Ikhsan selaku Koordinator Lapangan menyampaikan bahwa "Anggaran dana desa mulai diluncurkan pada tahun itu sampai sekarang 2025 tidak ada transparansi dan akuntabilitas. yang Kemudian tidak ada infrastruktur dan pembangunan desa yang dimna amanatkan Dalam undang-undang no 6 tahun 2014, beranjak dari sistem pemerintahan yang tidak berjalan sesuai keinginan masyarakat setempat dan tidak ada pembangunan jangka pendek, jangka panjang, oleh pemerintah setempat mereka hanya berjalan di tempat untuk makan gaji buta dari tahun 2015 sampai 2025" ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa "Telah ada mediasi dan pelaporan pada tahun 2021 tapi sampai sekarang pelaporan tidak di tindak lanjuti oleh pihak inspektorat kabupaten bahkan polda Maluku hingga saat ini,dan ini menjadi kekecewaan kami sebagai mahasiswa dan pemuda yang dimana jika sudah ada pelaporan terkait penyalahgunaan kekuasaan bahkan smpai sudah ada SP2T Yang Di Keluarkan oleh pihak inspektorat namun sampai saat ini pemberkasan pelapor tidak di serahkan ke kejaksaan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan ini menjadi Pertayaan kanapa tidak ada supremasi hukum yang bisa di peroleh dari aparatur kepolisian yang mempunyai tupoksi untuk menjalankan supremasi hukum seadil-adilnya namun hari pihak yudikatif dalam hal ini kepolisian lalai dalam penanganan kasus yang telah jelas bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan di negeri assilulu dan ini sangat bertentangan dengan aturan Permendagri no 20 tahun 2018" imbuhnya.
Ini menjadi keresahan masyarakat negeri assilulu dari tahun ke tahun tidak ada perubahan pada negeri setempat, dan bahkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh pemerintah Desa negeri assilulu penggelapan anggaran 328 jt yang itu juga telah di laporkan pada tahun 2021 ke inspektorat kabupaten Maluku Tengah namun hasil audit inspektorat kabupaten Maluku Tengah itu ada penggelapan anggaran sebesar 600-700 jt oleh pemerintah Desa assilulu namun setelah itu tidak ada panggilan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian sampai hari ini para oknum yang terlibat masih melakukan praktek Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) di negeri assilulu. Dengan ini kita sebagai mahasiswa dan pemuda meminta dengan rasa hormat kepada pihak kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang masih mekar dan tumbuh subur di negeri assilulu. Dan gerakan ini kami pastikan akan berlangsung kembali pada tanggal 14 dihari senin mendatang sebagai wujud keseriusan kami mengkawal permasalahan tersebut" pungkas, Ikhsan.
No comments:
Post a Comment