Asas dominus litis dalam hukum pidana merupakan kewenangan untuk menentukan jalannya suatu perkara. Di Indonesia, asas ini menempatkan jaksa atau penuntut umum sebagai pemimpin sekaligus pengendali dalam proses penuntutan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, konsep ini mengalami perubahan dan menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum.
Pada diskusi yang telah kami lakukan tanggal 12 februari, bahwasanya penerapan asas dominus litis memiliki 2 dampak jika di terapkan di hukum pidana Indonesia, bahkan kami menemukan begitu besar nya potensi penyalahgunaan asas ini, demikian lah dampak negatif dari penetapan prinsip asas dominus litis adapun juga beberapa dampak positif yang kami simpulkan namun sebagai muslim yang prepared kita memprioritaskan dampak negatif untuk di cegah.
Kami menemukan beberapa point strategis yang sangat mungkin terjadi jika prinsip asas dominus litis ini di terapkan.
1. Penyalahgunaan Kekuasaan jaksa. atau penuntut umum memiliki kewenangan yang luas dalam proses penuntutan, yang dapat berpotensi disalahgunakan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam sistem peradilan pidana.
2. Ketidakadilan Asas dominus litis. dapat memicu ketidakadilan karena jaksa atau penuntut umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah seseorang akan diadili atau tidak.
3. Diskriminasi Penerapan dominus. litis juga dapat membuka peluang terjadinya diskriminasi, di mana jaksa atau penuntut umum mungkin saja memilih untuk tidak menuntut individu tertentu yang memiliki hubungan dengan pihak berwenang.
Selain itu, permasalahan ini juga menjadi sorotan pada diskusi kali ialah dalam aspek *perlindungan hak-hak terdakwa*. Dengan kewenangan yang besar, jaksa atau penuntut umum bisa saja mengabaikan hak-hak terdakwa selama proses penuntutan, yang berakibat pada ketimpangan dalam persidangan.
Tak hanya itu, kurangnya akuntabilitas dalam sistem dominus litis juga menjadi masalah. Jaksa atau penuntut umum tidak selalu bertanggung jawab secara transparan atas setiap keputusan yang mereka ambil dalam proses penuntutan, sehingga menimbulkan potensi ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.
No comments:
Post a Comment