Diduga Sering Melakukan Pungli, Bupati Diminta Evaluasi Sekdis Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman SBT

KABARMASA.COM, JAKARTA- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang merangkap jabatan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah conflict of interest dan menjaga integritas ASN supaya bekerja lebih profesional. 

Diketahui saat ini PLT camat wakate merangkap jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman SBT yang dilantik oleh Bupati Fachri  Husni Alkatiri beberapa waktu lalu bersama para pimpinan OPD lainnya dilingkup pemerintahan SBT.

Secara etika birokrasi, yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri sebagai PLT Camat Wakate sehingga menghindari penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Apalagi saudara MK selama menjabat sebagai Camat Wakate banyak catatan buruk yang ditorehkan.

Mirisnya, menurut informasi dari beberpa Pj Kepala Desa di Wakate, MK juga pernah melakukan pungutan liar kepada beberapa Pj Kepala Desa.  Kami minta Bupati untuk tegas menindak para ASN yang nakal, yang secara sengaja melakukan abuse of power dan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi. 

Banyak ASN yang punya kemampuan, integritas dan bekerja secara profesional untuk membantu Bupati dan Wakil Bupati menata SBT yang lebih baik kedepan. Orang-orang semacam MK ini jangan diberikan ruang dan kewenangan yang lebih besar sebab dikemudian hari  akan berpotensi memberikan efek domino buruk terhadap pemerintahan Fachri-Wattimena.


Kami akan bersedia menyampaikan praktek buruk yang dilakukan MK selama menjadi camat wakate jika Bupati berkenan memberikan ruang kepada kami untuk menyampaikan secara langsung.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts