PLT WALI KOTA BEKASI RESMIKAN TAMAN PADURENAN
Road To BIG", Pemkot Bekasi Adakan Talk Show Untuk Promosikan UMKM Kota Bekasi
Pemkot Bekasi Hadiri Kegiatan Rakor dan FGD Pemetaan Titik Rawan Korupsi Sektor Pendidikan Wilayah Jawa Barat
Pupuk Cinta Tanah Air, Tri Adhianto Sampaikan di SMK KBM 1&2 Padurenan
Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bekasi Gelar Workshop Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
Plt. Wali Kota Bekasi Tegur Ketidak Cermatan Kadispora
Plt. Wali Kota Bekasi Hadiri Pelantikan Garda Sakti Sekata Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Potong Ketupat Tanda Silaturrahmi Akbar Lebaran Bekasi Ke-3 Di Buka
Lestarikan Budaya Di Bantargebang Melalui Jempol Abang. Plt Walikota Bekasi Ajak Pertahankan Budaya
Plt. Wali Kota Bekasi Lepas Penyintas Stroke Untuk Aksi Jalan Kaki Ke Yogyakarta-Bandung.
Plt. Wali Kota Bekasi Serahkan 1.303 SK PPPK di Balai Patriot
DISAMBUT SISWA/I MAN 1 BEKASI. PLT WALI KOTA BEKASI, BERIKAN WAWASAN KEBANGSAAN
Kejari Kab Bekasi Eksekusi Mantan Kabid LH
KABARMASA.COM,
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eksekusi
terdakwa mantan Kepala Bidang Kebersihan di Dinas LH Kabupaten Bekasi, D.A.S
dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat Buldozer Tahun 2019 lalu.
“Pada hari ini (red Kamis) tanggal 20 Juli 2023, jaksa eksekutor
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa DAS
dalam kasus pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan
Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun 2019,”ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko.
Sebelumnya Kata Barkah,Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menerima putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi pengadaan alat berat
Buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2019.
Antara lain petikan keputusan Mahkamah Agung Ri Nomor
1212k/pid.sus/2013 tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan terdakwa DAS tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
dalam putusan dakwaan premier membebaskan terdakwa tersebut, karena itu dari
dakwaan Premier tersebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi bersama sama.
“Sebagaimana di didakwakan dalam dakwaan subsider menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama
4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 200.000.000,-(dua ratus juta
rupiah).dengan ketentuan jika denda pidana tersebut tidak dibayarkan diganti
dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,”ucapnya.
Selain DAS petikan Mahkamah Agung RI Nomor 1214k/pid.sus/2013
tanggal 17 Mei 2023, yang menyatakan juga terdakwa SP terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sama.
Sebagaimana di didakwakan dalam dakwaan premair menjatuhkan
pidana kepada terdakwa oleh karena itu dijatuhkan pidana kepada terdakwa selama
4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar 900.000.000,-(sembilan ratus juta
rupiah).dengan ketentuan jika denda pidana tersebut tidak dibayarkan diganti
dengan pidana kurungan selama 1 (bulan) bulan.
“Setelah putusan berkekuatan hukum tetap,maka harta benda milik
terdakwa akan di sita dan dilelang untuk melunasi pelunasan uang pengganti
tersebut. Dan bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk
membayar pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2
(dua) tahun,”terangnya.
Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Eksekutor kemudian
melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi),yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap terhadap terdakwa DAS, yang pada hari ini mendatangi kantor Kejaksaan
Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi kuasa hukumnya untuk melaksanakan
proses eksekusi dengan memasukan bersangkutan ke Lapas IIA Cipayung, Kecamatan
Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Sedangkan untuk terdakwa SP masih dalam upaya pelaksanaan
keputusan pengadilan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya
Rugikan Negara Hingga Rp 900 Juta, Kades di Banten Diduga Korupsi Dana Desa untuk Beli 'Skincare'
KABARMASA.COM, SERANG -
Beberapa waktu lalu, Erpin Kuswati, Kades Katulisan di Serang ditetapkan
sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dari
hasil penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang, Erpin
merugikan negara, dari yang sebelumnya Rp 499 juta menjadi Rp 900 juta.
Adapun,
uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli perawatan tubuh
(skincare).
Sebelumnya,
Kejaksaan Negeri Serang telah menahan Erpin Kuswati di Rutan Kelas IIB Serang
sejak Selasa 23 Mei lalu.
Ia diduga melakukan
penyimpangan penggunaan dana desa.
Di
antaranya, kelebihan pembayaran pengerjaan, tidak menyetorkan pajak dan honor
pegawai tidak diserahkan.
Diduga,
uang hasil korupsi ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Seperti,
membeli perawatan tubuh (skincare) dan yang lainnya.
Adapun, kini Penyidik
Kejari Serang telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa
Katulisan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten tahun 2020-2021 ini.
Di
sisi lain, pada Kamis (20/7) lalu, pengacara Erpin Kuswati, Bagaskoro
mengatakan, kliennya dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor
Serang.
"Ada penambahan
(kerugian negara). Tadi juga ada dari Inspektorat udah datang untuk mencocokan
(menghitung) dengan kerugian keuangan negara, kurang lebih Rp 900 juta,"
ujar Bagas.
Diketahui,
sebagai Kades Erpin Kuswati saat itu menyelewengkan dana yang seharusnya
digunakan untuk pengembangan dan pembangunan desa.
Meski
begitu, terkait uang hasil korupsi yang diduga untuk membeli skincare, Bagas
enggan menaggapi karena telah masuk pokok perkara.
Kronologi & Sebab Kecelakaan KA Brantas vs Truk di Semarang
KABARMASA.COM, SEMARANG - Kecelakaan terjadi di Semarang, Selasa malam (18/7/2023). Ini
melibatkan Kereta Api (KA) 121 Brantas tujuan Pasar Senen-Blitar pukul 19.32
WIB.
Kereta menabrak truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan
Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, Lokomotif KA Brantas
mengalami kebakaran hebat.
kereta sudah keburu mendekat sehingga terjadi kecelakaan
itu," tambahnya.
Meski demikian, Irwan menyebutkan, tak ada korban jiwa akibat
kecelakaan tersebut. Tapi satu penumpang diketahui terluka.
"Untuk korban jiwa tidak ada, namun ada satu penumpang kereta
api yang terluka karena melompat dari kereta," kata Irwan menambah
penyelidikan lanjutan masih dilakukan.
Mengutip keterangan resmi PT KAI disebutkan, KA 112 Brantas
membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi dan satu kereta
pembangkit. Sama seperti pihak kepolisian, KAI mengatakan tidak ada korban
jiwa.
"Untuk kondisi masinis dan asisten masinis dalam kondisi
selamat, serta para penumpang tidak ada yang terluka," kata Manager Humas
KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko, Selasa.
Sementara itu, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengimbau
pengguna jalan raya mematuhi ketentuan berlaku. Menurutnya aturan melintas di
perlintasan kereta adalah berhenti di rambu tanda STOP.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan
sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah
yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar
masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," kata
Joni dalam keterangan resmi.
Akibat peristiwa itu, PT KAI menyebutkan, ada enam perjalanan KA
penumpang yang mengalami keterlambatan semalam. Yaitu KA 112 Brantas, KA 178
Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, KA 220 Kertajaya.
Laskar Muda NKRI Akan Gelar Aksi di Depan KPK dan Kejaksaan Usut tuntas aliran dana APBD Pemkab Cianjur 2022 Senilai Rp 4,2 T Namun Masih Banyak Jalan Hancur
KABARMASA.COM, JAKARTA –
Infrastruktur memegang peranan penting sebagai salah satu roda penggerak
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Keberadaan infrastruktur yang
memadai sangat diperlukan seperti halnya infrastruktur jalan dan
jembatan. Keterbatasan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,
menyebabkan melambatnya laju investasi 14/7/2023.
Ada nya sebuah keganjilan di
dalam APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 T yang membuat, kami para mahasiswa dan pemuda akan turun
aksi terkait dengan anggaran yang diduga ada sebagian di markup, di karenakan
kabupaten cianjur harusnya memiliki fasilitas kota, pendidikan yang baik, namun
kenyataan nya bobrok dari segi pembangunan dan pendidikan, maka itu kami
menggelar aksi di depan KPK RI & KEJAKSAAN RI Selasa 18 Juli 2023.
Dokumentasi Jalan Rusak Bertahun - tahun |
Jl Babakan Sirna Kampung Babakan Sirna Dusun Babakan Kiray Desa Parakantugu Kecamatan Cijati Kabupaten Cianjur
Tujuan kami adalah pihak KPK
RI & KEJAKSAAN RI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yaitu melakukan
audit terkait dengan anggaran APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 Triliun, dan juga bukti –
bukti, yang akan kami serahkan untuk menunjang pemeriksaan tersebut,
hasil kajian dan bukti – bukti kami sudah siapkan untuk menjadi dasar kami,
yang bertujuan untuk KPK RI & KEJAKSAAN RI menindak lanjuti dengan mudah
terkait dengan bukti – bukti yang kami serahkan pada saat aksi nanti Selasa 18
Juli 2023.
Kami akan membakar api perlawan di KPK RI & KEJAKSAAN RI Bersama dengan para mahasiswa Se-jabodetabek dan juga para mahasiswa perwakilan dari Kabupaten Cianjur Akan ada teatrikal bakar ban, dan Peti Mati yang dibakar sebagai bentuk matinya nurani para pejabat Pemkab Cianjur Bupati dan Ketua Dprd diduga kuat ada indikasi Markup, Harus di periksa KPK RI & KEJAKSAAN RI dengan anggaran APBD Pemkab Cianjur Senilai Rp 4,2 Triliun Seharusnya cianjur bisa lebih baik, dan sejahtera.
Afad Usasra Ketua Umum DPP Laskar Muda Nkri |
Untuk memberikan tanda bahwa
Negara ini tidak baik – baik saja, agar KPK RI & KEJAKSAAN RI dapat segera
memeriksa pemerintah Kabupaten Cianjur, Oleh karena itu Kami sebagai
mahasiswa harus segera mengambil peran sebagai AGENT OF CONTROL
& AGENT OF CHANGE Dalam kasus ini yaitu anggaran yang tidak
masuk akal dan harus di buktikan kebenaranya, rakyat harus tahu terkait dengan
anggaran yang ada, tutur Afad Usasra Ketua Umum DPP Laskar Muda Nkri.
Dokumentasi Aksi LMNKRI Menyuarakan Tolak Kenaikan BBM Depan Istana Negara |
Selanjutnya sudah pasti juga
banyak problematika yang ada dalam Pemerintah Kabupaten Cianjur ini yang harus
diusut tuntas, maka dari itu kami laskar muda nkri tidak henti – hentinya untuk
menyuarakan kebenaran dan keadilan sesuai dengan yang diamanatkan di undang –
undang dasar 1945.
Adapun aksi ini adalah aksi
yang mengatasnamakan keadilan kemurnian hati nurani dan perlunya perombakan
struktural dalam Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut, harus ada pelayanan
yang transparan dalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Cianjur bukan lah raja
yang arogan yang tidak bisa di intervensi, namun Pemerintah Kabupaten Cianjur
adalah pelayan bagi masyarakat.
Adapun kami membuka
pengaduan Terkait Pemerintah Kabupaten Cianjur di 0812 8226 8657
(Afad)
Tuntutan :
1. Menuntut transparansi anggaran terkait
dengan APBD Rp 4,2 T triliun yang tidak jelas kemana demi menghindari terjadi
nya korupsi
2. Transparansi data terkait anggaran
pembangunan jalan, di karenakan banyaknya jalan rusak yang tidak pernah
tersentuh Pemerintah Kabupaten Cianjur
PT Ceria Nugraha Indotama Kembali Diganjar Proper Biru dari KLHK
KABARMASA.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memberikan penilaian Proper Biru terhadap PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Status Proper Biru ini sudah didapatkan oleh PT CNI empat kali berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2022.
Hasil penilaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK .386/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2022.
Dalam penilaian Proper pada perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai Permen LHK No 1 tahun 2021 tentang proper, menitikberatkan pada beberapa aspek yakni, dokumen Lingkungan, Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah B3 serta Pengendalian Kerusakan Lingkungan.
Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
"Proper merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penghargaan terhadap dunia usaha dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Makkawaru, di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Andi Makkawaru menambahkan, penilaian juga termasuk Pengendalian Kerusakan Lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.
"Termasuk juga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan dan Pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, Persetujuan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, serta Audit Lingkungan Hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," urainya.
Menurut Andi Makkawaru, dengan adanya penilaian proper biru ini, menunjukkan perusahaan dalam hal ini PT CNI bertanggungjawab dan bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidupnya, hal ini juga yang sangat perlu untuk di pahami bersama oleh pihak-pihak terkait.
"Perusahaan Pemegang Proper Biru adalah perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku (telah memenuhi semua aspek yang dipersyaratan oleh KLHK)," imbuhnya.
Jelang Idul Adha 2023, Disketapang Kota Bekasi gelar Pelatihan Manajemen Qurban dan Fiqih Sembelih
KABARMASA.COM, JAKARTA - Guna mempersiapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H , Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Bekasi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi gelar pelatihan Manajemen Qurban dan Fiqih Sembelih yang bertempat di Masjid Raya Muhammad Ramadhan, Kecamatan Bekasi Selatan pada Minggu, (4/7).
Turut hadir Jajaran DMI Kota Bekasi, Perwakilan Baznas Kota Bekasi, dan Camat
Bekasi Selatan Karya Sukma Jaya serta perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan
Kota Bekasi. Kegiatan ini menyasar seluruh Ketua DKM yang ada di Kecamatan
Bekasi Selatan sebagai peserta pelatihan.
Pelatihan dilakukan guna memberikan edukasi kepada seluruh DKM Kecamatan Bekasi
Selatan terkait teknis pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban sesuai dengan
syariat.
Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, dalam sambutannya mengatakan pentingnya
bagi juru sembelih dibekali dengan pengetahuan yang cukup salah satunya terkait
penanganan terhadap hewan qurban baik sebelum maupun saat disembelih.
"Konsep-konsep dasar seperti teknik mengelus, menidurkan, menenangkan
hingga memahami bagaimana menangani rasa sakit dan paksaan yang dirasakan oleh
hewan, saya kira itu adalah hal mendasar yang perlu diketahui bagi masyarakat
khususnya para juru sembelih nantinya." ucap Tri Adhianto.
Tri menambahkan bukan hanya teknik menyembelih namun teknik dalam memperlakukan
hewan sembelih juga tidak kalah penting. Karena keduanya termasuk kedalam tata
cara penyembelihan hewan qurban menurut syariat Islam.
Dirinya juga menegaskan bahwa aspek kesejahteraan hewan yang menjadi tuntutan
juga perlu dikembangkan termasuk kesejahteraan hewan sebelum disembelih untuk
mendapatkan daging qurban yang berkualitas baik dan bergizi.
Berkaitan dengan Idul Adha 1444 H, Tri menghimbau seluruh hadirin agar bisa
menjadikan momen ini untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat
beragama ditengah-tengah perbedaan yang beragam seraya mengajak untuk saling
berbuat kebaikan.
"Jaga terus kesatuan dan persahabatan untuk saling menguatkan satu sama
lain. Perbedaan adalah keniscayaan dari Allah SWT kepada bangsa dan negara
kita. Jadi mari jadikan Hari Raya Idul Adha ini sebagai ajang untuk
berlomba-lomba dalam menebarkan kebaikan kepada seluruh umat dan tidak pernah
letih untuk mengumpulkan kebaikan." tutup Tri Adhianto.
Calhaj Embarkasi Medan Asal Langkat Meninggal Dunia di Asrama Haji
KABARMASA.COM,
MEDAN - Seorang Jamaah Calon Haji Kloter 12 asal Kabupaten Langkat dikabarkan
meninggal dunia ketika mau melaksanakan makan di Aula Bir’ Ali, Asrama Haji
Medan, Minggu (4/6).
Dari
informasi yang diterima, almarhumah bernama Habibah Binti Saleh (64 th) dengar
nomor manifest 069, warga Dusun I Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak,
Kabupaten Deliserdang.
Humas
Kemenag Sumut Yunus, menjelaskan bahwa almarhum Habibah diduga terkena serangan
jantung. “Sudah diantar menuju Tanjungpura Langkat,” pungkasnya saat
dikonfirmasi Waspada Online, Minggu (4/6).
Diketahui,
dari seluruh jamaah calon haji Embarkasi Medan pada tahun 2023, baru ini
pertama kali ada jamaah calon haji yang meninggal di Asrama Haji Medan.
1.216 narapidana Buddha terima remisi khusus, 7 langsung bebas
KABARMASA.COM, SUMATERA UTARA - Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233 orang disusul Kalimantan Barat 173 orang.
Waisak membawa kebahagiaan bagi masyarakat beragama
Buddha, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah
Indonesia. 1.216 orang dari 1.733 WBP beragama Buddha menerima Remisi Khusus
(RK) Waisak pada Minggu (4/6).
Dari jumlah tersebut, 1.209 orang menerima RK I,
yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan masa
pidana sebagian. Sementara tujuh orang lainnya menerima RK II atau
langsung bebas.
RK Waisak 2023 atau 2567 BE ini diberikan kepada 782
orang pelaku tindak pidana khusus dan 434 orang pelaku tindak pidana umum.
Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sejumlah 233
orang, disusul Kalimantan Barat 173 orang, DKI Jakarta 154 orang, dan Banten
131 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, pemberian RK Waisak ini merupakan
hak WBP beragama Buddha, selayaknya RK yang diperoleh WBP beragama lainnya pada
hari raya besar agamanya. Menurutnya, pemberian RK ini juga merupakan bentuk
penghargaan negara kepada WBP yang telah berusaha menjadi pribadi yang lebih
baik.
“Remisi Khusus ini tidak serta-merta kita berikan
kepada semua WBP yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka
yang telah mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi
pribadi yang lebih baik lagi,” tutur Rika, dalam keterangan resminya, Minggu
(4/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, mereka yang memperoleh
RK adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif
sebagaimana diatur undang-undang dan regulasi lainnya. Ia memastikan tidak ada
diskriminasi dalam pemberian remisi karena selama memenuhi persyaratan, WBP
dipastikan dapat memperoleh haknya dengan mudah.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berharap
warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi
pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di Lapas
atau Rutan, karena pada dasarnya kegiatan pembinaan yang kami laksanakan
tujuannya juga sebagai bekal bagi warga binaan saat nanti kembali ke
masyarakat,” imbuhnya.
Terakhir, Rika menyampaikan bahwa pemberian RK
Waisak ini diproyeksikan dapat menghemat biaya makan narapidana hingga
Rp677.280.000.