KABARMASA.COM, KABUPATEN SIDOARJO - Akhir-akhir ini masyarakat indonesia khususnya jawa timur digegerkan dengan adanya temuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut wilayah kabupaten sidoarjo lebih tepatnya di Desa Segoro Tambak Kecamatan Sedati. Dimana 3 BIdang SHGB itu memiliki luas 656,85 Hektar yang dimiliki oleh 2 PT dengan rincian sebagai berikut :
1. PT SURYA INTI PERMATA seluas 285,16 Hektar dah 152,36 Hektar
2. PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 Hektar
Sesuai dengan PUTUSAN Mahkamah Konsitusi Nomer 3/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa laut adalah milik bersama (Common Property dan bersifat Open Access.serta juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR No. 18 Tahun 2021, hanya memperbolehkan penerbitan HGB di wilayah daratan, bukan di laut.
Dari hasil problematika yang terjadi KETUA UMUM DPM KM UTM dan KETUA UMUM SEMA UINSA melakukan kajian terkait SHGB yang ada di perairan laut Sidoarjo.
Pada tanggal 3 februari 2025 Ketua DPM KM UTM (Imam Syafii) dan Ketua SEMA UINSA Surabaya (Mahmudin Samin ) melakukan Audiensi terkait SHGB laut di sidorjo terhadap ATR/BPN yang ditemui oleh perwakilan Kanwil provinsi Jawq Timur.
Namun dalam audiensi ini Ketua DPM KM UTM (imam syafii) dan Ketuq SEMA UINSA SURABAYA (mahmudin Samin) mendapatkan suatu kejanggalan terkait keterbukaan informasi penyelesaian masalah SHGB laut Sidorjo oleh pihak kanwil ATR/BPN
Dalam audiensi ada fakta yang sangat miris dimana kepala bidang Sengketa menyampaikan bahwasannya sudqh ada penemuan ABRASI sebagian lahan SHGB tersebut di tahun 2015 , Namun ketika di tanyakan tindak lanjut pada masa itu ATR/BPN berdalih bukan wewenang dari ATR/BPN seolah-olah ingin menutup-nutupi.
Dan dalam audiensi itu ada kejanggalan dalam penjelasan yang di sampaikan 3 perwakilan ATR/BPB, dimana adanya penjelasan kontrakdiktif atau bertentangan ketika ditanyakan mengenai Penyelesaian masalah SHGB laut sidoarjo pada tahun 2015 dan tidak transparan terkait data yang dibawa.
KETUA SEMA UINSA SURABAYA (MAHMUDIN SAMIN) Menyampaikan Ketika audiensi Kita tidak di perbolehkan mengecek data yang ditunjukkan
KETUA DPM KM UTM (IMAM SYAFII) menambahkan data yang di tunjukkan hanya sekedar di perlihatkan dan tidak di perbolehkan untuk melihat secara detail apalagi memegang.
dari hal ini banyak sekali kecurigaan yang kami rasakan.
Dalam hasil audiensi ini kami tidak menemukan titik terang terkait kasus SHGB laut Sidoarjo dan seolah-olah ATR/BPN tidak mengetahui permasalahan yang ada padahal pihak Kanwil Mengakui bahwasannya pernah melakukan pengecekan pada tahun 2015 dan menemukan terjadinya ABRASI pada sebagian lahan SHGB tersebut.
No comments:
Post a Comment