Demo Di Depan Kantor Pusat PT. TIM, GA-PLH Desak Segera Bertanggung Jawab Terhadap Masyarakat Yang Terdampak Banjir Di Desa Baliara

KABARMASA.COM, JAKARTA - Aktivitas pertambangan PT. Timah Investasi Mineral (TIM) menuai sorotan banyak pihak, lantaran operasi pertambangannya diduga memicu terjadinya banjir lumpur dan mencemari air laut di desa Baliara, Kec. Kabaena Barat, Kab. Bombana, Prov. Sultra

Sskelompok  mahasiswa dan pemuda menggelar aksi protes di depan kantor Pusat PT. TIM dan Mabes Polri, diketahui mereka dari berbagai lembaga yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup, salah satu tuntutan mereka yg terpampang di spanduk adalah "Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT. TIM" (03/02/2025)

Fajrin selaku koordinator lapangan menegaskan agar PT. TIM segera bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak banjir 

"Pada akhir bulan Januari yang lalu Masyarakat kabaena Barat, Bombana Sultra dilanda banjir bandang yang berlumpur, kami duga kuat  bahwa aktivitas pertambangan PT. TIM yang kurang memperhatikan lingkungan turut memperparah situasi, dikarenakan IUP PT. TIM berdekatan dengan desa. Akibat dari  bencana tersebut, puluhan rumah warga dan fasilitas umum seperti sekolah dan kantor desa terendam banjir, oleh karena itu kami mendesak PT. TIM untuk segera bertanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak" Lantang Fajrin di depan kantor pusat PT. TIM

Dilain sisi orator lainnya menyampaikan bahwa, selain penyebab terjadinya banjir bandang, PT. TIM diduga mencemari air laut yg berpotensi merusak ekosistem laut 

"Pembuangan limbah ke laut tentu berpotensi mencemari air laut, selain merusak ekosistem yang memberikan dampak negative terhadapat  baku mutu air laut, juga memberikan dampak besar terhadap pencaharian Masyarakat desa baliara" ungkap orator lainnya 

Sebelum meninggalkan lokasi aksi, fajrin mengaskan akan kembali menggelar aksi jilid 2 jika tuntutannya tidak di indahkan 

Adapun tuntutan mereka sebagai berikut ; 


1. Mendesak PT. Timah Investasi Mineral (TIM) Untuk Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir Dan Laut Yang Tercemar Serta Segera Menghentikan Aktivitas Pertambangannya Di Desa Baliara, Kec. Kabaena Barat, Kab. Bombana, Prov. Sultra

2. Mendesak Bareskrim Mabes Polri dan GAKKUM KLHK Untuk Segera Melakukan Penindakan Terhadap PT. Timah Investasi Mineral (TIM) Atas Dugaan Kejahatan Lingkungan Di Kabaena, Bombana Sultra

3. MENDESAK KEMENTERIAN ESDM UNTUK MENCABUT IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PT. TIM
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Recent Posts