KABARMASA.COM, BOGOR - Seorang Polisi diringkus lantaran secara sadis membunuh ibu kandungnya sendiri pada Minggu (1/12/2024).
Peristiwa Polisi bunuh Ibu kandung itu terjadi Cileungsi, Bogor, Jawa Barat tepatnya di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh.
Pelaku merupakan seorang Polisi berusia 41 tahun bernama Nikson Pangaribuan.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengatakan pembunuhan ini terjadi di warung milik korban pada Minggu malam.
"Peristiwa ini terjadi sekira pukul 21.30 WIB," kata Wahyu kepada wartawan, Senin (2/11/2024).
Berdasarkan keterangan saksi, aksi pembunuhan ini terjadi saat korban melayani pembeli.
Korban bernama Herlina Sianipar (61) ini tiba-tiba didorong oleh anaknya yang kerap dipanggil Ucok.
Ucok secara tiba-tiba menghantam kepala ibunya menggunakan tabung 3 kg sebanyak tiga kali.
"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.
Melihat kejadian tersebut, saksi atau pembeli langsung melarikan diri karena takut.
"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.
Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini.
Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah memeriksa Nikson.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
“Dan pemeriksaan para saksi-saksi. Saat ini sedang berjalan,” tambah dia.
No comments:
Post a Comment