Koalisi Mahasiswa Cinta Demokrasi: Lingkaran Gratifikasi Dana Hibah Pembangunan Masjid


KABARMASA.COM, TUAL- Pasca di tetapkan Bendahara Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kec. Kei. Besar Maluku Tenggara Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri MALRA sebagai Tersangka Berinisial Ny.Mfb yang telah di Tahan di Lapas kelas II B Tual di langgur Malra selama Kurun waktu 20 hari yang mana terhitung dari 25 Februari 2025 sampai dengan 16 maret 2025.

Untuk itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan No surat 01/Q.19/FD.2/02/2025.
Perlu di Garis Bawahi bahwasannya Tersangka dengan Inisial NY.Mfb tidak sendiri melainkan adanya keterlibatan atau campur tangan dari Pihak lain, yang mana Selaku Ketua Panitia Yakni Saudara Hamit Ngilitubun Di duga Turut Terlibat. Oleh karen itu kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Cinta Demokrasi mengecam keras Tindakan tidak terpuji oleh saudara Abdul Hamit Ngilitubun Tsb.

"Maka dengan ini  kami yang tergabung dalam Aliansi mahasiswa cinta demokrasi, mendesak Kejaksaan RI untuk Segera Mengintervensi Kejaksaan Kabupaten  Maluku Tenggara agar segera Memeriksa dan Menangkap Saudara Ngilitubun.yang diduga kuat terlibat Dana hibah pembagunan masjid dengan Nominal 1.000.000.000 Rp (Satu Miliar Rupiah), sementara  itu sebelumnya, saudara ngilutubun sempat menjadi ketua panitia pembangunan masjid di ohoi nerong namun beliau mengundurkan diri lebih dulu sebelum di  tetapkan Ny. MFB sebagai tersangka oleh kejari Malra", ujar A.Zein (22/03/2025).

Lebih lanjut Zein menyampaikan bahwa "Sesuai dengan Ketentuan ( UU TIPIKOR ) pasal 5 ayat 1 memberi atau menjajikan sesuatu Pegawai Negeri atau Penyelenggara dengan maksud supaya Pegawai atau Penyelenggara tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam Jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman Hukuman Penjara 1 sampai 5 Tahun serta oasal 13 dengan ancaman hukum penjara maksimal 3 Tahun" tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwasannya Korupsi, Kolusi  dan Nepotisme adalah tindakan yang tidak Terpuji berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang_undangan.
Bahwa Kolusi Bahwa Kolusi Sebagai bentuk persekongkolan antara dua Pihak atau lebih mengedepankan kepentingan Pribadi dengan maksud memperkaya diri sendiri atau Kelompok. Selain itu, saudara Ngilitubun juga saat ini adalah Anggota Komisioner KPU Kota Tual . Olehnya itu  kami Aliansi Mahasiswa Cinta Demokrasi  menuntut beberapa hal sebagai berikut:

1. Mendesak KPU RI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian kepada saudara Abdul Hamit Ngilitubun selaku Komisioner KPU Kota Tual.

2. Saudara Abdul Hamit Ngilitubun selaku Komisioner KPU Kota Tual diduga melakukan Grativikasi berupa uang pembangunan Masjid Ohoi Desa Nerong Kec Kei Besar Maluku Tenggara.

3. Mendesak Kejaksaan RI untuk segera mengintervensi Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara agar secepatnya melakukan upaya hukum terhadap Abdul Hamit Ngilitubun sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts