KABARMASA.COM, JAKARTA- Direktur Eksekutif Indonesian Public Policy, Tharlis Dian Syah Lubis menyoroti penerapan asas dominus litis atau pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dengan asas dominus litis ini, kejaksaan memiliki kewenangan menentukan apakah suatu perkara pidana bisa ke pengadilan atau tidak.
Hal itu disampaikan Tharlis dalam diskusi publik bertajuk: "Penanganan Kasus Hukum: Layakkah Penerapan Asas Dominus Litis Dalam RKUHP?", pada Sabtu, (15/2) di sekretariat IPPA bertepatan di Perumahan Pondok Hijau, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Tharlis, asas dominus litis yang memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara berpotensi merusak sistem penegakan hukum selama ini. Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi dan lembaga negara, khususnya kepolisian dan kejaksaan.
Belum lagi, lanjut Tharlis, jika asas tersebut disahkan, dalam proses pelaksanaannya, kejaksaan bisa melakukan penyelidikan secara tertutup.
"Asas tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih tupoksi antara kejaksaan dan kepolisian. Tentu, ini berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia dan bisa menjadi alat politik kedepannya untuk kaum elit di republik ini, ungkapnya.
Di sisi lain, masih kata Tharlis, jika asas ini diberlakukan, kejaksaan akan memiliki kewenangan menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum. Hal ini, kata Tharlis akan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum super power. Selain itu, rawan disalahgunakan oleh Kejaksaan.
"Selain tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain, asas ini juga memungkinkan kejaksaan memiliki super power dan rawan disalahgunakan," terangnya.
Seharusnya, Tharlis menambahkan, seluruh aparat penegak hukum harus saling berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka menegakkan hukum setegak mungkin. Bukan malah saling merasa memiliki wewenang dan kekuatan satu sama lain.
"Di sisi yang lain tidak ada juga yang menjamin kalau ini barang bisa dilaksanakan seadil-adilnya dikarenakan tidak ada check and balance untuk kejaksaan sendiri. Ini akan terus kita kawal. Jangan sampai ini disahkan. Karena dampaknya sangat berbahaya bagi sistem hukum di negara kita," pungkasnya.
Untuk diketahui, diskusi ini dihadiri oleh elemen masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam organisasi kajian yang fokus dalam kebijakan publik.
No comments:
Post a Comment