KABARMASA.COM, JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah pertanyaan muncul mengenai urgensi revisi ini, termasuk klausul yang mengizinkan prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di lembaga non-kemiliteran serta percepatan proses pembahasannya di DPR.
Ketua Serikat Pemuda Indonesia Jawa Timur, Angga, menegaskan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi situasi global yang semakin tidak menentu. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki mekanisme komando yang kuat untuk mengantisipasi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas bangsa. (16/03/2025).
“Dalam menghadapi ancaman, diperlukan koordinasi yang efektif dari tingkat atas hingga bawah. Sistem satu komando yang diterapkan TNI telah terbukti efektif dalam memastikan setiap perintah dilaksanakan dengan tepat sasaran,” ujar Angga.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas TNI di 16 lembaga yang memiliki peran strategis dalam mitigasi risiko di masyarakat. Angga menjelaskan bahwa lembaga-lembaga tersebut berperan dalam menjaga ketertiban umum serta menghadapi ancaman asimetris yang tidak selalu berbentuk ancaman bersenjata, melainkan juga ancaman yang tidak kasatmata atau intangible threat.
“Oleh karena itu, perluasan peran TNI di lembaga-lembaga tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menjaga pertahanan serta keamanan negara. Indonesia saat ini menghadapi ancaman global yang membutuhkan respons cepat dan tepat,” lanjutnya.
Meski demikian, revisi ini tetap mengakomodasi kekhawatiran masyarakat terkait potensi dwifungsi ABRI. DPR telah menetapkan klausul bahwa jika ada anggota TNI aktif yang ditugaskan di luar 16 lembaga tersebut, maka mereka wajib mengundurkan diri dari dinas militer.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen agar tidak terjadi konflik kepentingan, sekaligus memastikan bahwa peran TNI tetap dalam koridor menjaga pertahanan dan keamanan negara,” pungkas Angga.
Revisi UU TNI ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat guna memastikan bahwa revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
No comments:
Post a Comment