Koordinator IMAN, [Nadra Husein], menyatakan bahwa asas *dominus litis*, yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam menentukan proses penuntutan, dinilai dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan menghambat prinsip keadilan. “Sistem peradilan yang sehat harus memberikan ruang bagi check and balance, bukan menyerahkan kendali sepenuhnya pada satu institusi,” ujar [Nadra].
Lebih lanjut, IMAN menyoroti sejumlah kasus di mana kewenangan absolut kejaksaan dalam menentukan perkara yang layak untuk disidangkan kerap menimbulkan kontroversi. Menurut mereka, prinsip *dominus litis* berisiko mengarah pada kriminalisasi yang tidak objektif dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam kekuasaan.
Sebagai solusi, IMAN mendorong reformasi dalam sistem penegakan hukum dengan memperkuat peran lembaga lain, seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi, dalam mengawasi dan mengevaluasi proses penuntutan. Selain itu, mereka mendesak adanya regulasi yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengambilan keputusan hukum, agar asas keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik atau ekonomi.
“Jika kita ingin membangun sistem hukum yang berkeadilan, maka sudah saatnya kita mengevaluasi asas *dominus litis* dan mencari mekanisme yang lebih transparan, objektif, serta akuntabel,” pungkasnya.
No comments:
Post a Comment