Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Kisah Viral Anggota Brimob Curhat di Medsos, Pengamat ISESS: Bentuk Saluran Keluhan Anggota 'Macet'

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai, curhatan anggota Brimob Batalyon B Manggala Junction Polda Riau Bripka Andry Dharma Irawan SAP di media sosial menjadi bukti adanya masalah internal di Korps Bhayangkara.

Menurutnya, salah satu masalah tersebut adalah soal layanan keluhan anggota yang tidak berjalan dengan baik.

"Mengunggah keluhan di medsos. Ini adalah fenomena baru terkait keluhan personel pada layanan internal Polri pada anggotanya. Artinya ada saluran yang macet terkait pelayanan keluhan anggota," ucap Bambang, dikutip Selasa (6/6/2023).

Sebab, Dia menduga curhatan anggota di media sosial berkaitan dengan hubungan pekerjaan. Bisa jadi sebagai penanda, adanya ketidakpercayaan anggota atas dugaan perlakuan yang adil oleh institusi.

"Fenomena anggota mengeluh di medsos ini mulai marak dua tahun belakangan ini. Dan ini adalah fenomena puncak gunung es terkait layanan internal," tuturnya.

Menurutnya, adanya kasus ini harus dijadikan sebagai titik dilakukannya evaluasi terhadap seluruh pelayanan internal. Sebab, bila tidak ada langkah evaluasi bisa menjadi preseden buruk.

"Propam Korbrimob harus turun tangan untuk menangani hal tersebut. Tetapi juga harus fair dan objektif mengusut masalah tersebut. Jangan sampai menyudutkan anggota yang merasa dizalimi atau diperlakukan tidak baik atasannya," tuturnya.

Soal Kiriman Uang Rp650 Juta

Share:

Dakwaan Jaksa: Mario Dandy Emosi Dengar Informasi dari Amanda soal David Ozora dan AG

KABARMASA.COM, JAKARTA - Nama Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) kembali muncul di dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia disebut-sebut orang yang pertama kali memberitahukan kepada Mario Dandy Satriyo tentang cerita antara David Latumahina atau Cristalino David Ozora dengan AG.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan menjalani sidang perdana kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora digelar di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).


Jaksa membeberkan, bermula dari permintaan Amanda supaya Mario mememuinya di kafe kawasan Kemang Jaksel. Amanda merupakan mantan pacar Mario Dandy. Adapun, tujuan Amanda memangil Mario Dandy untuk memberitahukan informasi tentang AG.

"Sesampai di kafe, Mario bertemu dengan Amanda yang menginformasikan sebuah informasi AG dengan David," kata Jaksa.

Jaksa kembali menguraikan percakapan antara Amandan dengan Mario Dandy.

"Den, AG pernah hilang gak?" tanya Amanda.

"Oh, Hari Kamis 17 Febaruari 2023 ya. Oh ya AG bilang ke aku tadi dia mau melayat ke rumah temannya di Bintaro sektor IX. Tapi dari pulang sekolah sampai melayat dia gak ngabarin sama sekali," ujar Mario.

"Aku tau Den, dia kemana," jawab Amanda.

Jaksa menerangkan, Mario Dandy menjadi emosi mendengar informasi dari Amanda. Karena sudah mengetahui AG, mantan pacar David langsung menghubungi David untuk meminta klarifikasi melalui sambungan telepon dengan percakapan.

Jaksa menguraikan pembicaraan antara Mario dan David lewat sambungan telepon.

"Vid hari Kamis, AG sama lu gak?" kata Mario.

"iya Den, kenapa," jawab David.

"AG lu bawa kemana saja," tanya Mario.

"AG minta jemput di Antasari pukul 15.00 WIB, terus gua bawa ke kontrakan gua buat ambil barang abis itu gua anterin lagi ke rumahnya di Ceger karena dia mau melayat," jawab David.

"Lu yakin gak reng lu gak apa-apa AG. Soalnya gua dapat info nih," tanya Mario.

"Sumpah gua gak ngapa-ngapain," jawab David.

"Yakin lu. Jangan main-main sama gua ya gua tau semuanya," ujar Mario.

"Iya Den," ujar David.

"Kalau lu sampai apa-apain AG lu siap ya tanggung kosekuensinya," ujar Mario.

"Iya Den silahkan lu cari gua gak papa," jawab David.

"Oke," jawab Mario.

Antar Amanda ke Kost-kostan

Jaksa menerangkan, Mario Dandy kemudian mengantarkan Amanda pulang ke kos-kosan di daerah Pendurenan, Kuningan Jaksel sesuai memutus sambungan telepon dengan David Ozora.

"Dan mereka kembali berbicara. Di mana saat itu Mario Dandy menanyakan kembali ke Amanda sehingga terjadi percakapan sebagai berikut," jawab Jaksa.

"Iya den wareng panggilan David. Tapi please den jangan bocor karena wareng takut banget sama kamu," jawab Amanda.

"Kronologi bagaimana bisa sampai kayak gitu," ujar Mario Dandy.

"Kamu sudah bener mengurutkan waktu sama tempat tempatnya. Kamu bener," jawab Amanda.

Jaksa menerangkan, AG sempat berpacaran dengan David Ozora alias Wareng pada Desember 2022. Dan putus awal januari 2023.

"Namun keduanya tetap berkomunikasi dengan baik. Di mana kemudian AG berpacaran dengan Mario Dandy 11 Januari 2023," ujar Jaksa.

 

Share:

PPPK juga Dapat Gaji ke-13 Namun Nilainya Lebih Kecil dari PNS?


KABARMASA.COM, JAKARTA - Gaji ke-13 PNS sudah cair mulai Senin 5 Juni 2023, kemarin. Selain Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Gaji ke-13 juga diberikan kepada PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Aturan mengenai Gaji ke-13 PNS cs ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN.

Untuk gaji ke-13 PPPK, komponennya sama dengan yang diterima oleh PNS, yaitu terdiri dari:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikantambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun tujuan pemerintah pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dikutip dari PP No 15/20223, pemerintah memberikan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Namun ternyata tidak semua ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN dengan keadaan khusus yang tidak bisa mendapat tambahan pendapatan ini.

Dikutip dari Pasal 5 aturan tersebut, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tengah menjalani atau dalam keadaan:

Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau

Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya di bayar oleh instansi tempat penugasan.

Dikutip dari PP No 15/20223, penerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara lebih detil, yang dimaksud dengan pejabat negara di sini adalah: 

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawarahan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
  • Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Ketua, Wakil ketua, Ketua Mud adan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar BIasa dan berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati, Walikota dan Wakil Bupati, Wakil Walikota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Dengan definisi yang ada adalam Peraturan Pemerintah tersebut, maka Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga akan mendapat gaji ke-13 yang bakal mulai cair pada 5 Juni 2023.

 

Share:

Mengetahui Lebih Dalam Profesi Pengacara, Advokat atau Lawyer


 KABARAMASA.COM, JAKARTA - Mau tahu informasi lengkap seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer? Cek ulasannya berikut ini

Bicara seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer, pada dasarnya kedua pihak ini sama-sama memberikan jasa hukum. Hanya saja, dulunya kedua istilah ini memiliki perbedaan dilihat dari lokasi praktiknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman, seorang advokat diperbolehkan memberikan jasa hukum di pengadilan dan bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia. Sementara izin praktik seorang pengacara hanya diberikan oleh pengadilan setempat. Dengan kata lain, ruang lingkup praktik seorang pengacara lebih terbatas dari advokat.

Bila pengacara ingin beracara di luar wilayah izin praktiknya, maka pengacara tersebut perlu meminta surat izin di pengadilan tempat ia berniat memberikan jasa hukum.

Sejak Undang-Undang No.18 Tahun 2009 tentang Advokat diturunkan, kini tidak ada perbedaan antara advokat dan pengacara. Menurut pasal 1 ayat (1) UU Advokat, semua orang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam maupun di luar pengadilan di seluruh Republik Indonesia disebut dengan Advokat, tak terkecuali pengacara.

Bagaimana Cara Kerja Pengacara?

Meski informasi seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer umum didengar, namun masih banyak yang belum paham betul tentang cara kerja pengacara. Paradigma yang bereda di masyarakat luas yaitu tugas advokat adalah membebaskan klien dari tuntutan hukum. Tentunya paradigma tersebut tidaklah benar.  

Menurut Sekjen pimpinan nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), tugas advokat adalah memberikan pendampingan hukum agar seorang klien bisa mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam praktiknya, seorang advokat bebas mengeluarkan pernyataan atau pendapat selama membela kasus klien di pengadilan asalkan tetap berpegangan dengan kode etik profesi serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, setiap advokat juga punya kewajiban untuk merahasiakan segala informasi dari kliennya, kecuali ketentuan lain yang ditetapkan Undang-Undang. Satu lagi, pengacara atau advokat dilarang membedakan perlakuan terhadap kliennya berdasarkan agama, politik, jenis kelamin, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

Syarat Menjadi Pengacara

Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Setelah merampungkan pendidikan khusus profesi advokat, Anda perlu mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, sebelum menjalankan tugas sebagai advokat, Anda akan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.

4 Kualitas yang Perlu Dimiliki Pengacara Hebat

Pengacara hebat tidak hanya dinilai dari seberapa pintar dia menguasai teori dan hukum yang berlaku, akan tetapi perlu memiliki 5 kualitas berikut ini.

Memiliki kemampuan persuasif

Dalam menyelesaikan kasus di pengadilan, seorang pengacara wajib punya kemampuan persuasif yang baik. Tujuannya agar Anda bisa meyakinkan pengadilan mengenai posisi klien.

Mampu bernegosiasi dengan baik

Kualitas ke dua yang perlu dimiliki oleh seorang pengacara adalah kemampuan negosiasi. Keterampilan tawar-menawar ini berguna untuk mencapai kesepakatan yang baik di antar pihak-pihak yang terkait.

Bisa mengendalikan emosi

Tak semua persidangan selalu berjalan mulus. Ada kalanya seorang pengacara dihadapkan pada argumen atau ancaman yang kerap memengaruhi emosi mereka. Oleh karena itu, pengacara yang hebat ialah mereka yang punya kemampuan mengendalikan emosi dengan baik.

Memiliki sikap sabar

Terakhir, seorang pengacara juga perlu melatih kemampuan sabar karena sebagian kasus biasanya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya selesai.

Demikian ulasan singkat seputar profesi pengacara, advokat atau lawyer. Selain membutuhkan 4 keterampilan di atas, seorang pengacara profesional biasanya ditunjang dengan fasilitas bisnis yang lengkap guna mengoptimalkan kinerjanya.

Menyewa gedung sebagai tempat praktik menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan bagi seorang pengacara baru. Sayangnya, untuk menyewa gedung perkantoran terkadang membutuhkan biaya yang tak sedikit.

 

Share:

Waspada Aplikasi Pencuri Uang, 400 Juta HP Android Terinfeksi Virus Pencuri Uang

 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pakar keamanan dunia maya di Dr.Web menemukan jenis spyware baru yang dijuluki "SpinOk", di lebih dari 100 aplikasi Android.

Spyware yang disamarkan sebagai software development kit (SDK) tersebut telah diunduh lebih dari 400 juta kali dari Google Play Store.

Setelah diinstal, SpinOk dapat mencuri informasi sensitif dari perangkat Android. Data yang dicuri kemudian dikirim ke server jarak jauh yang dikendalikan oleh peretas.

SpinOk dapat menghindari sistem pendeteksi malware. Dengan begitu, virus ini bebas menginfeksi perangkat korban. Dengan penyamaran yang apik, SpinOK bisa mencuri informasi berharga korban secara diam-dian, demikian dikutip dari Gizchina, Senin (5/6/2023).

SDK terlihat di 101 aplikasi yang diunduh dengan total 421.290.300 dari Google Play Store. Berikut adalah beberapa aplikasi dengan unduhan terbanyak:

Noizz - 100 juta unduhan

Zapya - 100 juta unduhan

vFly - 50 juta unduhan

MVBit - 50 juta unduhan

Biugo - 50 juta unduhan

Crazy Drop - 10 juta unduhan

Cashzine - 10 juta unduhan

Fizzo Novel - 10 juta unduhan

CashEM - 5 juta unduhan

Centang - 5 juta unduhan

 


 

Share:

1.216 narapidana Buddha terima remisi khusus, 7 langsung bebas


KABARMASA.COM, SUMATERA UTARA - Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang disusul Kalimantan Barat 173 orang.

 

Waisak membawa kebahagiaan bagi masyarakat beragama Buddha, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Indonesia. 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Waisak pada Minggu (4/6).

 

Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa pidana sebagian. Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas. 

 

RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782 orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum. Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten 131 orang. 

 

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih baik. 

 

“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika, dalam keterangan resminya, Minggu (4/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah. 

“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp677.280.000.

 

Share:

Masyarakat Inginnya Sistem Pemilu Terbuka

KABARMASA.COM, JAKARTA Mayoritas responden atau masyarakat Indonesia ingin Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Direktur Eksekutif Indikator Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan, pilihan responden yang punya preferensi sistem pemilu ke proporsional terbuka, setuju memilih calon anggota legislatif secara lang­sung. Bukan oleh pimpinan partai politik, yaitu 80 persen.

“Preferensi terhadap dua sistem proposal terbuka itu mayoritas mutlak,” tandas dosen politik UIN Jakarta ini.

Sementara untuk pemilu pro­porsional tertutup, kata Burhan, tidak mengalami perubahan, yaitu sekitar 11,7 persen.

Survei Indikator ini dilakukan pada 26-30 Mei 2023. Responden adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.

Pemilihan sampel dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.

Dengan teknik RDD, sampel sebanyak 1.230 responden dipi­lih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, vali­dasi dan screeningMargin of error survei diperkirakan ± 2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple ran­dom sampling.

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyatakan, secara hukum hampir tidak mungkin bagi MK mengubah putusan mereka terdahulu terkait konsti­tusionalitas sistem proporsional terbuka.

“Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sistemnya adalah proporsional terbuka. Bagaimana MK bisa membantah Undang-Undang Dasar, argu­mentasinya sendiri dan Undang-undang,” tanya Feri.

Dia mengatakan, jika sistem pemilu proporsional tertutup di­laksanakan, satu-satunya partai yang akan diuntungkan dalam kontestasi Pemilu 2024 adalah PDI-Perjuangan. Karena itu, hasrat untuk memastikan pro­porsional tertutup betul-betul untuk kepentingan politik.

“Bukan untuk kepentingan Undang-Undang Dasar, bukan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan penyeleng­garaan pemilu yang sehat,” kata Feri.

Wakil Kepala Badan Pembi­naan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono menilai, penggunaan sistem pemilu dalam bentuk apapun sama baiknya.

Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang berlaku pada era Orde Baru aman-aman saja dan pelaksa­naannya bisa dilakukan dengan senang.

“Apapun itu dilaksanakan semuanya baik. Zaman Orde Baru semua tertutup, aman-aman saja. Seneng-seneng saja. Sekarang mulai (digunakan proporsional) terbuka,” jelas dia.

Karjono juga menyatakan, sistem pemilu proporsional dalam bentuk apapun tidak akan membuat negara bubar. Menu­rut dia, sistem manapun yang akan digunakan pada Pemilu 2024 adalah sistem yang sama baiknya.

“Negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu ter­buka, tertutup, ataukah terbuka terbatas dan lain-lain,” ujarnya.

Karjono menyampaikan, apa­pun putusan MK terkait hal itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilaksanakan.

Seperti diketahui, peraturan sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini sedang diuji di MK. Gugatan agar MK memberlakukan pro­porsional tertutup dilakukan kader PDIP.

Belakangan, terdapat kabar yang menyebutkan MK akan mengeluarkan putusan yang mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Meski hal itu dibantah oleh MK.

 



 

Share:

Tangani Kasus Denny Indrayana, Polri Sebut Akan Profesional

KABARMASA.COM, JAKARTA - Polri pastikan akan bersikap profesional tangani kasus hukum yang seret Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Diketahui, yang bersangkutan dilaporkan terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 yang akan dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Polri dalam mengusut sebuah perkara mengedepankan profesionalisme, termasuk kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

"Tidak hanya kasus ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara," kata dia dalam keterangannya, Minggu (4/6/2023).

Nurul mengatakan, kasus dugaan kebocoran putusan MK masih dalam tahap penyelidikan. Nurul mengaku akan beberkan perkembangan secara berkala.

"Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan," ucap dia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

Ada Dua Terlapor

Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

“Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelas dia.

Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Saksi-saksi yaitu atas nama WS dan atas nama AF. Kemudian barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB,” Sandi menandaskan.

 

Share:

Waduh, Data Pelanggan Toyota Bocor

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sebanyak dua (2) juta lebih data pelanggan Toyota yang tersimpan melalui Toyota Connected Corporation lewat Cloud dikabarkan bocor dan dapat dilihat oleh semua orang.

Melansir informasi dari Carscoops, tidak hanya di Jepang saja data pelanggan Toyota yang bisa dilihat secara bebas. Namun, untuk negara lain seperti Asia dan Oceania, juga dapat dilihat secara gamblang oleh publik.

Meski tidak disebutkan berapa banyak data pelanggan yang bocor tersebut, namun informasi lain menyebutkan perusahaan telah menyebutkan bahwa ada sebanyak 2,15 juta pelanggan yang telah mengungkapkan data kendaraan mereka lewat layanan tersebut.

Adapun beberapa informasi yang dapat diakses ini meliputi alamat konsumen, nama, nomor telepon, alamat surel, ID pelanggan, nomor registrasi kendaraan, dan nomor identifikasi kendaraan.

Saat ini, melansir informasi Reuters, juru bicara Toyota mengonfirmasi bahwa produsen tengah menyelidiki masalah tersebut berdasarkan hukum dan peraturan di masing-masing negara.

Tidak hanya itu, selain data pelanggan Toyota, untuk konsumen Lexus juga dikabarkan bocor dan dapat dilihat secara bebas oleh publik. Sebanyak 260 ribu data pelanggan yang menggunakan layanan Lexus G-Link, bisa diakses oleh siapapun.

Dalam database tersebut, data yang dapat dilihat antara lain nomor identifikasi kendaraan, pembaruan data pada peta, serta pemetaan lainnya.

Secara internal, mereka menjelaskan bahwa kesalahan tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan penegakan penanganan data.

Sampai saat ini, Toyota mengatakan tidak menemukan bukti penggunaan informasi sekunder yang tersedia, serta mereka juga mengatakan tidak menemukan salinan informasi yang dibuat oleh pihak ketiga.

SUV Terbaru Chery Dibanderol Mulai dari Rp 320 Jutaan

Chery Automobile terus menggempur segmen SUV mewah dengan meluncurkan Tiggo 9 untuk pasar domestik Tiongkok. Pada saat peluncurannya tersebut, model ini dibanderol dengan harga mulai dari USD 21.500 atau setara dengan Rp 320 jutaan.

Kehadiran model anyar ini dibekali dengan dua pilihan 5 kursi atau 7 kursi yang dapat dipilih sesuai dengan keinginan dari konsumen. Adapun lawan yang nantinya akan dihadapi adalah Geely Xingyue L, Hongqi HS5 dan GAC Trumpchi GS8.

Melihat dimensi yang ditawarkan, model ini hadir dengan desain yang lebih mewah dan lebih berwibawa bila dibandingkan dengan Tiggo 8. hal tersebut direfleksikan lewat penggunaan lampu depan yang sipit dan tajam di kedua sisinya.

Di atas kertas, Chery Tiggo 9 memiliki panjang 4.820 mm, lebar 1.930 mm dan tinggi 1.699 mm dengan wheelbase 2.820 mm. Chery juga turut memberikan tampilan premium di mana pada bagian pilar A, B, C dan D dibuat dengan gaya floating serta dikawinkan dengan elemen desain handle pop out yang membuat tampilan mobil ini menjadi lebih premium.

Di interiornya, dikutip dari Carnewschina, pabrikan telah menyematkan material sentuhan kayu untuk memberikan kesan mewah serta dikombinasikan dengan layar dual-curved LCD seluas 12,3 inci dan layar kontrol pusat dengan ukuran 12,3 inci. 

Fitur modern yang ditawarkan Chery kepada konsumen antara lain wireless charging, mode driving, heated steering wheel, head up display, audio system 12 speaker besutan Sony, serta teknologi driver fatigue monitoring yang berguna untuk membaca tingkat kelelahan pengemudi.

 

 

Share:

Berapa Gaji yang Diterima PPPK?


KABARMASA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Besaran Gaji PPPK

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.  

1.      Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2.      Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

3.      Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

4.      Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

5.      Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

6.      Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

7.      Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900. 

8.      Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

9.      Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000. 

10.  Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

11.  Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

12.  Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

13.  Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

14.  Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

15.  Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900. 

16.  Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

17.  Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

 

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts