Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Lewat Elektronik


 KABARMASA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 4,39 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 21 Februari 2024.

Suryo bilang, SPT yang telah disampaikan mengalami pertumbuhan sebesar 2,16% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Dalam hal ini, kebanyakan wajib pajak melaporkannya secara online.

"Terimakasih kepada masyarakat wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT secara elektronik, baik melalui e-filling maupun e-form. Walaupun juga kami untuk hal-hal tertentu SPT manual masih kami terima," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Adapun SPT Tahunan 2023 yang disampaikan terdiri atas 4,25 juta dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang meningkat 2,18%. Sementara untuk wajib pajak badan sebanyak 139.637 atau tumbuh 1,25%.

Suryo bilang, mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Sementara sebanyak 89.232 menyampaikan secara manual.

DJP Kemenkeu terus mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dalam hal ini, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

 

Share:

PP GMHI Dukung Kinerja KPU dan Bawaslu

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat Garda Mahasiswa Hukum Indonesia (PP GMHI) angkat suara terkait maraknya opini publik di media sosial terkait berita negatif KPU dan Bawaslu.


Muhammad Senanatha mengatakan, "Kami mahasiswa cukup geram dengan opini yang bertebaran di media sosial terkait pemeberitaan negatif KPU dan Bawaslu, karena hal tersebut berpotensi membuat gaduh dan belum terbukti secara fakta hukum" ujar Sena


Mahasiswa berpendapat KPU dan Bawaslu bekerja profesional dan pemilu 2024 berjalan lancar.


"PP GMHI berpandangan KPU dan Bawaslu sudah bekerja profesional adapun pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kami yakin sungguh akan ditindak secara tegas" lanjut Sena.


Masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi dengan opini publik yang negatif terkait pemilu 2024.


"PP GMHI meminta kepada masyarakat Indonesia untuk tidak terpancing atas opini-opini yang beredar dan belum tentu menjadi fakta hukum" tambah Sena.


PP GMHI siap bergandengan dengan APH untuk memberantas berita bohong seputar pemilu yang berpotensi menimbulkan perpecahan dimasyarakat.


"Kami siap bekerja sama dengan Aparatur Penegak Hukum untuk memberantas berita-berita bohong tentang pemilu 2024 agar terwujudnya kondusifitas pemilu 2024 berjalan aman, lancar, damai, serta riang gembira" tutup Sena.

Share:

Kronologi Kematian Marsinah

KABARMASA.COM, JAKARTA - Marsinah adalah seorang buruh yang aktif dalam gerakan buruh di Indonesia pada tahun 1990-an. Ia merupakan salah satu aktivis buruh perempuan masa Orde Baru yang menjadi korban pembunuhan karena suara lantangnya menyuarakan hak pekerja. Sebelum ditemukan tewas mengenaskan pada tanggal 8 Mei 1993, Marsinah sempat menghilang beberapa hari sejak tanggal 5 Mei 1993 malam. Baca juga: Kontras Paparkan 10 Kasus Pelanggaran HAM yang Diduga Melibatkan Soeharto Sekilas Tentang Marsinah Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur. Sejak usia tiga tahun ia ditinggal mati oleh ibunya dan kemudian diasuh oleh neneknya. Desakan ekonomi yang sulit kemudian membuat dirinya tidak melanjutkan ke perguruan tinggi melainkan meninggalkan desa mencari pekerjaan di beberapa kota. Ia sempat bekerja di pabrik sepatu Bata Surabaya tahun 1989, lalu pindah ke pabrik arloji Empat Putra Surya di Rungkut Industri, lalu pindah ke cabangnya yakni PT. Catur Putera Surya di Siring, Porong, Sidoarjo. Di pabrik arloji tersebut, Marsinah mulai melancarkan gerakan buruhnya dengan memimpin beberapa aksi massa menuntut kesejahteraan pekerja.

Gerakan Marsinah Pada pertengahan April 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur. Pada minggu-minggu itu, Marsinah bersama kawan-kawannya menyuarakan tuntutan kenaikan upah harian dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250, cuti hamil, cuti haid, dan upah lembur. Ia juga menuntut untuk membubarkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di PT. Catur Putera Surya (PT CPS) karena dianggap tidak mewakili para buruh. Tuntutan yang tak kunjung berbuah tersebut dilanjutkan dengan aksi yang lebih besar lagi terhitung mulai tanggal 3 Mei 1993. Pada tanggal tersebut, seluruh buruh PT CPS melakukan aksi mogok kerja. Hanya kepala bagian dan staf saja yang masuk kerja.

Marsinah di hari itu juga sempat berangkat ke Depnaker Surabaya mencari data tentang upah pokok regional yang akan dijadikan dasar penguat tuntutan gerakan mereka. Pada tanggal 4, seluruh karyawan pabrik masuk pagi serentak dengan tujuan melakukan aksi unjuk rasa atas 12 tuntutan yang dibawanya. Di antaranya kenaikan upah, tunjangan Rp 550 per hari meskipun absen, dan lain-lainnya. Pada tanggal tersebut hingga keesokan harinya, perundingan masih berlanjut. Namun ketika siang harinya, 13 orang ditangkap Koramil karena dianggap provokator. Siang di tanggal 5, Marsinah sempat mendatangi Koramil untuk menanyakan keberadaan 13 orang tersebut, namun pada malamnya sekitar pukul 10, Marsinah menghilang.

Marsinah Menghilang Sejak malam itu hingga tanggal 8, keberadaan Marsinah masih menjadi misteri hingga pada tanggal 9 terdengar kabar Marsinah ditemukan di sebuah gubuk di dekat hutan Wilangan, Nganjuk. Saat ditemukan, Marsinah telah menjadi mayat dengan posisi melintang dengan keadaan yang mengenaskan. Sekujur tubuhnya penuh luka bekas pukulan benda tumpul, kedua pergelangannya lecet, tulang punggungnya hancur, di sela-sela pahanya terdapat bercak-bercak darah. Berdasarkan penyelidikan, Marsinah diduga juga sempat diperkosa sebelum dibunuh, tepatnya sehari sebelum ditemukan yaitu pada tanggal 8 Mei. Ditemukannya Marsinah dalam kondisi demikian sontak menggegerkan masyarakat Indonesia khususnya para aktivis HAM. Orang-orang yang dianggap berada dibalik pembunuhan ini masih menjadi kontroversi meskipun sebelumnya telah ada tersangka yang berasal dari petinggi PT CPS.

Referensi: Yusuf, M. (2011). Refleksi Tiga Belas Tahun Pejuang Buruh Perempuan (Kasus Tragedi Marsinah). Muwazah, 3(1).

Share:

Restorasi Pemuda Menuju Indonesia Digdaya

 

Sarlin Wagola: Presiden Mahasiswa UMJ 2023/2024

KABARMASA.COM, JAKARTA - Makna Pemuda menurut UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kepemudaan. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Serta tentu ini semata-mata untuk memenuhi kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai refleksi kekuatan anak muda kita tidak boleh melupakan masa-masa tahun 1908 sebagai awal berdirinya organisasi pemuda pertama yaitu Budi Utomo, kita tidak melupakan masa-masa tahun 1928 sebagai awal dicetuskanya sumpah pemuda, kita tidak melupakan masa-masa tahun 1945 sebagai awal masuknya gerbang baru suatu bangsa yang berani memproklamirkan kemerdekaanya, kita tidak melupakan masa-masa tahun 1966 saat kesatuan aksi mahasiswa Indonesia (KAMI) menuntut orde lama untuk bertanggung jawab atas sederet problematika yang melanda Indonesia kalah itu, dan kami tidak melupakan masa-masa tahun 1998 di saat gelombang besar masa aksi yang tergabung dari  berbagai elemen Masyarakat mulai dari mahasiswa dan buruh menuntuk perubahan kepada orde baru yang kemudian melahirkan satu era yang kita kenal dengan era reformasi.

Sederet kisah di atas telah membuktikan bahwa anak muda yang semestinya lebih akif dalam mengambil peran dalam menggagas suatu perbuhan. Inilah kemudian pentingnya peran aktif pemuda dalam pembaruan dan pembangunan bangsa, pemuda mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari pembangunan nasional. Serta untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional, diperlukan pemuda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan professional dalam berperilaku. Sehingga sebagai generasi muda sekaligus sebagai generasi emas bangsa patut untuk kita menjaga serta melanjutkan kemerdekaan yang telah susah paya diraih oleh para founding father kita. Kemerdekaan yang ditanam subur dengan siraman keringat dan cucuran air mata ini jangan sampai kita mensalah maknakan dengan sikap dan perbuatan kita yang berbanding terbalik dengan apa yang sudah dicita-citakan oleh para pahlawan bangsa, sehingga mestinya sebagai anak muda penerus masa depan negara Indoneisa yang harusnya kita dapat menjaga Indonesia ini agar menjadi lebih baik bukan justru malah menjadi mundur serta tertinggal dari bangsa-bangsa lain.

Maka dari itu sebagai renungan kita, patut untuk kita mulai dengan pertanyaan sudakah Indonesia merdeka? Inilah kalimat yang mesti untuk kita pertanyakan sebagai generasi muda sang pemilik sah negeri ini. Sepenggal kalimat yang pernah disinggung juga dalam buku “kita belum merdeka” yang di tulis oleh seorang tokoh akademisi Ichsanuddin Noorsy.

Seyogianya sebagi generasi yang lahir jauh dari masa penjajahan, sudah saatnya kita mulai menapakan langkah menuju jalan baru masa depan bangsa dengan menorehkan tintas emas Indonesia yang sejahtera. Maka yang perlu kita perhatikan adalah rule maps kita dalam membangun bangsa harusnya tidak seperti kapal berlayar yang kehilangan arah tujuan dihantam badai besar tak tahu arah untuk kembali. Kegemilangan kita dalam berbangsa dan bernegara jangan sampai berhenti pada slogan “Indonesia Kita Telah Merdeka” saja namun justru ironis dalam realitanya kemerdekaan Indonesia yang kita gapai susah payah pada 17 agustus 1945 sampai dengan saat ini masi hanya dinikmati oleh sekelompok orang atau individu yang menganggap punya kuasa atas otoritas terhadap pengaturan sitem di negeri ini, baik pengaturan sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem tata kelola pemerintahan yang hipokrit.

Sebagai bangsa  besar yang memiliki keterlimpahan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang  tentu akan membutuhkan peran sentral aktif dari anak muda untuk mengawal segala bentuk pengelolaannya sebagaimana amanat dari pada konstitusi UUD NRI 1945 dan juga sebagai anak muda kita harus dapat mampu menganalisis problematika yang melanda negeri kita hari ini dengan akal kritis, mengingat sederet problematika yang terus bermunculan seperti praktik KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), dan praktrek neokapitalis yang merampas tanah masyarakat.

Jika kita memperhatikan sederet situasi kejadian yang melanda negara kita hari ini, baik dari segi sosial, ekonomi, dan demokrasi politik seakan memberikan kita satu tamparan nyata bahwa era kita sampai pada sekarang ini negara Indonesia masi berada dalam bayang-bayang neo-imprealisme. Ini selaras dengan kata Prof. Dr. Sri Edi Swasono dalam pengantar buku “kita belum merdeka” yang di tulis oleh Ichsanuddin Noorsy dalam tulisan pengantarnya ia menyebutkan bahwa saat ini ada dua kelompok utama elit Indonesia. Kelompoik elite pertama adalah para nasionalis, para patriot kemerdekaan nasional yang ingin tetap mempertahankan kemerdekaan, di mana mereka senantiasa memelihara sekukuhnya “national sovereignty and territorial integrity Indonesia” artinya kedaulatan nasional dan integritas wilayah Indonesia, mereka yang senantiasa peka menolak kembalinya penjajahan model baru dalam bentuk apa pun. Semboyan kelompok ini “sekali merdeka tetap merdeka”. Sedangkan kelompok elite kedua adalah mereka yang menyukai kembalinya penjajahan, tidak sedikit di antara mereka berada dalam pemerintahan atau dekat dengan kekuasaan. Semboyan kelompok ini “nasionalisme itu kuno”, sambil menepuk dada mengagumi buku-buku fiksi baru dan dengan absurd-nya bilang “this is the end of nation state, the world is borderless and there is no more free lunch artinya ini adalah akhir dari negara bangsa, dunia tanpa batas dan tidak ada lagi makan siang gratis”.

Maka dari itu peringatan hari sumpah pemuda 28 oktober tahun 2023 ini, mestinya  mampu menjadi refleksi kita setiap generasi muda Indonesia agar tetap menumbuhkan semangat untuk membawa atau ikut serta dalam membangun bangsa Indonesia yang digdaya. Negara Indonesia adalah negara yang lahir dan besar sebab adanya kesepakatan dalam menggapai bingkai kesatuan, artinya pemuda-pemudi yang berkumpul pada tanggal 27-28 oktober 1928 dahulu disebabkan oleh timbulnya kesadaran akan adanya keresahan yang sama, keresahan itu kemudian dipupuk dengan semangat untuk mengakhiri ketertertindasan serta kekerasan yang berkepanjangan. Lahirnya pemuda-pemudi pendiri bangsa saat itu menggagas lahirnya suatu konsesus yang merangkul semua perbedaan yang kita kenal sampai pada saat ini dengan kata “sumpah pemuda” yang disepakati menjadi sebuah pijakan dasar bersama, guna mencapai tujuan INDONESIA MERDEKA UNTUK SEMUA YANG TERTINDAS.

Lantas apakah Indonesia sudah berjalan seperti yang diharapkan? Ini yang mesti dan memang perlu menjadi diskursus panjang yang tiada henti apalagi pada seperempat abad terakhir menuju satu abad usia Indonesia Merdeka. Sehingga sebagai generasi muda bangsa Indonesia sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk tetap terus menlanjutkan apa yang menjadi cita-cita luhur para pendiri bangsa. Semangat jiwa patriot harus tetap berdentum di langit biru ibu pertiwi, cucuran keringat harus tetap membasahi tanah ibu pertiwi kita yang subur. Negara Indonesia  adalah negara yang dibangun dengan fondasi pengorbanan  semua elemen manusia dari berbagai perbedaan  suku, agama dan budaya bangsa yang ada maka sebagai anak pribumi mari pertahankan dan perjuangkan hak-hak seluruh rakyat Indonesia.

Maka dari itu ketika menguraikan kembali prinsip ke-4 yakni prinsip kesejahteraan sosial, Bung Karno menegaskan “Tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka. Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyat sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, saudara-saudara?” ucap Bung Karno dengan retorikanya yang memukau. Maka sebagai anak muda Indonesia sudah saatnya kita bermimpi tentang Indonesia digdaya yang negaranya tidak dijarah sumber daya alamnya, yang sumber daya manusianya tidak menjadi pesuruh atau babu di negara nya sendiri. Maka dari itu kita perlu pemuda yang kuat. Tentu pemuda kuat yang dimaksud disini adalah pemuda yang tidak pernah pupus semangatnya dengan hadirnya berbagai gempuran persoalan di negeri ini, sebab anak muda yang disebut bertulang besi, yang ide-ide nya berilian serta memiliki gagasan yang seluas samudra baru dengan begini kita dapat menggapai mimpi Indonesia yang Digdaya.


Share:

Alhamdulillah, Siap Hadapi Masa Pensiun, PPPK Dapat Jaminan Hari Tua


 

KABARMASA.COM, JAKARTA - Dengan ungkapan rasa syukur, selain mendapati peningkatan remunerasi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan diberikan lima hak tambahan yang disandarkan pada perubahan yang diakomodasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Serangkaian revisi pada UU ASN merujuk pada hak-hak yang bakal diberikan kepada PPPK.

Oleh karena itu, untuk memahami dengan lebih holistik mengenai penambahan hak-hak yang diperuntukkan bagi PPPK menurut perubahan UU ASN ini, kiranya kita telaah ulang esensi yang tertuang dalam artikel berikut ini.

Mari kita telaah lebih mendalam mengenai hak-hak pemberian yang direncanakan bagi PPPK sejalan dengan amandemen UU ASN ini.

Pemerintah tengah merencanakan agar kedudukan PPPK mendekati paritas dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa depan.

Melalui revisi UU ASN yang mengincar pemberian hak-hak lebih lanjut, diharapkan PPPK mampu mencapai tingkat setara dengan PNS, walaupun demikian mungkin akan terdapat disparitas tertentu.

Hak-hak tambahan yang diamanatkan bagi PPPK dalam revisi UU ASN ini mencakup:

Remunerasi, Tunjangan, dan Fasilitas

PPPK akan memperoleh hak terkait remunerasi, tunjangan, dan fasilitas yang disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab yang diemban.

Izin Dinas

Hak izin cuti akan dijabarkan dengan lebih tuntas bagi PPPK, memberi ruang bagi mereka untuk merencanakan masa istirahat dan cuti dengan lebih terstruktur.

Pengembangan Kapabilitas

PPPK akan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kapabilitasnya guna meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dalam menjalankan tugas.

Pensiun

Hak pensiun akan dijamin bagi PPPK, memberikan jaminan terhadap kebutuhan finansial pada masa pensiun.

Perlindungan

PPPK akan memperoleh hak perlindungan dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan hukum dan manfaat asuransi yang relevan.

Hak-hak ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur mengenai manajemen PPPK.

Namun, belum dapat dipastikan dengan tegas perbedaan di antara hak-hak baru yang diamanatkan melalui revisi UU ASN dengan hak-hak yang telah ada sebelumnya hingga revisi ini diresmikan.

Oleh karena itu, kesabaran diperlukan dalam menanti keputusan yang akan diambil mengenai hak-hak yang diberikan kepada PPPK dalam bingkai revisi UU ASN ini.

Rencananya, proses persetujuan revisi UU ASN ini akan segera dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

 

Share:

Ayah David Ozora Kecewa Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda

KABARMASA.COM, JAKARTA - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku kecewa sidang tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Jonathan juga menyoroti pengacara Mario Dandy dan Shane yang tidak hadir lengkap seperti biasanya.

"Kecewa ya, beberapa menit lalu ketika ditanya sama teman-teman wartawan bagaimana, ya kita optimistis, karena sudah terlalu lama seperti yang tadi disampaikan Mellisa, dan kemarin kita tahu bahwa hari ini tuntutan itu juga diperkuat ada TikTok Humas, bahwa hari ini sidang tuntutan, tetapi ternyata jaksanya belum siap," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/8/2023).

"Dan tadi teman-teman juga pasti lihat ada yang aneh, biasanya pengacara-pengacara berdua komplet dari awal," imbuhnya.

Jonathan mengatakan seharusnya perkara kasus penganiayaan terhadap anaknya ini bisa cepat selesai. Jonathan mengatakan kasus penganiayaan terhadap anaknya ini bukan perkara megaskandal.

"Teman-teman pasti menyaksikan karena setiap sidang ada di sini bagaimana fakta-fakta hukum tentang Mario ini terbuka, bagaimana dia berbohong juga terbuka semua, ya clear gitu loh. Kita sebagai awam nggak terlalu ngerti hukum aja memandang bahwa ini harusnya cepet, perkara begini kok, ini bukan perkara yang kayak megaskandal atau apa," kata Jonathan.

Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap membacakan berkas tuntutan.

Mulanya, hakim menanyakan perihal tuntutan yang akan dibacakan jaksa hari ini. Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," kata jaksa.

Mulanya, hakim menanyakan perihal tuntutan yang akan dibacakan jaksa hari ini. Jaksa mengatakan masih melakukan penyempurnaan berkas tuntutan.

"Hari ini rencana penuntutan, Penuntut Umum bagaimana?" tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Seharusnya kami memang hari ini pembacaan tuntutan. Kami masih melakukan penyempurnaan kami. Oleh karena itu, kami minta waktu Rabu depan," kata jaksa.

Hakim kemudian menunda persidangan pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar Selasa, 15 Agustus 2023.

"Oleh karena tuntutan belum siap, untuk sidang kita nyatakan ditunda Selasa tanggal 15 Agustus 2023," kata hakim.

Share:

TNI Jamin Mayor Dedi dan Prajurit ke Polrestabes Medan Kena Hukuman Disiplin


KABARMASA.COM, JAKARTA - TNI memastikan Mayor Dedi Hasibuan dan para prajurit TNI yang ikut mendatangi Polrestabes Medan terkait penangguhan penahanan Ahmad Rosyid Hasibuan akan terkena disiplin militer. Disiplin militer ini akan diberikan meskipun tidak ada unsur pidana dalam tindakan Mayor Dedi dan prajurit TNI lain.


"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kita pastikan semua yang ada di situ pasti kena hukuman disiplin. Itu bisa kita pastikan," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Dia meminta masyarakat tak khawatir soal sanksi terhadap Mayor Dedi dan prajurit TNI lainnya. Dia menegaskan bahwa hukum disiplin militer pasti akan menjerat mereka.

"Jadi jangan khawatir yang ada di sini akan lolos. Minimal bagi TNI akan kena hukum disiplin," ujarnya.

"Dan sudah pasti ada sanksinya dari disiplin," sambungnya.

Mayor Dedi Show of Force


TNI Marsda Agung Handoko pun telah menyatakan tindakan Mayor Dedi bisa diduga sebagai show of force atau unjuk kekuatan. Hal ini diketahui berdasarkan hasil penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan bahwa kedatangan DFH (Dedi F Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polresta Medan dengan pakaian dinas loreng pada hari Sabtu, dapat diduga dapat dikonotasikan sebagai show of force pada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang berjalan," kata Agung.

Aksi unjuk kekuatan ini bisa dilihat dari video viral yang beredar. Tampak ada beberapa prajurit TNI yang hanya berlalu lalang, tidak mendengarkan duduk persoalan.

"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan. Tapi ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat," tuturnya.

Namun, Agung menjelaskan, TNI belum bisa memastikan soal indikasi tindakan obstruction of justice. Hal ini belum mengarah ke sana.

"Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana," ujarnya.

TNI Datangi Polrestabes Medan


Diketahui bahwa peristiwa sejumlah prajurit TNI mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan terjadi pada Sabtu (5/8) siang. Saat itu, sempat terjadi percekcokan di antara kedua belah pihak. Sekitar pukul 16.00 WIB, puluhan TNI itu satu per satu meninggalkan lokasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya Mayor Dedi Hasibuan, yang merupakan penasihat hukum dari Kumdam I/BB, datang ke lokasi.

"Ia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," kata Hadi saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Minggu (6/8).

Video berdurasi 5 menit 1 detik yang menggambarkan pertemuan diwarnai perdebatan antara Mayor Dedi Hasibuan dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa pun beredar. Mayor Dedi sempat menyuruh Kompol Fathir diam dengan nada tinggi.

Share:

Peras Tamu Hotel Rp 1 M di Tangerang, 10 Wartawan Gadungan Ditangkap


KABARMASA.COM, KOTA TANGERANG - Polisi menangkap 10 orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di wilayah Kota Tangerang. Para tersangka mengaku sebagai wartawan memeras sejumlah tamu hotel yang membawa wanita.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Tobing mengatakan pihaknya awalnya menerima aduan melalui hotline center 110. Pengadu melaporkan adanya pemerasan oleh sekelompok orang.


"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat melalui hotline 110, bahwa ada tamu hotel inisial KT yang dikelilingi 10 orang yang mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban ini," kata Rio Tobing dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).


Selain aduan ke hotline center 110, Polres Metro Tangerang Kota juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang bernomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 4 Agustus 2023. PHRI melaporkan para wartawan gadungan itu karena tindakannya telah merugikan para pengusaha hotel.

Rio menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di sebuah perumahan di Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (4/8). Korban didatangi oleh para pelaku yang mengancam akan memberitakan korban di media karena menurunkan wanita di hotel.


"Modusnya ini mereka mendatangi korban yang terlihat menurunkan wanita kenalannya, kemudian menakut-nakuti korban akan menyebarkan foto kepada keluarga dan akan dimuat di media," jelasnya.


Rio mengatakan, dengan modal foto tersebut, para tersangka meminta uang Rp 1 miliar. Jika permintaannya tidak dipenuhi, mereka mengancam akan memberitakan di media.


"Pelaku meminta uang Rp 1 miliar, ditawarkan oleh korban Rp 5 juta tapi para pelaku tidak mau," katanya.


Atas dasar laporan tersebut, Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 10 tersangka. Kesepuluh tersangka, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan yakni: AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (45), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24), dan perempuan inisial SH (26).


"Kesepuluh tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.


Share:

Laskar Muda NKRI Akan Gelar Aksi Depan BRIN Terkait dengan Anggara Rp6,5 triliun, yang tidak Mampu Mengakomodir Penelitian Anak Bangsa Contoh nya Nikuba


KABARMASA.COM, JAKARTA - Laskar Muda Nkri berupaya untuk menguak tabir kebenaran yang di haruskan bahwa sebagai mana tugas pokok dan fungsi mahasiswa dan pemuda adalah menjadi  agent of control yang dimana kami melakukan tuntutan terhadap Brin untuk memberikan klarifikasai terkait kajian kami.


Sudah seharusnya tiap instansi memberikan keterbukaan data sesuai dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008, maka dari itu pada 20 juli 2023 kami melakukan aksi di depan Brin, sebelum melakukan aksi kami meminta untuk klarifikasi dan audiensi kepada pihak brin, namun ternyata kami tidak di berikan audiensi dengan alasan tidak adanya yang bisa menemui kami, ini suda mencederai uu no 14 tahun 2008.

Kami Laskar Muda NKRI mempertanyakan Total anggaran BRIN untuk tahun 2023 sebesar Rp6,5 triliun, sekitar 65 persennya digunakan untuk kegiatan dukungan manajemen, seperti pembayaran gaji pegawai, perawatan gedung dan kendaraan dll. Sisanya sebesar Rp2,2 triliun atau sebesar 35 persen digunakan untuk kegiatan penelitian, seperti yang di ketahaui anggaran sebanyak itu harusnya bisa di kelola dengan baik dan juga dapat memajukan penelitian anak bangsa.

Penemu Nikuba Aryanto Misel Kecewa pada BRIN: Saya Dibantai Habis, Enggak Butuh Mereka

Penemu Nikuba, Aryanto Misel, mengaku tidak butuh dukungan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini dia katakan dalam sebuah video wawancara dengan televisi yang kemudian beredar viral di internet.

Sekadar informasi, Nikuba atau "Niku Banyu" adalah alat yang diciptakan oleh Aryanto Misel, yang diklaim memungkinkan untuk mengubah air menjadi bahan bakar guna menjalankan kendaraan bermotor tanpa bahan bakar fosil.

Dalam wawancaranya dengan Metro TV yang potongan videonya viral di media sosial, Aryanto mengatakan, "Saya nggak butuh mereka (BRIN) saya sudah dibantai habis, enggak mau."

Nikuba Mau Dijual Rp 15 Miliar

Penemu teknologi Nikuba, Aryanto Misel, mengaku mau menjual teknologi Nikuba ke perusahaan otomotif asing sebesar Rp 15 miliar.

Nikuba sendiri merupakan teknologi yang diklaim mampu mengubah air menjadi bahan bakar untuk kendaraan bermotor. Dengan begitu, kendaraan bermotor tidak lagi butuh bahan bakar fosil seperti bensin untuk bisa berjalan.
Tuntutan :

1.  Mendesak presiden bertindak tegas untuk mencopot Laksana Tri Handoko di karenakan tidak mampu mensuport penelitian anak bangsa nikuba sehingga tidak dapat memberikan kontribusi nyata kepada bangsa.

2. Kemana anggaran  BRIN dari pemerintah sebesar Rp 6,38 triliun untuk dana riset dan inovasi pada tahun 2023.

3. Terkait dengan penemuan aryanto misel yaitu nikuba yang di ragukan bahkan di bantai oleh brin namun ternyata di lirik luar negri untuk di ambil paten nya, sudah selayaknya pihak – pihak yang tidak melaksanankan hak nya di copot, seharusnya brin bisa dan mampu memfasilitasi para peneliti indonesia.

Kontak person 0812 8226 8657 (afad)
Share:

Kejari Kab Bekasi Eksekusi Mantan Kabid LH

KABARMASA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eksekusi terdakwa mantan Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Bekasi, D.A.S dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat Buldozer Tahun 2019 lalu.

“Pada hari ini (red Kamis) tanggal 20 Juli 2023, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun 2019,”ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.

Sebelumnya Kata Barkah,Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengadaan alat berat Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2019.

Antara lain petikan keputusan Mahkamah Agung Ri Nomor 1212k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan terdakwa DAS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam putusan dakwaan premier membebaskan terdakwa tersebut, karena itu dari dakwaan Premier tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.

“Sebagaimana di didakwakan dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).dengan ketentuan jika denda pidana tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”ucapnya.

Selain DAS petikan Mahkamah Agung RI Nomor 1214k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan juga terdakwa SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.

Sebagaimana di didakwakan dalam dakwaan premair menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 900.000.000,-(sembilan ratus juta rupiah).dengan ketentuan jika denda pidana tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (bulan) bulan.

“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka harta benda milik terdakwa akan di sita dan dilelang untuk melunasi pelunasan uang pengganti tersebut. Dan bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,”terangnya.

Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Eksekutor kemudian melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi),yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa DAS, yang pada hari ini mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya untuk melaksanakan proses eksekusi dengan memasukan bersangkutan ke Lapas IIA Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

“Sedangkan untuk terdakwa SP masih dalam upaya pelaksanaan keputusan pengadilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya

 

Share:

Rugikan Negara Hingga Rp 900 Juta, Kades di Banten Diduga Korupsi Dana Desa untuk Beli 'Skincare'

 

KABARMASA.COM, SERANG - Beberapa waktu lalu, Erpin Kuswati, Kades Katulisan di Serang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

Dari hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang, Erpin merugikan negara, dari yang sebelumnya Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta.

Adapun, uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli perawatan tubuh (skincare).

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang telah menahan Erpin Kuswati di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa 23 Mei lalu.

 

Ia diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana desa.

Di antaranya, kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak dan honor pegawai tidak diserahkan.

Diduga, uang hasil korupsi ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Seperti, membeli perawatan tubuh (skincare) dan yang lainnya.

Adapun, kini Penyidik Kejari Serang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Katulisan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2020-2021 ini.

 

Di sisi lain, pada Kamis (20/7) lalu, pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro mengatakan, kliennya dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Serang.

 

"Ada penambahan (kerugian negara). Tadi juga ada dari Inspektorat udah datang untuk mencocokan (menghitung) dengan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 900 juta," ujar Bagas.

 

Diketahui, sebagai Kades Erpin Kuswati saat itu menyelewengkan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan pembangunan desa.

Meski begitu, terkait uang hasil korupsi yang diduga untuk membeli skincare, Bagas enggan menaggapi karena telah masuk pokok perkara.

 

 

Share:

Laskar Muda NKRI Akan Gelar Aksi di Depan KPK dan Kejaksaan Usut tuntas aliran dana APBD Pemkab Cianjur 2022 Senilai Rp 4,2 T Namun Masih Banyak Jalan Hancur


KABARMASA.COM, JAKARTA – Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda  penggerak pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur  yang memadai sangat diperlukan seperti halnya infrastruktur jalan dan  jembatan. Keterbatasan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,  menyebabkan melambatnya laju investasi 14/7/2023.

 

Ada nya sebuah keganjilan di dalam APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 T yang membuat, kami para mahasiswa dan pemuda akan turun aksi terkait dengan anggaran yang diduga ada sebagian di markup, di karenakan kabupaten cianjur harusnya memiliki fasilitas kota, pendidikan yang baik, namun kenyataan nya bobrok dari segi pembangunan dan pendidikan, maka itu kami menggelar aksi di depan KPK RI & KEJAKSAAN RI Selasa 18 Juli 2023.

Dokumentasi Jalan Rusak Bertahun - tahun

Jl Babakan Sirna Kampung Babakan Sirna Dusun Babakan Kiray Desa Parakantugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur

Tujuan kami adalah pihak KPK RI & KEJAKSAAN RI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu melakukan audit terkait dengan anggaran APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 Triliun, dan juga bukti – bukti,  yang akan kami serahkan untuk menunjang pemeriksaan tersebut, hasil kajian dan bukti – bukti kami sudah siapkan untuk menjadi dasar kami, yang bertujuan untuk KPK RI & KEJAKSAAN RI menindak lanjuti dengan mudah terkait dengan bukti – bukti yang kami serahkan pada saat aksi nanti Selasa 18 Juli 2023.

 

Kami akan membakar api perlawan di KPK RI & KEJAKSAAN RI Bersama dengan para mahasiswa Se-jabodetabek dan juga para mahasiswa perwakilan dari Kabupaten Cianjur Akan ada teatrikal bakar ban, dan Peti Mati yang dibakar sebagai bentuk matinya nurani para pejabat Pemkab Cianjur Bupati dan Ketua Dprd diduga kuat ada indikasi Markup, Harus di periksa KPK RI & KEJAKSAAN RI dengan  anggaran APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 Triliun Seharusnya cianjur bisa lebih baik, dan sejahtera.

Afad Usasra Ketua Umum DPP Laskar Muda Nkri

Untuk memberikan tanda bahwa Negara ini tidak baik – baik saja, agar KPK RI & KEJAKSAAN RI dapat segera memeriksa pemerintah Kabupaten Cianjur, Oleh karena itu Kami sebagai mahasiswa harus segera mengambil peran sebagai AGENT OF CONTROL & AGENT OF CHANGE  Dalam kasus ini yaitu anggaran yang tidak masuk akal dan harus di buktikan kebenaranya, rakyat harus tahu terkait dengan anggaran yang ada, tutur Afad Usasra Ketua Umum DPP Laskar Muda Nkri.

 

Dokumentasi Aksi LMNKRI Menyuarakan Tolak Kenaikan BBM Depan Istana Negara

Selanjutnya sudah pasti juga banyak problematika yang ada dalam Pemerintah Kabupaten Cianjur ini yang harus diusut tuntas, maka dari itu kami laskar muda nkri tidak henti – hentinya untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan sesuai dengan yang diamanatkan di undang – undang dasar 1945.

 

Adapun aksi ini adalah aksi yang mengatasnamakan keadilan kemurnian hati nurani dan perlunya perombakan struktural dalam Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut, harus ada pelayanan yang transparan dalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur bukan lah raja yang arogan yang tidak bisa di intervensi, namun Pemerintah Kabupaten Cianjur adalah pelayan bagi masyarakat.

Adapun kami membuka pengaduan Terkait Pemerintah Kabupaten Cianjur di 0812 8226 8657 (Afad)

 

Tuntutan :

1. Menuntut transparansi anggaran terkait dengan APBD Rp 4,2 T triliun yang tidak jelas kemana demi menghindari terjadi nya korupsi

2. Transparansi data terkait anggaran pembangunan jalan, di karenakan banyaknya jalan rusak yang tidak pernah tersentuh Pemerintah Kabupaten Cianjur

 

 

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts