Jamaluddin M. Syamsir & Tomy Satria Yulianto Berpotensi Menggantikan Posisi Andi Muhtar Ali Yusuf dan Andi Edi Manaf Pada Pilkada Kab. Bulukumba

KABARMASA.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Bulukumba menuai sorotan publik, lantaran hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut pasangan calon nomor urut 2, Andi Muchtar Ali Yusuf-A  Edy Manaf memenangkan Kontestasi Politik di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalu Kuasa Hukum Paslon Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto (JADIMI) 

Dilansir dari laman resmi MK RI, Pasangan calon ini melalui kuasa hukumnya  mengajukan permohonan ke MK pada Kamis, 5 Desember 2024, pukul 23.42 WIB, dengan nomor register 53/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

H. Kurniadi Nur,.S.H,.MH Ketua Tim Hukum Paslon JADIMI Pimpinan Kurnia Yudy Law Office menyampaikan bahwa permohonan tersebut tentang dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon no urut 2 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang aktualisasinya di finishing dengan dugaan politik uang. 

"Kami sudah siapkan semua kronologis dan bukti, mulai dari dugaan pengarahan ASN melalu mutasi, vidio Aparatur Negara yang berkampanye, Mobilisasi perangkat daerah sampai pada politik uang di hari-H pemilihan Bupati, intinya kami sudah melengkapkan semua kelengkapan untuk sidang" ujar Kurniadi, Minggu (08/12/2024)

Ketua Tim Kuasa Hukum JADIMI Kurniadi Nur, Optimis permohonannya akan dikabulkan MK, menurutnya masalah tersebut sudah ada yurispudensi Putusan MK yang terkabulkan, seperti di Kab. Intan Jaya dan Kab. Yapen di Papua pada tahun 2017 dengan kasus yang sama

"Kami yakin permohonan kami besar kemungkinan akan dikabulkan MK, mengingat 2017 yang lalu MK pernah mengabulkan gugatan dengan kasus yang sama, seperti di Kab. Intan Jaya dan Kab. Yapen di Papua. Malahan bukti kami lebih lengkap dan terbuka karena ada photo dan Vidio" ucap Kurniadi 

Pimpinan Kurnia Yudy Law Office Kurniadi Nur, berharap majelis hakim di MK memutus dengan seadil-adilnya

"Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi kami berharap agar memberikan putusan yang adil, dikarenakan menurut kami 80% bukti kami akan susah di bantah oleh KPU sebagai termohon, karena terekam dengan jelas di media sosial dan bukan menjadi rahasia dan fakta yang sebahagian orang yang tau, tetapi bukti yang secara nasional orang tau hal yang akan kami jadikan bukti nanti"  tegas Kurniadi 

Dalam permohonannya, Kurniadi Nur berharap agar MK mendiskualifikasi calon nomor urut 02 atau membatalkan keputusan KPU, serta menetapkan Jamaluddin M Syamsir - Tomy Satria Yulianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba

Diketahui bahwa jadwal sidangnya belum ada, Kurniadi Nur menegaskan bahwa semua datanya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan (Web)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube Kabarmasa Media



Berita Terkini

Cari Berita

Label

Arsip Berita

Recent Posts