KABARMASA.COM, JAKARTA- Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUS) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan independensi dan integritas Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Pusat BEM Nusantara, Muksin Mahu, menyusul meningkatnya jumlah gugatan dari pasangan calon kepala daerah, pemantau pemilu, hingga kelompok masyarakat ke MK.
Muksin Mahu menegaskan, “Kasus suap dan gratifikasi dalam konteks pengambilan keputusan di MK harus diantisipasi dengan serius. Rekam jejak kontroversial MK, terutama dalam penanganan perkara sengketa Pilpres sebelumnya, menjadi peringatan agar pengawasan lebih ketat dilakukan. Kami meminta KPK hadir secara aktif, tidak hanya dalam pencegahan tetapi juga pengawasan langsung selama proses persidangan berlangsung.” ujarnya, (2312/2024).
MK memiliki tugas konstitusional untuk menjaga keadilan dalam penyelesaian sengketa pemilu. Namun, citra lembaga ini sempat tercoreng oleh skandal suap yang melibatkan beberapa pejabatnya. Kasus yang mencuat, seperti penangkapan Akil Mochtar pada tahun 2013, menunjukkan bahwa potensi gratifikasi masih menjadi ancaman serius.
Dalam konteks PHPU kali ini, sejumlah laporan menyebutkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk memengaruhi keputusan hakim melalui lobi ilegal. BEM Nusantara menilai, pengawasan dari lembaga eksternal, termasuk KPK, menjadi sangat penting untuk mencegah kecurangan.
"KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait tindak pidana korupsi, termasuk jika ada indikasi pelanggaran di ranah peradilan" Lanjutnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan ruang bagi lembaga ini untuk berkolaborasi dengan lembaga peradilan dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
BEM Nusantara juga mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk aktif mengawasi perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung. Menurut Pasal 24B UUD 1945, KY memiliki tugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
“Independensi Mahkamah Konstitusi adalah kunci dalam menjaga legitimasi proses demokrasi di Indonesia. Kami akan terus mengawal dan memastikan setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan kepentingan rakyat,” tutup Muksin Mahu.
No comments:
Post a Comment