi Sumatera Barat/Kejati Sumbar dengan segala dinamikanya.

"Saya ingin terus meningkatkan kualitas diri terutama di bidang hukum agar selalu mempunyai kemampuan meneliti secara mandiri," ujar Dr Hadiman SH MH ketika diwawancara limitnews.net melului aplikasi whatssap, Minggu, (1/9/2024), diawal bulan September.

Dr. Hadiman menyampaikan ucapan syukurnya karena telah menyelesaikan pendidikan Doktor dengan predikat Cumlaude serta rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya untuk menyelesaikan pendidikan ini.

Dr. Hadiman SH, MH saat ini menjabat selaku Aspidsus Kejati Sumatera Barat dan sudah di promosikan sebagai Kasubdit Prapenuntutan Tindak Pidana Teroris Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dia mengaku bahwa Universitas Jayabaya sendiri adalah perguruan tinggi swasta di Jakarta yang menjadi salah satu universitas swasta tertua di Indonesia, tepatnya didirikan pada tahun 1958 oleh Yayasan Jayabaya dan selama lebih dari 50 tahun kiprahnya dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, Universitas Jayabaya telah menghasilkan lebih dari 58.500 orang lulusan berkualitas.


“Rekonstruksi, Tindak Pidana Korupsi, Perampasan Aset oleh kejaksaan sangat dibutuhkan. Kejaksaan memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan Perampasan Aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang diindikasikan besarnya nilai kerugian keuangan negara belum dapat dipulihkan,” ujarnya.

Dia menganggap bahwa tidak cukup hanya memenjarakan pelaku korupsi namun lebih dari itu bagaimana sedapat mungkin merampas aset para pelaku korupsi dan mengembalikannya kepada negara. Penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana implementasi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset saat ini serta mengkaji dan menganalisis bagaimana rekonstruksi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yakni deskriptif analitis, Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan bahan hukum primer sekunder dan tersier, teknik analisis yang digunakan normatif kualitatif dengan menggabungkan penalaran induksi dan deduksi dan teori yang digunakan adalah teori Keadilan (Grand Theory), Teori Kebijakan Hukum Pidana (Middle Range Theory), dan Teori Pengembalian Aset (Applied Theory)

Hasil penelitian Disertasi ini bahwa implementasi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset saat ini memiliki hambatan berupa faktor hukum yakni keberadaan ketentuan Undang-Undang. Penerapan sanksi pengembalian kerugian (uang pengganti) atau denda oleh karena-nya hal tersebut tidak sesuai dengan Teori Keadilan oleh Amartya K. Sen, didukung dengan kajian Teori Kebijakan Hukum Pidana oleh Sudarto, bahwa Perampasan aset oleh Kejaksaan melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan kurang komprehensif. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor bahwa hukuman penjara tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Pendekatan kebijakan hukum pidana saat ini pun belum mampu menyelesaikan persoalan kerugian negara dengan lebih cepat dan efisien. Rekonstruksi peran Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam upaya penyitaan dan perampasan aset bahwa berdasarkan kajian Teori Pengambilan Aset oleh Michael Levi, bahwa negara melalui penegak hukum yakni Kejaksaan untuk berorientasi pada pengembalian kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang didasarkan pada keadilan sosial.


Perampasan aset berdasarkan Civil-Based Forfeiture, dalam arti bahwa perampasan aset tindak pidana tidak didasarkan pada penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Dibutuhan pengaturan komprehensif dan terintegrasi dengan pengaturan lain agar Undang-Undang yang akan disusun bisa memaksimalkan peran kejaksaan dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi sesuai dengan teori pengembalian aset oleh Michael Levi serta teori kebijakan hukum pidana oleh Sudarto sebagai kebijakan pembangunan nasional.

Oleh karena itu, kejaksaan membutuhkan peraturan perundang-undangan yang dikehendaki bisa digunakan untuk mencapai apa yang dicita-citakan sebagai keadilan yakni mensahkan RUU perampasan aset sebagai sarana dan prasarana yang cukup bagi Kejaksaan dalam rangka memaksimalkan mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset yang akan diterapkan, dan menggabungkan kolaborasi para penegak hukum untuk pengembalian aset saat terjadinya kerugian negara.

Pemerintah dan DPR diharapkan segera mensahkan RUU perampasan aset, sehingga kebutuhan Indonesia terhadap mekanisme perampasan aset yang lebih efektif.

Share:

SADALI BUKA KONSULTASI PUBLIK PEMBUATAN KLHS RPJMD PROMAL 2025-2029


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie membuka secara resmi, kegiatan Konsultasi Publik Tahap I, Pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025-2029, di Hotel Marina Ambon, Selasa (3/9/2024).


Sadali dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Perencanaan Pembangunan Daerah secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, diperlukan untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah.


“Jika pertimbangan lingkungan tidak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan, serta pengambilan keputusan, maka pembangunan tidak tepat, terjadi degradasi lingkungan hidup, dan akan menjadi konsekuensi utama,” ujar Sadali.


Ia mengatakan, pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam, sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan, harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


“Pemerintah Daerah, wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis, sebagai instrumen Pengkajian Lingkungan Hidup, pada tataran strategis, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” tambahnya.


Dirinya mengharapkan, adanya kontribusi positif dari seluruh peserta, untuk memberikan masukan terhadap perumusan isu strategis, tantangan dan kondisi, yang akan dihadapi dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.


Hadir pada kesempatan itu Pimpinan OPD Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota, Pimpinan UPT Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku, Akademisi Universitas Pattimura, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Para pimpinan Lembaga Non Pemerintah, BUMN/BUMD, LSM dan Pemerhati Lingkungan, Pokja serta Tim Ahli Pembuat KLHS Revisi RPJMD. (Diskominfo Maluku)

Share:

Pj. Wali Kota Bekasi Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat


KABARMASA.COM, BANDUNG - Bertempat di Gedung Asia Afrika Kota Bandung, sejumlah 120 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat melakukan Pengambilan Sumpah/Janji untuk masa kerjanya periode 2024-2029.


Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menyaksikan langsung proses Pengambilan Sumpah/Janji ke-120 orang tersebut yang digelar pada Senin (02/09) dan kini telah resmi menjabat sebagai anggota DPRD yang juga berdasar pada SK Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat masa jabatan 2024-2029 melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3613 Per tanggal 30 Agustus 2024.


Terdapat 4 putra/putri kebanggan Kota Bekasi yang menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Ade Puspitasari dari Fraksi Golkar,   Rony Hermawan Fraksi Demokrat, Lilis Nurlia Fraksi PKS dan Ahmad Faisyal Hermawan dari Fraksi PDIP.


Atas Pengambilan Sumpah/Janji pada hari ini, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, mengucapkan, “Selamat atas jabatan yang kini sudah resmi tersematkan kepada Bapak/Ibu semuanya, semoga mampu mengemban amanah yang dipercayakan masyarakat dan mampu bekerja untuk mewujudkan harapan dan aspirasi mereka,” ujar Gani Muhamad.


Terkhusus untuk Ke 4 Putra/Putri terpilih asal Kota Bekasi, Gani Muhamad berpesan untuk dapat berperan bersama Pemerintah dan unsur kemasyarakatan lainnya dalam membangun asal daerahnya.


“Harapannya, para Anggota DPRD yang terhormat dapat terus menjalin sinergitas dengan Pemerintah sebagai unsur eksekutif dalam membangun Jawa Barat, khususnya Kota Bekasi, terutama Bapak/Ibu selaku Putra/Putri daerah, agar dapat menjadi wakil rakyat kebanggan warga Kota Bekasi yang mampu memajukan wilayahnya lebih baik lagi,” tutup Gani Muhamad.


Share:

BPI KPNPA RI Meminta BPOM Segera Memusnahkan Produk Kecantikan yang Membahayakan Masyarakat


KABARMASA.COM, JAKARTA - Skincare DNA salmon Athena Group diduga milik Dr. Richard Lee dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh BPI KPNPA RI. 


Sebagai informasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 2.475 produk skincare berlabel biru, termasuk produk DNA salmon milik Dr. Richard Lee.


Kepala Biro Hukum BPI KPNPA, Argha, pada Minggu (31/8/2024) di Jakarta mengatakan kepada wartawan, bahwa pihaknya telah melaporkan pemilik produk DNA salmon yang diduga milik Dr. Richard Lee, ke Bareskrim Mabes Polri.


BPI KPNPA mendesak agar BPOM transparan dalam mengawasi penggunaan produk skincare DNA salmon yang beredar di masyarakat, untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat produk tersebut.


Sejumlah produk kecantikan yang disita BPOM diduga merupakan milik Athena Group, yang terkait dengan Dr. Richard Lee. BPI KPNPA RI kemudian melaporkan dugaan kasus ini ke Bareskrim Polri.


Produk skincare berlabel biru DNA Salmon dari Athena Group milik Dr. Richard Lee menjadi perhatian BPOM karena mengandung bahan obat keras yang seharusnya tidak digunakan tanpa resep atau pengawasan dokter.


Produk-produk ini umumnya diproduksi oleh klinik kecantikan tanpa mematuhi aturan farmasi yang berlaku untuk produk perawatan kulit dan estetika, dan kemudian dijual secara massal dan online, meskipun seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter.


Produk skincare berlabel biru yang tidak sesuai ketentuan ini berpotensi membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras yang mungkin tidak cocok untuk semua orang, dan dapat menyebabkan masalah kulit lainnya.


Meskipun produk-produk ini ditemukan di berbagai kota, seperti Surabaya hingga Pekanbaru, sebagian besar produksinya diduga dilakukan di Jakarta. Rencananya, BPOM akan memusnahkan semua produk yang disita dan telah memberikan peringatan kepada klinik-klinik yang menjual produk tersebut.


Konsumen produk skincare DNA Salmon Athena Group yang diduga milik Dr. Richard Lee juga diimbau untuk tidak menggunakan produk ini dan menarik peredaran jika masih ada distribusi yang dilakukan.


Produk-produk berbahaya yang disita BPOM dari beberapa klinik kecantikan antara lain dari Athena Group (DNA Salmon dan produk injeksi kecantikan), Glow (krim malam, serum, serum jerawat, dan serum flek), Post Beauty (serum hyaluronic, krim lipatan, pembersih susu, sabun wajah, pembersih susu jerawat, dan serum mata), Dermaqu (krim malam), Dinara Skincare (krim flek), PDRN’s by Bellavita (suntikan sperma salmon), Nab Clinic (krim malam), Glow Skin (krim malam dan pagi serta toner), dan Beauty Rossa (obat luar jerawat, obat jerawat, dan sabun jerawat). 

Share:

SADALI : CEGAH KORUPSI BUTUH LANGKAH EXTRAORDINARY

KABARMASA.COM, AMBON – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, menggelar Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi Provinsi Maluku, di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2024).


Atas nama pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat Maluku, Sadali memberikan apresiasi dan penghargaan kepada KPK yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan korupsi.


Dimana jelasnya, korupsi telah merusak sendi kehidupan bangsa baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik untuk itu dibutuhkan langkah-langkah pencegahan yang extraordinary.


“Pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan hanya oleh KPK sendiri, tetapi juga harus melibatkan partisipasi dan peran serta, seluruh elemen bangsa sebagai wujud dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara,” tambah Sadali.


Ia menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan disemua sektor baik di Pemerintahan, Swasta maupun elemen masyarakat.


“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kota untuk berkomitmen dan mengikuti, seluruhnya program pendidikan pemberantasan korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” tegasnya.


Ia berharap, kegiatan ini dapat menciptakan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di seluruh wilayah Provinsi Maluku.


“Mari kita manfaatkan kegiatan ini sebagai forum diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman, dalam memecahkan berbagai permasalahan dan pencegahan pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Raja-Raja ini,” tutup Sadali.


Hadir juga pada kesempatan itu Forkopimda Provinsi Maluku, Bupati dan Walikota se-Maluku, Plh. Sekretaris Daerah Maluku beserta Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI beserta Rekan Media. 

Share:

Launching Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gelar Launching Sentra Gakkumdu Kota Bekasi serta Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Horison Kota Bekasi pada tanggal 30 Agustus 2024.


Kegiatan ini dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky M Zamzam, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, serta para Panitia Pengawas Pemilu


Pelaunchingan hari ini Gani berharap setiap adanya pelanggaran dari para calon untuk bisa di proses dengan se-adil adilnya. Oleh karena itu kepada Bawaslu untuk tidak ragu untuk bisa menindaklanjuti setiap pelanggaran di dalam Pemilukada ini.


Pj Wali Kota Bekasi Gani muhamad juga mengajak untuk bisa terus bersosialisasi kepada masyarakat langsung untuk memberi himbauan aturan-aturan pelanggaran yang ada pada Bawaslu.


“Kita sama-sama menjaga pelaksanan Pemilukada Kota Bekasi menjadi Pemilu yang aman, tertib dan kondusif. Mari selalu siap siaga dalam pengawasan, terkhususnya pada Panwascam yang terjun langsung ke masing-masing wilayah di Kota Bekasi.” Tegasnya.


Gani menyebut juga Bawaslu dan KPU agar terus menjaga kekompakan dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Bekasi tahun 2024 agar terciptanya pemilu yang damai, aman lurus jujur dan adil. “Semoga Pilkada tahun 2024 di Kota Bekasi akan berjalan dengan lancar”.



Share:

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts