KABARMASA.COM, JAKARTA - Proses penanganan pada kasus dugaan tindak pidana Ilegal Mining PT. Anugrah Group (AG) di Kab. Kolaka Sultra dinilai banyak kejanggalan, awal mula kasus itu ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Hasil penyidikannya menetapkan 2 (dua) tersangka dan menyita barang bukti berupa 17 Unit alat berat Jenis Excavator PC 200. Mirisnya hanya satu berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra yaitu berkas perkara milik tersangka LM Direktur PT AG.
Dua tersangka tersebut adalah pimpinan PT AG inisial AA selaku komisaris dan inisial LM sebagai Direktur. PT AG diduga melakukan tindak pidana Ilegal Mining di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia sudah berulang kali melakukan aksi Protes di Kejaksaan Agung RI. dalam aksi pertama dan keduanya tuntutannya sama yakni Tangkap Komisaris PT AG Inisial AA dan berantas makelar kasus di tubuh Kejati Sultra. Akan tetapi menurut keterangan ketum JMHI, Bung Wiranto bahwa belum ada respon atau tindak lanjut dari Kejagung terkait Persoalan tersebut. (06/12/2024)
"Di bulan November yang lalu kami melakukan aksi unras sekitar 2 kali sekaligus menyerahkan laporan ke Kejagung, mirisnya sampai hari ini belum ada respon atau tindak lanjut, padahal jelas tujuan kami hanya untuk membantu Kejagung sebagai lembaga penegak hukum untuk memberantas kejahatan di negara ini" ucap Wiranto ketum JMHI di depan Awak media
Wiranto yang juga sebagai Bendahara Umum PB IKAMI Sulsel dan Ketua HMI Jakarta pusat Utara sangat kecewa dengan sikap Kejagung yang mengabaikan laporannya pada bulan November yang lalu
"Saya sudah melakukan konsolidasi ke berbagai lembaga, Demi tegaknya hukum dan menjaga lingkungan dari para penambang-penambang nakal Insya Allah di bulan ini akan ada demo besar-besaran di Kejagung, besar harapan kami agar Kejagung segera menangkap Komisaris PT AG Inisial AA" Lantang Wiranto
Dalam keterangannya, mereka tetap konsisten dan komitmen akan terus mengawal penanganan hukum pada kasus Ilegal Mining oleh PT AG sampai tuntas, yakni Komisaris PT AG Inisial AA harus di tangkap dan di proses sebagaimana mestinya (web)
No comments:
Post a Comment