Showing posts with label daerah. Show all posts
Showing posts with label daerah. Show all posts

SEBELUM Rudapaksa CAT, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Janji Nikahi Korban dan Terkuak Chat Mesum


KABARMASA.COM, JAKARTA - Terkuadalam sidang kode etik terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asyari mejanjikan pernikahan dengan korban sebelum melakukan rudapaksa.


 

Hasyim Asyari telah dipecat dalam putusan DKPP. Hasyim Asyari terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, wanita yang bertugas sebagai Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) di Belanda. 

 

Dalam sidang tersebut juga, DKPP menyertakan bukti-bukti chat Hasyim Asyari dengan korban. 


Rayuan Hasyim Asyari terhadap korban diterakan sebagai bukti. 

KOrban, CAT mengatakan dipaksa oleh Hasyim Asyari untuk melayani nafsu bejatnya. 

CAT yang merupakan panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) domisili Belanda mengungkapkan kronologi dipaksa berhubungan badan hingga mengalami gangguan kesehatan. 

Pengakuan CAT sudah disampaikan di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

DKPP menerangkan pemaksaan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023, di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.


Saat itu, DKPP tengah menggelar bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag dan Hasyim Asy'ari hadir di sana."Pada kegiatan tersebut teradu hadir pada 3 Oktober 2023, dan menginap di hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa," ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

"Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," katanya.


Dewi berkata korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023.

Korban pun mendapatkan pemeriksaan.

 

"Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu," kata Dewi.

 

Dewi berujar korban melaporkan pemeriksaan yang dilakukannya ke Hasyim Asy'ari.

Hasyim lantas juga menjalani pemeriksaan di Indonesia.

 

"Pada 31 Oktober 2023 pengadu menghubungi teradu pesan WA agar teradu melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang dianjurkan dokter, kemudian teradu menjawab 'iya siap sayang'. Selanjutnya teradu mengirimkan hasil pemeriksaan teradu yang dilakukan teradu disertai caption semoga kita sehat selalu," ucap Dewi.

 

"Dalam sidang pemeriksaan teradu mengakui kata 'kita' yang dimaksud WA adalah pengadu dan teradu. Berdasarkan uraian di atas tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada 3 Oktober 2023," lanjutnya.

 

Berdasarkan pengaduan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

 

DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

 

Ketua KPU RI Bersyukur Dipecat

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila.

 

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

 

“Dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Setelah menyampaikan hal itu, Hasyim bersama para anggota KPU lainnya langsung meninggalkan awak media tanpa ada sesi tanya-jawab.

 

Pertimbangkan Pidana

Menyikapi ini, kuasa hukum anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda atau pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, mengatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus dugaan asusila tersebut ke ranah pidana, setelah DKPP menyatakan pelecehan oleh Hasyim Asy'ari terbukti.

 

"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan exhausting ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor, untuk lapor," ucap Aristo di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Aristo menyebut kliennya tak berdomisili di Indonesia.

 

Oleh sebab itu, kliennya masih mempertimbangkan membawa kasus ini ke ranah pidana atau move on dari masalah ini.

 

"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ucap Aristo.

 

Aristo mengaku puas atas putusan dari DKPP tersebut.

Meski begitu, dia menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.

"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," ujarnya.

 

"Tapi di sisi lain juga sebenarnya sedih juga, ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," sambungnya.

 

Aristo menyampaikan dirinya juga melakukan pendampingan psikolog kepada kliennya. Dia mengatakan, akibat tindak asusila itu, korban mengalami guncangan mental.

 

"Oh ada. Pasti ada (guncangan mental). Tapi saya nggak bisa, itu kan rahasia ya soal record medis," ujarnya.

 

Sebelumnya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

 

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

 

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

 

Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui Zoom.

 

Pengadu Menangis

Sementara itu pengadu sempat menangis saat permohonan dikabulkan.

Momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito membacakan putusannya dalam sidang di gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

 

Pengadu terlihat menangis dan mengusap air mata.

Pengadu sempat berbicara kepada kuasa hukumnya.

Wanita cantik itu kemudian terlihat keluar dari ruang sidang.

 

DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.

“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

 

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.

 

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.

 

Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK.

 

Perwakilan dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, hingga melakukan tindakan asusila.

 

"Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo di gedung DKPP pada Kamis (18/4/2024).

 

Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024.

 

Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.

 

Share:

INFLASI NAIK, PJ GUBERNUR GELAR HIGH LEVEL MEETING TPID

KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, memimpin pelaksanaan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku, Kamis (4/7/2024), bertempat di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubenrur Maluku.


Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku beserta seluruh Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Perbankan, Instansi Vertikal, Pelaku Usaha, dan stakeholder terkait.


Sadali mengatakan bahwa Persoalan inflasi, sampai saat ini masih menjadi konsen Pemerintah Pusat, dan menjadi program prioritas yang harus dilakukan oleh Provinsi Maluku, dimana saat ini inflasi untuk Maluku pada Bulan Juni berada pada angka 3,63% yoy.


“Dimana berdasarkan data BPS inflasi Kota Ambon menjadi 4,49%, Kota Tual 3,39%, dan Kabupaten Maluku Tengah 2,64% yoy, yang artinya, kita memerlukan langkah bersama dalam menjabarkan strategi 4K, yakni ketersediaan barang, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif,” kata Sadali.


Ia mengatakan saat ini berdasarkan Kondisi Rill, Kota Ambon dilanda cuaca hujan secara intens, yang menyebabkan harga barang naik, seperti ikan, dimana nelayan kurang mendapatkan hasil tangkapan karena gelombang yang tinggi.


“Pemerintah Daerah telah memberikan bantuan holtikultura seperti greenhouse namun hal itu tidak mencukupi, dan ditambah dengan pelaksanaan pasar murah, dimana rencananya dalam sebulan akan dilakukan selama 5x, dan memberikan bantuan cold storage untuk nelayan tangkap,” tandasnya.


Sadali berharap melalui rapat ini, semua pihak dapat bekerjasama dalam rangka meringankan beban masyarakat, terutama membantu jika ada terjadi penimbunan baik yang dilakukan oleh pedagang maupun produsen.


“Mari kita bersama melindungi persoalan pengendalian inflasi untuk melindungi hak masyarakat,” tutupnya. 

Share:

Warga Laporkan Mafia Tanah Depok ke Polda Metro jaya


KABARMASA.COM, JAKARTA - Warga diwakili penasehat hukum mengadu ke Polda Metro Jaya dengan alasan telah menjadi korban mafia tanah di Kota Depok, Jawa Barat, sehingga warga tersebut mengalami kerugian hingga mencapai 1.5 millyar.

Korban yang diwakili penasihat hukumnya Muchlis Ali, SH, Rizaldi, SH dari Kantor Hukum Muchlis Ali, SH & Rekan menyebutkan bahwasanya tanah milik korban yang bersertifikat SHM yang terletak di jalan/gang bakti  Cinangka Kota Depok seluas 500m2, yang mana tanah tersebut telah diserobot, dikuasai dan diperjual belikan oleh orang lain sejak februari 2023.


Dalam laporan yang diterima Kepolisian Polda Metro Jaya  dengan Nomor : LP/B/3735/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 03 Juli 2024 pelapor melaporkan yang mengaku seorang Habaib yang berinisial MH, AS, S dan kawan-kawan yang diduga kuat merupakan kelompok mafia tanah di Kota Depok. 


Menurut Muchlis Ali, SH selaku kuasa hukum korban/ pemilik tanah,  lahan tanah tersebut sudah lama di miliki oleh kliennya dan dalam tanah tersebut telah dipasang plank/papan penanda kepemilikan serta telah dibangun pondasi sebagai pembatas tanah milik kliennya. Hanya saja tanaman  serta plank yang terpasang diduga kuat telah dirusak oleh kelompok mafia tanah yang mengaku habaib tersebut dan juga muchlis Ali, SH menduga adanya keterlibatan RT dan RW setempat dalam peristiwa penyerobotan ini.


Dalam hal ini Muclis Ali sangat mengapresiasi Polda Metro Jaya Ketika pembuatan laporan ini direspon dan ditanggapi dengan baik dan mendukung Kapolda Metro Jaya dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang sangat meresahkan ini.

Share:

Pemkot Bekasi Gelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Pasca Penyegelan Perumahan PT. Hadez Graha Utama, dihadiri Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang terdiri dari Unsur Polres Metro Bekasi Kota, Unsur Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi, Unsur Subdenpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Unsur Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Unsur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Unsur Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Unsur Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Unsur Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bekasi, Unsur Dinas Perhubungan, Unsur Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Unsur Setda Bagian Humas, Unsur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, dan Unsur Kelurahan Jatiasih, Selasa 02/07/2024.


Rapat dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tata Ruang Lintong Dianto Putra untuk membahas perkembangan dan situasi di area perumahan pasca penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan pada 04 April 2023 terhadap bangunan PT. Hadez Graha Utama  yang terletak di Jl. Raya Cikunir RT. 001 RW. 013 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.


Lintong menyampaikan agar menutup akses jalan masuk dan selalu dilaksanakan monitoring di wilayah oleh Perangkat Daerah terkait agar tidak adanya tindakan pencurian maupun perusakan dan memastikan Spanduk /plang Segel tetap terpasang.


"Kami mengingatkan kembali kepada  perangkat daerah terkait agar selalu melakukan pemantauan guna menghindari adanya pengrusakan yang berdampak merugikan serta terjadinya pelanggaran hukum" ucap lintong.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 256/Pdt.Sus-PKPU2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. 12 Juli 2023 PT. Hadez Graha Utama telah dinyatakan pailit. Tim Penertiban Bangunan yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi akan menjaga Status Quo Lahan sehingga tidak ada aktivitas apapun di dalam lahan tersebut dengan mengedepankan pendekatan persuasif sehingga dapat menjaga kondusifitas masyarakat.


Adapun unsur samping yang terdiri dari Polres Metro Bekasi Kota (BIMASPOL), Komandan Distrik Militer 0507 Kota Bekasi (BABINSA), Subdenpom Jaya/2-1 dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi siap menurunkan personel untuk kegiatan yang dimaksud dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi setiap I (satu) minggu sekali dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan akan melakukan pengawasan setiap hari di malam hari 

Share:

SADALI IE HADIRI PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE-78 DI LAPANGAN TAHAPARY, POLDA MALUKU


KABARMASA.COM, AMBON –  Dengan Sorotan Tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”,  Kepolisan Daerah Maluku menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Tahapary - Tantui, Ambon, Senin (1/7/2024).


Upacara dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen. Pol. Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, serta dihadiri oleh Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU dan Forkopimda Provinsi Maluku, Pejabat TNI Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan stakeholder terkait.


Pada kesempatan itu Kapolda Maluku, memberikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh undangan yang hadir dan telah meluangkan waktu, serta kepada pasukan yang terlibat.


“Ucapan terima kasih terutama kepada seluruh rekan Forkopimda yang selama ini telah bersinergi berkolaborasi, dan berkoordinasi dalam menjaga Provinsi Maluku ini agar selalu aman damai dan sejahtera,” ucap Kapolda.


Selaku Kapolda Maluku dirinya juga menyampaikan permohonan maaf, dimana masih banyak kekurangan yang dilakukan oleh Polda Maluku dan jajaran.


“Dalam melaksanakan tugas, kami memang belum sempurna, tetapi kami berusaha melakukan yang terbaik bagi rakyat Maluku,” ungkapnya.


Menutup sambutannya, Kapolda memohon doa restu agar kedepan Polri semakin presisi dalam rangka menegakkan hukum, melindungi dan melayani masyarakat.


Kapolda Maluku, juga turut mengatakan bahwa Amanat Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 ini akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo, pada upacara yang berpusat di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, pukul 14.00 WIB.


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Acara Syukuran di Plaza Presisi, dimana pada kesempatan tersebut Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Pangdam XV Pattimura, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Danlantamal IX Ambon, dan Danlanud Pattimura, menerima Penghargaan Tokoh Penggerak Sinergitas Presisi, yang diserahkan oleh Kapolda Maluku.

Share:

Koramil 03/Teluk Pucung Bersama Warga RW.007 Aren Jaya Atasi Stunting Dengan Samator


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Mendukung program pemerintah dalam mengatasi penurunan angka Stunting, Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi bersama warga RW 007 Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi bersinergi dan kompak cetuskan program satu rumah satu telur (SAMATOR).


Terlihat kemarin (28/6), Wadanramil 03/Teluk Pucung Kapten Inf Budi Kiswanto bersama ketua RW.007 Bapak Atang beserta ibu ibu PKK melakukan pengambilan telur dari rumah kerumah.


Menurut Ketua RW.007, kegiatan SAMATOR ini di cetuskan sebagai bentuk kepedulian  kepada Keluarga yang memiliki anak dengan berat atau tinggi badan tidak ideal sesuai umurnya (Stunting).


Diharapkan dengan diberikan Telur untuk di konsumsi oleh keluarga Stunting, bisa memberikan perubahan berat badan Putra-putrinya sehingga dapat bertambah karena adanya tambahan Nutrisi.

 

Wadanramil 03/Teluk Pucung Kapten Inf Budi Kiswanto, kepada media pendim menyampaikan, “TNI-AD melalui Koramil 03/Teluk Pucung akan senantiasa hadir untuk Bersama-sama mengajak seluruh komponen bangsa menjadi Orangtua Asuh yang peduli dalam menyiapkan Generasi Emas 2045 agar siap menghadapi tantangan masa depan,"ucapnya.


"Kegiatan ini murni dari masing-masing pribadi khususnya warga di RW.007 juga para dermawan yang sukarela mendukung program ini agar berjalan dengan Optimal."terangnya.


"Semua merasa bangga dan senang untuk bisa berbagi dengan Sesama, dengan semangat SATU HARI SATU KEBAIKAN”, Pungkas Wadanramil 03/Teluk Pucung Kapten Inf Budi Kiswanto.

 

(Sumber Kodim 0507/Bekasi)

Share:

Berantas Pungli, Pj. Wali Kota Bekasi Sahkan Tim Unit Reaksi Cepat Dishub


KABARMASA.COM, KOTA BEKASI - Dinas Perhubungan menggelar Apel Kesiapan Pasukan di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad pada Jum'at, (28/06).


Apel Kesiapan Pasukan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan dan komitmen para Aparatur Dishub dalam bertugas melayani masyarakat.


Selain itu, guna menegakkan peraturan serta membersihkan lalu lintas dan membebaskan para pengguna jalan di Kota Bekasi dari Pungutan Liar (Pungli), Dishub membentuk Tim Reaksi Cepat yang sebelumnya bernama Tim Tindak. Tim Reaksi Cepat akan didukung dengan peran dari Unit Pengendali Gratifikasi yang siap menindak jika ditemukan dan terbukti terjadi melakukan Pungli di lapangan.


Masyarakat pun juga bisa lebih mudah menyampaikan langsung laporan atau pengaduan jika melihat langsung adanya Pungli saat berlalu-lintas di Kota Bekasi dengan telah dirilisnya aplikasi pengaduan yang bisa diakses melalui pindai barcode resmi yang dikeluarkan Dishub.


Menurut Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, semua langkah itu merupakan upaya penyelesaian permasalahan lalu lintas terutama dalam membereskan kejadian-kejadian di lapangan terkait adanya Pungli.


"Melalui program-program tersebut, jajaran Dinas Perhubungan harus mampu membuktikan memberikan layanan terbaik di bidang lalu lintas dan transportasi bagi warga Kota Bekasi. Jauhkan tindakan - tindakan tidak terpuji, koruptif dan hal-hal yang melanggar etika organisasi. Jadikan masukan, kritikan, penyampaian aspirasi dari masyarakat sebagai momentum untuk berubah menjadi lebih baik," ujar Gani Muhamad dalam amanatnya. 


Di akhir amanatnya, Gani Muhamad menegaskan, "pesan saya kepada Bapak/Ibu semuanya agar terus bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas-tugasnya, yakni dengan memaksimalkan penyesuaian jumlah petugas di tiap -tiap titik  kemacetan agar terurai dengan efektif, lakukan optimalisasi dan kolaborasi antara teknologi ATCS yang sudah ada dengan para petugas pengatur lalu lintas di lapangan, serta dengan ikut serta mengamankan penggunaan ruang jalan yang sudah di bangun oleh Pemerintah akan tetapi dipergunakan bukan oleh peruntukannya seperti penggunaan trotoar untuk parkir liar atau pedagang kaki lima yang harus diurai dan diselesaikan secara lintas sektor," tutupnya.


Share:

Rumah Subsidi Pemerintah di Cikarang Dijarah, Pengamat: Bank dan Pemilik Tidak Peduli dengan Nilai Bangunan

KABARMASA.COM, KABUPATEN BEKASI - Ahli Tata Kota dan Permukiman ITB, Jehansyah Siregar mengatakan, terjadinya penjarahan sejumlah rumah kosong di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, karena pihak bank dan pemilik tidak peduli dengan nilai bangunan. “Pertanyaannya, kenapa rumahnya dibiarkan dipretelin? Nah, tentu si pihak bank yang menjaminkan itu atau yang menjadikan itu jaminan maupun si pemilik yang mencicil KPR, tidak terlalu peduli dengan nilai bangunan,” kata Jehansyah dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Jehansyah mengatakan, kedua pihak diduga menganggap harga tanah di area Villa Kencana Cikarang akan semakin tinggi seiring berjalannya waktu.

“Tapi, di dalam masa kapan itu naiknya, kapan itu tumbuh satu kehidupan, satu-satu permukiman yang alive, yang semarak, ramai gitu, itu enggak ada yang tahu,” ujar Jehansyah.

Oleh karena itu, di dalam masa menunggu nilai tanah semakin tinggi, muncul persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang beberapa hari terakhir menjadi buah bibir mengenai kondisi Villa Kencana Cikarang. “Jadi, kembali tadi, ini hanya dijadikan aset, aset KPR.

Bukan menjadi suatu kebijakan untuk membangun satu kawasan permukiman yang hidup,” pungkas Jehansyah. Diberitakan sebelumnya, Kompleks perumahan subsidi di Cikarang, Jawa Barat, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2017, kini kondisinya memprihatinkan. Perumahan yang bernama Villa Kencana Cikarang itu tampak seperti kota mati lantaran banyak rumah yang terbengkalai dan tak berpenghuni.

Villa Kencana Cikarang mempunyai segudang permasalahan pada kondisi bangunan rumah maupun lingkungan di sekitarnya. Warga bernama Joko (47) mengungkapkan, rumah subsidi Villa Kencana Cikarang banyak yang dijarah maling.

Hal tersebut Joko ketahui setelah salah satu pemilik rumah di Villa Kencana Cikarang itu melaporkan kejadian terhadap dirinya. “Ya yang punya (rumah) laporan, ‘Pak, rumah saya dibobol’. Kan ditinggal pergi (tak dihuni),” ujar Joko yang juga merupakan Ketua RT 02/RW 11 Desa Karangsentosa, ditemui Kompas.com di Villa Kencana Cikarang, Rabu (19/6/2024). “Cuma kan namanya rumah kosong, enggak bisa apa-apa. Terkadang kan, (mereka) meninggalkan barang (di dalam rumah) tapi enggak ngomong. Jadi, dikira kosong,” lanjutnya.

Para pelaku melancarkan aksi di Villa Kencana Cikarang di waktu yang berbeda-beda. Entah subuh atau siang hari. Kebanyakan dari mereka mengambil barang di rumah yang tidak berpenghuni. “Barang-barang kloset atau apa, yang sering kemalingan itu barang-barang yang ditaruh, terus ditinggal. Memang agak susah di sini. jalurnya kan banyak ya, belum ada portal utama,” kata dia.

"Ini meteran listrik, meteran air. Kabel di dalem juga diambil. Di RT saya ada dua motor yang hilang," ucap Joko. Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 2017, rumah subsidi ini diresmikan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2017.

Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini merupakan karya PT Arrayan Bekasi Development (SPS Group). Menempati lahan seluas 105 hektar, rumah yang dibangun sebanyak 8.749 unit ini mempunyai tipe per unit 25/60. Pembangunan Villa Kencana Cikarang dimulai sejak 2016. Untuk akses KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), masyarakat mendapat bunga acuan 5 persen dengan masa tenor 20 tahun. Melalui FLPP, masyarakat hanya membayar uang muka atau down payment (DP) 1 persen, yakni Rp 1,41 juta dan cicilan sekitar Rp 800.000 per bulan.


Share:

PERINGATI HANI, SADALI BERKOMITMEN JAGA MALUKU DARI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA

KABARMASA.COM. AMBON – Bertemakan The Evidence is Clear : Invest in Prevention dan Tema Nasional Masyarakat bergerak bersama melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar, maka Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, menggelar Acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), pada Rabu (26/6/2024), berpusat di Aula lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.


Hadir pada kesempatan itu Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU, Forkopimda Provinsi Maluku, Kepala BNN Provinsi Maluku Deni Dharmapala,SH., SIK., MH, Pimpinan Lembaga Vertikal, BUMN/BUMD, Jajaran BNN Provinsi Maluku, dan Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.


Sadali dalam sambutannya mengatakan bahwa, 92,4% wilayah Maluku terdiri dari lautan, maka secara geografis Maluku bericirikan wilayah Kepulauan, hal inilah yang menyebabkan kerawanan karena memiliki banyak pulau yang dapat menjadi pintu masuk bagi pengedaran gelap narkoba di Provinsi Maluku.


“Jika kita tidak serius dalam menangani masalah penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba maka ini bisa menjadi ancaman bagi masyarakat Maluku,” ungkap Sadali.


Sebagaimana salah satu misi dari Pemerintah Daerah Maluku yakni, mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, mandiri dan berprestasi, Sadali menyatakan, hal tersebut hanya akan menjadi impian belaka, jika masyarakat Maluku terutama generasi muda terlanjut menggunakan narkoba.


“Penyelahgunaan dan pengedaran gelap narkoba merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas, yang tidak hanya berdampak bagi manusia, namun juga dalam berbagai bidang seperti sosial dan budaya, ekonomi, politik, yang akan menggerus nilai-nilai budaya,” tambahnya.


Untuk itu, Sadali menegaskan sudah saatnya kita menyatakan perlawanan terhadap narkoba, dan mengguggah kesadaran masyarakat untuk berani mencegah, berani lapor dan berani rehab.


“Pemerintah Provinsi Maluku bertekad menjadikan Maluku bersih dari narkoba, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan senantiasa mendukung segala langkah dan program BNN Provinsi Maluku, dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan , dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Provinsi Maluku,” tegas Sadali.


Sadali juga menerangkan bahwa pihaknya telah mengesahkan SK Tim Terpadu P4GN, yang bertujuan untuk mendukung program P4GN agar implementasi dan rencana aksi, dapat terlaksana dengan baik, di Provinsi Maluku.


“Komitmen yang kami lakukan semata-mata untuk Masyarakat Maluku dan anak-anak kita kedepan, yang pada mereka kita taruh harapan untuk menjaga bumi raja-raja yang kita cintai dan banggakan agar bersih dari narkoba,” jelas Sadali.


Sadali juga mengajak Forkopimda, masyarakat dan seluruh unsur yang hadir, untuk bersama-sama berkomitmen menjaga Maluku, juga generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Di tempat yang sama Dharmapala, mengatakan sebagai Provinsi Kepulauan, Maluku memiliki berbagai potensi daerah yang berharga dan membanggakan, namun juga harus menjadi perhatian kita bersama, sebab hal ini menempatkan Maluku sebagai Provinsi yang rentan dan rawan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.


“Sesuai amanat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, BNN Provinsi Maluku merupakan Leading Institution dalam penanganan narkoba, bertekad menjadikan Wilayah Provinsi Maluku, sebagai tempat yang memiliki daya tangkal terhadap penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tandasnya.


Ia mengatakan hal ini semata-mata bertujuan untuk menjadikan negeri raja-raja menjadi wilayah yang nyaman dan damai.


Pada kesempatan itu Kepala BNN Provinsi Maluku turut menyerahan penghargaan atas Peran Aktif sebagai Mitra Pendukung dan Mitra Pelaksana P4GN kepada beberapa instansi, dimana salah satunya diserahkan kepada Provinsi Maluku yang diterima secara langsung oleh Penjabat Gubernur Maluku. (Diskominfo Maluku)

 

Share:

RAPAT DENGAN MENDAGRI, SADALI : OPERASI PASAR TETAP BERJALAN


KABARMASA.COM, AMBON – Penjabat Gubernur Maluku Ir. Sadali Ie, M.Si., IPU didampingi Plh Sekretaris Daerah Dr. Syuryadi Sabirin, mengikuti secara Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terkait Langkah Konkrit Pengendalian Inflasi Daerah dan Penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio di daerah, pada Senin (24/6/2024) dari Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku.


Hadir juga bersama Pj Gubernur Maluku Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur terkait.


Mendagri dalam arahannya menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah sangat penting dibangun untuk pengendalian inflasi, dan berbagai langkah strategis perlu diambil, seperti pemantauan harga bahan pokok, peningkatan produksi lokal, serta koordinasi yang instensif antara berbagai pihak.


Pada kesempatan itu juga, Mendagri turut membahas terkait Penanganan KLB Polio, yang mana memerlukan tindakan cepat dan efektif untuk mengatasi penyebaran penyakit ini, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal, edukasi kesehatan kepada masyarakat, dan peningkatan fasilitas kesehatan di daerah-daerah terdampak.


“Kita perlu segera bergerak dan memvaksinasi anak-anak kita. Setiap daerah harus mencari strategi yang sesuai dengan tantangan daerahnya untuk memastikan vaksinasi berjalan lancar dan cepat,” terang Mendagri.


Menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Mendagri, Sadali menegaskaan bahwa Pengendalian Polio dan TBC perlu dilakukan langkah-langkah tindak lanjut yang dimulai dengan Rapat Koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dengan Kabupaten Kota melalui zoom meeting.


Sementara itu Terkait Inflasi, Sadali menyampaikan kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Maluku dapat menggelar rapat koordinasi dengan Bupati Walikota, terutama 3 Wilayah yang masuk penilaian Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Ambon, Kota Tual, dan Kabupaten Maluku Tengah, dengan turut melibatkan Kabupaten Kota yang lain, seperti pada Kabupaten Buru yang memiliki angka inflasi yang tinggi.


“Langkah-langkah yang perlu diambil untuk pengendalian Inflasi yakni Operasi Pasar yang tetap berjalan, pengawasan, serta gelar pasar murah terutama dalam menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN),” jelasnya.


Sementara terkait Penanganan Polio Sadali mengatakan kepada Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku untuk menyiapkan anggarannya agar Polio dapat segera ditangani. (Diskominfo Maluku)

Share:

Jaringan Aktivis Indonesia Meminta Penegak Hukum Memeriksa Kepala Desa David Djumaifin Beserta Jajarannya Atas Dugaan Korupsi Di Desa Warialau Kota Dobo


KABARMASA.COM, DOBO - Jaringan Aktivis Indonesia melakukan unjuk rasa untuk meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi yang terjadi di Desa Warialau Kabupaten Kepulauan Aru, aksi tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Dobo, (24/06/2024).

Dalam keterangannya bahwa "Indonesia sebagai negera hukum, dibawa tunduk terhadap konstitusi sudah tentu setiap penyelenggaraan negara pusat sampai kebawah tertibkan barisan untuk indonesia emas 2045, permasalahan yang terjadi di kalangan masyarakat harus di usut secara tegas dalam konteks penegak hukum.

Namun hari-hari ini kami dari jaringan aktivis indonesia  melihat dan menilai masih banyak   persoalan hukum yang terjadi di indonesia terkhususnya kabupaten-kepulauan aru, mulai dari pusat kota kabupaten kepulauan aru (dobo) hingga tingkat desa, salah satunya desa warialau, berbicara tentang warialau ada banyak sekali  permasalahan yang dilakukan dengan seangaja, kasus korupsi salah satunya. Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau money laundry  yang di lakukan oleh pemerintah desa warialau. Pada  tahun 2022 hingga saat ini belum juga selesai beberapa kali gerakan yang dilakukan untuk mendapatkan atensi baik namun belum juga" ujar Marchel Selaku Koordinator Lapangan Jaringan Aktivis Indonesia.

Lebih lanjut, Pemerintah desa warialau dibawa pimpinan kepala desa david djumaifin menipu warganya dengan dana blt bantuan langsung tunai dana desa (blt-dana desa) adalah bantuan uang tunai kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak pandemi covid-19. Sesuai yang diajurkan pemerintah. ini bantuan langsung tunai ( blt ) dana desa warialau kecamatan aru utara kabupaten kepulauan aru provinsi maluku diduga pemerintah desa telah melakukan penipuan atau pencucian uang kepada masyarakat penerima hak. 

"Menurut keterangan warga masyarakat penerima hak bantuan langsung tunai ( blt ) tersebut desa warialau warga penerima hak merasa ditipu dengan cara memberikan setelah seminggu pihak pemerintah meminta warga tersebut kembalikan dengan alasan yang tidak rasional. Atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah masyarakat protes karena ada dugaan korupsi di situ bagaimana bisa terjadi karena sebelumnya nama penerima bantuan blt tercantum dalam daftar penerima, sehingga  pemerintah membagi hak penerima bantuan ke rumah masing – masing, semua berjalan lancar namun seperti yang telah dituliskan di atas bahwa berselang seminggu kemudian pemerintah desa kembali untuk menagih bunga yang mereka bagi atas nama bantuan blt kemarin". tegasnya
 
Jaringan Akivis Indonesia membeberkan beberapa informasi terkait, bahwa Korupsi merupakan salah satu tindakan kejahatan kemanusian, kejahatan yang luar biasa.lalu kemudian satu permasalahan yang lagi hangat di perbincangkan di kalangan masyaraakat walialau atau di desa warialau terkait dengan sekolah paud/tk. Angaran dari pemerintah pusat yang berkisar  1 M dari angaran sebanyak itu 10% disalurkan untuk biaya pendidikan, berjalannya waktu ada keluhan dari tenaga guru paud mengeluh terkait upah bayaran mereka tidak diberikan selama kurang lebih 3 bulan lamanya. Berikutnya pengelolah paud mengeluh juga karena ada anggaran pribadi yang dikeluarkan namun sampai hari ini tidak mendapatkan solusi.

" Permasalahan terus terjadi berkaitan dengan anggaran 1 M 10% lagi di salurkan untuk kesehatan dalam ruang lingkup masyarakat desa lalu kemudian berjalannya waktu pemerintah desa mengadakan satu program pencegahan stunting, memberikan gizi kepada seluruh masyarakat kemudian kami dalam hal ini masyarakat warialau mempertanyakan sisah anggaran dikemanakan karena untuk pencegahan stuntyng dengan memberikan makanan kacang hijau, dll, tentu ada kelebihan anggaran dari 10% lalu yang menjadi pertanyaan sisa anggaran program tersebut dikemanakan, kami masyarakat meminta adanya keterbukan informasi terkait dengan anggaran tersebut karena kami pun berhak sebagaimana warga masyarakat warialau" ujar Marchel.

Ia juga menambahkan bahwa, Nilai korupsi yang diduga berkisar kurang lebih ratusan juta rupiah namun sampai saat ini penegak hukum tingkat kejaksaan, kepolisian tidak melihat dengan jelih bahwa telah terjadi praktek – praktek dugaan tindak pidana korupsi dari tingkat kabupaten kota hingga pedesaan, oleh karena itu kami yang tergabung dari jaringan aktivis indonesia menilai penegak hukum hari ini tebang pilih kasus sehingga kasus dugaan korupsi berkisar ratusan juta rupiah tidak di usut atau pun tidak dapat di lirik untuk diselesaikan demi kepentingan masyarakat" tegasnya.

Jaringan Akivis Indonesia kemudian meminta beberapa penegak hukum segera "Panggil dan periksa kepala desa warialau David Djumaifin dan perangkat desa lainnya" pungkasnya.

Share:

DESA menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022, menurut data Indonesia Corruption Watch, organisasi independen yang fokus mengawal dan melawan isu korupsi.


KABARMASA.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun lalu saja terjadi 155 kasus korupsi di desa. Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp381 miliar. Praktik suap-menyuap dan pungli saja mencapai Rp2,7 miliar. Desa mengalahkan sektor pendidikan, utilitas, pemerintahan, dan sumber daya alam, demikian berdasarkan kategorisasi sektor ICW.


ICW mencatat sejak pemerintah menggelontorkan dana desa pada 2015, tren kasus korupsi di pemerintahan desa meningkat. Pada 2016, jumlah kasus korupsi di desa sebanyak 17 kasus dengan 22 tersangka. Enam tahun kemudian, jumlah kasusnya melonjak drastis 155 kasus dengan 252 tersangka.

Terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi). 

Modus korupsi perangkat desa

Rizki Zakaria dalam INTEGRITAS, jurnal antikorupsi KPK, menuturkan, korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa,” tulisnya.

Faktor lain, kata dia, desa-desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain:

  • Penggelembungan dana (markup)

Modus satu ini biasanya terjadi pada pengadaan barang dan jasa. ICW menyebutkan, sejak 2015-2017 terdapat 14 kasus korupsi dana desa melalui modus ini. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap dialami oleh Abdul Rasid Takamokan, Kepala Desa Negeri Administratif Sumbawa, Kecamatan Klimury, Kabupaten Seram Bagian Timur pada 2019.

Ia terbukti menggelembungkan alokasi dana kegiatan sejak 2015- 2017 senilai lebih dari Rp 433 juta. Dari beberapa kegiatan markup tersebut, salah satunya, yaitu ia menaikkan harga pembelian 15 motor desa dari Rp 23,5 juta menjadi Rp29 juta dalam Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 2016.

  • Anggaran untuk urusan pribadi

Selama periode 2015-2017 terdapat 51 kasus penyalahgunaan anggaran. Contoh kasus pada 2018 di Desa Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Sang kepala desa mencairkan dana pengadaan lampu jalan (Rp140 juta), bantuan masjid (Rp20 juta), dan pengadaan papan monografi desa (Rp 1,45 juta). Namun, uang itu justru untuk membayar utang pribadi sang kades sebesar lebih Rp161 juta.

Contoh lain dilakukan oleh Yusran Fauzi, Kepala Desa Hambuku Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Sejak Januari- Desember 2018, ia merugikan negara lebih dari Rp609 juta yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dalam audit BPKP Kalsel juga disebutkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan realisasinya. Ia pun diganjar 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

  • Proyek fiktif

Modus satu ini cukup populer, tidak hanya terjadi di desa, tapi di banyak sektor masih sering ditemui. Oknum aparat pemerintah atau perangkat desa membuat kegiatan, tapi sebenarnya tidak pernah ada. Sepanjang 2015-2017, ICW mendata sedikitnya ada 15 kasus proyek fiktif oleh pemerintah desa. Salah satu kasus yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Kepala Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Syamsu Japarang.

Ia terbukti, salah satunya, membuat kegiatan fiktif untuk material pengerjaan jalan setapak (Rp 2,97 juta), perjalanan dinas (Rp 1,5 juta), belanja ATK (Rp 4,27 juta), pembelian seragam BPD (Rp2,5 juta), dan lain-lain. Negara rugi Rp 48,98 juta.

  • Tidak sesuai volume kegiatan

Salah satu contoh kasus ini dilakukan oleh Andiani, Kepala Desa Piyeung Lhang, Aceh terkait dengan proyek pembangunan rumah sewa di desa tersebut. Proyek senilai Rp368 juta hanya selesai 66,39 persen, padahal dana desa telah ditarik penuh. 

Andiani juga mengorupsi dana proyek jalan desa, dari total anggaran Rp105juta ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp19,9 juta. Pada 12 April 2022, Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis sang kades selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

  • Laporan palsu

Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
 
Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif.

Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). ICW menemukan selama 2015- 2017 terdapat 17 kasus laporan fiktif.

Contoh kasus laporan fiktif, misalnya, terjadi di Desa Larpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menjerat Musdari (Penjabat Desa Larpak) dan Moh Kholil (pelaksana proyek). Mereka membuat laporan dana desa 2016 seakan-akan proyek sudah selesai dilaksanakan. Kerugian negara Rp 316 juta.

Kasus lain, yaitu menjerat Sahirpan, Kepala Desa Terong Tawah, NTB. Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, wajib membayar Rp287,98 juta dalam kurun waktu sebulan, jika gagal membayar maka harta bendanya akan disita untuk ganti rugi. 

Juga, kasus Subardan, Kepala Desa di Pewodadi, Lampung yang divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua tahun, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp 200 juta. Jika gagal bayar, hartanya akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika hasil lelang tidak cukup, maka akan dipidana lagi selama sembilan bulan.

  • Penggelapan

Salah satu kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan dilakukan oleh Kepala Desa Matang Ulim, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara tahun 2017. Ia menggelapkan dana desa sebesar lebih dari Rp 325 juta. Modusnya, ia memalsu tanda tangan bendahara desa dalam proses pencairannya. Uang dipakai membayar utang dan liburan ke Malaysia. ICW menyebutkan, selama 2015- 2017 terdapat 32 kasus korupsi dana desa dengan modus penggelapan.

Desa Antikorupsi cegah korupsi

Dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi (2018) disebutkan beberapa faktor maraknya korupsi pada sektor desa:

  • Minimnya pemahaman masyarakat tentang pembangunan desa, termasuk mengenai anggaran desa serta hak dan kewajiban mereka.
  • Belum optimalnya fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawasi penggunaan anggaran.
  • Keterbatasan akses informasi yang dimiliki oleh masyarakat desa terkait pengelolaan dana desa, layanan publik, dan sebagainya.
  • Keterbatasan atau ketidaksiapan kepala desa dan pengelola lainnya ketika harus mengelola dana dalam jumlah besar.

Untuk mencegah korupsi di sektor desa terjadi kembali, KPK pun membuat program Desa Antikorupsi dengan tujuan:

  • Menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa
  • Memperbaiki tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas sesuai indikator dalam Buku Panduan Desa Antikorupsi
  • Memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi

Program Desa Antikorupsi diharapkan mampu menjadi pendorong bagi seluruh anggota pemerintahan desa serta masyarakat di desa untuk menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, seluruh elemen yang ada dalam desa dapat terhindar dari perilaku koruptif maupun tindak pidana korupsi.[]
Share:





Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts