Jarangan Aktivis Bulukumba Desak OSO untuk proses kadernya DPRD Kab. Bulukumba Diduga memiliki hubungan mesra dengan Istri orang.

KABARMASA.COM, JAKARTA - Sabtu, 28/12/2024, pukul 18.00 WIB hasil rapat internal Jaringan Altivis Bulukumba Jakarta M.Muldiansah selaku Koorda DKI. Menurut Informasih dari beberapa sumber Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menelusuri dugaan perselingkuhan salah satu oknum anggota DPRD Bulukumba berinisial AS.

AS diduga berselingkuh dengan istri orang lain berinisial ED. Kasus ini tengah viral dan jadi perhatian BK DPRD Bulukumba karena bisa mencoreng nama institusi.
Dari beberapa Informasi yang kami temukan, termasuk kesaksian suami dari Terduga pelaku yang melakukan dugaan persekingkuhan Sementara, DT yang merupakan suami dari ED, mengaku sempat memergoki istrinya bersama seorang laki-laki berduaan di dalam mobil di depan RSUD Andi Sultan Daeng Radja.
Saat itu, DT hendak ke RSUD Andi Sultan Daeng Radja dengan mengendarai mobil tiba-tiba melihat mobil istrinya parkir disebelah jalan tidak jauh dari rumah sakit tersebut.

Karena penasaran DT kemudian memarkir kendaraannya dan menghampiri untuk memastikan siapa di dalam mobil istrinya. Alangkah kagetnya saat dirinya melihat seorang lelaki sedang berada di dalam mobil bersama istrinya dalam kondisi kaca mobil tertutup.
“Saya marah karena istri saya bersama pria lain dalam mobil pada malam hari, mobil saat itu terparkir kaca ditutup, tapi saya sempat melibat ada pria lain di atas,” ungkap DT.

Tidak terima melihat istrinya bersama laki-laki lain, DT kemudian meluapkan kemarahan dengan meninju kaca mobil tersebut. Namun karena panik, mereka kemudian melarikan diri.
“Saya pukul mobil pakai tangan tapi langsung mereka lari, saya berusaha kejar tapi sudah pergi jauh,” tambahnya.

DT mengaku kalau hubungan istrinya dengan oknum anggota DPRD kabupaten Bulukumba tersebut sudah lama diketahuinya. Kata dia, sang istri bahkan sudah berjanji untuk tidak lagi berhubungan dengan AS namun janji tersebut tidak ditepati.

DT juga sudah berkoordinasi dengan istri AS dan mengaku kalau saat kejadian memang AS sedang keluar rumah.
“Saya telpon istrinya As malam itu untuk memastikan apa betul yang di atas mobil bersama istri saya? teryata memang benar, karena baju yang digunakan AS sama yang disebut istrinya saat yang bersangkutan pamit keluar rumah tidak lama saat kejadian.

Dari hasil keterangan ini kami menemukan analisis sementara beberapa poin yang akan kami bahas dalam diskusi Nasional melalui media Daring/Zoom, untuk melakukan diskusi dan infestigasi dari sudut pandang Etika Provesi/berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perilaku anggota DPRD Kabupaten.

Diskusi nanti,  Jaringan Aktivis Bulukumba Jakarta, akan mengupayakan mengundang beberapa tokoh yang ada di kubuh Partai Hanura. DPP Lasmura atau Laskar Muda Hanura, dan kami akan mengundang ketua umum Partai HANURA "OESMAN SAPTA ODANG" (OSO) untuk menanggapi persoalan yang ada di daerah kelahiran kami Kab. Bulukumba, apalagi yang diduga pelaku menyandang status sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dimana citrah DPRD yang menjadi taruhannya, terkhususnya Parpol Yang Mengusung Saodara  Terduga melakukan Perselingkuhan (AS). Nanti kamI akan melakukan penilaian tehadap DPP Hanura yang melihat perliku kadernya dalam kasus dugaan perselingkuhan, karena dampak dari keputusan Partai akan mencerminkan ketegasan dan kebijaksanaan terhadap kadernya yang bermasalah, dan MARWAH Partai maupun Masyarakat sendiri akan menilai.  

Hal ini kami akan lakukan pengawalan dan penuntutan sesuai aturan perundang-undangan. 
Sanksi bagi anggota DPRD yang diduga selingkuh dapat berupa:

Sanksi Politik
1. Pemberhentian sementara atau permanen dari jabatan sebagai anggota DPRD.
2. Pencabutan hak-hak keanggotaan, seperti hak untuk memilih dan dipilih.
3. Pengucilan dari partai politik.

Sanksi Hukum
1. Pasal 284 KUHP: Perzinahan, ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
2. Pasal 285 KUHP: Persetubuhan di luar nikah, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pasal 296 KUHP: Pemerkosaan, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sanksi Etika
1. Rekomendasi etika dari Dewan Kehormatan DPRD.
2. Pemberian peringatan atau teguran.
3. Penghentian kegiatan sebagai anggota DPRD.

Sanksi Administratif
1. Pemberhentian dari jabatan sebagai anggota DPRD.
2. Pencabutan izin atau hak-hak keanggotaan.
3. Pengenaan denda atau ganti rugi.


Sumber:
- Undang-Undang No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Peraturan DPRD tentang Etika dan Perilaku Anggota.


#Jangan tarik ulur kasus ini, mendesak DPRD Kab. Bulukumba untuk segera melakukan Pemeriksaan dan Infestigasi.
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts