Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Jaringan Aktivis Indonesia Meminta Penegak Hukum Memeriksa Kepala Desa David Djumaifin Beserta Jajarannya Atas Dugaan Korupsi Di Desa Warialau Kota Dobo


KABARMASA.COM, DOBO - Jaringan Aktivis Indonesia melakukan unjuk rasa untuk meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Desa Warialau Kabupaten Kepulauan Aru, aksi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Dobo, (24/06/2024).

Dalam keterangannya bahwa "Indonesia sebagai negera hukum, dibawa tunduk terhadap konstitusi sudah tentu setiap penyelenggaraan negara pusat sampai kebawah tertibkan barisan untuk indonesia emas 2045, permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat harus di usut secara tegas dalam konteks penegak hukum.

Namun hari-hari ini kami dari jaringan aktivis indonesia  melihat dan menilai masih banyak   persoalan hukum yang terjadi di indonesia terkhususnya kabupaten-kepulauan aru, mulai dari pusat kota kabupaten kepulauan aru (dobo) hingga tingkat desa, salah satunya desa warialau, berbicara tentang warialau ada banyak sekali  permasalahan yang dilakukan dengan seangaja, kasus korupsi salah satunya. Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau money laundry  yang di lakukan oleh pemerintah desa warialau. Pada  tahun 2022 hingga saat ini belum juga selesai beberapa kali gerakan yang dilakukan untuk mendapatkan atensi baik namun belum juga" ujar Marchel Selaku Koordinator Lapangan Jaringan Aktivis Indonesia.

Lebih lanjut, Pemerintah desa warialau dibawa pimpinan kepala desa david djumaifin menipu warganya dengan dana blt bantuan langsung tunai dana desa (blt-dana desa) adalah bantuan uang tunai kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi covid-19. Sesuai yang diajurkan pemerintah. ini bantuan langsung tunai ( blt ) dana desa warialau kecamatan aru utara kabupaten kepulauan aru provinsi maluku diduga pemerintah desa telah melakukan penipuan atau pencucian uang kepada masyarakat penerima hak. 

"Menurut keterangan warga masyarakat penerima hak bantuan langsung tunai ( blt ) tersebut desa warialau warga penerima hak merasa ditipu dengan cara memberikan setelah seminggu pihak pemerintah meminta warga tersebut kembalikan dengan alasan yang tidak rasional. Atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah masyarakat protes karena ada dugaan korupsi di situ bagaimana bisa terjadi karena sebelumnya nama penerima bantuan blt tercantum dalam daftar penerima, sehingga  pemerintah membagi hak penerima bantuan ke rumah masing – masing, semua berjalan lancar namun seperti yang telah dituliskan di atas bahwa berselang seminggu kemudian pemerintah desa kembali untuk menagih bunga yang mereka bagi atas nama bantuan blt kemarin". tegasnya
 
Jaringan Akivis Indonesia membeberkan beberapa informasi terkait, bahwa Korupsi merupakan salah satu tindakan kejahatan kemanusian, kejahatan yang luar biasa.lalu kemudian satu permasalahan yang lagi hangat di perbincangkan di kalangan masyaraakat walialau atau di desa warialau terkait dengan sekolah paud/tk. Angaran dari pemerintah pusat yang berkisar  1 M dari angaran sebanyak itu 10% disalurkan untuk biaya pendidikan, berjalannya waktu ada keluhan dari tenaga guru paud mengeluh terkait upah bayaran mereka tidak diberikan selama kurang lebih 3 bulan lamanya. Berikutnya pengelolah paud mengeluh juga karena ada anggaran pribadi yang dikeluarkan namun sampai hari ini tidak mendapatkan solusi.

" Permasalahan terus terjadi berkaitan dengan anggaran 1 M 10% lagi di salurkan untuk kesehatan dalam ruang lingkup masyarakat desa lalu kemudian berjalannya waktu pemerintah desa mengadakan satu program pencegahan stunting, memberikan gizi kepada seluruh masyarakat kemudian kami dalam hal ini masyarakat warialau mempertanyakan sisah anggaran dikemanakan karena untuk pencegahan stuntyng dengan memberikan makanan kacang hijau, dll, tentu ada kelebihan anggaran dari 10% lalu yang menjadi pertanyaan sisa anggaran program tersebut dikemanakan, kami masyarakat meminta adanya keterbukan informasi terkait dengan anggaran tersebut karena kami pun berhak sebagaimana warga masyarakat warialau" ujar Marchel.

Ia juga menambahkan bahwa, Nilai korupsi yang diduga berkisar kurang lebih ratusan juta rupiah namun sampai saat ini penegak hukum tingkat kejaksaan, kepolisian tidak melihat dengan jelih bahwa telah terjadi praktek – praktek dugaan tindak pidana korupsi dari tingkat kabupaten kota hingga pedesaan, oleh karena itu kami yang tergabung dari jaringan aktivis indonesia menilai penegak hukum hari ini tebang pilih kasus sehingga kasus dugaan korupsi berkisar ratusan juta rupiah tidak di usut atau pun tidak dapat di lirik untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat" tegasnya.

Jaringan Akivis Indonesia kemudian meminta beberapa penegak hukum segera "Panggil dan periksa kepala desa warialau David Djumaifin dan perangkat desa lainnya" pungkasnya.

Share:

DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.


ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Modus korupsi perangkat desa

Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.

Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

  • Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015- 2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.

  • Anggaran untuk urusan pribadi

Selama periode 2015-2017 terdapat 51 kasus penyalahgunaan anggaran. Contoh kasus pada 2018 di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan lampu jalan (Rp140 juta), bantuan masjid (Rp20 juta), dan pengadaan papan monografi desa (Rp 1,45 juta). Namun, uang itu justru untuk membayar utang pribadi sang kades sebesar lebih Rp161 juta.

Contoh lain dilakukan oleh Yusran Fauzi, Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejak Januari- Desember 2018, ia merugikan negara lebih dari Rp609 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam audit BPKP Kalsel juga disebutkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasinya. Ia pun diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Proyek fiktif

Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015-2017, ICW mendata sedikitnya ada 15 kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Kepala Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Syamsu Japarang.

Ia terbukti, salah satunya, membuat kegiatan fiktif untuk material pengerjaan jalan setapak (Rp 2,97 juta), perjalanan dinas (Rp 1,5 juta), belanja ATK (Rp 4,27 juta), pembelian seragam BPD (Rp2,5 juta), dan lain-lain. Negara rugi Rp 48,98 juta.

  • Tidak sesuai volume kegiatan

Salah satu contoh kasus ini dilakukan oleh Andiani, Kepala Desa Piyeung Lhang, Aceh terkait dengan proyek pembangunan rumah sewa di desa tersebut. Proyek senilai Rp368 juta hanya selesai 66,39 persen, padahal dana desa telah ditarik penuh. 

Andiani juga mengorupsi dana proyek jalan desa, dari total anggaran Rp105juta ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp19,9 juta. Pada 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis sang kades selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

  • Laporan palsu

Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
 
Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015- 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.

Contoh kasus laporan fiktif, misalnya, terjadi di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menjerat Musdari (Penjabat Desa Larpak) dan Moh Kholil (pelaksana proyek). Mereka membuat laporan dana desa 2016 seakan-akan proyek sudah selesai dilaksanakan. Kerugian negara Rp 316 juta.

Kasus lain, yaitu menjerat Sahirpan, Kepala Desa Terong Tawah, NTB. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, wajib membayar Rp287,98 juta dalam kurun waktu sebulan, jika gagal membayar maka harta bendanya akan disita untuk ganti rugi. 

Juga, kasus Subardan, Kepala Desa di Pewodadi, Lampung yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua tahun, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 200 juta. Jika gagal bayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, maka akan dipidana lagi selama sembilan bulan.

  • Penggelapan

Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017. Ia menggelapkan dana desa sebesar lebih dari Rp 325 juta. Modusnya, ia memalsu tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairannya. Uang dipakai membayar utang dan liburan ke Malaysia. ICW menyebutkan, selama 2015- 2017 terdapat 32 kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan.

Desa Antikorupsi cegah korupsi

Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:

  • Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
  • Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
  • Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.

Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:

  • Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
  • Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
  • Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi

Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.[]
Share:

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jaktim berhasil menggagalkan tawuran

KABARMASA.COM, JAKARTA - Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur berhasil menggagalkan gerombolan remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jl. Rawa Binong Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur. Pada Minggu (23/06/2024) dini hari.


Sebanyak Dua Pemuda berhasil diamankan Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur


Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Timur Kompol Capt. Hendra Wijaya mengatakan pengamanan dilakukan saat tim Presisi melakukan patroli di wilayah Jl. Rawa Binong Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.


“Pagi tadi (23/06/24) kegiatan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jaktim mengamankan dua remaja dan dua barang bukti berupa satu buah cobek dan satu buah stik golf dan dua Unit Sepeda Motor,” kata Hendra dalam keterangannya.

”Dua barang bukti berupa satu buah cobek dan satu buah stik golf yang diduga akan digunakan untuk tawuran diamankan tim TP3.,” Ujarnya.


Hendra menambahkan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur.


Lebih lanjut, Kasat Samapta Kompol Hendra menuturkan, pihaknya akan gencar melakukan patroli perintis presisi untuk mencegah tawuran terjadi di wilayah hukum Jakarta Timur.

Share:

Temuan Mabes Polri saat pantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat


KABARMASA.COM, NTT - Yudi Purnomo Harahap Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri kepada Media menyatakan bahwa tim bersama Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat memantau penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat NTT. Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 18-22 Juni 2024. Tim terdiri dari Hotman Tambunan selaku Ketua Tim, Herbert Nababan selalu Wakil Ketua Tim, dengan beranggotakan Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.


Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara serta memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi.


Herbert Nababan Wakil Ketua Tim yang merupakan mantan Penyidik senior KPK memimpin langsung pertemuan antara Satgassus, Kementerian Pertanian dengan  Bupati Manggarai dan Bupati Manggarai Barat beserta jajaran termasuk dihadiri juga dari pihak PT Pupuk Indonesia, Distributor Pupuk dan Kelompok Petani. Dalam pertemuan tersebut Herbert Nababan menekankan kembali bahwa jangan sampai ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak. Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton (total nilai subsidi sebesar Rp54 Triliun)


Herbert juga mengatakan bahwa Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stock pupuk dan juga penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.


Menurut Hotman tim ke Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat karena penebusan pupuk bersubsidi di kedua wilayah ini menggunakan 2 (dua) metode penebusan yaitu dengan kartu tani dan KTP dan mengecek bagaimana dinas pertanian melakukan pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.


Kemudian, Hotman selaku Ketua tim menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan  tim menemukan 


1. Di kedua kabupaten tersebut masih banyak petani bahkan mencapai ribuan yg seharusnya secara kriteria berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena belum terdaftar di E-RDKK. Hal ini salah satunya disebabkan oleh belum padu padannya nomor NIK petani dengan data dukcapil dan tidak cukupnya waktu untuk melakukan peng input an data di E-RDKK. Satgassus menyarankan agar segera data NIK petani dipadupadankan dgn data Dukcapil dan kemudian segera mendaftarkan mereka di data Simluhtan dan data E-RDKK. Dalam hal ini juga Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI utk memberi waktu yg cukup pada Kabupaten utk melakukan peng input an data di E-RDKK dan memberi kebebasan pada Dinas Pertanian Kabupaten melakukan perubahan E-RDKK nya dlm batas yg diperbolehkan oleh Permentan menyesuaikan dengan kemampuan pendataan masing2 kabupaten.

2. Sampai dengan Juni 2024, masih banyak kartu tani yg belum disalurkan oleh bank kepada petani sehingga petani tidak bisa menebus jatah pupuk bersubsidinya. Dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, maka Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme yaitu penebusan dengan menggunakan KTP.

3. Masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, bahkan ada petani yg harus menebus pupuk dgn jarak lebih kurang 80km. Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI utk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.

4. Para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh dan untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di propinsi NTT.

5. Kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios. Untuk itu diharapkan Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok ini dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jk stok tidak ada di kios dan distributor.

6. Masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jk benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani. Untuk itu Satgassus menyarankan kepada Kementerian Pertanian RI utk membuat petunjuk verval dimana sebelum transaksi penebusan diverifikasi oleh Tim Verval kecamatan, agar terlebih dahulu transaksi ini di verval oleh Tim PIHC utk memperbaiki dan melengkapi administrasi yg diperlukan sesuai standar yg ada sehingga memastikan tidak adanya lagi penolakan keabsahan transaksi oleh Tim Verval Kecamatan.


Dalam kesempatan ini juga Satgassus mendapatkan keluhan dari petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) bahwa mereka tidak lagi didukung operasional yang memadai ketika melaksanakan tugas pendataan petani dan verifikasi validasi transaksi penebusan pupuk bersubsidi.  Pada kesempatan tersebut Satgassus meminta pada Pemerintah kabupaten dan Kementerian Pertanian RI untuk memberikan dukungan operasional yg cukup mengingat strategisnya peran PPL dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi program pupuk bersubsidi ini yg menggunakan metode digitalisasi dalam pendataan, penebusan, serta verifikasi dan validasi  transaksi.

Share:

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Metro Jaya Gelar Bersih-Bersih Bersama Forkopimda DKI

KABARMASA.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto, S.I.K pimpin bersih-bersih bersama Forkopimda DKI dan Bhayangkara Polda Metro Jaya dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Kelurahan Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat. Minggu (23/6/2024).


Kegiatan tersebut di hadiri Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.H., S.I.K., M.Si, Kasdam Jaya Brigjen TNI Tatang Subarna, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Pejabat Utama Polda Metro Jaya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Dandim 0505 Jakarta Timur.


Dalam Sambutannya Irjen Pol. Karyoto Mengatakan kegiatan ini kita laksanakan sebagai bagian dari kegiatan bakti sosial Polda Metro Jaya dalam rangka memperingati hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024.


"Untuk itu, saya ucapkan terimakasih atas partisipasi seluruh pihak dalam kegiatan bakti sosial yang kita selenggarakan hari ini"


Karyoto berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan membantu warga yang membutuhkan.


Oleh karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan personel jajaran Polda Metro Jaya untuk bersama-sama Menjadi sosok yang peduli, baik peduli terhadap kesehatan maupun terhadap kebersihan lingkungannya.


"Hari Bhayangkara merupakan momen penting bagi kita semua, khususnya bagi keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia untuk merefleksikan kembali peran dan tanggung jawab kita dalam melayani dan mengayomi masyarakat" Ungkapnya


Pada kesempatan tersebut Karyoto mengajak mari kita bersama-sama dengan TNI, Polri, Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan beberapa kegiatan yang sudah di agendakan diantaranya, yaitu :


1. Membersihkan lingkungan, kegiatan ini mencakup pembersihan tempat ibadah, fasilitas umum, dan sungai.

2. Pembagian sembako kepada warga yang membutuhkan.

3. Penanaman pohon yang bertujuan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan dan menjaga kelestarian alam. 


tidak hanya itu, Karyoto berharap bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri semata, tetapi juga tanggung jawab kita bersama sebagai anggota masyarakat. 


"Semoga Kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat, serta memberikan manfaat yang nyata bagi Lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga semangat kebersamaan dan kepedulian ini terus kita jaga dan tingkatkan di masa-masa mendatang" Pungkasnya.

 

Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts