KABARMASA.COM, JAKARTA- RUU Kepulauan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) 2025-2029 yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah.
Hasan Renyaan selaku koordinator isu hukum dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM-NUS) menyampaikan bahwasannya " Indonesia dengan banyaknya pulau-pulau yang menurut taksiran dari Badan Informasi Geospasial dan Badan Pusat Statistik berjumlah lebih dari 17.000 (tujuh belas ribu) pulau menunjukan adanya potensi sumber daya alam yang begitu besar. Hal ini tentu sangat memungkinkan peningkatan sektor perekonomian Indonesia yang dihasilkan melalui Sumber Daya Hayati (biotik) dan Non Hayati (abiotik). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) menjelaskan sumber daya alam hayati adalah unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem Sementara itu, sumber daya alam nonhayati atau sumber daya alam abiotik adalah kebalikan dari sumber daya alam hayati. Jika sumber daya alam hayati dari makhluk hidup, sumber daya alam nonhayati bukan dihasilkan dari makhluk hidup. Contohnya minyak bumi, batubara, gas alam, dan sebagainya". ujarnya, (25/02/2025).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwasannya"Kementerian Keuangan melaporkan APBN 2024 mengalami peningkatan melalui Realisasi PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sampai dengan akhir Februari 2024 mencapai Rp79,71 triliun (16,20 persen terhadap target) terutama diperoleh dari Realisasi Pendapatan Sumber Daya Alam (SDA) mencapai Rp35,38 triliun. Fakta ini menunjukan bahwa pemasukan negara sangat besar diperoleh dari Sumber Daya Alam di Indonesia yang berlimpah adanya oleh karena itu kami dari BEM-Nusantara khususnya Koordinator isu Hukum & HAM memandang bahwa akselerasi dalam pertumbuhan perekonomian harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sehingga terpenuhinya hak-hak asasi setiap orang dalam artian Kesejahteraan Sosial yakni kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sebagaimana penjawantahan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. tegasnya
"Kami juga menilai bahwa pemerintah diharuskan untuk memberikan penggangaran sebagaimana dijelaskan dalam RUU Kepulauan mengenai Dana Khusus Kepulauan yang selanjutnya disingkat DKK adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan Daerah Kepulauan. Kebijakan tersebut tentu menyasar pada kepentingan masyarakat secara umum baik masyarakat hukum adat, masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional. Sehingga perlu adanya sinergitas masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mewujudukan yang menjadi tujuan utamanya. Oleh karena itu kami BEM-Nusantara meminta pemerintah harus segera mengesahkan RUU Kepulauan menjadi Undang-Undang" pungkasnya.
No comments:
Post a Comment