KABARMASA.COM, JAKARTA- Kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi Kabupaten Bogor pada Selasa (4/2) malam sekitar pukul 23.30 WIB yang melibatkan satu truk pengangkut galon dan menabrak lima kendaraan minibus lainnya. Truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, diduga mengalami kegagalan fungsi rem tepat di gerbang tol sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi pembayaran e-tol. Dilaporkan tiga kendaraan hancur terbakar dan tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan. Korban sebanyak 8 orang meninggal dunia dan belasan lainnya luka - luka. Korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi yang dekat dengan lokasi kejadian.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih mendalami penyebab kecelakaan di gerbang tol Ciawi ini. Tim dari Kemenhub diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan. Kemenhub terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menangani kecelakaan ini.
Menaggapi insiden kecelakaan beruntun di gerbang tol Ciawi Bogor, Dr. Sarinah Sihombing menyampaikan bahwa; Manajemen keselamatan transportasi
merupakan aspek krusial untuk memastikan distribusi produk yang efisien, aman, dan berkelanjutan. Dalam operasionalnya, risiko kecelakaan dapat terjadi akibat faktor teknis kendaraan, kondisi jalan, dan faktor manusia. Oleh karena itu, penerapan kebijakan keselamatan transportasi yang komprehensif sangat diperlukan" ujarnya, (05/03/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan sejumlah peraturan terkait yang harus diperhatikan
"Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) merupakan ketentuan perundangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan – UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 87, Undang – Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 menyebutkan: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."
Sedangkan Pasal 169 , berbunyi :
(1) Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib
mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut,
dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan muatan angkutan
barang". imbuhnya
Dalam rangka memastikan keselamatan saat berkendara Dr. Sarinah Sihombing menjelaskan bahwa "Sistem manajemen keselamatan transportasi meliputi:
a. Standar Kendaraan dan Perawatan
Seluruh armada transporter harus memenuhi standar keselamatan kendaraan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.
Perawatan berkala dilakukan secara ketat, termasuk pemeriksaan rem, ban, sistem kelistrikan, dan muatan kendaraan.
Pemasangan sistem telematika untuk memantau kondisi kendaraan dan perilaku pengemudi.
b. Manajemen Pengemudi
Seleksi ketat terhadap pengemudi dengan pelatihan berkala mengenai keselamatan berkendara. Pengemudi wajib memiliki sertifikasi keselamatan transportasi.
Pembatasan jam kerja untuk menghindari kelelahan dan memastikan kondisi fisik yang optimal.
c. Keselamatan Operasional
Penentuan rute distribusi yang aman dan efisien. Penggunaan teknologi GPS untuk monitoring real-time guna menghindari jalur berisiko tinggi. Pemasangan perangkat pembatas kecepatan pada kendaraan".
"Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Untuk memastikan efektivitas kebijakan keselamatan transportasi, diperlukan sistem monitoring dan evaluasi yang ketat. Langkah- langkah yang diterapkan meliputi:
a. Pengumpulan Data Kecelakaan
Mencatat dan menganalisis insiden kecelakaan secara sistematis.
Mengidentifikasi penyebab utama kecelakaan dan mengembangkan langkah mitigasi.
b. Audit dan Inspeksi Berkala
Pemeriksaan rutin terhadap kendaraan dan kepatuhan pengemudi terhadap regulasi keselamatan. Evaluasi kepatuhan transporter terhadap prosedur keselamatan.
c. Pemanfaatan Teknologi
Penggunaan dashboard digital untuk memantau kondisi kendaraan secara real-time. Analisis data perilaku pengemudi untuk memberikan pelatihan lebih lanjut jika diperlukan".
"Menerapkan Sistem manajemen keselamatan transportasi yang ketat serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, industri dan pelaksana transporter dapat mengurangi risiko kecelakaan secara signifikan. Implementasi teknologi modern serta pelatihan berkelanjutan bagi pengemudi dan teknisi kendaraan akan memastikan keselamatan" pungkasnya.
Tegas dalam menerapkan aturan
ReplyDelete