Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Mahkamah Agung Terima Kunjungan Alumni Dan Kuliah Hukum Lapangan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya


KABARMASA.COM, JAKARTA - Kunjungan Alumni Fakultas Hukum dan Kuliah Hukum Lapangan Universitas Jayabaya Jum'at 14 Juli 2023 bersama Para Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya kali ini dalam rangka program kegiatan Perkuliahan Hukum Lapangan (KHL) . 

Dalam kegiatan tersebut, Pihak Mahkamah Agung menyampaikan perihal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah Agung dalam sistim Peradilan di Indonesia. Proses tanya jawab antara mahasiswa dengan Pihak Mahkamah Agung terjalin dengan baik dan sangat menambah wawasan bagi para mahasiswa dan hadirin dalam kegiatan tersebut.

Dari mahasiswa, unsur yang hadir dari BPM dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya,  turut hadir pula dalam kegiatan tersebut jajaran Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Yaitu Ibu Yuliasara,  SH., para perwakilan alumni Universitas Jayabaya dari beberapa angkatan seperti Ade Setiawan SH., perwakilan dari alumni Fakultas Hukum angkatan 1999, Pungkas Santoso, SH., selaku Ketua Ikatan Alumni Angkatan 2000, Perwira Natasia,  SH.,  Wahyudi,  SH.,  Ayu Soraya,  SH.,  Irfan Lintang,  SH.,  Nani Panik,  SH., dan Rino Peradi, SH., selaku perwakilan dari alumni Fakultas Hukum angkatan 2001.

Dalam kegiatan tersebut, pada siang hari dilanjutkan kegiatan pemutaran film dokumenter di Perpustakaan Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah sebelumnya dilaksanakan Sholat Jum'at berjama'ah.

Dihubungi secara terpisah Ade Black Setiawan,  SH., selaku perwakilan alumni angkatan 1999 menyampaikan,  kegiatan ini sangat baik,  menambah wawasan kita bersama seperti untuk Mahasiswa, Dosen dan Alumni. Karena dari sisii Mahasiswa bisa mengimplementasikan ilmu yg didapat dibangku kuliah, untuk Alumni dapat membuka kembali Tali Silaturahmi yg mungkin sudah putus untuk sekian tahun. Supaya Fakultas Hukum - Universitas Jayabaya kedepannya lebih baik lagi dan kompak selalu.

Sementara itu Rino Peradi,  SH., selaku perwakilan alumni dari angkatan 2001 menyampaikan bahwa sangat memberikan mafaat dan merasa bangga bisa ikut hadir bersama adik adik mahasiswa, dosen,  para alumni fakultas hukum Universitas Jayabaya di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama,  Farhan selaku demisioner Ketua BPM Universitas Jayabaya yang juga mahasiswa Fakultas HuKum Universitas Jayabaya menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung RI,  Jajaran Dekan dan Dosen Fakultas Hukum,  para Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang telah memfasilitasi dan mensupport kegiatan ini semoga di kesempatan lain dapat kembali melakukan kegiatan yang menambah ilmu dan wawasan untuk kami mahasiswa ucapnya.

Secara terpisah,  Pungkas Santoso,  SH.,  selaku Ketua Ikatatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya angkatan 2000 menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk berkunjung dan menambah ilmu serta wawasan dalam hal informasi Lembaga Peradilan di Negara kita khususnya untuk Adik-adik Mahasiswa. Sebagai alumni yang sekarang berprofesi sebagai Advokat, Pungkas sangat memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia semoga di lain waktu kami mendapatkan kesempatan kembali termasuk di Lembaga Hukum lain ungkap Pungkas mengahiri pembicaraan.

 

Share:

Poros Muda Indonesia Apresiasi Tingkat Kepercayaan ke Polri Naik Jadi 76,4%


KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Poros Muda Indonesia (DPP PMI), Frans Freddy S.H, mengapresiasi Polri atas capaian 76,4 persen kepercayaan publik. Frans pun mengapresiasi jajaran Polri, dari tingkat akar sampai tingkat nasional yang selalu berbenah diri untuk semakain lebih baik, dan menjadi Presisi.


"Kami mengapresiasi Polri beserta segenap jajaran dalam meningkatkan kinerja institusi Polri untuk melaksanakan tugasnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dibuktikan dengan kepercayaan dari masyarakat yang meningkat, Mulai dari penegakan hukum, sampai pelayanan masyarakat polri sudah mulai berbenah" ujar Frans kepada wartawan, Selasa (3/7/2023).


Menurutnya, peningkatan kepercayaan publik ini tidak lepas dari pihak – pihak kepolisian mulai dari pucuk sampai dengan akar yang senantiasa berbenah untuk menciptakan Polri yang Presisi. Dia menilai sosok Kapolri yang humanis adalah faktor penting.



"Polri yang humanis dan dekat dengan semua kalangan masyarakat merupakan salah satu faktor penting dalam kinerja kepolisian secara kelembagaan," ucapnya.



PMI juga berterima kasih kepada Polri dan jajaran dari pucuk hingga akar. Sebab, selalu mendukung agenda organisasi kepemudaan di Indonesia.



"Sebagai organisasi kepemudaan, PMI juga mengapresiasi Polri yang selalu mensupport agenda-agenda kepemudaan yang merupakan bagian penting dalam menyambut bonus demografi pada dekade yang akan mendatang," ucap Frans.

 

Diketahui waktu Agustus 2022 saat kami rilis trust Polri anjlok ke angka 54% saat itu kurang lebih sebulan setelah Sambo membetot perhatian publik itu kita sampaikan itulah trust paling rendah polisi kita umumkan saat itu, tapi ternyata kurang dari setahun ya polisi berhasil memulihkan citranya bahkan sedikit menyalip KPK trust Polri itu," imbuhnya.

 

Polri yang sekarang ini dinilai sudah tidak ada lagi blok – blokan yang membuat Polri tidak bekerja secara maksimal, sekarang Polri sudah semakin baik dengan ritme perubahan yang semakin jelas terlihat, mulai dari penegakan hukum dan juga pelayanan ke masyarakat.

Kami dari Poros Muda Indonesia siap mendukung penuh pemerintah, apa pun program kerja nya yang bertujuan untuk indonesia menjadi yang lebih baik dan maju, mulai dari penegakan hukum samapai, kami melaksanakan penegakan hukum melalu lembaga bantuan hukum untuk terjun langsung meberikan bantun hukum.

 

Tidak lupa kami juga siap terlibat langsung dalam mensukseskan pemilu 2024, menuju pemilu yang jujur dan adil dan dapat di terima oleh masyarakat banyak, tanpa ada keributan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, Vox Poluli Vox Dei suara rakyat suara tuhan, tutur frans.

 

Berikut tren kepercayaan terhadap Polri dalam penegakan hukum:

Agustus 2022 49,8%
September 2022 62,6%
November 2022 58,2%
Desember 2022 62,9%
Februari 2023 68,4%
April 2023 70,8%
Juni 2023 74,8%

 

Tren kepercayaan terhadap Polri dalam pemberantasan korupsi:


Agustus 2022 63,9%
September 2022 60,1%
November 2022 54,6%
Desember 2022 59,6%
Februari 2023 64,4%
April 2023 66,9%
Juni 2023 69,2%

Share:

Poros Muda Indonesia Apresiasi Kapolri dan Kasatgas TPPO Dalam Kinerja Berantas Kasus TPPO

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Poros Muda Indonesia Frans Freddy S.H mengapresiasi langkah cepat Kapolri dan Kasatgas TPPO Dalam Kinerja  Berantas Kasus TPPO. Ini merupakan bukti komitmen untuk penanganan TPPO.“Memang sikap Kapolri sejak awal kasus ini Kapolri memberikan perhatian khusus untuk penanganan TPPO. Kapolri memiliki komitmen yang kuat, saya tidak ragu. Sangat kuat,” serta tidak lupa kami apresiasi juga Kepala Satgas TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri ujarnya lewat keterangan melalu media yang redaksi kami terima, Minggu (25/6/2023)

Menurut Frans, Kapolri, mendapatkan tugas khusus sebagai ketua harian gugus tugas. Sehingga, Frans menilai, langkah sigap dalam pembentukan Satgas TPPO adalah tindaklanjutnya.“Dan saya semakin yakin dengan tugas yang diembang polri untuk kerja secara kolaboratif,” terangnya. Sebelumnya, Presiden memimpin rapat internal kabinet untuk membahas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menilai perdagangan orang ke luar negeri adalah masalah besar.

Dalam berita yang beredar Kapolri telah membentuk Satgas TPPO di tingkat Mabes Polri hingga polda. Pembentukan satgas ini disampaikan dalam rapat video konferensi dengan seluruh jajaran dan polda se-Indonesia, Senin (5/6).Satgas TPPO Polri tingkat Mabes Polri dipimpin oleh Wakabakareskrim Irjen Asep Edi Suheri, sedangkan satgas daerah (satgasda) dipimpin oleh masing-masing wakapolda.

Kami mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Poros Muda Indonesia, mendukung Polri dalam mengusut tuntas, Banyak nya sindikat – sindikat yang beroperasi dalam kasus ini polri harus sigap dalam mengusut tuntas, seperti penjualan manusia ke kamboja yang di iming – imingi gaji besar namun ternyata adalah kebohongan, selain itu kami mendapat informasi, Saat ini terdapat 11 warga Singkawang, Kalimantan Barat di Myanmar yang diketahui masih belum bisa pulang ke Indonesia. Dalam akun @bebaskankami, belasan orang ini disebut korban perdagangan orang yang diperbudak untuk bekerja sebagai penjaja investasi bodong, maka dari itu kami mendukung Polri untuk mengusut tuntas.

Masyarakat indonesia seharusnya bisa memberikan apresiasi kinerja terbaik Polri, saya berharap Kapolri dan jajaran nya akan terus mengembangkan tugasnya dengan PRESISI, tutup Frans Ketum Poros Muda Indonesia.

 

Share:

Ponpes Al Zaytun Dituding Terafiliasi NII, Ketuan Ponpes Panji Gumilang Berikan Klarifikasi


KABARMASA.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang angkat suara dalam sesi wawancara khusus (wansus), bersama Tim Liputan6 SCTV. Panji menjawab tudingan soal pondok pesantrennya terafiliasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

 

"Nudingnya seperti apa? NII itu sudah selesai, kalau membaca sejarah NII itu katanya diproklamirkan pada tahun 49, bulannya Agustus tanggalnya 7 kemudian dalam perjalanan sejarah tahun 62 (NII) menyerah. Pimpinannya mempertanggungjawabkan dan memerintahkan jemaatnya kembali ke Ibu Pertiwi," kata Panji Gumilang seperti dikutip dari kanal Youtube Liputan6 SCTV, Minggu (25/6/2023).

 

"Jadi sudah selesai, NII sudah selesai," tegas dia.

 

Namun saat ditegaskan apakah ajaran NII salah, Panji menolak. Dia lebih merasa nyaman dengan sebutan kata selesai.

 

"Jangan ngomong salah, selesai,' tegas dia.

 

Panji justru heran, siapa yang menuding hal tersebut pertama kali. Padahal faktanya NII sudah selesai, namun justru menuduh hal itu kepada Ponpes Al Zaytun.

 

"NII kan tidak bisa dilanjutkan sudah tutup, dia ingin menuduh Al Zaytun. Di sini tidak ada, tapi dikejar-kejar dengan label yang selalu mengatakan ada," kata Panji.

 


Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan, Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat beralifiasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

 

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas," kata Ikhsan di Gedung Kemenkopolhukam, Rabu 21 Juni 2023.

 

Ikhsan menilai, pola rekruitmen hingga penghimpunan dana pondok pesantren ini dengan NII serupa.

 

"Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat, sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan," ujar Ikhsan.

 

"Artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," sambungnya.

 

Maka dari itu, Ikhsan menyarankan agar yayasan pondok pesantren itu untuk dibina melalui MUI.

 

"Dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah. Maka pemerintah dan MUI sudah sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit-bibit bersemayam radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti," jelas Ikhsan.

 

 

Share:

16 Kasus TPPO Di KALTARA, 14 Pelaku Di Tangkap

KABARMASA.COM, KALIMANTAN UTARA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dan Polres Nunukan kembali mengungkap TPPO di wilayah Kaltara. Pengungkapan kali ini berhasil mengamankan sejumlah daftar pencarian orang (DPO) pelaku TPPO.

Kepala Satgas TPPO Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara kembali melakukan upaya antisipasi pengembangan praktek TPPO di perbatasan. Ini merupakan operasi lanjutan pada 6 Juni 2023 lalu. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo terkait TPPO yang menjadi atensi nasional.

“Kami melakukan upaya untuk mencegah potensi pengiriman pekerja migran ilegal melalui daerah perbatasan. Sejak 5 hingga 22 Juli kami berhasil menyelamatkan 1.671 orang korban dari beberapa wilayah di Indonesia. 580 orang tersangka kami amankan. Serta melakukan pengembangan dan pendalaman 494 laporan polisi,” ucap Irjen Pol Asep Edi Suheri, Jumat (23/6).

Lanjutnya, untuk penanganan laporan polisi terhadap TPPO selama tiga pekan yang terjadi di Indonesia ada empat Polda yang mencatat jumlah laporan polisi terbanyak. Pertama, Polda Jabar 64 laporan, Polda Jateng 45 laporan, Polda Kalbar 430 Kalbar dan Kaltim 40 laporan.

“Ditinjau dari jumlah korban ada lima Polda dengan jumlah korban yang berhasil diselamatkan. Pertama, Polda Kaltara 232 korban, Polda Jateng 179 korban, Polda Kalbar 161 korban, Polda NTT 178 korban dan Polda Sumut 122 korban,” rincinya.

Di Kaltara khususnya, Satgas TPPO menerbitkan 16 laporan polisi. Di antaranya, dua DPO yang telah berhasil diamankan. Sementara, lima pelaku DPO lainnya masih dalam pengejaran. Hasil penyelidikan yang dilakukan ada dua modus yang digunakan. “Dua modus yang dilakukan melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi. Pola yang digunakan merekrut ke daerah asal dengan mengiming-imingi korban mendapatkan kerja dengan upah tinggi. Ada juga yang memberikan uang kepada pekerja sebagai modal awal untuk bekerja di luar negeri. Seperti mengurus dokumen dan membeli tiket serta lainnya. Kemudian, memberangkatkan menuju negara tujuan. Setelah itu korban tidak dipekerjakan seperti yang dijanjikan,” tambahnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya menambahkan, penanganan perkara TPPO di Kaltara total ada 16 laporan polisi. Di antaranya, 9 laporan polisi Polres Nunukan, tiga di Polsek Kawasan Pelabuhan, satu di Satpolair dan tiga di Ditreskrimum. Belasan laporan polisi yang ditangani terjadi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni Pelabuhan Tunon Taka, perairan Sebatik dan Dermaga Aji Putri. “12 tersangka diamankan Satreskrim, Polsek Kawasan Pelabuhan dan Ditreskrimum. Inisial tersangka H (59) kali ketiga diamankan dengan kasus sama, J (35), Y (40) dan AW (43) memiliki peran sebagai pembantu atau fasilitator pemberangkatan calon pekerja. Kemudian, E (42), J (53), J (45), U (47), AE (43), S (29), LO (36), U (48). Dan satu tersangka tercatat tiga kali melakukan tindak pidana yang sama,” sebutnya.

Sementara, tujuh orang menjadi DPO sejak 6 Juni hingga saat ini sudah dua orang yang diamankan A dan L (52). Sementara lima orang pelaku masih dalam pengejaran. Sehingga, total tersangka yang telah diamankan sebanyak 14 orang. “DPO lima orang terus kita kejar. Terakhir, kami berpesan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh bujukan pelaku yang menjanjikan pekerja dengan upah tinggi agar tidak menjadi korban TPPO,” pungkasnya.

Share:

Mahasiswa UMJ Menggugat Jokowi dan Puan; RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan Omnibus Law


KABARMASA.COM, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas di Universitas Muhammadiyah Jakarta dan mahasiswa lainya menggelar aksi di gedung DPR RI, dengan mengangkat isu RUU Perampasan Aset yg dimohonkan agar DPR RI segerah melakukan pembahasan dan dapat perlu untuk segera di sahkan, serta kemudian terkait RUU Kesehatan Omnibus Law yang diminta untuk dibatalkan pengesahanya sebab dirasa tidak berpihak kepada profesi kesehatan seperti Keperawatan dan Dokter yang terdampak akibat subtansi hukum yang dirasa bermasalah, pada kamis (22/06/23).

Rancangan Undang-undang Perampasan Aset kembali digaungkan oleh mahasiwa UMJ. Masa aksi Mendesak DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU  Perampasan Aset dan Meninjau ulang terkait RUU Kesehatan (omnibus law) yang legislasinya di laju cepat. Dan juga aksi ini digelar sebagai bentuk memprakarsai gerakan mahasiswa untuk tetap terus mengawal isu problematika kebangsaan di Indonesia.

“Masa aksi Mahasiswa  sangat geram dengan pelaku DPR RI Terkait kebiasaan buruknya dimana dalam setiap proses pembentukan peraturan selalu secara gelap-gelapan dan terburu-buru. Kami sangat kecewa sebab Anggota DPR RI sama sekali tidak merespon suara mahasiswa  dalam menyampaikan aspirasi, ujar Presiden Mahasiswa UMJ” sarlin wagola di depan gedung DPR RI.

Mahasiswa Menantang anggota DPR RI untuk audiensi secara terbuka terkait dengan RUU Perampasan Aset dan RUU Kesehatan (omnibus law). 

“Seperti kita pahami bahwa urgensi RUU Perampasan aset sangat dibutuhkan di tengah kejahatan ekonomi di Indonesia yang sangat meningkat serta merugikan negara dan masyarakat, ini dibuktikan dengan indeks persepsi korupsi yang meningkat pula. Serta menganggap koruptor tidak takut dipenjara tapi mereka hanya takut dimiskinkan. Kekayaan yang didapat secara tidak sah dalam jumlah yang banyak bisa memproduksi kejahatan baru dari hasil ilegal itu” ucap Wahid Hasyim selaku Mentri Kajian Aksi Tragegis BEM UMJ yang di sambung oleh oleh Satria Tulus Siahaan Wamen Kajian Aksi Startegis.

Sejalan dengan itu sekretaris jendral BEM UMJ M.Fadhil, mengatakan RUU Perampasan aset mulai dibahas sejak 2006 tetapi sampai sekarang tanda pengesahannya belum ada. Justru malah RUU Kesehatan Omnibus law di percepat pengesahannya sementara secara kebutuhan tidak terlalu mendesak, serta banyaknya subtansi hukum yang kontradiksi dengan hak sebagaimana profesi Keperawatan dan dokter dll yg terdampak.”

Dalam momen akhir penggelaran aksi. Poin tuntutan dibacakan oleh presiden Mahasiwa BEM UMJ di depan gedung DPR RI Sebelum masa aksi bubar, antara lain yaitu :

1. Meminta Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah kami kaji dan analisa sehingga sangat efektif dalam memberikan efek jerah kepada pelaku kejahatan (koruptor atau pejabat yang terbukti
mendapatkan kekayaan secara ilegal)
2. Meminta DPR RI untuk secepatnya menindak lanjuti surat presiden tentang RUU Perampasan Aset yang dirasa sangat urgen dalam menangani kejahatan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana
keuangan, dan kejahatan lainnya. Selama ini pemerintahan dianggap selalu gagal menangani problem kejahatan ekonomi yang dibuktikan dengan meningkatnya indeks persepsi korupsi di Indonesia. 
3. Meminta Pemerintah dan DPR untuk tidak mengesahkan RUU Omnibus Law Kesehatan dan mengkaji ulang terkait subtansi hukum yang dituangkan dalam rancangan undang-undang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, profesi kesehatan dan lembaga-lembaga kesehatan lainnya. 
4. Meminta Pemerintah dan DPR RI berhenti dalam menjalankan kebiasaan buruk ketika ingin membuat pembentukan sebuah perundang-undangan yang bersifat tertutup, sembunyi-sembunyi, dan tidak memihak kepada
kepentingan rakyat serta bertabrakan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. 

SOLUS POPULI SUPREMA LEX ESTO (Hukum Tertinggi
Memberikan Keselamatan Kepada Masyarakat). 

Billahi Fii Sabililhaq
Fastabiqul Khairat
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Share:

Ikatan Bem Pertanian Indonesia Terhadap Kpk Terkait Menteri Pertanian Indonesia

KABARMASA.COM, BOGOR - Pada hari minggu Tanggal 18 Juni 2023 Ikatan Bem Pertanian Indonesia melakukan Rakernas dan munas - is yang bertempat di kampus Istitut Pertanian Bogor. Dalam Konferensi Pers ini membahas mengenai kasus Menteri Pertanian Indonesia Syahrul Yasin Limpo terkait Dugaan penyahgunaan surat pertanggung jawaban (SPJ)  Keuangan Negara dan Gratifikasi di Lingkungan kementerina pertanian tahun 2019-2023.

 

Pada hari jum'at  tanggal 16 Juni 2023 sendiri Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan Surat kepada Kementan untuk di mintai keternagan, Namun menteri pertanian Syahrul Yasid Limpo mengkir dari panggilan KPK.

 

Maka dari itu kami Ikatan Bem Pertanian Indonesia Menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

 

1. Mendesak KPK untuk segera menyatakan sikap kepada Perkara Menteri pertanian Indonesia.

2. Mendesak KPK untuk segera mengeluarkan Surat Tidak bisa bepergian Keluar negeri ataupun Keluar Kota.

3. Mendesak KPK untuk mengusut Tuntas siapapun yang terlibat

4. Mendesak KPK untuk segera menjadikan Tersangka Menteri Pertanian jika terbukti Bersalah

 

Bila mana Tuntutan Kami tidak di indahkan dan tidak ada tindakan kongkrit maka saya Imam Syafi'i Selaku Presidiun Nasional 4 dan M. Nadhim Ardiansyah selaku penanggung Jawab IBEMPI Akan melakukan Audiensi dan Aksi Selurug Bem Pertanian Indonesia.

Share:

IBEMPI Dukung KPK dalam Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KABARMASA.COM, JAKARTA - “Tata kelola menjadi agenda-agenda yang kami minta bantuan. Tolong periksa kami, periksa SOP-nya. Saya siap, karena saya tidak ingin masuk penjara,” ujar Syahrul Yasin Limpo pada kegiatan Pembekalan Antikorupsi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/10/2021). Ucap bapak menteri Pertanian Indonesia sumber : www.berita satu.com ucapan yang luar biasah dan membuktikan bahasanya ada integritas di dalam dirinya namun pada tanggal 14 Juni 2023 Bapak Menteri Pertanian diperiksakan oleh penyidik KPK dan ada dugaan korupsi. KPK sedang mengusut dugaan penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.Hingga berita ini diturunkan oleh Tempo masih meminta tanggapan dari pihak Kementan dan NasDem, partai dimana Syahrul bernaung.

Bilamana tata kelola sistem pertanian hari ini yang dimana diselimuti banyak pencitraan mulai dari impor beras menjelang panen raya, mengatakan surplus panen, subsidi pupuk sudah sesuai permintaan dan anehnya pernyataan itu berbanding terbalik dari apa yang di lapangan hari ini semua mengeluh hasil panen yang di sandingkan oleh impor menjadikan harga tidak pro petani malah membuat kerugian semakin besar oleh petani. Progam KUR yang di gadang gadang pro rakyat hari ini malah sebaliknya. Penyaluran kredit usaha rakyat atau KUR sulit sampai kepada petani kecil secara efektif karena banyak yang tidak bisa memenuhi ketentuan administrasi perbankan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala sulitnya petani kecil untuk berkembang. Para petani kecil kini semakin tertekan karena biaya produksi terus naik. tetapi harga jual pertanian tidak mengimbanginya. sehingga terdapat ancaman semakin sedikit orang yang bersedia menjadi petani.

Maka dengan ini Kami Ikatan BEM Pertanian Indonesia menyatakan sikap Kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia :

1. Mendukung penyelidikan kepada KPK untuk mengaudit Bapak Menteri Pertanian RI berserta Jajaranya.

2. Meminta kepada Kejaksaan Agung juga mengawal terkait penyelidikan yang dilakukan oleh KPK

3. Meminta Kepada KPK untuk segera memberikan surat keputusan terkait kasus Surat pertanggungjawaban keuangan negara yang di Kementan bila terbukti Bersalah

4. Meminta kepada Kapolri untuk memberikan pengawalan terkait penyelidikan kasus ini

5. Mengutuk tindakan yang merugikan Petani Indonesia.

Bila mana tidak ada tanggapan yang kongkrit maka dengan ini Saya M Nadhim Ardiansyah di Minggu ini akan mengadakan konsolidasi seluruh BEM pertanian untuk menggruduk gedung Kementan di Minggu ini.


Share:

Anggota DPRD DKI Merasa Dibohongi Ancol Soal Banyak Proyek Mangkrak Akibat Konflik Internal

KABARMASA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya merasa dibohongi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol karena adanya kabar proyek mangkrak akibat konflik internal perusahaan.

Gilbert mengungkapkan, Ancol tak pernah membahas permasalahan ataupun kendala yang membuat banyak proyek yang dikelola BUMD tersebut menjadi mangkrak.

“Kita dibohongi. Selama ini rapat dengan Ancol tidak pernah muncul persoalan ini. Dia bilang dia merugi karena covid lah, kemudian minta dikasih kemudahan untuk ambil kredit hampir Rp1 triliun dari Bank DKI, kita setujui,” kata Gilbert kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyebut bahwa Ancol tidak pernah terbuka soal masalah yang dialami di internal perusahaan.

“Laporan Ancol enggak pernah terbuka mengenai persoalan internal mereka sampai kemudian komisarisnya muncul. Saya enggak tahu detil masalahnya, gambaran besarnya ngerti. Detailnya saya enggak ngerti tapi pernyataan Thomas Lembong (mantan komisaris utama Ancol) konflik internal di dalam membuat tidak sehat,” tambah Gilbert.

Tak hanya itu, Gilbert juga menilai Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP-BUMD) DKI Jakarta tak dapat mengawasi permasalahan yang terjadi di Ancol. “Sangat (kurang pengawasannya. Tadi saya bilang ada yang aneh,” ujar Gilbert.

Diberitakan sebelumnya, BP-BUMD mengaku sudah berdiskusi dengan jajaran PT Pembangunan Jaya Ancol. Salah satu poin pembahasan terkait banyaknya proyek mangkrak akibat konflik di internal Ancol.

Meski demikian, BP-BUMD tak ingin menyampaikan hasil pertemuan tersebut. Kepala BP-BUMD Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, Ancol yang harus mengklarifikasi hal tersebut secara mandiri kepada publik.

"Saya sudah sampaikan, tolong itu hasil kalkulasi disampaikan dari Ancol ya. Kemarin sudah kita diskusikan terkait hal tersebut. Jadi kita minta Ancol mengklarifikasi itu," kata Djoko kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).

Djoko menyebut bahwa persoalan tersebut merupakan masalah lama. Oleh karena itu, Ancol harus segera menjelaskan kepada masyarakat.

"Sudah, sudah (beritahu Ancol untuk klarifikasi) karena itu case (kasus) lama juga ternyata," tambah Djoko.

 

Share:

KPK Panggil Anak Bupati Kapuas, Azalia Aprinda Bahat Terkait Korupsi Orang Tuanya

KABARMASA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Azalia Aprinda Bahat yang berprofesi sebagai dokter. Azalia Aprinda Bahat akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Azalia Aprinda Bahat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kedua orang tuanya, Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat.

"Pemeriksaan dilakukan di KPK, jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Azalia Aprinda Bahat (Dokter)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

KPK menahan Bupati nonaktif Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat, suami istri yang terjerat kasus korupsi.

Keduanya ditahan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Johanis mengatakan, Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta. Sedangkan Ary diduga aktif ikut campur dalam proses pemerintahan.

Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.

"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp 8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan. "Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.

Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023). Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Ben Brahim dan sang istri, anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat.

Selain kantor Ben Brahim, tim penyidik juga menggeledah beberapa kantor dinas di Kapuas, Kalteng.

"Hari ini (28/3) tim penyidik melakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas Kalteng. Antara lain kantor Bupati dan beberapa kantor Dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

 

Share:

Satgas TPPO Polri: Jaringan Nunukan Pakai Jalur Resmi dan Jalur Tikus

KABARMASA.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Nunukan Kalimantan Utara dan Tawau Malaysia. Jaringan penjahat itu mengirim pekerja migran ilegal lewat jalur resmi dan jalur tidak resmi untuk menyeberang ke Malaysia.


"Para pelaku akan memanfaatkan dua jalur, yaitu jalur resmi dan jalur tidak resmi atau yang biasa kita sebut sebagai jalur tikus," kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/6/2023).

 

Untuk jalur resmi, pelaku akan merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, lalu bersama dengan korban berangkat menggunakan kapal menuju Malaysia. Korban sudah memiliki paspor namunt idak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, serta memiliki dokumen lengkap.

 

Dokumen lengkap yang dimaksud di atas adalah surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja. Semua itu tidak ada dalam pengiriman buruh migran ilegal yang berhasil digagalkan polisi pada 6 Juni 2023.



"Kemudian, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman dari Nunukan ke Tawau. Pelaku akan menjemput para korban di Pelabuhan Tunon Taka, Nunuka, kemudian memberikan penampungan sementara kepada para korban, lalu menyiapkan moda transportasi menuju Tawau seperti speedboat atau mobil, hingga para korban tiba di Tawau," kata Asep.



Ada delapan orang tersangka yang ditangkap polisi. Para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasl 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dn denda maksimal Rp 600.000.000,-.


"Selama kegiatan ini, kami telah berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep.

 

Pengungkapan ini dilakukan atas kerja sama dengan TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, PT Pelindo Nunukan, dan KSOP Nunukan.


Penindakan terhadap kejahatan TPPO telah menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas TPPO. Jenderal Sigit kemudian menindaklanjuti perintah Jokowi dengan membentuk Satgas TPPO yang dipimpin Irjen Asep Edi Suheri.


Share:

Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 123 WNI ke Malaysia, 11 Masih Balita

KABARMASA.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia. Terdata, ada 123 korban dari berbagai wilayah di Tanah Air yang diselamatkan.


"Pada Selasa, 6 Juni 2023, Tim Gabungan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan melakukan penegakan hukum terhadap jaringan TPPO yang mengirimkan pekerja migran ilegal dengan menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Selanjutnya, para pelaku diamankan dan diperiksa di Polres Nunukan," kata Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).


Tim gabungan yang dimaksud terdiri atas Bareskrim Polri, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku Kasubsatgas Penegakan Hukum TPPO Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro turut mendampingi Irjen Asep yang memimpin penyelamatan ratusan calon korban perdagangan orang ini.

 

Dia menjelaskan, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi soal calon TKI yang akan dikirimkan dari Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pelabuhan Tunon Taka (Nunukan) menuju Tawau (Malaysia) secara ilegal via laut dengan KM Bukit Siguntang.



Asep menerangkan, ditemukan 51 korban di kapal tersebut, termasuk anak balita mereka. Para korban yang ditemukan terdiri atas 8 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 warga Sulsel (11 di antaranya balita), dan 1 warga Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 51 korban dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing.



"Kemudian pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban dari Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Penyidik juga memeriksa penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Hingga dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal," ucap Asep.



Hari ini, Satgas TPPO kembali melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan lantaran diduga terdapat para TKI ilegal dalam kapal itu.


"Pada 8 Juni 2023, pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan bersama anggota TNI wilayah Nunukan, personel BP3MI Nunukan, dan personel Pelni Cabang Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Lalu mewawancarai singkat mereka," jelas Asep.



Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini lalu menjelaskan dari 486 penumpang Kapal Pelni KM Lambelu, 72 orang ternyata calon TKI ilegal.



"Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pekerja migran ilegal ini," pungkas Asep.

Share:

Kapolri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Langsung Wakabareskrim

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.

Sandi mengatakan Satgas TPPO yang telah dibentuk itu akan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri. Sementara bertugas sebagai Wakil Ketua Satgas TPPO yakni Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

"Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/6).

 

Dalam arahannya melalui video conference pada Senin (5/6) kemarin, Sandi mengatakan, Kapolri juga telah mengarahkan kepada seluruh Kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah.

Ia mengatakan Satgas TPPO tersebut nantinya akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh para Wakil Kapolda.

Selain itu, Kapolri juga telah mewanti-wanti para jajarannya untuk memberikan perhatian serius serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam sindikat TPPO.

Listyo, dalam arahannya, juga mengingatkan akan memberikan sanksi tegas bagi mereka yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya masing-masing.

"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini," ujar Listyo dalam arahannya.

Sebelumnya, Listyo mengatakan jajaran kepolisian sudah mulai bekerja dan melakukan pemetaan guna menentukan langkah-langkah terkait dalam penindakan TPPO.

Lebih khusus, ia juga telah memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara tetangga guna memetakan kelompok atau sindikat TPPO.

Menurutnya peran jajaran Kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang kerap terjadi TPPO, masih dapat ditingkatkan agar para korban bisa segera mendapat perlindungan.

"Saya harapkan perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempat, maupun segera menghubungi kita yang ada di Indonesia," tuturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar tidak ada lagi aksi beking-bekingan yang membuat kasus TPPO menjadi tidak terbendung. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD usai rapat dengan Jokowi, Selasa (30/5).

"Tadi presiden memerintahkan kepada Kapolri tidak ada beking-bekingan karena semua tindakan yang tegas itu di-backing oleh negara," ucap Mahfud.

"Tidak ada beking-bekingan bagi penjahat, beking bagi kebenaran adalah negara backing penegakan hukum adalah negara," tuturnya.


Share:

Hercules Main Ancam Kombes Hengki Ujungnya Minta Maaf ke Dua Jenderal Polisi

KABARMASA.COM, JAKARTA - Polemik yang terjadi antara Rosario de Marshal alias Hercules dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berakhir dengan klarifikasi dan permintaan maaf.

Hercules mengakui kesalahannya dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menuding Kombes Hengki Haryadi sengaja menangkap dirinya demi naik pangkat.

Namun melalui video terbaru yang ia unggah, perkataannya yang menyinggung Kombes Hengki merupakan bentuk spontanitas.

Mantan preman Tanah Abang tersebut akhirnya mengungkapkan permintaan maafnya kepada Kombes Hengki beserta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Berikut informasi selengkapnya.

Ancaman Hercules ke Kombes Hengki Haryadi

Perseteruan antara Hercules dengan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi belakangan ini mendapat sorotan di media sosial.

Dalam video yang tersebar di beberapa akun media sosial, Hercules mengancam Kombes Haryadi dan menuduh telah sengaja menangkapnya.

Hercules menuding Kombes Hengki ingin menangkap dirinya demi kenaikan pangkat. Mengetahui itu, dia menantang Hengki.

“Seorang Kombes Hengki Haryadi ya. Gue enggak takut sama dia. Bilang sama dia, yang Hengki Haryadi, anggota saya 1.000.400,” ucapnya.

“Saya dengar dengar kemarin Hengki ancam-ancam saya, kau kecil Hengki Haryadi,” tambah Hercules.

Permintaan Maaf ke Kapolri & Kapolda Metro Jaya

Merasa mendapat kecaman dari berbagai pihak, Hercules akhirnya menyadari kesalahannya lewat video klarifikasi dan permintaan maafnya.

"Saya Hercules, mengucapkan minta maaf sebesar besarnya kepada pak hengki atas kemarin kejadian salah paham. sampai ke acara saya ada spontanitas, di luar kesadaran ya ada saya mengeluarkan kata-kata kurang baik,” ucap Herculis dikutip dari unggahan instagram @kabarnegri, Selasa (6/6).

Tak hanya kepada Kombes Hengki Haryadi, Hercules secara khusus memberikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Metro Jaya Irjen Kartoyo. Semoga, Hercules berharap, dirinya menjadi lebih baik ke depannya.

"Terima kasih dan mohon maaf juga kepada bapak Kapolri, mohon maaf juga kepada pak Kapolda Metro Jaya dan minta maaf sebesar-besarnya, mudah-mudahan kedepannya akan lebih baik," kata Hercules. Sosok Kombes Hengki Haryadi, Pamen Polda Metro Jaya

Kombes Polisi Hengki Haryadi merupakan seorang perwira menengah Polri yang mengemban amanat sebagai Direktur Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya sejak 13 April 2022.

Kombes Hengki merupakan perwira yang anti terhadap aksi premanisme. Dalam berbagai tugasnya ia sering mendapat kasus yang berakhir dengan terungkap.

Terlebih pada tindak kejahatan Pidana Umum (krimum), Tindak Pidana Khusus (krimsus) hingga narkoba. Hal ini dibuktikan dengan berbagai Piagam Penghargaan yang diraih oleh Hengki.

 

Share:

Begini Nasib Ngabila Salama, ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta

KABARMASA.COM, JAKARTAInspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial. Namun Inspektorat DKI Jakarta belum merinci, pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada ASN tersebut.

"Ya, kita lakukan pembinaan (setelah diperiksa Inspektorat)," kata Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Selain itu, Syaefuloh mengatakan bahwa pihak Inspektorat meminta yang bersangkutan dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta lainnya untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos)

"Tapi lagi-lagi (kita ingatkan untuk) lebih tertib menggunakan medsos," kata Syaefuloh.

Sanksi

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut, Syaefuloh menyebut masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim Inspektorat.

"Nanti ya, tunggu hasilnya. Kalau belum ada SK (surat keputusan), kita belum berani," ucap Syaefuloh.

Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta memeriksa Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan Ngabila Salama pada Rabu (24/5) sejak pukul 08.00 WIB karena pamer gaji Rp34 juta di media sosial.

"Insyaallah hari ini sedang proses tadi dari jam 8.00 WIB di Inspektorat DKI," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat.

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektorat DKI akan mendalami terkait kebenaran dan motif viralnya pernyataan oknum ASN DKI tersebut yang memamerkan besaran gajinya di akun Twitter @Ngabila pada 15 Mei 2023.

Ngabila juga diminta melakukan perbaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai yang dimilikinya.

"Kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh Hidayat.

Edaran Pola Hidup Sederhana ASN DKI Jakarta

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

SE 14/2023 diterbitkan untuk menindaklanjuti SE Kemendagri Nomor 800/1915/SJ tanggal 31 Maret 2023, dengan tujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan publik kepada Pemprov DKI.

Edaran itu diterbitkan pada 12 April 2023 dengan mencantumkan lima poin yakni pertama, Kepala Perangkat Daerah mengimbau, mendorong, menegakkan disiplin dan memberikan contoh baik atas pola hidup sederhana kepada jajarannya, serta tidak ragu untuk mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang masih menunjukkan perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan kode etik ASN.

Kedua, pegawai ASN agar berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dengan memberi contoh perilaku yang baik dan menjaga integritas serta nama baik instansi.

Ketiga, pegawai ASN dan keluarga diharapkan untuk menerapkan budaya hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatutan dan kepantasan.

Keempat, pegawai ASN diminta lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dengan tidak mengunggah unggahan yang menunjukkan pola hidup mewah.

Terakhir, kelima, pegawai ASN agar memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasi dan masyarakat dengan konsisten dalam penegakan aturan disiplin dan kode etik pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts